MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak bulan Desember 2024; Menghukum Tergugat untuk membayar secara Tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut: Penggugat I dan atau Ahli Waris yaitu isterinya bernama NAVYANTY ALRININGSIH USMAN: Uang Pesangon 5 X Rp 4.250.000,00 = Rp. 21.250.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp 4.250.000,00 = Rp. 8.500.000,00 Total = Rp. 29.750.000,00 Uang Pergantian Hak 15% X Rp. 29.750.000,00 = Rp 4.462.500,00 Jumlah total keseluruhan = Rp. 34.212.500,00 (tiga puluh empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); Penggugat II: Uang Pesangon 5 X Rp 4.250.000,00 = Rp. 21.250.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp 4.250.000,00 = Rp. 8.500.000,00 Total = Rp. 29.750.000,00 Uang Pergantian Hak 15% X Rp. 29.750.000,00 = Rp 4.462.500,00 Jumlah total keseluruhan = Rp. 34.212.500,00 (tiga puluh empat juta dua ratus dua belas ribu lima ratus rupiah); Penggugat III: Uang Pesangon 5 X Rp 3.545.000,00 = Rp 17.725.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp 3.545.000,00 = Rp. 7.090.000,- Total = Rp. 24.815.000,- Uang Pergantian Hak 15% X Rp. 24.815.000,- = Rp. 3.722.250,- Jumlah total keseluruhan = Rp. 28.537.250,- (dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah); Penggugat IV: Uang Pesangon 5 X Rp 3.545.000,00 = Rp 17.725.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp 3.545.000,00 = Rp. 7.090.000,- Total = Rp. 24.815.000,- Uang Pergantian Hak 15% X Rp. 24.815.000,- = Rp. 3.722.250,- Jumlah total keseluruhan = Rp. 28.537.250,- (dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah); Penggugat V: Uang Pesangon 5 X Rp Rp 3.545.000,00 = Rp 17.725.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp 3.545.000,00 = Rp. 6.920.000,00 Total = Rp. 24.645.000,00 Uang Pergantian Hak 15% X Rp. 24.645.000,00 = Rp. 3.696.750,00 Jumlah total keseluruhan = Rp. 28.341.750,00 (dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah); Penggugat VI: Uang Pesangon 5 X Rp Rp 3.545.000,00= Rp 17.725.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp 3.545.000,00 = Rp. 6.920.000,00 Total = Rp. 24.645.000,00 Uang Pergantian Hak 15% X Rp. 24.645.000,00 = Rp. 3.696.750,00 Jumlah total keseluruhan = Rp. 28.341.750,00 (dua puluh delapan juta lima ratus tiga puluh tujuh ribu dua ratus lima puluh rupiah); Penggugat VII: Uang Pesangon 2 X Rp 3.545.000,00 = Rp 7.090.000,- Uang Penghargaan Masa Kerja = Rp
Total = Rp. 7.090.000,- Uang Pergantian Hak 15% X Rp. 7.090.000,- = Rp. 1.063.500,- Jumlah total keseluruhan = Rp. 8.153.500,- (delapan juta seratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah); Penggugat VIII: Uang Pesangon 5 X Rp 4.250.000,00 = Rp. 21.250.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja 2 X Rp 4.250.000,00 = Rp. 8.500.000,00 Total = Rp. 29.750.000,00 Uang Pergantian Hak 15% X Rp. 29.750.000,00 = Rp 4.462.500,00 Jumlah total keseluruhan = Rp. 34.212.500,00 Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.823.000,00 (satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu rupiah);