238/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 238/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Gd. Bursa Efek Menara II Lt. 18, Jl Jenderal Sudirman Kav 52-53
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI Menolak Eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan Surat Penawaran Bekerja tertanggal 25 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Microsoft Indonesia dengan Meisari Arvini Hidayati sah mengikat dan berkekuatan hukum; Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI DALAM PROVISI Menolak Gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi tersebut; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian; Menyatakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 20 September 2024 dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi batal demi hukum; Menyatakan Surat tertanggal 19 Mei 2025 No: 016/HR/Letter/V/2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum; Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada jabatan semula sebagai Public Sector Lead – Indonesia berikut dengan hak upah dan hak-hak lainnya yang melekat seperti semula termasuk kepesertaan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan; Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar Upah Penggugat Rekonvensi bulan Juni 2025 sampai dengan Januari 2026 sejumlah Rp1.735.938.464,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) tunai; Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sejumlah Rp10.333.000,00 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi dalam menjalankan Putusan perkara ini apabila telah berkekuatan hukum tetap; Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) tunai;
PUTUSAN Nomor 238/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.PstPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang PT MICROSOFT INDONESIA, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan Lawan MEISARI ARVINI HIDAYATI, perempuan, Warga Negara Indonesia, Pengadilan Hubungan Industrial tersebut; Membaca berkas perkara yang bersangkutan; Mendengar kedua belah pihak yang berperkara; Memperhatikan bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak; TENTANG DUDUK PERKARA Menimbang bahwa Penggugat dengan Surat Gugatan tanggal 19 Agustus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Agustus 2025 dalam register perkara Nomor 238/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Jkt.Pst., telah mengajukan Gugatan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, bergerak di bidang jasa konsultansi pengembangan dan penggunaan komputer, beralamat kantor di Indonesia Stock Exchange Building Tower II Lantai 18, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52- 53, Jakarta 12190.
- Bahwa Tergugat pernah bekerja pada Penggugat sejak tanggal 1 Desember 2022 berdasarkan Surat Penawaran Perjanjian Kerja tertanggal 25 Oktober 2022, yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Microsoft Indonesia dengan Meisari Arvini Hidayati (Maya Arvini) (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Kerja”). Pekerjaan terakhir Tergugat adalah sebagai Public Sector Lead dengan lokasi kerja di PT Microsoft Indonesia, menerima Gaji gross setiap bulannya sebesar Rp.216.992.308,- (dua ratus enam belas juta, sembilan ratus sembilan puluh dua ribu, tiga ratus delapan rupiah), terdiri dari Gaji Pokok per bulan sebesar Rp.207.692.308,- ditambah Tunjangan Tetap per bulan sebesar Rp9.300.000,-. Selaku Public Sector Lead, Tergugat bertanggungjawab kepada Presiden Direktur selaku Atasan langsung.
- Bahwa di dalam Perjanjian Kerja, Tergugat telah menyatakan setuju dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta syarat kerja yang ditawarkan oleh Penggugat, termasuk setiap ketentuan-ketentuan kebijakan Microsoft berlaku mengikat bagi Tergugat untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Bahwa dengan menyetujui Perjanjian kerja, Tergugat juga telah setuju jika terjadi ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan kebijakan Penggugat dapat berakibat Tergugat dikenai tindakan disiplin (hingga dan termasuk pada pemutusan hubungan kerja). Bahwa Perjanjian Kerja yang ditandatangani antara Penggugat dengan Tergugat telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dimaksud pasal 1320 KUHPerdata, oleh karenanya sah secara hukum berlaku dan mengikat sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya (pacta sunt servanda) sehingga adalah wajib bagi para pihak beriktikad baik untuk mentaati dan melaksanakan klausula di dalam Perjanjian Kerja termasuk sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap Perjanjian Kerja.
- Bahwa Tergugat telah diputus hubungan kerjanya oleh Penggugat sebagaimana surat pemberitahuan No. 006/HR/Letter/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 perihal Pemberitahuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saudari dengan alasan Tergugat telah berperilaku tidak profesional sebagai Manajer dengan meminta dan mengawasi anggota tim (bawahan) pada saat mengisi dan memberikan penilaian pada survey FY25H1 Employee Signals agar menguntungkan bagi Tergugat, yang notabene tindakan Tergugat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan survey kepuasan karyawan di lingkungan Penggugat.
- Bahwa PHK terhadap Tergugat efektif berlaku sejak tanggal 19 Mei 2025, dengan diberikan hak akibat pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 total sebesar Rp890.231.854,- (delapan ratus sembilan puluh juta, dua ratus tiga puluh satu ribu, delapan ratus lima puluh empat rupiah) gross yang terdiri dari:
- Uang Pesangon 1 x 3 x Rp.216.992.308,- = Rp650.976.924,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 0 x Rp.216.992.308,- = Rp 0,-
- Uang Penggantian Hak berupa:
- Sisa Cuti tahunan 15 hari = Rp141.608.392,-
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari Uang Pesangon dan UPMK= Rp 97.646.538,-
- Bahwa perlu Majelis Hakim ketahui, survey FY25H1 Employee Signals adalah survey kepuasan karyawan yang dimaksudkan untuk memperoleh informasi berharga tentang pengalaman kerja di Microsoft, termasuk menilai kepuasan karyawan terhadap atasannya. Kegunaan survey Employee Signals bergantung pada tanggapan jujur dari karyawan, sehingga kerahasiaan umpan balik dari karyawan sangat dijaga oleh Penggugat. Oleh karenanya tindakan Tergugat yang meminta dan mengawasi bawahannya ketika mengisi survey agar nilainya menguntungkan Tergugat adalah pelanggaran atas kerahasiaan survey.
- Bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang kuat, Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar komitmen di dalam Perjanjian Kerja Butir 11 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan yang berisi kewajiban untuk mematuhi seluruh kebijakan Penggugat termasuk Peraturan Perusahaan sebagaimana diumumkan dalam situs intranet Microsoft dari waktu ke waktu.
Selengkapnya bunyi Butir 11 Perjanjian Kerja sebagai berikut:
- Kebijakan Ketenagakerjaan Microsoft
Saudara/i diwajibkan untuk menaati seluruh kebijakan Microsoft termasuk Peraturan Perusahaan sebagaimana diumumkan dalam situs intranet Microsoft dari waktu ke waktu. Ketidakpatuhan Saudara/i untuk mematuhi ketentuan-ketentuan dalam kebijakan Microsoft yang telah diumumkan dan Peraturan Perusahaan Microsoft sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dapat berakibat dikenakannya tindakan disiplin (hingga dan termasuk pada pemutusan hubungan kerja) terhadap Saudara/i. - Bahwa sebagai bagian dari Microsoft Group, di lingkungan kerja Penggugat berlaku kebijakan standar perilaku Microsoft yang dimuat dalam situs Microsoft dan wajib dibaca, dipahami dan dipatuhi oleh seluruh karyawan, yang memuat nilai-nilai dasar, budaya kerja, etika perilaku, termasuk bagaimana seorang pemimpin/manajer/lead bertindak terhadap bawahan dan karyawan lain dalam menjalankan tugas pekerjaannya sehari-hari. Kebijakan yang dimaksud antara lain:
- Standar Perilaku Bisnis Microsoft (Trust Code – Microsoft’s Standards of Business Conduct);
- Kebijakan Perilaku Bisnis (Business Conduct Policy), sebagai pedoman dalam mempromosikan budaya akuntabilitas dan integritas;
- Nilai-nilai (Values) yang dianut di Microsoft yakni rasa hormat, integritas, dan akuntabilitas;
- Prinsip Kepemimpinan (Leadership Principles), di mana Pemimpin di Microsoft melakukan tiga hal: menciptakan kejelasan, membangkitkan energi, dan menghasilkan kesuksesan;
- Ekspektasi terhadap Manajer (Manager Expectation), yakni Manajer harus menjadi teladan, membimbing dan peduli.
- Bahwa perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat berawal dari adanya pengaduan dari Sdr. Deni Syahputra selaku ASEAN HRBP pada tanggal 04 Desember 2004 melalui email kepada kanal aduan Microsoft yakni AskHR yang mana Sdr. Deni Syahputra sebelumnya menerima laporan dari salah satu anggota tim Public Sector di Indonesia yang dikepalai oleh Tergugat selaku Lead/Manager/Atasan. Pengaduan tersebut menyangkut diri Tergugat yang mengumpulkan semua anggota tim (bawahannya) di luar kantor pada tanggal 31 Oktober 2024 untuk mengisi survey Employee Signal (survey kepuasan karyawan) sesuai permintaan dan perintah Tergugat.
Bahwa Tergugat diduga mengumpulkan semua anggota tim (bawahannya) di luar kantor pada tanggal 31 Oktober 2024 untuk mengisi survey Employee Signal (survey kepuasan karyawan), dan Tergugat diduga meminta secara khusus agar anggota tim/bawahan Tergugat memberikan penilaian yang menguntungkan Tergugat di semua pertanyaan survey Employee Signals.
Bahwa perlu Majelis Hakim ketahui, Tergugat sesungguhnya sedang dalam proses pembinaan kinerja sejak tanggal 25 Oktober 2024 akibat Tergugat terbukti melanggar nilai-nilai dan etika kerja dasar yang berlaku di Perusahaan. Tergugat telah dikenai sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir pada tanggal 20 September 2024, dan diberikan pembinaan kinerja (Coaching) khusus oleh Atasannya dengan tujuan agar Tergugat memperbaiki perilaku dalam kolaborasi dan kepemimpinan sesuai dengan nilai-nilai dan budaya yang berlaku di Microsoft. Jika Tergugat terbukti mengulangi kesalahan atau melakukan pelanggaran lainnya, maka Tergugat akan dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja.
- Bahwa Penggugat selanjutnya menindaklanjuti pengaduan dengan melakukan investigasi oleh unit GER (Global Employee Relations) Microsoft kepada anggota tim (bawahan) dan Tergugat. Bahwa dari proses investigasi diperoleh fakta, memang benar pada tanggal 31 Oktober 2024 Tergugat telah mengumpulkan anggota tim (bawahan) di Café Bene Bandung untuk melakukan pengisian survey Employee Signals. Beberapa anggota tim yang dimintai keterangan menyatakan bahwa Tergugat mengawasi mereka ketika mengisi survey Employee Signals dengan cara melihat layar laptop mereka. Tergugat ingin memastikan bahwa anggota tim (bawahan) mengisi survey Employee Signals sesuai permintaan Tergugat yaitu memberi nilai terbaik untuk Tergugat atau yang disebut Tergugat sebagai “rata kanan”.
- Bahwa tindakan Tergugat yang memerintahkan dan mengawasi pengisian survey Employee Signal agar menguntungkan dirinya membuat anggota tim merasa sangat tidak aman dan tidak nyaman, sehingga terpaksa mengisi survey Employee Signal sesuai dengan apa yang diperintahkan/diminta oleh Tergugat. Anggota tim merasa tertekan untuk memberikan penilaian tentang Tergugat selaku atasan.
- Bahwa selain itu Tergugat juga mengawasi anggota tim saat menjawab email dari pimpinan perusahaan untuk memberi masukan tentang perilaku Tergugat. Anggota tim sudah tidak lagi tahan dengan perlakuan Tergugat sehingga melapor kepada bagian HRBP untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Penggugat.
- Bahwa unit GER selanjutnya melakukan investigasi kepada Tergugat pada tanggal 16 Januari 2025. Tergugat membantah telah mengumpulkan bawahannya di Café Bene Bandung pada tanggal 31 Oktober 2024 untuk mengisi survey Employee Signals dengan menyatakan bahwa pada tanggal tersebut Tergugat memiliki agenda makan siang di kantin suatu universitas bersama anggota tim (bawahannya). Tergugat juga menyatakan bahwa dirinya hanya mengingatkan bawahan untuk mengisi survey Employee Signals secara tepat waktu sebagaimana perintah dari Atasan dan HR.
- Bahwa GER kemudian meminta Tergugat untuk menyerahkan bukti kalender agenda aktivitas Tergugat pada tanggal 31 Oktober 2024 dan bukti email pengingat pengisian survey untuk mendukung keterangan Tergugat. Namun sampai dengan gugatan ini didaftarkan di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Tergugat tidak juga memberikan kedua bukti tersebut kepada GER. Artinya apa yang diadukan oleh anggota tim (bawahan) Tergugat memang benar bahwa pada tanggal 31 Oktober 2024 anggota tim (bawahan) dikumpulkan dan diperintahkan mengisi survey Employee Signals “rata kanan” agar Tergugat memperoleh hasil penilaian yang terbaik.
- Bahwa setelah investigasi terhadap Tergugat pada tanggal 16 Januari 2025 selesai, Tergugat diketahui telah membatalkan kalendernya tentang agenda pertemuan tanggal 31 Oktober 2024 di Cafe Bene Bandung. Perbuatan Tergugat membatalkan agenda pertemuan dengan anggota tim di Café Bene Bandung terjadi pada saat Tergugat sedang diinvestigasi tentang pertemuan aquo. Sehingga Tergugat dengan sengaja telah mengubah catatan dan fakta adanya agenda pertemuan dengan anggota tim (bawahannya) pada tanggal 31 Oktober 2024 di Café Bene Bandung menjadi “dibatalkan”.
- Bahwa perbuatan Tergugat yang meminta dan mengawasi anggota tim (bawahannya) saat mengisi survey Employee Signals agar memberikan penilaian yang menguntungkan untuk dirinya pada tanggal 31 Oktober 2024 nyata-nyata merupakan pelanggaran ketentuan Kerahasiaan dalam mengisi Employee Signals (Employee Signals Confidentiality Practices). Karena ketentuan Employee Signals jelas-jelas menekankan bahwa kerahasiaan sangat penting. Selengkapnya ketentuan kerahasiaan Employee Signals berbunyi sebagai berikut:
Kerahasiaan Anda Sangat Penting
Semua respons dan data survei Employee Signals dijaga kerahasiaannya oleh Microsoft dan Glint, vendor survei kami. Jangan membagi data Employee Signals dengan orang di luar Microsoft tanpa keperluan bisnis khusus, izin yang cukup, dan kesepakatan tidak mengungkapkan. Jika membutuhkan bantuan untuk menentukan apakah ini sesuai aturan dan cara memperoleh izin, hubungi AskHR. Employee Signals dimaksudkan untuk memperoleh informasi berharga tentang pengalaman kerja anda di Microsoft. Meskipun survei bersifat opsional, memperoleh umpan balik yang jujur dari karyawan penting untuk memahami pengalaman karyawan di Microsoft. Keakuratan dan kegunaan Employee Signals bergantung pada tanggapan jujur dari karyawan Microsoft.
Ketentuan-ketentuan disusun untuk melindungi kerahasiaan karyawan yang berpartisipasi.
- Bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh Tergugat terhadap ketentuan kerahasiaan dalam pelaksanaan pengisian survey Employee Signals pada unit kerja Public Sector mengakibatkan survey menjadi tidak akurat, tidak jujur, ada rekayasa, dan tidak dapat dipergunakan oleh Penggugat. Penggugat tidak memperoleh hasil survey sesuai tujuan yang diharapkan, yakni menilai kepuasan karyawan secara jujur terhadap pimpinannya, hal mana jelas sangat merugikan Penggugat. Bahwa Tergugat hanya mementingkan penilaian untuk dirinya sendiri dan mengabaikan kewajiban menjaga kerahasiaannya. Anggota tim merasa semakin tertekan, tidak aman, tidak nyaman, serta takut dalam berinteraksi dengan Tergugat sehingga terjadi keresahan yang mengganggu kelancaran tugas-tugas pekerjaan sehari-hari.
- Bahwa selain pelanggaran ketentuan kerahasiaan, tindakan Tergugat membatalkan agenda kalender pertemuan tanggal 31 Oktober 2024 di Café Bene Bandung merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana dimuat dalam Kebijakan Perilaku Bisnis (Standard Business Policy). Tergugat selaku Manajer/Atasan wajib selalu bertindak dengan penuh integritas, serta wajib menghindari pemalsuan yang disengaja. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat berakibat tindakan disiplin, sampai dengan dan termasuk pemutusan hubungan kerja.
Kebijakan Perilaku Bisnis pada pokoknya mengatur sebagai berikut:
Tujuan
Sesuai dengan Standar Perilaku Bisnis, dan untuk mempromosikan budaya akuntabilitas dan integritas, Microsoft mengharapkan semua karyawan untuk menggunakan akal sehat dan penilaian yang baik, terlepas dari ada atau tidaknya kebijakan tertulis mengenai perilaku tertentu. Seperti perusahaan lain seukurannya, Microsoft memiliki harapan tertentu untuk perilaku dan tindakan karyawan yang didasarkan pada akal sehat, etika kerja dasar, keselamatan karyawan, dan rasa hormat terhadap orang lain.Bagian Persyaratan
Microsoft mengharapkan Anda untuk:- Selalu bertindak dengan integritas dan menghindari pemalsuan yang disengaja.
- Mempromosikan misi dan tujuan perusahaan.
- Memberikan pengalaman positif kepada pelanggan yang terlibat dengan perusahaan.
- Mempertahankan keakuratan informasi pribadi Anda di HR systems. Microsoft menggunakan Informasi Pribadi Anda untuk tujuan yang diuraikan dalam Pemberitahuan Privasi Data.
Lebih lanjut, Microsoft mengharapkan Anda untuk tidak:
- Memalsukan atau memutarbalikkan catatan perusahaan atau informasi pribadi (termasuk namun tidak terbatas pada laporan produksi, keselamatan, dan pengeluaran, serta formulir aplikasi dan tunjangan).
- dst
Bagian Penegakan aturan
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat mengakibatkan tindakan disiplin, sampai dengan dan termasuk pemutusan hubungan kerja. - Bahwa tindakan Tergugat yang mengabaikan nilai-nilai yang berlaku di lingkungan kerja Penggugat, melanggar ketentuan kerahasiaan dalam mengisi survey Empoyee Signals demi mendapat penilaian yang menguntungkan diri sendiri, dan memutarbalikkan catatan perusahaan, membuktikan bahwa Tergugat tidak menunjukkan sikap seorang pimpinan/manajer yang seharusnya menjadi panutan dalam hal rasa hormat, integritas maupun akuntabilitas.
Bahwa perilaku melanggar nilai-nilai perusahaan telah ditunjukkan oleh Tergugat sejak awal bergabung dengan Penggugat, dan telah diperingatkan berulangkali oleh Atasan, HR, dan anggota timnya untuk memperbaikinya, namun Tergugat tetap berperilaku bertentangan dengan nilai-nilai dan budaya perusahaan hingga menimbulkan suasana kerja yang tidak kondusif, tidak nyaman dan keresahan terus menerus terjadi di tempat kerja. Hal tersebut dapat diketahui dari hasi penilaian terhadap Tergugat sebagai berikut:
A. Dalam penilaian kinerja periode 1 Desember 2022 sampai 1 Juni 2023, Atasan Tergugat telah memperingatkan Tergugat bahwa di lingkungan kerja Penggugat merupakan hal normal jika memiliki perbedaan pendapat dan prioritas. Pada saat membangun budaya kinerja tinggi dalam tim, Tergugat sebagai Manajer harus bersikap menghargai satu sama lain dan mendengarkan. Sikap tersebut merupakan budaya yang wajib dicapai semua karyawan. Tergugat telah diperingatkan bahwa sebagai Manajer diharapkan menjadi model panutan (role model) dan inspirasi dengan terus belajar teknologi serta budaya Microsoft.B. Dalam penilaian kinerja periode 2 Juni 2023 sampai 30 Nopember 2023, pada area prioritas inti Manajer dan D&I (Diversity & Inclusion/Keberagaman dan Inklusi), Atasan telah memberi teguran sangat keras dan sangat serius kepada Tergugat selaku PS Lead di Indonesia. Atasan secara khusus telah menerima keluhan tentang bagaimana Tergugat telah berperilaku sangat memprihatinkan kepada anggota tim, tim lintas fungsi, rekan pimpinan di tingkat lokal maupun di ASEAN mengenai beberapa kejadian sepanjang tahun.
