18/Pdt.G.S/2026/PN Wno
Putusan PN WONOSARI Nomor 18/Pdt.G.S/2026/PN Wno
Penggugat: BANK BRI CABANG WONOSARI Tergugat: 1.KARSINAH 2.PONIRAN
Setelah membaca surat gugatan yang telah didaftarkan oleh Penggugat melalui Sistem Informasi Pengadilan pada tanggal 5 Juni 2026 dan telah diregister oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Wonosari dengan Register Nomor 18/Pdt.G.S/2026/PN Wno pada tanggal 5 Juni 2026; Menimbang, bahwa dengan memedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Hakim perlu terlebih dahulu menilai sederhana atau tidaknya pembuktian perkara a quo; Menimbang, bahwa setelah mencermati surat gugatan, surat kuasa dan bukti permulaan yang diajukan oleh Penggugat, telah ternyata bahwa Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam memberikan kuasa kepada para Penerima Kuasa sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: B.1568-KC-IV/MKR/04/2026 tanggal 20 April 2026, tidaklah didasarkan pada alas hak yang sah atau dasar hukum yang sah. Hal tersebut mengingat Surat Kuasa Khusus Nomor 15 tanggal 20 Mei 2015 yang dibuat dihadapan Emi Susilowati, SH, Notaris di Jakarta telah diubah dengan Akta Kuasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor 23 tanggal 16 Juni 2025 sebagaimana terlampir dalam berkas perkara; Menimbang, bahwa setelah Hakim meniliti secara seksama materi Akta Kuasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor 23 tanggal 16 Juni 2025 tersebut, diketahui bahwa materi Akta Kuasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor 23 tanggal 16 Juni 2025 mengatur mengenai pemberian kuasa dari Direksi PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kepada 1). Pemimpin Cabang atau Branch Manager, atau 2). Pemanku Jabatan (PJ) Pemimpin Cabang atau Pemanku Jabatan (PJ) Branch Manager atau 3). Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Pemimpin Cabang atau Pejabat Pengganti Sementara (PGS) Branch Manager yang salah satunya untuk bertindak sebagai Penggugat, Tergugat, Pembanding, Terbanding dan seterusnya, maka seharusnya Pemimpin Cabang PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dalam memberikan kuasa kepada para Penerima Kuasa sebagaimana tercantum dalam Surat Kuasa Khusus Nomor: B.1568-KC-IV/MKR/04/2026 tanggal 20 April 2026 mendasarkan kewenangannya pada Akta Kuasa PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Nomor 23 tanggal 16 Juni 2025 tersebut dan bukan mendasarkan lagi pada Surat Kuasa Khusus Nomor 15 tanggal 20 Mei 2015; Menimbang, bahwa oleh karena Surat Kuasa Khusus Nomor: B.1568-KC-IV/MKR/04/2026 tanggal 20 April 2026 tidaklah sah dan mengandung cacat hukum serta menyebakan Hakim tidak dapat menilai lebih lanjut domisili hukum Penggugat dikarenakan ketidakjelasan domisili dan/atau kedudukan hukum dari pemberi kuasa dimaksud. Dengan demikian, terhadap gugatan ini dianggap tidak dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, sehingga harus dinyatakan bukan gugatan sederhana dan haruslah diperintahkan untuk menutup register perkara ini dengan cara dicoret sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Memperhatikan, ketentuan Pasal 11 jo. Pasal 4 ayat (3a) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 18/Pdt.G.S/2026/PN Wno dalam register perkara; dan Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.