1/Pdt.G.S/2026/PN Lbt
Putusan PN LEMBATA Nomor 1/Pdt.G.S/2026/PN Lbt
Penggugat: LEONARDUS LATU Tergugat: YOHANES PATI
Menimbang bahwa maksud dan tujuan gugatan pada pokoknya adalah mengenai permohonan Penggugat agar Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat sehubungan dengan tidak memenuhi janjinya untuk mengembalikan/melunasi uang pinjaman bisnis pengadaan laptop yang telah diberikan Penggugat kepada Tergugat sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah); Menimbang bahwa mengacu pada pokok persengketaan yang disampaikan Penggugat tersebut, sebagaimana Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana yang telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (PERMA tentang Gugatan Sederhana), Hakim diharuskan untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap materi gugatan sederhana sebagaimana ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 serta menilai sederhana/tidaknya mengenai pembuktian perkara ini; Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 3 dan 4 PERMA tentang Gugatan Sederhana, dapat diketahui bahwasanya terdapat 9 (sembilan) syarat untuk dapat mengajukan gugatan sederhana yaitu: 1. jenis sengketa yaitu perkara cidera janji/perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); 2. bukan perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; 3. bukan sengketa hak atas tanah; 4. penggugat dan tergugat masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; 5. hanya dapat diajukan terhadap tergugat yang diketahui tempat tinggalnya; 6. penggugat dan tergugat harus berdomisili di wilayah hukum pengadilan yang sama, kecuali jika penggugat menggunakan kuasa, kuasa insidentil dan wakil yang memiliki domisili yang sama dengan tergugat; 7. penggugat dan tergugat wajib hadir langsung di persidangan, meskipun didampingi oleh kuasa hukumnya; 8. penggugat wajib melampirkan bukti surat yang telah dilegalisasi pada saat pendaftaran perkara; 9. perkara yang diajukan harus memiliki sifat pembuktian yang sederhana; Menimbang bahwa kesembilan syarat tersebut haruslah dinilai sebagai syarat kumulatif, yang mana memiliki konsekuensi semua syarat harus dipenuhi seluruhnya jika suatu perkara akan diperiksa menggunakan prosedur gugatan sederhana, apabila salah satu atau lebih syarat saja tidak dipenuhi maka gugatan dapat dikembalikan kepada calon penggugat; Menimbang bahwa terhadap syarat-syarat tersebut di atas, setelah Hakim meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Penggugat dalam petitum gugatannya dalam poin 8 (delapan) meminta agar "menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet", dalam hal ini Hakim mempertimbangkannya sebagai berikut: Menimbang bahwa menurut M. Syarifuddin (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI Periode 2020-2024) dalam bukunya Small Claim Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia Konsep Norma dan Penerapannya berdasarkan Perma 2/2015 dan 4/2019, hal. 116, menyebutkan bahwa provisi merupakan salah satu larangan/pembatasan dalam gugatan sederhana, karena provisi sifatnya mendesak dan putusan yang mengabulkan permintaan provisi selalu bersifat serta merta (uit voorbaar bij voorraad). Dalam gugatan sederhana tuntutan provisi tidak diperbolehkan (vide: Pasal 17 PERMA tentang Gugatan Sederhana) karena dalam perkara gugatan sederhana diberikan batasan waktu penyelesaian selama 25 hari kerja. Kecepatan proses tersebut berimplikasi pada banyak hal, antara lain bahwa pemeriksaan perkara gugatan sederhana tidak mengenal adanya tahapan-tahapan yang bersifat kompleks sebagaimana dalam pemeriksaan perkara perdata biasa, termasuk di dalamnya tidak memberikan ruang bagi diajukannya tuntutan yang bersifat provisi ataupun permohonan pelaksanaan putusan secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad), karena hal tersebut berpotensi menimbulkan kerumitan baru dalam pelaksanaan putusan yang justru bertentangan dengan asas sederhana, cepat, dan biaya ringan; Menimbang bahwa dengan demikian, pencantuman petitum oleh Penggugat yang meminta agar putusan dinyatakan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) merupakan bentuk permohonan yang secara substansial memiliki karakter yang sejalan dengan tuntutan provisi, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 17 PERMA tentang Gugatan Sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Hakim menilai gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan 17 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana ; MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 1/Pdt.G.S/2026/PN Lbt dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.