MENGADILI : Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan permintaan banding dari terdakwa I. ZHOU LINHUA, Terdakwa II. WANG CHENG DONG, Terdakwa III.ANDI MUH IHRONG NAEING, Terdakwa IV. CHAO HONG TAO, Terdakwa V. CHEN DONG dan Terdakwa VI. LIM HOI SIONG alias MIKAEL tersebut; Mengubah putusan Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 10/Pid.Sus/2026/PN Jap, Tanggal 10 April 2026 yang dimintakan banding, mengenai barang bukti, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut : Menyatakan terdakwa I ZHOU LINHUA, terdakwa II WANG CHENGDONG, terdakwa III ANDI MUH IRHONG NAENG, terdakwa IV CAO HONGTAO alias TONI, terdakwa V CHEN DONG dan terdakwa VI LIM HOI SIONG alias MIKAEL Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut Serta melakukan Penambangan tanpa izin Usaha Pertambangan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I ZHOU LINHUA, terdakwa II WANG CHENGDONG, terdakwa IV CAO HONGTAO als TONI, terdakwa V CHEN DONG dan terdakwa VI LIM HOI SIONG als MIKAEL dengan pidana Penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun dan kepada terdakwa III ANDI MUH IRHONG NAENG, dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan Denda masing-masing sejumlah Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 80 (delapan puluh) hari ; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Unit Timbangan digital denga merek Delixi berwarna Putih. 1 (satu) buah selang benang ukuran 2 Inc panjang ±0,5 Meter beserta nozzle tembak material; 1 (satu) buah selang spiral warna putih panjang ±0,5 meter. 1 (satu) buah selang warna putih ukuran ¼ inc ±3 meter. 1(satu) buah alat dulang yang terbuat dari plastik berwana hitam. 1 (satu) Buah Kalkulator warna hitam merek Citizen. 1 (satu) buah jerigen warna biru, ukuran 25 liter yang berisi bahan kimia berupa cairan asam. 1 (satu) buah Toples bening berukuran 600 ml berisi air Perak. 1 (satu) buah gelas kimia merek duran dengan kapasitas 1000 ml. Seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar daftar karyawan; 1 (satu) buah buku dan satu bendel dokumen catatan pengeluaran oprasional; Foto Copy 16 (enam belas) Lembar Dokumen AKTA NOTARIS pernyataan keputusan SIRKULER (CIRCULAR RESOLUTION) para pemegang saham sebagai pengganti rapat umum pemegang saham luar biasa perseroan terbatas "PT. SAWERIGADING INTERNATIONAL GROUP NOMOR 02, tanggal 20 Juli 2023, yang telah di Legalisir; Foto Copy 1 (satu) Lembar Surat KEMENTRIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR AHU-AH.01.09-0147351 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT. SAWERIGADING INTERNATIONAL GROUP, Tanggal03 Agustus 2023, yang telah di Legalisir; Foto Copy 1 (satu) Lembar Surat Keputusan MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-0044890.AH0102 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan Terbatas PT. SAWERIGADING INTERNATIONAL GROUP, Tanggal 03 Agustus 2023, yang telah di Legalisir; Foto Copy 1 (satu) Lembar Dokumen Lampiran Keputusan MENTRI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMORAHU-0044890.AH0102 Tahun 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran dasar Perseroan Terbatas PT. SAWERIGADING INTERNATIONAL GROUP, Tanggal 03 Agustus 2023, yang telah di Legalisir; Foto Copy 1 (satu) Lembar Dokumen NPWP NOMOR 70.585.678.9-801.000 atas nama PT. SAWERIGADING INTERNATIONAL GROUP,yang telah di Legalisir; Foto Copy 10 (sepuluh) Lembar Dokumen Perjanjian Penambangan Emas Aluvial Tanggal 17 April 2025 antara Pihak A: Pemilik Proyek dengan nama CENDRAWASIH GOLD MINING dengan Ijin Pertambangan PT. SAWERIGADING INTERNATIONAL GROUPdengan Pihak B PT. INDONESIA XIAOMILI INVESTMENT, yang telah di Legalisir; Foto Copy 1 (satu) Lembar Dokumen SURAT PENUJUKAN KHUSUS NOMOR 008-01/SIG-XML/VIII/2025 Tanggal 20 Agustus 2025 dari PT. SAWERIGADING INTERNATIONAL GROUP kepada XIAO MI LI LTD,yang di Tanda Tangani oleh Saudara ANDI M. IRHONG. N sebagai CEO/Chairman PT. SAWERIGADING INTERNATIONAL GROUP yangtelah di Legalisir; 1 (satu) lembar Foto copy Dokumen Visa ZHOU LINHUA dengan Permit Number : C22B24JD019089-B, yang telah di Legalisir; 1 (satu) lembar Foto copy Dokumen Visa WANG CENDONG dengan Permit Number: C22B24JD019090-B, yang telah di Legalisir; 1 (satu) lembar Foto copy Dokumen Visa CAO HONGTAO Alias TONI dengan Permit Number: C22B24JD019092-B, yang telah di Legalisir; 1 (satu) lembar Foto copy Dokumen Visa CHEN DONG dengan Nomor Visa: 25 C2985235, yang telah di Legalisir; TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA; 1 (satu) ember pasir hitam hasil produksi; 1 (satu) set alat produksi terdiri dari kasbuk, tromol dan screen, yang Digunakan untuk memisahkan material batu, tanah, pasir dan emas; 1 (satu) buah tangki BBM warna silver terbuat dari besi berkapasitas 5000 Liter; 6 (enam) buah HT terdiri dari 3 buah merek WLAN berwarna hitam dan 3 buah merek Pingu berwarna hitam. 1 (satu) unit charger merek pingu berwarna hitam. 1 (satu) kasbuk yang terbuat dari material besi. 1 (satu) Unit meja goyang emas (Shaking table). 2 (dua) cawan peleburan berwarna putih yang digunakan untuk melebur emas; 1 (satu) Unit mesin Genset merek Smargen warna biru; 1 (Satu) Unit Handpone Merk SAMSUNG GALAXY A05S dengan nomor imei 350169770994324 Warna Hitam; 1(Satu)Unit Handpone Merk Iphone13 dengan nomor imei 350340390527675 Warna biru; 1 (Satu) Unit Handpone Merk REALME RMX3619 dengan nomor imei 864098066419861 Warna Silver; 1 (Satu) Unit Handpone Merk HONOR NTN-AN20 dengan nomor IMEI 866061050304091 berwarna HITAM; 1 (Satu) unit panel Listrik dengan kode XL-21 warna putih; SELURUHNYA DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 1 (satu) Unit alat berat Merek Caterpilar GX320 warna Kuning dalam keadaan rusak, dikembalikan kepada PT. BFI FINANCE INDONESIA Tbk melalui saksi sdr. GERITHS SIWABESSY ; 6. Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp.2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);