56/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 56/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI
Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : Muhammad Fadil Paramajeng, S.H. Terbanding/Pembanding/Terdakwa : Ir. PRASETYO BOEDITJAHJONO Diwakili Oleh : BATHI SETYORINI, S.H
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan Membebankan kepada Tedakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7. 500. - (tujuh ribu lima ratus Rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 56/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, yang berwenang mengadili perkara pidana korupsi dalam Pengadilan Tingkat Banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : Ir. PRASETYO BOEDITJAHJONO; Tempat lahir : Surabaya; Umur tanggal lahir : 65 Tahun/21 November 1959; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Dukuh Kupang 25/18 RT/RW 002/002. Kel. Dukuh Kupang, Kec. Dukuh Pakis, Kota Surabaya; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Pensiunan PNS (Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Periode Mei 2016 s.d Juli 2017; Pendidikan S-2 Manajemen UGM;
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum Rukhiyat Auditiar, S.H., Muhammad Fahdi, S.H., Aris, S.H., M.H., Waluyo Rahayu, S.H., Tarmizi Tahir Wagola, S.H., Indra, S.H., Bathi Setyorini, S.H., Wahyudhi, S.H. Para Advokat pada Law Firm R.A. & PARTNERS, beralamat di Bumi Pelita Kencana, Blok A5, No. 16, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten 15418 berdasarkan surat Kuasa Khusus tanggal 10 Maret 2025;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik, sejak tanggal 03 November 2024 s/d tanggal 22 November 2024;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 23 November 2024 s/d tanggal 01 Januari 2025;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke-1, sejak tanggal 02 Januari 2025 s.d. tanggal 31 Januari 2025;
Diperpanjang Ketua Pengadilkan Negeri Jakarta Pusat Ke-2, sejak tanggal 01mFebruari 2025 April 2024 s.d. tanggal 02 Maret 2025;
Penuntut Umum, sejak tanggal 18 Februari 2025 s.d. tanggal 09 Maret 2025;
Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke-1, sejak tanggal 10 Maret 2025 s.d. tanggal 08 April 2025;
Majelis Hakim, sejak tanggal 10 Maret 2025 sampai dengan tanggal 08 April 2025;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sejak tanggal 09 April 2025 tanggal 07 Juni 2025;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI, sejak tanggal 08 Juni 2025 sampai dengan tanggal 07 Juli 2025;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI, sejak tanggal 08 Juli 2025 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2025;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 24 Juli 2025 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2025;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sejak tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 21 Oktober 2025;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta NOMOR 56/PID.SUS_TPK/2025//PT DKI tanggal 7 Agustus 2025 tentang Penetapan Majelis Hakim dalam perkara ini;
Berkas perkara Nomor 56/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI dan surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perkara ini;
Salinan Putusan Pengadilan Tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025;
Surat dakwaan Penuntut Umum dimana Terdakwa didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR:
Bahwa Terdakwa Ir.PRASETYO BOEDITJAHJONO selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan periode bulan Mei 2016 s/d Juli 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 53/TPA tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016 bersama-sama dengan NUR SETIAWAN SIDIK,selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Pebruari 2016 s/d Juli 2017 RIEKI MEIDI YUWANA selaku Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Juni 2016 s/d Oktober 2018 sekaligus sebagai Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 dan 2018, AKHMAD AFIF SETIAWAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode bulan Januari 2017 s/d Juli 2019, AMANNA GAPPA selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Juli 2017 s/d Juli 2018, HALIM HARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode bulan Agustus 2019 s/d Desember 2022, ARISTA GUNAWAN selaku Tim Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna, FREDDY GONDOWARDOJO selaku Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), HENDY SISWANTO selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Pebruari 2015 s/d Desember 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara di Jl. Timor No.29, Medan, di Jl. Slamet Riyadi No.6 Medan Maimun, Prop. Sumatera Utara, di Kantor Direktorat Jenderal Perkerataapian pada Kementerian Perhubungan di Jalur Medan Merdeka Barat, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Prop. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatansecara melawan hukum, yaitu:
Tahap Perencanaan:
HENDY SISWANTO dan ABDUL KAMAL melaksanakan kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10) padahal belum dilaksanakan kegiatan pra studi kelayakan (preliminitary feasibility study), studi kelayakan (feasibility study) dan belum ada penetapan trase dari Kementerian Perhubungan.
HENDY SISWANTO memerintahkan Pokja pengadaan untuk memenangkan PT Budhi Cakra Konsultan dalam lelang paket pekerjaan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang (DED-10) yang kemudian dikerjakan oleh ARISTA GUNAWAN.
ARISTA GUNAWAN meminjam PT. Budhi Cakra Konsultan untuk mengikuti tender kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10) dengan kesepakatan ARISTA GUNAWAN akan memberikan fee sebesar 5% dari nilai kontrak, setelah dimenangkan sebagai konsultan pelaksana Review Desain oleh Pokja pengadaan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut namun ARISTA GUNAWAN tidak menyelesaikan pekerjaan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang (DED-10) berupa Survey Geodesi/Topografi, Penyelidikan Tanah, dan Survey Hidrologi – Hidrolika, dan hanya menyerahkan Laporan Akhir berupa gambar teknis.
HENDY SISWANTO dan ABDUL KAMAL tetap melakukan pembayaran 100 % kepada PT Budhi Cakra Konsultan walaupun ARISTA GUNAWAN tidak menyelesaikan pekerjaan.
ARISTA GUNAWAN memberikan sejumlah uang kepada DEDI GUSMAN beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara sebagai commitment fee atas dimenangkannya perusahaan ARISTA GUNAWAN dalam kegiatan review desain.
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan:
Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO memerintahkan NUR SETIAWAN SIDIK untuk mengusulkan proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi antara lain:
Hasil Review Desain paket DED-10 belum diserahkan oleh ARISTA GUNAWAN kepada PPK dan KPA, dan belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Belum terdapat penetapan Trase dari Menteri Perhubungan.
Tidak terdapat pra studi kelayakan (preliminitary feasibility study) dan studi kelayakan (feasibility study)
Belum dilakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Belum dilakukan pembebasan lahan.
Tidak dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi teknis dan Dokumen Studi Kelayakan Proyek.
Tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Perpres 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017
NUR SETIAWAN SIDIK memecah kegiatan menjadi 11 (sebelas) paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan RIEKI MEIDI YUWANA untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.
NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN, RIEKI MEIDI YUWANA melakukan kegiatan pelelangan pengadaan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, padahal masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi antara lain:
Belum dilakukan Survey Geodesi/Topografi, Penyelidikan Tanah, dan Survey Hidrologi – Hidrolika.
Belum terdapat penetapan trase dari Menteri Perhubungan.
Belum ada dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Belum dilakukan pembebasan tanah.
Hasil Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10) belum diserahkan dan diselesaikan oleh ARISTA GUNAWAN.
Terdapat perbedaan antara gambar teknis dengan RAB terkait overpass dan jembatan.
Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO, NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN, RIEKI MEIDI YUWANA, dan FREDDY GONDOWARDOJO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa paket BSL-1 s/d BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelian sedangkan syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT MITRA KERJA PRASARANA (PT MKP) yang dimiliki oleh FREDDY GONDOWARDOJO.
NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN, dan ARISTA GUNAWAN melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa paket JKABB-1 s/d JKABB-4, dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang, memberikan nilai HPS, dan memasukan persyaratan pengalaman 4 (empat) tahun terakhir. Pemenang lelang pekerjaan supervisi tidak melaksanakan pekerjaan supervisi dan terdapat praktik pinjam perusahaan dengan pemberian sejumlah fee.
AMANNA GAPPA memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk menandatangani kontrak dan melaksanakan pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan menggunakan jalur eksisting padahal diketahui bahwa terhadap jalur eksisting belum dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, hasil review desain konstruksi DED-10 belum disetujui oleh Direktur Prasarana, belum ada penetapan trase, belum dilakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
AKHMAD AFIF SETIAWAN, ARISTA GUNAWAN, dan pelaksana pekerjaan BSL-1 s/d BSL-11 tidak melakukan penelitian terhadap hasil penyelidikan tanah yang digunakan dalam proses desain, sehingga kegiatan pengukuran topography, dan pembuatan shop drawing dibuat oleh ARISTA GUNAWAN.
AMANNA GAPPA, AKHMAD AFIF SETIAWAN dan RIEKI MEIDI YUWANA melakukan pengaturan pemenang lelang paket BSL-12, paket BSL-13, paket SPSV-BSL2 dan paket SPSV-BSL3 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang sebelum dilakukan lelang, pembentukan KSO sebagai pelaksana pekerjaan hanya formalitas untuk memenuhi kemampuan dasar dan pengalaman sebagaimana dalam persyaratan lelang.
HALIM HARTONO melakukan pembayaran 100% untuk pekerjaan paket BSL-14 tidak berdasarkan prestasi pekerjaan namun berdasarkan dokumen PHO formalitas sebagai syarat pembayaran.
HALIM HARTONO mengeluarkan beberapa item pekerjaan pada paket BSL-1 s/d BSL 12 berupa pekerjaan Final Track(MTT, PBR, dan Flashbutt), pekerjaan Jembatan pada paket BSL-11 dan BSL-12, pekerjaan Overpass pada paket BSL-2, BSL-4, dan BSL-10, dan pekerjaan Radio Traindispatching pada paket BSL-14 yang selanjutnya item pekerjaan tersebut dilakukan lelang kembali dan dibuat kontrak tersendiri menjadi paket BSL-15, BSL-16, BSL-17 dan BSL-18 dengan tujuan agar paket pekerjaan BSL-1 s/d BSL-12 dan BSL-14 dapat dilakukan Provisional Hand Over (PHO).
HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan paket BSL-15, paket BSL-16 dan paket BSL-18, dengan cara mengarahkan Pokja Pengadaan untuk memenangkan perusahaan yang telah ditentukan HALIM HARTONO, melakukan pertemuan dengan calon pemenang dan membentuk perusahaan KSO secara formalitas untuk memenuhi pengalaman perusahaan sebagai persyaratan lelang.
HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh HALIM HARTONO bersama MUHAMAD NAZAR selaku staf PPK.
Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO NUR SETIAWAN SIDIK, AMANNA GAPPA, AKHMAD AFIF SETIAWAN, HALIM HARTONO dan RIEKI MEIDI YUWANA menerima pemberian dalam betuk uang, barang dan fasilitas dari FREDDY GONDOWARDOJO, ARISTA GUNAWAN, pelaksana pekerjaan konstruksi dan supervisi lainnya sebagai bentuk komitmen fee atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi.
Perbuatan-perbuatan tersebut, bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahnnya.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017.
Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.55 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM.66 Tahun 2013 tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.60 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tahun Jamak (Multi Years Contract).
Telah Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO sebesar Rp.2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, NUR SETIAWAN SIDIK sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp.9.546.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, AMANNA GAPPA sebesar Rp3.292.180.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, RIEKI MEIDI YUWANA sebesar Rp785.100.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, HALIM HARTONO sebesar Rp28.584.867.600,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, ARISTA GUNAWAN dan/atau PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp12.336.333.484,00 (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, FREDDY GONDOWARDOJO dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64.297.134.494,00 (enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) atau setidak-tidanya sejumlah tersebut, PT BUDHI CAKRA KONSULTAN, PT JAYA BERSAMA & SONS ,PT SEJAHTERA INTERCON, PT CALISTA PERKASA MULIA , PT KARYA PUTRA YASA-PT PELITA NUSA PERKASA, PT GIWIN INTI, PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH-PT TULUNG AGUNG KSO, PT WAHANA TUNGGAL JAYA, PT NINDYA KARYA (Persero), PT MEG-ROY KSO, PT DWIFARITA FAJARKHARISMA, PT SURYA ANNISA KENCANA, PT DWIFARITA SYAHYAKIRTI UTAMA KSO, PT AGUNG NUSANTARA JAYA KSO, PT PRATAMA-PINDAD GLOBAL KSO, PT BHINEKA-TAKABEYA KSO, PT MEUTIJAH SOLUSI KSO, PT TRIPUTRA ANDALAN, PT AGUNG -TUWE JO, PT DAYA CIPTA DIANRANCANA, PT CITRA DIECONA, PT HARAWANA CONSULTANT, PT CAIL UTAMA KONSULTAN, PT BINAMITRA BANGUNSARANA PRATAMA,PT ZAFRAN KSO, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total sebesar 1.034.146.237.744,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322,00 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumubagut) terdapat kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Prasarana dan Fasiltias Pendukung Kereta api berupa kegiatan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, dengan besaran alokasi anggaran sebagai berikut:
Anggaran Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang paket Detail Engineering Design (DED)-10 dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp9.300.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN Rupiah Murni TA 2015
Kegiatan Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumubagut) yang bersumber dari Dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2017 s/d 2019 sebesar Rp1.358.230.761.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pejabat pelaksana kegiatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode tahun 2015 s/d 2023 adalah sebagai berikut:
-
Tahap Perencanaan tahun 2015 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : HENDY SISWANTO (Pebruari 2015 s/d Maret 2016) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ABDUL KAMAL (Desember 2015 s/d Desember 2016) Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Konsultasi : YOHARY BARUNA PUTRA (Ketua)
MUHAMMAD CHUSNUL (Sekretaris)
MUHAMMAD YUSUF (Anggota)
AGUSTINUS DANANG FAJAR S (Anggota)
TRUJANTO BRODJO SUSATIJO (Anggota)
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan tahun 2017 s/d 2023 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : NUR SETIAWAN SIDIK (Pebruari 2016 s/d Juli 2017)
AMANNA GAPPA (Juli 2017 s/d Juli 2018)
SETYO GUNAWAN (Juli 2017 s/d Juni 2019)
DANDUN PRAKOSA (Desember 2020 s/d Pebruari 2023)
DEDIK TRI ISIANTARA (Maret 2023 s/d Januari 2024)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AKHMAD AFIF SETIAWAN (Januari 2017 s/d Juli 2019)
HALIM HARTONO (Agustus 2019 s/d Desember 2022)
Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi paket BSL-1 s/d BSL-11 : RIEKI MEIDI YUWANA (Ketua)
WERDAYANI PURBA (Sekretaris)
ANDRY MORIN S (Anggota)
TAUFIK HIDAYAT (Anggota)
ARI SURYOKO (Anggota)
EKO NOVIARDI (Anggota)
IKBAL BASRI (Anggota)
Pokja Pengadaan Jasa Konsultasi/ Supervisi paket SBSN JKABB1 s/d SBSN JKABB5 : TRIJANTO BRODJO SUSATIJO (Ketua)
AGUSTINUS DANA F.S (Sekretaris)
OKTAVIANDY ALI (Anggota)
HERLY NOVRIADI (Anggota)
ISKANDAR (Anggota)
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi paket BSL-12 s/d BSL-14 : RIEKI MEIDI YUWANA (Ketua)
ABDUL KAMAL (Sekretaris)
ARI HENDRATNO (Anggota)
TAUFIK HIDAYAT (Anggota)
DIMAS RESKA (Anggota)
EKO NOVIARDI (Anggota)
HARRIS FARIZI (Anggota)
LURIANTO LUKITO (Anggota)
INDRA EBEN H (Anggota)
Pokja Pengadaan Jasa Konsultasi Supervisi paket SPSV BSL 1 s/d SPSV BSL 3 : TRIJANTO BRODJO SUSATIJO (Ketua)
EKO PURNOMO (Sekretaris)
OKTAVIANDY ALI (Anggota)
RYCO PRADHANA C (Anggota)
RIZKY HANDRAU BASUKI (anggota)
WARDOYO (Anggota)
Pokja pegadaan jasa Konstruksi paket BSL-15 s/d BSL18 dan jasa supervisi paket SPSV BSL 4 s/d SPSV BSL 5 : JUNITA VALENTINA SIAHAAN (Ketua)
ACHMAD YULIANTO RIYADI (Anggota)
SELAMET SANTOSO (Anggota)
SINALSI PUTRA SITEPU (Anggota)
WIDIATMAN SITORUS (Anggota)
Tahap Perencanaan/paket Review Desain tahun 2015 (Paket DED-10)
Pada tahun 2015 HENDY SISWANTO selaku Kepala Balai /KPA dan ABDUL KAMAL selaku PPK menandatangai Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang dengan nilai Harga Perkiaraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 9.292.307.000,00 (sembilan miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang kemudian dilakukan pelelangan kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang (Paket DED-10).
Untuk mengikuti pelelangan tersebut ARISTA GUNAWAN selaku Tim leader/Ahli dari PT Dardela Yasa Guna bertemu dengan CUCU CURYANA selaku Direktur PT Budhi Cakra Konsultan untuk meminjam perusahaan PT. Budhi Cakra Konsultan yang digunakan untuk mengikuti pelelangan paket DED-10, dengan kesepakatan ARISTA GUNAWAN akan memberikan fee sebesar 5% dari nilai kontrak.
HENDY SISWANTO memerintahkan ABDUL KAMAL untuk melaksanakan pelelangan paket DED-10 padahal diketahui tidak terdapat pra studi kelayakan (Preliminitary Feasibility Study/Pra FS) dan studi kelayakan (Feasibility Study/FS) Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang.
Selanjutnya HENDY SISWANTO melalui MUHAMMAD CHUSNUL mengarahkan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO selaku anggota Pokja Pengadaan untuk memenangkan PT Budhi Cakra Konsultan dalam pelelangan paket DED-10, sehingga Pokja Pengadaan pada saat evaluasi dokumen penawaran tidak melakukan validasi maupun verifikasi terhadap:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill Of Quantitie (BQ) sehingga terdapat perbedaan jumlah personil tenaga ahli antara KAK dan BQ.
Tenaga Ahli yang diajukan oleh PT Budhi Cakra Konsultan, tenaga ahli tidak pernah hadir dalam pembuktian kualifikasi dan hanya dicantumkan namanya dalam dokumen penawaran.
Atas arahan HENDY SISWANTO kemudian TRIJANTO BRODJO SUSATIJO dan YOHARI BARUNA PUTRA menetapkan PT Budhi Cakra Konsultan sebagai pemenang lelang paket DED-10 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.153.092.000,00 (sembilan miliar seratus lima puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan harga negosisasi sebesar Rp. 9.053.730.000,00 (sembilan miliar lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Setelah PT Budhi Cakra Konsultan ditetapkan sebagai pemenang paket DED-10 kemudian dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket DED-10) nomor:474/BTP/-SBU/VII/2015 tanggal 07 Juli 2015 antara ABDUL KAMAL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CUCU CURYANA Direktur PT. Budhi Cakra Konsultan selaku penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.053.730.000,00 (sembilan miliar lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), jangka waktu pekerjaan 160 (seratus enam puluh) hari kalender dari tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan 13 Desember 2015.
