294/Pdt.G/2025/PN Sby
Putusan PN SURABAYA Nomor 294/Pdt.G/2025/PN Sby
Plaintiffs / Applicants (13)
Filing or appealing side
Plaintiff (13)
4. MENGADILI: (4.1) DALAM KONVENSI: (4.1.1) DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV, V, VII, Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Tergugat II untuk seluruhnya; (4.1.2) DALAM POKOK PERKARA - Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; (4.2) DALAM REKONVENSI: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konvensi telah melakukan Wanprestasi; 3. Menghukum Para Tergugat Rekonpensi/ Para Penggugat Konvensi untuk membayar secara keseluruhan dan sekaligus Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi; 4. Menghukum Tergugat Rekonpensi I/ Penggugat Konvensi I atas nama Fatchiyah Alamudi untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp23.483.744,00 (Dua Puluh Tiga Juta Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Empat Puluh Empat Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi II/ Penggugat Konvensi II atas nama Jamal Hasan Fakih untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp43.438.738,00 (Empat Puluh Tiga Juta Empat Ratus Ribu Tiga Puluh Delapan Tujuh Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 6. Menghukum Tergugat Rekonpensi III/ Penggugat Konvensi III atas nama Drs. Mahdi Umar Alaydrus, untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp38.302.309,00 (Tiga Puluh Delapan Juta Tiga Ratus Dua Ribu Tiga Ratus Sembilan Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 7. Menghukum Tergugat Rekonpensi IV/ Penggugat Konvensi IV atas nama Ong Swie Lie untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp14.217.420,00 (Empat Belas Juta Dua Ratus Tujuh Belas Ribu Empat Ratus Dua Puluh Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 8. Menghukum Tergugat Rekonpensi V/ Penggugat Konvensi V atas nama Salma Aljufri untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge atas Tokonya yang bernama Samiya yang terletak di stand/kios Nomor IIA038 kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp27.488.402,00 (Dua Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Dua Rupiah) serta Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge atas Tokonya yang bernama Samiya yang terletak di stand/kios Nomor IA041 sejumlah Rp6.951.596,00 ( Enam Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Enam Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 9. Menghukum Tergugat Rekonpensi VI/ Penggugat Konvensi VI atas nama Suraya Basalamah untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp21.375.571,00 (Dua Puluh Satu Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 10. Menghukum Tergugat Rekonpensi VII/ Penggugat Konvensi VII atas nama Drs. Riyad Mohamad Baya’syut untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp64.137.678,00 (Enam Puluh Empat Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 11. Menghukum Tergugat Rekonpensi VIII/ Penggugat Konvensi VIII atas nama Fadelun Ali Shaleh untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp37.772.311,00 (Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Tiga Ratus Sebelas Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 12. Menghukum Tergugat Rekonpensi IX/ Penggugat Konvensi IX atas nama Fakrudin, S.T. untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp133.352.030,00 (Seratus Tiga Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 13. Menghukum Tergugat Rekonpensi X/ Penggugat Konvensi X atas nama Hj. Fitria untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp16.543.821,00 (Enam Belas Juta Lima Ratus Empat Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Satu Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus; 14. Menghukum Tergugat Rekonpensi XI/ Penggugat Konvensi XI atas nama Nova Silviana untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge secara keseluruhan dan sekaligus kepada Penggugat Rekonpensi atas Tokonya yang bernama Nova Batik yang terletak di: 1) stand/kios Nomor IA012A,025 sejumlah Rp32.952.043,00 (Tiga Puluh Dua Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Dua Ribu Empat Puluh Tiga Rupiah); 2) stand/kios Nomor IA015,27 sejumlah Rp61.592.941,00 (Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Empat Puluh Satu Rupiah); 3) stand/kios Nomor IA016,028 sejumlah Rp44.339.072,00 (Empat Puluh Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Puluh Dua Rupiah); 4) stand/kios Nomor IA017,29 sejumlah Rp42.132.955,00 (Empat Puluh Dua Juta Seratus Tiga Puluh Dua Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Lima Rupiah); 5) stand/kios Nomor IA021,033 sejumlah Rp30.830.021,00 (Tiga Puluh Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Dua Puluh Satu Rupiah); 15. Menghukum Tergugat Rekonpensi XII/ Penggugat Konvensi XII atas nama Luluk Erma Fitria untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp4.490.077,00 (Empat Juta Empat Ratus Sembilan Puluh Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus. 16. Menghukum Tergugat Rekonpensi XIII/ Penggugat Konvensi XIII atas nama Tjioe Bie Ling untuk membayar Denda Keterlambatan dan Tunggakan Service Charge kepada Para Penggugat Rekonpensi sejumlah Rp134.817.823 (Seratus Tiga Puluh Empat Juta Delapan Ratus Tujuh Belas Ribu Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Rupiah) secara keseluruhan dan sekaligus. 17. Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk selain dan selebihnya; (4.3) DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: - Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp5.310.000,00 (lima juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah);