632/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 632/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Bona Indah Plaza A 2/B 5 Lt.2, Jl. Karang Tengah Raya
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Equity Tower 39Th Floor, Scbd Lot 9 Jl. Jendral Sudirman, Kav.52-53 Jakarta Selatan
Also in 23 other cases
Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati surat perdamaian yang telah disetujui itu; Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng;
AKTA PERDAMAIAN
Nomor 632/Pdt/G/2025/PN Jkt.Sel
Pada hari ini Senin tanggal 06 Oktober 2025 pada persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara-perkara perdata, telah datang menghadap:
PT. BUMI SELATAN PERKASA yang diwakili oleh Sandra Dewi Priatna selaku Direktur Utama, berkedudukan di Bona Indah Plaza Jl. Karang Tengah Raya Lt. 2 Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, 12440. Dalam hal ini memberikan kuasa kepada Inta Amilia, S.H, M.H, Sapta Simon, S.H, Hanif Yudha Perwira, S.H, Dedy Prastowo, S.H. Para Advokat pada kantor Hukum AMILIAS INTERNATIONAL LAWFIRM, beralamat di Kantor Ruko Cawang Elok Bizz Park Unit A Nomor 21 Jalan Cawang Baru, Jatinegara, Jakarta Timur, berdasarkan surat kuasa khusus 14 Maret 2024 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 21 Juni 2025, Selanjutnya disebut PENGGUGAT;
LAWAN
PT. KDB TIFA FINANCE Tbk, berkedudukan di Equity Tower 39th Floor, SCBD Floor 9 Jl. Jendral Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan. Dalam hal ini diwakili oleh Ina Dashinta Hamid selaku Direktur dan Ade Rafida Saulina Samosir dalam jabatan selaku Dirketur, selanjutnya memberikan kuasa kepada M. Irvan Virgyansyah, S.H, M.H, Wirman Hadi, S.H, Willy Nata Pratama, S.H, Muhammad Arief, S.H, Para Advokat beralamat di Equity Tower Lantai 39 di Jalan Jenderal Sudirman Kav 52-53 Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2025 yang telah didaftarkan di
Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 10 Juli 2025, Selanjutnya disebut Tergugat;
Menimbang, bahwa Penggugat dengan surat gugatannya tertanggal 19 Juni 2025 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 20 Juni 2025 di bawah register Nomor 632/Pdt/G/2025/PN. Jkt. Sel, telah mengajukan gugatan kepada Tergugat sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat adalah Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 61 tanggal 07 November 2011, yang di buat dihadapan Notaris Bambang Gede, S.H. yang berkedudukan di Kabupaten Lombok Barat dan telah mendapatkan pengesahan sebagai badan Hukum dari Menteri Hukum Dan Hak Asasi Republik Indonesia Nomor: AHU-63711.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 03 Desember 2011, beralamat di Bona Indah Plaza Jl. Karang Tengah Raya Lt. 2 Kel. Lebak Bulus, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, 12440.
- Bahwa Tergugat adalah Badan Hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Indonesia. Bidang Usaha atau Tergugat adalah perusahaan pembiayaan yang menyediakan sewa pembiayaan, pembiayaan modal kerja, dan pembiayaan multiguna. Tergugat dalam hal ini adalah sebagai Perusahaan Sewa Pembiayaan dalam Pembelian 5 (lima) Unit Mixer Truck/Barang Modal untuk kegiatan usaha Penggugat.
- Bahwa Penggugat dan Tergugat memiliki hubungan hukum berdasarkan Perjanjian Sewa Pembiayaan (Finance Lease Agreement) dengan Tergugat berdasarkan Surat Nomor: JJKLS22070012 tertanggal 5 Agustus 2022.
- Bahwa sebagaimana Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: JJKLS22070012 tertanggal 5 Agustus 2022 Penggugat dan Tergugat telah melakukan Perjanjian Sewa Pembiayaan untuk pembelian 5 (lima) unit Mixer Truck/Barang Modal dengan total harga sebesar Rp. 4.905.936.000 (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) dari harga total pembelian, dimana Penggugat membayarkan Uang Sewa Pembiayaan/bulan sebesar Rp. 102.207.000 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Rupiah), dengan rincian pembiayaan sebagai berikut:
- Harga Perolehan : IDR. 4.900.000.000
- Nilai Pembiayaan : IDR. 3.920.000.000
- Imbalan Jasa : Efektif 12.00% p.a
- Kondisi Imbalan Jasa : FIXED
- Piutang Uang Sewa Pembiayaan: IDR. 4.905.936.000
- Simpan Jaminan : IDR. 980.000.000
- Nilai Sisa : IDR. 980.000.000.
- Bahwa pada tanggal 05 Agustus 2022 Penggugat telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp. 610.597.000 (Enam Ratus Sepuluh Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah) dari total Sewa Pembiayaan Rp. 4.905.936.000 (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) kepada Tergugat dengan Keterangan FIRSTPAYMENT TIFA 5 SANY.