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT Budhi Cakra Konsultan dalam paket pekerjaan DED-10 sebagaimana yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah sebagai berikut:
Item pekerjaan:
Kegiatan Pengumpulan Data Primer, tediri dari:
Survey Geodesi/Topografi
Penyelidikan Tanah
Sondir
Bor Tangan
Tes Pit dari Quarry
Pengujian Tanah
Lingkup Rancangan Teknis, terdiri dari:
Detail desain jalur kereta api yang meluputi desain alinyemen horisontal dan vertikal
Detail desain struktur bangunan atas dan bawah jalur rel.
Kajian Pola operasi Kereta api
Design Persinyalan
Basic/Detail Telekomunikasi
Detail Desain stasiun layout (Skema rancangan emplasemen)
Detail desain tipikal bangunan stasiun dan fasilitas pendukung
Detail desain jembatan dengan bentang <10 m (box culvert, gorong-gorong, saluran terbuka, jemb. Rasuk, buis beton/besi, siphon dan talang air)
Basic/Detail jembatan > 10 m
Detail desain sistem drainase baik di emplasemen maupun di jalur rencana.
Basic design bangunan perpotongan dengan jalur (perlintasan)
Detail desain tembik penahan atau perkuatan tanah
Gambar teknis.
Personil yang dibutuhkan, sebagai berikut:
Seorang Koordinator Tim Leader
Seorang Ahli Sipil/ Struktur
Seorang Ahli Geoteknik
Seorang Ahli Teknik Sistem Sinyal dan telekomunikasi
Seorang Ahli Transportasi
Seorang Ahli Alignment
Seorang Ahli Operasi Jalur KA
Seorang Cost Estimator
Output kegiatan sesuai KAK berupa Laporan Akhir beserta laporan Teknik yang merupakan kelengkapannya, meliputi:
Buku Executive Summary
Buku Uraian Umum
Buku Laporan Teknik Desain
Buku Album Gambar Perencanaan – A3, terdiri dari:
Gambar rancangan rinci (detailed design) jalur kereta api
Gambar rancangan rinci (detailed design) trase KA.
Buku Rencana Kerja dan Syarat serta Spesifikasi Teknik.
Buku BoQ, RAB termasuk AHS.
Buku Dokumen Pelelangan
Kesimpulan dan Rekomendasi
Selanjutnya ARISTA GUNAWAN melakukan pertemuan dengan HENDY SISWANTO dan ABDUL KAMAL di Kantor Balai Teknis Perkerataapian Wilayah Sumatera Bagian Utara membahas kegiatan review desain paket DED-10 yang dimenangkan oleh PT Budhi Cakra Konsultan yang akan dikerjakan oleh ARISTA GUNAWAN dari PT Dardela Yasa Guna.
ARISTA GUNAWAN tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah ditentukan dalam KAK dan BoQ sebagai berikut:
Tidak melaksanakan kegiatan Survey Geodesi/Topografi dan Penyelidikan Tanah.
Tidak membuat Basic/detail desain jembatan, Basic/detail desainoverpass, Basic/detail desain stasiun, Basic/detail desain persinyalan dan telekomunikasi
Tidak membuat Buku Rencana Kerja dan Syarat serta Spesifikasi Teknis, Buku BoQ, RAB termasuk AHS, Buku Dokumen Pelelangan, Kesimpulan dan rekomendasi.
Kajian teknis berupa data tanah, hasil analisa uji tanah, data topografi dan data lingkungan hanya menyadur laporan DED 2011 yang dibuat oleh SUBAGJA dan SLAMET RIYADI dari PT Jasakon Putra Utama.
ARISTA GUNAWAN mengambil data DED jalur Eksisting tahun 2011 yang dibuat oleh PT Jasakon Putra Utama berupa Data Tanah, dan Data Trase/Jalur, dimana berdasarkan Laporan Akhir (final report) DED tahun 2011 bahwa secara umum tanah lintasan jalur eksisting adalah tanah lunak, sehingga memberi rekomendasi berupa rekayasa daya dukung tanah dan stabilitas, untuk mendapatkan daya dukung tanah dan stabilitas konstruksi tubuh baan yang terbaik, perlu dipertimbangkan rekayasa pondasi dalam atau upaya stabilisasi tubuh baan.
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak DED-10 tanggal 13 Desember 2015, ARISTA GUNAWAN tidak menyerahkan dokumen apapun kepada ABDUL KAMAL dan MUHAMAD YUSUF (Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP) sehingga MUHAMAD YUSUF tidak pernah menerima dan memeriksa/menguji hasil pekerjaan paket DED-10 yang dikerjakan ARISTA GUNAWAN.
Namun demikian HENDY SISWANTO tetap memerintahkan ABDUL KAMAL untuk membuat dan mendatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 474/BA/BTP-SBU/2015 PP.1 tanggal 03 Desember 2015 pekerjaan Review Desain Pembangunan Jalur KA Antara Sigli - Bireun dan Kutablang – Lhouksemawe – Langsa – Besitang antara ABDUL KAMAL dengan CUCU CURYANA selaku Direktur PT. BUDHI CAKRA KONSULTAN yang digunakan sebagai syarat pencairan.
Walaupun ARISTA GUNAWAN tidak menyelesaikan pekerjaan paket DED-10, namun HENDY SISWANTO dan ABDUL KAMAL tetap melakukan pembayaran prestasi pekerjaan 100 % kepada PT Budhi Cakra Konsultan melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan nomor rekening:0006239412001 dengan total sebesar Rp7.901.437.095,00 (tujuh miliar sembilan ratus satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah).
Setelah uang masuk rekening PT Budhi Cakra Konsultan atas permintaan ARISTA GUNAWAN ditransfer ke PT Dardela Yasa Guna dan ditransfer langsung ke ARISTA GUNAWAN sebesar Rp7.427.350.864,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp474.086.225,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) merupakan fee pinjam perusahaan.
Bahwa ARISTA GUNAWAN memberikan sejumlah uang kepada ABDUL KAMAL, DEDI GUSMAN beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (BTP Medan) sebagai komitmen fee atas dimenangkannya ARISTA GUNAWAN dalam paket DED-10 dengan rincian sebagai berikut:
Biaya termin 1 s/d termin 4 dengan total sebesar Rp 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan oleh ARISTA GUNAWAN melalui MALIKHATUN NISWAH (staf PT DYG) kepada PITRI selaku Bendahara BTP Medan.
Kepada DEDI GUSMAN atas lelang pekerjaan DED di BTP Medan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 3 Januari 2016;
Biaya Komitmen Fee kepada Balai Teknis Perkeretaapian melalui ABDUL KAMAL sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015;
Untuk Pembahasan Biro Hukum sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada ABDUL KAMAL.
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 7 (tujuh) orang pegawai pada Kantor BTP Medan dengan total Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa ARISTA GUNAWAN baru menyerahkan Laporan Akhir berupa gambar teknis pada akhir tahun 2016 kepada NUR SETIAWAN SIDIK yang telah ditandatangani oleh MUHAMMAD YANI, ABDUL KAMAL dan HENDY SISWANTO, akan tetapi gambar teknis tersebut tidak pernah dimintakan persetujuan kepada Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Tahap Usulan Program dan Anggaran Tahun 2016 – 2017
Pada bulan Pebruari 2016 NUR SETIAWAN SIDIK menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggantikan HENDY SISWANTO.
Pada bulan Maret 2016 NUR SETIAWAN SIDIK menyampaikan usulan proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa ke Kementerian Perhubungan padahal masih terdapat persyaratan yang belum lengkap antara lain:
Hasil Review Desain paket DED-10 belum diserahkan oleh ARISTA GUNAWAN kepada ABDUL KAMAL dan HENDY SISWANTO, dan belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Tidak dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi teknis dan Dokumen Studi Kelayakan Proyek
Belum terdapat penetapan Trase dari Menteri Perhubungan.
Tidak terdapat Pra FS dan FS.
Atas usulan NUR SETIAWAN SIDIK tersebut kemudian dilakukan pembahasan pagu kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Perkeretaapian tahun 2017, yang kemudian ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa usulan kegiatan Pembangunan Jalur Kereta Api Langsa-Besitang belum lengkap karena tidak dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Spesifikasi Teknis.
Pada tanggal 23 Maret 2016 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengirimkan surat nomor 0091/M.PPN/03/2016 yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan yang pada pokoknya meminta kementerian Perhubungan menyampaikan usulan yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN PBS tahun anggaran 2017 dengan dilampiri persyaratan berupa KAK dan dokumen studi kelayakan proyek.
HERMANTO DWIATMOKO selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian melalui surat No. PR.004/A.219/DJKA/4/16 tanggal 15 April 2016 perihal Usulan Proyek SBSN-PBS TA. 2017 mengusulkan 10 (sepuluh) kegiatan yang akan dibiayai oleh SBSN TA. 2017, dimana dari 10 (sepuluh) kegiatan tersebut tidak terdapat kegiatan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Selanjutnya 10 (sepuluh) kegiatan tersebut termuat dalam Pagu Indikatif yang dibiayai oleh SBSN Tahun 2017 yang selanjutnya menjadi dasar pembentukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017 sebagaimana dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 0163/M.PPN/05/2016 Tanggal 13 Mei 2016 tentang RKP Tahun 2017 dan Pagu Indikatif Kementerian/ Lembaga TA 2017 yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dengan lampiran Pagu Indikatif Belanja K/L. Adapun 10 (sepuluh) kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Paket A Pembangunan Fasilitas Perkeretaapian Untuk Manggarai s/d Jatinegara sebesar Rp. 654 Milyar
Paket B2 (1) Modernisasi Fasilitas Perkeretaapian Untuk Jatinegara s/d Bekasi sebesar Rp. 370 Milyar
Pembangunan Jalur Ganda Martapura – Baturaja Total Sepanjang 35 Km’sp sebesar Rp. 334,5 Milyar
Pembangunan Jalur KA Layang di Perkotaan Medan (Tahap 1 antara Medan – Bandar Khlaifah Baru Lintas Medan – Aras Kabu – Kualanamu) sebesar Rp. 1,13 Triliun
Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Antara Purwokerto – Kroya lintas Cirebon – Kroya Segmen 3 sebesar Rp. 303,5 Milyar
Pembangunan Jalur Ganda Lintas Solo – Surabaya Antara Madiun – Jombang (84 Km’sp) sebesar sebesar Rp. 1,18 Triliun
Pembangunan Jalur Ganda Kroya – Kutoarjo sebesar Rp. 709 Milyar
Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera antara Kota Pinang – Simpang Bangko sebesar Rp. 700 Milyar
Pembangunan Jalur Ganda Lintas Solo – Surabaya antara Jombang – Wonokromo (64 Km’sp) sebesar Rp. 678,8 Milyar
Pembangunan Jalur KA Trans Sulawesi antara Makasar – Pare pare sebesar Rp. 1,42 Triliun.
Bahwa kemudian Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono menggantikan Posisi Hermanto Dwiatmoko sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian pada tanggal 13 Mei 2016 Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono mengeluarkan surat No.PR.004/A.305/DJKA/6/16 Tanggal 01 Juni 2016 hal Penyampaian Usulan Proyek yang dibiayai melalui SBSN-PBS TA. 2017 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang merubah kegiatan dari 10 Kegiatan yang dibiayai SBSN menjadi 12 kegiatan salah satunya memunculkan usulan kegiatan Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera Besitang – Langsa (100 Km’sp) dengan Alokasi Rp.450.000.000.000,-; dengan rincian sebagai berikut:
Paket A (Pembangunan Fasilitas Perkeretaapian untuk Manggarai s/d Jatinegara) sebesar Rp. 654.000.000.000.
Paket B2 (1) (Modernisasi Fasilitas Perkeretaapian untuk Jatinegara s/d Bekasi) sebesar Rp.370.000.000.000.
Pembangunan Jalur Ganda Martapura - Baturaja Total sepanjang Rp. 334.500.000.000.
Pembangunan Jalan KA Layang di Perkotaan Medan (Tahap I antara Medan - Bandar Khalifah Baru Lintas Medan - Araskabu Kualanamu) sebesar Rp. 1.130.000.000.000.
Pembangunan Jalur Ganda KA a n t a r a Purwokerto - Kroya lintas Cirebon - Kroya Segmen III sebesar Rp. 363.555.500.000.
Pembangunan Jalur Ganda lintas Solo Surabaya antara Madiun – Jombang sebesar Rp. 1.211.566.460.000.
Pembangunan Jalur Ganda Kroya – Kutoarjo Rp. 709.069.301.000.
Pembangunan Jalur ÊÀ Trans Sumatera Rantauprapat - Kota Pinang - Duri – Dumai sebesar Rp. 250.000.000.000.
Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera Besitang – Langsa (100 Km’sp) dengan Alokasi sebesar Rp.450.000.000.000,-;
Pembangunan Jalur Ganda KA Solo – Kedungbanteng sebesar Rp. 347.488.780.000.
Pembangunan jalur Ganda Kedubanteng – Madiun sebesar Rp.300.000.000.000,00.
Pembangun jalur KA trans Sulawesi Antara Makassar – Pare pare sebesar Rp. 1.423.129.959.000.
Selanjutnya Surat Tersebut ditindaklanjuti oleh Dwi Budi Sutrisno selaku Biro Perencanaan melalui Surat No. 105/UR.ROI/VI/2016 tanggal 07 Juni 2016 Perihal Rekonfirmasi Usulan Kegiatan dan Kelengkapan Dokumen Perencanaan yang mengundang Sesditjen Perkeretaapian, Direktur Prasarana dan Kepala BTP terkait (termasuk BTP Sumbagut).
Kemudian Sugiharjo selaku Sekjen kemenhub bersurat Kepada Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono selaku Dirjen KA dengan Surat No. UM.208/2/1 PHB 2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Tanggapan Usulan Proyek SBSN TA. 2017 yang pada intinya meminta kepada Dirjen KA untuk:
Penyampaian usulan kegiatan agar dilengkapi data dukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Bappenas yaitu Dokumen Isian Pengusulan Proyek (DIPP), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP), Tor, dan RAB serta data dukung teknis lainnya.
Usulan Kegiatan agar terlebih dahulu direviu oleh inspektorat jenderal
Selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2016 Menteri Keuangan mengeluarkan Surat No. S-549/MK.02/2016 Perihal Pagu Anggaran K/L 2017 yang menetapkan Pagu Anggaran K/L Tahun Anggaran 2017.
pada tanggal 1 Agustus 2016 M. Popik Montanasyah selaku Sesditjen KA mengirimkan Surat No. KU.001/A.378/DJKA/8/2016 perihal tanggapan terhadap usulan proyek yang dibiayai melalui SBSN-PBS TA 2017 kepada Sesjen Kemenhub sebagai respon atas surat Sesjen No. UM.208/2/1 PHB 2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Tanggapan Usulan Proyek SBSN TA. 2017). Bahwa terkait dengan kegiatan Pembangunan Besitang – Langsa, M. Popik Montanasyah hanya melampirkan DIPP, DSKP, dan KAK, tanpa melampirkan Dokumen Teknis Lainnya seperti Gambar Teknis yang telah ditandatangani oleh Direktorat Teknis (Dir. Prasarana)
Selanjutnya Dwi Budi Sutrisno selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenhub mengeluarkan Surat No. 410/BI/SRT/VIII/2016 tanggal 04 Agustus 2016 perihal Tanggapan terhadap usulan Proyek SBSN-PBS TA. 2017 yang pada intinya berisikan hal-hal sebagai berikut, yaitu:
Terhadap Usulan Kegiatan Pembangunan KA Trans Sumatera Besitang – Langsa (100 km’sp), terdapat catatan koreksi berupa terdapat kesalahan pada penulisan keterangan (dalam juta rupiah), dimana seharusnya (dalam ribu rupiah).
Seluruh usulan kegiatan (12 paket pekerjaan) yang diusulkan di dalam proyek yang dibiayai melalui SBSN-PBS Ta. 2017 tersebut Belum dilakukan Reviu oleh Inspektorat Jenderal.
Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2016 M. Popik Montanasyah selaku Sekertaris Direktorat Jenderal KA mengirimkan Surat No. PR.004/74/KI/DJKA/VIII/16 kepada Inspektur II inspektur jendral kementrian perhubungan terkait dengan permohonan kepada inspektur jendral untuk melakukan review terhadap kegiatan-kegiatan yang akan diajukan pembiayaan melalui SBSN Ta. 2017 termasuk kegiatan Pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa.
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2016 Bambang Sudaryono selaku Sekertaris Direktorat Jenderal membalas surat M. Popik Montanasyah dengan Surat No. KU.005/216/itjen-2016 perihal hasil reviu kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai SBSN Ta. 2017 salah satunya adalah kegiatan Pembangunan Jalan KA Besitang Langsa, yang mana terhadap Kegiatan Pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa telah dilakukan reviu oleh inspektur jendral dengan hasil belum memenuhi syarat, antara lain:
Hasil DED/Studi terkait pembangunan badan jalan, track, jalur KA Layang, jembatan dan underpass;
Gambar Design yang telah disahkan oleh Direktorat Teknis;
Dll
bahwa berdasarkan hasil reviu, sasaran kerja, tugas dan fungsi pada RKA Kementrerian Perhubungan Belum Memenuhi Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan suatu keluaran.
Bahwa Untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN TA. 2017, Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO memerintahkan NUR SETIAWAN SIDIK untuk melengkapi dokumen pengusulan anggaran SBSN kemudian NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan ABDUL KAMAL dan MUHAMMAD YANI untuk menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) – SBSN dan Daftar Isian Pengusulan Proyek (DIPP) – SBSN, padahal hasil review desain paket (DED-10) tahun 2015 untuk Pembangunan Jalur KA Langsa-Besitang belum diserahkan oleh ARISTA GUNAWAN, gambar teknis belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana, belum ada penetapan trase, belum dilakukan Pra FS dan FS, belum dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) namun Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO tetap menandatangani DIPP-SBSN, KAK-SBSN dan DSKP-SBSN.
Pada tanggal 31 Agustus 2016 menindaklanjuti usulan dari Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO tersebut, kemudian Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat nomor KU.001/2/4 PHB 2016 Perihal Penyampaian usulan proyek yang dibiayai melalui SBSN-PBS TA. 2017 kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang pada pokoknya menyampaikan usulan rencana 12 (dua belas) kegiatan Kementerian Perhubungan yang akan dibiayai melalui SBSN-PBS TA. 2017 sebesar Rp7.543.310.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang salah satunya berupa Kegiatan Pembangunan KA Trans Sumatera Besitang – Langsa (100 Km’sp) untuk tahun 2017 senilai Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) dengan melampirkan Daftar Isian Pengusulan Proyek (DIPP)-SBSN, Kerangka Acuan Kerja (KAK) – SBSN, Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP)-SBSN PBS yang telah disetujui serta ditandatangani oleh Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO.
Pada bulan September 2016 Bappenas melakukan penilaian terhadap usulan Kelayakan Proyek Kegiatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa yang dibiayai melalui SBSN TA. 2017. Selanjutnya ERWIN DIMAS selaku Plt. Direktur Transportasi Bappenas memerintahkan DAIL UMMAIL ASRI selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Direktorat Transportasi Bappenas melakukan penilaian kelayakan proyek sesuai dengan Form Penilaian Kelayakan Proyek Surat Berharga Syariah Negara – Project Based Sukuk (SBSN-PBS), dalam form penilaian tersebut disebutkan bahwa Proyek Kegiatan Pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa telah didukung Feasibility Study (F/S) 2014, Detail Engenering Desain (DED) 2015, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 2016, padahal kegiatan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tersebut belum dilakukan Feasibilty Study (F/S) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sedangkan hasil review desain paket Detail Engenering Desain (DED) 2015 belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana pada Direktorat Perkeretapiaan pada Kementerian Perhubungan. Dari hasil penilaian tersebut DAIL UMMAIL ASRI melaporkan secara lisan kepada IKHWAN HAKIM selaku Direktur Transportasi pada Bappenas yang pada pokoknya:
Penilaian hanya mengkonfirmasi ketersediaan adanya DED secara lisan dan tidak pernah melihat dan mendapatkan DED .
Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa menggunakan jalur eksisting sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan.
Informasi dalam cheklist yang menjelaskan bahwa F/S (2015), DED (2015) dan Amdal (2016) didapatkan dari Profil Project yang disampaikan dari Bagren DJKA melalui email.
Kemudian IKHWAN HAKIM menyetujui dan menandatangani Form Penilaian Kelayakan Proyek Surat Berharga Syariah Negara – Project Based Sukuk (SBSN-PBS) untuk Proyek Kegiatan Pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa dengan Kesimpulan bahwa Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa adalah Layak dan dapat dibiayai untuk direkomendasikan masuk dalam DPP SBSN 2017.
Pada tanggal 4 November 2016 Bappenas mengeluarkan surat No. 0377/M.PPN/11/2016 perihal Daftar Prioritas Proyek SBSN (DPP-SBSN) TA 2017 salah satunya terdapat proyek pembangunan Jalur Kereta Api Bestiang-Langsa yang dibiayai dengan SBSN 2017 sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar).
Setelah mendapatkan DPP-SBSN TA 2017, Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO bertemu dengan NUR SETIAWAN SIDIK di Mess Aceh Jl. RP. Soeroso No.14 Kel. Cikini Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO berencana untuk mengurangi anggaran Kegiatan Pembangunan KA Trans Sumatera Besitang – Langsa dan menambah anggaran Jalur KA Bandar Tinggi – Kuala Tanjung kemudian memerintahkan NUR SETIAWAN SIDIK untuk menyampaikan usulan rekomposisi/perubahan anggaran pada kegiatan yang dibiayai oleh SBSN dan mengajukan Multi Years Contract (Kontrak Tahun Jamak) dengan pembiayaan yang bersumber dari SBSN. Pada pertemuan tersebut NUR SETIAWAN SIDIK menyampaikan kepada Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO bahwa kegiatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa, belum ada data dukung berupa KAK (ToR), RAB, Spesifikasi teknis, dan Gambar Teknis (Long Section dan Cross Section) namun Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO tetap memerintahkan NUR SETIAWAN SIDIK untuk melanjutkan rencana pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa. Selanjutnya NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan RIEKI MEIDI YUWANA selaku Kasi Prasarana di Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut, ABDUL KAMAL, dan MUHAMMAD YUSUF untuk menyusun RAB, KAK.
Pada tanggal 25 November 2016 menindaklanjuti usulan revisi kegiatan dari Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO, kemudian Kementerian Perhubungan melalui surat nomor: KU.002/24/8 PHB 2016 perihal Penyampaian Revisi Usulan kegiatan yang dibiayai melalui SBSN-PBS TA 2017, mengajukan perubahan usulan yang semula 12 (dua belas) kegiatan menjadi 15 (lima belas) kegiatan ke Bappenas dimana Kegiatan Pembangunan KA Trans Sumatera Besitang – Langsa untuk tahun 2017 yang semula senilai Rp450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) berubah menjadi Rp304.935.799.000,00 (tiga ratus empat miliar rupiah sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Pada tanggal 3 Februari 2017 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas mengeluarkan surat nomor: B.041/M.PPN/D.8/PP.04.03/02/2017 perihal Perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN (DPP-SBSN) TA.2017 Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan dimana salah satunya adalah perubahan alokasi SBSN TA 2017 untuk pembangunan KA trans Sumatera Besitang-Langsa yang awalnya sebesar Rp.450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) berubah menjadi Rp.304.935.799.000,00 (tiga ratus empat miliar rupiah sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Setelah alokasi anggaran pembangunan KA trans Sumatera Besitang-Langsa ditetapkan dalam Daftar Prioritas Proyek Surat Berharga Syariah Negara (DPP-SBSN) TA.2017, selanjutnya NUR SETIAWAN SIDIK memecah menjadi 11 (sebelas) paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan 4 (empat) paket supervisi dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.
Bahwa rincian paket pekerjaan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang telah dipecah oleh NUR SETIAWAN SIDIK yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
-
No. Nama Paket Pekerjaan/Kegiatan Jumlah Pagu (Rp) Pekerjaan Kontruksi 1. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 414+000 S/D 418+000 (BSL-1) 98.467.021.000,00 2. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 418+000 S/D 420+500 (BSL-2) 90.238.864.000,00 3. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 420+500 S/D 423+500 (BSL-3) 92.499.981.000,00 4. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 423+500 S/D 426+000 (BSL-4) 90.798.238.000,00 5. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 426+000 S/D 429+000 (BSL-5) 92.501.464.000,00 6. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 429+000 S/D 431+500 (BSL-6) 84.813.257.000,00 7. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 431+500 S/D 434+000 (BSL-7) 85.737.342.000,00 8. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 434+000 S/D 438+000 (BSL-8) 95.667.093.000,00 9. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 438+000 S/D 441+000 (BSL-9) 90.085.555.000,00 10. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 441+000 S/D 444+000 (BSL-10) 90.744.648.000,00 11. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 444+000 S/D 446+038 (BSL-11) 75.500.245.000,00 Pekerjaan Supervisi 1. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 414+000 s/d 423+500 (Paket SBSN-JKABB1) 7.030.146.000,00 2. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 423+500 s/d 431+500 (Paket SBSN-JKABB2) 6.702.823.000,00 3. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 431+500 s/d 441+000 (Paket SBSN-JKABB3) 6.787.249.000,00 4. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 441+000 s/d 446+500 (Paket SBSN-JKABB4) 4.156.125.000,00
Selain memecah paket pekerjaan, NUR SETIAWAN SIDIK atas perintah Terdakwa PRASETYO BOEDI TJAHJONO mengusulkan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak selama 3 (tiga) tahun anggaran dari tahun 2017 s/d tahun 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.358.230.761.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan rincian:
-
2017 2018 2019 Rp.304.935.799.000,00 Rp.352.978.383.000,00 Rp.700.316.579.000,00
Bahwa NUR SETIAWAN SIDIK mengajukan permohonan usulan persetujuan kontrak tahun jamak, padahal diketahui bahwa lokasi tanah yang akan dilakukan pembangunan belum tersedia dan belum dilakukan pembebasan tanah namun usulan tersebut tetap disetujui oleh Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO melalui surat nomor: PR-004/A.15/DJKA/5/2017 tanggal 8 Mei 2017, kemudian usulan tersebut diteruskan oleh Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Keuangan melalui surat nomor: KU.003/5/13 PHP2017 tanggal 17 Juli 2017. Adapun usulan persetujuan kontrak tahun jamak pembangunan Jalur KA antara Besitang-Langsa selama 3 (tiga) tahun 2017 s/d 2019, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp.1.358.230.761.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari SBSN dengan rincian:
Tahun 2017 sebesar Rp.304.935.799.000,00 (tiga ratus empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
Pembangunan jalur KA : Rp. 275.168.538.260,-
Supervisi Pembangunan Jalan KA : Rp. 6.622.504.000,-
Pengadaan Bantalan : Rp. 23.144.757.000,-
Tahun 2018 sebesar Rp.352.978.383.000,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian:
Pembangunan Jalan KA : Rp. 290.219.710.000,-
Supervisi Pembangunan Jalan KA : Rp. 15.157.871.000,-
Pengadaan Bantalan : Rp. 11.246.915.000,-
Pembangunan Stasiun KA : Rp. 11.992.895.100,-
Supervisi Pembangunan Stasiun KA : Rp. 824.511.000,-
Pembangunan Persinyalan Elektrik : Rp. 21.527.181.900,-
Supervisi pembangunan persinyalan : Rp. 2.009.299.000,-
Tahun 2019 sebesar Rp.700.316.579.000,00 (tujuh ratus miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian:
Pembangunan Jalan KA : Rp. 551.475.040.740,-
Supervisi pembangunan jalan KA : Rp. 6.049.077.000,-
Pembangunan Stasiun KA : Rp. 47.971.581.900,-
Supervisi Pembangunan Stasiun : Rp. 674.600.000,-
Pembangunan persinyalan elektrik : Rp. 92.253.184.100,-
Supervisi pembangunan persinyalan : Rp. 1.893.095.000,-
Bahwa usulan permohonan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract) kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui surat Nomor: S-136/MK.2/2017 tanggal 31 Agustus 2017 perihal Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) pekerjaan pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang termasuk Supervisi (TA.2017-2019) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN 2017 s/d 2023
Pada tanggal 6 Januari 2017, NUR SETIAWAN SIDIK atas perintahTerdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO menunjuk AKHMAD AFIF SETIAWAN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa melalui Surat Keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTP-SBN/I/2017.
Selanjutnya NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk menyiapkan dokumen yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa antara lain:
HPS
Spesifikasi Teknis
Kerangka Acuan Kerja
Bill Of Quantity
Gambar Kerja/ Teknis
Bahwa AKHMAD AFIF SETIAWAN dalam menyusun Spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja, Bill Of Quantity, gambar kerja/teknis dan HPS menggunakan data yang digunakan pada saat pengajuan anggaran SBSN, dikarenakan hasil Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10) belum dibuat oleh ARISTA GUNAWAN. Bahwa Spesifikasi Teknis yang dipakai adalah 1 (satu) Spesifikasi Teknis yang digunakan pada saat usulan kontrak tahun jamak yang digunakan untuk 11 paket pekerjaan, sedangkan gambar kerja/teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah.
Bahwa sebelum dilakukan pelelangan NUR SETIAWAN SIDIK dan AKHMAD AFIF SETIAWAN bertemu dengan Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO di Mess Aceh, dalam pertemuan tersebut Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO telah menentukan nama-nama perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa sebagai berikut:
PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan penerima manfaat/beneficial owner FREDDY GONDOWARDOJO
PT Sejahtera Intercon dengan penerima manfaat/beneficial owner ANDRESON
PT Calista Perkasa Mulia dengan penerima manfaat/beneficial owner DARYANTO
PT Karya Putra Yasa – PT Pelita Nusa Perkasa, KSO dengan penerima manfaat/beneficial owner BANDI
PT Giwin Inti dengan penerima manfaat/beneficial owner KIANDI
PT Subur Jaya Lampung Indah – PT Tulung Agung, KSO dengan penerima manfaat/beneficial owner ARIS
PT Wahana Tunggal Jaya dengan penerima manfaat/beneficial owner ANDREAS
PT MEG – PT ROY, KSO dengan penerima manfaat/beneficial owner TAMBUNAN
Pada tanggal 21 Pebruari 2017 NUR SETIAWAN SIDIK mengajukan permohonan penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk pekerjaan kontruksi dan supervisi pembangunan Jalur KA Langsa-Besitang kepada Kepala Unit Pengadaan (ULP) Ditjen Perkeretaapian Wilayah Sumatera melalui surat nomor:127/BTP-SBU/II/2017, yang kemudian DION SYAIFUDIN selaku Kepala Unit Pengadaan (ULP) Ditjen Perkeretaapian Wilayah Sumatera menetapkan RIEKI MEIDI YUWANA sebagai Ketua Pokja untuk 11 (sebelas) paket pekerjaan kontruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa (BSL-1 s/d BSL-11) dan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO sebagai Ketua Pokja untuk 4 (empat) paket pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA Langsa – Besitang (SBSN-JKABB1 s/d SBSN-JKABB4).
Selanjutnya NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan RIEKI MEIDI YUWANA untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO dan juga perusahaan rekanan bawaan NUR SETIAWAN SIDIK yaitu PT Dwifarita Fajarkharisma dengan penerima manfaat/beneficial owner MUCHAMAD HIKMAT sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-11.
NUR SETIAWAN SIDIK juga memerintahkan RIEKI MEIDI YUWANA agar dalam melakukan pelelangan agar tidak menggunakan metode penilaian kualifikasi dengan prakualifikasi sebagai syarat penilaian pekerjaan kompleks namun dengan menggunakan metode penilaian kualifikasi dengan pascakualifikasi, karena pekerjaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang akan dilaksanakan telah dipecah menjadi beberapa paket dengan nilai dibawah Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pada tanggal 28 Februari 2017 NUR SETIAWAN SIDIK melalui surat nomor: 149/BTP-SBU/II/2017 memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk melaksanakan proses pelelangan 11 (sebelas) paket pekerjaan konstruksi dan 4 (empat) pekerjaan konsultasi Supervisi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, padahal masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi antara lain:
Belum ada Hasil Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10).
Belum dilakukan Survey Geodesi/Topografi dan Penyelidikan Tanah.
Belum ada penetapan trase dari Menteri Perhubungan.
Belum ada dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Belum dilakukan pembebasan tanah.
Gambar Kerja/Teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana.
Tidak ada Basic/detail desain jembatan, Basic/detail desainoverpass, Basic/detail desain stasiun, Basic/detail desain persinyalan dan telekomunikasi.
Dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tanggal 9 Desember 2016 dan POK Revisi I tanggal 14 Maret 2017 masih dalam 1 paket pekerjaan dengan nilai Rp304.935.799.000.-, dan belum dilakukan pemecahan menjadi 11 paket pekerjaan.
Belum ada persetujuan kontrak tahun jamak (MYC) dari Kementerian Keuangan.
Bahwa sebelum dilakukan kegiatan pelelangan telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN, RIEKI MEIDI YUWANA dengan perwakilan dari 10 (sepuluh) perusahaan yang akan dijadikan pemenang lelang pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa antara lain:
ZAFRI ZAM-ZAM dan FREDDY GONDOWARDOJO dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya
SIA ANDERSON IDRUS dari PT Sejahtera Intercon
SUDAYANTO dari PT Kalista Perkasa Mulia.
SUBANDI dari PT Karya Putra Yasa.
KIANDY (alm) dari PT Giwin Inti.
ARIS dari PT Subur Jaya Lampung Indah.
ANDREAS KERTOPATI dari PT Wahana Tunggal Jaya.
GENERAL MANAGER dari PT Nindya Karya
TAMBUNAN dari PT Mitra Engineering Group.
MUCHAMAD HIKMAT dari PT Dwifarita Fajar Karisma
Pertemuan tersebut antara lain membahas tentang informasi metode kerja dan persyaratan yang mewajibkan calon penawar melampirkan surat dukungan yang dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan dan faktur pembelian atas unit mesin Multi Tamping Tier (MTT) dari perusahaan atau pihak ketiga, persyaratan tersebut yang hanya dapat disediakan oleh PT Mitra Kerja Prasarana (PT MKP) yang dimiliki oleh FREDDY GONDOWARDOJO, baik dari sisi mobilisasi alat dan lokasi alat yang sudah tersedia di Sumatera Utara.
Dari 10 (sepuluh) Perusahaan yang dikondisikan menjadi pemenang, seluruhnya menggunakan dukungan alat Multi Tamping Tier (MTT) dari PT Mitra Kerja Prasarana milik FREDDY GONDOWARDOJO, dimana FREDDY GONDOWARDOJO yang menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan dukungan alat MTT dari PT Mitra Kerja Prasarana.
Bahwa RIEKI MEIDI YUWANA dan anggota Pokja melakukan pelelangan 11 (sebelas) paket pekerjaan konstruksi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa (BSL 1 s/d BSL 11) dengan pelelangan umum dengan menggunakan metode pascakualifikasi, padahal diketahui bahwa pembangunan jalur kereta api merupakan pekerjaan konstruksi yang termasuk dalam pekerjaan kompleks.
Selanjutnya RIEKI MEIDI YUWANA dan anggota Pokja menetapkan pemenang untuk 11 (sebelas) paket pekerjaan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa TA 2017-2019 sebagai berikut:
-
Proyek Pemenang HPS Nilai Penawaran BSL-1 PT TIGA PUTRA MANDIRI JAYA – PT JAYA BERSAMA & SONS, KSO Rp. 92.045.900.000,- Rp. 84.994.126.000,- BSL-2 PT SEJAHTERA INTERCON Rp. 85.279.110.000,- Rp. 77.528.763.000,- BSL-3 PT CALISTA PERKASA MULIA Rp. 85.400.182.000,- Rp. 82.829.267.000,- BSL-4 PT KARYA PUTRA YASA – PT PELITA NUSA PERKASA, KSO Rp. 86.505.644.000,- Rp. 83.741.832.000,- BSL-5 PT GIWIN INTI Rp. 85.981.114.000,- Rp. 79.523.487.000,- BSL-6 PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH – PT TULUNG AGUNG, KSO Rp. 78.180.539.000,- Rp. 71.723.834.000,- BSL-7 PT WAHANA TUNGGAL JAYA Rp. 79.367.087.000,- Rp. 72.356.637.000,- BSL-8 PT NINDYA KARYA (PERSERO) Rp. 89.879.704.000,- Rp. 85.609.879.000,- BSL-9 MEG – ROY, KSO Rp. 82.862.509.000,- Rp. 77.525.197.000,- BSL-10 PT DWIFARITA FAJARKHARISMA Rp. 85.821.319.000,- Rp. 79.085.916.000,- BSL-11 PT SURYA ANNISA KENCANA Rp. 72.650.121.000,- Rp. 63.372.795.000,-
NUR SETIAWAN SIDIK juga memerintahkan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO selaku Ketua Pokja Supervisi untuk memenangkan PT Dardela Yasa Guna dengan Direktur BAMBANG HERWANTO, PT Daya Cipta Dianrancana dengan Direktur UNANG SURYANA, PT Citra Diecona dengan Direktur SANUSI SURBAKTI dalam tender 4 (empat) paket kegiatan Supervisi Pembangunan Jalur KA Antara Langsa – Besitang, dengan cara memasukan persyaratan pengalaman 4 (empat) tahun terakhir.
Selanjutnya TRIJANTO BRODJO SUSATIJO bersama anggota Pokja lainnya menetapkan pemenang lelang 4 (empat) paket kegiatan Supervisi Pembangunan Jalur KA Antara Langsa – Besitang sebagai berikut:
-
Proyek Pemenang HPS Nilai Penawaran SBSN-JKABB1 PT DARDELA YASA GUNA Rp.7.030.000.000,- Rp.6.331.000.000,- SBSN-JKABB2 PT DAYA CIPTA DIANRANCANA Rp.6.702.000.000,- Rp.6.217.000.000,- SBSN-JKABB3 PT CITRA DIECONA Rp.6.787.000.000,- Rp. 6.218.595.000,- SBSN-JKABB4 PT HERAWANA KONSULTAN Rp. 4.156.000.000,- Rp. 2.493.286.000,-
Bahwa Pokja pengadaan atas permintaan NUR SETIAWAN SIDIK menetapkan pemenang pekerjaan supervisi walaupun diketahui:
PT Dardela Yasa Guna merupakan perusahaan dimana ARSITA GUNAWAN sebagai tim leader tenaga ahli atau perwakilan di Medan dan ARISTA GUNAWAN belum menyelesaikan pekerjaan paket DED-10.
PT Daya Cipta Dianrancana merupakan perusahaan yang dipinjam bendera oleh JOSUA MANULLANG dan WAGDI dari PT Bina Mitra Bangunsarana Pratama sebagai pelaksana pekerjaan, dimana terdapat pembayaran komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 6 % dari setiap termin pembayaran yang diterima.
PT Citra Diecona merupakan perusahaan yang dipinjam bendera oleh ZALDI YENDRI dari PT Karya Alriz Utama, sebagai pelaksana pekerjaan, dimana terdapat pembayaran komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 3 % dari setiap termin pembayaran yang diterima.
Bahwa setelah dilakukan pelelangan Paket BSL-1 s/d BSL-11, NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk merubah gambar teknis lokasi pembangunan jalur KA Langsa Besitang yang awalnya menggunakan gambar teknis DED 2015 ke jalur eksisting agar tidak perlu dilakukan pembebasan lahan dan meminta bantuan CUT LINDA dan ARISTA GUNAWAN untuk membuat gambar teknis dengan menggunakan jalur eksisting, yang akan digunakan sebagai gambar teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa tanpa dilengkapi Basic/detail desain jembatan, Basic/detail desainoverpass, Basic/detail desain stasiun, Basic/detail desain persinyalan dan telekomunikasi yang dibuat oleh ARISTA GUNAWAN dalam DED-10, kemudian NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan MUCHAMAD CHUSNUL dan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultasi Studi/Perencanaan DED Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi, Emplasemen, dan Stasiun antara Besitang – Langsa di tahun 2017 (DED-BL) yang kemudian dilaksanakan oleh PT. Karya Alriz Utama dengan Direktur ZALDI YENDRI berdasarkan kontrak Nomor: 293/BTP-SBU/IV/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.846.600.000,00 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2017.
Pada tanggal 27 Juli 2017 AMANNA GAPPA menjabat sebagai Kepala Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggantikan NUR SETIAWAN SIDIK.
AKHMAD AFIF SETIAWAN melaporkan kepada AMANNA GAPPA bahwa proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa telah dilaksanakan dengan kondisi:
Dokumen DED 2015 yang tidak lengkap antara lain tidak ada penyelidikan tanah, gambar teknis belum ditandatangani oleh Direktur Prasarana, dan tidak ada gambar desain overpass, jembatan, stasiun, persinyalan telekomunikasi.
Jalur yang digunakan berubah dari Jalur DED 2015 menjadi jalur eksisting, karena dalam Jalur DED 2015 terdapat beberapa titik antara lain di segmen BSL-5 dan BSL-6 terdapat jalur yang belum dilakukan pembebasan lahan.
Belum ada penetapan trase.
Selanjutnya AMANNA GAPPA memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk melaksanakan kegiatan dan menandatangani kontrak mengingat penyerapan anggaran dan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa merupakan proyek reaktivasi (menggunakan jalur eksisting) maka perubahan desain yang tidak perlu persetujuan Direktur Prasarana.
Bahwa setelah usulan permohonan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract) disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui surat Nomor: S-136/MK.2/2017 tanggal 31 Agustus 2017, selanjutnya AMANNA GAPPA memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk menandatangani kontrak tahun jamak untuk 11 (sebelas) paket pekerjaan konstruksi (BSL-1 s/d BSL-11) dan 4 (empat) paket pekerjaan supervisi (SBSN-JKABB1 s/d SBSN-JKABB4) dengan penyedia jasa, dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan Konstruksi:
-
No Proyek Penyedia Jasa Nomor & Tgl Kontrak Nilai kontrak 1 BSL-1 PT TIGA PUTRA MANDIRI JAYA – PT JAYA BERSAMA & SONS, KSO Nomor 01/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 84.994.126.000,- 2 BSL-2 PT SEJAHTERA INTERCON Nomor 02/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 77.528.763.000,- 3 BSL-3 PT CALISTA PERKASA MULIA Nomor 03/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 82.829.267.000,- 4 BSL-4 PT KARYA PUTRA YASA – PT PELITA NUSA PERKASA, KSO Nomor 04/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 83.741.832.000,- 5 BSL-5 PT GIWIN INTI Nomor 05/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 79.523.487.000,- 6 BSL-6 PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH – PT TULUNG AGUNG, KSO Nomor 06/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 71.723.834.000,- 7 BSL-7 PT WAHANA TUNGGAL JAYA Nomor 07/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 72.356.637.000,- 8 BSL-8 PT NINDYA KARYA (PERSERO) Nomor 08/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 85.609.879.000,- 9 BSL-9 MEG – ROY, KSO Nomor 09/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 77.525.197.000,- 10 BSL-10 PT DWIFARITA FAJARKHARISMA Nomor 10/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 79.085.916.000,- 11 BSL-11 PT SURYA ANNISA KENCANA Nomor 11/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 63.372.795.000,-
Pekerjaan Supervisi:
-
No Proyek Penyedia Jasa Nomor Kontrak Nilai Kontrak 1 SBSN-JKABB1 PT DARDELA YASA GUNA Nomor: 643/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp.6.331.000.000,- 2 SBSN-JKABB2 PT DAYA CIPTA DIANRANCANA Nomor: 644/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp.6.217.000.000,- 3 SBSN-JKABB3 PT CITRA DIECONA Nomor: 645/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 6.218.595.000,- 4 SBSN-JKABB4 PT HERAWANA KONSULTAN Nomor: 646/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 2.493.286.000,-
Bahwa AKHMAD AFIF SETIAWAN menandatangani kontrak tahun jamak untuk 11 (sebelas) paket pekerjaan kontruksi (BSL-1 s/d BSL-11) dengan menggunakan jalur eksisting padahal diketahui bahwa terhadap jalur eksisting belum dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, belum ada penetapan trase, belum dilakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan belum dilakukan pembebasan tanah/lahan.
Bahwa pelaksana pekerjaan kontruksi (BSL-1 s/d BSL-11) dalam melaksanakan pekerjaan tidak pernah menerima hasil penyelidikan tanah, sehingga pelaksana pekerjaan konstruksi tidak pernah melakukan penelitian terhadap hasil penyelidikan tanah yang digunakan dalam proses desain, kemudian AKHMAD AFIF SETIAWAN memerintahkan seluruh pelaksana pekerjaan BSL-1 s/d BSL-11 agar kegiatan pengukuran topography dan pembuatan Shop Drawing dilakukan oleh ARISTA GUNAWAN, yang juga sebagai konsultan supervisi paket SBSN-JKABB1.
Bahwa karena tidak adanya hasil penyelidikan tanah sehingga terjadi retakan atau amblasan tanah dan pergeseran retaning wall di BSL-1, BSL-2, BSL-3, BSL-4, BSL-5, BSL-7 BSL-10, kemudian AKHMAD AFIF SETIAWAN melakukan Addendum Kontrak untuk menambah item penyelidikan tanah berupa uji sondir.
Pada tahun 2018 alokasi DPP SBSN untuk pembangunan Jalur KA Antara Besitang-Langsa sebesar Rp.352.978.383.000 (tiga ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) AMANNA GAPPA dan AKHMAD AFIF SETIAWAN menambah 3 (tiga) paket kegiatan konstruksi, dan 3 (tiga) paket kegiatan supervisi yang dikerjakan dengan kontrak tahun jamak dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Nama Paket Pekerjaan/Kegiatan Jumlah Pagu (Rp) Pekerjaan Kontruksi 1. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 411+000 S/D 414+038 (BSL-12) 126.124.371.000,00 2. Pembangunan 3 (tiga) Gedung Stasiun KA: Sei Liput, Sei Sirah, dan Halaban (BSL-13) 59.964.477.000,00 3. Pembangunan Persinyalan Elektrik (BSL-14) 113.780.366.000,00 Pekerjaan Supervisi 1. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 411+000 s/d 414+000 (SPSV-BSL 1) 3.153.109.000,00 2. Supervisi Pembangunan Pembangunan Stasiun KA (3 unit) (SPSV-BSL 2) 1.499.111.000,00 3. Supervisi Pembangunan Persinyalan elektrik (SPSV-BSL 3) 3.902.394.000,00
Kemudian pada tanggal 5 Januari 2018 RIEKI MEIDI YUWANA melakukan pelelangan Paket BSL-12 Pembangunan Jalur KA Antara Langsa – Besitang Km.411+000 s/d Km.414+000 dengan menetapkan pemenang lelang paket BSL-12 adalah PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO yang terdiri dari:
PT Dwifarita Fajarkharisma dengan Beneficial Owner MUHAMMAD HIKMAT;
PT Syahyakirti dengan Beneficial Owner ABDURACHMAN, dengan perusahaan afiliasi dengan PT Agung Kusuma;
PT Krida Utama dengan Direktur ADITYA.
Sedangkan untuk perusahaan pendamping kedua adalah PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan Beneficial Owner FREDDY GONDOWARDOJO dan pendamping ketiga adalah PT Agung Kusuma dengan Beneficial Owner ABDURACHMAN.
Bahwa pengaturan pemenang lelang dilakukan oleh AMANNA GAPPA, AKHMAD AFIF SETIAWAN dan RIEKI MEIDI YUWANA, dimana diketahui PT Dwifarita Fajarkharisma tidak mempunyai kemampuan dasar untuk mengerjakan paket BSL-12, hal ini dikarenakan PT Dwifarita Fajarkharisma masih mengerjakan pekerjaan di paket BLS-10, sehingga PT Dwifarita Fajarkharisma meminjam PT Syahyakirti dan PT Krida Utama seolah-olah bermitra (KSO) untuk memenuhi kemampuan dasar.
Pada tanggal 3 April 2018 RIEKI MEIDI YUWANA melakukan pelelangan Paket BSL-13 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stasiun KA Antara Sei Liput – Besitang sebanyak 3 (tiga) unit dengan menggunakan metode pascakualifikasi, padahal diketahui bahwa pembangunan stasiun merupakan pekerjaan yang besifat kompleks, dan menetapkan Agung Nusantara Jaya, KSO dengan kuasa KSO H. ABDURACHMAN, ST (PT Agung Kusuma) sebagai pemenang lelang paket BLS-13.
Bahwa Agung Nusantara Jaya, KSO terdiri dari 3 perusahaan untuk mengerjakan paket BSL-13 (pembangunan 3 stasiun) yaitu:
PT Agung Kusuma (Beneficial Owner ABDURACHMAN, ST/Ketua Umum HIKKAPI)
PT Nusantara Lima (Beneficial Owner MUHAMMAD SYARIF ABUBAKAR)
PT Jaya Bersama & Sons (Beneficial Owner H. DARKASYI)
Bahwa pembentukan KSO tersebut hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan lelang terkait pengalaman Perusahaan yang hanya dimiliki oleh PT Agung Kusuma. Bahwa sebelum dilakukan pelelangan dilakukan pertemuan antara MUHAMMAD SYARIF ABUBAKAR dengan RIEKE MEIDI YUWANA dan AKHMAD AFIF SETIAWAN, yang kemudian disepakati RIEKE MEIDI YUWANA menerima fee sebesar ½ % (setengah persen) dari nilai pembayaran.
Pada tanggal 13 April 2018 RIEKI MEIDI YUWANA melakukan pelelangan Paket BSL-14 Pekerjaan Persinyalan Elektrik Jalan KA Antara Sei Liput – Besitang dengan menggunakan metode pascakualifikasi, padahal diketahui bahwa Pembangunan persinyalan elektrik merupakan pekerjaan yang besifat kompleks dan menetapkan PT Pratama – Pindad Global KSO dengan kuasa KSO IR. ANANG WIDIANTO sebagai pemenang lelang paket BSL-14.
Bahwa selain melakukan pelelangan pekerjaan konstruksi AKHMAD AFIF SETIAWAN memerintahkan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO untuk melakukan pelelangan 3 (tiga) paket supervisi (SPSVBSL-1, SPSVBSL-2, SPSVBSL-3) yang telah diatur oleh NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN dan RIEKI MEIDI YUWANA sebagai calon pemenang/calon pengantin yaitu paket SPSVBSL-1 PT. Cail Utama dengan direktur PONIMAN, paket SPSVBSL-2 PT. Citra Diecona dengan Direktur APRI RAHMAD dan paket SPSVBSL-3 PT Bina Mitra Bangunsarana Pratama-Pt Zafran Sudrajat Konsultan KSO dengan pimpinan KSO NOVIANTI SINTA RETNADI, yang kemudian ditetapkan oleh TRIJANTO BRODJO SUSATIJO sebagai pemenang lelang.
Bahwa PT Binamitra Bangunsarana Pratama merupakan perusahaan rekanan NUR SETIAWAN SIDIK dan pembentukan KSO PT Binamitra Bangunsarana Pratama - Pt Zafran Sudrajat Konsultan adalah atas permintaan RIEKI MEIDI YUWANA.
Pada bulan Mei 2018 AKHMAD AFIF SETIAWAN melakukan penandatanganan kontrak Nomor: 01/SP-BSL/BTP-SBU/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 untuk paket BSL-14 Pekerjaan Pembangunan Persinyalan Elektrik Jalan KA Antara Sei Liput – Besitang dengan ANANG WIDIANTO selaku penerima kuasa dari Pratama-Pindad Global KSO dengan nilai kontrak Rp 88.011.000.000,00 (delapan puluh delapan miliar sebelas juta rupiah) dan kontrak nomor:01/SPSV-BSL3/BTP-SBU/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 untuk paket SPSV-BSL3 pekerjaan supervisi Pembangunan Persinyalan Elektrik Jalan KA Antara Sei Liput – Besitang dengan NOVIANTI SINTA RETNADI selaku pimpinan KSO dari PT Binamitra Bangunsarana Pratama - PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO dengan nilai kontrak Rp 3.572.240.000,00 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu pekerjaan selama 2 (dua) tahun (2018 s/d 2019).
Pada bulan Juli 2018 SETYO GUNAWAN menjabat sebagai Kepala Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggantikan AMANNA GAPPA.
Pada bulan November 2018 AKHMAD AFIF SETIAWAN melakukan penandatanganan kontrak Nomor: 02/SP-BSL/BTP-SBU/XI/2018 tanggal 29 Nopember 2018 untuk paket BSL-12 Pembangunan Jalan KA Antara Langsa – Besitang Km.411+000 s/d Km.414+000 dengan YUNANTO INDRIYANTO selaku kuasa Dwifarita Syahyakirti Utama KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp113.383.146.000,00 (seratus tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan kontrak nomor: 01/SPSV-BSL1/BTP-SBU/XI/2018 tanggal 29 Nopember 2018 untuk paket SPSV-BSL1 supervisi Pembangunan Jalan KA Antara Langsa – Besitang Km.411+000 s/d Km.414+000 dengan PONIMAN selaku Direktur Utama PT Cail Utama Konsultan dengan nilai kontrak Rp. 2.858.340.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), kontrak nomor: 03/SP-BSL/BTP-SBU/XI/2018 tanggal 29 Nopember 2018 untuk paket BSL-13 Pembangunan 3 (tiga) Gedung Stasiun KA: Sei Liput, Sei Sirah, dan Halaban dengan H.ABDURACHMAN selaku Kuasa Agung Nusantara Jaya, KSO dengan nilai kontrak Rp. 55.499.498.000,00 (lima puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan kontrak nomor: 01/SPSV-BSL1/BTP-SBU/XI/2018 tanggal 29 Nopember 2018 untuk paket pekerjaan SPSV-BSL2 pekerjaan supervisi Pembangunan 3 (tiga) Gedung Stasiun KA: Sei Liput, Sei Sirah, dan Halaban dengan APRI RAHMAD selaku Direktur PT Citra Deicona dengan nilai kontrak Rp. 1.266.507.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 2 (dua) tahun (2018 s/d 2019).
Bahwa pelaksana pekerjaan paket BSL-1 s/d BSL-12 dalam melaksanakan pekerjaan tidak pernah menerima hasil Detail Engenering Desain (DED), sehingga pelaksana pekerjaan BSL-1 s/d BSL-12 membangun jalan Kereta Api di jalur eksisting yang telah ditentukan oleh AMANNA GAPPA dan AKHMAD AFIF SETIAWAN.
Bahwa akibat dari pembangunan Jalur Kereta Api Besitang–Langsa paket BSL-1 s/d BSL 12 yang menggunakan jalur eksisting, belum adanya hasil DED, tidak dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, sehingga menimbulkan amblasan pada jalur-jalur sebagai berikut:
BSL-1
Pada tanggal 3 Oktober 2019, di Km. 417+950 setelah di pasang retaining wall, pekerjaan timbunan tanah pilihan, pekerjaan timbunan dengan sirtu (sub ballast), dan pekerjaan timbunan ballast, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall) disisi kanan as track tubuh baan, setelah dilakukan perbaikan kemudian pada tanggal 23 Desember 2019 terjadi amblasan kembali.
Pada bulan Januri 2021 adanya penurunan tanah (amblasan) serta terjadinya pergeseran dinding penahan tebing (Retaining Wall) di sisi sebelah kanan tubuh baan sepanjang 100 meter (KM 417+900 s/d 418+00).
BSL-2
Pada tanggal 21 Pebruari 2018 terjadi amblasan (penurunan) di Km. 418+800 s.d Km. 418+850 pada saat pekerjaan penimbunan tanah baru menyampai setengah dari elevasi rencana sebelum di pasang retaining wall. Setelah dilakukan perbaikan dan pekerjaan retaining wall dan pekerjaan penimbunan tanah mendekati rencana top sub gride terjadi lagi amblasan pada tanggal 02 maret 2019 di lokasi Km. 418+750 sampai dengan 418+975, setelah dilakukan perbaikan kedua pada tanggal 18 Agustus 2019 kembali terjadi retakan pada tubuh baan dan pergeseran retaining wall.
BSL-3
Pada tanggal 19 Januari 2018 terjadi retakan tanah di Km 423+000 s/d 423+120 sebelum dipasang retaining wall, setelah dilakukan perbaikan pertama pada tanggal 2 April 2018 terjadi amblasan kembali, setelah dilakukan perbaikan kedua, pada tanggal 25 September 2019 kembali terjadi amblasan.
Pada tanggal 7 Februari 2018 terjadi retakan tanah di Km 420+000 s/d 420+600, setelah dilakukan perbaikan pertama dan pemasangan track pada tanggal 18 Maret 2018 terjadi lagi amblasan kembali.
BSL-4
Pada bulan Oktober 2019 terjadi amblasan (penurunan) pertama kali di Km. 423+850 s.d Km. 423+900.
Pada tanggal 30 maret 2020 terjadi amblasan (penurunan) kedua kalinya di Km. 423+900 s.d Km. 423+950.
Pada Km. 424+150 terjadi pergeseran retaining wall.
Pada tanggal 30 April 2020 terjadi amblasan (penurunan) ketiga kali di Km. 423+950 s.d Km. 424+000, Km. 424+175 s.d Km. 424+200 dan Km. 424+460 s.d Km. 424+485, Pada lokasi Km. 424+180, Km. 424+460, Km. 424+485 terjadi pergeseran retaining wall.
Pada tanggal 27 Mei 2020 terjadi amblasan (penurunan) lagi di Km. 423+900 s.d Km. 424+050, Km. 424+400 s.d Km. 424+450, Km. 424+550 s.d Km. 424+600 dan Km. 424+850 s.d Km. 424+975.
BSL-5
Pada tanggal 22 Maret 2019 terjadi amblasan timbunan pada tubuh baan terjadi pertama kali saat pekerjaan retaining wall type 6 M sedang dikerjakan.
Pada tanggal 28 Oktober 2019 timbunan tanah tubuh baan yang telah diperbaiki kembali amblas.
Pada tanggal 19 Februari 2020 timbunan tanah tubuh baan yang telah diperbaiki kembali amblas.
Pada tanggal 13 Mei 2020 timbunan tanah tubuh baan yang telah diperbaiki kembali amblas.
BSL-7
Pada tanggal 3 Februari 2022, di Km. 433+400 s/d Km 433+500 dan KM. 433+700 s/d KM. 433+750 (Kiri) setelah di pasang retaining wall, pekerjaan timbunan tanah pilihan, pekerjaan timbunan dengan sirtu (sub ballast) dan pemasangan track ada lokasi tersebut, dan pekerjaan timbunan ballast, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall), Pergeseran dan amblasan terjadi disisi Kiri as track tubuh baan.
BSL-10
pada tanggal 2 April 2019, di Km. 443+100 setelah di pasang retaining wall, dan dilakukannya pekerjaan timbunan tanah pilihan, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall), Pergeseran dan amblasan terjadi disisi kiri dan kanan dinding penahan tanah.
Pada tanggal 21 februari 2018 di Km. 443 + 200 s/d 443 + 300 ( Kanan ) setelah di pasang retaining wall, dan dilakukannya pekerjaan timbunan tanah pilihan, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall).
Pada Tanggal 5 Maret 2019, di Km. 443 + 500 s/d 443 + 700 ( Kiri ) setelah di pasang retaining wall, dan dilakukannya pekerjaan timbunan tanah pilihan, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall).
Pada Tanggal 17 Mei 2020 terjadi amblasan dan pergeseran retaining wall di Km. 443 + 740 s/d 443 + 785 (Kanan), setelah dilakukan timbunan tanah pilihan hingga top elevasi timbunan hingga timbunan sub ballas (Sirtu).
Pada Tanggal 18 Januari 2021, terjadi amblasan dan pergeseran retaining wall di Km. 443 + 700 s/d 443 + 740 (Kiri) setelah dilakukan timbunan tanah pilihan hingga top elevasi timbunan, hingga timbunan sub ballas (Sirtu).
BSL-12
Pada tanggal 25 Agustus 2021, di Km. 411+650 s/d Km. 411+700 (Kiri) terjadi pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall), Pergeseran dan Longsoran tanah di kaki tubuh baan di sisi kiri.
Pada tahun 2019 alokasi DPP SBSN untuk pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa sebesar Rp560.316.579.000 (lima ratus enam puluh miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
Pada bulan Juni 2019 RUDI DAMANIK menjabat sebagai Kepala Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggantikan SETYO GUNAWAN. Kemudian pada bulan Agustus 2019 HALIM HARTONO menggantikan AKHMAD AFIF SETIAWAN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HALIM HARTONO mengeluarkan beberapa item pekerjaan dalam paket BSL-1 s/d BSL-12, dan BSL-14 yang selanjutnya item pekerjaan tersebut dilakukan lelang kembali dan dibuat kontrak tersendiri menjadi paket BSL-15, BSL-16, BSL-17, dan BSL-18 dengan rincian sebagai berikut:
Kontrak BSL-15 merupakan pekerjaan jembatan yang dikeluarkan dari kontrak BSL-11 (jembatan Besitang) dan kontrak BSL-12 (jembatan Sei Liput). Dikeluarkannya pekerjaan jembatan pada kontrak BSL-12 dan BSL-11 karena diketahui tidak terdapat gambar desain dalam DED 2015 serta untuk melaksanakan PHO.
Kontrak BSL-16 merupakan pekerjaan Final Track (MTT, PBR, dan Flashbutt) yang merupakan item pekerjaan yang dikeluarkan dari BSL-1 sampai dengan BSL-12 dengan tujuan agar sebagian kontraktor bisa melaksanakan PHO karena pekerjaan final track tidak bisa dilaksanakan karena adanya amblasan.
Kontrak BSL-17 merupakan pekerjaan Radio Traindispatching yang merupakan item pekerjaan yang dikeluarkan dari Kontrak BSL-14 (Persinyalan Elektrik). Dikeluarkannya item pekerjaan tersebut karena tidak adanya gambar desain pada DED 2017.
Kontrak BSL-18 merupakan pekerjaan pembuatan Overpass yang merupakan item pekerjaan yang dikeluarkan dari BSL-2, BSL-4, dan BSL-10. Dikeluarkannya pekerjaan overpass dikarenakan belum adanya gambar desain pada DED 2015, serta untuk melaksanakan PHO.
Selanjutnya HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang dengan cara memerintahkan Pokja Pengadaan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah disiapkan oleh HALIM HARTONO sebagai pemenang dan pelaksana pekerjaan kontruksi paket BSL-15, BSL-16, BSL-18, dan pekerjaan supervisi paket SPSV-BSL-4 dan SPSV BSL-5.
Selanjutnya HALIM HARTONO menandatangani kontrak 4 (empat) peket pekerjaan kontruksi (BSL-15 s/d BSL-18) dan 2 (dua) paket supervisi (SPSV BSL-4 dan SPSV BSL-5) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Proyek Penyedia Jasa Nomor Kontrak Nilai Kontrak Kontruksi 1 BSL-15 BHINEKA-TAKABEYA KSO Nomor: 01/SP-BSL/BTP-SBU/XI/2019 tanggal 29 Nopember 2019 Rp.45.213.580.000,- 2 BSL-16 MEUTUAH SOLUSI KSO Nomor: 02/SP-BSL/BTP-SBU/XI/2019 tanggal 29 Nopember 2019 Rp.31.893.680.440,- 3 BSL-17 PT TRIPUTRA ANDALAN Nomor: 03/SP-BSL/BTP-SBU/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Rp.36.442.621.000,- 4 BSL-18 PT AGUNG-TUWE JO Nomor: 04/SP-BSL/BTP-SBU/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Rp. 31.200.707.000,- Supervisi 1 SPSV BSL-4 PT PANCA ARGA LOKA Nomor: 01/SP-SPV-BSL4/BTP-SBU/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Rp. 1.378.611.300,- 2 SPSV BSL-5 PT DELTA TAMA WAJA CORPORA Nomor: 02/SP-SPV-BSL5/BTP-SBU/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 Rp. 3.126.860.000,-
Bahwa Bhineka-Takabeya KSO, Meutuah Solusi KSO, PT Agung Tuew JO merupakan perusahaan yang telah disiapkan oleh HALIM HARTONO sebagai pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan, dimana pembentukan KSO tersebut hanya formalitas untuk memenuhi pengalaman perusahaan sebagaimana syarat lelang, dan HALIM HARTONO menerima fee dari pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh HALIM HARTONO bersama MUHAMAD NAZAR selaku staf PPK. Selain itu HALIM HARTONO melakukan pembayaran 100% untuk pekerjaan paket BSL-14 tidak berdasarkan prestasi pekerjaan namun berdasarkan dokumen PHO formalitas sebagai syarat pembayaran,
Bahwa akibat tidak didahului dengan kegiatan perencanaan yang memadai dan timbulnya amblasan tanah dibeberapa jalur, sehingga AKHMAD AFIF SETIAWAN, HALIM HARTONO, dan penyedia jasa konstruksi dan supervisi melakukan beberapa kali perubahan kontrak/Addendum terkait penambahan dan pengurangan item pekerjaan, perubahan nilai kontrak dan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa terhadap adanya amblasan tanah dan pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall) kemudian pada bulan Juli 2022 dilakukan kontrak pekerjaan Pengadaan DED Perancangan Penanganan Amblesan pada Jalur KA di Lintas Besitang – Langsa (Segmen Besitang – Sei Liput) Nomor: 01/KTR-SWAKELOLA/SP4KA/PPK2/2022 dan 75/IT1.C06/KS.00/2022 tanggal 05 Juli 2022 yang dilakukan oleh Tim dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Bahwa berdasarkan Laporan Akhir DED Perancangan Penanganan Amblesan pada Jalur Kereta Api di Lintas Besitang – Langsa (Segmen Besitang – Sei Liput) dari Tim dari Fakultas Teknik Sipil ITB, dengan kesimpulan dan rekomendasi antara lain:
Geoteknik
Berdasarkan hasil Analisa geoteknik dapat diketahui bahwa:
Longsoran dan pergeseran DPT diakibatkan oleh kegagalan daya dukung tanah dasar dan kegagalan geser, sehingga diperlukan adanya perbaikan tanah dasar untuk memperkuat daya dukungnya. Nilai factor keamanan daya dukung tanah eksisting berdasarkan data sondir awal menunjukan nilai factor keamanan yang tidak memenuhi standar kriteria yang disyaratkan untuk semua lokasi BSL/
Konsolidasi yang terjadi selam sekitar 4 tahun konstruksi untuk seluruh BSL adalah berkisar dari 20%-57% yang artinya masih dapat terjadi penurunan dalam rentang waktu ke depan dengan rentang sisa settlement sebesar 0.4 m-1.75 m. Nilai penurunan residual ini harus diselesaikan selam konstruksi atau antisipasi untuk menghindari penurunan berlebih saat opersional.
Untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar dan menyelesaikan sisa penurunan yang masih ada pada lapisan tanah lunak, maka terdapat empat altenatif perbaikan tanah yang dipertimbangkan yaitu menggunakan prefabricated vertical drain (PVD) dan preloading, cerucuk matras beton (cermaton), stone-column, dan rigid inclusion (RI).
Berdasarkan alternatif perbaikan tanah yang dipertimbangkan berdasarkan aspek teknis (Stabilitas, daya dukung, dan penurunan) waktu, biaya dan konstruksi, perbaikan tanah yang akan direkomendasikan adalah dengan menggunakan stone-column dikarenakan mampu menyelesaikan sisa penurunan dengan relative cepat dan dapat meningkatkan daya dukung tanah, serta waktu yang relative cepat dibandingkan dengan metode perbaikan tanah lainnya.
Struktur
Pengecekan untuk kondisi ultimit menunjukan bahwa sebagian besar penulangan dinding penahan tanah pada daerah amblasan (kecuali pada BSL 3 STA 420+550, BSL 5 STA 428+509, dan BSL 10 STA 443+700) tidak memenuhi kriteria desain dengan rasio demand/capacity sudah melebihi 1,0. Sedangkan pada daerah non-amblasan rasio demand/capacity masih lebih kecil daripada 1,0 sehingga penulangan pada BSL 6,7 dan sisi kanan dari BSL 8 masih memenuhi kriteria desain.
Pengecekan untuk kondisi layan pada daerah amblasan menunjukan bahwa hamper semua dinding penahan tanah sudah melampaui batas elastisnya apabila digunakan saat kondisi kereta api beroperasi penuh. Hal ini bisa menyebabkan retak yang mungkin cenderung lebih lebar daripada yang disyaratkan sehingga dapat mempengaruhi durabilitas struktur jangka Panjang, sedangkan pada daerah non-amblasan, pengecekan masih masih menunjukan bahwa dinding penahan tanah di BSL 6,7 dan sisi kanan dari BSL 8 masih dalam kondisi elastis saat operasional penuh.
Hidrologi
Dari 13 lokasi tinjauan drainase, hanya 4 titik yang kapasitasnya mencukupi, sedangkan 9 sisanya kurang mencukupi, baik kapasitas saluran U-ditch maupun box culvernya.
Biaya
Rencana anggaran biaya proyek yang direkomendasikan oleh ITB sebesar Rp531.961.986.371,50 (termasuk PPN) untuk 14 titik lokasi amblasan.
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 31 Desember 2023, Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tersebut belum pernah mendapatkan sertifikat kelaikan teknis dan kelaikan operasional, sehingga pembangunan Jalur Kereta Api Bestiang-Langsa tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dioperasionalkan.
Bahwa total realisasi anggaran dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang menggunakan dana SBSN dari tahun 2017 s/d 2019 adalah sebagai berikut:
-
No Proyek Penyedia Jasa SPM Jumlah Pembayaran yang diterima penyedia
(Rp)
Permintaan Pembayaran
(Rp)
Potongan Pajak
(Rp)
Pekerjaan Kontruksi 1 BSL-1 PT TIGA PUTRA MANDIRI JAYA – PT JAYA BERSAMA & SONS, KSO 87.094.747.055 10.293.015.561 76.801.730.594 2 BSL-2 PT SEJAHTERA INTERCON 76.466.850.200 9.036.991.386 67.429.858.814 3 BSL-3 PT CALISTA PERKASA MULIA 80.816.182.160 9.551.003.347 71.265.178.813 4 BSL-4 PT KARYA PUTRA YASA – PT PELITA NUSA PERKASA, KSO 82.587.846.065 9.760.381.807 72.827.464.258 5 BSL-5 PT GIWIN INTI 82.174.961.645 9.711.586.377 72.463.375.268 6 BSL-6 PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH – PT TULUNG AGUNG, KSO 74.923.070.000 8.854.544.637 66.068.525.363 7 BSL-7 PT WAHANA TUNGGAL JAYA 78.097.321.000 9.229.683.394 68.867.637.606 8 BSL-8 PT NINDYA KARYA (PERSERO) 90.794.794.000 10.730.293.836 80.064.500.164 9 BSL-9 MEG – ROY, KSO 80.587.737.000 9.524.005.279 71.063.731.721 10 BSL-10 PT DWIFARITA FAJARKHARISMA 79.456.095.040 9.390.265.777 70.065.829.263 11 BSL-11 PT SURYA ANNISA KENCANA 63.472.195.000 7.513.592.113 55.958.602.914 12 BSL-12 PT DWIFARITA SYAHYAKIRTI UTAMA KSO 111.762.319.427 13.208.274.115 98.554.045.312 13 BSL-13 AGUNG NUSANTARA JAYA KSO 55.499.498.000 6.559.031.583 48.940.466.417 14 BSL-14 PRATAMA-PINDAD GLOBAL KSO 90.531.900.000 10.699.224.545 79.832.675.455 15 BSL-15 BHINEKA-TAKABEYA KSO 45.213.580.000 5.355.754.066 39.857.825.934 16 BSL-16 MEUTIJAH SOLUSI KSO 22.654.957.611 2.677.404.081 19.977.553.530 17 BSL-17 PT TRIPUTRA ANDALAN 36.442.621.000 4.306.855.212 32.135.765.788 18 BSL-18 PT AGUNG-TUWE, JO 29.951.678.720 3.539.862.029 26.411.816.691 A.JUMLAH SUB TOTAL 1.268.538.353.023 149.941.769.145 1.118.586.583.905 Pekerjaan Supervisi 19 JKABB-1 PT DARDELA YASA GUNA 6.952.278.000 884.695.380 6.066.482.620 20 JKABB-2 PT DAYA CIPTA DIANRANCANA 6.823.400.000 868.432.727 5.954.967.273 21 JKABB-3 PT CITRA DIECONA 6.665.009.000 848.273.872 5.816.735.128 22 JKABB-4 PT HARWANA CONSULTANT 2.741.711.000 348.945.037 2.392.765.963 23 SPSV BSL-1 PT CAIL UTAMA KONSULTAN 2.804.675.000 356.958.636 2.447.716.364 24 SPSV BSL-2 PT CITRA DIECONA 1.063.147.000 135.309.617 927.837.383 25 SPSV BSL-3 PT BINAMITRA BANGUNSARANA PRATAMA-PT ZAFRAN SUDRAJAT KONSULTAN KSO 3.667.800.000 466.810.909 3.200.989.091 26 SPSV BSL-4 PT PANCA ARGA LOKA 1.378.611.300 175.459.619 1.203.151.681 27 SPSV BSL-5 DELTA TAMA WAJA CORPORA 2.967.390.140 378.203.321 2.589.186.819 B.JUMLAH SUB TOTAL 35.062.921.440 4.463.089.118 30.599.832.322
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Langsa-Besitang tersebut terdapat pemberian uang, barang dan fasilitas dari pelaksana pekerjaan kepada pihak Balai Teknik Perkeretaapian wilayah Sumatera Bagian Utara dan pihak lain sebagai komitmen fee atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut sebagai pelaksana pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO sebesar Rp.2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah), dengan rincian:
Pemberian uang dari ANDREAS KERTOPATI HANDOKO (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) kepada Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO melalui supir sejumlah Rp 1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah).
Pemberian uang dari AFIF SETIAWAN sejumlah Rp.1.200.000.000 ,00 (satu milyar dua ratus juta) yang diserahkan kepada Ajudan Dirjen Perkeretaapian PRASETIO BUDITJAHJONO yaitu RIAN SESTIANTO, penyerahan dilakukan di Kantor Direktorat Prasarana di tahun 2019.
AKHMAD AFIF SETIAWAN dengan total sebesar Rp.9.546.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian:
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM ZAM berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 8 April 2017, uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2017, uang tunai sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 7 Desember 2017, fasilitas makan, dan tiket pesawat.
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian 2 (dua) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) unit motor trail dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM ZAM dan hasil patungan dari pelaksana kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa kepada BTP Sumatara Utara dengan memberikan kendaraan operasional untuk pegawai BTP Medan dimana 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Innova dan telah dijual oleh AKHMAD AFIF SETIAWAN pada tahun 2020 senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian berupa uang dari SIA ANDERSON IDRUS (PT Sejahtera Intercon pelaksana BSL-2) secara bertahap dengan total sekitar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian berupa uang dari SUDARYANTO (PT Calista Perkasa Mulia pelasakan BSL-3) secara bertahap dengan total sebesar 1 s.d 3 % dari nilai pembayaran atau sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang dari MUHAMAD YOGI FIRMANSYAH (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui NUR HIDAYAT secara bertahap dengan total kurang lebih sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang dari ANDREAS KERTOPATI HANDOKO (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) melalui SUGIH HARTONO sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan sebagai biaya operasional satker, dengan total Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui RIYANTO secara bertahap dengan total Rp2.446.000.000,00 (dua miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) secara bertahap dengan total sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa total uang yang diterima terima AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp10.746.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah).
Bahwa dari total uang yang diterima AKHMAD AFIF SETIAWAN diberikan kepada PRASETYO BOEDITJAHJONO melaui saksi RIAN SESTIANTO sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp.9.546.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta rupiah).
RIEKI MEIDI YUWANA dengan total sebesar Rp785.100.000,00 (satu miliar tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah) dengan rincian:
Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM-ZAM kepada RIEKI MEIDI YUWANA berupa uang tunai sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan sebesar Rp48.500.000,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 November 2017, sebesar Rp36.600.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 September 2018, fasilitas makan, dan akomodasi atas dimenangkannya PT TPMJ dalam paket BSL-1.
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO selaku pelaksana BSL-12) kepada RIEKI MEIDI YUWANA sebagai bentuk komitmen fee sebesar ½ % dari nilai kontrak atau kurang lebih sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya RIEKI MEIDI YUWANA sebesar Rp785.100.000,00 (satu miliar tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah)
HALIM HARTONO dengan total sebesar Rp28.584.867.600,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dengan rincian:
Pemberian uang dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM-ZAM kepada HALIM HARTONO melalui ANDRI FITRA (ABU ANDRE) berupa uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 9 Agustus 2019 dan uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2019, uang tunai sejumlah Rp302.196.100,00 (tiga ratus dua juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah) pada tanggal 6 Desember 2020, uang tunai sejumlah Rp218.300.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Desember 2020, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Nopember 2019, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Juni 2020, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 16 April 2021, transfer uang ke rekening an. HAIRA YASMIN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 28 Oktober, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 26 Nopember 2021.
pemberian uang dari MUHAMAD YOGI FIRMANSYAH (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui NUR HIDAYAT kepada HALIM HARTONO secara bertahap melalui NUR HIDAYAT dengan total kurang lebih sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada HALIM HARTONO yang dilakukan melalui transfer ke rekening PT ADIFA NADI PERKASA secara bertahap dengan total Rp822.494.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada HALIM HARTONO secara bertahap secara tunai melalui Samsul, Karso dan melalui transfer rekening an PT Adhifa Nadi Perkasa, dan an. ANDRI FITRA dengan total Rp 7.316.763.000,00 (tujuh miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
pemberian uang dari MUHAMMAD SYARIF ABUBAKAR (Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13) kepada HALIM HARTONO melalui transfer ke rekening an. ZAFRI ZAM-ZAM sebesar Rp425.776.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Pemberian uang dari ILHAM MOHAMAD WAHYU (Pratama-Pindad Global KSO selaku pelaksana BSL-14) kepada HALIM HARTONO melalui IGOR secara tunai sebanyak 3 kali penyerahan dengan total kurang lebih Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Pemberian uang dari HARI BOWO LAKSONO (Bhineka-Takabeya KSO selaku pelaksana BSL-15) kepada HALIM HARTONO melalui transfer ke rekening an. ALDITA sebesar Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah), tansfer ke rekening an ARDI WARDAH sebesar Rp. 183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan transfer ke rekening an. ANDRI FITRA sebesar Rp. 221.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah).
Pemberian uang dari EDDY ZUARDY (Meutijah Solusi KSO selaku pelaksanan BSL-16) kepada HALIM HARTONO sebagai bentuk komitmen fee sebesar 9 % dari setiap termin pembayaran dengan total kurang lebih sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah)
Pemberian uang dari SULMIYADI (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada HALIM HARTONO melalui ANDRI FITRA sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10 % dari nilai kontrak untuk HALIM HARTONO, sebesar 1,5 % untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pemberian uang dari ARDI ISKANDAR (PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3) kepada HALIM HARTONO sebagai bentuk komitmen fee sebesar 18 % dari nilai pembayaran atau sejumlah Rp 540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah).
Pemberian uang dari ARISTA GUNAWAN (PT Dardela Yasa Guna pelaksana SBSN JKABB1) kepada HALIM HARTONO melalui Muhammad Nazar sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Bahwa HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh HALIM HARTONO bersama MUHAMAD NAZAR selaku staf PPK, sehingga total pembayaran yang diterima PT Panca Arga Loka (paket SPSV BSL-4 ) sebesar Rp1.203.151.681,00 (satu miliar dua ratus tiga juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dan PT Delta Tama Waja Corpora (paket SPSV BSL-5) sebesar Rp2.589.186.819,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dikelola oleh HALIM HARTONO dan MUHAMMAD NAZAR, sehingga seluruh uang yang diterima PT Panca Agara Loka (pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4) dan PT Delta Tama Waja Corpora (pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-5) menjadi tanggung jawab HALIM HARTONO.
Sehingga telah memperkaya HALIM HARTONO sebesar Rp. 28.584.867.600,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
NUR SETIAWAN SIDIK sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian:
Nur Setiawan Sidik mengarahkan MUCHAMAD HIKMAT selaku pelaksana BSL-10 untuk “menggendong” Sdr. Tugiyanto atau dibawah tangan ikut serta mengengerjakan proyek Pembangunan Jalan KA antara Langsa – Besitang KM 441+000 SD km 444+000 (Paket BSL-10) dengan komposisi antara 70%-30% atau 60%-40%. Tugiyanto sama sekali tidak ikut kerja hanya mendapatkan “sleeping fee” sebesar 5% dari nilai gendongan tersebut, penyerahan uang “sleeping fee” dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Sdr. Tugiyanto.
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada NUR SETIAWAN SIDIK melalui TUGIYANTO berupa uang sleeping fee sebesar 5 % dari nilai gendongan atau sejumlah sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
penerimaan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada TUGIYANTO menjadi tanggung jawab NUR SETIAWAN SIDIK selaku pihak yang meminta kepada MUCHAMAD HIKMAT untuk melakukan kerjasama dibawah tangan atau gendongan dengan TUGIYANTO.
Sehingga telah memperkaya NUR SETIAWAN SIDIK sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
AMANNA GAPPA dengan total sebesar Rp3.292.180.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian:
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui RIYANTO kepada AMANNA GAPPA secara bertahap dengan total Rp2.292.180.000,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
pemberian uang dari AKHMAD RAKHA HARASHTA (PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11) kepada AMANNA GAPPA melalui MUCHAMAD HIKMAT sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga telah memperkaya AMANNA GAPPA sebesar Rp3.292.180.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
ARISTA GUNAWAN sebesar Rp12.336.333.484,00 (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian:
Paket DED-10
ARISTA GUNAWAN atau PT Dardela Yasa Guna melalui PT Budi Cakra Konsultan menerima pembayaran paket DED-10 sebesar Rp7.901.437.095,00 (tujuh miliar sembilan ratus satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa setelah uang masuk rekening PT Budhi Cakra Konsultan, atas permintaan ARISTA GUNAWAN ditransfer ke PT Dardela Yasa Guna dan ditransfer langsung ke ARISTA GUNAWAN sebesar Rp7.427.350.864,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp474.086.225,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) merupakan fee pinjam perusahaan yang diterima PT Budhi Cakra Konsultan.
penerimaan uang sebesar Rp7.427.350.864,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) menjadi tanggung jawab ARISTA GUNAWAN selaku penanggung jawab PT Dardela Yasa Guna Perwakilan Medan.
Bahwa setelah menerima uang sebesar sebesar Rp7.427.350.864,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) ARISTA GUNAWAN memberikan sejumlah uang secara tidak sah dengan total Rp722.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada ABDUL KAMAL, DEDI GUSMAN beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (BTP Medan) sebagai komitmen fee atas dimenangkannya ARISTA GUNAWAN dalam paket DED-10 dengan rincian sebagai berikut:
Biaya termin 1 s/d termin 4 dengan total sebesar Rp 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan oleh ARISTA GUNAWAN melalui MALIKHATUN NISWAH (staf PT DYG) kepada PITRI selaku Bendahara BTP Medan.
Kepada DEDI GUSMAN atas lelang pekerjaan DED di BTP Medan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 3 Januari 2016;
Biaya Komitmen Fee kepada Balai Teknis Perkeretaapian melalui sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015;
Untuk Pembahasan Biro Hukum sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 7 (tujuh) orang pegawai pada Kantor BTP Medan dengan total Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Sehingga ARISTA GUNAWAN telah bertambah kekayaannya sebesar Rp6.704.850.864,00 (enam miliar tujuh ratus empat juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dari pekerjaan review desain paket DED-10.
Paket SBSN-JKABB1
Bahwa PT Dardela Yasa Guna telah menerima pembayaran pekerjaan paket SBSN-JAKBB1 dengan total sebesar Rp6.066.482.620,00 (enam miliar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Bahwa uang yang diterima PT Dardela Yasa Guna menjadi tanggungjawab ARISTA GUNAWAN selaku penanggung jawab PT Dardela Yasa Guna di Medan.
Bahwa ARISTA GUNAWAN memberikan uang secara tidak sah dengan total sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pihak-pihak pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan rincian sebagai berikut:
Biaya komitmen fee sebesar Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan Bambang Herwanto kepada pihak Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Uang muka dan termin pencairan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan kepada bendahara Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Bantuan penangangan amblasan yang diminta oleh HALIM HARTONO sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Komitmen Fee sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), administrasi termin sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan totalnya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang kirimkan melalui Bri Cab B Aceh norek 0037-01-001781-56-3 An. Muhammad Nazar.
komitmen fee untuk Mohammad Cusnul sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang kirimkan kepada Mohamad Cusnul melalui Bank Mandiri An. Elika 1060086114116.
ARISTA GUNAWAN dan/atau PT Dardela Yasa Guna telah bertambah kekayaannya sebesar Rp5.631.482.620,00 (lima miliar enam ratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah) dari pekerjaan supervisi paket SBSN-JKABB1.
Bahwa dari paket pekerjaan DED-10 dan SBSN JKABB-1 telah memperkaya ARISTA GUNAWAN sebesar Rp12.336.333.484,00 (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)
FREDDY GONDOWARDOJO sebesar Rp64.297.135.394,00 (enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian:
Bahwa total pembayaran yang diterima oleh PT Tiga Putra Mandiri Jaya – PT Jaya Bersama & Sons, KSO untuk pekerjaan BSL-1 adalah sebesar Rp76.801.730.594,00 (tujuh puluh enam miliar delapan ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), yang kemudian FREDDY GONDOWARDOJO memerintahkan ZAFRI ZAM-ZAM untuk menyerahkan uang kepada pihak-pihak sebagai berikut:
Sebesar Rp9.700.000.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) dikirim ke PT Jaya Bersama & Sons dengan beneficial owner atau penerima manfaat adalah DARKAYASI,
Sebesar Rp384.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta) diserahkan kepada KARSO untuk iuran pembayaran kegiatan pengukuran topografi dan shop drawing yang dilakukan oleh CUT LINDA dan ARISTA GUNAWAN.
Sebesar Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) diberikan kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN, dengan rincian: sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 8 April 2017, sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2017, sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 7 Desember 2017, dan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai DP pembelian mobil Innova.
Sebesar Rp385.100.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah) diberikan kepada RIEKI MEIDI YUWANA, dengan rincian: sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan sebesar Rp48.500.000.000,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 November 2017, sebesar Rp36.600.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 September 2018
Sebesar Rp1.005.496.100,00 (satu miliar lima juta empat ratus sembilan puluh enam seratus rupiah) diberikan kepada HALIM HARTONO, dengan rincian melalui ANDRI FITRA (ABU ANDRE) berupa uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 9 Agustus 2019 dan uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2019, uang tunai sejumlah Rp302.196.100,00 (tiga ratus dua juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah) pada tanggal 6 Desember 2020, uang tunai sejumlah Rp218.300.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Desember 2020, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Nopember 2019, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Juni 2020, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 16 April 2021, transfer uang ke rekening an. HAIRA YASMIN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 28 Oktober, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 26 Nopember 2021.
Sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada MUHAMMAD CHUSNUL melalui AGUNG WERDANA pada tanggal 16 Oktober 2019.
Bahwa dari jumlah pembayaran yang diterima PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan benificial owner FREDDY GONDOWARDOJO sebesar Rp Rp76.801.730.594,00 (tujuh puluh enam miliar delapan ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), diberikan kepada pihak-pihak sebagaimana telah diuraikan diatas secara tidak sah dengan total sebesar Rp12.504.596.100,00 (dua belas miliar lima ratus empat juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah).
Sehingga FREDDY GONDOWARDOJO telah bertambah kekayaan sebesar Rp64.297.135.494,00 (enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).
PT Budhi Cakra Konsultan sebesar Rp474.086.225,00 (epat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Budhi Cakra Konsultan memperoleh fee pinjam perusahaan sebesar 5 % dengan total sebesar Rp474.086.225,00 (epat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Budhi Cakra Konsultan sebesar Rp474.086.225,00 (epat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
PT Jaya Bersama Sons sebesar Rp9.700.000.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah), dengan rincian:
PT Jaya Bersama Sons menerima pembayaran dari PT Tiga Putra Mandiri untuk pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Kereta Api Antar Langsa – Besitang KM. 414+00 s/d KM 418+00 (BSL-1) sebesar Rp9.700.000.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PTJaya Bersama Sons sebesar Rp9.700.000.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah),
PT Sejahtera Intercon sebesar Rp64.629.858.814,00 (enam puluh empat miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Sejahtera Intercon merupakan pelaksana pekerjaan paket BSL-2, total pembayaran yang diterima PT Sejahtera Intercon dari pekerjaan paket BSL-2 adalah sebesar Rp67.429.858.814,00 (enam puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah).
terdapat pemberian secara tidak sah dari PT Sejahtera Intercon kepada pihak-pihak terkait dengan rincian:
Pemberian berupa uang dari SIA ANDERSON IDRUS (PT Sejahtera Intercon pelaksana BSL-2) kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total sekitar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Sejahtera Intercon sebesar Rp64.629.858.814,00 (enam puluh empat miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah).
PT Calista Perkasa Mulia sebesar Rp69.765.178.813,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Calista Perkasa Mulia merupakan pelaksana pekerjaan paket BSL-3 dengan total pembayaran yang diterima sebesar Rp71.265.178.813,00 (tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
Bahwa terdapat pemberian berupa uang dari SUDARYANTO (PT Calista Perkasa Mulia pelasakan BSL-3) kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total sebesar 1 s.d 3 % dari nilai pembayaran atau sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Calista Perkasa Mulia sebesar Rp69.765.178.813,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
PT Karya Putra Yasa–PT Pelita Nusa Perkasa, KSO sebesar Rp70.702.464.258,00 (tujuh puluh miliar tujuh ratus dua juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Karya Putra Yasa-PT Pelita Nusa Perkasa KSO merupakan pelaksana pekerjaan paket BSL-4, dengan total pembayaran yang diterima sebesar Rp72.827.464.258,00 (tujuh puluh dua miliar delapan ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
Bahwa terdapat pemberian secara tidak sah dari PT Karya Putra Yasa-PT Pelita Nusa Perkasa KSO kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN dan HALIM HARTONO dengan rincian sebagai berikut:
pemberian uang dari MUHAMAD YOGI FIRMANSYAH (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui NUR HIDAYAT kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total kurang lebih sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
pemberian uang dari MUHAMAD YOGI FIRMANSYAH (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui NUR HIDAYAT kepada HALIM HARTONO secara bertahap melalui NUR HIDAYAT dengan total kurang lebih sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa telah terjadi amblasan tanah dan pergeseran retaining wall dilokasi pembangunan BSL-4, sehingga pembangunan jalur KA BSL-4 tidak dapat dimanfaatkan atau dioperasionalkan.
