Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek; Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang bertitikad baik yang harus dilindungi secara hukum; Menyatakan sah dan berharga kwitansi terhadap kompensasi pemindahan hak/kwitansi jual beli yang ditanda tangani Penggugat dan alm. Omin Bin Sapai, yakni: Kwitansi tertanggal 18 Januari 1995 Antara Penggugat dengan alm. Omin Bin Sapai dengan jumlah pembayaran sebesar Rp92.248.000,00 (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah); Kwitansi tertanggal 18 Januari 1995 Antara Penggugat dengan alm. Omin Bin Sapai dengan jumlah pembayaran sebesar Rp47.752.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah); 5. Menyatakan sah secara hukum pemindahan hak/pengalihan hak yang dilakukan oleh Alm. Omin Bin Sapai kepada Penggugat berdasarkan kwitansi atas kompensasi pemindahan hak yang ditanda tangani Penggugat dan alm. Omin Bin Sapai terhadap sebidang tanah yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya yakni: Sebidang Tanah Persil No. 00019 Blok Cipereng Nomor C.687/1121 dahulu terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 11.531 m2 (sebelas ribu lima ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sani; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Omin; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sameni; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sameni; Milik alm. Omin bin Sapai yang dibeli oleh Penggugat dengan harga Rp92.248.00000 (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995; 2. Sebidang Tanah Persil No. 00030 Blok Cipereng Nomor C.687 dahulu terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 5.969 m2 (lima ribu sembilan ratus enam puluh Sembilan meter persegi), dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sarna; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sanip; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bomin; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Onim; Milik alm. Omin bin Sapai yang dibeli oleh Penggugat dengan harga Rp 47.752.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995 6. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah, yang terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat Kabupaten Bogor Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya sebagai berikut : Sebidang tanah persil No. 00019 Blok Cipereng Nomor C.687/1121 dahulu terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 11.531 m2 (sebelas ribu lima ratus tiga puluh satu meter persegi), dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sani; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Omin; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Sameni; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Sameni; Milik alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh Penggugat dengan harga Rp 92.248.000,00 (sembilan puluh dua juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995; 2. Sebidang Tanah Persil No. 00030 Blok Cipereng Nomor C.687 dahulu terletak di wilayah Propinsi Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Kecamatan Tanjungsari, Desa Antajaya, seluas 5.969 m2 (lima ribu Sembilan ratus enam puluh Sembilan meter persegi), dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik Sarna; Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Sanip; Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah milik Bomin; Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Omin; Milik alm. Omin Bin Sapai yang dibeli oleh Penggugat dengan harga Rp47.752.000,00 (empat puluh tujuh juta tujuh ratus lima puluh dua ribu rupiah) berdasarkan kwitansi pembelian tertanggal 18 Januari 1995; 7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 9. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar biaya perkara sejumlah Rp3.503.000,00 (tiga juta lima ratus tiga ribu rupiah);