- Bahwa pada tanggal 21 Januari 2022 berdasarkan Cek No. DT 251955, DT 25194, DT 25193 Penggugat telah membayarkan kewajibannya sebesar total Rp. 306.621.000 (Tiga Ratus Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Satu Ribu Rupiah) dengan masing-masing Cek sebesar Rp. 102.207.000 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Rupiah).
- Bahwa pada tanggal 14 Juli 2022 pada pukul 12:37:55 WIB (Waktu Indonesia Barat) Penggugat kembali melakukan Pembayaran sebesar Rp. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah) Selanjutnya Penggugat melakukan Pembayaran kembali pada pukul 12:38:54 WIB (Waktu Indonesia Barat) sebesar RP. 50.000.000 (Lima Puluh Juta Rupiah).
- Bahwa pada tanggal 20 Juli 2022 pada pukul 12:38:34 WIB (Waktu Indonesia Barat) Penggugat telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp. 439.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) dengan Keterangan DP KE2 5 TM SANNY.
- Bahwa Penggugat pada tanggal 26 Februari 2025 telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp. 102.207.000 (Seratus Dua Juta Dua Ratus Tujuh Ribu Rupiah) untuk 5 (lima) Mixer Truck/Barang Modal kepada Tergugat.
- Bahwa pada tanggal 15 April 2025 Penggugat kembali melakukan Pembayaran setelah diminta oleh Tergugat untuk membayarkan selama 2 (dua) bulan sebesar total Rp. 204.414.000 (Dua Ratus Empat Juta Empat Ratus Empat Belas Ribu Rupiah).
- Bahwa pada faktanya selama periode Tahun 2022 hingga 2024 Penggugat telah membayarkan kewajibannya sebesar Rp. 2.759.589.000 (Dua Milyar Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) dari total Sewa Pembiayaan Rp. 4.905.936.000 (Empat Milyar Sembilan Ratus Lima Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Rupiah) Kepada Tergugat.
- Bahwa Tergugat telah mengirimkan Surat tertanggal 04 Februari 2025 Nomor: 055/OPR/KDB/HO/02/25. Yang pada pokoknya Tergugat telah menyatakan bahwa pihak Penggugat melakukan perbuatan Wanprestasi terkait Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: JJKLS22070012. Namun pada faktanya tertanggal 26 Februari 2025, Penggugat telah melakukan pembayaran.
- Bahwa Tergugat pada tanggal 08 April 2025 kembali mengirimkan Surat dengan Nomor: 171/OPR/KDB/HO/04/25. Yang pada pokoknya meminta Penggugat untuk membayarkan angsuran sebanyak 2 (dua) bulan dengan jangka waktu paling lambat 15 April 2025. Namun pada faktanya Penggugat telah melakukan pembayaran tertanggal 15 April 2025.
- Bahwa Tergugat tertanggal 02 Juni 2025 kembali mengirimkan Surat dengan Nomor: 349/OPR/KDB/HO/06/25. Yang pada pokoknya meminta Penggugat untuk mengembalikan barang modal yang berupa 5 (lima) unit Mixer Truck/Barang Modal. Bahwa adapun terkait Pengembalian Barang Modal tersebut tidak didasari oleh perhitungan yang jelas/baik dikarenakan Penggugat selalu menjalankan kewajibannya sebelum adanya program efisiensi anggaran oleh Pemerintah.
- Bahwa pada Tahun 2025 disebabkan karena adanya program efisiensi anggran IKN (Ibukota Nusantara) yang mencakup beberapa aspek oleh pemerintahan saat ini. Penggugat mengalami hambatan dalam melakukan pembayaran sesuai dengan “Jadwal Pembayaran Sewa Pembiayaan”. Sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 yang membuat Penggugat mengalami kemunduran pembayaran/pembiayaan hingga saat ini.
- Bahwa Penggugat merupakan perusahaan yang melakukan kegiatan usahanya menggunakan Mixer Truck/Barang Modal di wilayah IKN (Ibukota Nusantara) terkait Proyek Pengendalian Banjir DAS Sanggai 1A Lanjutan KIPP IKN, dan karenanya tunduk pada peraturan perundang-undangan dan atau kebijakan yang berlaku, Penggugat juga meminta kepada Tergugat untuk melakukan Permohonan Restrukturisasi.
- Bahwa dari perspektif pelaku usaha, keadaan yang demikian dan masih berlangsung hingga saat ini, tentunya akan sangat merugikan bagi Penggugat, karena Kinerja Perusahaan Penggugat sangat bisa dipastikan tidak akan optimal dalam menjalankan kegiatan usahanya karena adanya keterbatasan selama efisiensi masih berlanjut, sementara beban Perusahaan tidak berkurang walaupun kegiatan usaha Penggugat di IKN (Ibukota Nusantara) terkait Proyek Pengendalian Banjir DAS Sanggai 1A Lanjutan KIPP IKN diberhentikan sementara hingga saat ini.
- Bahwa dalam keadaan efisiensi di IKN (Ibukota Nusantara) merupakan keadaan force majeur yang bukan sebagai kesalahan para pihak, sehingga dalam keadaan tersebut telah mengakibatkan terjadinya hambatan-hambatan bagi parah pihak untuk dapat memenuhi kewajiban kontraktualnya. Dalam keadaan demikian seharusnya Tergugat memberikan keringanan atau relaksasi kepada Penggugat dalam melakukan Pembayaran cicilan tersebut, sebagaimana telah menjadi kebijakan Pemerintah akan program efisiensi tersebut.
- Bahwa oleh karenya, Penggugat juga mengajukan Permohonan Restrukturisasi tertanggal 23 April 2025 merujuk pada Surat Nomor: 96/SP/BSP/IV/2025 Perihal: Restrukturisasi Kredit PT. Bumi Selatan Perkasa kepada Tergugat serta melakukan pembayaran kepada Tergugat sebelum mengajukan Permohonan Restrukturisasi.
- Bahwa dalam keadaan Efisiensi Pemerintah menyebabkan Penggugat hanya dapat atau mampu membayarkan cicilan atau angsuran sebanyak 3 (3) kali, terhitung dari 26 Februari 2025, dan 15 April 2025 sebanyak 2 (dua) angsuran sesuai dengan permintaan Tergugat dengan rincian sebagai berikut:
- 26 Februari 2025 sebesar : Rp. 102.207.000
- 15 April 2025 pada pukul 08:36 WIB sebesar : Rp. 102.207.000
- 15 April 2025 pada pukul 22:47 WIB sebesar : Rp. 102.207.000
- Bahwa seharusnya Tergugat memberikan Restrukturisasi Kredit atau pembiayaan sebagai akibat dampak dari Efisiensi Pemerintah yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 48/POJK.03/2020 tahun 2020 perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease
- Akan tetapi Tergugat mengirim atau menyampaikan Surat Nomor: 349/OPR/KDB/HO/06/25 Perihal: Pengembalian Barang Modal pada tanggal kepada Penggugat yang berkaitan dengan Barang modal yang merupakan Objek Perjanjian dengan rincian sebagai berikut:
- Merk/Type : SANY MIXER / TRUCK SY250GJB8-1
Serial Number : HNGJ08131009402
Nomor Mesin : J08EVAP50718/LFCDH65P9N1009348 - Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1
Serial Number : HNGJ0831009410
Nomor Mesin : J08EVAP50717/LFCDH65P9N1009345 - Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1
Serial Number : HNGJ0831009411
Nomor Mesin : J08EVAP50720/LFCDH65P9N1009358 - Merk/type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1
Serial Number : HNGJ0831009487
Nomor Mesin : J08EVAP50715/LFCDH65P9N1009361 - Merk/type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1
Serial Number : HNGJ0831009488
Nomor Mesin : J08EVAP50713/LFCDH65P9N1009359
- Merk/Type : SANY MIXER / TRUCK SY250GJB8-1
- Akan tetapi Tergugat mengirim atau menyampaikan Surat Nomor: 349/OPR/KDB/HO/06/25 Perihal: Pengembalian Barang Modal pada tanggal kepada Penggugat yang berkaitan dengan Barang modal yang merupakan Objek Perjanjian dengan rincian sebagai berikut:
- Bahwa Penggugat menanggapi surat yang disampaikan oleh Tergugat dan mengirimkan Surat Somasi, Surat Nomor: ALF/05/VI/2025 Perihal: Tanggapan Surat Nomor: 349/OPR/KDB/HO/06/2025 tertanggal 02 Juni 2025 dan Surat SOMASI/PERINGATAN PERTAMA tertanggal 11 Juni 2025. Dimana isi surat yang diajukan oleh Penggugat untuk Menangguhkan sebagaimana argumentasi Tergugat terkait TINDAKAN PENGUASAAN KEMBALI atas barang modal yang merupakan objek perjanjian serta memberikan Somasi/peringatan kepada Tergugat agar menangguhkan barang modal sebagaimana yang diurai pada posita nomor 21.
- Bahwa tertanggal 18 Juni 2025 Tergugat telah mengirimkan Surat Jawaban Nomor: 383/OPR/KDB/HO/06/25 terkait Jawaban Surat Somasi. Yang pada pokoknya tetap mengkedepankan Perjanjian Sewa Pembiayaan, dan menyatakan Penggugat Wanprestasi, serta usaha Penggugat berhenti beroperasional. Argumentasi Tergugat tersebut adalah tidak benar, karena pada faktanya mengingat ada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur tentang Efisiensi Anggaran serta berdampak pada proyek pembangunan di IKN (Ibukota Nusantara) namun disisi lain Penggugat tidak berhenti kegiatan operasionalnya karena masih bisa menggunakan fasilitas barang modal tersebut dengan melakukan kerjasama dengan Pihak Ke Tiga lainnya, dikarenakan Penggugat merupakan Sub-Contractor pada proyek yang terdampak Efisiensi di IKN (Ibukota Nusantara), sehingga pada faktanya Pengg ugat melakukan Permohonan Restrukturisasi tertanggal 23 April 2025.
- Bahwa adapun Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 mengenai Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
- Sangatlah beralasan bagi Penggugat untuk menyatakan keadaan ini merupakan force majeure/keadaan memaksa. Akan tetapi didalam perjanjian pembiayaan tidak terdapat klausul yang mengenai force majeure/keadaan memaksa.
- Bahwa Penggugat telah mengirimkan Surat Permohonan Restrukturisasi sesuai dengan permintaan Tergugat, akan tetapi pihak Tergugat tidak mengirimkan kembali Uji Kelayakan Restrukturisasi Penggugat, dan Tergugat terus memaksa Penggugat untuk membayar 2x angsuran sekaligus, tidak hanya itu setelah Penggugat membayar uang amgsuran tersebut sebanyak 2x Tergugat mengirimkan Surat Nomor: 349/OPR/KDB/HO/06/2025 tertanggal 02 Juni 2025 Perihal: Pengembalian Barang Modal, dibandingkan mengirim jawaban terkait Surat Permohonan Restrukturisasi Penggugat. Hal tersebut sangat merugikan Penggugat dari sisi Bisnis dan mengganggu cashflow perusahaan Penggugat.
- Bahwa sebagaimana dalam Surat tertanggal 04 Februari 2025 Nomor: 055/OPR/KDB/HO/02/25, Tergugat telah menyatakan bahwa pihak Penggugat melakukan perbuatan Wanprestasi terkait Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: JJKLS22070012. Bahwa dalil Tergugat sangatlah patut dikategorikan telah mendahului suatu Putusan Pengadilan.Yang mana suatu Perbuatan Wanprestasi yang berwenang menyatakan suatu pihak melakukan perbuatan Wanprestasi adalah Putusan Hakim/Putusan Pengadilan. Hal ini tentu dapat dikategorikan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur kewenangan Hakim dalam memutus perkara. Sehingga Perbuatan Tergugat ini dapat dikualifisir sebagai perbuatan yang tidak beritikad baik.
- Bahwa sebagaimana Pasal 1320 KUHPerdata, Adapun Syarat Sahnya suatu Perjanjian sebagai berikut:
- Kecakapan
- Sepakat
- Suatu hal tertentu
- Suatu Sebab yang halal
- Bahwa Wanprestasi menurut J.Satrio adalah “suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya”
- Maka oleh karena itu sangatlah beralasan bagi Penggugat, bahwa Tergugat dinyatakan telah melakukan perbuatan wanprestasi karena mengabaikan permintaan Penggugat yang beritikad baik mengajukan Permohonan Restrukturisasi dan/atau harus Menangguhkan TINDAKAN PENGUASAAN KEMBALI atas barang modal yang merupakan objek Perjanjian Sewa Pembiayaan pada Surat Nomor: JJKLS22070012 langsung dan seketika. Karena pada faktanya Penggugat selalu menjalankan Kewajibannya sebagai lessee dan pihak Tergugat tidak mengirimkan jawaban terkait Permohonan Restrukturisasi serta tidak memenuhi Permohonan Restrukturisasi yang diminta oleh Tergugat. Ditambah sudah selayaknya Tergugat melakukan appraisal barang modal terlebih dahulu karena pada faktanya Penggugat telah melakukan Pembayaran lebih dari 50% (Lima Puluh Persen) namun Tergugat cenderung mengabaikan kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Penggugat. Terkait dengan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor. 1 Tahun 2025. Hal mana Penggugat telah menyampaikan kepada Tergugat bahwa sehubungan dengan adanya efiensi anggaran negara yang dalam hal ini merugikan penggugat karena tidak mendapatkan pembayaran dari pemerintah sehingga perbuatan Tergugat yang mengabaikan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 1 Tahun 2025 serta permohonan reskturisasi penggugat sangat lah patut dan beralasan perbuatan Tergugat dikategorikan sebagai perbuatan WANPRESTASI.
- Bahwa pada faktanya perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: JJKLS22070012 tidak terdapat klausul force majeur/keadaan memaksa. Sementara sesuai dengan Pasal 1244 yang mengatur bahwa tidak ada penggantian biaya, kerugian, dan bunga jika debitur terhalang untuk berbuat sesuatu yang diwajibkan karena keadaan memaksa atau karena hal yang terjadi secara kebetulan. Sehingga pada faktanya bahwa bencana yang dialami Penggugat dampaknya sesuai dengan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 membuat Penggugat tidak mendapatkan Pembayaran dari Pemerintah. Namun pada faktanya pada Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: JJKLS22070012 tidak terdapat klausul force majeure/keadaan memaksa sehingga dapat dikatakan bahwa Perjanjian tersebut CACAT HUKUM ATAU SETIDAKNYA DINYATAKAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT.
- Bahwa Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: JJKLS22070012 bila dikaitkan dengan Pasal 1321 KUHPerdata yang menyatakan bahwa suatu persetujuan tidak sah jika diberikan karena kekhilafan (dwaling), paksaan (dwang), atau penipuan (bedrog). Jika suatu perjanjian terbukti cacat karena salah satu dari ketiga faktor diatas, maka perjanjian tersebut dapat DIBATALKAN oleh pihak yang dirugikan. Sementara didalam Asas Keseimbangan dalam Hukum Perjanjian menekankan bahwa para pihak yang membuat perjanjian mengharuskan adanya kesetaraan hak dan kewajiban antara para pihak yang terlibat dalam suatu perjanjian. Hal ini memastikan bahwa tidak ada pihak yang dirugikan atau dieksploitasi oleh pihak lain dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Sehingga pada faktanya Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: JJKLS22070012 cenderung dalam keadaan yang tidak seimbang. Karena pada faktanya dapat dilihat dari isi klausul yang tidak adanya mengatur tentang keadaan memaksa, serta cenderung lebih memberatkan posisi Penggugat. Maka oleh karena itu sangatlah patut kiranya Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini menyatakan agar Penggugat dan Tergugat Membuat Kesepakatan/Perjanjian Yang Terbaru terkait Sewa Pembiayaan Barang Modal.
DALAM PROVISI
- Bahwa sudilah kiranya Tergugat memberikan jaminan yaitu 5 Unit Mixer Truck/Barang Modal yang terletak di Desa Pemaluan, Kec. Sepaku, Kab upaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.
- Bahwa sangatlah beralasan apabila Pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservaitor beslaag) atas 5 Unit Mixer Truck/Barang Modal yang terletak di Desa Pemaluan, Kec. Sepaku, Kab upaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Kepada Penggugat. Ser ta Menangguhkan 5 Unit Mixer Truck/Barang Modal didalam Penguasaa n Penggugat sebelum adanya Putusan Pengadilan. Bahwa berikut meru pakan rincian Mixer Truck/Barang Modal yang merupakan Objek Perjanji an Sewa Pembiayaan, sebagai berikut:
- Merk/Type : SANY MIXER / TRUCK SY250GJB8-1 Serial Number : HNGJ08131009402
Nomor Mesin : J08EVAP50718/LFCDH65P9N1009348 - Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1 Serial Number : HNGJ0831009410
Nomor Mesin : J08EVAP50717/LFCDH65P9N1009345 - Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1 Serial Number : HNGJ0831009411
Nomor Mesin : J08EVAP50720/LFCDH65P9N1009358 - Merk/type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1 Serial Number : HNGJ0831009487
Nomor Mesin : J08EVAP50715/LFCDH65P9N1009361 - Merk/type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1 Serial Number : HNGJ0831009488
Nomor Mesin : J08EVAP50713/LFCDH65P9N1009359
- Merk/Type : SANY MIXER / TRUCK SY250GJB8-1 Serial Number : HNGJ08131009402
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cq. Majelis Pemeriksa Perkara a quo untuk memanggil para pihak, memeriksa dan kemudian menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PETITUM
DALAM PROVISI
- Menyatakan sah dan berharga atas sita jaminan (conservatoir beslaag) 5 Unit Mixer Truck/Barang Modal, sebagai berikut:
- Merk/Type : SANY MIXER / TRUCK SY250GJB8-1 Serial Number : HNGJ08131009402
Nomor Mesin : J08EVAP50718/LFCDH65P9N1009348 - Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1 Serial Number : HNGJ0831009410
Nomor Mesin : J08EVAP50717/LFCDH65P9N1009345 - Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1 Serial Number : HNGJ0831009411
Nomor Mesin : J08EVAP50720/LFCDH65P9N1009358 - Merk/type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1 Serial Number : HNGJ0831009487
Nomor Mesin : J08EVAP50715/LFCDH65P9N1009361 - Merk/type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1 Serial Number : HNGJ0831009488
Nomor Mesin : J08EVAP50713/LFCDH65P9N1009359 Yang terletak di Desa Pemaluan, Kec. Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur kepada Penggugat. Serta menangguhkan untuk se mentara waktu 5 Unit Mixer Truck/Barang Modal didalam Penguasaan oleh Penggugat sebelumnya adanya Putusan Pengadilan.