Sehingga telah memperkaya PT Karya Putra Yasa–PT Pelita Nusa Perkasa, KSO sebesar Rp70.702.464.258,00 (tujuh puluh miliar tujuh ratus dua juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah)
PT Giwin Inti, sebesar Rp72.463.375.268,00 (tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Giwin Inti telah menerima pembayaran paket BSL-5 dengan total sejumlah Rp72.463.375.268,00 (tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Giwin Inti, sebesar Rp72.463.375.268,00 (tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
PT Subur Jaya Lampung Indah – PT Tulung Agung KSO sebesar Rp66.068.525.363,00 (enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian:
Bahwa jumlah pembayaran yang diterima PT Subur Jaya Lampung Indah – PT Tulung Agung KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-6 adalah sebesar Rp66.068.525.363,00 (enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Subur Jaya Lampung Indah – PT Tulung Agung KSO, sebesar Rp66.068.525.363,00 (enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).
PT Wahana Tunggal Jaya, sebesar Rp66.467.637.606,00 (enam puluh enam miliar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah), dengan rincian:
Bahwa ANDREAS KERTOPATI HANDOKO selaku Direktur PT Wahana Tunggal Jaya bertemu dengan Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO untuk meminta pekerjaan pembangunan Jalan Kereta Api Besitang Langsa, dan Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO meminta komitmen fee sebanyak 2 s.d 3 %.
jumlah pembayaran yang diterima PT Wahana Tunggal Jaya sebesar Rp68.867.637.606,00 (enam puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah).
Bahwa sekira bulan Oktober 2017 setelah pencairan uang muka, supir Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO menghubungi ANDREAS KERTOPATI HANDOKO untuk mengambil uang komitmen fee yang dijanjikan, ANDREAS KERTOPATI HANDOKO menyerahkan uang sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) kepada supir PRASETYO BOEDITJAHJONO di kantor PT. Wahana Tunggal Jaya yang beralamat di Jalan Pinangsia Timur No. 4-0 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
terdapat pemberian uang dari ANDREAS KERTOPATI HANDOKO (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) melalui SUGIH HARTONO kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan sebagai biaya operasional satker dengan total sekitar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sehingga telah memperkaya PT Wahana Tunggal Jaya sebesar Rp66.467.637.606,00 (enam puluh enam miliar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah)
PT Nindya Karya (persero) sebesar Rp80.064.500.164,00 (delapan puluh miliar enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian:
Bahwa jumlah pembayaran yang diterima PT Nindya Karya (persero) dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-8 adalah sebesar Rp80.064.500.164,00 (delapan puluh miliar enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus enam puluh empat rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Nindya Karya (persero) sebesar Rp80.064.500.164,00 (delapan puluh miliar enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus enam puluh empat rupiah).
MEG – ROY, KSO sebesar Rp71.063.731.721,00 (tujuh puluh satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), dengan rincian:
Bahwa pembayaran yang diterima MEG-ROY KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-9 adalah sebesar Rp71.063.731.721,00 (tujuh puluh satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah)
Sehingga telah memperkaya PT MEG-ROY KSO sebesar Rp71.063.731.721,00 (tujuh puluh satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).
PT Dwifarita Fajarkharisma sebesar Rp63.005.155.263.00 (enam puluh tiga miliar dua ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian:
Pembayaran yang diterima PT Dwifarita Fajarkharisma dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-10 adalah sebesar Rp70.065.829.263,00 (tujuh puluh milar enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah).
Bahwa terdapat pemberian secara tidak sah dari PT Dwifarita Fajarkharisma kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN, AMANNA GAPPA, NUR SETIAWAN SIDIK, HALIM HARTONO dengan rincian sebagai berikut:
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada NUR SETIAWAN SIDIK melalui TUGIYANTO berupa uang sleeping fee sebesar 5 % dari nilai pembayaran atau sejumlah sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui RIYANTO kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total Rp2.446.000.000,00 (dua miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui RIYANTO kepada AMANNA GAPPA secara bertahap dengan total Rp2.092.180.000,00 (dua miliar sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada HALIM HARTONO yang dilakukan melalui transfer ke rekening PT ADIFA NADI PERKASA secara bertahap dengan total Rp822.494.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Dwifarita Fajarkharisma sebesar Rp63.205.155.263.00 (enam puluh tiga miliar dua ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah).
PT Surya Annisa Kencana, sebesar Rp54.958.602.914,00 (lima puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua ribu sembilan ratus empat rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima PT Surya Annisa Kencana dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-11 adalah sebesar Rp55.958.602.914,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah)
terdapat pemberian secara tidak sah dari PT Surya Annisa Kencana kepada AMANNA GAPPA dan pihak BTP Sumatera Bagian Utara dengan rincian:
pemberian uang dari AKHMAD RAKHA HARASHTA (PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11) kepada AMANNA GAPPA melalui MUCHAMAD HIKMAT sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Surya Annisa Kencana sebesar Rp54.958.602.914,00 (lima puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua ribu sembilan ratus empat rupiah).
PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO sebesar Rp90.037.282.312,00 (sembilan puluh miliar tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan rincian:
Bahwa jumlah pembayaran yang diterima PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-12 adalah sebesar Rp98.554.045.312,00 (sembilan puluh delapan miliar lima ratus lima puluh empat juta juta empat puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah).
terdapat pemberian yang tidak sah dari PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN, t HALIM HARTONO dan RIEKI MEIDI YUWANA dengan rincian:
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada HALIM HARTONO secara bertahap secara tunai melalui Samsul, Karso dan melalui transfer rekening an PT Adhifa Nadi Perkasa, dan an. ANDRI FITRA dengan total Rp7.316.763.000,00 (tujuh miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO selaku pelaksana BSL-12) kepada RIEKI MEIDI YUWANA sebagai bentuk komitmen fee sebesar ½ % dari nilai kontrak atau kurang lebih sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO sebesar Rp90.037.282.312,00 (sembilan puluh miliar tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Agung Nusantara Jaya KSO sebesar Rp 48.514.690.417,00 (empat puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh belas rupiah), dengan rincian:
Bahwa adanya pembentukan KSO yang hanya formalitas, dan adanya pengaturan lelang, sehingga seluruh pembayaran yang diterima Agung Nusantara Jaya, KSO menjadi tidak sah.
jumlah pembayaran yang diterima oleh Agung Nusantara Jaya KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-13 adalah sebesar Rp48.940.466.417,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
terdapat pemberian yang tidak sah dari Agung Nusantara Jaya KSO kepada t HALIM HARTONO dengan rincian:
pemberian uang dari MUHAMMAD SYARIF ABUBAKAR (Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13) kepada HALIM HARTONO melalui transfer ke rekening an. ZAFRI ZAM-ZAM sebesar Rp425.776.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Sehingga telah memperkaya Agung Nusantara Jaya KSO sebesar Rp 48.514.690.417,00 (empat puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh belas rupiah)
Pratama-Pindad Global KSO sebesar Rp78.222.675.455,00 (tujuh puluh delapan miliar dua ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima Pratama-Pindad Global KSO dalam pelaksanaan paket BSL-14 sebesar Rp79.832.675.455,00 (tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
terdapat pemberian yang tidak sah dari Pratama Pindad Global KSO kepada HALIM HARTONO dengan rincian:
Pemberian uang dari ILHAM MOHAMAD WAHYU (Pratama-Pindad Global KSO selaku pelaksana BSL-14) kepada HALIM HARTONO melalui IGOR secara tunai sebanyak 3 kali penyerahan dengan total kurang lebih Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Sehingga telah memperkaya Pratama Pindad Global KSO sebesar Rp78.332.675.455,00 (tujuh puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bhineka-Takabeya KSO sebesar Rp 39.230.825.934,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima Bhineka-Takabeyya KSO dalam pelaksanaan paket BSL-15 sebesar Rp39.857.825.934,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
terdapat pemberian yang tidak sah dari Pratama Pindad Global KSO kepada HALIM HARTONO dengan total Rp627.000.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian:
Pemberian uang dari HARI BOWO LAKSONO (Bhineka-Takabeya KSO selaku pelaksana BSL-15) kepada HALIM HARTONO melalui transfer ke rekening an. ALDITA sebesar Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah), transfer ke rekening an ARDI WARDAH sebesar Rp. 183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan transfer ke rekening an. ANDRI FITRA sebesar Rp. 221.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya Bhineka-Takabeya KSO sebesar Rp 39.230.825.934,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
Meutijah Solusi KSO sebesar Rp18.177.553.530,00 (delapan belas miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima Meutijah Solusi KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-16 adalah sebesar Rp19.977.553.530,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
terdapat pemberian uang dari EDDY ZUARDY (Meutijah Solusi KSO selaku pelaksanan BSL-16) kepada HALIM HARTONO sebagai bentuk komitmen fee sebesar 9 % dari setiap termin pembayaran dengan total kurang lebih sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah)
Sehingga telah memperkaya Meutijah-Solusi KSO sebesar Rp18.177.553.530,00 (delapan belas miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
PT Triputra Andalan sebesar Rp 32.135.765.788,00 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima PT Triputra Andalan dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-17 adalah sebesar Rp 32.135.765.788,00 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah)
Sehingga memperkaya PT Triputra Andalan sebesar Rp 32.135.765.788,00 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah)
PT Agung-Tuwe, JO, sebesar sebesar Rp16.161.816.691,00 (enam belas miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Agung-Tuwe JO dalam pelaksanaan paket BSL-18 adalah sebesar Rp26.411.816.691,00 (dua puluh enam miliar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
terdapat pemberian uang dari SULMIYADI (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada HALIM HARTONO melalui ANDRI FITRA sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10 % dari nilai kontrak untuk HALIM HARTONO, sebesar 1,5 % untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Agung-Tuwe JO sebesar Rp16.161.816.691,00 (enam belas miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
PT Daya Cipta Dianrancana sebesar Rp5.954.967.273,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
jumlah pembayaran yang diterima PT Daya Cipta Dianrancana dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa (paket SBSN-JKABB2) adalah sebesar Rp5.954.967.273,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Sehingga memperkaya PT Daya Cipta Dianrancana sebesar Rp5.954.967.273,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
PT Citra Diecona sebesar Rp6.744.572.511,00 (enam miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus sebelas rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Citra Diecona dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi pembangunan jalur kereta api Besitang Langsa adalah sebagai berikut:
Paket JKABB-SBSN3 sebesar Rp5.816.735.128,00 (lima miliar delapan ratus enam belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah)
Paket SPSV-BSL2 sebesar Rp927.837.383,00 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).
Sehingga memperkaya PT Citra Diecona sebesar Rp6.744.572.511,00 (enam miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus sebelas rupiah).
PT Harwana Consultant sebesar Rp1.992.765.963,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima PT Harwana Consultan dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi paket SBSN JKABB-4 adalah sebesar Rp2.392.765.963,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
terdapat pemberian uang dari SABAR MENANTI SITOMPUL (PT Harwana Consultant pelaksana JKABB-4) kepada TOTO staf BTP Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen fee dengan total sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Harwana Consultan sebesar Rp1.992.765.963,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
PT Cail Utama Konsultan sebesar Rp2.080.558.910,00 (dua miliar delapan puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Cail Utama Konsutlan dalam pelaksanaan paket SPSV-BSL-1 adalah sebesar Rp2.447.716.364,00 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
terdapat pemberian kepada pihak BTP Medan melalui MUNAWAR sebesar 15 % dari nilai pencairan dengan total sebesar Rp367.157.460,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Cail Utama Konsultan sebesar Rp2.080.558.910,00 (dua miliar delapan puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran KSO sebesar Rp2.660.989.091,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah), dengan rincian:
pembayaran yang diterima PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket SPSV-BSL-3 adalah sebesar Rp3.200.989.091,00 (tiga miliar dua ratus juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
terdapat pemberian uang dari ARDI ISKANDAR (PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3) kepada HALIM HARTONO sebagai bentuk komitmen fee sebesar 18 % dari nilai pembayaran atau sejumlah Rp 540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah).
Sehingga memperkaya PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO sebesar Rp2.660.989.091,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
Pihak-pihak terkait lainya di Balai Teknis Perkeretaapian Medan dengan total sebesar Rp2.868.657.460,00 (dua miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan rincian::
Pemberian uang dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM-ZAM sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada MUHAMMAD CHUSNUL melalui AGUNG WERDANA pada tanggal 16 Oktober 2019.
Pemberian komitmen fee dari ARISTA GUNAWAN kepada untuk MUHAMMAD CUSNUL sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang kirimkan kepada Mohamad Cusnul melalui Bank Mandiri An. Elika 1060086114116.
ARISTA GUNAWAN memberikan sejumlah uang secara tidak sah dengan total Rp722.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada ABDUL KAMAL, DEDI GUSMAN beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (BTP Medan) sebagai komitmen fee atas dimenangkannya ARISTA GUNAWAN dalam paket DED-10, dengan rincian:
Biaya termin 1 s/d termin 4 dengan total sebesar Rp 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan oleh ARISTA GUNAWAN melalui MALIKHATUN NISWAH (staf PT DYG) kepada PITRI selaku Bendahara BTP Medan.
Kepada DEDI GUSMAN atas lelang pekerjaan DED di BTP Medan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 3 Januari 2016;
Biaya Komitmen Fee kepada Balai Teknis Perkeretaapian melalui sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015;
Untuk Pembahasan Biro Hukum sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 7 (tujuh) orang pegawai pada Kantor BTP Medan dengan total Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
ARISTA GUNAWAN memberikan uang secara tidak sah dengan total sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pihak-pihak pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan rincian sebagai berikut:
Biaya komitmen fee sebesar Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan Bambang Herwanto kepada pihak Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Uang muka dan termin pencairan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan kepada bendahara Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Terdapat pemberian 2 (dua) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) unit motor trail dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM ZAM dan hasil patungan dari pelaksana kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa kepada BTP Sumatara Utara.
terdapat pemberian uang dari SABAR MENANTI SITOMPUL (PT Harwana Consultant pelaksana JKABB-4) kepada TRIJANTO BRODJO SUSATIJO als TOTO staf BTP Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen fee dengan total sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
terdapat pemberian dari PT Cail Utama Konsultan kepada pihak BTP Medan melalui MUNAWAR sebesar 15 % dari nilai pencairan dengan total sebesar Rp367.157.460,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa perbuatan terdakwa PRASETYO BOEDIJAHJONO bersama-sama NUR SETIAWAN SIDIK AKHMAD AFIF SETIAWAN, AMANNA GAPPA, RIEKI MEIDI YUWANA, HALIM HARTONO, ARISTA GUNAWAN, FREDDY GONDOWARDOJO, HENDY SISWANTO dan telah bertentangan dengan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan, “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya yang menyatakan “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1):
“Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiaatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tetang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Usualn Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan paling sedikit:
Kerangka acuan kerja, dan
Dokumen studi kelayakan proyek
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
Kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian Proyek dengan program Rencana Jangka Menengah.
Batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan proyek yang ditentukan oleh Menteri, dan
Kesesuaian proyek dengan prinsip syariah.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Pasal 115, “sebelum melaksanakan Pembangunan prasarana perkeretaapian, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api sesuai rencana induk perkeretaapian.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahaannya
Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil/tidak diskriminatif, dan
akuntabel
Pasal 6, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa.
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala Keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 56
Ayat (4) huruf b, Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum
Ayat (9) huruf a, Pascakualifikasi dilaksanakn untuk Pengadaan sebagai berikut:
Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks
Ayat (10), ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.
Pasal 87 ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa Spesialis.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Pasal 6, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil/tidak diskriminatif, dan
akuntabel
Pasal 7, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa.
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala Keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 44
Ayat 3 huruf a, Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan sebagai berikut:
Tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk pengadaan yang bersifat tidak kompleks
Ayat 5 huruf a, Prakualifikasi dilaksanakan pada pelakasanaan pemilihan sebagai berikut:
Tender Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk pengadaan yang bersifat kompleks
Ayat (9), Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif
Pasal 78 ayat 3 huruf a, Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenai saksi adalah tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017
Pasal 5:
Ayat (1) dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP hasil pembahasan dengan DPR, RKP Tahun 2017 dapat dilakukan penyesuaian
Ayat (2) Penyesuaian RKP Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan Presiden dalam Sidang Kabinet.
Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia,
7.12 Pembayaran Prestasi Pekerjaan, Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: a. pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pekerjaan Konstruksi yang termasuk dalam pekerjaan Kompleks sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan/peningkatan/rehabilitasi, perkeretaapian yang meliputi:
Pembangunan prasaran perkeretaapian terdiri atas:
Pembangunan jalan kereta api;
Pembangunan jembatan kereta api;
Pembangunan persinyalan;
Pembangunan elektrifikasi (Listrik aliran atas)
Pembangunan stasiun, depo dan balai yasa.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api.
Pasal 3, Penetapan trase jalur kereta api menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, serta pengadaan tanah sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Prasaran Perkeretaapian Umum
Pasal 4, sebelum melaksanakan Pembangunan prasarana perkeretaapian, harus ditetapkan trase jalur kereta api.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan
Pasal 2: Pedoman dan Proses Perencanaan di lingkungan Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 wajib digunakan sebagai acuan oleh setiap unit kerja dan mitra kerja yang melaksanakan tugas perencanaan.
Lampiran Bab III poin D Rencana Teknis Pengembangan Perhubungan (RTPP)
Tahap Pra Desain (Preliminary Feasibility Study).
Pra Studi Kelayakan.
Merupakan suatu preliminary appraisal/site reconnaissance/survey studi suatu kawasan (region) terhadap potensi permintaan (demand) guna mengetahui secara indikatif apakah suatu rencana kegiatan laya untuk dikaji dengan studi kelayakan (feasibility study). Pra studi kelayakan bersifat:
Ekonomis;
Berdimensi spasial menunjuk alternatif lokasi dan berorientasi fisik;--
Berskala (terukur);
Memanfaatkan data sekunder;
Output berupa alternatif solusi.
