Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; Menyatakan perkawinan Para Pemohon adalah perkawinan yang sah; Menyatakan bahwa anak atas nama: Diki Landu Kara, anak laki-laki, lahir di Lewa, tanggal 6 Februari 2006, berdasarkan akta kelahiran nomor 10278/AK.P/CS/VII/ST/2010, pada tanggal 21 Juli 2010; Anjela Kabida Madik, anak perempuan, lahir di Lewa, tanggal 20 September 2008, berdasarkan akta kelahiran nomor 10279/AK.P/CS/VII/ST/2010, pada tanggal 21 Juli 2010; Umbu Vito K. Nggiku, anak laki-laki, lahir di Lewa, tanggal 27 Mei 2011, berdasarkan akta kelahiran nomor 5311-LT-13012017-0051, pada tanggal 24 Oktober 2017; Umbu Argant Hama Taku, anak laki-laki, lahir di Lewa, tanggal 22 April 2015, berdasarkan akta kelahiran nomor 5311-LT-13102017-0052, pada tanggal 24 Oktober 2017; Chesya Rambu Nipa, anak perempuan, lahir di Lewa, tanggal 23 Agustus 2018, berdasarkan akta kelahiran nomor 5311-LT-15112018-0051, pada tanggal 15 November 2018; Adalah anak yang sah dari Para Pemohon; 4. Memperbaiki register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran Diki Landu Kara dan Anjela Kabida Madik dari anak yang lahir dari perkawinan orang tua yang belum tercatat menjadi anak yang lahir dari perkawinan orang tua yang tercatat dan memperbaiki register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran Umbu Vito K. Nggiku, Umbu Argant Hama Taku, dan Chesya Rambu Nipa dengan menambahkan nama Yulius Ranja Uma, sebagai ayah; 5. Memerintahkan Para Pemohon untuk melaporkan dan menyerahkan salinan penetapan ini kepada Pejabat atau Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten Sumba Timur untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan Anak Para Pemohon yaitu Diki Landu Kara, Anjela Kabida Madik, Umbu Vito K. Nggiku, Umbu Argant Hama Taku, dan Chesya Rambu Nipa dan membuat catatan pinggir pada register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran; 6. Membebankan biaya permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);