- Merk/Type : SANY MIXER / TRUCK SY250GJB8-1 Serial Number : HNGJ08131009402
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Bahwa perbuatan Tergugat adalah perbuatan Wanprestasi;
- Menyatakan Perjanjian Sewa Pembiayaan Nomor: JJKLS22070012 terkait Barang Modal Cacat Hukum Atau Setidaknya Dinyatakan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Yang Mengikat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membuat Perjanjian/Kesepakatan yang baru terkait Sewa Pembiayaan Barang Modal;
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
ATAU
Mohon putusan yang berdasarkan kebenaran yang seadil-adilnya kepada majelis hakim pemeriksa ( Ex aequo et Bono).
Menimbang, bahwa pada persidanganyang telah ditentukan Penggugat hadir kuasanya di persidangan sedangkan Tergugat hadir dan menghadap sendiri, dan atas kesepakatan para pihak, lalu Majelis Hakim kemudian menunjuk Kairul Soleh, S.H hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebagai Mediator dalam perkara ini. Dan berdasarkan laporan dari Mediator tersebut bahwa para pihak telah sepakat untuk mengakhiri sengketa ini dengan cara damai;
Menimbang, bahwa pada persidangan tanggal 6 Oktober 2024 para pihak datang dan menghadap ke persidangan dengan mengajukan Akta Perdamaian yang telah disusun oleh para pihak sendiri tertanggal 9 September 2025 yang isinya:
- Bahwa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah dibuat dan dilangsungkan perjanjian sewa pembiayaan, dengan perincian sebagi berikut: ■ Perjanjian Sewa Pembiayaan (Finance Lease Agreement) Nomor JJKLS22070012 tanggal 05 Agustus 2022
(selanjutnya berikut turutan, lampiran, perubahan dan/atau penambahannya disebut “Perjanjian Sewa Pembiayaan”) - Bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Pembiayaan, PIHAK KEDUA telah mendapat fasilitas pembiayaan dari PIHAK PERTAMA dengan objek Pembiayaan, dengan rincian 5 (lima) unit kendaraan, yaitu:
Merk/Type : SANY MIXER TRUCK SY5250GJB8-1
Serial Number : HNGJ0831009402
Nomor mesin : J08EVAP50718/LFCDH65P9N1009348
Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1
Serial Number : HNGJ0831009410Nomor mesin : J08EVAP50717/LFCDH65P9N1009345
Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1
Serial Number : HNGJ0831009411
Nomor mesin : J08EVAP50720/LFCDH65P9N1009358
Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1
Serial Number : HNGJ0831009487
Nomor mesin : J08EVAP50715/LFCDH65P9N1009361
Merk/Type : SANY MIXER TRUCK / SY5250GJB8-1
Serial Number : HNGJ0831009488
Nomor mesin : J08EVAP50713/LFCDH65P9N1009359
(Untuk selanjutnya disebut “BARANG”) - Bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Pembiayaan, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar uang sewa pembiayaan setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA, dengan jumlah dan jadwal sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Pembiayaan;
- Bahwa PIHAK KEDUA telah lalai memenuhi kewajibannya melakukan pembayaran Uang Sewa Pembiayaan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Pembiayaan. Kelalaian mana telah di informasikan, melalui surat Wanprestasi dan Pengembalian Barang Modal No. 055/OPR/KDB/HO/02/2025 tanggal 04 Februari 2025;
- Bahwa berdasarkan Perjanjian Sewa Pembiayaan, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar seluruh angsuran sewa pembiayaan kepada PIHAK PERTAMA dikarenakan PIHAK KEDUA telah lalai/wanprestasi, adapun telah dilakukan penagihan kepada PIHAK KEDUA, namun tidak ada realisasi atas penyelesaian pembayaran kewajiban tersebut;
- Bahwa, diketahui PIHAK KEDUA mengajukan Gugatan Wanprestasi dengan perkara No.632/Pdt.G/2025/PN. Jkt.Sel tanggal 20 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (“Perkara No.632”) kepada PIHAK PERTAMA;
- Bahwa, adapun kewajiban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA, terhitung sampai dengan tanggal 01 September 2025, dengan rincian sebagai berikut:
- Kewajiban Pokok : Rp. 1.839.726.000,-
- Denda : Rp. 228.943.680,-
- Bahwa sehubungan dengan perkara Gugatan Nomor: No.632/Pdt.G/2025/PN. Jkt.Sel tanggal 20 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diajukan oleh PIHAK KEDUA selaku Penggugat sepakat untuk menyelesaikan perkara tersebut secara damai dengan menjadwalkan pembayaran seluruh kewajiban yang dituangkan dalam suatu Akta Perdamaian (Acta Van Dading) atau berupa Putusan Perdamaian Pengadilan;
- Bahwa PIHAK KEDUA mengajukan pembayaran initial payment sebesar Rp102.207.000,- (seratus dua juta dua ratus tujuh ribu Rupiah) yang dibayarkan sebelum Perjanjian Perdamaian ini efektif atau ditandatangani dan sisa tagihan kewajiban akan dilakukan penjadwalan kembali atau reschedule;
- Bahwa Perjanjian Perdamaian ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Sewa Pembiayaan.
- Perjanjian Perdamaian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK yang telah diketahui dan sepengetahuan dari Hakim Mediator Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,dan sehubungan dengan hal-hal tersebut PARA PIHAK telah sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara perlawanan dimaksud pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Bahwa PIHAK PERTAMA setuju untuk melakukan penyelesaian kewajiban PIHAK KEDUA dengan cara penjadwalan kembali, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
PIHAK PERTAMA dengan ini sepakat jumlah total sisa kewajiban yang harus dilunasi oleh PIHAK KEDUA sampai tanggal Perjanjian Perdamaian ini adalah sebesar Rp. 1.839.726.000,- (satu milyar delapan ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu rupiah). Initial payment sebesar Rp. 102.207.000,- yang dibayarkan sebelum atau pada saat penandatanganan Perjanjian Perdamaian ini dan denda sebesar Rp. 228.943.680,- akan dibayarkan pada akhir setelah seluruh kewajiban selesai.
Pasal 2
PARA PIHAK sepakat untuk tunduk dan mengikuti klausul pada Perjanjian Sewa Pembiayaan dan setuju untuk memperpanjang atau merubah Jangka Waktu pembayaran Uang Sewa Pembiayaan (Penjadwalan Kembali) dengan membayar dalam jumlah dan jadwal sebagai berikut: No. Perjanjian : JJKLS22070012
| Lessee : PT BUMI SELATAN PERKASA | ||||
| Periode | Tanggal Jatuh Tempo | Angsuran | Sisa Piutang Sewa Guna Usaha | |
| 0 | - | 1.737.519.000,00 | ||
| 1 | 26/09/2025 | 60.000.000,00 | 1.677.519.000,00 | |
| 2 | 26/10/2025 | 60.000.000,00 | 1.617.519.000,00 | |
| 3 | 26/11/2025 | 60.000.000,00 | 1.557.519.000,00 | |
| 4 | 26/12/2025 | 60.000.000,00 | 1.497.519.000,00 | |
| 5 | 26/01/2026 | 102.207.000,00 | 1.395.312.000,00 | |
| 6 | 26/02/2026 | 102.207.000,00 | 1.293.105.000,00 | |
| 7 | 26/03/2026 | 102.207.000,00 | 1.190.898.000,00 | |
| 8 | 26/04/2026 | 102.207.000,00 | 1.088.691.000,00 | |
| 9 | 26/05/2026 | 102.207.000,00 | 986.484.000,00 | |
| 10 | 26/06/2026 | 102.207.000,00 | 884.277.000,00 | |
| 11 | 26/07/2026 | 102.207.000,00 | 782.070.000,00 | |
| 12 | 26/08/2026 | 102.207.000,00 | 679.863.000,00 | |
| 13 | 26/09/2026 | 102.207.000,00 | 577.656.000,00 | |
| 14 | 26/10/2026 | 102.207.000,00 | 475.449.000,00 | |
| 15 | 26/11/2026 | 102.207.000,00 | 373.242.000,00 | |
| 16 | 26/12/2026 | 102.207.000,00 | 271.035.000,00 | |
| 17 | 26/01/2027 | 102.207.000,00 | 168.828.000,00 | |
| 18 | 26/02/2027 | 102.207.000,00 | 66.621.000,00 |
19 26/03/2027
102.207.000,00 -35.586.000,00
Pasal 3
- Sebagai alat pembayaran sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 1 (satu) di atas, PIHAK KEDUA akan menyerahkan 19 Bilyet Giro atas nama PT BUMI SELATAN PERKASA kepada PIHAK PERTAMA, bersamaaan dengan penandatanganan Perjanjian Perdamaian ini, untuk itu setelah diterima oleh PIHAK PERTAMA akan mengeluarkan tanda terima tersendiri;
- Atas setiap keterlambatan pembayaran yang tidak sesuai dengan jadwal sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perdamaian, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar denda keterlambatan. Denda tersebut dihitung sebesar 0,2% (nol koma dua persen) per hari dari jumlah kewajiban yang jatuh tempo dan belum dibayarkan, yang wajib dilunasi setiap tanggal 26 (dua puluh enam) pada bulan berjalan;
Pasal 4
- Apabila setelah diperingatkan secara tertulis kelalaian tidak diperbaiki dalam waktu 14 hari, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mengakhiri perjanjian perdamaian ini dan meminta pengembalian barang modal berupa 5 (lima) unit kendaraan. PIHAK KEDUA berkewajiban mengembalikan barang modal.
