Menyatakan Terdakwa Reza Fantona Bin Lukman Diana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “percobaan menjual suatu benda yang diketahui bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan penjara; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) Examplar surat STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) merek Honda, Tipe ACH1M21B04 A/T, Jenis Sepeda Motor, Model Solo, Tahun 2015, Warna White Blue, Nomor Rangka MH1JFM229FK177341, Nomor Mesin JFM2E2162708, Dengan Nomor Polisi BL 6581 GR, Nama Pemilik Supiyanto, Ds. Belang Kekumur, Kec. Celala, Kab. Aceh Tengah; 1 (satu) Examplar surat BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor), Nomor: L-03417874, Identitas Pemilik Supiyanto, Pekerjaan Petani, Ds. Belang Kekumur, Kec. Celala, Kab. Aceh Tengah, Nomor KTP 110413187720001, dikeluarkan di Banda Aceh pada tanggal 24 Maret 2015, dengan identitas kendaraan Nomor Registrasi BL 6581 GR, merek Honda, Tipe ACH1M21B04 A/T, Jenis Sepeda Motor, Model Solo, Tahun 2015, Isi selinder 110 CC, Warna White Blue, Nomor Rangka MH1JFM229FK177341, Nomor Mesin JFM2E2162708; 1 (satu) Buah Kunci Stop Kontak Sepeda Motor Warna Hitam yang ada gantungan warna chrome; 1 (satu) Unit sepeda motor merek Honda, Tipe ACH1M21B04 A/T, Model Solo, Tahun 2015, warna white blue, Nomor Rangka MH1JFM229FK177341, Nomor Mesin JFM2E2162708, tanpa nomor polisi depan belakang; 1 (satu) Buah senter kepala/Headlamp Surya warna hitam. Dikembalikan kepada Saksi Sahrizal; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah