MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VI, dan IX / Para Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V, VI, dan IX; DALAM KONVENSI Menolak gugatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI Mengabulkan Gugatan Rekonvensi Para Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VI, dan IX/ Para Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V, VI, dan IX untuk seluruhnya; Menyatakan objek sengketa seluas + 9.543 M2 dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan; Sebelah Selatan : Saluran air / Jalan dan Tukiman; Sebelah Barat : Alm. Husler dan Tukiman; Sebelah Timur : Hj. Nurjannah dan Halsen; adalah merupakan Harta Bersama antara Penggugat Rekonvensi I/ Tergugat Konvensi I dan Turut Tergugat Konvensi; Menyatakan jual beli antara Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dengan Turut Tergugat Konvensi atas objek sengketa yang merupakan Harta Bersama tanpa persetujuan Tergugat Konvensi I/ Penggugat Rekonvensi I Batal Demi Hukum; Menyatakan perbuatan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi yang menguasai Sertifikat Hak Milik Nomor 00879/Desa Mabonta Surat Ukur Nomor 00199/Mabonta/2015 atas nama Ambo Rennu yang merupakan Sertifikat Hak Milik atas Objek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; Memerintahkan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi menyerahkan atau mengembalikan Sertifikat Hak Milik Nomor 00879/Desa Mabonta Surat Ukur Nomor 00199/Mabonta/2015 Kepada Para Tergugat Konvensi I, II, III, IV, V, VI, dan IX/ Para Penggugat Rekonvensi I, II, III, IV, V, VI, dan IX atau jika perlu dengan bantuan Aparat Penegak Hukum; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.134.000,00 (empat juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah);