MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat; - Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 524/Pdt. G/2024/PN Jkt.Tim tanggal 22 September 2025 yang dimohonkan banding tersebut; MENGADILI SENDIRI: DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI: - Menolak Eksepsi Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat III, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat V; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Pembanding semula Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menyatakan Pembanding semula Penggugat sebagai pemilik sah dari tanah yang terletak di Jl. MT Haryono, RT. 001/RW. 006, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur (berdekatan dengan Rumah Sakit Pusat Otak Nasional Prof. Dr. dr. Mahar Mardiono Jakarta) seluas kurang lebih 3.590 M2 (tiga ribu lima ratus dua puluh meter persegi); 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat atas: (1) Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak No. 8, tanggal 11 januari 1996 yang dibuat dihadapan Notaris Sulaimansjah, SH., Notaris di Jakarta; (2) Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 3 tahun 1997 tanggal 1 April 1997 yang dibuat dihadapan Notaris Abdul Rasyid Latuamury, S.H. Kandidat Notaris selaku Pengganti Helmy Panuh, S.H., Notaris di Jakarta; (3) Akta Pemindahan dan Penyerahan Hak Nomor 41 tahun 2012 tanggal 24 Februari 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Achmad Sofian, S.H., Notaris di Jakarta; (4) Perikatan Perjanjian Jual Beli Nomor 134 tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 yangdibuat dihadapan Notaris Ryan Bayu Chandra, S.H.,M.Kn., Notaris di Jakarta Timur; 5. Menyatakan Pembanding semula Penggugat sebagai pihak yang berhak atas uang Konsinyasi sebesar Rp145.590.149.263,00 (seratus empat puluh lima milyar lima ratus sembilan puluh juta seratus empat puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah) berdasarkan Berita Acara Penerimaan Uang Konsinyasi tertanggal 14 November 2023 dengan Penetapan Nomor: 03/Pdt.P/Cons/2023 /PN.Jkt.Tim. 6. Menghukum Para Terbanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII dan Para Turut Terbanding semula Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III,Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V untuk tunduk dan patuh pada putusan dalam perkara ini; 7. Menolak gugatan Pembanding semula Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: - Menolak gugatan Para Terbanding semula Tergugat I Konvensi/Penggugat I Rekonvensi, Tergugat III Konvensi/Penggugat III Rekonvensi dan Tergugat V Konvensi/Penggugat V Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: -Menghukum Para Terbanding semula Para Tergugat secara bersama-sama untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);