Tergugat diminta agar cara memberikan masukan dapat lebih sopan, menahan diri dari mencaci, dan menghindari gestur yang dapat dianggap mengintimidasi. Metode pembinaan tim selama ini dianggap sebagai memerintah dengan kasar alih-alih mencoba mencapai pemahaman bersama. Penting untuk Tergugat bisa mendengarkan dan meminta masukan dari sesama, kolega dan anggota tim. Pada intinya Tergugat telah tegas diperingatkan agar menegakkan nilai-nilai yang menjadi inti budaya perusahaan Microsoft.
C. Pada bulan Januari 2024 Penggugat menerima aduan dari karyawan tentang perilaku Tergugat yang sangat agresif, memarahi anggota tim maupun lintas fungsi, tidak menghargai, dan merendahkan harga diri karyawan peserta rapat. Sebagai atasan, Tergugat dinilai telah gagal bersikap profesional kepada bawahan dan unit kerja lainnya sehingga menimbulkan keresahan berkepanjangan di tempat kerja. Terhadap aduan serius tentang perilaku Tergugat, Penggugat telah melakukan investigasi dan menemukan bukti bahwa Tergugat terbukti melanggar nilai-nilai dan budaya di lingkungan kerja Penggugat utamanya Tergugat tidak menunjukkan Rasa Hormat (Respect) kepada orang lain dalam melakukan pekerjaan sehari-hari.
D. Pada tanggal 20 September 2024 Tergugat telah dikenai sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir karena setelah diinvestigasi Tergugat terbukti bersikap agresif, berkata kasar, berteriak, membentak, tidak menghargai orang lain, dan berbicara merendahkan karyawan lain. Pemberian sanksi disiplin berupa Surat Peringatan Pertama dan Terakhir dimaksudkan agar Tergugat sadar atas kesalahannya yang serius dan terus berulang, sekaligus memberi kesempatan Tergugat memperbaiki sikapnya. Penggugat telah mengingatkan Tergugat jika Tergugat mengulangi pelanggarannya atau melakukan pelanggaran disiplin lainnya maka Tergugat akan dikenai sanksi pemutusan hubungan kerja.
E. Pada tanggal 21 Oktober 2024 sebagai tindaklanjut pemberian sanksi disiplin, Penggugat menyusun langkah-langkah pembinaan perilaku yang harus dijalankan oleh Tergugat. Antara Penggugat dan Tergugat telah menyepakati Memo Pembinaan Kinerja Formal (Formal Performance Coaching) beserta lampirannya untuk dilaksanakan oleh Tergugat selama minimal 60 (enam puluh) hari, dengan 2 (dua) area perbaikan yang wajib dipenuhi oleh Tergugat, yaitu:
- Kolaborasi, Tergugat wajib memperbaiki cara berkomunikasi dengan kata-kata dan nada yang tepat terhadap rekan kerja selama rapat dan di media komunikasi lainnya, serta menunjukkan rasa hormat kepada orang lain yang memiliki pendapat berbeda dan bersedia mendengarkan secara aktif dengan empati, inklusivitas - mendengarkan dengan saksama orang yang berbicara sampai mereka merasa dipahami.
ii. Kepemimpinan, Tergugat wajib menjadi teladan terhadap bawahan langsung, menghargai perbedaan dan mencari perspektif yang beragam, menciptakan kejelasan, membangkitkan energi positif dan membantu orang lain mencapai kesuksesan. - Bahwa alih-alih Tergugat memperbaiki perilakunya serta lebih berhati-hati dalam bertindak selama periode Pembinaan Kinerja Formal dan sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir masih berlaku, nyatanya yang terjadi adalah sebaliknya. Tergugat justru kembali melakukan pelanggaran yang fatal terhadap ketentuan kerahasiaan survey Employee Signal pada tanggal 31 Oktober 2024, di mana Tergugat memerintahkan dan mengawasi anggota tim (bawahan) dalam mengisi survey Employee Signal untuk memberikan penilaian yang menguntungkan untuk dirinya sendiri agar Tergugat lolos dari sanksi pemutusan hubungan kerja.
Bahwa meskipun Tergugat telah diberi teguran keras, dikenai sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, diberi pembinaan (coaching) oleh Atasan, Tergugat terbukti terus menerus berperilaku tidak profesional sebagai seorang Manajer, melanggar nilai-nilai dan budaya Microsoft, etika perilaku, dan komitmen untuk mematuhi seluruh kebijakan yang berlaku di lingkungan kerja Penggugat. Tergugat tetap tidak menunjukkan perbaikan perilaku, tidak menghargai kesempatan dan langkah-langkah perbaikan yang diupayakan dan diberikan oleh Penggugat, serta terus menimbulkan keresahan di tempat kerja, utamanya kepada anggota tim. Tergugat sudah tidak dapat dibina lagi oleh Penggugat.
Bahwa upaya-upaya Penggugat yang telah ditempuh di atas agar Tergugat dapat memperbaiki sikap, perilaku sesuai nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di lingkungan kerja Penggugat sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja telah sesuai dan sejalan dengan amanat Pasal 151 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Penggugat telah hilang kepercayaan untuk terus melanjutkan hubungan kerja Tergugat. Penggugat wajib menjaga ketenangan bekerja dan berusaha serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan harmonis bagi karyawan lainnya, sehingga Penggugat memutuskan mengakhiri hubungan kerja Tergugat.
- Bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Dan mengacu pada Perjanjian Kerja Butir 11 tentang Kebijakan 11. Kebijakan Ketenagakerjaan Microsoft Saudara/i diwajibkan untuk menaati seluruh kebijakan Microsoft dari waktu ke waktu dapat berakibat dikenakannya tindakan disiplin (hingga dan termasuk pada pemutusan hubungan kerja) terhadap 13. Masa Percobaan dan Pemutusan Hubungan Kerja Alinea Ketiga Tindakan disipliner dan pemutusan hubungan kerja Anda di bawah KEBIJAKAN PERILAKU BISNIS MICROSOFT Tujuan Sesuai dengan Standar Perilaku Bisnis, dan untuk mempromosikan budaya Persyaratan Microsoft mengharapkan Anda untuk:
- Selalu bertindak dengan integritas dan menghindari pemalsuan yang disengaja.
- dst
Lebih lanjut, Microsoft mengharapkan anda untuk tidak: - Memalsukan atau memutarbalikkan catatan perusahaan atau informasi pribadi (termasuk namun tidak terbatas pada laporan produksi, keselamatan, dan pengeluaran, serta formulir aplikasi dan tunjangan)
- dst
- Bahwa antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi pertemuan bipartit sebanyak 2 (dua) kali pada tanggal 24 dan 27 Februari 2025. Terhadap jumlah kompensasi yang akan diterima Tergugat sebagai akibat pengakhiran hubungan kerja, Tergugat meminta penghitungan ulang hak perhitungan sisa cuti, sedangkan mengenai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan Uang Penggantian Hak sebesar 15% dari uang pesangon tidak ada keberatan dari Tergugat.
- Bahwa Penggugat telah mengupayakan untuk musyawarah mufakat tentang pemutusan hubungan kerja Tergugat dengan memanggil Tergugat untuk hadir di Perusahaan sebanyak 2 (dua) kali, namun Tergugat menolak untuk hadir meski Tergugat dalam status skorsing dan gaji Tergugat tetap dibayar.
- Bahwa perlu Penggugat sampaikan kepada Majelis Hakim, sebagai bagian dari proses investigasi dan pengakhiran hubungan kerja Tergugat dikenai status skorsing, dan selama menjalani masa skorsing Penggugat tetap membayar upah dan hak-hak lainnya kepada Tergugat setiap bulannya. Skorsing telah berakhir pada tanggal 18 Mei 2025, dan hak-hak Tergugat selanjutnya ditangguhkan pembayarannya.
- Bahwa Penggugat telah menempuh upaya Mediasi ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan. Penggugat berpendirian bahwa hubungan kerja harus diakhiri akibat Tergugat telah berulangkali melanggar komitmen dalam Perjanjian Kerja untuk mematuhi kebijakan Penggugat meskipun Tergugat telah diberi tindakan disiplin berupa teguran, Surat Peringatan Pertama dan Terakhir, serta pembinaan (coaching).
- Bahwa atas permintaan Tergugat agar dilakukan penghitungan ulang Uang Penggantian hak sisa cuti, Penggugat telah memberitahu Tergugat bahwa Uang Penggantian Hak Sisa Cuti Tergugat menjadi 15 (lima belas) hari, sehingga total kompensasi pemutusan hubungan kerja yang akan dibayar oleh Penggugat adalah sebesar Rp890.231.854,- (delapan ratus sembilan puluh juta, dua ratus tiga puluh satu ribu, delapan ratus lima puluh empat rupiah) gross, dengan perincian sebagai berikut:
- Uang Pesangon 1 x 3 x Rp.216.992.308,- = Rp650.976.924,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 0 x Rp.216.992.308,- = Rp0,-
- Uang Penggantian Hak berupa:
- Sisa Cuti tahunan 15 hari = Rp141.608.392,-
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari Uang Pesangon dan UPMK = Rp 97.646.538,-
- Bahwa telah terbit Anjuran Mediator Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan sesuai surat Nomor: e- 0119/KT.03.03 tanggal 12 Juni 2025 yang pada pokoknya menganjurkan;
- Perusahaan PT Microsoft Indonesia dengan alamat Law Office Purbadi & Associates, Menara Kuningan Lt. 6, Jl. HR. Rasuna Said Kav. 5 Blok X-7, Jakarta Selatan. 12940 agar memanggil pekerja Sdr. Meisari Arvini Hidayati secara patut untuk kembali bekerja seperti biasa pada posisi semula dan membayarkan hak-haknya yang belum dibayarkan.
- Pekerja Sdr. Meisari Arvini Hidayati dengan alamat Apartemen Sudirman Park B/30/CB, Jl. KH. Mas Mansyur Kav. 35, Kelurahan Karet Tengsin, Kecamatan Tanah Abang Jakarta Pusat. 10220. Agar kesediaanya untuk bekerja.
- dst
- Bahwa atas Anjuran a quo, Penggugat menyatakan menolak Anjuran sesuai surat Penggugat Nomor: 059.PA.0725 tanggal 1 Juli 2025.
- Bahwa terbitnya anjuran sebagai bukti bahwa dalam perselisihan hubungan industrial tentang pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat telah ditempuh mekanisme pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. UU No. 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, yaitu melalui pertemuan Bipartit dan dilanjutkan dengan mediasi.
- Bahwa hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat demi hukum telah berakhir sejak 19 Mei 2025 sebagaimana surat penegasan keputusan PHK No. 016/HR/Letter/V/2025 perihal Pemutusan Hubungan Kerja. Sejak efektif pengakhiran hubungan kerja, Tergugat sudah tidak masuk kerja lagi sehingga demi hukum tidak ada kewajiban bagi Penggugat untuk membayar upah dan hak-hak lainya yang biasa di terima Tergugat setiap bulannya, maka cukup alasan secara hukum apabila upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat setiap bulannya untuk dihentikan terhitung sejak Pemutusan Hubungan Kerja Efektif. Hal tersebut sesuai dan sejalan dengan Pasal 93 ayat (1) UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang berbunyi; “(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”.
- Bahwa Penggugat sudah hilang kepercayaan kepada Tergugat, dengan jabatan sebagai Public Sector Lead seharusnya Tergugat memberikan contoh dan teladan yang baik bagi karyawan lainnya. Nyatanya, Tergugat telah mengabaikan ketentuan kerahasiaan survey Employee Signals untuk keuntungan dirinya sendiri dan sengaja memutarbalikkan catatan perusahaan tentang agenda pertemuan dengan anggota tim pada tanggal 31 Oktober 2024.
- Bahwa gugatan ini diajukan dengan dukungan fakta dan bukti-bukti yang kuat. Apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan akan menimbulkan preseden buruk kepada seluruh karyawan, sangat mengganggu ketenangan bekerja, dan menimbulkan keresahan di tempat kerja. Guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum, maka Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial/TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Jakarta Pusat.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo memutuskan sebagai berikut:
Bahwa Tergugat telah setuju, menerima dan melaksanakan Memo Pembinaan Kinerja Formal (Formal Performance Coaching) beserta lampirannya mulai tanggal 25 Oktober 2025. Artinya jika selama atau sesudah periode coaching (pembinaan) selama 60 (enam puluh) hari tersebut Tergugat belum sepenuhnya memenuhi sasaran kinerja dan menunjukan perbaikan perilaku, maka sebagai konsekuensinya hubungan kerja Tergugat akan diakhiri dengan pemberitahuan.
Hal-hal di atas adalah daftar perilaku yang tidak lengkap yang diharapkan Pelaksanaan Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai tindakan disipliner, hingga Maka demi tegaknya nilai-nilai dan budaya Microsoft, etika kerja, keamanan a. Uang Pesangon 1 x 3 x Rp.216.992.308,- = Rp650.976.923,- b. Uang Penghargaan Masa Kerja 0 x Rp.216.992.308,- = Rp0,- c. Uang Penggantian Hak berupa: - Sisa Cuti tahunan 7 hari = Rp66.083.916,- - Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% dari Uang Pesangon dan UPMK = Rp 97.646.538,-
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan secara hukum Perjanjian Kerja tertanggal 25 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Microsoft Indonesia dengan Meisari Arvini Hidayati (Maya Arvini) adalah sah mengikat dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melanggar kebijakan tentang Ketentuan Kerahasiaan Employee Signals dan Kebijakan Perilaku Bisnis Microsoft.
- Menyatakan secara hukum sah dan berkekuatan hukum Surat Nomor: 016/HR/Letter/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Meisari Arvini Hidayati (Maya Arvini).
- Menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat efektif terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 dengan kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja berupa Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak total sebesar Rp890.231.854,- (delapan ratus sembilan puluh juta, dua ratus tiga puluh satu ribu, delapan ratus lima puluh empat rupiah) gross.
- Menyatakan secara hukum Tergugat tidak berhak lagi atas upah dan hak- hak lainya yang biasa terima setiap bulannya terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).;
Menimbang bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, Penggugat dan Tergugat masing-masing telah menghadap Kuasanya tersebut;
Menimbang bahwa sebelum persidangan dilanjutkan Majelis Hakim menghimbau kepada kedua belah pihak untuk menyelesaikan perkara a quo secara damai, akan tetapi tidak berhasil;
Menimbang bahwa kepada Tergugat dimintakan untuk melaksanakan persidangan secara elektronik;
Menimbang bahwa terhadap Gugatan tersebut Tergugat menyatakan bersedia untuk melanjutkan persidangan secara elektronik;
Menimbang bahwa pemeriksaan perkara dilanjutkan dengan pembacaan surat Gugatan yang isinya tetap dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang bahwa terhadap Gugatan Penggugat tersebut pihak Tergugat memberikan Jawaban secara elektronik (online) pada tanggal 1 Oktober 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
A. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- EKSEPSI OBSCUUR LIBEL
ANTARA POSITA DAN PETITUM GUGATAN TIDAK KONSISTEN SEHINGGA MENGABURKAN GUGATAN PENGGUGAT KONPENSI
- Pada angka 4 Posita Gugatan, Penggugat Konpensi mendalilkan: “Bahwa Tergugat telah diputus hubungan kerjanya oleh Penggugat sebagaimana surat pemberitahuan No. 006/HR/Letter/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 Perihal Pemberitahuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saudari dengan alasan Tergugat telah berperilaku tidak profesional sebagai Manajer dengan meminta dan mengawasi anggota tim (bawahan) pada saat mengisi dan memberikan penilaian pada survey FY25H1 Employee Signals agar menguntungkan bagi Tergugat, yang notabene tindakan Tergugat merupakan pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan survey kepuasan karyawan di lingkungan Penggugat.”
Berdasarkan dalil di atas, Penggugat Konpensi mendalilkan bahwa alasan PHK adalah karena Tergugat Konpensi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan survey kepuasan karyawan di lingkungan Penggugat.
Adalah fakta bahwa tidak ada ketentuan mengenai pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan survey kepuasan karyawan di lingkungan Penggugat Konpensi karena:
- Peraturan Perusahaan Penggugat Konpensi (“PP”) tidak mengatur ketentuan kerahasiaan survey kepuasan karyawan di lingkungan
Penggugat Konpensi; b. karena tidak mengatur ketentuan kerahasiaan survey kepuasan Namun, pada paragraf ke 3 angka 20 Posita Gugatan, Penggugat “Bahwa upaya-upaya Penggugat yang telah ditempuh di atas agar Tergugat Perlu diketahui oleh Penggugat Konpensi bahwa Pasal 151 UU No. 13/2003 Tidak jelas apa yang dimaksudkan oleh Penggugat Konpensi sebagai norma yang berlaku di lingkungan kerja Penggugat.
Tergugat Konpensi mensomeer Penggugat Konpensi untuk membuktikan:
- ketentuan tertulis yang mengatur perilaku sesuai nilai-nilai dan norma- norma yang berlaku di lingkungan kerja Penggugat Konpensi;
- sikap, perilaku Tergugat Konpensi yang tidak sesuai dengan ketentuan tertulis yang mengatur nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di lingkungan kerja Penggugat; dan
- upaya-upaya yang telah ditempuh oleh Penggugat Konpensi yang sejalan dengan amanat Pasal 151 UU No. 13 tahun 2003 agar Tergugat Konpensi dapat memperbaiki sikapnya.
Karena tidak jelas apa yang dimaksudkan oleh Penggugat Konpensi sebagai upaya-upaya yang telah ditempuh oleh Penggugat Konpensi agar Tergugat Konpensi dapat memperbaiki sikap, perilaku sesuai nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku di lingkungan kerja Penggugat dan bahwa dalil Penggugat Konpensi merujuk pada Pasal 151 UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan yang sudah tidak berlaku maka dalil tersebut layak dan patut untuk ditolak oleh Majelis Hakim.
Pada paragraf ke 1 angka 21 Posita Gugatan, Penggugat mendalilkan: “Bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, alih Daya, waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang berbunyi sebagai berikut:
(1) Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut maka
Pekerja/Buruh berhak atas: a. uang pesangon sebesar 0,5 (nol koma lima) kali ketentuan Pasal b. uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan c. uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4). Dan mengacu pada Perjanjian Kerja Butir 11 tentang Kebijakan 11. Kebijakan Ketenagakerjaan Microsoft Saudara/i diwajibkan untuk menaati seluruh kebijakan Microsoft 13. Masa Percobaan dan Pemutusan Hubungan Kerja Alinea Ketiga Tindakan disipliner dan pemutusan hubungan kerja Anda di bawah KEBIJAKAN PERILAKU BISNIS MICROSOFT
Tujuan
Sesuai dengan Standar Perilaku Bisnis, dan untuk mempromosikan budaya akuntabilitas dan integritas, Microsoft mengharapkan semua karyawan untuk menggunakan akal sehat dan penilaian yang baik, terlepas dari ada atau tidaknya kebijakan tertulis mengenai perilaku tertentu. Seperti perusahaan lain seukurannya, Microsoft memiliki harapan tertentu untuk perilaku dan tindakan karyawan yang didasarkan pada akal sehat, etika kerja dasar, keselamatan karyawan, dan rasa hormat terhadap orang lain.