- Setiap ketentuan akibat Wanprestasi sebagaimana diatur dalam Perjanjian Sewa Pembiayaan tetap berlaku.
- PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memberikan informasi lokasi atas BARANG berupa 5 (lima) unit kendaraan dan menyerahkan kembali seluruh BARANG kepada PIHAK PERTAMA, akibat kelalailan yang telah diperingatkan secara sah dan patut oleh PIHAK PERTAMA;
Pasal 5
- Untuk pelaksanaan Penjadwalan Kembali sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 (dua) di atas, PIHAK KEDUA dengan ini setuju untuk membayar kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp102.207.000,00 (seratus dua juta dua ratus tujuh ribu Rupiah), yang dibayar secara seketika dan sekaligus dengan cara transfer melalui rekening yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA pada tanggal penandatanganan Perjanjian Perdamaian ini.
- Sebagai bukti telah diterimanya pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atas maka PIHAK PERTAMA akan membuat kwitansi tanda terima tersendiri yang akan diserahkan kepada PIHAK KEDUA pada saat efektifnya pembayaran dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
- PARA PIHAK sepakat bahwa hal-hal yang menjadi perdamaian berdasarkan Perjanjian ini adalah terbatas hanya pada Penjadwalan Kembali dan Pengembalian Barang (vide Pasal 1854 Jo. 1855 KUHPerdata).
- PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1859 Jo 1860 KUHPerdata bahwa meskipun perjanjian perdamaian mempunyai kedudukan hukum yang kuat, namun dapat dibatalkan dengan alasan-alasan tertentu, perjanjian perdamaian tetap dapat dibatalkan dengan alasan-alasan (i) terjadi suatu kekhilafan mengenai orang atau mengenai pokok perselisihan, (ii) telah dilakukan penipuan atau paksaan, (iii) terjadi kesalahpahaman tentang duduk perkaranya, mengenai suatu alas hak yang batal, kecuali apabila para pihak dengan pernyataan tegas telah mengadakan perdamaian tentang kebatalan itu, dan kegagalan para pihak memenuhi ketentuan dalam perjanjian perdamaian ini.
- Sehingga berdasarkan Perjanjian Perdamaian ini PARA PIHAK sepakat bahwa setelah Perjanjian Perdamaian ini dikemudian hari tidak dapat dituntut dan menuntut satu sama lain diantara PARA PIHAK atas perihal yang sama dalam Perjanjian ini, sebagaimana ternyata dalam Pasal 6 ayat(1) di atas (vide Pasal 1858 ayat 1 dan 2 KUHPerdata).
Pasal 7
- Bahwa atas Perjanjian ini PARA PIHAK sepakat untuk meminta Penetapan akta Van Dading melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
- PIHAK KEDUA setuju bahwa segala biaya-biaya yang timbul atas akta Van
Dading dan setelah Perjanjian ini akan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Pasal 8
- Isi Perjanjian Perdamaian tidak dapat diubah, kecuali disetujui secara tertulis oleh PARA PIHAK.
- Dalam hal terdapat perubahan atau penambahan atau yang belum diatur dalam Perjanjian ini, PARA PIHAK sepakat dan setuju untuk membuat dan menandatangani suatu perjanjian perubahan (addendum) yang akan menjadi satu kesatuan yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini.
Pasal 9
Perjanjian Perdamaian ini, penafsiran dan pelaksanaan serta segala akibat yang ditimbulkannya, diatur dan tunduk kepada hukum negara Republik Indonesia.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
PUTUSAN
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan;
Setelah mendengar perdamaian kedua belah pihak tersebut di atas;
Memperhatikan Pasal 130 HIR, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 serta ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI
- Menghukum kedua belah pihak untuk mentaati surat perdamaian yang telah disetujui itu;
- Membebankan biaya perkara ini sebesar Rp321.000,00 (tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah) kepada kedua belah pihak secara tanggung renteng;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari Selasa tanggal 28 Oktober 2025, oleh kami Lusiana Amping, S.H, M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, Sulistiyanto
Rokhmad Budiharto, S.H. dan Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi oleh kedua Hakim anggota dan dibantu oleh Dika Astuty, S.H., M.H Panitera Pengganti dan telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan pada hari itu juga.
HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA MAJELIS Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, S.H Lusiana Amping, S.H, M.H Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H.,
PANITERA PENGGANTI
Dika Astuty, S.H., M.H
Rincian Biaya:
Biaya Pendaftara/PNBP : Rp 30.000,-
Biaya proses : Rp 100.000,-
Penggandaan : Rp 35.000,-
Panggilan : Rp 96.000,-
PNBP Panggilan : Rp 40.000,-
Sumpah : Rp 0
Pemeriksaan setempat : Rp 0
Meterai : Rp 10.000,-
Redaksi : Rp 10.000,-
Jumlah : Rp321.000,00
(tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah)