48/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 48/Pdt.G.S/2025/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Soekarno-Hatta, Komplek Duta Persada Blok C No. 12
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
Menimbang bahwa sebelum Hakim memeriksa materi gugatan sedernana sebagaimana yang diajukan Penggugat, terlebih dahulu akan dipertimbangkan apakah gugatan yang diajukan Penggugat tersebut dapat dikategorikan sebagai gugatan sederhana sebagaimana yang telah dipersyarakan Perma Nomor 2 tahun 2015 Jo. Perma Nomor 4 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, salah satunya adalah Penggugat atau Tergugat tidak boleh lebih dari satu kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama, kepentingan hukum yang sama adalah kepentingan yang saling terkait antara sesama Penggugat atau Tergugat; Menimbang bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan Penggugat sebagaimana dalam posita angka 2 yang menyebutkan " Bahwa Tergugat adalah Direktur Rumah Sakit Madani Kota Pekanbaru yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam perjanjian/ kontrak kerja dengan Penggugat yang mana diberikan wewenang untuk mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) terhadap Proyek yang dikerjakan oleh Penggugat, karena statusnya sudah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), sebagaimana ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Badan Layanan Umum Daerah, selanjutnya telah berkesesuaian dengan Peraturan Walikota nomor 143 Tahun 2021 terkait kewenangan Rumah Sakit Madani Pekanbaru dalam melakukan pengadaan barang atau bergerak secara mandiri (belanja dengan anggaran kurang lebih 2 Miliyar), serta berkesesuaian dengan Surat Keputusan Direktur Rumah Sakit Daerah Madani Nomor 49 Tahun 2022 (Peraturan terkait pengadaan barang dan jasa) yang menerangkan Rumah Sakit Daerah Madani bisa melakukan pengadaan barang dan jasa karena statusnya sudah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah); Menimbang bahwa dalam posita angka 3 Penggugat menyebutkan bahwa "Bahwa Turut Tergugat adalah Kepala Daerah kota Pekanbaru yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap operasional dan keuangan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) termasuk kebijakan terkait utang piutang yang dilakukan oleh Tergugat dikarenakan BLUD merupakan bagian dari struktur/ aset milik Pemerintahan Daerah Kota Pekanbaru, sehingganya menjadi tanggung jawab Turut Tergugat dalam menyelesaikan utang-piutang antara Penggugat dengan Tergugat; Menimbang bahwa selanjutnya dalam petitum gugatan Penggugat angka 6 yang menuntut " Menyatakan Tergugat Wajib membayar denda keterlambatan dan atau Penalti kepada Penggugat berdasarkan suku bunga bank terbaru yang dihitung dari nilai kerugian Materil senilai Rp. 99.700.000 (Sembilan Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah); Menimbang bahwa dalam petitum angka 7 Penggugat menuntut " Menyatakan Turut Tergugat bertanggung jawab untuk menyelesaikan pembayaran Pekerjaan dengan Berdasarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dengan nomor : 445/RSDM-SDI/PERC-PL-B/SPK/16.a/2023, tertanggal 20 Maret 2023; Menimbang bahwa berdasarkan gugatan Penggugat tersebut tersebut diatas ada pihak Tergugat yakni Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru dalam hal ini diwakili oleh Direkturnya yang bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ada juga Turut Tergugat yakni Walikota Pekanbaru; Menimbang bahwa dalam perkara gugatan sederhana tidak menghendaki adanya keterlibatan Turut Tergugat artinya jika memang ada keterlibatan pihak lain yang didudukkan menjadi Turut Tergugat, maka perkara perkara tersebut tidak boleh diselesaikan melalui prosedur gugatan sederhana melainkan harus diselesaikan melalui prosedur gugatan biasa; Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2015 menyebutkan bahwa "para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat saja hanya dibolehkan tidak lebih dari satu orang kecuali memliki kepentingan kepentingan hukum yang sama"; Menimbang bahwa memiliki kepentingan hukum yang sama hanya bisa dimaknai untuk mereka yang kedudukannya sama, artinya pasal tersebut tidak menghendaki adanya Turut Tergugat; Menimbang bahwa kepentingan hukum yang sama haruslah dimaknai untuk mereka yang kedudukannya sama-sama sebagai Penggugat atau Tergugat bukan untuk kedudukan sebagai Turut Tergugat; Menimbang bahwa prinsip gugatan sederhana yang dikehendaki oleh Perma Nomor 2 Tahun 2015 adalah adanya kesederhanaan dalam komposisi para pihak karena baik secara langsung maupun tidak langsung jumlah para pihak akan mempengaruhi waktu dan biaya penyelesaian sebuah perkara di Pengadilan; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, hakim berpendapat bahwa gugatan Penggugat tersebut tidak termasuk dalam perkara yang dapat diselesaikan melalui prosedur gugatan sederhana; Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan; Mengingat ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 Jo Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana dan Peraturan Perundangan-undangan yang bersangkutan; MENETAPKAN Menyatakan gugatan Penggugat bukan Gugatan Sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara No. 48/Pdt.G.S/2025/PN Pbr dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;