Persyaratan
Microsoft mengharapkan Anda untuk:
- Selalu bertindak dengan integritas dan menghindari pemalsuan yang disengaja.
- dst
Lebih lanjut, Microsoft mengharapkan anda untuk tidak: - Memalsukan atau memutarbalikkan catatan perusahaan atau informasi pribadi (termasuk namun tidak terbatas pada laporan produksi, keselamatan, dan pengeluaran, serta formulir aplikasi dan tunjangan)
- dst
Hal-hal di atas adalah daftar perilaku yang tidak lengkap yang diharapkan Microsoft untuk Anda hindari. Anda diharapkan untuk selalu menggunakan akal sehat dan penilaian yang baik serta bertindak dengan bertanggung jawab, terlepas dari adanya kebijakan yang melarang perilaku tertentu. Pelaksanaan
Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenai tindakan disipliner, hingga dan termasuk pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan dalil di atas, Penggugat Konpensi mendalilkan bahwa alasan PHK adalah Pasal 52 ayat (1) PP No. 35/2021 karena Tergugat melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja setelah sebelumnya diberikan surat peringatan pertama dan terakhir.
Terbukti bahwa PP Penggugat Konpensi tidak mengatur ketentuan tentang pemberian surat peringatan pertama dan terakhir dan karenanya PHK oleh Penggugat Konpensi adalah tanpa dasar hukum.
Dalil Penggugat Konpensi pada 13. Masa Percobaan dan Pemutusan Hubungan Kerja yang mengikutsertakan masa percobaan sebagai acuan dalil PHK terhadap Tergugat Konpesi adalah tidak berdasar dan tidak berlaku karena ketentuan tersebut hanya berlaku saat Tergugat Konpensi masih menjani masa percobaan.
Pada angka 32 Posita Gugatan, Penggugat mendalilkan:
“Bahwa gugatan ini diajukan dengan dukungan fakta dan bukti-bukti yang kuat. Apabila hubungan kerja tetap dilanjutkan akan menimbulkan preseden buruk kepada seluruh karyawan, sangat mengganggu ketenangan bekerja, dan menimbulkan keresahan di tempat kerja. Guna tercapainya keadilan dan kepastian hukum, maka Penggugat mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial mengenai pemutusan hubungan kerja ini melalui Pengadilan Hubungan Industrial/TIPIKOR pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Jakarta Pusat.”
Berdasarkan dalil di atas, Penggugat Konpensi mendalilkan bahwa alasan PHK adalah APABILA hubungan kerja tetap dilanjutkan akan menimbulkan preseden buruk kepada seluruh karyawan, sangat mengganggu ketenangan bekerja, dan menimbulkan keresahan di tempat kerja.
Dalil Penggugat Konpensi tersebut adalah tidak berdasar dan mengada-ada karena hanya merupakaan dugaan dan anggapan Penggugat Konpensi tanpa didukung bukti apapun.
Pada angka 3 Petitum Gugatan, Penggugat Konpensi meminta:
“Menyatakan secara hukum Tergugat telah melanggar kebijakan tentang Ketentuan Kerahasiaan Employee Signals dan Kebijakan Perilaku Bisnis Microsoft.”
Berdasarkan dalil di atas, Penggugat Konpensi meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat Konpensi telah melanggar kebijakan tentang Ketentuan Kerahasiaan Employee Signals dan Kebijakan Perilaku Bisnis Microsoft.
- Dalil Penggugat Konpensi mengenai alasan PHK yang saling berbeda tersebut membuat Gugatan menjadi tidak jelas, karena:
- Di satu sisi, Penggugat Konpensi mendalilkan alasan PHK adalah karena Tergugat Konpensi melakukan pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan survey kepuasan karyawan di lingkungan Penggugat;
- Di sisi lain, Penggugat Konpensi mendalilkan alasan PHK adalah Penggugat telah hilang kepercayaan untuk terus melanjutkan hubungan kerja Tergugat;
- Namun dalam Petitum, Penggugat Konpensi meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Tergugat Konpensi melanggar Ketentuan Kerahasiaan Employee Signals dan Kebijakan Perilaku Bisnis Microsoft.
Pasal 1.15 UU No. 13/2003 memberikan definisi Pemutusan Hubungan Kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena SUATU HAL TERTENTU yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Berdasarkan Pasal 1.15 UU No. 13/2003 maka alasan berakhirnya Dari 2 Posita dan 1 Petitum di atas, menjadi pertanyaan bagi Tergugat a. pelanggaran atas ketentuan kerahasiaan survey kepuasan karyawan di b. Penggugat telah hilang kepercayaan untuk terus melanjutkan Adanya alasan-alasan PHK yang berbeda ini mengakibatkan dasar gugatan Karena terbukti antara Posita dan Petitum Gugatan saling bertentangan
- Tergugat Konpensi mohon agar hal-hal yang telah dimuat dalam Eksepsi dianggap termasuk dalam Jawaban Pokok Perkara secara mutatis mutandis.
- Tergugat Konpensi membantah seluruh dalil Penggugat Konpensi kecuali yang diakui dengan tegas kebenarannya.
MOHON PERHATIAN MAJELIS HAKIM SEJAK 2017 MASA BERLAKU PERATURAN PERUSAHAAN 2015-2017 BERAKHIR
- Masa berlaku Peraturan Perusahaan 2015-2017 (“PP”) berakhir pada 2017. Berbeda dengan Pasal 29 (3) Permenakertrans No. 28/2014 yang mengatur bahwa ketentuan PKB yang telah berakhir masa berlakunya tetap berlaku hingga PKB yang baru ditandatangani, Permenakertrans No. 28/2014 tidak Karena tidak ada ketentuan ketenagakerjaan yang mengatur bahwa dengan Karena terbukti tidak ada dasar hukum dalam melakukan PHK terhadap PERATURAN PERUSAHAAN 2015-2017 PENGGUGAT KONPENSI TIDAK DIBERIKAN PERINGATAN PERTAMA DAN TERAKHIR
- Pada angka 9 Posita Gugatan, Penggugat Konpensi mendalilkan Penggugat Konpensi memberikan Pemberitahuan Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 20 September 2024 (“SP”) kepada Tergugat Konpensi. Penggugat Konpensi mendalilkan bahwa pemberian SP tersebut berpedoman pada aturan ketenagakerjaan.
- Pasal 52 ayat (1) PP No. 35/2021 mengatur:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut – turut maka Pekerja/Buruh berhak atas:- Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”
Penjelasan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 mengatur:
“Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dapat memuat pelanggaran tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir.Apabila Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir dimaksud, Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja;
Berdasarkan Pasal 52 ayat (1) PP 35/2021 maka sepatutnya Penggugat Konpensi telah mampu memahami bahwa:
- UU Ketenagakerjaan tidak mengatur jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman surat peringatan;
- UU Ketenagakerjaan mengamanahkan pengusaha untuk mengatur jenis-jenis pelanggaran yang dapat dikenakan hukuman surat peringatan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
- Pengusaha dapat mengatur pelanggaran yang dapat dikenakan peringatan pertama dan terakhir dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
- Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja dalam masa berlakunya peringatan pertama dan terakhir yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama; dan
- Pengusaha tidak dapat memberikan peringatan pertama dan terakhir apabila perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama tidak memuat pelanggaran yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir.
Karena PP tidak memuat ketentuan yang mengatur jenis pelanggaran yang Karena tidak ada dasar hukum bagi Penggugat Konpensi untuk menerbitkan KARENA PEMBERIAN SURAT PERINGATAN PERTAMA DAN TERAKHIR BATAL 35/2021
- Pada angka 4 dan angka 21 Posita, Penggugat Konpensi mendalilkan Penggugat Konpensi memberikan surat tertanggal 18 Februari 2025, Hal: Pemberitahuan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saudari (“Pemberitahuan PHK”) berlaku pada 19 Maret 2025 kepada Tergugat Konpensi dengan alasan Tergugat Konpensi melakukan pelanggaran dalam masa berlaku Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 20 November 2024 (“SP”) sebagai berikut:
- Tergugat Konpensi menunjukkan sikap dan perilaku negatif yang berulang di tempat kerja;
- Tergugat Konpensi berperilaku tidak profesional sebagai Manajer dengan meminta staf (anggota tim) dibawah kepemimpinannya untuk menyelesaikan dan memberikan penilaian FY25H1 Employee Signals yang baik/menguntungkan Tergugat Konpensi;
- Pelanggaran tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan dalam melaksanakan Employee Signals di Microsoft;
- sikap dan perilaku yang berulang tersebut merupakan pelanggaran nilai-nilai dan budaya Microsoft, etika perilaku serta melanggar komitmen dalam perjanjian kerja untuk menaati kebijakan Microsoft. Sangat tidak jelas apa yang dimaksudkan dalam keempat hal yang dituduhkan oleh Penggugat Konpensi dalam Pemberitahuan PHK.
Tergugat Konpensi menuntut (mensomeer) Penggugat Konpensi untuk membuktikan kebenaran keempat tuduhan tersebut yang wajib didukung dengan bukti-bukti tertulis.
Apabila Penggugat Konpensi menolak atau gagal membuktikan kebenaran keempat tuduhan tersebut maka penolakan atau kegagalan tersebut membuktikan bahwa Pemberitahuan PHK tersebut tidak beralasan dan karenanya adalah patut bagi Majelis Hakim untuk menyatakan Pemberitahuan PHK tersebut batal demi hukum.
- Pasal 61 ayat 1 UU No. 6/2023 mengatur:
“Perjanjian Kerja berakhir apabila:- Pekerja/Buruh meninggal dunia;
- Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja; Pasal 52 ayat (1) PP No. 35/2021 mengatur:
“Pengusaha dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Pekerja/Buruh karena alasan Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut – turut maka Pekerja/Buruh berhak atas:
- Uang pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- Uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3); dan
- Uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).”
Berdasarkan ketentuan di atas maka:
- Pengusaha dapat mencantumkan keadaan atau kejadian tertentu yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pengusaha berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja apabila pekerja melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama;
- Pengusaha tidak berhak melakukan PHK dengan menggunakan alasan yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama; dan
- PHK yang dilakukan tanpa menggunakan alasan yang tercantum dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adalah tidak sah dan karenanya tidak berlaku.
- Dalam perkara ini, sebagaimana telah dijelaskan pada angka 7 Jawaban, karena pemberian SP adalah tanpa dasar hukum maka SP tersebut batal
demi hukum.
Karena SP batal demi hukum maka Pemberitahuan PHK yang didasarkan
pada SP yang batal demi hukum juga menjadi batal demi hukum.Selain itu, Offering Letter tertanggal 25 Oktober 2022 (“Offering Letter ”) pun
tidak mengatur pelanggaran yang Penggugat Konpensi dalilkan sebagai
alasan PHK dalam Pemberitahuan PHK, yaitu “Tergugat telah berperilaku
tidak profesional sebagai Manajer dengan meminta dan mengawasi anggota
tim (bawahan) pada saat mengisi dan memberikan penilaian pada survey
FY25H1 Employee Signals”.Dengan demikian, berdasarkan hal-hal di atas maka adalah patut bagi
Majelis Hakim untuk menolak gugatan Penggugat Konpensi untuk
seluruhnya.11. Pasal 37 (3) PP No. 35/2021 mengatur: Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja dibuat dalam bentuk surat
pemberitahuan dan disampaikan secara sah dan patut oleh Pengusaha
kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerjal/Serikat Buruh paling lama
14 hari kerja sebelum Pemutusan Hubungan Kerja. Penggugat Konpensi mendalilkan bahwa Penggugat Konpensi memberikan PENGGUGAT KONPENSI TIDAK MENCABUT SKORSING TERGUGAT KONPENSI
- Tidak benar dan tidak berdasar dalil Penggugat Konpensi pada angka 24 dan angka 30 Posita Gugatan bahwa:
- Sejak 18 Mei 2025, skorsing berakhir dan hak – hak Tergugat Konpensi ditangguhkan pembayarannya;
- Tergugat Konpensi tidak masuk kerja lagi sehingga demi hukum tidak ada kewajiban Penggugat Konpensi untuk membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat Konpensi.
Dalil Penggugat Konpensi di atas adalah saling bertentangan karena:
- di satu sisi Penggugat Konpensi mendalilkan skorsing telah berakhir, namun
- di sisi lain, Penggugat Konpensi menyalahkan Tergugat Konpensi yang tidak masuk kerja lagi sehingga Tergugat Konpensi tidak berhak atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Tergugat Konpensi.
- Pasal 157A ayat (2) UU No. 6/2023 mengatur:
“Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada Pekerja/Buruh yang sedang dalam proses Pemutusan Hubungan Kerja dengan tetap membayar Upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Pekerja/Buruh.” Berdasarkan Pasal 157A ayat (2) UU No. 6/2023, selama proses PHK, Pengusaha berhak membebaskan pekerja dari kewajiban bekerja dengan kewajiban tetap membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
- Penggugat Konpensi memberikan 4 surat skorsing kepada Tergugat Konpensi, yaitu:
- Surat Pemberhentian Sementara/Skorsing tertanggal 16 Januari 2025 yang berlaku dari 16 Januari 2025 hingga 23 Januari 2025;
- Surat Perpanjangan Pemberhentian Sementara/Skorsing tertanggal 23 Januari 2025 yang berlaku dari 23 Januari 2025 hingga 20 Februari 2025;
- Surat Perpanjangan Pemberhentian Sementara/Skorsing tertanggal 19 Februari 2025 yang berlaku dari 20 Februari 2025 hingga 28 Februari 2025;
- Surat Perpanjangan Pemberhentian Sementara/Skorsing tertanggal 28 Februari 2025 yang berlaku dari 28 Februari 2025 hingga 19 Maret 2025.
Sepatutnya Penggugat Konpensi telah mampu mengetahui dan memahami bahwa:
- UU tidak mengenal istilah hukum pemberhentian sementara;
- arti dari skorsing adalah membebaskan pekerja dari kewajiban bekerja;
- sesuai Pasal 157A UU No. 6/2023 tindakan pengusaha yang membebaskan pekerja dari kewajiban bekerja (skorsing) tidak membebaskan pengusaha dari kewajiban membayar upah dan hak- hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
Seluruh surat skorsing di atas menyatakan:
- Tergugat Konpensi dibebaskan dari segala tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan Tergugat Konpensi;
- Tergugat Konpensi diberikan hak-hak sesuai ketentuan dan perundangan – undangan.
Dengan membebaskan Tergugat Konpensi dari segala tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan Tergugat Konpensi:
- berarti adalah Penggugat Konpensi yang tidak menginginkan Tergugat Rekonpensi untuk masuk bekerja seperti biasa;
- Penggugat Konpensi tetap berkewajiban membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima sesuai Pasal 157A UU No. 6/2023.
- Dalam surat tertanggal 19 Mei 2025, Hal: Pemutusan Hubungan Kerja, Penggugat Konpensi menyampaikan bahwa:
- “Pemutusan hubungan kerja Tergugat Konpensi berlaku efektif pada tanggal 19 Maret 2025, dan oleh karenanya Tergugat Konpensi dibebaskan dari segala tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan;
- Dengan berpedoman pada UU No. 13 Tahun 2003, maka Penggugat Konpensi membayar kompensasi PHK Saudari sebesar Rp.890,231,853 (gross) dengan rincian sebagai berikut:
- Uang pesangon sebesar 3x Upah = Rp.650.976.923;
ii) Uang penghargaan masa kerja = Rp0;
iii) Uang penggantian hak:- Cuti tahunan yang belum diambil 15 hari = Rp.141.608.392;
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan 15% (uang pesangon + uang penghargaan masa kerja) = Rp.97.646.538.
Berdasarkan uraian tersebut di atas, untuk itu maka per tanggal 19 Mei 2025, pembayaran hak Tergugat Konpensi ditangguhkan sambil menunggu dicapainya kesepakatan pemutusan hubungan kerja atau putusan pengadilan hubungan industrial.
- Uang pesangon sebesar 3x Upah = Rp.650.976.923;
- Sungguh mengherankan bahwa walaupun Penggugat Konpensi telah memberikan Pemberitahuan PHK tertanggal 18 Februari 2025, namun Penggugat Konpensi memberikan lagi Pemberitahuan PHK tertanggal 19 Mei 2025.
Alasan PHK dalam Pemberitahuan PHK tertanggal 19 Mei 2025 dan dalam a. dalam Pemberitahuan PHK tertanggal 19 Mei 2025 Penggugat b. dalam Pemberitahuan PHK tertanggal 18 Februari 2025 Penggugat Pasal 1.15 UU No. 13/2003 memberikan definisi Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena SUATU HAL TERTENTU yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha.
Berdasarkan Pasal 1.15 UU No. 13/2003 maka alasan berakhirnya hubungan kerja adalah karena satu hal atau alasan tertentu, bukan karena berbagai alasan.
Pasal 37 (2) PP No. 35/2021 mengatur bahwa:
“Dalam hal Pemutusan Hubungan Kerja tidak dapat dihindari, maksud dan alasan Pemutusan Hubungan Kerja diberitahukan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di dalam Perusahaan apabila Pekerja/Buruh yang bersangkutan merupakan anggota dari Serikat Pekerja / Serikat Buruh.”
Adanya dua Pemberitahuan PHK dengan 2 alasan PHK yang saling berbeda tidak sesuai dengan maksud dari Pemberitahuan PHK dalam Pasal 37 (2) PP No. 35/2021.
Tergugat Konpensi meminta Penggugat Konpensi untuk menentukan dan menegaskan apakah alasan PHK yang sebenarnya, apakah:
- Tergugat Konpensi melakukan pelanggaran dalam masa berlaku Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 20 November 2024? atau
- pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan dalam melaksanakan Employee Signals?
- Berdasarkan Pemberitahuan PHK tertanggal 19 Mei 2025, terbukti bahwa Penggugat Konpensi:
- Tidak pernah menyatakan bahwa skorsing terhadap Tergugat Konpensi berakhir pada 19 Mei 2025;
- menegaskan bahwa selama proses PHK Tergugat Konpensi dibebaskan dari segala tugas dan tanggung jawab yang melekat pada jabatan;
- menangguhkan pembayaran hak Tergugat Konpensi sampai dengan terjadinya salah satu dari dua peristiwa, yaitu kesepakatan PHK atau Putusan PHI.
Pasal 157A ayat (2) UU No. 6/2023 mengatur:
“Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sesuai tingkatannya.”Berdasarkan Pasal 157A ayat (2) UU No. 6/2023, terbukti tindakan Penggugat Konpensi yang sejak 19 Mei 2025 menangguhkan pembayaran upah beserta hak lainnya yang biasa diterima Tergugat Konpensi melanggar Pasal 157A ayat (2) dan (3) UU No. 6/2023.
Atas pelanggaran oleh Penggugat Konpensi tersebut maka adalah patut bagi Majelis Hakim untuk menolak dalil Petitum Penggugat Konpensi bahwa terhitung sejak 19 Mei 2025 Tergugat Konpensi tidak berhak atas upah dan hak – hak lainnya dan memerintahkan Penggugat Konpensi untuk membayarkan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Tergugat Konpensi terhitung sejak Mei 2025.
B. DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI
MAJELIS HAKIM WAJIB MENGHUKUM TERGUGAT REKONPENSI UNTUK MEMBAYARKAN UPAH DAN HAK LAINNYA YANG BIASA DITERIMA OLEH PENGGUGAT REKONPENSI SAMPAI ADANYA PUTUSAN YANG BERKEKUATAN HUKUM TETAP
- Pasal 96 UU No. 2/2004 mengatur:
- Apabila dalam persidangan pertama, secara nyata-nyata pihak pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Hakim Ketua Sidang harus segera menjatuhkan Putusan Sela berupa perintah kepada pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang bersangkutan.
- Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dijatuhkan pada hari persidangan itu juga atau pada hari persidangan kedua.
- Dalam hal selama pemeriksaan sengketa masih berlangsung dan Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak juga dilaksanakan oleh pengusaha, Hakim Ketua Sidang memerintahkan Sita Jaminan dalam sebuah Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial.
- Putusan Sela sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak dapat diajukan perlawanan dan/atau tidak dapat digunakan upaya hukum.
Pasal 93 ayat (1) UU No. 13/2003 mengatur:
“(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan.” Pasal 157A UU No. 13/2003 mengatur:
“(1) Selama penyelesaian perselisihan hubungan industrial, pengusaha dan pekerja/buruh harus tetap melaksanakan kewajibannya.(2) Pengusaha dapat melakukan tindakan skorsing kepada pekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengan tetap membayar upah beserta hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh.
(3) Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya.”
Berdasarkan ketiga pasal di atas maka:
- Dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial PHK, pengusaha dan pekerja harus tetap melaksanakan kewajibannya masing-masing;
- Yang dimaksud dengan melaksanakan kewajiban selama proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial PHK adalah:
- pekerja WAJIB tetap bekerja dengan HAK menerima upah dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja; dan
- pengusaha BERHAK memerintahkan pekerja untuk wajib tetap bekerja dengan KEWAJIBAN membayarkan upah dan hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
- Apabila selama proses PHK pengusaha tidak menghendaki pekerja untuk melakukan pekerjaan maka pengusaha dapat membebaskan pekerja dari kewajiban bekerja (skhorsing) dengan kewajiban tetap membayarkan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 157A UU No. 13/2003 maka berdasarkan Pasal 93 ayat (1) UU No. 13/2003 pekerja berhak atas upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja untuk setiap hari tidak bekerja;
- Majelis Hakim wajib menjatuhkan Putusan Sela untuk memerintahkan kepada Tergugat Rekonpensi untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonpensi.
Mohon perhatian Majelis Hakim, bahwa sejak 19 Mei 2025, Penggugat Terbukti bahwa selama proses PHK adalah Tergugat Rekonpensi yang justru Karena terbukti selama proses PHK Tergugat Rekonpensi mengabaikan
- Sejak 22 November 2022, Penggugat Rekonpensi bekerja pada Tergugat Rekonpensi dengan jabatan terakhir sebagai Public Sector Lead dan upah sebesar Rp. 223.677.607,- /kotor/ per bulan.
- Sejak Januari 2023, Penggugat Rekonpensi menemukan indikasi kuat adanya dugaan praktik korupsi di lingkungan Departemen Sektor Publik Tergugat Rekonpensi. Dalam rangka menjalankan tanggung jawab profesional serta menjaga integritas institusi Tergugat Rekonpensi, Penggugat Rekonpensi mengambil tindakan preventif dengan memberikan teguran kepada bawahannya yang diduga terlibat, bertepatan dengan berlangsungnya proses tender yang digolongkan memiliki risiko tinggi terhadap prinsip-prinsip tata kelola yang baik.
Atas adanya indikasi tersebut di atas, Penggugat Rekonpensi berusaha Karena langkah-langkah tersebut, Penggugat Rekonpensi mengalami kondisi psikologis dan kenyamanan kerja Penggugat Rekonpensi.
- Pada 21 Juni 2024, tanpa melalui proses evaluasi atau mekanisme penilaian kinerja, Tergugat Rekonpensi memberikan Mutual Agreement Letter kepada Penggugat Rekonpensi dimana Tergugat Rekonpensi meminta agar Penggugat Rekonpensi mengundurkan diri secara sukarela dari jabatannya.
Penggugat Rekonpensi menolak permintaan tersebut karena:
- Sesuai Pasal 50 PP No. 35/2021 pengunduran diri pekerja adalah atas kemauan sendiri, bukan kemauan pengusaha;
- Tergugat Rekonpensi tidak berhak meminta Penggugat Rekonpensi untuk mengundurkan diri;
- Penggugat Rekonpensi tetap ingin bekerja dan karenanya tidak ada alasan bagi untuk mengundurkan diri.
- Sebagaimana Penggugat Rekonpensi dalilkan di atas bahwa:
- PP tidak mengatur ketentuan tentang pelanggaran yang dapat diberikan peringatan pertama dan terakhir;
- Karena PP tidak mengatur ketentuan tentang pemberian peringatan pertama dan terakhir maka pemberian SP tidak berdasar hukum;
- Karena pemberian SP tidak berdasar hukum maka SP batal demi hukum;
- Karena SP batal demi hukum maka tidak ada surat peringatan yang berlaku terhadap Penggugat Rekonpensi;
- Karena tidak ada surat peringatan yang berlaku maka tidak terpenuhi syarat PHK berdasarkan Pasal 52 (1) PP No. 35/2021, yaitu telah diberikan surat peringatan sebelum pemberitahuan PHK;
- Karena tidak terpenuhi syarat PHK sesuai Pasal 52 ayat (1) PP No. 35/2021 maka keputusan PHK tertanggal 19 Mei 2025 juga batal demi hukum.
Karena keputusan PHK tertanggal 19 Mei 2025 batal demi hukum maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan
Tergugat Rekonpensi memanggil Penggugat Rekonpensi bekerja kembali TERGUGAT REKONPENSI WAJIB MEMBAYARKAN HAK PENGGUGAT REKONPENSI SEBAGAI PEKERJA TERHITUNG SEJAK MEI 2025
- Pasal 61 (1) (d) UU No. 6/2023 mengatur:
Perjanjian Kerja berakhir apabila:- Pekerja/Buruh meninggal dunia;
- berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
- selesainya suatu pekerjaan tertentu;
- adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
- adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja Berdasarkan Pasal 61 (1) (d) UU No. 6/2023 maka:
- Hubungan kerja tetap berlangsung hingga adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan hubungan kerja berakhir;
- Tergugat Rekonpensi wajib tetap memenuhi kewajibannya membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonpensi hingga adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan hubungan kerja berakhir.
- Pasal 88A (3) UU No. 6/2023 mengatur:
Pengusaha wajib membayar upah kepada Pekerja/Buruh sesuai kesepakatan. Pasal 185 (1) UU No. 6/2023 mengatur:
Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasa1 88A ayat (3), Pasal 88E ayat (2), Pasal 143, Pasal 156 ayat (1), atau Pasal 160 ayat (4) dikenai sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).Pasal 185 (2) UU No. 6/2023 mengatur:
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.Berdasarkan Pasal 185 (1) dan (2) UU No. 6/2023 maka tindakan Tergugat Rekonpensi yang dengan sengaja mengabaikannya kewajibannya dalam Pasal 88A (3) UU No. 6/2023 merupakan tindak pidana kejahatan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp.l00.000.000,00 dan paling banyak Rp.400.000.000,00.
- Pasal 3 PP No. 36/2021 mengatur:
“Hak Pekerja/Buruh atas Upah timbul pada saat terjadi Hubungan Kerja antara Pekerja/Buruh dengan Pengusaha dan berakhir pada saat putusnya Hubungan Kerja.” Pasal 55 ayat 1 PP No. 36/2021 mengatur:
“(1) Pengusaha wajib membayar Upah pada waktu yang telah diperjanjikan antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh.”Pasal 61 ayat 1 PP No. 36/2021 mengatur:
“(1) Pengusaha yang terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) dikenai denda, dengan ketentuan:- Mulai dari hari keempat sampai hari kedelapan terhitung tanggal seharusnya Upah dibayar, dikenakan denda sebesar 5% (lima persen) untuk setiap hari keterlambatan dari Upah yang seharusnya dibayarkan;
- Sesudah hari kedelapan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditambah 1% (satu persen) untuk setiap hari keterlambatan dengan ketentuan 1 (1) bulan tidak boleh melebihi 50% (lima puluh persen) dari Upah yang seharusnya dibayarkan;dan
- Sesudah sebulan, apabila Upah masih belum dibayar, dikenakan denda keterlambatan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditambah bunga sebesar suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.”
Berdasarkan ketentuan di atas, maka:
- hingga adanya putusan pengadilan dan/ atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang menyatakan hubungan kerja berakhir Tergugat Rekonpensi wajib membayarkan upah yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonpensi;
- Apabila pengusaha terlambat membayar dan/atau tidak membayar Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) maka atas keterlambatan tersebut pengusaha wajib membayar denda keterlambatan.
- Oleh karena keputusan PHK tertanggal 19 Mei 2025 batal demi hukum maka hubungan kerja antara Penggugat Rekonpensi dan Tergugat Rekonpensi tetap berlangsung dan dengan demikian maka Tergugat Rekonpensi wajib membayarkan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonpensi berdasarkan Perjanjian Kerja tertanggal 25 Oktober 2022 yang terdiri dari:
- Upah;
- Tunjangan Transportasi;
- Tunjangan Hari Raya;
- Bonus Tahunan;
- Revenue Based Incentives (RBI) dan Commitment Based Incentives (CBI);
- Penghargaan Saham Lanjutan (stock award);
- Tunjangan Lain.
- Terhitung sejak 19 Mei 2025, Tergugat Rekonpensi dengan sengaja, itikad buruk dan tanpa dasar hukum melalaikan kewajibannya membayarkan hak- hak Penggugat Rekonpensi yang terdiri dari:
a. Upah dan Tunjangan Transportasi pro rata Mei 2025 Rp. 789.250,- kotor b. Upah dan Tunjangan Transportasi Juni 2025 Rp. 223.677.607,- kotor c. Upah dan Tunjangan Transportasi Juli 2025 Rp. 223.677.607,- kotor d. Upah dan Tunjangan Transportasi Agustus 2025 Rp. 223.677.607,- kotor e. e. Upah dan Tunjangan Transportasi September 2025 Rp. 223.677.607,- Rp. 223.677.607,- kotor kotor f. Bonus periode 2025 yang seharusnya diterima Penggugat Rekonpensi pada September 2025 Rp. 224.000.000,- kotor g. Naik upah periode 2025 yang seharusnya diterima Penggugat Rekonpensi sejak September 2025 Rp. 35.000.000,- kotor h. P M Pembayaran Revenue Based Incentives (RBI) Mei 2025 Rp. 265.325.391,- kotor i. P A Pembayaran Revenue Based Incentives (RBI) Agustus 2025 Rp. 322.952.199,- kotor j. P d Pembayaran Tunjangan Kesehatan yang ditangguhkan sejak Juli 2025 Rp. 12.767.055,- bersih k. P d Pembayaran Tunjangan Perks yang ditangguhkan sejak Juli 2025 Rp. 7.000.000,- bersih l. P d Pembayaran refund joint planning session yang ditangguhkan sejak Juli 2025 Rp. 2.380.000,- bersih m. P Penghargaan saham Microsoft Juli 2025 Rp. 1.075.787.470,- bersih T TOTAL Rp. 2.840.711.793,- - Karena sejak 19 Mei 2025 Tergugat Rekonpensi tidak membayarkan upah Penggugat Rekonpensi maka Tergugat Rekonpensi wajib membayar denda keterlambatan pembayaran upah dan tunjangan transportasi sebesar 50% dari upah Penggugat Rekonpensi terhitung sejak 19 Mei 2025 sampai bulan berjalan, yaitu September 2025 sebesar:
a. Upah dan Tunjangan Transportasi pro rata Mei 2025 Rp. 394.625,- b. Upah dan Tunjangan Transportasi Juni 2025 Rp. 111.838.803,- c. Upah dan Tunjangan Transportasi Juli 2025 Rp. 111.838.803,- d. Upah dan Tunjangan Transportasi Agustus 2025 Rp. 111.838.803,- e. Upah dan Tunjangan Transportasi September 2025 Rp. 111.838.803,- Total Denda Rp. 447,749,837,- - Berdasarkan angka 27 dan 28 Gugatan Rekonpensi, total hak Penggugat Rekonpensi beserta denda keterlambatan dalam membayarkan upah dan hak – hak sampai dengan 30 September 2025 yang wajib dibayarkan adalah Rp.3.288.461.630,-.
- Terhitung sejak 10 Juni 2025, Tergugat Rekonpensi telah menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat Rekonpensi padahal hubungan kerja masih berlangsung.
Tindakan Tergugat Rekonpensi di atas dapat diduga bahwa sejak Januari KEPUTUSAN PHK TIDAK MEMENUHI PASAL 52 AYAT (1) PP NO. 35/2021 KEMBALI
Karena Keputusan PHK tertanggal 19 Mei 2025 batal demi hukum maka Penggugat Rekonpensi mohon kepada Majelis Hakim untuk memerintahkan
Tergugat Rekonpensi segera membayarkan seluruh upah dan hak – hak Berdasarkan hal-hal di atas Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi mohon agar Majelis Hakim memutus sebagai berikut:
A. DALAM KONPENSI
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat Konpensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Gugatan Penggugat Konpensi Tidak Dapat Diterima untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara.
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Penggugat Konpensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Konpensi untuk membayar seluruh biaya perkara. B. DALAM REKONPENSI
DALAM PROVISI
- Mengukum Tergugat Rekonpensi untuk membayarkan upah dan hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonpensi sejak Mei 2025 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pemberitahuan Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 20 September 2024 batal demi hukum;
- Menyatakan Keputusan PHK tertanggal 19 Mei 2025, No: 016/HR/Letter/V/2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum.
- Memerintahkan Tergugat Rekonpensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonpensi pada jabatan Public Sector Lead - Indonesia.
- Memerintahkan Tergugat Rekonpensi memanggil Penggugat Rekonpensi untuk bekerja kembali.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar hak Penggugat Rekonpensi berupa:
a. Upah dan Tunjangan Transportasi pro rata Mei 2025 Rp. 789.250,- kotor b. Upah dan Tunjangan Transportasi Juni 2025 Rp. 223.677.607,- kotor c. Upah dan Tunjangan Transportasi Juli 2025 Rp. 223.677.607,- kotor d. Upah dan Tunjangan Transportasi Agustus 2025 Rp. 223.677.607,- kotor e. e. Upah dan Tunjangan Transportasi September 2025 Rp. 223.677.607,- Rp. 223.677.607,- kotor kotor f. Bonus periode 2025 yang seharusnya diterima Penggugat Rekonpensi pada September 2025 Rp. 224.000.000,- kotor g. Naik upah periode 2025 yang seharusnya diterima Penggugat Rekonpensi sejak September 2025 Rp. 35.000.000,- kotor h. Pembayaran Revenue Based Incentives (RBI) Mei 2025 Rp. 265.325.391,- kotor i. Pembayaran Revenue Based Incentives (RBI) Agustus 2025 Rp. 322.952.199,- kotor j. Pembayaran Tunjangan Kesehatan yang ditangguhkan sejak Juli 2025 Rp. 12.767.055,- bersih k. Pembayaran Tunjangan Perks yang ditangguhkan sejak Juli 2025 Rp. 7.000.000,- bersih l. Pembayaran refund joint planning session yang ditangguhkan sejak Juli 2025 Rp. 2.380.000,- bersih m. Penghargaan saham Microsoft Juli 2025 Rp. 1.075.787.470,- bersih TOTAL Rp. 2.840.711.793,- - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk melakukan pembayaran denda keterlambatan pembayaran upah kepada Penggugat Rekonpensi sebagai berikut: sebesar:
a. Upah dan Tunjangan Transportasi pro rata Mei 2025 Rp. 394.625,- b. Upah dan Tunjangan Transportasi Juni 2025 Rp. 111.838.803,- c. Upah dan Tunjangan Transportasi Juli 2025 Rp. 111.838.803,- d. Upah dan Tunjangan Transportasi Agustus 2025 Rp. 111.838.803,- e. Upah dan Tunjangan Transportasi September 2025 Rp. 111.838.803,- Total Denda Rp. 447,749,837,- - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar total hak Penggugat Rekonpensi beserta denda keterlambatan dalam membayarkan upah dan hak – hak sampai dengan 30 September 2025 yang mesti dibayarkan adalah sebesar Rp. 3.288.461.630,-.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk aktifkan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat Rekonpensi.
