12/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 12/Pdt.G.S/2026/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Jl. Hr.Rasuna Said Kav X-6/8 - Gd.Centra Mulia
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan, bahwa penyelesaian gugatan sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana; Menimbang, bahwa Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana menyebutkan, bahwa dalam pemeriksaan pendahuluan, Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian; Menimbang, bahwa setelah mempelajari materi gugatan Penggugat, Hakim mendapati hal-hal sebagai berikut : Bahwa pada posita angka 3, angka 5 dan angka 6 dan ditegaskan kembali pada posita angka 9, 10 dan 11 diterangkan Penggugat merupakan Komisaris pada Tergugat II berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Multikarsa Investama Nomor 24 tanggal 16 September 2019 yang dibuat di hadapan Dewantari Handayani, SH, MPA, Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0335493 tanggal 23 September 2019 (“Akta No. 24”), sedangkan Tergugat I merupakan Direktur Utama pada Tergugat II yang diketahui berdomisili Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11 Menara Mulia Lantai 19 Suite 1901, Jakarta Selatan, yang dalam hal ini berwenang mewakili Perseroan baik di dalam maupun di luar Pengadilan sebagaimana disebutkan dalam Akta No. 24 dan Tergugat II merupakan suatu Perseroan Terbatas yang berdomisili di Jenderal Gatot Subroto Kav. 9-11 Menara Mulia Lantai 19 Suite 1901, Jakarta Selatan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan, jasa konstruksi, pengangkutan, perindustrian, percetakan, teknik, dan pertambangan, sebagaimana disebutkan dalam Akta No. 24 Bahwa pada posita angka 4 diterangkan Penggugat secara resmi telah mengundurkan diri dari jabatan Komisaris Tergugat II pada tanggal 8 November 2019 melalui Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Komisaris PT Multikarsa Investama tanggal 8 November 2019 dan hal ini ditegaskan kembali dalam posita angka 14 ; Bahwa menurut Penggugat pada posita angka 15 sampai dengan angka 20 diterangkan perihal Perbuatan Melawan yang dilakukan Para Tergugat kepada Penggugat sehingga pada posita angka 21 diterangkan perihal akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat, Penggugat menerima surat dari PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) Nomor 039/WHD/XI/2025 tertanggal 19 November 2025 perihal Pemberitahuan Pemblokiran Rekening (“Surat Pemblokiran BCA No.: 039”), yang menerangkan bahwa BCA melaksanakan permintaan KPP Jakarta Setiabudi Satu sebagaimana tercantum dalam Surat KPP Jakarta Setiabudi Satu, agar melakukan pemblokiran terhadap transaksi debet atas rekening atas nama Penggugat dengan Nomor 0281889655 sejak tanggal 14 November 2025, dimana dalam posita angka 23 disebutkan berdasarkan Surat KPP Jakarta Setiabudi Satu faktanya pemblokiran rekening tersebut dilakukan dengan dasar sebagai berikut: Bahwa Penggugat masih tercatat sebagai Komisaris pada PT Multikarsa Investama (in casu Tergugat II) berdasarkan Akta No. 24; Bahwa status Penggugat adalah Penanggung Pajak PT Multikarsa Investama (in casu Tergugat II); Bahwa pada posita angka 24 diterangkan berdasarkan Surat KPP Jakarta Setiabudi Satu dan Surat Pemblokiran BCA No.: 039, terbukti secara nyata dan meyakinkan bahwa pemblokiran rekening milik Penggugat dilakukan oleh BCA dikarenakan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Para Tergugat sebagaimana dalil-dalil Penggugat dalam Gugatan A quo. Lebih lanjut, menurut posita Penggugat terdapat hubungan kausal yang jelas antara kelalaian Para Tergugat dan kerugian yang diderita oleh Penggugat. Para Tergugat tidak menindaklanjuti pengunduran diri Penggugat melalui RUPS serta tidak melakukan perubahan data perseroan sebagaimana diwajibkan oleh ketentuan UU PT, sehingga secara administratif Penggugat masih tercatat sebagai pengurus dan diperlakukan seolah-olah masih memiliki tanggung jawab secara hukum dalam Tergugat II tersebut, sehingga berdasarkan posita Penggugat menerangkan adanya pemblokiran rekening milik Penggugat yang diakibatkan oleh Perbuatan Melawan Hukum Para Tergugat mengakibatkan Penggugat kehilangan haknya atas penggunaan dana milik Penggugat dalam rekening pribadi Penggugat A quo. Bahwa pada posita angka 25 disebutkan Penggugat mengalami kerugian materiil berupa seluruh dana (uang) yang terblokir di dalam rekening Penggugat pada saat pemblokiran dilakukan oleh BCA yaitu sebesar Rp.186.839.665,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah), atau setidak-tidaknya sebesar nilai dana yang secara nyata tidak dapat digunakan oleh Penggugat selama masa pemblokiran berlangsung; Bahwa pada petitum point 6 : “Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.186.839.665,- (Seratus Delapan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Enam Puluh Lima Rupiah);” Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak sederhana pembuktiannya karena ada melibatkan pihak ketiga, dan selain menyangkut hukum Perusahaan, juga terkait hukum perbankan serta hukum perpajakan, sehingga harus melalui serangkaian tahap pembuktian dan mengikuti berbagai ketentuan hukum, oleh karena itu sifat pembuktian menjadi tidak sederhana ; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, Hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No 12/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Sel dalam register perkara ; dan Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.