6/Pid.Sus/2026/PN Pml
Putusan PN PEMALANG Nomor 6/Pid.Sus/2026/PN Pml
Penuntut Umum: 1.STIRMAN EKA PRIYA SAMUDRA,S.H. 2.SENA CANDRA ERAWAN, S.H Terdakwa: JOKO LUKITO bin SUWARDI
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa JOKO LUKITO bin SUWARDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Telah mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan” sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebanyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 50 (lima puluh) hari; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa: 1 (satu) lembar KTP, A.n. JOKO LUKITO, TTL : Boyolali, 10 Mei 1988, Alamat : Dusun Dawung RT 10/04 Desa Badran Kec. Susukan Kab. Semarang, yang dikeluarkan di Provinsi Jawa Tengah dan berlaku sampai dengan seumur hidup. 1 (satu) lembar SIM B II Umum, A.n. JOKO LUKITO, TTL : Boyolali, 10 Mei 1988, Alamat : Dawung RT 10/04 Badran, Susukan, Kab. Semarang, dikeluarkan di Polda Jawa Tengah, berlaku sampai dengan tanggal 12-10-2028. Dikembalikan kepada terdakwa JOKO LUKITO bin SUWARDI 1 (satu) uniit KBM Bus Kadang Kinasih No. Pol. : DK-9296-AH, Warna : Hijau, tahun : 2014, merk : ISUZU, Tipe : FRR 900, Jenis : BUS, Model : BUS, isi silender : 5193 cc, Noka : MHCFRR901EJ001132, Nosin : 4HK1221287. Dirampas untuk negara 1 (satu) lembar STNK KBM Bus Kadang Kinasih No. Pol. : DK-9296-AH, Warna : Putih, tahun : 2014, merk : ISUZU, Tipe : FRR 900, Jenis : BUS, Model : BUS, isi silender : 5193 cc, Noka : MHCFRR901EJ001132, Nosin : 4HK1221287, atas nama A. A. NGR. ARIE SUPARTHAWIJAYA, S.H., yang beralamat di BR TEGALLINGGAH PADANGSAMBIAN KAJA DENPASAR, yang dikeluarkan di polda Bali pada tanggal 10 Mei 2016, dan berlaku sampai dengan tanggal 30-04-2021. 1 (satu) lembar / Buku Uji Berkala (Kir KBM Bus Kadang Kinasih No. Pol. : DK-9296-AH, Nama Pemilik : A.A. NGR. ARIE SUPRATHAWIJAYA, S.H., Alamat Pemiliki : BR. TEGALLINGGAH PADANGSAMBIAN KAJA DENPASAR, Nomor dan tanggal sertifikat : 11 Desember 2023, Nomor Registrasi Kendaraan DK-9296-AH, Nomor Rangka : MHCFRR901EJ001132, Nomor Motor Penggerak : 4HK1221287, Nomor Uji kendaraan : DPR84112K. Keterangan : LULUS UJI BERKALA, Masa berlaku uji, 11 JUNI 2024. 1 (satu) lembar kartu pengawasan (sertifikat standar izin penyelenggaraan angkutan pariwisata), No. 02200701027270057/100004623-04533, tanggal 20-08-2021 kepada PT ANGKUTAN WIJAYA SERUNI atas nama : A.A. NGR. ARIE SUPRATHAWIJAYA, S.H., dengan Nomor Polisi : DK-9296-AH, No Uji KIR DPR84122K, ID Kendaraan 00034. 1 (satu) buah Flasdisk yang berisikan file berupa rekaman CCTV sebagai berikut : Rekaman vidio cctv tanggal 25 Oktober 2025 dan di jalan Tol di KM 314+400 jalur A/B durasi jam 08 : 20 : 04 wib sampai dengan jam 08:20:21 wib disalin / dicopy kedalam flasdisk. Rekaman vidio cctv tanggal 25 Oktober 2025 dan di jalan Tol di KM 315+400 jalur A durasi jam 08 : 19 : 20 wib sampai dengan jam 08:19:36 wib disalin / dicopy kedalam flasdisk. Sebuah scren shot rekaman di KM 315+400 jalur A durasi jam 08 : 19 : 35 wib. Sebuah scren shot rekaman di KM 314+400 jalur A durasi jam 08 : 20 : 10 wib. 1 ( satu ) lembar denah bus 35 penumpang dan data nama peserta wisata / Piknik FKK Bendan ngisor yang di buat oleh Forum Kesehatan Kelurahan Bendan Ngisor 1 ( satu ) lembar bukti kwitansi pembayaran pemesanan Paket Perjalanan dari FKK Bendan ngisor kepada Biro Perjalanan Telamas Wisata; 1 ( satu ) lembar bukti kwitansi pemesanan KBM Bus Kadang Kinasih No. Pol. : DK-9296-AH dari Biro Perjalanan Telamas Wisata kepada Sdr. SISWANTO selaku pemilik KBM Bus Kadang Kinasih No. Pol. : DK-9296-AH; Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00- (lima ribu rupiah);