MENGADILI : DALAM EKSEPSI. Menyatakan Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard); DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Penggugat dikabulkan sebagian. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum; Membatalkan dan menyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta-akta Pengakuan Hutang yang ditandatangani oleh TERGUGAT (BAMBANG IRAWAN) dan TURUT TERGUGAT I (PT GRAHA BENUA ETAM), yakni: 1. Akta Pengakuan Hutang Nomor 57 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III); 2. Akta Pengakuan Hutang Nomor 58 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);; 3. Akta Pengakuan Hutang Nomor 59 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);; 4. Akta Pengakuan Hutang Nomor 64 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III); 5. Akta Pengakuan Hutang Nomor 65 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);; 6. Akta Pengakuan Hutang Nomor 66 tertanggal 17 Juni 2022 yang dibuat di hadapan Annisa Oktavianda Putri, S.H., MKn., (Turut Tergugat II) sebagai Notaris Pengganti Herdiyan Ibnu, S.H., MKn., (Turut Tergugat III);; 4. Menyatakan PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 798.000,- (Tujuh Ratus Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) 6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.