3/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Eightyeight@Kasablanka Tower A Lantai 12 Unit A & H, Jl Casablanca Raya Kavling 88
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Gedung Wisma Eka Jiwa Lt 10, Jl Mangga Dua Raya, Kel Mangga Dua Selatan
Also in 85 other cases
Menimbang, bahwa setelah Hakim mempelajari dan mencermati secara seksama gugatan Penggugat beserta dalil-dalil dan bukti-bukti pendahuluan yang diajukan, Hakim menemukan hal-hal sebagai berikut yang menjadi dasar pertimbangan dalam pemeriksaan pendahuluan ini; Menimbang, bahwa syarat pertama dan utama yang harus dipenuhi oleh suatu gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 2 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 adalah bahwa perkara tersebut haruslah diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana, dan berdasarkan Pasal 11 ayat (2) peraturan tersebut, Hakim dalam pemeriksaan pendahuluan menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Hakim menilai bahwa perkara a quo tidak memenuhi kriteria pembuktian yang sederhana sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut, karena Penggugat mendalilkan adanya penyerahan kendaraan yang dilakukan di bawah paksaan (dwang) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1323 sampai dengan Pasal 1327 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adanya penipuan identitas yang dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai pegawai bank padahal sesungguhnya adalah debt collector, serta adanya ancaman fisik yang menimbulkan ketakutan serius pada diri Penggugat yang merupakan penyandang disabilitas berat. Untuk membuktikan dalil-dalil tersebut diperlukan pemeriksaan saksi-saksi, pembuktian surat yang komprehensif, dan bahkan mungkin diperlukan keterangan ahli mengenai hubungan hukum antara Tergugat dengan pihak jasa penagihan yang melakukan penarikan, sehingga pembuktiannya jelas tidak sederhana dan melampaui kerangka pemeriksaan gugatan sederhana yang dibatasi paling lama 25 (dua puluh lima) hari sejak sidang pertama; Menimbang, bahwa di samping itu, Hakim mencermati adanya inkonsistensi yang cukup mendasar dalam gugatan Penggugat, yaitu bahwa dalam identitas pihak hanya disebutkan satu Tergugat yakni PT. Maybank Indonesia Finance, akan tetapi dalam uraian posita Penggugat berulang kali menggunakan istilah “Para Tergugat” yang merujuk pada orang-orang yang secara langsung melakukan penarikan kendaraan. Hal ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai siapa sesungguhnya pihak yang digugat, apakah hanya PT. Maybank Indonesia Finance ataukah termasuk pula pihak debt collector yang melakukan penarikan secara langsung. Ketidakjelasan ini berimplikasi pada kebutuhan untuk menarik pihak-pihak lain sebagai Tergugat atau setidak-tidaknya Turut Tergugat, sehingga perlu diperiksa pula hubungan hukum antara Tergugat dengan perusahaan jasa penagihan berikut perjanjian kerjasama di antara mereka, yang mana hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 yang mensyaratkan bahwa penggugat dan tergugat dalam gugatan sederhana masing-masing tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, bahwa Hakim juga mencermati adanya permasalahan mengenai kedudukan hukum (legal standing) Penggugat yang perlu didalami lebih jauh. Penggugat dalam perkara ini adalah PT. Disabilitas Kerja Indonesia selaku badan hukum, namun seluruh uraian kronologis dalam posita menggambarkan pengalaman pribadi Direktur Penggugat yakni Hasnita T. Arifin sebagai penyandang disabilitas berat yang menjadi korban langsung dari tindakan penarikan kendaraan. Gugatan tidak menjelaskan secara tegas apakah perjanjian kredit kendaraan a quo dibuat atas nama badan hukum PT. Disabilitas Kerja Indonesia ataukah atas nama pribadi Hasnita T. Arifin. Kejelasan mengenai hal ini sangat menentukan siapa yang sesungguhnya memiliki kedudukan hukum untuk menggugat, dan pemeriksaan atas hal tersebut memerlukan penelitian dokumen dan pembuktian yang melampaui cakupan pemeriksaan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa lebih lanjut, berkenaan dengan syarat nilai gugatan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019 yang menetapkan batas maksimal sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), Hakim menilai bahwa Penggugat tidak mencantumkan secara tegas nilai materiil kendaraan yang dituntut untuk dikembalikan. Mengingat kendaraan yang menjadi objek sengketa adalah Hyundai Creta-1500 Prime CVT ONE Tone Tahun 2023 yang memiliki nilai ekonomis yang signifikan, dan ditambah dengan tuntutan ganti rugi immateriil sebesar Rp150.000.000,00, maka tanpa kejelasan nilai materiil kendaraan tersebut, Hakim tidak dapat memastikan apakah total nilai gugatan masih berada dalam batas yang diperbolehkan untuk gugatan sederhana atau justru telah melampauinya; Menimbang, bahwa Hakim selanjutnya mencermati bahwa dasar hukum yang digunakan Penggugat sangat luas dan beragam, meliputi Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 365 dan Pasal 378 KUHPidana, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 tentang eksekusi jaminan fidusia. Keluasan dan keragaman dasar hukum tersebut menunjukkan bahwa perkara ini memiliki dimensi hukum yang kompleks dan multifaset, yang tidak cukup memadai apabila diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana yang dirancang untuk perkara-perkara yang sifatnya sederhana dan langsung (straightforward); Menimbang, bahwa Hakim juga memperhatikan bahwa Penggugat sendiri telah menempuh jalur hukum pidana dengan melaporkan peristiwa ini kepada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan dan/atau penggelapan. Adanya proses hukum pidana yang berjalan secara bersamaan dengan perkara perdata ini menambah kompleksitas pembuktian, mengingat hasil pemeriksaan perkara pidana dapat mempengaruhi penilaian fakta dan hukum dalam perkara perdata, sehingga semakin memperkuat kesimpulan bahwa perkara ini tidak tepat untuk diperiksa melalui mekanisme gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan tersebut di atas, Hakim berkesimpulan bahwa gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat untuk diperiksa dan diputus melalui mekanisme gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 jo. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, baik dari segi pembuktian yang tidak sederhana, kejelasan pihak yang digugat, kedudukan hukum Penggugat yang perlu didalami, ketidakjelasan nilai materiil gugatan, keluasan dasar hukum yang digunakan, maupun adanya proses pidana yang berjalan secara paralel. Oleh karena itu, dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 jo. PERMA Nomor 4 Tahun 2019, Hakim perlu menyatakan bahwa gugatan Penggugat bukan merupakan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa perlu Hakim tegaskan bahwa penetapan ini tidak menilai dan tidak menjangkau pokok perkara maupun kebenaran materiil dalil-dalil yang dikemukakan oleh Penggugat, melainkan semata-mata merupakan penetapan yang bersifat administratif-prosedural dalam rangka pemeriksaan pendahuluan. Penggugat tetap memiliki hak sepenuhnya untuk mengajukan gugatan melalui prosedur gugatan biasa (gewone procedure) di pengadilan yang berwenang, sehingga dalil-dalil Penggugat dapat diperiksa dan dibuktikan secara komprehensif dengan melibatkan seluruh pihak yang terkait; Mengingat, ketentuan Pasal 1 angka 1, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 11 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N E T A P K A N : Menyatakan gugatan Penggugat dalam perkara Register Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst bukan merupakan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mencoret perkara Nomor 3/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Pst dari register perkara; Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengembalikan sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat; Menetapkan penetapan ini tidak dapat diajukan upaya hukum apapun.