M E N E T A P K A N : Menerima dan mengabulkan Permohonan KUASA PEMOHON untuk seluruhnya; Menyatakan bahwa telah hilang dokumen-dokumen milik PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) pada tanggal 03 Oktober 2025 sesuai surat Tanda Laporan Kehilangan No. Pol: 1106/B/X/2025/SEK.CP antara lain berupa: Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 8469, Tanggal 1 Oktober 2019, Nama Kapal: Munggiyango Hulalo Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Nama Pemilik: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Berkedudukan di: Jakarta, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon; Akta Pendaftaran Kapal, Nomor 5339, Tanggal 13 November 2018, Nama Kapal: Ihan Batak, Nama Pemilik: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Berkedududkan di: Jakarta, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan; Grosse Akta Pendaftaran Kapal, Nomor 4736, Tanggal 19 Desember 2016, Nama Kapal: Kapal Ro-ro Ferry “Portlink VIII” Eks Songlim Golden Blue, Nama Pemilik: PT PANN Pembiayaan Maritim, Berkedududkan di: Jakarta Pusat, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok; 3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk mengirimkan Salinan Penetapan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap kepada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon, Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan dan Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok; 4. Menerbitkan kembali dokumen-dokumen Grosse Akta kapal yang hilang tersebut, sebagai berikut: Grosse Akta Pendaftaran Kapal Nomor 8469, Tanggal 1 Oktober 2019, Nama Kapal: Munggiyango Hulalo Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Nama Pemilik: Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Berkedudukan di: Jakarta, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Cirebon; Grosse Akta Pendaftaran Kapal, Nomor 5339, Tanggal 13 November 2018, Nama Kapal: Ihan Batak, Nama Pemilik: Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Berkedududkan di: Jakarta, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan; Grosse Akta Pendaftaran Kapal, Nomor 4736, Tanggal 19 Desember 2016, Nama Kapal: Kapal Ro-ro Ferry “Portlink VIII” Eks Songlim Golden Blue, Nama Pemilik: PT PANN Pembiayaan Maritim, Berkedududkan di: Jakarta Pusat, yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok; 5. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah);