198/Pdt.G/2025/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 198/Pdt.G/2025/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jalan Surian
Defendants / Respondents (2)
DALAM PROVISI; Menolak tuntutan Provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI; Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Gugatan Penggugat Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libel); DALAM POKOK PERKARA; Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard); Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp250.000,00,- (dua ratus lima pulug ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 198/Pdt.G/2025/PN Pbr
Daftar Pihak
Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara- perkara perdata dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. AGRO MAJU JAYA BERSAMA, beralamat di Jl.Surian, RT.010/RW.005, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau., Dalam hal ini memberikan kuasa kepada DAUD FM. PASARIBU,S.H., RIAN ADELIMA SIBARANI,S.H dan DWI RAYMON GULTOM,S.H., Masing- masing adalah Advokat/Pengacara pada LAW OFFICE DAUD PASARIBU,SH & ASSOCIATES beralamat di jalan Kaswari No.7-B (Depan Mako Brimob Durian) Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru–Riau, dalam hal ini Bertindak baik secara bersama- sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Mei 2025, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 25 Juni 2025, dibawah Nomor Register Nomor 1077/SK/Pdt/2025/PN Pbr., selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
LAWAN
PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING (CSUL), Beralamat di jalan Arifin Ahmad NO.148 D Kelurahan Sidmulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Provinsi Riau., Dalam hal ini memberikan kuasa kepada MOHAMMAD DIMAZ RADHITYA S.H., MUCHAMMAD PRABOWO RIZKY PUTERA, S.H., REDONDO, S.H., MUHAMMAD FARHAN, S.H., dan BAGAS MAULIATE SITOMPUL, S.H., Masing-masing secara berturut- turut bertindak dalam jabatannya selaku Litigation Manager, Litigation Specialist, Litigation Analyst, dan Litigation Staff pada PT. CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING yang beralamat di Gedung TMT 1, lantai 6, Jl. Cilandak KKO No. 1 Jakarta Selatan 12560 dan berkantor cabang di Jl. Arifin Ahmad No. 148 D Kelurahan Sidmulyo Timur, Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru
025/POA/DIRUT/VI/25 dan Surat Tugas Direksi Nomor 026/POA/DIRUT/VI/25 yang masing – masing tercatat pada tanggal 26 Juni 2025, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 26 Juni 2025, dibawah Nomor Register Nomor 1087/SK/Pdt/2025/PN Pbr., Selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
PT.UNITED EQUIPMENT INDONESIA (“UNIQUIP”), Beralamat di Jl.Siak II Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru., Dalam hal ini memberikan kuasa kepada A. PRIANKA DRIYARKARA, SH dan INDRA., Jabatan Legal PT. United Equipment Indonesia yang berkedudukan di Jalan Raya Cakung Cilincing Kav. 203, Jakarta Timur 13910, dalam hal ini Bertindak baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 02 Juli 2025, yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 09 Juli 2025, dibawah Nomor Register Nomor 1126/SK/Pdt/2025/PN Pbr., Selanjutnya disebut sebagai Turut Tergugat;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca dan memeriksa berkas perkara ini;
Setelah memperhatikan alat bukti surat yang diajukan di persidangan; Setelah mendengar para pihak dipersidangan;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatan tanggal 26 Mei 2025 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pekanbaru pada tanggal 10 Juni 2025 dalam Register Nomor 198/Pdt.G/2025/PN Pbr, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat adalah suatu perseroan Terbatas yang berkedudukan di Kota Pekanbaru, berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT.AGRO MAJU JAYA BERSAMA Nomor 10 tanggal 06 Oktober 2020 dihadapan Notaris H.MASRIJAL,A.Md.,S.H.,M.Kn.,M.H dan telah disahkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU- 0175131.AH.01.11.Tahun 2020 tanggal 16 Oktober 2020, beralamat kantor di Jalan Jl.Surian, RT.010/RW.005, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru, Propinsi Riau;
- Bahwa Penggugat membeli membeli 1(Satu) unit alat berat merk Hyundai Excavator Model HX210S S/N.HHKHK606LE0002751, E/N.84958401 dari Turut Tergugat (PT.UNITED EQUIPMENT INDONESIA (“UNIQUIP”)) sesuai perjanjian Jual beli Alat Berat (PJBAB) Nomor 353/SA/UEI-PKU/V/21 tanggal 09 Mei 2022 dengan harga sebesar Rp.1.310.000.000,- (Satu Miliar Tiga Ratus Sepuluh Juta Rupiah) yang telah diserah terima pada hari Minggu, tanggal 05 Mei 2022 berdasarkana Berita Acara Serah Terima Nomor 013/BAST/UEI-PKU/VI/2022;
- Bahwa antara Penggugat dan Turut Tergugat disepakati pembayaran DownPayment(DP) sebesar 25% (Dua Puluh Lima Persen) dengan cara pembayaran sebagai berikut:
- Tahap pertama sebesar Rp.63.525.000,-
- Tahap Kedua sebesar Rp.60.000.000,-
- Tahap Ketiga sebesar Rp.60.000.000,-
- Tahap Keempat sebesar Rp.60.000.000,-
- Tahap Kelima sebesar Rp.60.000.000,-
- Tahap Keenam sebesar Rp.60.000.000,- Bahwa pembayaran Downpayment tersebut telah dibayar lunas oleh Penggugat.
- Bahwa terhadap pembayaran sebesar 75% (Tujuh Puluh Lima Persen) lagi dilakukan dengan menggunakan fasilitas pembiayaan (Finance Lease) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa pembiayaan Nomor 19302200282 tanggal 11 Mei 2022 antara PT.AGRO MAJU JAYA BERSAMA (PENGGUGAT) dengan PT.CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING (CSUL) (TERGUGAT) sebesar Rp.1.126.927.600,- (Satu Miliar Seratus Dua Puluh Enam Juta Rupiah Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah);
- Bahwa Pembiayan Investasi Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 11 Mei 2022 dengan jangka waktu selama 36(Tiga Puluh Enam) bulan yang dimulai pembayaran angsuran Pertama pada Tanggal 08 Juli 2022 s/d tanggal 08 Juni 2025 dengan nilai angsuran perbulannya adalah sebesar Rp.39.420.000,- (Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah) yang mana Penggugat telah membayar angsuran sebanyak 13 bulan angsuran dengan total angsuran yang telah dibayar sebesar Rp.512.420.000,- (Lima Ratus Dua Belas Juta Empat Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
- Bahwa sejak bulan Juli 2023 alat berat yang dibeli oleh Penggugat sering mengalami kerusakan yang mengakibatkan turunnya kinerja Penggugat dalam melakukan pekerjaan di Lapangan dan lebih buruknya Penggugat kehilangan kontrak proyek pekerjaan yang selama ini diperoleh Penggugat sehingga Penggugat mengalami permasalahan finacial yang berakibat Penggugat mengalami kendala untuk melakukan Pembayaran angsuran berikutnya (angsuran ke-14) yang mana keadaan ini diluar dugaan atau rencana awal yang disepakati;
- Bahwa Penggugat berusaha untuk melakukan komunikasi atas keterlambatan pembayaran kepada pihak tergugat agar dapat diberikan solusi untuk mengatasi permasalahan keterlambatan pembayaran tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan;
- Bahwa terhadap adanya keterlambatan pembayaran kredit yang dilakukan penggugat seharusnya Tergugat dapat memberikan alternatif pilihan penyelesaian masalah sehubungan Penyelamatan kredit melalui perundingan kembali antara Tergugat sebagai kreditur dan Penggugat sebagai debitur dengan memberikan keringanan syarat-syarat pengembalian kredit, sehingga dengan diberikannya keringanan syarat-syarat pengembalian kredit tersebut diharapkan debitur dapat memiliki kemampuan kembali untuk menyelesaikan pembayaran angsuran tersebut;
- Bahwa Penggugat sebagai debitur memiliki itikadbaik untuk menyelesaikan kreditnya, sehubungan peluang prospek usaha yang mulai membaik dinilai Penggugat akan mampu memenuhi kewajiban setelah Perjanjian kredit direstrukturisasi, resceduling msupun reconditioning;
- 10.Bahwa Sebagaimana disebutkan dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020, penerapan restrukturisasi kepada debitur wajib dilakukan dengan tetap harus mengacu pada POJK Nomor 40/POJK.03/2019, yaitu Rescheduling (Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Penyesuaian Kembali), dan Restructuring (Penataan Kembali) agar Penggugat memperoleh kesempatan untuk dapat memenuhi kewajibannya sebagaimana disepakati dalam Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) tertanggal 11 Mei 2022 beserta lampirannya sebelum Penggugat dinyatakan sebagai Kredit Macet, namun sebaliknya Tergugat membuat Laporan Polisi terhadap Penggugat di POLDA Riau dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/122/V/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 April 2024 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan 1(Satu) Unit Alat Berat Excavator Hyundai Model HX210S Tahun 2022, padahal Penggugat tetap berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga saat ini;
- 11.Bahwa 1(Satu) Unit Alat Berat Excavator Hyundai Model HX210S Tahun 2022 saat ini tetap berada dalam penguasaan Penggugat yang mana alat tersebut saat ini sedang dalam perbaikan yang memerlukan biaya cukup tinggi sehingga tidak dapat digunakan oleh Penggugat barang modal usaha untuk memenuhi pembayaran angsuran yang telah disepakati;
- 12.Bahwa seluruh kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang bagi Para pihak dan harus dilaksanakan dengan Itikad Baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 ayat (1) & ayat (3) KUHPerdata yang menyatakan:
ayat 1
“Semua Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi yang membuatnya” Ayat 3
“bahwa Kontrak Harus dilaksanakan dengan itikad baik”.- 13.Bahwa apabila ada hal-hal yang tidak diatur dan disepakati dengan tegas dalam suatu perjanjian, maka segala sesuatu yang sifatnya persetujuan tersebut dituntut berdasarkan keadilan, Kebiasaan atau undang-undang, oleh karena itu berdasarkan ketentuan ketentuan pasal 1239 KUHPerdata apabila Penggugat lalai dalam menjalankan prestasinya, maka kreditur berhak atas penggantian berupa biaya, kerugian dan bunga, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 1238 Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri dengan lewatnya waktu yang ditentukan;
- 14.Bahwa berdasarkan:
- Penjanjian Jual beli Alat berat Nomor 353/SA/UEI-PKU/V/2022 tanggal 09 Mei 2022
- Perjanjian pengakuan Hutang Nomor 010/SPH-PKU/V/2022 tanggal 12 Mei 2022;
- Personal Guarantee Nomor 009/PG-PKU/V/2022 tanggal 12 Mei 2022;
- Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) tanggal 12 Mei 2022;
Telah disepakati segala perselisihan yang timbul diselesaikan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur;
- 15.Bahwa tindakan Tergugat membuat laporan polisi terhadap Penggugat di Kepolisian Daerah (POLDA) Riau di Kota Pekanbaru dengan tuduhan bahwa Penggugat melakukan penggelapan atas 1(Satu) Unit Excavator Hyundai model HX210S Tahun 2022, padahal Tergugat belum mengambil langkah opsi untuk melakukan tindakan Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 melalui penerapan restrukturisasi bagi debitur dengan tetap harus mengacu pada Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 yaitu Rescheduling (Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Penyesuaian Kembali), dan Restructuring (Penataan Kembali) kepada Penggugat agar dapat memenuhi kewajibannya atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 12 Mei 2022, merupakan perbuatan yang tidak berdasar dan tindakan tergugat tersebut merupakan Perbuatan Pembatalan Perjanjian Secara Sepihak yang dikualifikasikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Putusan Nomor 1051 K/Pdt/2014 (PT.Chuhatsu Indonesia vs PT.Tenang Jaya Sejahtera) tanggal 12 November 2014, Dalam Putusan tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
“Bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak”. Putusan ini kemudian diperkuat pada putusan Peninjauan Kembali Nomor 580 PK/Pdt/2015. Dalam pertimbangannya Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian perjanjian secara sepihak merupakan perbuatan melawan hukum:
“Bahwa penghentian Perjanjian Kerjasama secara sepihak tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, oleh karena itu Tergugat harus membayar kerugian yang dialami Penggugat”. - 16.Bahwa Sikap hukum Mahkamah Agung tersebut dipertegaskan kembali melalui putusan Nomor 28 K/Pdt/2016 (Dicky Rahmat Widodo vs Rista Saragih dan Hotman Sinaga) tanggal 17 November 2016. Dalam putusan ini Mahkamah Agung berpendapat: “Bahwa sesuai fakta persidangan terbukti Penggugat adalah pelaksana proyek sesuai dengan Surat Perintah Mulai Kerja yang diterbitkan oleh Tergugat I, proyek mana dihentikan secara sepihak oleh Para Tergugat, sehingga benar para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum”.
- 17.Bahwa karena Perbuatan TERGUGAT dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta bertentangan dengan kaedah-kaedah ketentuan Hukum lainnya, sehingga Tergugat patut dihukum untuk memberikan kesempatan kepada Penggugat memanfaatkan fasilitas Rescheduling (Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Penyesuaian Kembali), dan Restructuring (Penataan Kembali) atas jumlah/nilai angsuran setiap bulannya, agar Penggugat kembali memiliki kemampuan untuk menjalankan tanggungjawabnya dalam membayar angsuran Pembiayaan Pembelian Alat Berat tersebut sesuai kemampuan Penggugat sebesar Rp.15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) setiap bulannya terhadap sisa piutang pokok yang tertunggak dan menghapus seluruh Denda maupun bunga yang berjalan;
- 18.Bahwa segala pertalian hukum maupun perselisihan hukum yang timbul akbat dari Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan fasilitas sewa pembiayaan (Finance Lease) disepakati melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena merupakan perselisihan Keperdataan, sehingga Tergugat diwajibkan untuk mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 April 2024 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan 1(Satu) Unit Alat Berat Excavator Hyundai Model HX210S Tahun 2022;
- 19.Bahwa karena gugatan Penggugat adalah beralasan hukum dan merupakan penggugat yang beritikad baik dan didukung oleh bukti-bukti autentik yang mempunyai nilai pembuktian sempurna, maka sangat beralasan menghukum Tergugat untuk menjalankan putusan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan/Verzet, Banding, Kasasi ataupun Peninjauan Kembali;
- 20.Bahwa karena PENGGUGAT telah membayar lunas Uang Muka (Downpayment) dan telah melakukan pembayaran Angsuran sebanyak 13(Tiga Belas) bulan, maka patut dan wajar menurut hukum agar 1(Satu) Unit Alat Berat Excavator Hyundai Model HX210S Tahun 2022 tersebut berada dalam Penguasaan Penggugat serta menggunakannya sesuai tujuan dari Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 11 Mei 2022 tersebut;
- 21.Bahwa wajar menurut hukum untuk menyatakan perbuatan tergugat adalah BERITIKAD BURUK karena membuat laporan Polisi Nomor: LP/B/122/V/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 April 2024 atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan 1(Satu) Unit Alat Berat Excavator Hyundai Model HX210S Tahun 2022 karena sebagai bentuk Perbuatan Membatalkan Perjanjian Secara Sepihak yang dikualifisir sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa berdasarkan uraian dan fakta hukumnya yang dikemukakan tersebut di atas, maka dengan ini mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru Klas I A yang memeriksa perkara A quo yang arif dan bijaksana untuk memutuskan sebagai berikut: --
DALAM PROVISI;
- Bahwa Permohonan Provisional ini didasarkan pada ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan dalam doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas yang menunjukkan sifat darurat perkara a quo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon ditetapkan satu putusan provisi yang memutus dan menetapkan sebagai berikut:
- Agar memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala tindakan apapun baik melakukan penyitaan sendiri sehubungan 1(Satu) unit alat berat merk Hyundai Excavator Model HX210S S/N.HHKHK606LE0002751, E/N.84958401 Tahun 2022 yang saat ini sedang dalam perbaikan
- dan dalam penguasaan Penggugat
D ALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga seluruh pembayaran yang dilakukan Penggugat kepada Tergugat dan Turut Tergugat atas pembelian 1(Satu) unit alat berat merk Hyundai Excavator Model HX210S S/N.HHKHK606LE0002751, E/N.84958401 Tahun 2022 dan sebagai bukti yang sah secara hukum;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah yang berhak sebagai pemilik 1(Satu) unit alat berat merk Hyundai Excavator Model HX210S S/N.HHKHK606LE0002751, E/N.84958401 Tahun 2022;
- Menyatakan Sah secara Hukum:
- Penjanjian Jual beli Alat berat Nomor 353/SA/UEI- PKU/V/2022 tanggal 09 Mei 2022;
- Perjanjian pengakuan Hutang Nomor 010/SPH-PKU/V/2022 tanggal 12 Mei 2022;
- Personal Guarantee Nomor 009/PG-PKU/V/2022 tanggal 12 Mei 2022;
- Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) tanggal 12 Mei 2022;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan Rescheduling (Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Penyesuaian Kembali) dan Restructuring (Penataan Kembali) terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 11 Mei 2022 tersebut dengan menetapkan pembayaran angsuran Perbulannya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)terhadap sisa piutang pokok yang tertunggak dan menghapus seluruh Denda maupun bunga yang berjalan;
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk menghentikan dan tidak melakukan tindakan hukum apapun yang berhubungan atau sepanjang berkaitan dengan 1(Satu) unit alat berat merk Hyundai Excavator Model HX210S S/N.HHKHK606LE0002751, E/N.84958401 Tahun 2022 hingga putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap (Incrachtvangewisje);
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat atas kelalaian keterlambatan dalam melaksanakan atau menjalankankan putusan ini sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) setiap hari apabila lalai memenuhi putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Incracht van gewisje);
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), sekalipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi maupun Peninjauan Kembali;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Jika yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Klas I A atau Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditentukan, untuk Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat menghadap masing-masing kuasanya tersebut diatas;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim telah mengupayakan perdamaian diantara para pihak melalui mediasi sebagaimana diatur dalam Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dengan menunjuk Aziz Muslim, S.H., Hakim pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, sebagai Mediator; Menimbang, bahwa berdasarkan laporan Mediator tanggal 30 Juli 2025, upaya perdamaian tersebut tidak berhasil;
Menimbang bahwa oleh karena mediasi tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan secara Elektronik sebagaimana ketentuan Pasal 20 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan Secara Elektronik;
Menimbang, bahwa telah dibacakan dipersidangan surat gugatan Penggugat tersebut, yang isinya dipertahankan oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat melalui kuasanya memberikan jawaban pada tanggal 13 Agustus 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. LATAR BELAKANG
Bahwa untuk menjelaskan secara terang perihal gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat, lebih lanjut Tergugat jelaskan terlebih dahulu kepada Majelis Hakim yang Terhormat tentang Hubungan dan transaksi Hukum yang sebenarnya timbul dan terjadi oleh dan antara Penggugat dengan Tergugat sebagai berikut:
TENTANG HUBUNGAN HUKUM YANG TERJADI ANTARA PENGGUGAT DAN TERGUGAT
- Bahwa perlu Majelis Hakim Yang Terhormat ketahui, pada prinsipnya Penggugat telah mengajukan fasilitas Sewa Pembiayaan Objek Barang Modal kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dengan Nomor 19302200282 tanggal 11 Mei 2022 (untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Pembiayaan 282) atas atas 1 unit Hyundai Excavator HX210S Tahun 2022 dengan serial number: HHKH606LE0002751 dan Engine Number: 84958401 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Pembiayaan
- 282) dimana PT. Chandra Sakti Utama Leasing selaku Tergugat beritindak sebagai Lessor (yang menyewakan) dan Penggugat bertindak sebagai Lessee (Penyewa);
- Adapun atas Perjanjian Pembiayaan 282 tersebut diikat dengan metode “Sewa Pembiayaan” atau Finance Lease yang mempunyai arti dan definisi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK35/2018”) sebagai berikut:
“Finance Lease yang selanjutnya disebut sebagai Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. - Bahwa atas Perjanjian Pembiayaan 282 diatas, Penggugat selaku Lessee (Penyewa) mempunyai kewajiban pembayaran kepada Tergugat selaku Lessor (yang menyewakan) dengan detail sebagai berikut: Penggugat kepada Tergugat telah juga disepakati tarif acuan sewa sebesar 15.64 % (lima belas koma enam puluh empat persen) per tahun maupun adanya administrasi denda keterlambatan senilai 4% (empat persen) perbulan setiap jatuh tempo sebagaimana ditentukan dan disepakati oleh Tergugat selaku Lessor dan Penggugat selaku Lessee, yang mendasari segala bentuk system pembayaran sewa yang disepakati berdasarkan Perjanjian Pembiayaan 282;
Nilai Seluruh Uang Sewa Pembiayaan Rp. 1.419.120.000,00 Nominal Pembayaran Sewa Pembiayaan /
Bulan
Rp. 39.420.000,00Jangka Waktu Pembiayaan 36 Bulan - Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan 282, maka Penggugat dan Tergugat telah setuju untuk tunduk serta patuh terhadap seluruh ketentuan yang tercantum didalamnya khususnya juta terhadap aturan POJK 35/2018 yang mengatur perihal status atau kepemilikan Objek Pembiayaan 282 dari setiap Perjanjian Sewa Pembiayaan. Hal mana bahwa atas status kepemilikan Objek Pembiayaan tersebut ada pada Lessor dalam hal ini Tergugat sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 butir 7.1 dan 7. 3 tentang Perjanjian Pembiayaan yang menyatakan:
Pasal 7 butir 7.1 Perjanjian Pembiayaan 282: “Lessee dengan ini mengakui secara tegas bahwa Lessor merupakan pemilik sah baik secara hukum maupun kenyataan dari Baarang dan sebagai Pihak yang berhak penuh atas Barang sampai saat Lessor memindahkan hak miliknya atas barang kepada Lessee menurut Perjanjian ini;” Pasal 7 butir 7.3 Perjanjian Pembiayaan 282: “Dengan tidak mengesampingkan ketentuan Pasal. 7.2 Perjanjian ini, dalam hal Barang didaftarkan atas nama Lessee, Para Pihak sepakat dan menyatakan bahwa Lessor tetap merupakan pemilik sah atas Barang, selanjutnya semua dokumen barang akan disimpan oleh Lessor dan Barang serta dokumen batang baru akan beralih dan diserahkan kepada Lessee setelah Lessee memnuhi ketentuan Pasal 6 Perjanjian”
Ketentuan mengenai status kepemilikan Objek Pembiayaan 282 sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Pembiayaan diatas, dipertegas kembali dalam POJK Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2015)” khususnya dalam pasal 8 ayat (2) tentang Sewa Pembiayaan:
“Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan”- Sehingga dengan demikian terlihat dan sangat jelas hubungan yang mengikat antara Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang diatur khususnya mengenai Sewa Pembiayaan yang oleh karenanya status kepemilikannya bukanlah ditangan Penggugat melainkan sepenuhnya milik Tergugat selaku Lessor ATAU Pihak yang menyewakan;
- Oleh karenanya Tergugat dengan ini menolak dengan Tegas atas dalil Petitum Penggugat nomor 4 maupun petitum lainnya yang menyatakan berhak sebagai pemilik atas 1 unit alat berat excavator Hyundai Excavator Model HX210S SN HHKHK606LE0002751 EN 84958401 tahun 2022 dan sebagai bukti yang sah secara hukum yang semakin mempertegas kesesatan berfikir dalam dalil Penggugat dan tidak membaca dan memahami transaksi hukum yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat lagipula silahkan Penggugat buktikan secara hukum atas bukti kepemilikan objek pembiayaan a quo jika memang Penggugat berhak atas kepemilikan Objek Pembiayaan terlebih Faktanya Penggugat saat ini masih memiliki kewajiban pembayaran Atas Objek Pembiayaan kepada Tergugat yang selanjutnya akan diuraikan oleh Tergugat dalam substansi pokok perkara;
- Sehingga Penggugat menyatakan bahwa Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat sangat tidak relevan dan menggiring opini tanpa memberikan dasar hukum yang jelas sehingga sudah sepantasnya ditolak oleh Majelis Hakim Yang Mulia yang menerima dan memeriksa dan memutus perkara a quo, mengingat hal hal yang diuraian Penggugat dalam Posita ataupun Petitum yang tidak sejalan antara fakta dan hukum yang sebenarnya maka dengan demikian untuk memperkuat hal hal tersebut akan Tergugat uraikan dalam dalil Eksepsi dan dalil Bantahan dalam Pokok Perkara sebagaimana menjadi satu – kesatuan dalam jawaban ini;
II. DALAM EKSEPSI
GUGATAN PENGGUGAT PATUT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA SURAT KUASA KHUSUS PENGGUGAT YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL
- Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Gugatan a quo secara nyata dan jelas telah diajukan berdasarkan Surat Kuasa Khusus yang tidak memenuhi syarat formil.
- Surat Kuasa Khusus Penggugat tidak memenuhi syarat formil dalam mengajukan gugatan a quo dikarenakan tidak memenuhi syarat ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No 06 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus (”SEMA No. 6/1994”). Bahwa SEMA No 6/1994 mengatur dengan tegas dan jelas ketentuan mengenai Surat Kuasa Khusus yang digunakan dalam proses pemeriksaan di Pengadilan, yang menyatakan:
”Surat Kuasa harus bersifat Khusus dan menurut Undang – Undang harus dicantumkan dengan jelas bahwa surat kuasa itu hanya dipergunakan untuk keperluan tertentu, misalnya:- Dalam perkara perdata harus dengan jelas disebut antara A sebagai Penggugat dan B sebagai Tergugat, misalnya dalam perkara waris atau hutang piutang tertentu dan sebagainnya.”
- Bahwa atas SEMA No 6/1994 juga sejalan dengan Pendapat Ahli M.Yahya Harahap, S.H yang dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika Tahun 2005 halaman 437 yang menyatakan:
”sesuai dengan ketentuan tersebut surat kuasa khusus (bijzondere sch bijzondere schriftelijk machtiging), harus dengan jelas dan tegas menyebutkan:- Secara spesifik kehendak untuk berperkara di PN tertentu sesuai dengan kompetensi relatif;
- Identitas para pihak yang berperkara;
- Menyebut secara ringkas dan konkret pokok perkara dan objek yang diperkarakan;
- Mencantumkan tanggal serta tanda tangan pemberi kuasa”
Semua syarat diatas bersifat kumulatif. Oleh karena itu, apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, surat kuasa dinyatakan tidak sah karena mengandung cacat formil.
- Bahwa pada faktanya Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat didasarkan kepada Surat Kuasa tanggal 23 Mei 2025 (”Surat Kuasa Penggugat”) yang secara nyata tidak menyebutkan dengan jelas, benar dan lengkap pihak yang digugat oleh Penggugat;
- Bahwa dalam gugatan a quo, Penggugat telah menarik PT. Chandra Sakti Utama Leasing sebagai Tergugat dan PT. United Equipment Indonesia sebagai Turut Tergugat. Namun demikian dalam Surat Kuasa Penggugat hanya menyebutkan dan mencantumkan 1 (satu) pihak saja yang ditarik yaitu PT. Chandra Sakti Utama Leasing sebagai Tergugat dan Penggugat TIDAK MENYEBUTKAN ATAU MENCANTUMKAN PT. United Equimpment Indonesia sebagai Turut Tergugat;
- Oleh karena itu, Surat Kuasa Penggugat tersebut secara jelas dan terang tidak memenuhi syarat formil suatu Surat Kuasa Khusus sebagaimana diatur dalam SEMA No. 6/1994, karena Penggugat tidak mencantumkan atau menyebutkan secara jelas, benar dan lengkap pihak yang berperkara atau dalam hal ini pihak yang digugat atau turut serta digugat oleh Penggugat;
- Berdasarkan hal – hal diatas, maka Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ntvankelijke verklaard) karena Surat Kuasa Penggugat mengandung cacat formil.
GUGATAN PENGGUGAT PATUT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
- Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menyatakan bahwa Gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena Gugatan a quo yang kabur dan tidak jelas (obscuur libel) sebagaimana diatur dan dijelaskan dalam Pasal 8 Ayat (3) Reglement op de Rechtvordering (RV) berbunyi: ” upaya – upaya dan pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu”;
- Lebih lanjut ketentuan tersebut diperkuat dalam penjelasan M. Yahya Harahap. S.H dalam bukunya yang berjudul ”Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan Edisi Kedua” Penerbit Sinar Grafika Tahun 2019, Halaman 514 yang menjelaskan:
”menurut Pasal 8 RV, Pokok Pokok gugatan disertai kesimpulan yang jelas dan tertentu (een duidelijk en bepaalde conclusie). Berdasarkan ketentuan tersebut, praktik peradilan mengembangkan penerapan eksepsi gugatan kabur (obscuur libel) atau eksepsi gugatan tidak jelas” - Bahwa merujuk pada uraian diatas, telah diketahui agar suatu gugatan memenuhi syarat formil maka gugatan a quo harus memuat uraian posita yang jelas. Apabila uraian posita gugatan dinilai tidak jelas maka gugatan tidak memenuhi syarat formil sehingga gugatan menjadi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk);
- Bahwa setelah mencermati Gugatan a quo, Tergugat berpendapat jika uraian posita dan petitum Gugatan Penggugat tidak jelas atau Obscuur Libel, dengan alasan sebagai berikut: A. PENGGUGAT MENCAMPURADUKAN DALIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN WANPRESTASI
(i) Bahwa Penggugat dalam Gugatannya menguraikan dan mengakui hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun Turut Tergugat timbul berdasarkan Perjanjian – Perjanjian. Namun setelah mencermati gugatan a quo, Penggugat justru mendalihkan adanya suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM dari Tergugat hal mana tidak didasari dasar hukum yang jelas dan relevan lebih lanjut Penggugat juga hanya mengutip dasar Putusan Kasasi Nomor 1051 K/PDt.2014 tanggal 12 November 2014 yang tidak ada korelasinya dengan fasilitas, transaksi dan permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sehingga menyebabkan ketidak jelasan dasar gugatan a quo apakah berdasarkan Perjanjian – Perjanjian atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata; (ii)Kemudian, diketahui juga bahwa terdapat penggabungan uraian Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan a quo, yang dapat dilihat pada:
- Gugatan a quo Poin 6 sampai dengan Poin 8, yang intinya Penggugat mendalilkan dan mengakui permasalahan finansial yang berakibat kendala untuk melakukan pembayaran kewajiban kepada Tergugat sesuai dengan Perjanjian Pembiayaan namun tetap gagal dikarenakan kondisi Penggugat yang belum stabil yang mana hal ini merupakan uraian mengenai kondisi Wanprestasi oleh Penggugat kepada Tergugat;
- Gugatan a quo Poin 9 hingga 14 yang intinya menyatakan bahwa Penggugat berupaya untuk menyelesaikan masalah kewajibannya dengan berdalih dalam dasar hukum syarat sahnya Perjanjian kepada Tergugat (dalam hal ini Penggugat mengakui adanya keadaan wanprestasi itu sendiri) namun tidak ada usaha dari Penggugat untuk berusaha mengubungi Tergugat untuk dapat menyelesaian kewajiban a quo hal mana justru sebaliknya Penggugat mengajukan Gugatan Perdata Perbuatan Melawan Hukum dengan dalih adanya upaya hukum Laporan Pidana yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat (serta – merta mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum) yang hemat Tergugat tidak ada korelasi, dasar materil dan tidak pada tupoksinya;
- Perlu Majelis Hakim Yang Mulia Ketahui dalil – dalil yang diajukan oleh Penggugat dalam gugatan a quo sebagaimana kutipan diatas semakin mempertegas bahwasanya Penggugat memang mengakui adanya kewajiban yang tidak dilakukan kepada Tergugat (wanprestasi) namun disisi lain Penggugat malah mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat tanpa dasar yang jelas sehingga dalam hal ini terlihat adanya satu sub perkara yang digabungkan secara bersamaan antara pencampur adukan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan Penggugat;
(iii) Bahwa selain adanya penggabungan uraian Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum pada posita gugatan, terdapat pula penggabungan Petitum mengenai Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum pada Gugatan a quo, yang hal ini dilihat dari Petitum Nomor 2 berikaitan dengan Permintaan Penggugat untuk Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan Petitum Nomor 5 berkaitan dengan Wanprestasi yang mendalilkan meminta untuk dilakukan restrukturisasi atau Rekondisi atas kewajiban pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan 282;
(iv) Dalil dan argumen Penggugat diatas menunjukan bahwa Penggugat tidak konsisten dan jelas dalam meletakan dasar gugatan a quo, Apabila Penggugat mendasarkan Gugatannya kepada pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan dan perjanjian lainnya sebagaimana disebutkan sebelumnya, maka seharusnya Penggugat mengajukan Gugatan ini sebagai GUGATAN WANPRESTASI. Namun apabila pada faktanya Penggugat mengajukan GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM, maka seharusnya Penggugat tidak mendasarkan kepada Perjanjian Pembiayaan dan perjanjian lainnya tersebut, serta menyebutkan ketentuan hukum apa yang dilanggar oleh Tergugat.
(v)Pencampuran antara wanprestasi dan perbuatan melawan hukum di dalam 1 (satu) Gugatan adalah dilarang dan tidak diperkenankan dalam hukum acara perdata yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI dan pendapat ahli sebagai berikut:
Putusan Mahkamah Agung Nomor 879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001 menyatakan sebagai berikut:
“penggabungan PMH dan wanprestasi dalam suatu gugatan, melanggar tata tertib beracara, atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri”;Pendapat Ahli M. Yahya Harahap. S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata, Sinar Grafika tahun 2005 halaman 456:
”oleh karena itu, dalam merumuskan posita atau dalil gugatan:- Tidak dibenarkan mencampuradukkan Wanprestasi dengan Perbuatan Melawan Hukum dalam gugatan;
- Dianggap keliru merumuskan dalil PMH dalam gugatan jika yang terjadi konkreto realistis adalah wanprestasi;”
(vi) Berdasarkan fakta – fakta dan alasan hukum tersebut, terbukti secara tegas bahwasanya Gugatan Penggugat adalah gugatan yang kabur (obscuur libel) karena telah mencampuradukkan perbuatan wanprestasi dan perbuatan melawan hukum;
B. PENGGUGAT KELIRU DALAM MENERAPKAN MATERI GUGATAN DALAM PERKARA A QUO (i) Meskipun Penggugat dalam perkara ini mengajukan Gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat sehubungan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa Laporan Polisi di Polda Riau dengan nomor LP/B/122/V/2024/SPKT/Polda Riau tanggal 29 April 2024 (”Laporan Pidana”) atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan Objek Pembiayaan berupa 1 Unit Alat Berat Excavator Hyundai Model HX201S Tahun 2022 yang disewagunausahakan oleh Tergugat selaku Pemilik yang SAH kepada Penggugat, namun dalam gugatannya sama sekali TIDAK MAMPU DAN TIDAK DAPAT MENYEBUTKAN 1 PUN DASAR HUKUM YANG RELEVAN yang dilanggar oleh Tergugat;
(ii)Dalil Penggugat sebagaimana diuraikan diatas yang dihubungkan dengan pembatalan perjanjian sangat tidak jelas dan sangat memaksakan kehendak argumen dari Penggugat. Perlu digaris bawahi upaya hukum Laporan Dugaan Tindak Pidana kepada Kepolisian yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah HAK MUTLAK dari Tergugat dengan adanya kerugian yang terus dialami oleh Tergugat dan sebelum Laporan Pidana Tergugat lakukan kepada Penggugat, Tergugat telah beberapa kali melayangkan surat – surat peringatan ataupun mencoba melakukan komunikasi kepada Penggugat untuk itikadnya namun Tergugat tidak mendapatkan respon serius atas penyelesaian kewajiban dari Penggugat serta keberadaan dan kondisi Objek Pembiayaan 282 milik Tergugat tidak pula diketahui keberadaannya sampai dengan perkara a quo diajukan;
(iii) Hal mana semakin berlarut – larutnya permasalahan ini dimana Penggugat tidak ada itikad baiknya untuk hadir dan menghadap Tergugat dalam upaya penyelesaian kewajiban namun justru Penggugat mempermasalahkan kembali upaya Hukum Laporan Pidana sebagai Perbuatan Melawan Hukum. Jika memang atas Laporan Pidana didasarkan sebagai Gugatan Perbuatan Melawan Hukum ini diajukan, tentu Penggugat Keliru dan tidak pada tempatnya, seharusnya segala hal yang berkaitan dengan dengan Laporan Pidana apabila dianggap keliru dan merugikan Penggugat, seharusnya Penggugat mengajukan upaya hukum melalui Praperadilan dimana dasar hukum ini jelas dan diatur dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) jo. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014, bukan diajukan melalui Gugatan Perbuatan Melawan Hukum;
(iv) Kemudian dalam Posita Gugatan tidak tergambar dengan jelas kronologi maupun fakta – fakta yang yang sebenarnya dipermasalahkan, posita atapun petitum yang diuraikan oleh Penggugat tidak mendukung dalil – dalil Penggugat satu sama lain yang menjadi suatu peristiwa hukum yang dilanggar oleh Penggugat; (v)Sehingga berdasarkan uraian diatas, Gugatan Penggugat mengakibatkan menjadi tidak jelas dan kabur karena salah dalam menerapkan materi Gugatan dan tidak menguraikan fakta yang jelas dalam Gugatan oleh karenanya mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menyatakan gugatan ini tidak dapat diterima ((niet ontvankelijke verklaard);
C. PERMINTAAN PETITUM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN TIDAK BERDASAR
(i) Sebagaimana dalam poin 5 petitum gugatan, Penggugat telah meminta kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menghukum Tergugat untuk menerima permintaan restrukturisasi dan rekondisi atas pembayaran kewajiban dari Penggugat sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas Perjanjian Pembiayaan untuk setiap bulannya namun Penggugat tidak menjelaskan secara jelas perihal tanggal pembayaran dan jangka waktu pembayaran dan dasar Tergugat harus menerima permintaan sepihak dari Penggugat dimana permintaan tersebut juga sangat bersifat memaksa dan bertentangan dengan hukum tanpa adanya upaya diskusi apapun dari Penggugat kepada Tergugat;(ii)Sehingga dengan ini Tergugat juga menolak dengan tegas permintaan Tergugat dikarenakan Penggugat tidak pernah berupaya apapun kepada Tergugat hal mana Majelis Hakim Yang Terhormat dapat menilai sendiri situasi dan karakteristik dari Penggugat yang cenderung memaksakan kehendak dengan mengesampingkan hal – hal yang sudah diatur dalam Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
(iii) Selain daripada itu, dalam Poin 7 Petitum Penggugat meminta kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menjatuhkan hukuman kepada Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap. Petitum tentang Uang Paksa yang dinyatakan Penggugat tersebut adalah tidak jelas dan pasti karena tidak sesuai dengan hukum acara yang berlaku;
(iv) Sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku, suatu tuntutan uang paksa (dwangsom) tidak dapat dikenakan pada hukuman yang bersifat membayar sesuatu. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 611 A ayat (1) RV yang menyatakan ”untuk penghukuman pembayaran sejumlah uang, uang paksa (dwangsom) tidak dapat dijatuhkan”;
(v)Permintaan dalam Petitum Penggugat sangat rancu dan tidak logis hal mana disatu sisi Penggugat meminta untuk pembayaran resktruturisasi di kabulkan namun disatu sisi Penggugat meminta Tergugat untuk melakukan pembayaran uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sehingga formulasi petitum gugatan Penggugat menjadi rancu dan tidak jelas dan sudah sepatutnya tidak dapat diterima;
(vi) Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung sebagai berikut:
- Putusan MARI No 582/K/Sip/1973 yang kaidah hukumnya menyatakan: ” karena petitum tidak jelas, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima”.
- Putusan MARI No. 195 K/AG/1994 tanggal 20 Oktober 1995 yang menyatakan: “Menghadapi surat gugatan yang kabur (Obscuur Libel), maka Hakim menurut hukum acara, seharusnya memberikan putusan bahwa gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima oleh Pengadilan”.
- Bahwa Tergugat mengajukan Exceptio Non Adimpleti Contractus, yakni eksepsi terhadap gugatan yang menyatakan bahwa dalam suatu perjanjian dengan pemenuhan prestasi secara timbal balik, salah satu pihak tidak berhak menggugat pihak lainnya apabila pihak tersebut tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya atau prestasinya sesuai dengan Perjanjian yang telah disepakati;
- Bahwa perlu Majelis Hakim Yang Mulia ketahui, Penggugat *in casu Lesse (pihak yang menyewa) dan Tergugat *in casu Lessor (Pihak Yang Menyewakan) terikat Perjanjian Pembiayaan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dengan Nomor 19302200282 tanggal 11 Mei 2022 (untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Pembiayaan 282) atas atas 1 unit Hyundai Excavator HX210S Tahun 2022 dengan serial number: HHKH606LE0002751 dan Engine Number: 84958401 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Pembiayaan 282)
- Bahwa atas Perjanjian Pembiayaan tersebut, secara fakta Penggugat sampai dengan saat ini telah menunggak pembayaran sewa Pembiayaan sejak tanggal 08 Agustus 2023 hal mana ini diakui secara tegas oleh Penggugat dalam Posita Poin 6 yang menyatakan ”sejak angsuran berikutnya (angsuran ke 14) mengalami kendala untuk melakukan pembayaran..” dan tidak pernah lagi membayar kewajibannya sampai dengan saat ini dan justru Penggugat (in casu Lessee atau pihak yang menyewa) malah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat (in casu Lessor atau Pihak Yang Menyewakan);
- Secara konseptual dalam hubungan Penggugat dan Tergugat dalam Perjanjian Pembiayaan telah ditandatangani dan disepakati bersama dan sudah sewajibnya memiliki sifat timbal balik, yakni masing- masing memiliki kewajiban untuk memenuhi prestasinya yang artinya adalah apabila Penggugat sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya sesuai Perjanjian Pembiayaan tersebut secara baik dan benar, maka hal ini berarti tidaklah Penggugat dapat mengajukan gugatan dalam bentuk apapun terhadap Tergugat karena dalam faktanya Penggugat saat ini telah di kualifikasikan melakukan perbuatan wanprestasi dengan tidak lagi melaksanakan kewajibannya kepada Tergugat (detailnya Tergugat uraikan dan tuangkan dalam pokok perkara) dan sesuai dengan dalil posita dalam gugatan aquo poin 6 sampai dengan poin 7 yang Tergugat uraian kembali pada intinya Penggugat mengakui dengan tegas bahwa masih memiliki kewajiban pembayaran yang belum terbayarkan kepada Tengugat;
- Sehingga berdasarkan asas EXCEPTIO NON ADIMPLETI CONTRACTUS Penggugat tidak mempunyai hak untuk mengajukan Gugatan a quo, karena sejatinya disini Penggugat lah yang ingkar janji karena tidak memenuhi kewajibannya oleh karena berdasarkan uraian tersebut dan disesuaikan dengan doktrin ahli hukum M. Yahya Harahap, SH. Dalam buku Hukum Acara Perdata, terbitan Sinar Grafika, Cetakan keempat Mei 2006, halaman 461, yang menerangkan bahwa: “Exceptio non adimpleti contractus dapat diajukan dan diterapkan dalam perjanjian timbal balik. Masing-masing dibebani kewajiban (obligation) untuk memenuhi prestasi secara timbal balik. Pada perjanjian seperti itu, seseorang tidak berhak menggugat, apabila dia sendiri tidak memenuhi apa yang menjadi kewajibannya dalam perjanjian.”;
- Bahwa sejalan dengan doktrin di atas, sangat jelas Gugatan Penggugat adalah tidak benar karena salah satu pihak tidak dapat menggugat pihak lainnya sementara pihak yang menggugat tersebut terlebih dahulu telah melakukan kesalahan (Exceptio Non Adimpleti Contractus), hal mana sejalan dengan Putusan Mahkamah Agung RI No. 438 K/PDT/1995 tanggal 30 September 1996 yang menyatakan:
“KAIDAH HUKUM: Dalam Suatu gugatan apabila terbukti bahwa Penggugat yang wanprestasi, maka gugatan Penggugat sepanjang mengenai wanprestasinya pihak lawan harus ditolak”
(vii) Berdasarkan hal hal yang telah disampaikan diatas, maka terbukti bahwa Gugatan Penggugat adalah Gugatan yang sangat kabur dan sangat tidak jelas (obscuur libel), Oleh karena itu Gugatan Penggugat sudah sepatutnya dinyatakan tidak dapat diterima NO (niet onvanklijkverklaard).
EKSEPSI TENTANG PENGGUGAT TIDAK BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA TERGUGAT KARENA FAKTANYA PENGGUGAT TELAH WANPRESTASI TERLEBIH DAHULU (Exceptio Non Adimpleti Contractus)
Maka dengan ini Tergugat mohon kepada Majelis Hakim yang Mulia yang menerima, memeriksa dan memutus perkara a quo untuk menyatakan gugatan Penggugat digugurkan atau setidak tidaknya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard atau NO).
III. DALAM PROVISI
- Bahwa Penggugat dalam Petitum Gugatan a quo halaman 8 menguraikan mengenai permohonan provisi kepada Majelis Hakim hal mana berdasarkan Pasal 180 ayat (1) HIR dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Profisionil (”SEMA 3/2000”) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta ((Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil (”SEMA 4/2001”), telah mengatur mengenai keberlakuan Putusan Serta Merta dan Provisionil sebagaimana angka 4 Sema Nomor 3/2000 yang pada perkara a quo tidak termasuk perkara yang dapat dijatuhkan putusan serta merta dan provisionil;
- Pasal 180 ayat (1) HIR menyatakan dengan tegas:
“Biarpun orang membantah putusan hakim Pengadilan Negeri atau meminta apel, maka Pengadilan Negeri itu boleh memerintahkan supaya putusan hakim itu dijalankan dahulu, jika ada surat yang sah, suatu surat tulisan yang menurut peraturan tentang hal itu boleh diterima sebagai bukti, atau jika ada keputusan hukuman lebih dahulu dengan putusan hakim yang sudah menjadi tetap, demikian pula jika dikabulkan dahulu tuntutan dahulu, lagi pula didalam perselisihan tentang hak milik” - Butir 4 huruf a dan f SEMA No. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbar Bij Voorraad) dan Provisionil:
“Selanjutnya, Mahkamah Agung memberikan petunjuk, yaitu Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Agama, para Hakim Pengadilan Negeri dan Hakim Pengadilan Agama tidak menjatuhkan Putusan Serta Merta, kecuali dalam hal-hal sebagai berikut:- Gugatan didasarkan pada bukti surat autentik atau surat tulisan tangan (hadschrift) yang tidak dibantah kebenaran tentang isi dan tanda tangannya, yang menurut Undang-undang tidak mempunyai kekuatan bukti;
- Gugatan berdasarkan Putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan mempunyai hubungan dengan pokok gugatan yang diajukan.”
- SEMA No. 4 tahun 2001 tentang Permasalahan Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad) dan Provisionil:
”Berhubung dengan hal tersebut, sekali lagi ditegaskan agar Majelis Hakim yang memutus perkara serta merta hendaknya berhati-hati dan dengan sungguh-sungguh memperhatikan dan berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) no. 3 tahun 2000 tentang Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar bij Voorrad) dan Provisionil terutama yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorrad) tersebut.” Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan bahwa permintaan putusan provisional dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) harus menenuhi setidak-tidaknya syarat- syarat sebagai berikut:
- Didasarkan kepada bukti autentik; dan
- Didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Pasal 180 ayat (1) HIR menyatakan dengan tegas:
- Pada kenyataannya, seluruh syarat-syarat di atas sama sekali tidak dipenuhi dalam perkara a quo, Pertama: Permintaan putusan provisonil dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) yang diajukan Penggugat sama sekali tidak mampu mengajukan ataupun menunjukkan bukti apapun yang dapat mendukung dalil-dalilnya sendiri; Kedua: Permintaan putusan provisionil dan putusan serta merta (uitvoerbaar bijvoorraad) yang diajukan oleh Penggugat tidak didasarkan kepada putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
- Lagipula dalam hal ini, permintaan putusan provisionil Penggugat adalah permintaan yang tidak berdasar hukum karena secara hukum Tergugat merupakan pemilik dari Objek Pembiayaan dan memiliki hak atas Objek Pembiayaan yang masih berada di dalam penguasaan Penggugat yang saat ini tidak diketahui keberadaanya Oleh karena itu, maka telah terbukti bahwa permintaan putusan provisionil dan putusan serta merta (uitvoerbaar bij voorad) dari Penggugat adalah tidak berdasar dan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Dengan demikian Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak permintaan putusan provisional dan putusan sertamerta (uitvoerbaar bij voorraad) dari Penggugat TIDAK DAPAT DIKABULKAN ATAU SETIDAK TIDAKNYA TIDAK DAPAT DITERIMA;
IV. DALAM POKOK PERKARA
- Bahwa semua yang Tergugat kemukakan pada bagian Eksepsi diatas adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan bagian dalam Pokok Perkara ini dan semua yang Tergugat kemukakan dalam bagian Pokok Perkara ini adalah merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Eksepsi diatas;
- Bahwa Tergugat membantah/menolak/menyangkal secara tegas seluruh dalil-dalil dan alasan-alasan serta hal-hal yang dikemukakan oleh Penggugat di dalam Gugatannya, kecuali yang secara tegas dinyatakan atau diakui kebenarannya dalam Jawaban a quo.
PENGGUGAT DAN TERGUGAT MEMPUNYAI HUBUNGAN HUKUM BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN INVESTASI DENGAN FASILITAS SEWA PEMBIAYAAN (FINANCE LEASE) DENGAN NOMOR 19302200282 TANGGAL 11 Mei 2022
- Perlu Tergugat sampaikan kembali terkait transaksi hukum yang terjadi untuk menjadi garis besar bahwa Penggugat telah mengajukan fasilitas Sewa Pembiayaan Objek Barang Modal kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) dengan Nomor 19302200282 tanggal 11 Mei 2022 (untuk selanjutnya disebut sebagai Perjanjian Pembiayaan 282) atas atas 1 unit Hyundai Excavator HX210S Tahun 2022 dengan serial number: HHKH606LE0002751 dan Engine Number: 84958401 (untuk selanjutnya disebut sebagai Objek Pembiayaan 282) dimana PT. Chandra Sakti Utama Leasing selaku Tergugat beritindak sebagai Lessor (yang menyewakan) dan Penggugat bertindak sebagai Lessee (Penyewa);
- Adapun atas Perjanjian Pembiayaan 282 tersebut diikat dengan metode “Sewa Pembiayaan” atau Finance Lease yang mempunyai arti dan definisi berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tanggal 27 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagai berikut:
“Finance Lease yang selanjutnya disebut sebagai Sewa Pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh Perusahaan Pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai. - Bahwa atas Perjanjian Pembiayaan 282 diatas, Penggugat selaku Lessee (Penyewa) mempunyai kewajiban pembayaran kepada Tergugat selaku Lessor (yang menyewakan) dengan detail sebagai berikut: Penggugat kepada Tergugat telah juga disepakati tarif acuan sewa sebesar 15.64 % (lima belas koma enam puluh empat persen) per tahun maupun adanya administrasi denda keterlambatan senilai 4% (empat persen) perbulan setiap jatuh tempo sebagaimana ditentukan dan disepakati oleh Tergugat selaku Lessor dan Penggugat selaku Lessee, yang mendasari segala bentuk system pembayaran sewa yang disepakati berdasarkan Perjanjian Pembiayaan;
Nilai Seluruh Uang Sewa Pembiayaan Rp. 1.419.120.000,00 Nominal Pembayaran Sewa Pembiayaan /
Bulan
Rp. 39.420.000,00Jangka Waktu Pembiayaan 36 Bulan - Hal mana Tergugat keberatan atas dalil Penggugat dalam posita a quo yang terus menerus mendalilkan adanya transasksi Juali Beli dikarenakan transaksi tersebut tidak selesai begitu saja namun adanya pengikatan kembali antara Penggugat dengan Tergugat dengan diikat melalui transaksi Sewa Pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan 282 dan turunannya adapun perlu diketahui Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa Pembayaran Down Payment oleh Penggugat kepada Turut Tergugat akan diperhitungkan menjadi Nilai Sisa Penggugat apabila seluruh kewajiban sewa pembiayaan Penggugat kepada Tergugat telah terselesaikan seluruhnya yang menjadi kewajiban Penggugat kepada Tergugat;
- Sehingga berdasarkan uraian diatas Perjanjian Pembiayaan yang telah dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dan telah memenuhi unsur – unsur dan syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan ketentuang-ketentuan yang berlaku dalam Perjanjian, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa semua kontrak (Perjanjian) yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya sebagaimana dalil Penggugat dalam point 12 gugatan a quo yang mendalilkal mengakui transaksi ini bermarwah dari ikatan Perjanjian namun justru mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang semakin kabur dan simpang siur;
TERGUGAT MERUPAKAN PEMILIK YANG SAH ATAS OBJEK PEMBIAYAAN YANG TELAH DISEWA GUNA USAHAKAN KEPADA PENGGUGAT BERDASARKAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN
- 37.Bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian Pembiayaan 282 maka Penggugat dan Tergugat telah sepakat dan setuju untuk tunduk serta patuh terhadap seluruh ketentuan yang tercantum didalamnya khususnya juga terhadap Pasal – Pasal yang tertuang dalam Perjanjian Pembiayaan 282 serta dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dengan Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018”) yang mengatur perihal status atau kepemilikan Objek Pembiayaan dari setiap Perjanjian Sewa Pembiayaan. Hal mana bahwa atas status kepemilikan Objek Pembiayaan tersebut ada pada Lessor dalam hal ini Tergugat sebagaimana ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 7 butir 7.1 dan 7. 3 tentang Perjanjian - Perjanjian Pembiayaan yang menyatakan:
Pasal 7 butir 7.1 Perjanjian Pembiayaan:
“Lessee dengan ini mengakui secara tegas bahwa Lessor merupakan pemilik sah baik secara hukum maupun kenyataan dari Baarang dan sebagai Pihak yang berhak penuh atas Barang sampai saat Lessor memindahkan hak miliknya atas barang kepada Lessee menurut Perjanjian ini;” Pasal 7 butir 7.3 Perjanjian Pembiayaan: “Dengan tidak mengesampingkan ketentuan Pasal. 7.2 Perjanjian ini, dalam hal Barang didaftarkan atas nama Lessee, Para Pihak sepakat dan menyatakan bahwa Lessor tetap merupakan pemilik sah atas Barang, selanjutnya semua dokumen barang akan disimpan oleh Lessor dan Barang serta dokumen batang baru akan beralih dan diserahkan kepada Lessee setelah Lessee memenuhi ketentuan Pasal 6 Perjanjian”
Ketentuan mengenai status kepemilikan Objek Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Perjanjian Pembiayaan diatas, dipertegas kembali dalam POJK 35/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan khususnya dalam pasal 8 ayat (2) tentang Sewa Pembiayaan:
“Dalam hal perjanjian Sewa Pembiayaan masih berlaku, kepemilikan atas barang objek transaksi Sewa Pembiayaan berada pada Perusahaan Pembiayaan”- Sehingga dengan demikian terlihat dan sangat jelas hubungan yang mengikat antara antara Penggugat dan Tergugat telah sesuai dengan ketentuan – ketentuan yang diatur khususnya mengani Sewa Pembiayaan yang oleh karenanya status kepemilikannya bukanlah ditangan Penggugat melainkan sepenuhnya milik Tergugat selaku Lessor ATAU Pihak yang menyewakan;
- Oleh karenanya Tergugat dengan ini menolak dengan Tegas atas dalil – dalil Penggugat dalam Posita maupun Petitum penggugat yang pada intinya menyatakan seolah olah Objek Pembiayaan 282 adalah milik dari Penggugat karena dibeli oleh Penggugat dari Turut Tergugat berdasarkan adanya Down Payment (DP) dimana dalil Penggugat ini merupakan dalil yang tidak benar, keliru dan sangat menyesatkan;
- Perlu Tergugat jelaskan kembali kepada Majelis Hakim Yang Terhormat bahwa transaksi hukum yang terjadi atas Objek Pembiayaan 282 merupakan transaksi Sewa Pembiayaan atau dengan kata lain merupakan transaksi Sewagunausaha dengan hak opsi dimana status Penggugat dapat menggunakan hak opsinya apabila pembayaran kewajiban sewa pembiayaan telah terpenuhi seluruhnya dengan baik kepada Tergugat, namun apabila Penggugat tidak memenuhi prestasi tersebut segala status hukum mengenai kepemilikan Objek Pembiayaan tersebut sepenuhnya milik Tergugat berdasarkan landasan hukum yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan dengan dipertegas dalam POJK 35/2018. Hal mana atas bukti Kepemilikan Objek Pembiayaan 282 berupa faktur /Invoice yang dikeluarkan oleh Turut Tergugat kepada Tergugat;
- Sehingga dalil Penggugat yang menyatakan berhak atas kepemilikan Objek Pembiayaan 282 sebagaimana tersebut diatas telah melanggar ketentuan – ketentuan dalam Pasal Perjanjian Pembiayaan 282 ataupun POJK 35/2018.
- Dengan demikian, maka terbukti bahwa Tergugat adalah satu- satunya pemilik atas Barang Modal yang menjadi Objek Pembiayaan 282 dan Tergugat tegaskan kembali dalam uraian - uraian posita jawaban Tergugat tentang hubungan hukum dan tentang produk Pembiayaan diatas bahwa pada intinya Objek perkara a quo merupakan Objek Sewa Pembiayaan yang diatur dalam POJK 35/05 Tahun 2018 Tentang Perusahaan Pembiayaan dan sudah dipahami dan ditandatangani oleh Penggugat atas Perjanjian Pembiayaan tersebut maka sudah sepatutnya ini Tergugat memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat yang mengadili perkara ini untuk dapat menolak gugatan a quo Penggugat;
- 43.Bahwa dengan ini Tergugat menolak dengan tegas terhadap dalil – dalil dari Penggugat yang menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat karena justru Penggugat lah yang secara nyata telah melakukan perbuatan cidera janji atas Perjanjian Pembiayaan 282 terhadap Tergugat dengan cara tidak melakukan pembayaran uang sewa dalam jumlah dan waktu yang telah ditentukan;
- 44.Hal mana dalil Tergugat atas adanya peristiwa perbuatan cidera janji tersebut juga diakui secara Tegas oleh Penggugat dalam dalil – dalil Gugatannya dalam point 6 sampai dengan point 8 yang pada intinya Penggugat mengakui adanya permasalahan financial yang dialami Penggugat untuk melakukan pembayaran kewajibannya dan terkutip dalam point 7 secara khusus ”Bahwa Penggugat berusaha untuk melakukan komunikasi atas keterlambatan pembayaran kepada pihak Tergugat agar dapat diberikan solusi untuk mengatasi permasalahan keterlambatan pembayaran tersebut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – udangan”;
- 45.Bahwa Tergugat sendiri dengan itikad baiknya telah berulang kali mencoba untuk mengingatkan dan meminta Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya dengan mengirimkan beberapa kali koresnpondensi melalui surat – surat sebagai berikut:
- Surat Peringatan Pertama Ref No : 020461/SP/CSUL/VI/2023 tanggal 08 Juni 2023
- Surat Peringatan Kedua Ref No: 021412/SP/CSUL/VI/2023 tanggal 15 Juni 2023
- Surat Peringatan Ketiga Ref No: 022395/SP/CSUL/VI/2023 tanggal 22 Juni 2023
- Surat Penyerahan Barang Modal Ref No: 0717/CSUL/CAM/COLL/PPKBM/VII/23 tanggal 06 Juli 2023
- Surat Penarikan Barang Modal Ref No: 0779/CSUL/CAM/COLL/SP/VII/23 tanggal 31 Juli 2023
- Surat Somasi (Teguran Keras) Pertama Ref No.: 325/LIT- HO/CSUL/XII/23 tanggal 18 Desember 2023
- Surat Somasi (Teguran Keras) Kedua Ref. No: 015/LIT/HO/CSUL/I/2024 tanggal 12 Januari 2024
- Namun demikian, meskipun Tergugat telah mengingatkan dan meminta Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya, Penggugat dengan itikad buruknya mengabaikan surat – surat peringatan tersebut dan tetap tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pembiayaan 282 yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat:
- 47.Sehingga perlu Majelis Hakim Yang Terhomat ketahui sebelum Tergugat melakukan upaya Laporan Pidana kepada Penggugat, Tergugat sudah beberapa kali mengubungi Penggugat untuk membicarakan masalah kewajibannya dan/atau meminta opsi agar Objek Pembiayaan 282 dapat dikembalikan kepada Tergugat, namun Tergugat tidak mendapat respon positif apapun dari Penggugat dan justru Objek Pembiayaan 282 sampai dengan saat ini sudah dipindahtangankan dan tidak diketahui keberadaanya sehingga mohon kiranya Majelis Hakim Yang Terhormat dapat menilai dengan seksama bahwa Penggugat lah yang memiliki itikad buruk kepada Tergugat;
- 48.Lebih lanjut Penggugat juga mengakui secara sadar adanya kelalaian kepada Tergugat atas kewajibannya yang seharusnya mendapatkan konsekuensi hukum yang wajib dijalankan dalam Pasal 1238 KUHPerdata sebagaimana kutipan dalil gugatan a quo dalam poin 13 yang menyatakan ”... apabila Penggugat lalai dalam menjalankan prestasinya, maka kreditur berhak atas penggantian berupa, biaya kerugian dan bunga yang mana berdasarkan ketentuan Passal 1238 Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan itu sendiri dengan lewatnya waktu yang ditentukan”;
- Sehingga dalil Penggugat diatas juga bertentangan dengan dilanyangkannya Gugatan perbuatan melawan hukum kepada Tergugat hal mana isi posita dan petitum yang menjelaskan adanya keadaan wanprestasi dari Penggugat secara sadar kepada Tergugat namun justru malah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum sehingga silahkan Majelis Hakim Yang Terhormat dapat menilai konsepsi dan materil gugatan yang tidak relevan satu sama lain;
- Bahwa Tergugat juga menolak dengan tegas terhadap dalil Penggugat yang intinya menyatakan tidak adanya restrukturisasi kepada Penggugat karena pada faktanya Penggugat tidak pernah mengajukan restrukturisasi apapun bahkan justru Tergugat telah beberapa kali berikan kesempatan baik secara lisan dan tertulis dan Penggugat tidak pernah memberikan respon apapun untuk membicarakan perihal kewajibannya kepada Tergugat yang sampai dengan saat ini terus merugikan Tergugat;
- Bahwa dalam kondisi Penggugat yang sedemikian rupa, dalam Perjanjian Pembiayaan telah mengatur mengenai hak dan kewajiban dari Penggugat dan Tergugat secara timbal balik termasuk namun tidak terbatas pada kondisi – kondisi tentang ingkar janji (wanprestasi) dari salah satu pihak, atau dalam istiliah lain disebut ”breach of contract” apabila pihak yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya yang merupakan suatu prestasi yang telah diperjanjikan sebelumnya dalam suatu perjanjian (vide pasal 1234 KUHPerdata);
- Hal tersebut adalah sesuai dengan pendapat hukum dari M. Yahya Harahap. S.H dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan terbitan Sinar Grafika halaman 454 menyatakan bahwa Debitur dinyatakan wanprestasi/ cidera janji apabila;
- Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan sama sekali, atau
- Tidak memenuhi prestasi terpat waktu, atau
- Tidak memenuhi prestasi yang dijanjikan secara layak;
Selain itu terdapat juga pendapat ahli dari Prof Subekti, S.H yang menyatakan bahwa tindakan seorang yang tidak melakukan apa yang telah disanggupinya adalah merupakan tindakan cidera janji (wanprestasi), Prof Subekti, S.H dalam bukunya tentang Hukum Perjanjian, Intermasa Tahun 2004 halaman 45 menyatakan bahwa:
Wanprestasi (kelalaian atau kealpaan) seorang debitur dapat berupa empat macam:- Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
- Melaksanakan apa yang diperjanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
- Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya”
- Peristiwa cidera janji yang dilakukan oleh Penggugat tersebut adalah perbuatan yang salah dan tidak dapat dibenarkan. Tindakan Penggugat ini mengakibatkan Tergugat mengalami kerugian materiil;
- 54.Bahwa terhitung kewajiban dari Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan 282 sebesar Rp. 1.348.706.415 (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam ribu empat ratus lima belas rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

- Selain adanya kewajiban diatas, bahwasannya Objek Pembiayaan 282 sampai dengan saat ini masih dikuasai oleh Penggugat dan atau sudah berpindah tangan kepada pihak lain karena sampai dengan saat ini Penggugat tidak koperatif dan tidak ada itikad baiknya untuk mengembalikan Objek Pembiayaan 282 yang secara sah adalah milik Tergugat yang sampai saat ini tidak diketahui keberadaanya secara pasti;
- Oleh karena Penggugat adalah pihak yang secara terang dan jelas melakukan cidera janji (wanprestasi) maka gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan yang tidak berdasar dan keliru, bahkan Gugatan Penggugat merupakan perwujudan dari itikad buruk dan tidakan curang Penggugat untuk menghindari kewajiban Penggugat kepada Tergugat dengan cara – cara yang tidak sah dan tidak benar. Dengan demikian maka Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak seluruh Gugatan dalam perkara a quo;
TENTANG TIDAK ADANYA PERBUATAN MELAWAN HUKUM YANG DILAKUKAN OLEH TERGUGAT KEPADA PARA PENGGUGAT
- Tergugat dengan ini menyangkal dengan tegas dalil Penggugat yang pada intinya menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum. Dalil Penggugat adalah salah dan keliru karena Tergugat tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum apapun kepada Penggugat;
- Berdasarkan doktrin – doktrin para ahli hukum yang berlaku secara umum, unsur – unsur perbuatan melawan hukum diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang – Undang Hukum Perdata adalah sebagai berikut:
- Adanya perbuatan yang dilakukan oleh Subjek Hukum;
- Adanya pelanggaran hukum, kesusilaan, atau ketertiban umum;
- Adanya kerugian;
- Adanya sebab akibat (kausalitas) antara perbuatan dan kerugian;
Bahwa menurut Ahli Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya tentang KUHPerdata III tentang Hukum Perikatan dengan Penjelasan hal. 58 mengenai Unsur – unsur Perbuatan Melawan Hukum diatas bersifat kumulatif dan mandatory. Sehingga seluruh unsur – unsur diatas harus dipenuhi untuk menentukan suatu subjek hukum telah melakukan perbuatan melawan hukum. Tidak dipenuhinya salah satu unsur diatas mengakibatkan perbuatan tersebut tidak dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
- Bahwa dalam dalil Penggugat pada intinya mempermasalahkan adanya perbuatan melawan hukum karena Tergugat melaporkan Penggugat atas dugaan tindak pidana penggelapan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/122/2024/SPKT/Polda Riau tanggal 29 April 2024 di Polda Riau (“Laporan Pidana”);
- 60.Hal mana Tergugat tegaskan tidak ada hubungannya ataupun relevansi dan bukti yang cukup atas Laporan Polisi tersebut dengan korelasi Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat dimana Proses Upaya Hukum yang dilakukan oleh Tergugat atas Laporan Pidana tersebut adalah hak mutlak dari Tergugat dengan dasar dan pertimbangan sebagai berikut:
- Penggugat sudah beberapa kali tidak memenuhi kewajibannya untuk dapat melakukan pembayaran kewajiban sewa atas Objek Pembiayaan 282;
- Objek Pembiyaan 282 adalah sah milik Tergugat;
- Tergugat sudah memberikan beberapa kali surat peringatan maupun somasi atau teguran keras kepada Penggugat;
- Objek Pembiayaan 282 milik Tergugat tidak diketahui keberadaanya sampai saat ini dan diduga digunakan melanggar ketentuan dalam Peraturan PerUndang -Undangan;
- 61.Sehingga upaya Laporan Pidana adalah sah dan wajar mengingat kondisi kerugian yang terus dialami oleh Tergugat akibat perbuatan dari Penggugat serta faktanya Laporan Pidana tersebut sudah dalam tahap Penyidikan berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Ref Nomor SPDP/II/RES1.11/2025/Ditreskrimum tertanggal 11 Februari 2025;
- 62.Kemudian, Tergugat juga menolak dengan tegas terhadap dalil Penggugat yang pada intinya menyatakan akibat Laporan Pidana yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat, telah adanya pembatalan perjanjian secara sepihak dan dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum;
- 63.Hal mana perlu digaris bawahi upaya Laporan Pidana dengan pembatalan perjanjian sepihak tidak ada hubungannya dan tidak ada koreliasinya sama sekali, dalil Penggugat seakan akan menjerumuskan Tergugat seolah olah adalah pihak yang buruk, yang perlu ditekankan kembali upaya – upaya Tergugat yang telah dilakukan kepada Penggugat adalah upaya hukum yang sah dan jelas maupun Hak Tergugat yang sudah diatur dan dilindungi Undang – Undang, karena sejatinya Tergugat telah memberikan forum ataupun kesempatan kepada Penggugat, namun justru diabaikan oleh Penggugat dan tidak memberikan itikad baiknya yang justru mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang tidak berdasar hukum;
- 64.Dengan demikian terbukti bahwa tindakan – tindakan yang dilakukan oleh Tergugat dalam proses upaya hukum Laporan Pidana sama sekali tidak melanggar ketentuan hukum apapun, sehingga tidak menimbulkan kerugian, dan tidak ada kausal antara perbuatan dengan kerugian;
- 65.Maka sudah sepatutnya Gugatan Penggugat sangat tidak beralasan, tidak logis, memaksa dan tidak sesuai dengan dasar hukum ataupun fakta yang sebenarnya serta menuduh Tergugat tanpa bukti dan dasar yang jelas oleh karenanya Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- 66.Bahwa oleh karena dengan tidak adanya unsur yang membuktikan adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat sebagaimana telah diuraikan secara jelas dalam posita – posita Tergugat diatas maka Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untuk menolak petitum Penggugat seluruhnya;
- 67.Bahwa dalam perkara a quo pihak yang telah dirugikan adalah Tergugat sendiri oleh karena tindakan cidera janji (wanprestasi) yang dilakukan oleh Penggugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan 282 yang tercatat kerugian akibat tindakan cidera janji yang dilakukan oleh Penggugat sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan adalah Rp. 1.348.706.415 (satu miliar tiga ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus enam ribu empat ratus lima belas rupiah),
- 68.Oleh karena itu Tergugat dengan ini memohon kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menolak seluruh tuntutan kerugian atau permintaan apapun yang diajukan dan didalilkan oleh Penggugat dalam petitum a quo karena tidak adanya Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat;
- 69.Bahwa lebih lanjut dengan tidak adanya perbuatan melawan hukum apapun yang dilakukan oleh Tergugat maka dalil Penggugat atas permintaan peletakan sita jaminan tidak dapat dibenarkan dengan alasan atau dasar hukum apapun;
PENGGUGAT ADALAH PIHAK YANG MEMILIKI ITIKAD BURUK UNTUK MEMAKSAKAN KEHENDAK YANG TIDAK SAH DAN TIDAK BERDASARKAN HUKUM
- 70.Tergugat mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat untk menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dikarenakan Penggugat merupakan pihak yang memiiliki itikad buruk dan telah memaksakan kehendak yang tidak sah dan tidak berdasarkan hukum;
- 71.Sebagaimana Tergugat sampaikan dalam posita – posita jawaban a quo diatas, Penggugat dapat disimpulkan sebagai pihak yang beritikad buruk dan memaksakan kehendak yang tidak sah dikarenakan Penggugat tidak berupaya apapun untuk menyelesaikan permasalahan a quo kepada Tergugat yang justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum tanpa dasar dan alasan yang logis;
- 72.Kemudian, itikad memaksakan kehendak yang tidak berdasarkan hukum dari Penggugat dapat dilihat dalam posita gugatan poin 18 yang pada intinya meminta untuk Laporan Pidana dapat dicabut oleh Tergugat karena ini adalah masalah keperdataan, hal mana permintaan ini sangatlah keliru dan tidak sesuai tupoksinya, jika Penggugat berkeberatan atas Upaya Hukum Laporan Polisi tersebut seharusnya Penggugat melakukan proses Praperadilan dan buktikan kebenarannya bukan justru mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum tanpa adanya kejelasan peristiwa hukum dan mencampur adukan dasar hukum yang sangat tidak relevan dengan permasalahan a quo;
- 73.Ditambah Penggugat yang tidak pernah meminta atau mengajukan permohonan apapun baik keringanan, tanggapan atau restrukturisasi atas kewajibannya kepada Tergugat meskipun Tergugat telah berikan beberapa kali kesempatan kepada Penggugat hal mana justru Penggugat mengajukan Gugatan a quo yang notabenenya adalah kondisi wanprestasi dari Penggugat sendiri namun Penggugat mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang tidak berkesinambungan, tidak jelas dan saling bertabrakan antara kondisi wanprestasi dari Penggugat dengan Perbuatan Melawan Hukum sehingga hal ini memperlihatkan itikad buruk dari Penggugat kepada khayalak persidangan maupun kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
TENTANG KEADAAN BAHWA PENGGUGAT TELAH WANPRESTASI KEPADA TERGUGAT TERHADAP PERJANJIAN PEMBIAYAAN YANG DISEPAKATI
Maka berdasarkan uraian dan dalil-dalil yang disampaikan Tergugat, maka dengan tegas Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan a quo Penggugat untuk seluruhnya, dan memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini untuk menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat dengan amar putusan sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
- Menyatakan Menerima dan Mengabulkan Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet pnvankelijke verklaard).
DALAM PROVISI
- Menolak Permohonan Putusan Provisionil Penggugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA
- Menolak Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang tidak benar dan tidak mempunyai itikad baik;
- Menyatakan Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Sah Menurut Hukum Dan Mengikat Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 11 Mei 2022;
- Menyatakan Tergugat adalah pemilik sah dari Objek Pembiayaan berupa: 1 Unit Hyundai Excavator HX210S Tahun 2022 dengan serial number: HHKH606LE0002751 dan Engine Number: 84958401
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Turut Tergugat melalui kuasanya memberikan jawaban pada tanggal 13 Agustus 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut:
I. DALAM EKSEPSI
A. SURAT KUASA PENGGUGAT CACAT FORMIL
- Bahwa Turut Tergugat menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang dikemukan oleh Penggugat dalam Gugatannya, kecuali terhadap dalil-dalil yang secara tegas diakui kebenarannya.
- Bahwa dalam Surat Kuasa Khusus Penggugat tertanggal 23 Mei 2025, Penggugat secara jelas hanya mencantumkan pihak yang digugat yaitu PT Chandra Sakti Utama Leasing sebagai Tergugat, namun PENGGUGAT TIDAK MENCANTUMKAN IDENTITAS DAN KEDUDUKAN TURUT TERGUGAT SEBAGAI SALAH SATU PIHAK DI DALAM GUGATAN A QUO , yang mana hal ini sangat menunjukan ketidak cermatan Penggugat dalam mempersiapkan syarat formil dalam mengajukan suatu gugatan;
- Merujuk pada Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 Jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, telah secara tegas menyebutkan dan menerangkan secara garis besar syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus yang salah satunya menerangkan secara SPESIFIK IDENTITAS DAN KEDUDUKAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA , Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka Surat Kuasa Khusus mengandung cacat formil;
Lebih lanjut dalam Yurisprudensi MARI Nomor 57 K/Pdt/1984, menyebutkan,
“Surat kuasa yang diberikan PENGGUGAT kepada
kuasa, yang di dalamnya tidak disebut pihak atau orang
yang hendak digugat, menyebabkan surat kuasa itu
tidak memenuhi surat kuasa khusus yang disayaratkan
Undang-Undang, oleh karena itu gugatan tidak dapat
diterima.”
Dengan demikian, dikarenakan dalam Surat Kuasa Khusus Penggugat tidak mencantumkan Turut Tergugat sebagai salah satu pihak dalam Gugatan a quo sehingga menyebabkan Surat Kuasa Khusus Penggugat Tidak sah dan mengandung cacat formil, mohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan a quo tidak dapat diterima (Niet Onvantkelijke Verklaard)
B. GUGATAN ERROR IN PERSONA
- Bahwa berdasarkan pendapat M. Yahya Harahap, S.H., sebagaimana termuat pada halaman 111 dalam Buku Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Karangan M. Yahya Harahap S.H, yang menyatakan bahwa KEKELIRUAN PIHAK MENIMBULKAN GUGATAN ERROR IN PERSONA dan lebih lanjut dijelaskan pada halaman 113 dinyatakan kekeliruan pihak dalam gugatan mengakibatkan Gugatan error in persona yang akibat hukumnya gugatan dianggap tidak memenuhi syarat formil, oleh karena itu gugatan dikualifikasi mengandung cacat formil yang berakibat gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
- Adapun eksepsi menyangkut kekeliruan pihak (error in persona) yang terdapat dalam gugatan Penggugat akan Turut Tergugat uraikan sebagai berikut:
- Eksepsi gemis annhoeda neigheid Bahwa dalam Gugatan a quo, Penggugat secara jelas tidak cermat dalam menempatkan Turut Tergugat yang beralamat di Jl. Siak II Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, yang mana alamat tersebut merupakan alamat dari kantor cabang Turut Tergugat. Hal ini kembali menunjukan kesalahan dan ketidakcermatan Penggugat, karena kantor cabang Turut Tergugat dipimpin oleh SEORANG KEPALA CABANG dan bukan DIREKSI, sehingga dalam hal ini tidak dapat mewakili Turut Tergugat di dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Lebih lanjut kantor cabang Turut Tergugat hanya bertindak berdasarkan dan/atau menjalankan perintah yang ditetapkan oleh Turut Tergugat sehingga kantor cabang Turut Tergugat tidak mempunyai status legal persona standi in judicio yang oleh karenanya tidak dapat dijadikan sebagai Turut Tergugat dalam Gugatan a quo.
Dengan demikian sudah sepantasnya gugatan Penggugat untuk dinyatakan DITOLAK atau setidak-tidaknya TIDAK DAPAT DITERIMA, karena gugatan Penggugat mengandung cacat formil error in persona dalam bentuk diskualifikasi karena pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat tidak mempunyai kewenangan bertindak di pengadilan.
- Eksepsi keliru pihak yang ditarik sebagai Turut Tergugat Bahwa mendasari pada Perjanjian Jual Beli, pihak dalam Perjanjian tersebut adalah Penggugat dengan Kantor Pusat PT United Equipment Indonesia dan bukan dengan kantor cabang;
Sehingga tindakan Penggugat yang menarik dan memposisikan kantor cabang sebagai Turut Tergugat dalam Gugatan a quo adalah tidak benar dan terdapat cacat error in persona dikarenakan kantor cabang tidak mempunyai kewenangan dan tidak mempunyai kapasitas bertindak untuk mewakili perseroan dalam hal ini PT United Equipment Indonesia baik di dalam maupun diluar pengadilan;
Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 4 K/SIP/1975 tanggal 24 Agustus 1978 menyatakan:
“bahwa syarat materiil daripada gugatan mutlak
adanya perselisihan hukum antara kedua belah
pihak” Maka adalah sah dan berdasar hukum atas
gugatan Penggugat untuk dinyatakan tidak dapat
diterima karena tidak adanya perselisihan hukum
antara Penggugat dan Tergugat;Dengan demikian, tindakan Penggugat dalam menarik dan memposisikan kantor cabang sebagai pihak dalam perkara adalah kesalahan (error in persona) maka mohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksan dan Mengadili Gugatan a quo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan dalam Gugatan a quo tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard), dikarenakan cacat formil.
C. GUGATAN KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL)
- Kekeliruan Penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi
Bahwa setelah Turut Tergugat membaca seluruh isi Gugatan a quo, Penggugat mendasarkan Gugatan a quo dengan Perbuatan Melawan Hukum, namun setelah dipelajari lebih lanjut yang menjadi pokok permasalahan yaitu mengenai Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 11 April 2022 yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat;
Sejauh yang Turut Tergugat pelajari, suatu Perjanjian yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Para Pihak dalam Perjanjian maka akan sah dan mengikat Para Pihak karena telah dipenuhinya ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata, sehingga suatu Perjanjian tersebut telah berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1338 KUHPerdata (Pacta Sun Servanda). Dengan demikian Para Pihak dalam Perjanjian wajib tunduk dan wajib menjalankan seluruh kewajibannya sebagaimana tercantum dalam Perjanjian;
Lebih lanjut penggabungan antara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan Cidera Janji (Wanprestasi) dalam 1 (satu) gugatan tidak dibenarkan dalam tertib beracara dan harusnya diselesaikan secara tersendiri, hal ini sebagaimana tercantum dalam pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 42/Pdt.G.S/2020/PN. Pbr, yang menyatakan:
“Bahwa gugatan Penggugat adalah mengenai
wanprestasi, akan tetapi digabungkan dengan
gugatan Perbuatan Melawan Hukum sehingga
dengan demikian berdasarkan Putusan Mahkamah
Agung Nomor 1875 K/Pdt/1984 tertanggal 24 April
1986 dan vide Putusan Mahkamah Agung Nomor
879 K/Pdt/1997 tanggal 29 Januari 2001, dimana
penggabungan tersebut tidak dapat diberikan
dalam tertib beracara dan harus diselesaikan
secara tersendiri, maka gugatan Penggugat tidak
dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).”
Berdasarkan hal tersebut di atas, mohon kepada Majelis Hakim Memeriksa dan Mengali Gugatan a quo untuk menolak atau setidak-tidaknya menyatakan Gugatan aquo tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard).
II. DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan oleh Turut Tergugat dalam Eksepsi di atas, mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan (integral) dengan dalil-dalil dalam pokok Gugatan a quo dan Turut Tergugat menolak seluruh dalil Gugatan a quo, kecuali yang secara tegas diakui oleh Turut Tergugat dalam jawaban ini;
Sebelum Turut Tergugat menyampaikan dasar dan alasan diajukannya Jawaban ini, terlebih dahulu Turut Tergugat menyampaikan fakta-fakta hukum sebagai berikut:
- Bahwa sebelumnya antara Penggugat dan Turut Tergugat telah mengikatkan diri melalui Perjanjian Jual Beli Alat Berat No.: 353/SA/UEI- PKU/V/2022 tertanggal 09 Mei 2022 (selanjutnya disebut “Perjanjian Jual Beli”) atas pembelian alat berat dengan rincian sebagai berikut:
- Merek/Type : Hyundai Excavator - - Merek/Type Model : : Hyundai Excavator HX210S - - Model Engine : : HX210S HCEC HM5.9 - Bahwa Penggugat membeli Alat Berat dari Turut Tergugat menggunakan sistem pembayaran DP Split Leasing dimana Penggugat wajib membayarkan Down Payment (“DP”) sebesar 25% kepada Turut Tergugat dan pelunasan sebesar 75% akan dicover atau dibayarkan oleh pihak leasing yang bekerjasama dengan Penggugat, yang dalam hal ini PT Chandra Sakti Utama Leasing selaku Tergugat;
- Pada tanggal 25 Mei 2022, Turut Tergugat telah menerima pesanan atas 1 (satu) unit Alat Berat dari Tergugat berdasarkan Purchase Order No.: 19.30.22.00282/CSUL/PO/V/2022 (“PO”). Menindaklanjuti PO tersebut, maka Turut Tergugat telah mengirimkan 1 (satu) unit Alat Berat yang telah diterima oleh Penggugat sebagaimana dalam Berita Acara Serah Terima No.: 013/BAST/UEI-PKU/VI/2022 (selanjutnya disebut “BAST Alat Berat”);
- Bahwa berdasarkan catatan pembukuan dan dokumen yang dimiliki oleh Turut Tergugat, baik Penggugat dan Tergugat telah melunasi seluruh kewajibannya kepada Turut Tergugat, yang dibuktikan dengan:
- Kwitansi Pembayaran DP No.: 0669/VI/2022 tertanggal 13 Juni 2022 sebesar Rp. 363.525.000,- (tiga ratus enam puluh tiga juta lima ratus dua puluh lima ribu Rupiah) yang telah Turut Tergugat kirimkan kepada Penggugat; dan
- Kwitansi Pelunasan Pembayaran No.: 0670/VI/2022 tertanggal 13 Juni 2022 sebesar Rp. 1.090.575.000,- (satu miliar sembilan puluh juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah) yang telah Turut Tergugat kirimkan kepada Tergugat.
- Bahwa setelah seluruh kewajiban pembayaran atas Alat Berat diselesaikan oleh Penggugat dan Tergugat, maka Turut Tergugat menerbitkan asli Invoice No.: 0623/INV-UEI/VI/2022 tertanggal 13 Juni 2022 dan menyerahkannya (selanjutnya disebut “Invoice Alat Berat”) kepada Tergugat;
- Perlu Majelis Hakim ketahui, Turut Tergugat menyerahkan Invoice Alat Berat sebagaimana poin 5 di atas kepada Tergugat dikarenakan Penggugat berkepentingan atas Alat Berat tersebut dengan proses pembiayaan berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tertanggal 11 Mei 2022 yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat, meskipun Penggugat telah menyelesaikan kewajiban pembayaran down payment atas Alat Berat kepada Turut Tergugat.
- Bahwa menanggapi posita poin 6 sampai dengan 8 Gugatan a quo, maka Turut Tergugat dapat jelaskan sebagai berikut:
- Perlu Turut Tergugat jelaskan, sesuai catatan Periodical Service Alat Berat yang Turut Tergugat miliki, Turut Tergugat telah menjalankan kewajiban berupa pemberian fasilitas gratis kepada Penggugat untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan Alat Berat secara berkala (periodic maintenance) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perjanjian Beli, sebagai berikut: “Dengan didahului bukti dokumentasi konfirmasi tertulis
oleh Pembeli, maka Penjual memberikan fasilitas
gratis/bebas biaya untuk pemeriksaan dan perawatan
mesin secara berkala (Periodic Maintenance) untuk
pemakaian Alat Berat, dengan ketentuan:No Alat
BeratNo. Field Work
OrderKeterangan 1 Hyundai
Excavato
r
HX210S
SN: 2751063 / 27 Juni 2022 Check Trouble
Kebocoran Oli &
Unit Low Power2 073 / 18 Juli 2022 Periodic Service
2503 089 / 18 Agustus
2022
Periodic Service
5004 091 / 22 Agustus
2022
Pemasangan
Hose Unit5 132 / 24 Oktober
2022
Periodic Service
7506 010 / 16 Januari
2023
Periodic Service
1000- 250 HM atau 1 (satu) bulan mana yang tercapai
terlebih dahulu setelah unit dikirimkan. - 500 HM atau 3 (tiga) bulan mana yang tercapai
terlebih dahulu setelah unit dikirimkan. - 1000 HM atau 6 (enam) bulan mana yang
tercapai terlebih dahulu setelah unit dikirimkan. - 2000 HM atau 12 (dua belas) bulan mana yang
tercapai terlebih dahulu setelah unit dikirimkan.”
- 250 HM atau 1 (satu) bulan mana yang tercapai
- Bahwa dalam posita angka 6 sampai dengan angka 8 Gugatan a quo, Penggugat telah secara jelas mengakui yang pada intinya, “Penggugat mengalami keterlambatan pembayaran angsuran kepada Tergugat”, yang selengkapnya dapat dikutip sebagai berikut:
“Penggugat mengalami permasalahan financial yang
berakibat penggugat mengalami kendala untuk
melakukan Pembayaran angsuran berikutnya (angsuran
ke-14) yang mana keadaan ini diluar dugaan atau
rencana awal yang disepakati.
Bahwa Penggugat berusaha untuk melakukan
komunikasi atas keterlambatan pembayaran kepada
pihak Tergugat”Dengan adanya pengakuan dari Penggugat tersebut di atas, maka hal ini menunjukan bahwa permasalahan yang terjadi yaitu timbul akibat dari Perjanjian Pembiayaan diantara Penggugat dan Turut Tergugat sehingga sudah sepatutnya Turut Tergugat tidak ditarik sebagai pihak dalam Gugatan a quo.
- Perlu Turut Tergugat jelaskan, sesuai catatan Periodical Service Alat Berat yang Turut Tergugat miliki, Turut Tergugat telah menjalankan kewajiban berupa pemberian fasilitas gratis kepada Penggugat untuk melakukan pemeriksaan dan perawatan Alat Berat secara berkala (periodic maintenance) sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Perjanjian Beli, sebagai berikut: “Dengan didahului bukti dokumentasi konfirmasi tertulis
- Turut Tergugat dengan ini menyatakan dengan tegas dalil-dalil Gugatan a quo lainnya hanya menjelaskan permasalahan antara Penggugat dengan Tergugat serta tidak memiliki keterkaitan dengan Turut Tergugat.
III. PETITUM
Berdasarkan fakta-fakta hukum bukti-bukti dan dalil-dalil di atas, maka Turut Tergugat Mohon kepada Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili Gugatan a quo dapat menjatuhkan amat putusan sebagai berikut:
A. DALAM EKSEPSI
- Menerima dan mengabulkan seluruh eksepsi Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidak- tidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard).
B. DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan Gugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvantkelijke verklaard);
- Menerima seluruh dalil Jawaban Turut Tergugat;
- Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa Penggugat terhadap tangkisan/Jawaban Tergugat dan Turut Tergugat itu telah mengajukan Replik tertanggal 27 Agustus 2024; Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut Tergugat terhadap Replik Penggugat telah mengajukan Duplik tertanggal 03 September 2025;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil Gugatannya, di persidangan Penggugat telah mengajukan alat bukti berupa surat sebagai berikut:
- Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan Nomor 19302200282 tertanggal 11 Mei 2002, surat bukti telah diberi materai cukup, selanjutnya disebut P-1;
- Fotocopy Lampiran Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan Nomor 19302200282 tertanggal 11 Mei 2002, surat bukti telah diberi materai cukup, selanjutnya disebut P-2;
- Fotocopy Tanda Terima Giro Angsuran dan Giro Asuransi tertanggal April 2022, surat bukti telah diberi materai cukup, selanjutnya disebut P-3;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima Nomor 013/BAST/UEI-PKU/VI/2022 tertanggal 05 Juni 2022, surat bukti telah diberi materai cukup, selanjutnya disebut P-4;
- Fotocopy Debit Note tertanggal 17 Juni 2022, pembayaran asuransi, surat bukti telah diberi materai cukup, selanjutnya disebut P-5;
- Fotocopy Scedule, Endorsement, Specification Polic of Insured Nomor 07-HVC-00006-000-06-2022 atas nama PT Chandra Sakti Utama Leasing QQ. PT. AGRO MAJU JAYA BERSAMA, surat bukti telah diberi materai cukup, selanjutnya disebut P-6;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat P-1 sampai dengan P-6 tersebut telah diberi matarai cukup dan setelah diperiksa oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan asli dan fotocopynya., Penggugat dalam perkara ini tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, di persidangan Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan alat bukti berupa surat sebagai berikut:
- Fotocopy Formulir Aplikasi Pembiayaan tanggal 29 Maret 2022, pengajuan Penggugat sebagai Debitur/Lessee dari Tergugat selaku Kreditur/Lessor, diberi tanda T-1;
- Fotocopy Surat Persetujuan Pembiayaan Investasi Dengan Fasiltas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor Ref. No. MOU00039/028/CSUL- MKT/SPP/PKB/V/2022 tanggal 04 Mei 2022, diberi tanda T-2;
- Fotocopy Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasiltas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 11 April 2022 (“Perjanjian 282”), diberi tanda T-3;
- Fotocopy Salinan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK 35/2018), diberi tanda T-4;
- Fotocopy Invoice No. 0623/INV-UEI/VI/2022 tanggal 13 Juni 2022, diberi tanda T-5;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima (BAST) Nomor 013/BAST/UEI- PKU/VI/2022 atas Objek Pembiayaan 282 berupa 1 (satu) unit 1 (satu) Excavator Hyundai HX210S Tahun 2022 dengan Serial Number HHKHK606LE0002751, diberi tanda T-6;
- Fotocopy Surat Ref. No. 020461/SP/CSUL/VI/2023 perihal Peringatan Pertama tanggal 08 Juni 2023, diberi tanda T-7;
- Fotocopy Surat Ref. No. 021412/SP/CSUL/VI/2023 perihal Peringatan Kedua tanggal 15 juni 2023, diberi tanda T-8;
- Fotocopy Surat Ref. No. 022395/SP/CSUL/VI/23 perihal Peringatan Ketiga tanggal 22 Juni 2023, diberi tanda T-9;
- Fotocopy Surat Ref. No. 0717/CSUL/CAM/COLL/PPKBM/VII/23 perihal Penyerahan Barang Modal tanggal 06 Juli 2023, diberi tanda T-10;
- Fotocopy Surat Ref. No. 0779/CSUL/CAM/COLL/SP/VII/23 perihal Penarikan Barang Modal tanggal 31 juli 2023, diberi tanda T-11;
- Fotocopy Surat Ref. No. 325/LIT-HO/CSUL/XII/23 perihal dan Somasi (Teguran Keras) tanggal 18 Desember 2023, diberi tanda T-12;
- Fotocopy Surat Ref. No. 015/CSUL/LIT-HO/CSUL/I/2024 perihal Somasi (Teguran Keras) Kedua tanggal 11 Agustus 2022, diberi tanda T-13;
- Fotocopy Surat Ref No. SPDP/II/II/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tentang Pemberitahuan dimulainya Penyidikan “SPDP” tanggal 11 Februari 2025, diberi tanda T-14;
- Fotocopy atas LC Calculate Report atas PT. Agro Maju Jaya Bersama, diberi tanda T-15;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat T-1 sampai dengan T-15 tersebut telah diberi matarai cukup dan setelah diperiksa oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan asli dan fotocopynya., Tergugat dalam perkara ini tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil-dalil bantahannya, di persidangan Turut Tergugat melalui kuasanya telah mengajukan alat bukti berupa surat sebagai berikut:
- Fotocopy Surat Kuasa Khusus Penggugat, diberi tanda TT-1;
- Fotocopy Perjanjian Jual Beli Alat Berat No. 353/SA/UEI-PKU/V/2022 (09 Mei 2022), diberi tanda TT-2;
- Fotocopy Purchase Order No.: 19.30.22.00282/CSUL/PO/V/2022 (25 Mei
- , diberi tanda TT-3;
- Fotocopy Berita Acara Serah Terima No.: 013/BAST/UEI-PKU/VI/2022 (05 Jun 2022), diberi tanda TT-4;
- Fotocopy Kwitansi Pembayaran Down Payment (DP) No.: 0669/VI/2022 (13 Juni 2022), diberi tanda TT-5;
- Fotocopy Kwitansi Pelunasan Pembayaran No.: 0670/VI/2022 (13 Juni
- , diberi tanda TT-6;
- Fotocopy Invoice No.: 0623/INV-UEI/VI/2022 (13 Juni 2022), diberi tanda TT-7;
Menimbang, bahwa terhadap bukti surat TT-1 sampai dengan TT-7 tersebut telah diberi matarai cukup dan setelah diperiksa oleh Majelis Hakim telah sesuai dengan asli dan fotocopynya., Turut Tergugat dalam perkara ini tidak mengajukan saksi;
Menimbang, bahwa pihak Penggugat, Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan Kesimpulan masing-masing pada tanggal 01 Oktober 2025. Dan kesimpulan para pihak tersebut dianggap telah termuat dan dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini, untuk menyingkat putusan ini dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tak terpisahkan dengan putusan ini; Menimbang, bahwa akhirnya para pihak menyatakan tidak ada hal-hal yang diajukan lagi dan mohon putusan;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
DALAM PROVISI;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Provisi Penggugat pada pokoknya adalah mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri
Pekanbaru Klas I A yang memeriksa perkara A quo yang arif dan bijaksana untuk memutuskan sebagai berikut:
- Bahwa Permohonan Provisional ini didasarkan pada ketentuan Pasal 180 ayat (1) HIR dan dalam doktrin maupun SEMA serta Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia;
- Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum diatas yang menunjukkan sifat darurat perkara a quo maka sambil menunggu putusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap segera sebelum perkara disidangkan mohon ditetapkan satu putusan provisi yang memutus dan menetapkan sebagai berikut:
- Agar memerintahkan Tergugat untuk menghentikan segala tindakan apapun baik melakukan penyitaan sendiri sehubungan 1(Satu) unit alat berat merk Hyundai Excavator Model HX210S S/N.HHKHK606LE0002751, E/N.84958401 Tahun 2022 yang saat ini sedang dalam perbaikan dan dalam penguasaan Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan provisi Penggugat tersebut Majelis mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa tuntutan provisi merupakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak sebelum putusan akhir dijatuhkan, yang tidak menyangkut pokok perkara;Menimbang, bahwa terhadap seluruh tuntutan provisi Penggugat tersebut diatas, setelah Majelis Hakim mempelajari dengan seksama pokok permasalahan perkara ini, dan memperhatikan ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tuntutan dalam provisi (Pasal 332 Rv), ternyata segala tuntutan dalam provisi Penggugat dimaksud digantungkan pada keseluruhan bukti dan ataupun fakta yuridis yang akan diperiksa dalam pokok perkara ini, dan tidak dapat dibuktikan adanya alasan suatu keadaan dan atau kepentingan yang mendesak untuk dapat dikabulkannya tuntutan dalam provisi Penggugat tersebut, oleh karena itulah tuntutan Penggugat dalam provisi tersebut, dipandang telah masuk pada bagian pokok perkara yang sesungguhnya akan diperiksa dan diadili dalam perkara a quo, sehingga keseluruhan tuntutan Penggugat dalam provisi tersebut tidak beralasan menurut hukum dan ataupun belum memenuhi segala persyaratan untuk dapat dikabulkannya suatu tuntutan dalam provisi, sehingga tuntutan Penggugat dalam provisi tersebut, haruslah ditolak untuk seluruhnya;
DALAM EKSEPSI;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana diuraikan diatas;
Menimbang, bahwa atas gugatan Penggugat tersebut di atas, Tergugat dan Turut Tergugat telah mengajukan eksepsi sebagaimana dalam jawabannya; Menimbang, bahwa Tergugat dan Turut Tergugat bersamaan dengan jawabannya telah mengajukan eksepsi yang pada pokoknya sebagai berikut:
- GUGATAN PENGGUGAT PATUT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA SURAT KUASA KHUSUS PENGGUGAT YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL;
- GUGATAN PENGGUGAT PATUT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL); A. PENGGUGAT MENCAMPURADUKAN DALIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN WANPRESTASI;
B. PENGGUGAT KELIRU DALAM MENERAPKAN MATERI GUGATAN DALAM PERKARA A QUO;
C. PERMINTAAN PETITUM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN TIDAK BERDASAR;
- EKSEPSI TENTANG PENGGUGAT TIDAK BERHAK MENGAJUKAN GUGATAN KEPADA TERGUGAT KARENA FAKTANYA PENGGUGAT TELAH WANPRESTASI TERLEBIH DAHULU (Exceptio Non Adimpleti Contractus);
- GUGATAN ERROR IN PERSONA;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Tergugat dan Turut Tergugat tersebut sebagai berikut:
- GUGATAN PENGGUGAT PATUT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA SURAT KUASA KHUSUS PENGGUGAT YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMIL;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat dikatakan Gugatan Penggugat Patut Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Surat Kuasa Khusus Penggugat Yang Tidak Memenuhi Syarat Formil dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-Bahwa pada faktanya Gugatan a quo yang diajukan oleh Penggugat didasarkan kepada Surat Kuasa tanggal 23 Mei 2025 (”Surat Kuasa Penggugat”) yang secara nyata tidak menyebutkan dengan jelas, benar dan lengkap pihak yang digugat oleh Penggugat;-Bahwa dalam gugatan a quo, Penggugat telah menarik PT. Chandra Sakti Utama Leasing sebagai Tergugat dan PT. United Equipment Indonesia sebagai Turut Tergugat. Namun demikian dalam Surat Kuasa Penggugat hanya menyebutkan dan mencantumkan 1 (satu) pihak saja yang ditarik yaitu PT. Chandra Sakti Utama Leasing sebagai Tergugat dan Penggugat TIDAK MENYEBUTKAN ATAU MENCANTUMKAN PT. United Equimpment Indonesia sebagai Turut Tergugat;;
-Bahwa oleh karena itu, Surat Kuasa Penggugat tersebut secara jelas dan terang tidak memenuhi syarat formil suatu Surat Kuasa Khusus sebagaimana diatur dalam SEMA No. 6/1994, karena Penggugat tidak mencantumkan atau menyebutkan secara jelas, benar dan lengkap pihak yang berperkara atau dalam hal ini pihak yang digugat atau turut serta digugat oleh Penggugat;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Turut Tergugat dikatakan Surat Kuasa Penggugat Cacat Formil dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut:
-Bahwa dalam Surat Kuasa Khusus Penggugat tertanggal 23 Mei 2025, Penggugat secara jelas hanya mencantumkan pihak yang digugat yaitu PT Chandra Sakti Utama Leasing sebagai Tergugat, namun PENGGUGAT TIDAK MENCANTUMKAN IDENTITAS DAN KEDUDUKAN TURUT TERGUGAT SEBAGAI SALAH SATU PIHAK DI DALAM GUGATAN A QUO, yang mana hal ini sangat menunjukan ketidak cermatan Penggugat dalam mempersiapkan syarat formil dalam mengajukan suatu gugatan; -Bahwa merujuk pada Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 Jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus, telah secara tegas menyebutkan dan menerangkan secara garis besar syarat dan formulasi Surat Kuasa Khusus yang salah satunya menerangkan secara SPESIFIK IDENTITAS DAN KEDUDUKAN PARA PIHAK YANG BERPERKARA , Apabila salah satu syarat tidak terpenuhi, maka Surat Kuasa Khusus mengandung cacat formil;Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ini, telah ditanggapi oleh Penggugat dalam Repliknya yang pada pokoknya mendalilkan bahwa surat kuasa penggugat sudah jelas menyebutkan para pihak yang akan digugat serta menyebutkan kompetensi relatif pengajuan gugatan yakni Pengadilan Negeri Pekanbaru. Bahwa Surat Edaran Nomor 6 Tahun 1994 tidak menyebutkan secara tegas dan eksplisit harus menyertakan Turut Tergugat dalam pihak berperkara, SEMA No. 6 Tahun 1994 hanya meletakkan Penggugat dan Tergugat sebagai pihak yang berperkara. Bahwa PT. UNITED EQUIPMENT Indonesia dalam kapasitasnya dan perbuatannya berbeda dengan Tergugat, PT. UNITED EQUIPMENT Indonesia diletakkan dalam kualifikasi Turut Tergugat yang sifatnya hanya mengetahui dan tunduk terhadap putusan majelis hakim;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Surat Kuasa Penggugat Cacat Formil sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermari Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Mei 2025 antara PT. Agro Maju Jaya bersama yang diwakili oleh Ardiansyah Selaku Sirektur disebut sebagai Pemberi Kuasa dengan Daud FM Pasaribu, SH., sebagai Penerima Kuasa dalam perkara aquo ternyata surat kuasa khusus tersebut tidak bertentangan dengan Pasal 123 ayat (1) HIR dan SEMA No. 01 Tahun 1971 Jo. SEMA No. 6 Tahun 1994 tentang Surat Kuasa Khusus;
Menimbang, bahwa dalam Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Mei 2025 antara PT. Agro Maju Jaya bersama yang diwakili oleh Ardiansyah Selaku Sirektur disebut sebagai Pemberi Kuasa dengan Daud FM Pasaribu, SH tersebut telah menyebutkan secara jelas para pihak yang akan digugat yaitu PT.AGRO MAJU JAYA BERSAMA sebagai Penggugat dan PT.CHANDRA SAKTI UTAMA LEASING (CSUL) sebagai Tergugat., sedangkan kedudukan PT.UNITED EQUIPMENT INDONESIA (“UNIQUIP”) hanya sebagai Turut Tergugat yang sifatnya hanya tunduk terhadap putusan aquo, sehingga dengan tidak disebutkannya pihak Turut Tergugat dalam Surat Kuasa Khusus tidak serta merta mengakibatkan Surat Kuasa Khusus tidak memenuhi syarat formil, maka eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ini tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak;
- GUGATAN PENGGUGAT PATUT DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA KARENA KABUR DAN TIDAK JELAS (OBSCUUR LIBEL); Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat dikatakan Gugatan Penggugat Patut Dinyatakan Tidak Dapat Diterima Karena Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut: A. PENGGUGAT MENCAMPURADUKAN DALIL PERBUATAN MELAWAN HUKUM DENGAN PERBUATAN WANPRESTASI;
Bahwa Penggugat dalam Gugatannya menguraikan dan mengakui hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat maupun Turut Tergugat timbul berdasarkan Perjanjian – Perjanjian. Namun setelah mencermati gugatan a quo, Penggugat justru mendalihkan adanya suatu PERBUATAN MELAWAN HUKUM dari Tergugat hal mana tidak didasari dasar hukum yang jelas dan relevan lebih lanjut Penggugat juga hanya mengutip dasar Putusan Kasasi Nomor 1051 K/PDt.2014 tanggal 12 November 2014 yang tidak ada korelasinya dengan fasilitas, transaksi dan permasalahan yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sehingga menyebabkan ketidak jelasan dasar gugatan a quo apakah berdasarkan Perjanjian – Perjanjian atau Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
Bahwa selain adanya penggabungan uraian Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum pada posita gugatan, terdapat pula penggabungan Petitum mengenai Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum pada Gugatan a quo, yang hal ini dilihat dari Petitum Nomor 2 berikaitan dengan Permintaan Penggugat untuk Tergugat dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum sedangkan Petitum Nomor 5 berkaitan dengan Wanprestasi yang mendalilkan meminta untuk dilakukan restrukturisasi atau Rekondisi atas kewajiban pembayaran dari Penggugat kepada Tergugat berdasarkan Perjanjian Pembiayaan 282;
B. PENGGUGAT KELIRU DALAM MENERAPKAN MATERI GUGATAN DALAM PERKARA A QUO;
Meskipun Penggugat dalam perkara ini mengajukan Gugatan dengan dasar Perbuatan Melawan Hukum kepada Tergugat sehubungan dengan upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat berupa Laporan Polisi di Polda Riau dengan nomor LP/B/122/V/2024/SPKT/Polda Riau tanggal 29 April 2024 (”Laporan Pidana”) atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan Objek Pembiayaan berupa 1 Unit Alat Berat Excavator Hyundai Model HX201S Tahun 2022 yang disewagunausahakan oleh Tergugat selaku Pemilik yang SAH kepada Penggugat, namun dalam gugatannya sama sekali TIDAK MAMPU DAN TIDAK DAPAT MENYEBUTKAN 1 PUN DASAR HUKUM YANG RELEVAN yang dilanggar oleh Tergugat;
Dalil Penggugat sebagaimana diuraikan diatas yang dihubungkan dengan pembatalan perjanjian sangat tidak jelas dan sangat memaksakan kehendak argumen dari Penggugat. Perlu digaris bawahi upaya hukum Laporan Dugaan Tindak Pidana kepada Kepolisian yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah HAK MUTLAK dari Tergugat dengan adanya kerugian yang terus dialami oleh Tergugat dan sebelum Laporan Pidana Tergugat lakukan kepada Penggugat, Tergugat telah beberapa kali melayangkan surat – surat peringatan ataupun mencoba melakukan komunikasi kepada Penggugat untuk itikadnya namun Tergugat tidak mendapatkan respon serius atas penyelesaian kewajiban dari Penggugat serta keberadaan dan kondisi Objek Pembiayaan 282 milik Tergugat tidak pula diketahui keberadaannya sampai dengan perkara a quo diajukan; C. PERMINTAAN PETITUM GUGATAN PENGGUGAT TIDAK JELAS DAN TIDAK BERDASAR;
Sebagaimana dalam poin 5 petitum gugatan, Penggugat telah meminta kepada Majelis Hakim yang Terhormat untuk menghukum Tergugat untuk menerima permintaan restrukturisasi dan rekondisi atas pembayaran kewajiban dari Penggugat sebesar Rp. 15.000.000 (lima belas juta rupiah) atas Perjanjian Pembiayaan untuk setiap bulannya namun Penggugat tidak menjelaskan secara jelas perihal tanggal pembayaran dan jangka waktu pembayaran dan dasar Tergugat harus menerima permintaan sepihak dari Penggugat dimana permintaan tersebut juga sangat bersifat memaksa dan bertentangan dengan hukum tanpa adanya upaya diskusi apapun dari Penggugat kepada Tergugat;
Sehingga dengan ini Tergugat juga menolak dengan tegas permintaan Tergugat dikarenakan Penggugat tidak pernah berupaya apapun kepada Tergugat hal mana Majelis Hakim Yang Terhormat dapat menilai sendiri situasi dan karakteristik dari Penggugat yang cenderung memaksakan kehendak dengan mengesampingkan hal – hal yang sudah diatur dalam Perjanjian Pembiayaan yang telah disepakati oleh Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Turut Tergugat dikatakan Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) dengan alasan yang pada pokoknya adanya Kekeliruan Penggabungan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi karena setelah Turut Tergugat membaca seluruh isi Gugatan a quo, Penggugat mendasarkan Gugatan a quo dengan Perbuatan Melawan
Hukum, namun setelah dipelajari lebih lanjut yang menjadi pokok permasalahan yaitu mengenai Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 11 April 2022 yang dilakukan oleh Penggugat dan Tergugat;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat ini, telah ditanggapi oleh Penggugat dalam Repliknya yang pada pokoknya mendalilkan bahwa gugatan penggugat sudah merincikan secara jelas dalil-dalil gugatannya, sehingga gugatan penggugat cukup jelas dan terang atau tidak kabur. Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat mendalilkan dalam eksepsinya bahwa gugatan penggugat mencampurkan atau menggabungkan perbuatan melawan hukum dan wanprestasi adalah tidak berdasarkan hukum dan mengada-ada. Bahwa perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat adalah karena Tergugat membatalkan perjanjian secara sepihak, oleh karenanya apabila perjanjian dibatalkan secara sepihak, maka hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Menimbang, bahwa terhadap Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Gugatan Kabur Dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim akan mempertimbangkan sebagai berikut dibawah ini; Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim membaca dan mencermati dalil-dalil gugatan Penggugat dimana didalam positanya Penggugat mendalilkan bahwa hubungan hukum antara para pihak dalam perkara aquo berawal adanya Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 12 Mei 2022 antara Penggugat selaku Debitur/Lessee dari Tergugat selaku Kreditur/Lessor;
Menimbang, bahwa lebih lanjut berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat diketahui bahwa atas Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) tersebut Penggugat mengalami permasalahan finacial yang berakibat Penggugat mengalami kendala untuk melakukan Pembayaran angsuran berikutnya (angsuran ke-14), sehingga atas keterlambatan pembayaran kredit yang dilakukan penggugat seharusnya Tergugat dapat memberikan keringanan syarat-syarat pengembalian kredit (direstrukturisasi / resceduling msupun reconditioning;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat angka 10 (sepuluh) menyebutkan bahwa Tergugat membuat Laporan Polisi terhadap Penggugat di POLDA Riau dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/122/V/2024/SPKT/POLDA RIAU tanggal 29 April 2024 atas dugaan Tindak
Pidana Penggelapan 1(Satu) Unit Alat Berat Excavator Hyundai Model HX210S Tahun 2022, padahal Penggugat tetap berusaha untuk menyelesaikan permasalahan tersebut hingga saat ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil posita gugatan Penggugat angka 12 (dua belas) dan 13 (tiga belas) telah menjelaskan tentang Perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (1) & ayat (3) KUHPerdata serta pasal 1239 KUHPerdata apabila Penggugat lalai dalam menjalankan prestasinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil-dalil gugatan Penggugat tersebut diatas, Penggugat pada petitumnya pada poin 2 (dua) memohon agar Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan pada poin 5 meminta agar Menghukum Tergugat untuk melakukan Rescheduling (Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Penyesuaian Kembali) dan Restructuring (Penataan Kembali) terhadap Perjanjian Pembiayaan Investasi dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 11 Mei 2022 tersebut dengan menetapkan pembayaran angsuran Perbulannya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah)terhadap sisa piutang pokok yang tertunggak dan menghapus seluruh Denda maupun bunga yang berjalan;
Menimbang, bahwa dalam repliknya Penggugat juga telah menyatakan bahwa Penggugat dalam perkara a quo menggugat Tergugat terkait Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat karena tindakan Tergugat membuat laporan polisi terhadap Penggugat di Kepolisian Daerah (POLDA) Riau di Kota Pekanbaru dengan tuduhan bahwa Penggugat melakukan penggelapan atas 1(Satu) Unit Excavator Hyundai model HX210S Tahun 2022, padahal Tergugat belum mengambil langkah opsi untuk melakukan tindakan Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 melalui penerapan restrukturisasi bagi debitur dengan tetap harus mengacu pada Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 yaitu Rescheduling (Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Penyesuaian Kembali), dan Restructuring (Penataan Kembali) kepada Penggugat agar dapat memenuhi kewajibannya atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 12 Mei 2022;
Menimbang, bahwa berdasarkan dalil posita ataupun petitum Penggugat tersebut diatas yang dihubungkan dengan Replik mauun Duplik para pihak, Majelis Hakim menilai bahwa mengenai Wanprestasi dengan Perbuatan
Melawan Hukum terdapat perbedaan prinsipil yaitu dilihat dari segi sumber hukum, timbulnya hak menuntut dan dari tuntutan ganti rugi;
Menimbang, bahwa apabila dilihat dari sumber hukumnya, Perbuatan Melawan Hukum diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata, sedangkan Wanprestasi diatur Pasal 1243 KUHPerdata dan apabila dilihat dari timbulnya hak menuntut, maka dalam Perbuatan Melawan Hukum timbul seketika perbuatan orang telah memenuhi kualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata tanpa harus menunggu pernyataan tertulis dari orang tersebut, namun dalam hal perbuatan Wanprestasi timbul dari adanya perjanjian sebagaimana yang dimaksud Pasal 1320 KUHPerdata dan baru dapat melakukan penuntutan ketika ada pernyataan tertulis lalai dari salah satu pihak yang mengadakan perjanjian;
Menimbang, bahwa selanjutnya dari segi tuntutan ganti rugi terdapat pula perbedaan yaitu apabila Wanprestasi terdiri dari kerugian yang dialami, keuntungan yang akan diperoleh dan bunga yang dapat dihitung sejak saat terjadi kelalaian, sedangkan Perbuatan Melawan Hukum hanya dituntut mengenai ganti rugi yang nyata dialami;
Menimbang, bahwa oleh karenanya mengenai penggabungan gugatan antara Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum didalam gugatan tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.1652 K/Sip/1985 tidak dibenarkan penggabungan antara gugatan wanprestasi dan gugatan perbuatan melawan hukum karena tidak mempunyai hubungan erat;
Menimbang, bahwa berdasarkan perimbangan tersebut diatas yang jika dihubungkan dengan dalil posita dan petitum gugatan Penggugat, maka dapat disimpulkan bahwa Penggugat dalam perkara a quo menggugat Tergugat atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat karena tindakan Tergugat membuat laporan polisi terhadap Penggugat di Kepolisian Daerah (POLDA) Riau di Kota Pekanbaru dengan tuduhan bahwa Penggugat melakukan penggelapan atas 1(Satu) Unit Excavator Hyundai model HX210S Tahun 2022, padahal Tergugat belum mengambil langkah opsi untuk melakukan tindakan Sebagaimana disebutkan dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 melalui penerapan restrukturisasi bagi debitur dengan tetap harus mengacu pada Peraturan OJK Nomor 40/POJK.03/2019 yaitu Rescheduling (Penjadwalan Kembali), Reconditioning (Penyesuaian Kembali), dan Restructuring (Penataan Kembali) kepada Penggugat agar dapat memenuhi kewajibannya atas Perjanjian Pembiayaan Investasi Dengan
Fasilitas Sewa Pembiayaan (Finance Lease) Nomor 19302200282 tanggal 12 Mei 2022, yang dimana perbuatan hukum tersebut merupakan suatu kriteria dari perbuatan Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, akan tetapi Penggugat dalam petitumnya meminta agar menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa penggabungan perkara gugatan Wanprestasi dengan gugatan Perbuatan Melawan Hukum dalam satu gugatan dalam perkara ini adalah tidak benar sehingga atas keduanya seharusnya diselesaikan tersendiri dalam masing-masing surat gugatan;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas, Putusan Mahkamah Agung RI. No.879/K/Pdt/1997 antara lain dijelaskan, penggabungan PMH dengan Wanprestasi dalam satu gugatan melanggar tata tertib beracara, atas alasan keduanya harus diselesaikan tersendiri; (M.Yahya Harahap,SH :Hukum Acara Perdata, Hal 456);
Menimbang, bahwa berdasarkan kepada pertimbangan hukum tersebut diatas Majelis menilai bahwa gugatan Penggugat yang mencampur adukan antara gugatan wanprestasi dan gugatan melawan hukum dalam satu gugatan yang mana diantara keduanya tidak memiliki hubungan erat (vide putusan Mahkamah Agung No.1652 K/Sip/1985) tidaklah dapat dibenarkan sehingga Majelis menilai gugatan tersebut tidak jelas atau kabur (obscuur libel), oleh karena itu Eksepsi ini dapat dikabulkan;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan dikabulkannya Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat sebagaimana dipertimbangkan diatas, maka Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat yang lainnya menurut hemat Majelis Hakim tidak perlu dipertimbangkan lagi;
DALAM POKOK PERKARA;
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat sebagaimana tersebut diatas;
Menimbang, bahwa oleh karena Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Gugatan Penggugat Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libel) telah dikabulkan, maka Majelis Hakim tidak akan memeriksa dan memutus pokok perkara dalam perkara a quo dan oleh karena itu gugatan dalam pokok perkara dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard);
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard), maka Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan ketentuan pasal-pasal dalam RBg serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan;
MENGADILI:
DALAM PROVISI;
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat;
DALAM EKSEPSI;
- Mengabulkan Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat tentang Gugatan Penggugat Tidak Jelas / Kabur (Obscuur Libel);
DALAM POKOK PERKARA;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklard);
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp250.000,00,- (dua ratus lima pulug ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, pada hari Rabu, tanggal 29 Oktober 2025, oleh kami, Delta Tamtama, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Dedy, S.H., M.H. dan Arsul Hidayat, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang ditunjuk berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor 198/Pdt.G/2025/PN Pbr Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 10 Juni 2025, putusan tersebut pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025. diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Wahyudi Putra Zainal, S.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Kuasa Penggugat, Kuasa Tergugat dan Kuasa Turut Tergugat secara Elitigasi. Putusan ini telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan pada hari Rabu, tanggal 05 November 2025.
Perincian biaya perkara:
- Pendaftaran Perkara Rp. 30.000,00
- Panggilan Pos Tercatat Rp. 120.000,00
- Redaksi
Rp. 10.000,00 - Materai
Rp. 10.000,00 - Alat Tulis Kantor Rp. 50.000,00
- PNBP
Rp. 3 0. 000, 00
JumlahRp. 250.000,00
(dua ratus lima pulug ribu rupiah)