MENGADILI DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan rincian sebagai berikut ; MENGADILI DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat tersebut; DALAM POKOK PERKARA Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon dan uang penghargaan masa kerja dengan rincian sebagai berikut ; Penggugat I, masa kerja 19 Tahun Pesangon 9 x Rp. 25.500.000,- = Rp. 229.500.000,- Penghargaan Masa Kerja 7 x Rp. 25.500.000,- = Rp. 178.500.000,- = Rp. 408.000.000,- Jumlah seluruhnya Rp. 408.000.000,- (empat ratus depalan juta rupiah); Penggugat II, masa kerja 15 Tahun Pesangon 9 x Rp. 14.000.000,- = Rp. 126.000.000,- Penghargaan Masa Kerja 6 x Rp. 14.000.000,- = Rp. 84.000.000,- = Rp. 210,000,000,- Jumlah seluruhnya Rp. 210.000.000,- (dua ratus sepuluh juta rupiah); Penggugat III, masa kerja 19 Tahun Pesangon 9 x Rp. 26.750.000,- = Rp. 240.750.000,- Penghargaan Masa Kerja 7 x Rp. 26.750.000,- = Rp. 187.250.000,- = Rp. 428,000,000,- Jumlah seluruhnya Rp. 428.000.000 (empat ratus dua puluh delapan juta rupiah); Penggugat IV, masa kerja 12 Tahun Pesangon 9 x Rp. 9.000.000,- = Rp. 81.000.000,- Penghargaan Masa Kerja 4 x Rp. 9.000.000,- = Rp. 36.000.000,- = Rp. 117,000,000,- Jumlah seluruhnya Rp. 117.000.000,- (seratus tujuh belas juta rupiah); Penggugat V, masa kerja 8 Tahun Pesangon 9 x Rp. 15,000,000,- = Rp. 135.000.000,- Penghargaan Masa Kerja 3 x Rp. 15,000,000,- = Rp. 45.000.000,- = Rp. 180,000,000,- Jumlah seluruhnya Rp. 180,000,000,- (seratus delapan puluh juta rupiah); 3. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp. 358.000,- (tiga ratus lima puluh delapan ribu Rupiah);