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar seluruh biaya perkara. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).;
Menimbang bahwa selanjutnya Penggugat telah mengajukan Replik dan Tergugat telah pula mengajukan Duplik masing-masing secara elektronik sebagaimana tercantum dalam berita acara;
Menimbang bahwa selanjutnya untuk menguatkan dalil Gugatannya Penggugat telah mengajukan bukti surat yang diberi tanda P-1 sampai dengan P- 41 secara elektronik, yang telah diberikan materai cukup serta telah diverifikasi dan/atau dicocokan dengan aslinya atau fotokopinya sebagai berikut:
- P-1A Fotokopi dari asli berupa Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0119 /KT.03.03, Tanggal 12 Juni 2025;
- P-1B Fotokopi dari fotokopi berupa Surat Nomor 056 PA.0625, Tanggal 30 Juni 2025, Perihal Jawaban Anjuran;
- P-2 Fotokopi dari fotokopi berupa Peraturan Perusahaan PT Microsoft Indonesia;
- P-3A Fotokopi dari print out berupa Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, Tanggal 25 Oktober 2022;
- P-3B Fotokopi dari print out berupa Lampiran Perjanjian Kerja berupa Lampiran A – Microsoft Corporation (“Microsoft”) Stock Award tertanggal 25 Oktober 2022 antara Microsoft Corporation dengan Meisari Arvini Hidayati (Tergugat);
- P-4A Fotokopi dari asli berupa Slip Gaji Februari 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-4B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Slip Gaji Februari 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-4C Fotokopi dari asli berupa Slip Gaji Maret 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-4D Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Slip Gaji Maret 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-4E Fotokopi dari asli berupa Slip Gaji April 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-4F Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Slip Gaji April 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-4G Fotokopi dari asli berupa Slip Gaji Mei 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-4H Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Slip Gaji Mei 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-5A Fotokopi dari asli berupa Leave Request History 2024-2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-5B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Riwayat Permohonan Cuti 2024-2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-5C Fotokopi dari asli berupa Remaining Leave Days Based on the MSVacation System 1 Januari – 31 Desember 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-5D Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Remaining Leave Days Based on the MSVacation System 1 Januari – 31 Desember 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-6A Fotokopi dari print out berupa Temporary Suspension (Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 16 Januari 2025;
- P-6B Fotokopi dari print out berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 23 Januari 2025;
- P-6C Fotokopi dari print out berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 19 Februari 2025;
- P-6D Fotokopi dari print out berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 28 Februari 2025;
- P-6E Fotokopi dari print out berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 19 Maret 2025;
- P-6F Fotokopi dari print out berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 18 April 2025;
- P-7A Fotokopi dari print out berupa Surat Panggilan Pertemuan dari Penggugat kepada Tergugat untuk hadir dalam pertemuan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kerahasiaan survey Employee Signal tanggal 18 Februari 2025;
- P-7B Fotokopi dari print out berupa Surat Panggilan Pertemuan dari Penggugat kepada Tergugat untuk hadir dalam pertemuan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kerahasiaan survey Employee Signal tanggal 24 Februari 2025;
- P-7C Fotokopi dari print out berupa Surat tertanggal 24 Februari 2025, Panggilan Pertemuan dari Penggugat kepada Tergugat untuk hadir dalam pertemuan tanggal 27 Februari 2025;
- P-7D Fotokopi dari print out berupa Surat elektronik tertanggal 18 Februari 2025, Panggilan Pertemuan;
- P-7E Fotokopi dari fotokopi berupa Boarding pass Singapore Airlines pada penerbangan Jakarta – Singapore tanggal 17 Februari 2025 dan Singapore – Jakarta tanggal 19 Februari 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati;
- P-8 Fotokopi dari fotokopi berupa Surat Nomor 006/HR/Letter/II/2025, Tanggal 18 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saudari dan Perhitungan Uang Pesangon Tergugat;
- P-9 Fotokopi dari asli berupa Surat elektronik tertanggal 5 Mei 2025, Risalah Pertemuan PT Microsoft Indonesia – Meisari Arvini;
- P-10A Fotokopi dari asli berupa Risalah Pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 24 Februari 2025;
- P-10B Fotokopi dari asli berupa Risalah Pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 24 Februari 2025;
- P-11A Fotokopi dari asli berupa Surat elektronik tertanggal 29 April 2025, Undangan Pertemuan Bipartit PT Microsoft Indonesia kepada Sdr. Meisari Arvini Hidayati;
- P-11B Fotokopi dari print out berupa Surat Nomor 038.PA.0425, Tanggal 25 April 2025, Perihal Undangan Pertemuan Bipartit;
- P-12A Fotokopi dari asli berupa Surat elektronik tertanggal 29 April 2025, Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing 18 April 2025;
- P-12B Fotokopi dari print out berupa Surat Nomor 038.PA.0425, Tanggal 29 April 2025, Perihal Undangan Pertemuan Bipartit Kedua;
- P-13A Fotokopi dari asli berupa Trust Code, Microsoft’s Standards of
Business Conduct;
- P-13B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Trust Code halaman 1 - 15;
- P-13C Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Trust Code halaman 54 - 55;
- P-14A Fotokopi dari asli berupa Business Conduct Policy;
- P-14B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Business Conduct Policy;
- P-15A Fotokopi dari asli berupa Values;
- P-15B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Values;
- P-16A Fotokopi dari asli berupa Manager Expectations;
- P-16B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Manager Expectations;
- P-17A Fotokopi dari asli berupa Leadership Principles;
- P-17B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Leadership Principles;
- P-18A Fotokopi dari asli berupa Connect Nov 2023 Reflection Period Dec 1, 2022 – Jun 1, 2023 yang diisi oleh Tergugat dan atasan;
- P-18B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Connect Nov 2023 Periode 1 Desember 2022 – 1 Juni 2023 yang diisi oleh Tergugat dan atasan;
- P-19A Fotokopi dari asli berupa Connect Nov 2023 Reflection Period Jun 2, 2023 – Dec 1, 2023 yang diisi oleh Tergugat dan atasan;
- P-19B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Connect Nov 2023 Reflection Period Jun 2, 2023 – Dec 1, 2023 yang diisi oleh Tergugat dan atasan;
- P-20A Fotokopi dari asli berupa Other Misconduct – Indonesia;
- P-20B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Other Misconduct
- Indonesia;
- P-21A Fotokopi dari asli berupa Employee Relations Case –
Investigation Summary (14 May 2024);
- P-21B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Employee Relations Case – Investigation Summary (14 May 2024);
- P-22 Fotokopi dari fotokopi berupa Surat tertanggal 20 September 2024, Perihal Pemberitahuan Peringatan Pertama dan Terakhir;
- P-23A Fotokopi dari print out berupa Surat elektronik tertanggal 24 Oktober 2024, Perihal Formal Performance Coaching;
- P-23B Fotokopi dari print out berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 24 Oktober 2024, Perihal Formal Performance Coaching;
- P-23C Fotokopi dari fotokopi berupa Surat tertanggal 21 Oktober 2024, Perihal Formal Performance Coaching;
- P-23D Fotokopi dari fotokopi berupa Terjemahan asli dari Surat tertanggal 21 Oktober 2024, Perihal Formal Performance Coaching;
- P-24A Fotokopi dari print out berupa Surat elektronik tertanggal 27 Februari 2025, Perihal Weekly Review;
- P-24B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 27 Februari 2025, Perihal Weekly Review;
- P-25A Fotokopi dari asli berupa Employee Relations Case – Investigation Summary (14 February 2025);
- P-25B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Employee Relations Case – Investigation Summary (14 February 2025);
- P-26A Fotokopi dari asli berupa Surat elektronik tertanggal 23 Januari 2025, Discussion – Pending Supporting Documentation;
- P-26B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 23 Januari 2025, Discussion – Pending Supporting Documentation;
- P-27A Fotokopi dari print out berupa Surat elektronik tertanggal 15 Agustus 2025, Screen Capture;
- P-27B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 15 Agustus 2025, Screen Capture;
- P-28A Fotokopi dari asli berupa Employee Signal Survey Oktober 2024;
- P-28B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Employee Signal Survey Oktober 2024;
- P-29A Fotokopi dari asli berupa Employee Signals Confidentiality Practices;
- P-29B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Employee Signals Confidentiality Practices;
- P-30A Fotokopi dari asli berupa Surat elektronik tertanggal 26 Februari 2025, Risalah Pertemuan PT Microsoft Indonesia;
- P-30B Fotokopi dari asli berupa Lampiran email berupa surat perihal Permohonan Perundingan Bipartit antara PT Microsoft Indonesia dengan Meisari Arvini Hidayati tertanggal 26 Februari 2025;
- P-31 Fotokopi dari asli berupa Surat Nomor 016/HR/Letter/V/2025, Tanggal 19 Mei 2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja;
- P-32A Fotokopi dari asli berupa Connect May 2023 – Maya Arvini;
- P-32B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Connect May 2023 – Maya Arvini;
- P-33A Fotokopi dari asli berupa Annual Bonus Overview;
- P-33B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Annual Bonus Overview;
- P-34A Fotokopi dari asli berupa Merit Increases;
- P-34B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Merit Increases;
- P-35A Fotokopi dari asli berupa Annual Stock Awards;
- P-35B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Annual Stock Awards;
- P-36A Fotokopi dari asli berupa Performance and Development
Philosophy;
- P-36B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Performance and Development Philosophy;
- P-37 Fotokopi dari asli berupa Tangkapan layar percakapan di media sosial WhatsApp tertanggal 25 Juni 2024;
- P-38 Fotokopi dari print out berupa Informasi kegiatan Tergugat pada tanggal 30 April 2025;
- P-39A Fotokopi dari fotokopi berupa Report Prepared for Microsoft Operations – Meisari Arvini Hidayati;
- P-39B Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Report Prepared for Microsoft Operations – Meisari Arvini Hidayati;
- P-40A Print out berupa Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 120/G/2013/PHI.PN.BDG, Tanggal 24 Maret 2014;
- P-40B Print out berupa Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 650 K/Pdt.Sus-PHI/2014, Tanggal 15 Desember 2014;
- P-40C Print out berupa Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor 90 PK/Pdt.Sus-PHI/2016, Tanggal 8 September 2016;
- P-41A Print out berupa Tangkapan layar media sosial Instagram atas nama Tergugat;
- P-41B Print out berupa Tangkapan layar media sosial Instagram atas nama Tergugat;
- P-41C Print out berupa Tangkapan layar media sosial Instagram atas nama Tergugat;
- P-41D Print out berupa Tangkapan layar media sosial Instagram atas nama Tergugat;
- P-41E Print out berupa Tangkapan layar media sosial Instagram atas nama Tergugat;
Bahwa Saksi saat ini sudah tidak bekerja di Tergugat; Bahwa Saksi dulu bekerja di Tergugat sebagai Country HR Lead untuk Bahwa Saksi bekerja dari bulan Mei 2014 sampai dengan Desember 2025; Bahwa Saksi mengenal Tergugat secara personal waktu proses Bahwa Tergugat bergabung dengan Penggugat sejak bulan Desember Bahwa Tergugat sebagai pimpinan organisasi yang membantu customer Bahwa Tergugat sebagai public sector lead tugasnya mencapai target Bahwa Tergugat melapor ke President Director Microsoft Indonesia; Bahwa bawahan Tergugat, satu layer kebawah ada delapan atau sembilan Bahwa tanggung jawab Tergugat untuk Microsoft Indonesia, tetapi dalam Bahwa Tergugat di PHK, awalnya dugaan pelanggaran kerahasiaan rahasia;
Bahwa ada guidance survey Employee Signal sifatnya sukarela dan rahasia;
Bahwa survey dilakukan pada bulan Oktober 2024, Saksi mendapat laporan dari dua orang bawahan Tergugat bahwa ada rapat di Bandung, dalam undangan rapat mengenai masalah pencapaian bisnis, tetapi Tergugat meminta bawahannya mengisi Employee Signal, arahannya untuk rata kanan atau hasil yang sangat baik;
Bahwa ada dua orang yang melapor, mereka mengisi dengan hasil baik, entah angka empat atau lima, pengarahan terjadi di Bandung, didalam ruangan, semuanya hadir, mereka satu per satu diminta mengisi survey; Bahwa sebelumnya di tahun 2023 ada laporan ke Saksi tentang gaya kepemimpinan Tergugat yang dinilai tidak sesuai dengan guidance Microsoft, lalu Tergugat ditemui Saksi secara langsung, tetapi tetap ada laporan masuk dan mendorong investigasi, lalu bulan Mei, Juni, Juli dilakukan investigasi dengan hasil direkomendasikan diberikan Surat Peringatan (SP);
Bahwa bukti dengan tanda bukti P-20A, P-21A, dan P-19A dibenarkan Saksi dan Saksi pernah melihat sebelumnya;
Bahwa bukti P-19A adalah dokumen Connect;
Bahwa alur pokoknya ada gaya kepemimpinan Tergugat, ada guidance Microsoft tentang bagaimana pimpinan bersikap dan berperilaku;
Bahwa setelah aduan itu, Saksi sudah berbicara dengan Tergugat, lalu Saksi sampaikan ke Pengadu, apabila terulang maka akan ada upaya lainnya untuk mengadukan dan diadakan investigasi;
Bahwa gaya kepemimpinan Tergugat Adalah intimidatif dan berkata kasar; Bahwa pada saat awal join tidak ada yang complain, lalu diakhir 2023 ada dua orang yang melaporkan;
Bahwa Connect dilakukan satu tahun dua kali;
Bahwa keluhan-keluhan dari team disampaikan Saksi ke President Director;
Bahwa President Director akhirnya mencatat dalam Connect, Connect adalah penilaian tentang cara atau bagaimana mencapai tujuan;
Bahwa dari hasil investigasi ada yang terbukti dan ada yang tidak terbukti, rekomendasinya Adalah SP;
Bahwa proses perbaikan dilakukan oleh President Director Microsoft Indonesia mulai bulan September 2024 sampai Oktober 2024;
Bahwa saat bertemu Regional, Tergugat meminta spesifik, Regional memberi feed back positif;
Bahwa setahu Saksi, Tergugat ada klausul perbaikan harus ada feed back; Bahwa dari semula dua orang, lalu semua datang ke Saksi, melapor ke Saksi, selain gaya kepemimpinannya juga terkait feed back;
Bahwa President Director mengirim email kesemua stake holder untuk meminta komentar atau feed back;
Bahwa waktu Tergugat diperiksa oleh Investigator, Tergugat diminta untuk screen shot, lalu beberapa waktu, Tergugat berupaya menghapus dari Outlook jadwal meeting di Bandung itu dengan cancel di Outlook, lalu semua yang diundang meeting ter-info pembatalannya;
Bahwa mengenai bukti P-31 dibenarkan Saksi, dokumen disiapkan team dan ada tanda tangan Saksi;
Bahwa bukti P-8 dibenarkan Saksi, dokumen tersebut disiapkan Saksi dan ditanda tangani pimpinan;
Bahwa dari hasil investigasi pertama dan kedua, rekomendasinya adalah pemutusan hubungan kerja, ada perhitungan pesangon;
Bahwa Tergugat menolak PHK;
Bahwa ada proses perundingan dan Tergugat menolak PHK, alasan Tergugat karena tidak sesuai Peraturan Perusahaan (PP);
Bahwa Saksi pernah menawarkan kompensasi PHK pada bulan Juni 2025, dilakukan karena ada Anjuran, tetapi Tergugat menolak dan dalam pembicaraan kesepakatan bersama ada permintaan untuk share saham tetapi tidak ditanggapi oleh Penggugat;
Bahwa bukti P-37 diketahui oleh Saksi, chat Saksi dengan Tergugat;
Bahwa ada pertemuan antara President Director Microsoft Indonesia dengan Tergugat, oleh President Director Saksi diminta menindaklanjuti, karena hitungan Tergugat menyatakan tidak jelas, Tergugat minta diberikan bentuk saham senilai dua milyar, untuk pesangon satu milyar;
Bahwa yang diberikan kepada Tergugat adalah SP terakhir;
Bahwa SP diberikan berdasarkan PP, seingat Saksi;
Bahwa untuk kesepakatan besarannya dari inisiatif perusahaan, dasarnya adalah dari hasil investigasi perusahaan, daripada timbul perselisihan maka ditawarkan kesepakatan bersama;
Bahwa untuk kerahasiaan survey tidak diatur dalam PP;
Bahwa untuk pengenaan Pasal 52 PP 35/2021 Saksi lupa untuk harus ada SP;
Bahwa menurut aturan Microsoft, begitu mendengar, Saksi harus melakukan tindak lanjut;
Bahwa mengenai bukti T-1 Saksi mengenalinya, ada tanda tangan Saksi dalam Perjanjian Kerja;
Bahwa tidak ada diatur mengenai kerahasiaan survey;
Bahwa bukti T-10 pernah dilihat oleh Saksi, panggilan untuk proses awal Bahwa bukti T-11 pernah dilihat oleh Saksi, itu penegasan kembali; Bahwa ada dua tanggal PHK, karena masih dalam proses kesepakatan; Bahwa PP yang dipakai adalah PP periode 2015 sampai dengan 2017; Bahwa laporan awal dua orang pegawai untuk perbuatan intimidatif dan Bahwa untuk di Perjanjian Kerja hanya diatur secara umum; Bahwa di Code of Conduct dinyatakan untuk patuh, jika tidak maka ada Bahwa bukti P-28 diketahui oleh Saksi, hasil Employee Signal diperoleh Bahwa surevy harus rahasia dan terbuka; Bahwa upah Tergugat tidak dibayar di bulan Mei atau Juni 2025, ditahan; Bahwa Tergugat di skorsing pada bulan Februari sampai dengan Mei 2025, Bahwa kondisi pasca ditinggal Tergugat baik;
- T-1 Print out berupa Surat Penawaran tertanggal 25 Oktober 2022;
- T-2a Print out berupa Salary Payment Statement March 2025;
- T-2b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli Salary Payment
Statement March 2025;
- T-3a Print out berupa Salary Payment Statement April 2025;
- T-3b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement April 2025;
- T-4a Print out berupa Salary Payment Statement May 2025;
- T-4b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement May 2025;
- T-5 Print out berupa Surat tertanggal 20 September 2024, Perihal Pemberitahuan Peringatan Pertama dan Terakhir;
- T-6 Print out berupa Surat tertanggal 16 Januari 2025, Perihal Pemberhentian Sementara/Skorsing;
- T-7 Print out berupa Surat tertanggal 23 Januari 2025, Perihal Perpanjangan Pemberhentian Sementara/Skorsing;
- T-8 Print out berupa Surat tertanggal 19 Februari 2025, Perihal Perpanjangan Pemberhentian Sementara/Skorsing;
- 12
. T-9 Print out berupa Surat tertanggal 28 Februari 2025, Perihal Perpanjangan Pemberhentian Sementara/Skorsing; 13
. T-10 Print out berupa Surat tertanggal 18 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja; 14
. T-11 Print out berupa Surat Nomor 016/HR/Letter/V/2025, Tanggal 19 Mei 2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja; 15
. T-12 Print out berupa Surat Elektronik tertanggal 21 Mei 2025, Perihal Risalah Pertemuan PT Microsoft Indonesia – Meisari Arvini; - 16
. T-13 Fotokopi dari fotokopi berupa Peraturan Perusahaan 2015 – 2017; 17
. T-14 Fotokopi dari fotokopi berupa Tangkapan layar Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atas nama Meisari Arvini Hidayati; 18
. T-15 Fotokopi dari fotokopi berupa Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta SelatanNomor e-0119 /KT.03.03, Tanggal 12 Juni 2025;
- 19
