306/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd
Putusan PN CIBADAK Nomor 306/Pid.Sus-LH/2025/PN Cbd
Plaintiffs / Applicants (4)
Filing or appealing side
Prosecutor (4)
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PT. STAR COMGISTIC INDONESIA, yang diwakili oleh HSU CHUN CHIAO alias MR JOE tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dalam dakwaan kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 500,000,000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak dapat membayar denda maka harta benda korporasi disita oleh Penuntut Umum dan dilelang untuk membayar denda; 3. Menghukum Terdakwa untuk melakukan perbaikan/pemulihan terhadap lingkungan terdampak yang berada diluar area perusahaan PT. Star Comgistic Indonesia dibawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi dan Kementerian Lingkungan Hidup; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) 1 (Satu) Bundel Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Akta Pendirian PT STAR COMGISTIC INDONESIA, Nomor: 16, tanggal 28 Juli 2010, diterbitkan Kantor Notaris LIEYONO, S.H., Notaris Jakarta beralamat Jl. Taman Nyiur Blok 11-D, Sunter Agung Podomoro; - 1 (Satu) Bundel Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Akta Pengikatan Jual Beli PT STAR COMGISTIC INDONESIA Nomor: 19, tanggal 18 Februari 2011, diterbitkan Kantor Notaris LIEYONO, S.H., Notaris Jakarta beralamat Jl. Taman Nyiur Blok 11-D, Sunter Agung Podomoro; - 1 (Satu) Bundel Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT STAR COMGISTIC INDONESIA Nomor 55, tanggal 11 Juni 2014, Notaris STEVANUS JOSEPH., S.H., M.Kn., Notaris Kota Cianjur, Jawa Barat, beralamat di Jl. K.H. Abdullah Bin Nuh No. 3, Komplek Ruko Depan Hypermart Kota Cianjur, Jawa Barat; - 1 (Satu) bundel Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Lampiran Surat / Perizinan PT STAR COMGISTIC INDONESIA yang berada dalam UPL-UKL PT STAR COMGISTIC INDONESIA; - 1 (Satu) Bundel Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Lampiran Gambar PT STAR COMGISTIC INDONESIA; - 2 (Dua) lembar Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Hasil Uji Laboratorium Lingkungan PT STAR COMGISTIC INDONESIA; - 1 (Satu) lembar Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Surat Permohonan Rekomendasi Pengesahan UKL-UPL PT STAR COMGISTIC INDONESIA kepada Kepala Badan DLH Kab. Sukabumi, Nomor :001/SCI/XII/2014, tanggal 11 November 2014; - 1 (Satu) Bundel Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Revisi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL&UPL) Revisi Industri Elektronik Rumah tangga PT STAR COMGISTIC INDONESIA; - 2 (Dua) lembar Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Surat dari Kepala Badan Lingkungan Hidup Sukabumi kepada Direktur PT STAR COMGISTIC INDONESIA Nomor: 660.1/2431-Amdal/2014, tanggal 12 Desember 2014, perihal “Rekomendasi Revisi UKL-UPL Kegiatan Industri Elektronik Rumah Tanggal PT Star Comgistic Indonesia”; - 1 (Satu) Bundel Foto Copy legalisir DLH Kab. Sukabumi Keputusan Kepala Badan Lingkungan Hidup Nomor: 503/Kep.232-BLH/2015, tanggal 5 Mei 2015, tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Penyimpanan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun PT STAR COMGISTIC INDONESIA; - 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Sukabumi Nomor:600.417/Kep.755-DLH/2024, tanggal 23 September 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap PT STAR COMGISTIC INDONESIA; - 1 (Satu) Bundel ASLI CERTIFICATE OF ANALYSIS Nomor: JW2401673, tanggal 11 Oktober 2024, yang diterbitkan oleh PT. ALS. - 1 (satu) bundel prin out Legalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Star Comgistic Indonesia Nomor 1. tanggal 28 Juli 2010. atas nama Notaris LIEYONO. S.H.; - 1 (satu) bundel prin out Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Star Comgistic Indonesia Nomor 1. tanggal 5 September 2012. atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH. S.H.. M.Kn.; - 1 (satu) bundel prin out Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Star Comgistic Indonesia Nomor 55. tanggal 11 Juni 2014 atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH. S.H.. M.Kn.; - 1 (satu) bundel prin out Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Star Comgistic Indonesia Nomor 3 tanggal 6 Juni 2016. - 1 (satu) bundel prin out Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Star Comgistic Indonesia Nomor 11. tanggal 14 Oktober 2019. atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH. S.H.. M.Kn.; - 1 (satu) bundel prin out Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Star Comgistic Indonesia Nomor 1. tanggal 4 Agustus 2021. atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH. S.H.. M.Kn.; - 1 (satu) bundel prin out Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Star Comgistic Indonesia Nomor 13. tanggal 13 Maret 2021. atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH. S.H.. M.Kn.; - 1 (satu) bundel prin out Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Star Comgistic Indonesia Berkedudukan di Kabupaten Sukabumi Nomor 57. tanggal 24 Juni 2024. atas nama Notaris DESMAN. S.H.. M.Hum. M.M.; - 1 (satu) bundel prin out Legalisir Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT. Star Comgistic Indonesia Property Development Indonesia Nomor 09. tanggal 6 Agustus 204. atas nama Notaris DESMAN. S.H.. M.Hum. M.M; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 16, tanggal 28 Juli 2010 atas nama Notaris LIEYONO, SH.; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 1, tanggal 5 September 2012 atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH, SH., M.Kn.; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 55, tanggal 11 Juni 2014 atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH, SH., M.Kn.; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 25, tanggal 9 Desember 2014 atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH, SH., M.Kn.; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 3, tanggal 6 Juni 2016 atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH, SH., M.Kn.; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 1, tanggal 3 September 2018 atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH, SH., M.Kn.; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 11, tanggal 14 Oktober 2019 atas nama Notaris STEVANUS JOSEPH, SH., M.Kn.; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Akta Pernyataan Keputusan para Pemegang Saham PT. Star Comgostic Indonesia berkedudukan di Kabupaten Sukabumi Nomor: 57, tanggal 24 Juni 2024 atas nama Notaris DESMAN, SH., M.Hum., M.M.; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia dokumen UKL-UPL PT. Star Comgostic Indonesia Tahun 2014; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Surat Izin Penyimpanan Sementara Limbah B3 PT. Star Comgostic Indonesia dari Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi Nomor: 503/Kep. 232 – BLH/2015, tanggal 5 Mei 2015; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Surat Perjanjian Kerjasama antara PT. Star Comgostic Indonesia dan CV. Romeo Oscar tentang Perjanjain Pengolahan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Non-B3 yang ditandatangani oleh Pihak Pertama (PT.Satra Comgistic Indonesia) dan Pihak Kedua (CV. Romeo Oscar), tanggal 23 Desember 2022; - 1 (satu) lembar legalisir Cap Kantor Pos Indonesia NPWP: 31.231.683.9-405.000 atas nama PT. Star Comgostic Indonesia; - 2 (dua) lembar legalisir Cap Kantor Pos Indonesia NIB: 8120107940946 atas nama Perusahaan PT. Star Comgostic Indonesia yang ditetapkan, tanggal 04 September 2018; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Surat Pengumuman sebagai Direktur PT. Star Comgostic Indonesia sesuai hasil Rapat “Keputusan Para Pemegang Saham” pada tanggal 28 Agustus 2023; - 1 (satu) bundel legalisir Cap Kantor Pos Indonesia passport dan KITAS Elektronik atas nama HSU, CHUN CHIAO; dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tanaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor: B.3/093347/PK.04.01/VII/2024 atas nama Pemberi Kerja TKA: PT. Star Comgostic Indonesia dan atas nama TKA: HSU, CHUN CHIAO, tanggal 18 Juli 2024; - 4 (empat) lembar legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Surat Izin