. T-16a Print out berupa Tangkapan layar Total Reward per 18 Agustus 2025 atas nama Tergugat; - T-16b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari tangkapan layar Total Reward per 18 Agustus 2025 atas nama Tergugat;
- T-17a Print out berupa Tangkapan layar Annual Bonus 2024;
- T-17b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari tangkapan layar Annual Bonus 2024;
- T-18a Print out berupa Tangkapan layar FY25 Rewards Snapshot per 16 September 2025;
- T-18b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari FY25 Rewards Snapshot per 16 September 2025;
- T-19 Fotokopi dari fotokopi berupa Exhibit A Microsoft Corporation Stock Award tertanggal 25 Oktober 2022;
- T-20a Print out berupa Tangkapan layar Total stock value granted in the last 12 months;
- T-20b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Tangkapan layar Total stock value granted in the last 12 months;
- T-21a Print out berupa Tangkapan layar YTD Earnings – FY25-Q3;
- T-21b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Tangkapan layar YTD Earnings – FY25-Q3;
- T-22a Print out berupa Tangkapan layar YTD Earnings – FY25-Q4;
- T-22b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Tangkapan layar YTD Earnings – FY25-Q4;
- T-23a Print out berupa Surat elektronik tertanggal 1 Juli 2025, Perihal Perks claim approved;
- T-23b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 1 Juli 2025, Perihal Perks claim approved;
- T-24a Print out berupa Surat elektronik tertanggal 2 Juli 2025, Perihal Perks claim approved;
- T-24b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 2 Juli 2025, Perihal Perks claim approved;
- T-25a Print out berupa Surat elektronik tertanggal 3 Juli 2025, Perihal Perks claim approved;
- T-25b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 3 Juli 2025, Perihal Perks claim approved;
- T-26a Print out berupa Surat elektronik tertanggal 28 Agustus 2025, Perihal Perks claim approved;
- T-26b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 28 Agustus 2025, Perihal Perks claim approved;
- T-27a Print out berupa Salary Payment Statement May 2024;
- T-27b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement May 2024;
- T-28a Print out berupa Salary Payment Statement August 2024;
- T-28b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement August 2024;
- T-29a Print out berupa Salary Payment Statement November 2024;
- T-29b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement November 2024;
- T-30a Print out berupa Salary Payment Statement February 2025;
- T-30b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement February 2025;
- T-31a Print out berupa Tangkapan layar Security Test Message;
- T-31b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari tangkapan layar Security Test Message;
- T-32a Print out berupa Payment Summary National University Hospital for Meisari Arvini Hidayati dated July 9, 2025;
- T-32b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Payment Summary National University Hospital for Meisari Arvini Hidayati dated July 9, 2025;
- T-33a Fotokopi dari asli berupa Tax Invoice National University Hospital for Meisari Arvini Hidayat dated July 9, 2025;
- T-33b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Tax Invoice National University Hospital for Meisari Arvini Hidayat dated July 9, 2025;
- T-34a Print out berupa Payment Summary National University Hospital for Meisari Arvini Hidayat dated July 11, 2025;
- T-34b Fotokopi dari asli berupa Terjemahan asli dari Payment Summary National University Hospital for Meisari Arvini Hidayati dated July 11, 2025;
- T-35 Print out berupa Tangkapan layar mutasi kartu kredit BCA atas nama Meisari Arvini Hidayat;
- T-36 Print out berupa Tangkapan layar mutasi kartu kredit BCA atas nama Meisari Arvini Hidayat;
- T-37 Print out berupa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 267/Pdt.Sus- PHI/2022/PN.Jkt.Pst, Tanggal 7 Desember 2022;
Menimbang bahwa Tergugat menyatakan sudah cukup dengan bukti-bukti Surat yang diajukannya dan tidak mengajukan Saksi;
Menimbang bahwa Para Pihak menyatakan sudah cukup dengan pembuktian yang diajukannya, selanjutnya Penggugat dan Tergugat masing- masing mengajukan Kesimpulan secara elektronik (online) pada tanggal 7 Januari 2026;
Menimbang bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan ini, untuk menyingkat putusan dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
Menimbang bahwa didalam Jawabannya Tergugat telah mengajukan Eksepsi disamping menyampaikan sangkalannya atas pokok perkara;
Menimbang bahwa dalam Eksepsinya Tergugat menyatakan yang pada pokoknya antara posita dan petitum Gugatan Penggugat tidak konsisten / Eksepsi obscuur libel, apakah Tergugat diputuskan hubungan kerjanya sebab pelanggaran atas ketentuan kerahasiaan survey kepuasan karyawan di lingkungan Penggugat atau sebab Penggugat telah hilang kepercayaan untuk terus melanjutkan hubungan kerja Tergugat, sehingga dasar pemutusan hubungan kerja menjadi tidak jelas demikian juga tentang dasar hukumnya, karenanya terbukti antara posita dan petitum Gugatan saling bertentangan sehingga menjadikan Gugatan tidak jelas, maka Majelis Hakim patut tidak menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa terhadap Eksepsi Tergugat tersebut, Penggugat di dalam Repliknya memberikan tanggapan yang pada pokoknya menyatakan menolak Eksepsi Tergugat tersebut dan mendalilkan Gugatannya sudah jelas dan tidak kabur, sebab itu memohonkan agar Eksepsi Tergugat tersebut ditolak;
Menimbang bahwa Tergugat juga telah menganggapi kembali dalam Dupliknya yang pokoknya juga tetap pada dalil Eksepsinya tersebut;
Menimbang bahwa setelah mencermati dalil-dalil Eksepsi Tergugat, bantahan Penggugat atas Eksepsi, dan membaca Gugatan Penggugat tersebut, Majelis Hakim memberikan pertimbangan hukum sebagai berikut:
Menimbang bahwa ruang lingkup Eksepsi dalam hukum acara perdata yang berlaku adalah tangkisan atau bantahan yang ditujukan terhadap hal-hal yang menyangkut formalitas gugatan, dengan demikian keberatan yang diajukan dalam Eksepsi tidak ditujukan dan tidak menyinggung bantahan terhadap pokok perkara (veweer ten principale);
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati dengan seksama Gugatan Penggugat tersebut, Majelis Hakim menilai maksud dan tujuan Gugatan Penggugat cukup jelas mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan penyusunannya telah sesuai dengan kaidah hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 Reglement op de Rechtsvordering (Rv) dan Pasal 118 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), mengenai alasan PHK, dasar hukum, serta konsekuensi hak akibat PHK sudah masuk dalam pokok perkara, sebab itu mengenai dalil Eksepsi Gugatan Penggugat tidak jelas atau kabur (obscuur libel) tidak beralasan untuk dikabulkan;
Menimbang bahwa oleh karenanya Majelis Hakim menyatakan menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugat / PT Microsoft Indonesia terhadap Tergugat / Meisari Arvini Hidayati pada pokoknya adalah mengenai perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana diuraikan dalam Gugatannya tersebut di atas;
Menimbang bahwa Penggugat mendalilkan pokok Gugatan perselisihan PHK nya tersebut adalah sebagai berikut:
- Bahwa Tergugat pernah bekerja pada Penggugat sejak tanggal 1 Desember 2022, dalam jabatan sebagai Public Sector Lead dan Gaji gross setiap bulannya sejumlah Rp216.992.308,00 (dua ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah), terdiri dari Gaji Pokok per bulan sejumlah Rp207.692.308,00 (dua ratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah) ditambah Tunjangan Tetap per bulan sejumlah Rp9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah), serta bertanggung jawab kepada Presiden Direktur selaku atasan langsung;
- Bahwa dalam Perjanjian Kerja, Tergugat telah menyatakan setuju dengan hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta syarat kerja yang ditawarkan oleh Penggugat, termasuk setiap ketentuan-ketentuan kebijakan Microsoft berlaku mengikat bagi Tergugat untuk dipatuhi dan dilaksanakan, serta jika terjadi ketidakpatuhan terhadap ketentuan-ketentuan kebijakan Penggugat dapat berakibat Tergugat dikenai tindakan disiplin (hingga dan termasuk pada pemutusan hubungan kerja);
- Bahwa perselisihan PHK antara Tergugat dengan Penggugat berawal dari adanya pengaduan dari saudara Deni Syahputra selaku ASEAN HRBP pada tanggal 4 Desember 2004 melalui email kepada kanal aduan Microsoft yakni AskHR yang mana saudara Deni Syahputra sebelumnya menerima laporan dari salah satu anggota tim Public Sector di Indonesia yang dikepalai oleh Tergugat menyangkut diri Tergugat yang mengumpulkan semua anggota tim (bawahannya) di luar kantor pada tanggal 31 Oktober 2024 untuk mengisi survey Employee Signal (survey kepuasan karyawan) sesuai permintaan dan perintah Tergugat yang menguntungkan Tergugat, yang pada periode tersebut Tergugat sedang dalam proses pembinaan kinerja sejak tanggal 25 Oktober 2024 akibat Tergugat terbukti melanggar nilai-nilai dan etika kerja dasar yang berlaku di Perusahaan dan Tergugat telah dikenai sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir pada tanggal 20 September 2024 serta diberikan pembinaan kinerja khusus oleh Atasannya;
- Bahwa mengenai aduan tersebut telah diinvestigasi oleh unit GER (Global Employee Relations) Microsoft kepada anggota tim (bawahan) dan Tergugat, dengan hasil terbukti Tergugat telah mengumpulkan anggota tim (bawahan) di Café Bene Bandung untuk melakukan pengisian survey Employee Signals;
- Bahwa Penggugat mendalilkan dalam kurun waktu pembinaan kinerja Tergugat melakukan pelanggaran kembali dengan mengumpulkan anggota tim (bawahan) di Café Bene Bandung untuk melakukan pengisian survey Employee Signals yang melanggar prinsip kerahasiaan dan sukarela survey serta membuat hasil survey tidak valid;
- Bahwa Penggugat mendalilkan sebab itu Tergugat terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar komitmen di dalam Perjanjian Kerja Butir 11 tentang Kebijakan Ketenagakerjaan yang berisi kewajiban untuk mematuhi seluruh kebijakan Penggugat termasuk Peraturan Perusahaan sebagaimana diumumkan dalam situs intranet Microsoft dari waktu ke waktu, antara lain: Standar Perilaku Bisnis Microsoft (Trust Code – Microsoft’s Standards of Business Conduct), Kebijakan Perilaku Bisnis (Business Conduct Policy), Nilai-nilai (Values) yang dianut di Microsoft, Prinsip Kepemimpinan (Leadership Principles), dan Ekspektasi terhadap Manajer (Manager Expectation);
- Bahwa kemudian Penggugat memutus hubungan kerja dengan Tergugat sebagaimana surat pemberitahuan No.006/HR/Letter/II/2025 tanggal 18 Februari 2025 perihal Pemberitahuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saudari, dengan alasan Tergugat telah berperilaku tidak profesional sebagai Manajer dengan meminta dan mengawasi anggota tim (bawahan) pada saat mengisi dan memberikan penilaian pada survey FY25H1 Employee Signals agar menguntungkan bagi Tergugat, yang melanggar ketentuan kerahasiaan survey kepuasan karyawan di lingkungan Penggugat, yang efektif berlaku sejak tanggal 19 Mei 2025, dengan diberikan hak akibat pemutusan hubungan kerja sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) total sejumlah Rp890.231.854,00 (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu, delapan ratus lima puluh empat rupiah) gross yang terdiri dari:
- Uang Pesangon 1 x 3 x Rp216.992.308,- = Rp650.976.924,-
- Uang Penghargaan Masa Kerja 0 x Rp216.992.308,- = Rp 0,-
- Uang Penggantian Hak berupa:
- Sisa Cuti tahunan 15 hari = Rp141.608.392,-
- Penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan 15% dari Uang Pesangon dan UPMK = Rp97.646.538,-
- Bahwa Penggugat mendalilkan keputusan tersebut didasarkan pada Pasal 52 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021) dan Pasal 151 UU Ketenagakerjaan, karena Penggugat telah hilang kepercayaan untuk terus melanjutkan hubungan kerja Tergugat, menjaga ketenangan bekerja, dan berusaha serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan harmonis bagi karyawan lainnya, sehingga Penggugat memutuskan mengakhiri hubungan kerja Tergugat;
- Bahwa Penggugat juga mendalilkan sudah mengupayakan musyawarah mufakat tentang PHK Tergugat namun Tergugat menolak untuk hadir meski Tergugat dalam status skorsing dan gaji Tergugat tetap dibayar;
- Bahwa Penggugat tetap membayar upah dan hak-hak lainnya kepada Tergugat setiap bulannya. Sampai dengan skorsing berakhir pada tanggal 18 Mei 2025 dan hak-hak Tergugat selanjutnya ditangguhkan pembayarannya;
- Bahwa Penggugat mendalilkan telah menempuh upaya Mediasi ke Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan hingga keluar Anjuran akan tetapi Anjuran tersebut ditolak oleh Penggugat sesuai surat Penggugat Nomor 059.PA.0725 tanggal 1 Juli 2025;
Sebab itu Penggugat mengajukan Gugatan ini dan memohonkan kepada Majelis Hakim pada pokoknya untuk mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan secara hukum Perjanjian Kerja tertanggal 25 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Microsoft Indonesia dengan Meisari Arvini Hidayati (Maya Arvini) adalah sah mengikat dan berkekuatan hukum, menyatakan secara hukum Tergugat telah melanggar kebijakan tentang Ketentuan Kerahasiaan Employee Signals dan Kebijakan Perilaku Bisnis Microsoft, menyatakan secara hukum sah dan berkekuatan hukum Surat Nomor 016/HR/Letter/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Meisari Arvini Hidayati (Maya Arvini), menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat efektif terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 dengan kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja berupa Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak total sejumlah Rp890.231.854,00 (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) gross, menyatakan secara hukum Tergugat tidak berhak lagi atas upah dan hak-hak lainya yang biasa terima setiap bulannya terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025, menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Menimbang bahwa pada pokoknya Tergugat menolak Gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan dalam Jawabannya tersebut;
Menimbang bahwa Tergugat mendalilkan pokok Jawabannya sebagai berikut: Tergugat mendalilkan Peraturan Perusahaan (PP) Penggugat periode tahun 2015-2017 dan telah berakhir pada tahun 2017, serta tidak mengatur tentang perbuatan pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi Surat Peringatan (SP) pertama dan terakhir;
Bahwa sebab itu Penggugat tidak dapat memberikan Saksi SP pertama dan terakhir tertanggal 20 September 2024 kepada Tergugat, karena Pasal 52 Ayat (1) PP 35/2021 tidak mengatur tentang jenis-jenis perbuatan yang dapat dikenakan SP dan PP Penggugat tidak juga mengatur hal tersebut, sehingga SP pertama dan terakhir tertanggal 20 September 2024 kepada Tergugat batal demi hukum;
Bahwa Tergugat lebih lanjut mendalilkan sebab itu juga keputusan PHK Penggugat terhadap Tergugat juga batal demi hukum karena tidak memenuhi unsur Pasal 52 Ayat (1) PP 35/2021;
Bahwa Tergugat mendalilkan Offering Letter tertanggal 25 Oktober 2022 juga tidak mengatur pelanggaran yang Penggugat dalilkan sebagai alasan PHK dalam Pemberitahuan PHK;
Bahwa Tergugat mendalilkan Penggugat memberikan Pemberitahuan PHK tertanggal 18 Februari 2025 dengan mencantumkan alasan PHK adalah Tergugat Konpensi melakukan pelanggaran dalam masa berlaku Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 20 November 2024, namun Penggugat kembali memberikan Pemberitahuan PHK tertanggal 19 Mei 2025 dengan mencantumkan bahwa alasan PHK adalah pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan dalam melaksanakan Employee Signals;
Bahwa Tergugat mendalilkan Penggugat tidak mencabut skorsing sehingga terhitung sejak bulan Mei 2025 Penggugat wajib membayarkan upah dan hak- hak lain Tergugat Berdasar dalil-dalil Jawabannya tersebut, Tergugat memohonkan kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum Penggugat membayar seluruh biaya perkara;
Menimbang bahwa Penggugat dan Tergugat subsider memohonkan apabila Majelis Hakim berpendapat lain untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa Penggugat telah menanggapi Jawaban Tergugat tersebut dalam Repliknya dan terhadap Replik tersebut telah pula ditanggapi oleh Tergugat dalam Dupliknya tersebut;
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam memutus perkara perselisihan hubungan industrial ini selain jawab jinawab kedua belah pihak juga memperhatikan ketentuan Pasal 100 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI) dalam mengambil keputusan Majelis Hakim mempertimbangkan hukum, perjanjian yang ada, kebiasaan dan keadilan, serta Pasal-Pasal lainnya dalam UU PPHI tersebut dan segala perubahan ketentuan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi sepanjang menyangkut tentang perselisihan hubungan industrial ini;
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam menimbang perkara perselisihan hubungan industrial ini memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah, dihapuskan, dan disisipkan ketentuan baru berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU Ketenagakerjaan) beserta ketentuan turunannya disahkan dan segala perubahan ketentuan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi sepanjang menyangkut tentang perselisihan hubungan industrial ini;
Menimbang bahwa memperhatikan ketentuan dalam Pasal 163 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) juncto Pasal 1865 Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie (BW) maka bagi pihak yang mendalilkan mempunyai suatu hak atau membantah hak orang lain berkewajiban untuk membuktikan maka beban untuk membuktikan kebenaran dalil masing-masing pihak berada pada Penggugat dan Tergugat;
Daftar Saksi Penggugat
Menimbang bahwa sebab itu Majelis Hakim memeriksa dan menimbang jawab jinawab para pihak dan bukti-bukti yang diajukan para pihak baik surat maupun Saksi untuk mendapatkan fakta perkara perselisihan PHK ini, sebagai berikut:
Menimbang bahwa sebab diakui oleh Penggugat dan berkesesuaian dengan jawab jinawab para pihak maka dianggap terbukti hal-hal sebagai berikut:
Tergugat / Meisari Arvini Hidayati adalah pekerja Penggugat / PT Microsoft Indonesia dalam Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) / tetap sejak 1 Desember 2022 dengan jabatan sebagai Public Sector Lead dan melapor kepada President Director Penggugat;
Gaji pokok berikut Tunjangan Tetap Tergugat sejumlah Rp216.992.308,00 (dua ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah) gross per bulan;
Tergugat di PHK oleh Penggugat efektif sejak tanggal 19 Maret 2025, dengan ditawarkan hak total sejumlah Rp890.231.854,00 (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu, delapan ratus lima puluh empat rupiah);
Yang mengenai PHK tersebut ditolak oleh Tergugat dan kemudian diperselisihkan dalam Gugatan ini;
Menimbang bahwa mengenai upaya penyelesaian perselisihan, Majelis Hakim memeriksa bukti Penggugat bertanda bukti P-1A berupa Anjuran Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi Jakarta Selatan Nomor e-0119 /KT.03.03, Tanggal 12 Juni 2025 yang sama dengan bukti Tergugat bertanda bukti T-15, bukti P-1B berupa Surat Nomor 056 PA.0625, Tanggal 30 Juni 2025, Perihal Jawaban Anjuran, bukti P-9 berupa Surat elektronik tertanggal 5 Mei 2025, Risalah Pertemuan PT Microsoft Indonesia – Meisari Arvini, bukti P- 10A berupa Risalah Pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 24 Februari 2025, bukti P-10B berupa Risalah Pertemuan antara Penggugat dengan Tergugat tanggal 24 Februari 2025, bukti P-11A berupa Surat elektronik tertanggal 29 April 2025, Undangan Pertemuan Bipartit PT Microsoft Indonesia kepada saudari Meisari Arvini Hidayati, bukti P-11B berupa Surat Nomor 038.PA.0425, Tanggal 25 April 2025, Perihal Undangan Pertemuan Bipartit, bukti P-12B berupa Surat Nomor 038.PA.0425, Tanggal 29 April 2025, Perihal Undangan Pertemuan Bipartit Kedua, bukti P-30A berupa Surat elektronik tertanggal 26 Februari 2025, Risalah Pertemuan PT Microsoft Indonesia, bukti P-30B berupa Lampiran email berupa surat perihal Permohonan Perundingan Bipartit antara PT Microsoft Indonesia dengan Meisari Arvini Hidayati tertanggal 26 Februari 2025, dan bukti T-12 berupa Surat Elektronik tertanggal 21 Mei 2025, Perihal Risalah Pertemuan PT Microsoft Indonesia – Meisari Arvini, bukti-bukti Penggugat dan Tergugat tersebut berkesesuaian dengan jawab jinawab para pihak yang pokoknya mengenai proses penyelesaian secara musyawarah mufakat sudah diupayakan sampai dengan upaya mediasi akan tetapi belum menemukan penyelesaian perselisihan yang terjadi, berkesesuaian juga dengan keterangan Saksi atas nama Deni Yudi Syahputra yang pokoknya tentang proses PHK Tergugat sudah diupayakan penyelesaiannya, menimbang hal-hal tersebut maka terbukti perselisihan PHK ini telah diupayakan penyelesaiannya sesuai prosedur yang diatur dalam UU PPHI, karenanya Majelis Hakim berpendapat Gugatan ini sudah memenuhi ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 14, dan Pasal 81 UU PPHI untuk diupayakan penyelesaiannya melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai PHK yang dilakukan Penggugat terhadap Tergugugat, Majelis Hakim memeriksa bukti Penggugat bertanda P-8 berupa Surat Nomor 006/HR/Letter/II/2025, Tanggal 18 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Saudari dan Perhitungan Uang Pesangon Tergugat yang sama dengan bukti Tergugat bertanda T-10, memeriksa juga bukti P-31 berupa Surat Nomor 016/HR/Letter/V/2025, Tanggal 19 Mei 2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja yang sama dengan bukti Tergugat bertanda T-11, bukti-bukti tersebut berkesesuaian juga dengan keterangan Saksi atas nama Deni Yudi Syahputra yang pokoknya Penggugat telah melakukan PHK terhadap Tergugat karena melanggar peraturan perusahaan mengenai Empoyee Signal sekalipun masih dalam masa pembinaan setelah diberikan Surat Peringatan pertama dan terakhir, dari bukti-bukti dan keterangan Saksi tersebut maka terbukti Penggugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Tergugat, yang dalam prosesnya, pemberitahuan PHK pertama (vide bukti P-8 dan T-10) untuk efektif PHK tanggal 19 Maret 2025 yang pokok alasan PHK disandarkan pada penilaian Penggugat bahwa Tergugat ditelah menunjukkan sikap dan perilaku negatif yang berulang di tempat kerja, berperilaku tidak profesional sebagai Manajer dengan meminta anggota timnya untuk menyelesaikan dan memberikan penilaian FY25H1 Employee Signals yang baik/menguntungkan bagi Tergugat, yang dikualifikasikan oleh Penggugat sebagai pelanggaran terhadap ketentuan kerahasiaan dalam melaksanakan Employee Signals di Microsoft yang dilakukan oleh Tergugat dalam masa berlangsungnya sanksi Peringatan Pertama dan Terakhir sejak tanggal 20 September 2024 (vide bukti P-22 dan T-5), kemudian proses perselisihan bergulir diantara para pihak sendiri, dan terbit surat kedua yang menyatakan pokoknya karena Tergugat telah di PHK per tanggal 19 Maret 2025 dan proses penyelesaiannya masih berlangsung serta Tergugat telah dibebaskan dari kewajiban bekerja, maka per tanggal 19 Mei 2025 Penggugat menangguhkan pembayaran hak-hak Tergugat sampai ada keputusan dari Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang bahwa sebab itu surat PHK Penggugat kepada Tergugat adalah Surat Nomor 006/HR/Letter/II/2025, Tanggal 18 Februari 2025 (vide bukti P-8 dan T-10) sedangkan Surat Nomor 016/HR/Letter/V/2025, Tanggal 19 Mei 2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja dalam konten hanya merupakan penegasan surat PHK Nomor 006/HR/Letter/II/2025, Tanggal 18 Februari 2025 dan pernyataan penghentian pembayaran hak Tergugat sejak 19 Mei 2025 untuk sementara sampai dengan ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial;
Menimbang bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat apa yang ternyatakan dalam Surat PHK (vide bukti P-8 dan T-10) dan Surat penegasan PHK (vide bukti P-31 dan T-11) mengenai proses penyelesaian perselisihan dan pembayaran hak upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima setiap bulannya hingga bulan Mei 2025 tersebut juga berkesesuaian dengan bukti surat skorsing Tergugat, sebagaimana ternyatakan dalam bukti P-6A berupa Temporary Suspension (Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 16 Januari 2025 yang sama dengan bukti Tergugat bertanda T- 6, bukti P-6B berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 23 Januari 2025 yang sama dengan bukti Tergugat bertanda T-7, bukti P-6C berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 19 Februari 2025 yang sama dengan bukti Tergugat bertanda T-8, bukti P-6D berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 28 Februari 2025 yang sama dengan bukti Tergugat bertanda T-9, bukti P-6E berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 19 Maret 2025, bukti P-6F berupa Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing atas nama Meisari Arvini Hidayati, Tanggal 18 April 2025, dan bukti P-12 A berupa Surat elektronik tertanggal 29 April 2025, Temporary Suspension Extension (Perpanjangan Pemberhentian Sementara)/Skorsing 18 April 2025, sebab itu memperhatikan kesesuaian bukti- bukti Para Pihak yang berselisih yang juga berkesesuaian dengan keterangan Saksi atas nama Deni Yudi Syahputra yang pokoknya tentang Tergugat dibebaskan dari kewajiban bekerja sementara, maka terbukti dalam proses penyelesaian perselisihan PHK ini, Penggugat melakukan tindakan skorsing / pembebasan dari kewajiban bekerja terhadap Tergugat dengan tetap membayarkan haknya sampai dengan bulan Mei 2025 dan kemudian ditangguhkan Penggugat sampai dengan ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (vide bukti P-31 dan T-11);
Menimbang bahwa mengenai dalil bahwa hak-hak gaji Tergugat sudah dibayarkan sampai dengan bulan Mei 2025 sekalipun Tergugat dalam masa skorsing, Majelis Hakim selanjutnya memeriksa bukti Penggugat bertanda P-4A berupa Slip Gaji Februari 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati, bukti P-4B berupa Terjemahan asli dari Slip Gaji Februari 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati, bukti P-4C berupa Slip Gaji Maret 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati, bukti P-4D berupa Terjemahan asli dari Slip Gaji Maret 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati, bukti P-4E berupa Slip Gaji April 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati, bukti P-4F berupa Terjemahan asli dari Slip Gaji April 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati, bukti P-4G berupa Slip Gaji Mei 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati, dan bukti P-4H berupa Terjemahan asli dari Slip Gaji Mei 2025 atas nama Meisari Arvini Hidayati, bukti-bukti Penggugat tentang slip gaji Tergugat tersebut berkesesuaian dengan bukti-bukti Tergugat bertanda T-2a berupa Salary Payment Statement March 2025, bukti T-2b berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement March 2025, bukti T-3a berupa Salary Payment Statement April 2025, bukti T-3b berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement April 2025, bukti T-4a berupa Salary Payment Statement May 2025, bukti T-4b berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement May 2025, bukti T- 27a berupa Salary Payment Statement May 2024, bukti T-27b berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement May 2024, bukti T-28a berupa Salary Payment Statement August 2024, bukti T-28b berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement August 2024, bukti T-29a berupa Salary Payment Statement November 2024, bukti T-29b berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement November 2024, bukti T-30a berupa Salary Payment Statement February 2025, dan bukti T-30b berupa Terjemahan asli Salary Payment Statement February 2025, dari keseluruhan bukti-bukti Penggugat dengan Tergugat tersebut berkesesuaian juga dengan jawab jinawab para pihak, sebab itu terbukti mengenai upah Tergugat terdiri dari Gaji Pokok per bulan sejumlah Rp207.692.308,00 (dua ratus tujuh juta enam ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah) ditambah Tunjangan Tetap berupa Tunjangan Transportasi per bulan sejumlah Rp9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) sehingga total sejumlah Rp216.992.308,00 (dua ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah) gross per bulan;
Menimbang bahwa selain bukti-bukti tersebut diatas, Majelis Hakim juga memeriksa bukti T-14 berupa Tangkapan layar Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan atas nama Meisari Arvini Hidayati, maka juga terbukti Penggugat sudah membayarkan hak upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima setiap bulannya hingga bulan Mei 2025 termasuk BPJS Ketenagakerjaan Tergugat, dan setelah bulan Mei 2025 hak upah dan hak-hak lainnya masih ditangguhkan pembayarannya oleh Penggugat;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai perbuatan hukum PHK yang dilakukan oleh Penggugat terhadap Tergugat tersebut yang ditolak oleh Tergugat, maka Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti para pihak mengenai dasar pengenaan PHK terhadap Tergugat tersebut;
Menimbang bahwa Majelis Hakim memeriksa bukti Penggugat bertanda bukti P-18A berupa Connect Nov 2023 Reflection Period Dec 1, 2022 – Jun 1, 2023 yang diisi oleh Tergugat dan atasan, bukti P-18B berupa Terjemahan asli dari Connect Nov 2023 Periode 1 Desember 2022 – 1 Juni 2023 yang diisi oleh Tergugat dan atasan, bukti P-19A berupa Connect Nov 2023 Reflection Period Jun 2, 2023 – Dec 1, 2023 yang diisi oleh Tergugat dan atasan, bukti P-19B berupa Terjemahan asli dari Connect Nov 2023 Reflection Period Jun 2, 2023 – Dec 1, 2023 yang diisi oleh Tergugat dan atasan, bukti P-20A berupa Other Misconduct – Indonesia, bukti P-20B berupa Terjemahan asli dari Other Misconduct – Indonesia, bukti P-21A berupa Employee Relations Case – Investigation Summary (14 May 2024), bukti P-21B berupa Terjemahan asli dari Employee Relations Case – Investigation Summary (14 May 2024), bukti P-32A berupa Connect May 2023 – Maya Arvini, dan bukti P-32B berupa Terjemahan asli dari Connect May 2023 – Maya Arvini, bukti-bukti tersebut pokoknya juga berkesesuaian dengan keterangan Saksi atas nama Deni Yudi Syahputra bahwa Saksi tersebut mendapat laporan mengenai gaya kepemimpinan Tergugat dan Tergugat menggunakan kata-kata kasar yang kemudian ditindaklanjuti oleh Saksi, dari keseluruhan bukti-bukti tersebut pada pokoknya perbuatan Tergugat tersebut dinyatakan melanggar peraturan perusahaan dan kemudian oleh Penggugat diberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan terakhir (vide bukti P-22 dan T-5) tertanggal 20 September dengan masa berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat, yang pokok perbuatan pelanggaran dalam SP adalah Tergugat dinilai bersikap agresif, tidak menghargai, dan berbicara merendahkan kepada anggota tim dalam bekerja ataupun rapat-rapat, tidak bersikap profesional, dan menimbulkan keresahan di tempat kerja, yang kemudian atas sikap dan perilaku Tergugat tersebut dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dan budaya Microsoft, etika perilaku, serta melanggar komitmen dalam Perjanjian Kerja Tergugat untuk menaati kebijakan Microsoft;
Menimbang bahwa selanjutnya memeriksa bukti P-23A berupa Surat elektronik tertanggal 24 Oktober 2024, Perihal Formal Performance Coaching, bukti P-23B berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 24 Oktober 2024, Perihal Formal Performance Coaching, bukti P-23C berupa Surat tertanggal 21 Oktober 2024, Perihal Formal Performance Coaching, bukti P-23D berupa Terjemahan asli dari Surat tertanggal 21 Oktober 2024, Perihal Formal Performance Coaching, P-7A berupa Surat Panggilan Pertemuan dari Penggugat kepada Tergugat untuk hadir dalam pertemuan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kerahasiaan survey Employee Signal tanggal 18 Februari 2025, bukti P-7B berupa Surat Panggilan Pertemuan dari Penggugat kepada Tergugat untuk hadir dalam pertemuan menindaklanjuti hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran kerahasiaan survey Employee Signal tanggal 24 Februari 2025, bukti P-7C berupa Surat tertanggal 24 Februari 2025, Panggilan Pertemuan dari Penggugat kepada Tergugat untuk hadir dalam pertemuan tanggal 27 Februari 2025, bukti P-7D berupa Surat elektronik tertanggal 18 Februari 2025, Panggilan Pertemuan, bukti P-25A berupa Employee Relations Case – Investigation Summary (14 February 2025), bukti P-25B berupa Terjemahan asli dari Employee Relations Case – Investigation Summary (14 February 2025), P-26A berupa Surat elektronik tertanggal 23 Januari 2025, Discussion – Pending Supporting Documentation, bukti P-26B berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 23 Januari 2025, Discussion – Pending Supporting Documentation, bukti P-28A berupa Employee Signal Survey Oktober 2024, bukti P-28B berupa Terjemahan asli dari Employee Signal Survey Oktober 2024, bukti P-24A berupa Surat elektronik tertanggal 27 Februari 2025, Perihal Weekly Review, bukti P-24B berupa Terjemahan asli dari Surat elektronik tertanggal 27 Februari 2025, Perihal Weekly Review, bukti P-37 berupa Tangkapan layar percakapan di media sosial WhatsApp tertanggal 25 Juni 2024, dan P-38 berupa Informasi kegiatan Tergugat pada tanggal 30 April 2025, dimana bukti-bukti tersebut berkesesuaian juga keterangan Saksi atas nama Deni Yudi Syahputra yang pokoknya setelah diberikan Surat Peringatan, Tergugat melakukan pelanggaran tentang peraturan survey Employee Signal, bukti-bukti tersebut juga berkesesuaian dengan bukti P- 39A berupa Report Prepared for Microsoft Operations – Meisari Arvini Hidayati, dan bukti P-39B berupa Terjemahan asli dari Report Prepared for Microsoft Operations – Meisari Arvini Hidayati, maka terbukti akibat pelanggaran tersebut sebagai dasar Penggugat melakukan tindakan PHK terhadap Tergugat sebagaimana diperselisihkan dalam Gugatan ini;
Menimbang bahwa dari bukti-bukti tersebut ternyatakan fakta sebagai berikut:
Tergugat diberikan SP pertama dan terakhir sebab sikap kerjanya dinilai bertentangan dengan nilai-nilai dan budaya Microsoft, etika perilaku, serta melanggar komitmen dalam Perjanjian Kerja Tergugat untuk menaati kebijakan Microsoft (vide bukti P-22 dan T-5) tertanggal 20 September dengan masa berlaku 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat;
Tergugat dalam masa SP dinyatakan melanggar peraturan mengenai survey Employee Signal;
Penggugat melakukan PHK terhadap Tergugat efektif pertanggal 19 Maret 2025 (vide bukti P-8 dan T-10);
Penggugat selama proses perselisihan melakukan pembebasan dari kewajiban bekerja kepada Tergugat / skorsing dan diakhiri berdasarkan surat penegasan PHK bahwa per 19 Mei 2025 sampai adanya putusan Pengadilan Hubungan Industrial (vide bukti P-31 dan T-11) pembayaran hak upah dan hak-hak lainnya ditangguhkan Penggugat;
sebab itu Majelis Hakim berpendapat perlu memeriksa dan menimbang apakah alasan pemberian sanksi berupa surat peringatan dan/atau PHK tersebut dalam konteks diakibatkan perbuatan pelanggaran oleh pekerja tersebut dapat dibenarkan sebab pemberian SP pertama dan terakhir jenis perbuatannya harus diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama (vide Penjelasan Pasal 52 PP 35/2021);
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai pengaturan perbuatan pekerja yang masuk dalam kualifikasi melanggar dan dapat diberikan sanksi surat peringatan dan/atau PHK, Majelis Hakim memeriksa bukti Penggugat bertanda P- 2 berupa Peraturan Perusahaan PT Microsoft Indonesia yang sama dengan bukti Tergugat bertanda bukti T-13, maka terbukti Penggugat memiliki ketentuan otonom berupa Peraturan Perusahaan yang berlaku dan disahkan pada periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2017 dan setelahnya tidak terdapat Peraturan Perusahaan lagi, sebab telah berakhir periode pengesahannya maka Peraturan Perusahaan (vide bukti P-2 dan T-13) tersebut tidak lagi dapat digunakan sebagai acuan ketentuan ketenagakerjaan otonom yang berlaku di Penggugat;
Menimbang bahwa lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat berdasarkan Pasal 108 dan Pasal 109 UU Ketenagakerjaan adalah kewajiban perusahaan untuk membuat Peraturan Perusahaan, lebih lanjut Pasal 111 Ayat (3) UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa Peraturan Perusahaan berlaku 2 (dua) tahun, yang dalam hal ini Peraturan Perusahaan Penggugat tersebut telah berakhir pada tahun 2017, sebab itu menguatkan Peraturan Perusahaan Penggugat tidak lagi dapat dijadikan dasar dalam pemberian sanksi Surat Peringatan kepada Tergugat;
Menimbang bahwa kemudian mengenai perjanjian kerja antara Penggugat dengan Tergugat yang juga didalilkan menjadi dasar pemberian Surat Peringatan dan PHK bagi Tergugat, Majelis Hakim memeriksa bukti Penggugat bertanda P- 3A berupa Perjanjian Kerja antara Penggugat dengan Tergugat, Tanggal 25 Oktober 2022, yang sama dengan bukti Tergugat bertanda T-1 berupa Surat Penawaran tertanggal 25 Oktober 2022, maka dari uraian yang tertera dalam dokumen bukti surat tersebut tersurat berupa surat penawaran bekerja dari Penggugat kepada Tergugat tertanggal 25 Oktober 2022 dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, yang mengenai apa yang ditawarkan oleh Penggugat tersebut diterima, dilaksanakan oleh Tergugat, dan hubungan kerja telah terjadi sebab itu surat penawaran bekerja tersebut harus dihargai sah;
Menimbang bahwa sebab itu apa yang dimohonkan Penggugat dalam petitum angka 2 untuk menyatakan secara hukum Perjanjian Kerja tertanggal 25 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Microsoft Indonesia / Penggugat dengan Meisari Arvini Hidayati / Tergugat adalah sah mengikat dan berkekuatan hukum, Majelis Hakim kabulkan dengan koreksi menjadi menyatakan Surat Penawaran Bekerja tertanggal 25 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Microsoft Indonesia dengan Meisari Arvini Hidayati sah mengikat dan berkekuatan hukum;
Menimbang bahwa sebagaimana dalil Penggugat bahwa pada angka 11 surat penawaran bekerja (vide bukti P-3A dan T-1) yang bunyinya:
Kebijakan Ketenagakerjaan Microsoft:
Saudara/i diwajibkan untuk menaati seluruh kebijakan Microsoft termasuk Peraturan Perusahaan sebagaimana diumumkan dalam situs intranet Microsoft dari waktu ke waktu. Ketidakpatuhan Saudara/i untuk mematuhi ketentuan- ketentuan dalam kebijakan Microsoft yang telah diumumkan dan Peraturan Perusahaan Microsoft sebagaimana diubah dari waktu ke waktu dapat berakibat dikenakannya tindakan disiplin (hingga dan termasuk pada pemutusan hubungan kerja) terhadap Saudara/i.
Juga ternyatakan hanya mengatur secara umum mengenai ketentuan ketenagakerjaan, tidak secara spesifik mengatur mengenai perbuatan pelanggaran apa dan/atau mengenai prosedur penjatuhan sanksi hingga PHK. Selanjutnya mengenai ketentuan dalam kebijakan Microsoft sebagaimana bukti P- 13A berupa Trust Code, Microsoft’s Standards of Business Conduct, bukti P-13B berupa Terjemahan asli dari Trust Code halaman 1 – 15, bukti P-13C berupa Terjemahan asli dari Trust Code halaman 54 – 55, bukti P-14A berupa Business Conduct Policy, bukti P-14B berupa Terjemahan asli dari Business Conduct Policy, bukti P-15A berupa Values, bukti P-15B berupa Terjemahan asli dari Values, bukti P-16A berupa Manager Expectations, bukti P-16B berupa Terjemahan asli dari Manager Expectations, bukti P-17A berupa Leadership Principles, bukti P-17B berupa Terjemahan asli dari Leadership Principles, bukti P-29A berupa Employee Signals Confidentiality Practices, bukti P-29B berupa Terjemahan asli dari Employee Signals Confidentiality Practices, bukti P-36A berupa Performance and Development Philosophy, dan bukti P-36B berupa Terjemahan asli dari Performance and Development Philosophy, Majelis Hakim berpendapat ketentuan dan kebijakan tersebut ada dan harus dihargai, akan tetapi mengenai penerapannya apabila terjadi pelanggaran oleh pekerja tidak dapat dilakukan, karena sudah tidak terdapat formal ketentuan otonom ketenagakerjaan yang berlaku di Penggugat sebagai pengikat pelaksanaannya dan juga antara Penggugat dengan Tergugat tidak terdapat bentuk Perjanjian Kerja yang mengatur tentang detailnya;
Menimbang bahwa Majelis Hakim memperhatikan Peraturan Perusahaan tersebut telah tidak berlaku sejak 2017, sebelum Tergugat bekerja di Penggugat pada tahun 2022, sebab itu Majelis Hakim berpendapat tidak terdapat Peraturan Perusahaan yang telah disahkan dan berlaku di Penggugat yang dapat dijadikan rujukan pemberian SP pertama dan terakhir kepada Tergugat;
Menimbang bahwa dalam Surat Penawaran Bekerja antara Penggugat dengan Tergugat juga tidak terdapat pengaturan khusus mengenai jenis perbuatan yang dapat dikenakan SP pertama dan terakhir;
Menimbang bahwa adalah hak pengusaha sepenuhnya untuk melakukan pembinaan kepada pekerjanya, akan tetapi tentang jenis perbuatannya, bobot pemberiannya apakah Surat Peringatan lisan, pertama, kedua, ketiga, atau pertama dan terakhir, dan lama berlakunya maksimalnya 6 (enam) bulan kecuali ditetapkan lain peraturan ketenagakerjaan otonom wajib untuk diatur dan diberitahukan kepada pekerja, dalam konteks kasus ini, agar tidak menjadi hak yang sifatnya sewenang-wenang;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan hukum mengenai Peraturan Perusahaan dan Surat Penawaran Bekerja tersebut serta memperhatikan ketentuan Pasal 151A Ayat (1) UU Ketenagakerjaan yang pokok bunyinya Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja / serikat buruh, dan Pemerintah harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja, yang harus dimaknai juga memberikan pembinaan kepada pekerja / buruh, memperhatikan azas kepastian dan kemanfaatan hukum, sebab itu Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak dapat menjatuhkan Surat Peringatan pertama dan terakhir kepada Tergugat sebab mengenai kualifikasi perbuatan Tergugat yang dinyatakan dalam Surat Peringatannya tersebut tidak diatur dan dinyatakan secara jelas, serta berlaku sesuai formal ketentuan ketenagakerjaan otonom, lebih lanjut mengenai perbuatan selanjutnya, yaitu pelanggaran ketentuan survey Employee Signal juga tidak terdapat dasar hukum otonom ketenagakerjaan untuk dinyatakan sebagai pelanggaran, sebab itu lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat Penggugat tidak dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap Tergugat, sehingga hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat tetap berlanjut dalam posisi yang sama dan hak-hak kepegawaian yang sama seperti semula;
Menimbang bahwa berdasarkan petimbangan hukum Majelis Hakim tersebut, sebab itu apa yang dimohonkan Penggugat dalam petitum Gugatan angka 3 untuk menyatakan secara hukum Tergugat telah melanggar kebijakan tentang Ketentuan Kerahasiaan Employee Signals dan Kebijakan Perilaku Bisnis Microsoft, petitum angka 4 untuk menyatakan secara hukum sah dan berkekuatan hukum Surat Nomor: 016/HR/Letter/V/2025 tanggal 19 Mei 2025 perihal Surat Pemutusan Hubungan Kerja kepada Meisari Arvini Hidayati, petitum angka 5 untuk menyatakan secara hukum putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat efektif terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025 dengan kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja berupa Uang Pesangon dan Uang Penggantian Hak total sejumlah Rp890.231.854,00 (delapan ratus sembilan puluh juta dua ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) gross, dan petitum angka 6 untuk menyatakan secara hukum Tergugat tidak berhak lagi atas upah dan hak-hak lainya yang biasa terima setiap bulannya terhitung sejak tanggal 19 Mei 2025, tidak beralasan untuk dikabulkan dan dinyatakan ditolak; Menimbang bahwa Majelis Hakim berpendapat selanjutnya Penggugat tetap dapat mengupayakan kembali melakukan upaya pembinaan terhadap Tergugat selaku pekerjanya agar dapat mencapai standar nilai perilaku dan/atau sikap kerja sesuai dengan nilai-nilai yang berlaku di Penggugat, akan tetapi Majelis Hakim juga menekankan agar Penggugat membenahi ketentuan ketenagakerjaan otonomnya agar dapat dijadikan acuan dan panduan dalam pengelolaan hubungan industrial di Penggugat, terang dan jelas bagi pengusaha dan pekerja, sehingga kewenangan untuk melakukan pembinaan termasuk pemberian surat peringatan hingga pemutusan PHK sebagai akibat perbuatan pelanggaran pekerja tidak menjadi hak yang sewenang-wenang;
Menimbang bahwa sebab itu Gugatan Penggugat tersebut Majelis Hakim kabulkan sebagian;
DALAM REKONVENSI
Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi dahulu Tergugat Konvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvensi dahulu Penggugat Konvensi;
Menimbang bahwa hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam perkara Konvensi, mutatis mutandis, ditarik juga menjadi pertimbangan dalam perkara Rekonvensi ini;
DALAM PROVISI
Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi dalam Gugatan Rekonvensinya mengajukan Gugatan Provisi yang pokoknya mendasarkan pada Pasal 96 UU PPHI dikaitkan dengan Pasal 93 Ayat (1) dan Pasal 157A UU Ketenagakerjaan, yang sebab Penggugat Rekonvensi dibebaskan dari kewajiban bekerja sejak 19 Mei 2025 oleh Tergugat Rekonvensi maka memohonkan kepada Majelis Hakim untuk membayarkan upah dan hak lainnya yang biasa diterima oleh Penggugat Rekonpensi sejak Mei 2025 sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap;
Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi pada pokoknya menolak Gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi tersebut sebagaimana dinyatakan dalam Repliknya;
Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi mendalilkan Penggugat Rekonvensi selama menjalani skorsing sampai berakhir ditanggal 19 Maret 2025, justru Penggugat Rekonvensi tidak pernah memenuhi panggilan yang dilayangkan Tergugat Rekonvensi kepadanya terkait penyelesaian pekerjaan maupun pemutusan hubungan kerja, sebab itu Tergugat Rekonvensi memohonkan kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Provisi tersebut; Menimbang bahwa Jawaban Tergugat Rekonvensi atas Gugatan Provisi tersebut telah ditanggapi kembali oleh Penggugat Rekonvensi dalam Dupliknya yang pokoknya tetap pada dalil Gugatan Provisinya;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim mencermati Gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi tersebut sudah menyangkut pokok-pokok permasalahan dalam pokok perkara tentang PHK Penggugat Rekonvensi, sehingga bukanlah suatu tindakan-tindakan pendahulu dan mendesak, disamping itu, setelah diperhatikan dengan seksama ternyata keseluruhan bukti-bukti yang diajukan oleh Penggugat Rekonvensi untuk dapat dikabulkannya suatu Putusan Provisi dimaksud tidaklah tepat atau belum memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 180 Ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR) dan Pasal 96 UU PPHI untuk dapat dikabulkannya suatu Putusan Provisi, maka Majelis Hakim berpendapat beralasan hukum untuk menolak Gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi tersebut dan pemeriksaan perkara Rekonvensi dilanjutkan dalam pokok perkaranya;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi mengajukan Gugatan Rekonvensi terhadap Tergugat Rekonvesi sebagaimana diuraikan dalam Gugatan Rekonvensinya tersebut;
Menimbang bahwa Penggugat Rekonvensi dalam Gugatannya pada pokoknya memohonkan kepada Majelis Hakim untuk mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya, menyatakan pemberitahuan Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 20 September 2024 batal demi hukum, menyatakan Keputusan PHK tertanggal 19 Mei 2025 No: 016/HR/Letter/V/2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum, memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada jabatan Public Sector Lead – Indonesia, memerintahkan Tergugat Rekonvensi memanggil Penggugat Rekonvensi untuk bekerja kembali, menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak Penggugat Rekonvensi berupa Upah dan Tunjangan Transportasi, bonus, kenaikan upah, Revenue Based Incentives (RBI), Tunjangan Kesehatan Tunjangan Perks, pembayaran refund joint planning session, dan penghargaan saham Microsoft sejumlah total Rp2.840.711.793,00 (dua milyar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), memohonkan untuk menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembayaran denda keterlambatan pembayaran upah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp447,749,837,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar total hak Penggugat Rekonvensi beserta denda keterlambatan dalam membayarkan upah dan hak- hak sampai dengan 30 September 2025 yang mesti dibayarkan adalah sejumlah Rp3.288.461.630,00, menghukum Tergugat Rekonvensi untuk aktifkan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat Rekonvensi, dan menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya perkara;
Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi pada pokoknya dalam Repliknya tetap berpegang pada dalil Gugatan Konvensinya dan menolak dalil-dalil dalam Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi tersebut;
Menimbang bahwa Tergugat Rekonvensi memohonkan kepada Majelis Hakim untuk menolak Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi dan membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Penggugat Rekonvensi;
Menimbang bahwa tentang Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi tersebut Majelis Hakim berpendapat pada pokoknya sama dengan perselisihan dalam Gugatan Konvensi, sebab itu, mutatis mutandis, menarik pertimbangan hukum dalam Pokok Perkara Gugatan Konvensi dalam pertimbangan hukum pokok perkara Gugatan Rekonvensi;
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam memeriksa, menimbang, dan memutus Gugatan Rekonvensi ini, juga memperhatikan azas kepastian dan kemanfaatan hukum, memperhatikan juga permohonan subsider para pihak untuk putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa mengenai apa yang diminta Penggugat Rekonvensi dalam petitum angka 2 untuk menyatakan pemberitahuan Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 20 September 2024 batal demi hukum, sebab terbukti tidak terdapat pengaturan jenis perbuatannya untuk dapat diberikan Surat Peringatan pertama dan terakhir, baik dalam bentuk Peraturan Perusahaan maupun dalam Perjanjian Kerjanya, maka Majelis Hakim berpendapat beralasan hukum untuk dikabulkan, sebab itu dinyatakan dikabulkan;
Menimbang bahwa mengenai apa yang diminta Penggugat Rekonvensi dalam petitum angka 3 untuk menyatakan Keputusan PHK tertanggal 19 Mei 2025 No: 016/HR/Letter/V/2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum, menimbang dalam pokok perkara konvensi Majelis Hakim pokoknya berpendapat hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tetap berlanjut pada posisi dan hak-hak kepegawaian yang sama seperti semula maka beralasan hukum untuk menyatakan surat tersebut batal demi hukum dengan koreksi kalimat menjadi menyatakan Surat tertanggal 19 Mei 2025 No: 016/HR/Letter/V/2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum;
Menimbang bahwa sebab dalam pertimbangan Majelis Hakim hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi tetap berlanjut pada posisi dan hak-hak kepegawaian yang sama seperti semula maka beralasan hukum untuk mengabulkan apa yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi dalam petitum angka 4 untuk memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada jabatan Public Sector Lead
- Indonesia, petitum angka 5 untuk memerintahkan Tergugat Rekonvensi memanggil Penggugat Rekonvensi untuk bekerja kembali, dan petitum angka 9 untuk menghukum Tergugat Rekonvensi untuk aktifkan BPJS Ketenagakerjaan Penggugat Rekonvensi, beralasan untuk dikabulkan dengan koreksi amar memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada jabatan semula sebagai Public Sector Lead
- Indonesia berikut dengan hak upah dan hak-hak lainnya yang melekat seperti semula termasuk kepesertaan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan;
Menimbang bahwa mengenai apa yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi dalam petitum angka 6 untuk menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar hak Penggugat Rekonvensi berupa Upah dan Tunjangan Transportasi, bonus, kenaikan upah, Revenue Based Incentives (RBI), Tunjangan Kesehatan Tunjangan Perks, pembayaran refund joint planning session, dan penghargaan saham Microsoft sejumlah total Rp2.840.711.793,00 (dua milyar delapan ratus empat puluh juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh ratus sembilan puluh tiga rupiah), petitum angka 7 untuk menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembayaran denda keterlambatan pembayaran upah kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp447,749,837,00 (empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah), dan petitum angka 8 untuk menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar total hak Penggugat Rekonvensi beserta denda keterlambatan dalam membayarkan upah dan hak-hak sampai dengan 30 September 2025 yang mesti dibayarkan adalah sejumlah Rp3.288.461.630,00, terhadap permohonan Penggugat Rekonvensi tersebut Majelis Hakim bependapat, sebab hubungan kerja tetap berlanjut maka beralasan hukum untuk mengabulkan permohonan Penggugat Rekonvensi sepanjang mengenai Upah Pokok dan Tunjangan Tetap sejumlah Rp216.992.308,00 (dua ratus enam belas juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu tiga ratus delapan rupiah) gross per bulan, sebab itu dipertimbangkan dibayarkan sampai dengan bulan Januari 2026 sebagai berikut: Sedangkan untuk upah bulan Mei 2025 terbukti sudah dibayarkan oleh Tergugat Rekonvensi sehingga tidak diperhitungkan kembali;
Menimbang bahwa mengenai bonus periode 2025, kenaikan upah periode 2025, dan penghargaan saham Microsoft 2025, memperhatikan bukti Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang berkaitan bonus, kenaikan upah, dan saham sebagaimanan yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi tersebut, maka Majelis Hakim berpendapat dalam perkara perselisihan ini komponen tersebut bukanlah komponen normatif wajib untuk diberikan kepada Penggugat Rekonvensi dengan menimbang untuk penilaian pemberian bonus serta kenaikan upah merupakan hak dan kewenangan Tergugat Rekonvensi selaku pemberi kerja, sebab itu tidak diperhitungkan dan ditolak;
Menimbang bahwa mengenai klaim pembayaran Revenue Based Incentives (RBI), Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Perks, dan refund joint planning session, memperhatikan bukti Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Reconvensi yang berkaitan dengan apa yang dimohonkan Penggugat Rekonvensi tersebut, maka Majelis Hakim dengan menimbang bahwa diantara Pengugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terjadi perselisihan PHK dan sejak 16 Januari 2025 Penggugat Rekonvensi tidak menjalankan pekerjaannya sebagai akibat perselisihan yang terjadi, maka sekalipun dalam pertimbangan Majelis Hakim hubungan kerja tetap berlanjut dan tidak putus akan tetapi sepanjang mengenai pembayaran Revenue Based Incentives (RBI), Tunjangan Kesehatan, Tunjangan Perks, dan refund joint planning session tersebut tidak diperhitungkan dalam pembayaran hak pada proses perselisihan PHK ini sebab itu dinyatakan ditolak; Menimbang bahwa mengenai denda keterlambatan pembayaran upah, Majelis Hakim dengan menimbang bahwa diantara Pengugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi terjadi perselisihan PHK, yang dalam prosesnya Tergugat Rekonvensi membebaskan Penggugat Rekonvensi dari kewajiban bekerja hinga 19 Mei 2025, yang mengenai upah Mei 2025 telah dibayarkan, akan tetapi mengenai pembayaran upah selanjutnya disandarkan pada proses penyelesaiannya, sebab itu Majelis Hakim berpendapat denda keterlambatan pembayaran upah tidak perlu diperhitungkan dan dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa sebab dalam pertimbangan Majelis Hakim hubungan kerja tetap berlanjut sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan tersebut diatas dan memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk untuk mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi dalam jabatannya semula dengan hak upah dan hak-hak lainnya yang melekat sesuai semula, maka untuk memastikan pemenuhan Putusan Majelis Hakim tersebut, dengan mempertimbangkan permohonan subsider Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk putusan yang seadil-adilnya apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mempertimbangkan kepastian dan kemanfaatan hukum, sebab itu sekalipun tidak dimohonkan dalam Gugatannya, Majelis Hakim memperhitungkan pengenaan uang paksa sejumlah: Rp216.992.308,00: 21 (dua puluh satu) hari kerja = Rp10.332.967,04 yang dibulatkan keatas menjadi sejumlah Rp10.333.000,00 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi dalam menjalankan Putusan perkara ini apabila telah berkekuatan hukum tetap; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menimbang bahwa dengan memperhatikan ketentuan Pasal 58 UU PPHI yang bunyinya ”Dalam proses beracara di Pengadilan Hubungan Industrial, pihak- pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya termasuk biaya eksekusi yang nilai Gugatannya dibawah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)”, karena Gugatan Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi nilai Gugatannya lebih dari Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan Gugatan Penggugat Konvensi dikabulkan sebagian maka biaya yang timbul dalam Perkara ini dibebankan kepada Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi, sehingga apa yang dimohonkan dalam petitum angka 7 Gugatan Konvensi untuk membebankan biaya perkara kepada Tergugat Konvensi dikabulkan;Menimbang bahwa mengenai jawab jinawab kedua belah pihak, bukti-bukti Surat dan keterangan Saksi Penggugat Konvensi / Tergugat Rekonvensi sekalipun tidak disebutkan dalam pertimbangan hukum ini sepanjang mempunyai relevansi dengan perkara ini maka harus dianggap telah dipertimbangkan pula dalam perkara a quo;
Menimbang bahwa sepanjang mengenai pembayaran sejumlah uang merupakan obyek pajak, sebab itu mengenai pembayarannya dapat dipotongkan dengan kewajiban pajak tersebut berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan diberikan bukti potong dan/atau pungutnya sebagai dasar pemenuhan nilai putusan ini;
Memperhatikan Pasal 1865 Burgelijk Wetboek Voor Indonesie (BW), Pasal 118, Pasal 163, dan Pasal 180 Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR), Pasal 8 Reglement op de Rechtsvordering (Rv), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Hasil Rumusan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2021 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan.
MENGADILI:
DALAM KONVENSI
DALAM EKSEPSI
- Menolak Eksepsi Tergugat tersebut;
| Upah bulan Juni 2025 | Rp216.992.308,00 |
| Upah bulan Juli 2025 | Rp216.992.308,00 |
| Upah bulan Agustus 2025 | Rp216.992.308,00 |
| Upah bulan September 2025 | Rp216.992.308,00 |
| Upah bulan Oktober 2025 | Rp216.992.308,00 |
| Upah bulan November 2025 | Rp216.992.308,00 |
| Upah bulan Desember 2025 | Rp216.992.308,00 |
| Upah bulan Januari 2026 | Rp216.992.308,00 |
| Total sejumlah | Rp1.735.938.464,00 |
| (satu milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah); |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Penawaran Bekerja tertanggal 25 Oktober 2022 yang dibuat dan ditandatangani oleh dan antara PT Microsoft Indonesia dengan Meisari Arvini Hidayati sah mengikat dan berkekuatan hukum;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
DALAM REKONVENSI
DALAM PROVISI
- Menolak Gugatan Provisi Penggugat Rekonvensi tersebut;
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Surat Peringatan Pertama dan Terakhir tertanggal 20 September 2024 dari Tergugat Rekonvensi kepada Penggugat Rekonvensi batal demi hukum;
- Menyatakan Surat tertanggal 19 Mei 2025 No: 016/HR/Letter/V/2025, Perihal Pemutusan Hubungan Kerja batal demi hukum;
- Memerintahkan Tergugat Rekonvensi untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat Rekonvensi pada jabatan semula sebagai Public Sector Lead – Indonesia berikut dengan hak upah dan hak-hak lainnya yang melekat seperti semula termasuk kepesertaan pada program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi membayar Upah Penggugat Rekonvensi bulan Juni 2025 sampai dengan Januari 2026 sejumlah Rp1.735.938.464,00 (satu milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh empat rupiah) tunai;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa sejumlah Rp10.333.000,00 (sepuluh juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat Rekonvensi dalam menjalankan Putusan perkara ini apabila telah berkekuatan hukum tetap;
- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
- Menghukum Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) tunai;
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Senin 25 Januari 2026, oleh kami UMMI KUSUMA PUTRI, S.H., M.H., sebagai Ketua Majelis, MURSITO, S.H., dan RUDY KURNIAWAN, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 12 Februari 2026, oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SAIFUL HADIYANTO, S.Kom., M.H. Panitera Pengganti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan pada hari dan tanggal itu juga.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
MURSITO, S.H. UMMI KUSUMA PUTRI, S.H., M.H. RUDY KURNIAWAN, S.H., M.H. Panitera Pengganti,
| Rincian Biaya Perkara: | ||
| 1. | Biaya Pendaftaran | Rp 30.000,00 |
| 2. | Biaya Proses | Rp 200.000,00 |
| 3. | Biaya Panggilan | Rp 32.000,00 |
| 4. | PNBP Panggilan | Rp 20.000,00 |
| 5. | Biaya Redaksi | Rp 10.000,00 |
| 6. | Materai | Rp 10.000,00 + |
| Jumlah | Rp 302.000,00 | |
| (tiga ratus dua ribu rupiah) |