Mendirikan bangunan (IMB) PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 503.3/644.2/3170/TMB-DPMPTSP/2021, tanggal 01 Juli 2021; - 3 (tiga) lembar legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Surat Izin Mendirikan bangunan (IMB) PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 503.3/647/3791/TMB-BPMPT/2013, tanggal 12 Februari 2013; - 3 (tiga) lembar legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Surat Izin Mendirikan bangunan (IMB) PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 503.3/647/6272/TMB-BPPT/2013, tanggal 12 Februari 2011; - 3 (tiga) lembar legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Surat Izin Mendirikan bangunan (IMB) PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 503.3/647/5345/TMB-BPPT/2011, tanggal 25 Mei 2011; - 3 (tiga) lembar legalisir Cap Kantor Pos Indonesia Surat Izin Mendirikan bangunan (IMB) PT. Star Comgostic Indonesia Nomor: 503.3/647/8291/TMB-BPPT/20110, tanggal 26 November 2010; - 1 (Satu) Lembar Foto Copy legalisir DPMPTSP Kab. Sukabumi Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor : 503.1/2366-BPPT/2011, tanggal 5 April 2011 Tentang Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah (IPPT) atas nama PT STAR COMGISTIC INDONESIA; - 5 (Lima) Lembar Foto Copy legalisir DPMPTSP Kab. Sukabumi Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor : 503.2/2367-BPPT/2011, tanggal 5 April 2011 Tentang Izin Lokasi atas nama PT STAR COMGISTIC INDONESIA; - 3 (Tiga) Lembar Foto Copy legalisir DPMPTSP Kab. Sukabumi Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor : 503.3/647/2549/BLN,ALF-BPPT/2011, tanggal 8 April 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT STAR COMGISTIC INDONESIA yang berfungsi sebagai Balik Nama PT. UNITIKA SURYA INDUSTRI kepada FU YA HSIN a.n. PT STAR COMGISTIC INDONESIA dan Alih Fungsi Dari Bangunan Industri Garment ke Bangunan Industri Elektronik Rumah Tangga; - 1 (Satu) Lembar Foto Copy legalisir DPMPTSP Kab. Sukabumi Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor : 503.4/536/SITU.2550-BPPT/2011, tanggal 8 April 2011 Tentang Izin Tempat Usaha atas nama PT STAR COMGISTIC INDONESIA; - 3 (Tiga) Lembar Foto Copy legalisir DPMPTSP Kab. Sukabumi Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor : 503.3/647/5345/TMB-BPPT/2011, tanggal 12 Juli 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT STAR COMGISTIC INDONESIA yang berfungsi sebagai Bangunan Gudang, Ruang Produksi dan Bangunan Mess; - 3 (Tiga) Lembar Foto Copy legalisir DPMPTSP Kab. Sukabumi Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor : 503.3/647/6272/TMB-BPPT/2011, tanggal 10 Agustus 2011 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT STAR COMGISTIC INDONESIA yang berfungsi sebagai Bangunan Gudang PTS; - 3 (Tiga) Lembar Foto Copy legalisir DPMPTSP Kab. Sukabumi Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor : 503.3/647/379/TMB-BPMPT/2013, tanggal 12 Februari 2013 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT STAR COMGISTIC INDONESIA yang berfungsi sebagai Bangunan Ruang Produksi Laboratorium dan Ruang Genset; - 4 (Empat) Lembar Foto Copy legalisir DPMPTSP Kab. Sukabumi Surat Izin Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Sukabumi Nomor : 503.3/644.2/3170/TMB-DPMPTSP/2021, tanggal 1 Juli 2021 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas nama PT STAR COMGISTIC INDONESIA yang berfungsi sebagai Tambahan Bangunan Gudang. Tetap terlampir dalam berkas perkara - 500 (lima ratus) gram Limbah padat berupa tanah (Soil and Sediment) yang terkontaminasi B3 yang diambil diluar area Gedung I Painting; - 500 (lima ratus) gram Limbah padat berupa tanah (Soil and Sediment) yang terkontaminasi B3 yang diambil di area pembuangan limbah terakhir Belakang Pabrik; - 750 (tujuh ratus lima puluh) ml air limbah (water sampling) yang diambil dari bak Kontrol/Outlet; - 500 (lima ratus) gram abu almunium bekas peleburan yang berada belakang Gedung Diecasting; - 4 (empat) buah Up Cover Bakelite yang berada di Gedung Painting. Dirampas untuk dimusnahkan 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);