Dokumen pra studi kelayakan sekurang-kurangnya berisi:
Potensi demand;
Indikasi kelayakan ekonomi;
Alternatif solusi;
Solusi optimal.
Dokumen Pra Studi Kelayakan mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek -menengah (maksimum 5 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali untuk validasi. Penyusunan dokumen/tinjau ulang Pra Studi Kelayakan diselesaikan paling lambat 3 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan, dengan lama penyusunan 1 tahun. Penyusunan dan tinjau ulang dkumen Pra Studi Kelayakan antara lain harus memperhatikan dokumen Rencana Umum Pengembangan Perhubungan.
Studi Kelayakan (Feasibility Study).
Merupakan suatu appraisal guna mengetahui kelayakan suatu kegiatan untuk dilaksanakan pembangunan. Studi kelayakan bersifat:
Teknis;
Berdimensi spasial, menunjuk lokasi dan berorientasi fisik;
Berskala (terukur);
Memanfaatkan data primer.
Dokumen studi kelayakan sekurang-kurangnya terdiri dari:
Potensi demand;
Kajian Kelayakan Teknis, Ekonomi, Finansial dan Operasional;
Dimensi spasial dengan menunjuk lokasi dan besaran fisik/biaya bersifat indikatif;
Jadwal dan pola implementasi.
Dokumen Studi kelayakan mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek-menengah (maksimum 5 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali untuk validasi. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen Studi Kelayakan diselesaikan paling lambat 2 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan dengan lama penyusunan maksimal 1 tahun. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen studi kelayakan antara lain harus memperhatikan dokumen Pra Studi Kelayakan dan dokumen Rencana Umum Pengembangan Perhubungan.
Rencana Induk (Master Plan).
Merupakan acuan umum bagi arah dan pola pembangunan di lokasi yang sudah ditetapkan. Rencana lnduk (Master Plan) bersifat.
Teknis;
Berdimensi spasial. menunjuk lokasi dan berorientasi fisik;
Berskala (terukur);
Dokumen rencana induk sekurang-kurangnya berisi:
Pola dan arah pembangunan di lokasi dimaksud;
Besaran fisik/zonasi dan kebutuhan ruang;
Tahapan implementasi;
Peta master plan.
Dokumen Rencana lnduk (Master Plan) mempunyai jangkauan penggunaan jangka panjang (10-20 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali untuk validasi. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen Rencana lnduk (Master Plan) diselesaikan paling lambat 1 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan dengan lama penyusunan maksimal 1 tahun. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen/tinjau ulang Rencana lnduk (Masterplan) antara lain harus memperhatikan RTRWN, RTRWP dan hasil Studi Kelayakan.
Studi Amdal.
Merupakan suatu kajian dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan yang dipakai sebagai alat dalam memutuskan kelayakan lingkungan suatu kegiatan. Sedangkan kajian dampak positif dan negatif tersebut disusun dengan mempertimbangkan antara lain aspek Kimiawi, Biologi, Sosial-Ekonomi, Sosial-Budaya, dan Kesehatan Masyarakat. Studi Amdal bersifat:
Teknis;
Berdimensi Spasial, menunjuk lokasi dan berorientasi flsik;
Berskala (terukur).
Dokumen studi amdal sekurang-kurangnya terdiri dari:
Kelayakan teknis lingkungan, sosial budaya dan ekonomi;
Rekomendasi dan solusi pemecahan masalah lingkungan.
Ketentuan selengkapnya tentang sludi AMDAL diatur tersendiri berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Tahap Desain, terdiri dari:
Survai, Investigasi dan Rancangan Dasar.
Merupakan dokumen penunjang bagi pelaksanaan fisik kegiatan dan kelengkapan permohonan IMB, yang bersifat:
Teknis;
Berskala (terukur).
Dokumen Survai, lnvestigasi dan Rancangan Dasar sekurangkurangnya berisi:
Hasil identifikasi titik;
Lay out;
Hasil test tanah, arus laut, balimetri, dan hal yang terkait;
Design umum fasilitas pokok.
Dokumen Survey dan lnvestigasi mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek-menegah (maksimum 5 tahun). Penyusunan dan tinjau ulang dokumen Studi Survey dan lnvestigasi diselesaikan paling lambat1 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan dengan lama penyusunan maksimal 6 buIan.
Rancangan Rinci (Detailed Design/Engineering Design).
Rancangan Rinci merupakan dokumen detail teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan yang bersifat:
Sangat Teknis;
Berdimensi spasial (3 dimensi) menunjukkan lokasi dan berorientasi sangat fisik (bentuk fisik);
Berskala (sangat terukur).
Dokumen Rancangan Rinci sekurang-kurangnya berisi:
Spesifikasi teknis;
Acuan konstruksi fisik.
Dokumen Rancangan Rinci mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek-menengah (maksimum 5 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali sebelum dilakukan konstruksi. Penyusunan dokumen Rancangan Rinci dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan, dengan lama penyusunan maksimal 6 bulan. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen Rancangan Rinci antara lain harus memperhatikan dokumen Master Plan dan hasil Studi Amdal.
Tahapan Konstruksi/Fisik.
Terdiri dari dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang bersifat:
Sangat Teknis;
Berdimensi spasial, menunjuk lokasi dan berorientasi sangat fisik;
Berskala (sangat terukur).
Dokumen RKS sekurang-kurang terdiri dari:
Speslfikasi teknik;
Acuan konstruksi fisik;
Jadwal pelaksanaan;
Mekanisme pelaksanaan;
Mekanisme pengawasan.
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek-menegah (makstmum 5 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali sebelum dilakukan konstruksi. Penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) diselesaikan paling lambat 1 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan dengan lama penyusunan maksimal 6 bulan. Penyusunan dan tijau ulang dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) antara lain harus memperhatikan dokumen Rancangan Rinci, dan hasil Studi Amdal.
Tahapan Pasca Konstruksi.
Merupakan dokumen Evaluasi Hasil/Manfaat Proyek, yaitu evaluasi perbandingan terhadap besaran indikator-indikator perencanaan antara rencana dan realisasi yang merupakan masukan bagi penyempurnaan pada tahapan rencana berikutnya. Penyusunan dokumen evaluasi dilaksanakan 1 tahun setelah konstruksi selesai. Dokumen ini bersifat sangat teknis, terukur, baik dari aspek teknis, ekonomi dan finansial.
Lampiran poin C Nomor 2
Rencana Teknis Pengembangan Perkeretaapian
a. Rencana Induk/Master Plan disahkan oleh Menteri;
b. Pra Studi Kelayakan disahkan oleh Dirjen Perkeretaapian;
c. Studi Kelayakan disahkan oleh Dirjen Perkeretaapian;
d. Basic Design transportasi Kereta Api disahkan oleh Direktur terkait;
e. Detail Design transportasi Kereta Api disahkan oleh Direktur terkait:
f. Amdal disahkan Menteri Teknis atau Pejabat di Bidangnya;
g. Studi Evaluasi Hasil/Manfaat proyek transportasi Kereta Api disahkan oleh Dirjen Perkeretaapian.
Permenhub PM 60 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api dalam lampiran halaman 8 poin 1.3 tentang Perencanan Konstruksi Jalan Kereta Api, yaitu:
Perencanaan konstruksi jalur kereta api harus direncanakan sesuai persyaratan teknis sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan ekonomis. Secara teknis diartikan konstruksi jalur kereta api tersebut harus aman dilalui oleh sarana perkeretaapian dengan tingkat kenyamanan tertentu selama umur konstruksinya. Secara ekonomis diharapkan agar pembangunan dan pemeliharaan konstruksi tersebut dapat diselenggarakan dengan tingkat harga yang sekecil mungkin dengan output yang dihasilkan kualitas terbaik dan tetap menjamin keamanan dan kenyamanan. Perencanaan konstruksi jalur kereta api dipengaruhi oleh jumlah beban, kecepatan maksimum, beban gandar dan pola operasi. Atas dasar ini diadakan klasifikasi jalur kereta api sehingga perencanaan dapat dibuat secara tepat guna.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract)
Pasal 4 ayat (4) huruf c, Penandatanganan Kontrak Tahun Jamak dilakukan setelah pengadaan tanah/lana sudah diselesaikan.
Bahwa perbuatan terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO bersama-sama NUR SETIAWAN SIDIK AKHMAD AFIF SETIAWAN, AMANNA GAPPA, RIEKI MEIDI YUWANA, HALIM HARTONO, ARISTA GUNAWAN, FREDDY GONDOWARDOJO, dan HENDY SISWANTO sebagaimana tersebut diatas telah memperkaya: , Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO sebesar Rp.2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, NUR SETIAWAN SIDIK sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp.9.546.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, AMANNA GAPPA sebesar Rp3.292.180.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, RIEKI MEIDI YUWANA sebesar Rp785.100.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, HALIM HARTONO sebesar Rp28.584.867.600,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, ARISTA GUNAWAN dan/atau PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp12.336.333.484,00 (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, FREDDY GONDOWARDOJO dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64.297.134.494,00 (enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) atau setidak-tidanya sejumlah tersebut , PT BUDHI CAKRA KONSULTAN, PT JAYA BERSAMA & SONS ,PT SEJAHTERA INTERCON, PT CALISTA PERKASA MULIA , PT KARYA PUTRA YASA-PT PELITA NUSA PERKASA, PT GIWIN INTI, PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH-PT TULUNG AGUNG KSO, PT WAHANA TUNGGAL JAYA, PT NINDYA KARYA (Persero), PT MEG-ROY KSO, PT DWIFARITA FAJARKHARISMA, PT SURYA ANNISA KENCANA, PT DWIFARITA SYAHYAKIRTI UTAMA KSO, PT AGUNG NUSANTARA JAYA KSO, PT PRATAMA-PINDAD GLOBAL KSO, PT BHINEKA-TAKABEYA KSO, PT MEUTIJAH SOLUSI KSO, PT TRIPUTRA ANDALAN, PT AGUNG -TUWE JO, PT DAYA CIPTA DIANRANCANA, PT CITRA DIECONA, PT HARAWANA CONSULTANT, PT CAIL UTAMA KONSULTAN, PT BINAMITRA BANGUNSARANA PRATAMA,PT ZAFRAN KSO, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total sebesar 1.034.146.237.744,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322,00 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), degan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| a | Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang Kegiatan TA 2015 | ||
| 1) | Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang Kegiatan TA 2015 | 7.901.437.095,00 | |
| 2) | Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang Kegiatan TA 2015 yang sesuai ketentuan | 0,00 | |
| 3) | Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) | 7.901.437.095,00 | |
| b | Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api | ||
| 1) | Jumlah pencairan dana untuk pembayaran paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa | 1.118.586.583.905,00 | |
| 2) | Nilai paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa yang diserahkan menurut hasil audit | 0,00 | |
| 3) | Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) | 1.118.586.583.905,00 | |
| c | Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api | ||
| 1) | Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api | 30.599.832.322,00 | |
| 2) | Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran PPekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api yang sesuai ketentuan | 0,00 | |
| 3) | Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) | 30.599.832.322,00 | |
| Total Kerugian Keuangan Negara (a+b+c) | 1.157.087.853.322,00 | ||
Perbuatan Terdakwa Ir.PRASETYO BOEDITJAHJONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
SUBSIDIAIR:
Bahwa Terdakwa Ir. PRASETYO BOEDITJAHJONO selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan periode bulan Mei 2016 s/d Juli 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 53/TPA tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016 bersama-sama dengan NUR SETIAWAN SIDIK selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Pebruari 2016 s/d Juli 2017 bersama-sama dengan AKHMAD AFIF SETIAWAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api (KA) antara Besitang-Langsa periode bulan Januari 2017 s/d Juli 2019 yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTP-SBN/I/2017 06 Januari 2017, RIEKI MEIDI YUWANA selaku Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Juni 2016 s/d Oktober 2018 sekaligus sebagai Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tahun 2017 dan 2018, AMANNA GAPPA selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Juli 2017 s/d Juli 2018, HALIM HARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode bulan Agustus 2019 s/d Desember 2022, ARISTA GUNAWAN selaku Tim Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna, FREDDY GONDOWARDOJO selaku Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), HENDY SISWANTO selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Pebruari 2015 s/d Desember 2015, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi dalam kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2023 bertempat di Kantor Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara di Jl. Timor No.29, Medan, di Jl. Slamet Riyadi No.6 Medan Maimun, Prop. Sumatera Utara, di Kantor Direktorat Jenderal Perkerataapian pada Kementerian Perhubungan di Jalur Medan Merdeka Barat, Kec. Menteng, Kota Jakarta Pusat, Prop. DKI Jakarta atau setidak-tidaknya pada tempat lainnya berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkaranya, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatandengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu:
Menguntungkan Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO sebesar Rp.2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, NUR SETIAWAN SIDIK sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp.9.546.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, AMANNA GAPPA sebesar Rp3.292.180.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, RIEKI MEIDI YUWANA sebesar Rp785.100.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, HALIM HARTONO sebesar Rp28.584.867.600,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, ARISTA GUNAWAN dan/atau PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp12.336.333.484,00 (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, FREDDY GONDOWARDOJO dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64.297.134.494,00 (enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) atau setidak-tidanya sejumlah tersebut, , PT BUDHI CAKRA KONSULTAN, PT JAYA BERSAMA & SONS, PT SEJAHTERA INTERCON, PT CALISTA PERKASA MULIA, PT KARYA PUTRA YASA-PT PELITA NUSA PERKASA, PT GIWIN INTI, PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH-PT TULUNG AGUNG KSO, PT WAHANA TUNGGAL JAYA, PT NINDYA KARYA (Persero), PT MEG-ROY KSO, PT DWIFARITA FAJARKHARISMA, PT SURYA ANNISA KENCANA, PT DWIFARITA SYAHYAKIRTI UTAMA KSO, PT AGUNG NUSANTARA JAYA KSO, PT PRATAMA-PINDAD GLOBAL KSO, PT BHINEKA-TAKABEYA KSO, PT MEUTIJAH SOLUSI KSO, PT TRIPUTRA ANDALAN, PT AGUNG -TUWE JO, PT DAYA CIPTA DIANRANCANA, PT CITRA DIECONA, PT HARAWANA CONSULTANT, PT CAIL UTAMA KONSULTAN, PT BINAMITRA BANGUNSARANA PRATAMA,PT ZAFRAN KSO, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total sebesar 1.034.146.237.744,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karenajabatan atau kedudukan, yaitu:
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan periode bulan Mei 2016 s/d Juli 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Pengangkatan Nomor 53/TPA tahun 2016 tanggal 13 Mei 2016 , berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan pasal Direktorat Jenderal Perkeretaapian pasal 556 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian dan juga dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi (Pasal 557) sebagai berikut
Perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bahwa Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO bersama-sama NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN, AMANNA GAPPA, RIEKI MEIDI YUWANA, HALIM HARTONO, ARISTA GUNAWAN, FREDDY GONDOWARDOJO, HENDY SISWANTO, dan telah melakukan perbuatan:
Tahap Perencanaan:
HENDY SISWANTO dan ABDUL KAMAL melaksanakan kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10) padahal belum dilaksanakan kegiatan pra studi kelayakan (preliminitary feasibility study), studi kelayakan (feasibility study) dan belum ada penetapan trase dari Kementerian Perhubungan.
HENDY SISWANTO memerintahkan Pokja pengadaan untuk memenangkan PT Budhi Cakra Konsultan dalam lelang paket pekerjaan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang (DED-10) yang kemudian dikerjakan oleh ARISTA GUNAWAN.
ARISTA GUNAWAN meminjam PT. Budhi Cakra Konsultan untuk mengikuti tender kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10) dengan kesepakatan ARISTA GUNAWAN akan memberikan fee sebesar 5% dari nilai kontrak setelah dimenagkan sebagai konsultan pelaksana Review Desain oleh Pokja pengadaan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut namun ARISTA GUNAWAN tidak menyelesaikan pekerjaan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang (DED-10) berupa Survey Geodesi/Topografi, Penyelidikan Tanah, dan Survey Hidrologi – Hidrolika, dan hanya menyerahkan Laporan Akhir berupa gambar teknis.
HENDY SISWANTO dan ABDUL KAMAL tetap melakukan pembayaran 100 % kepada PT Budhi Cakra Konsultan walaupun ARISTA GUNAWAN tidak menyelesaikan pekerjaan.
ARISTA GUNAWAN memberikan sejumlah uang kepada DEDI GUSMAN beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara sebagai commitment fee atas dimenangkannya perusahaan ARISTA GUNAWAN dalam kegiatan review desain.
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan:
Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO memerintahkan NUR SETIAWAN SIDIK untuk mengusulkan proyek pembangunan Jalur Kereta Api antara Besitang-Langsa yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN-PBS TA 2017 ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) padahal masih terdapat persyaratan yang belum terpenuhi antara lain:
Hasil Review Desain paket DED-10 belum diserahkan oleh ARISTA GUNAWAN kepada PPK dan KPA, dan belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan.
Belum terdapat penetapan Trase dari Menteri Perhubungan.
Tidak terdapat pra studi kelayakan (preliminitary feasibility study) dan studi kelayakan (feasibility study)
Belum dilakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
Belum dilakukan pembebasan lahan.
Tidak dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi teknis dan Dokumen Studi Kelayakan Proyek.
Tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Tahun Anggaran 2017 berdasarkan Perpres 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017
NUR SETIAWAN SIDIK memecah kegiatan menjadi 11 (sebelas) paket pekerjaan Kontruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks dan memerintahkan RIEKI MEIDI YUWANA untuk melakukan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.
NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN, RIEKI MEIDI YUWANA melakukan kegiatan pelelangan pengadaan Jalur Kereta Api antara Besitang-Langsa, padahal masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi antara lain:
Belum dilakukan Survey Geodesi/Topografi, Penyelidikan Tanah, dan Survey Hidrologi – Hidrolika.
Belum terdapat penetapan trase dari Menteri Perhubungan.
Belum ada dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Belum dilakukan pembebasan tanah.
Hasil Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10) belum diserahkan dan diselesaikan oleh ARISTA GUNAWAN.
Terdapat perbedaan antara gambar teknis dengan RAB terkait overpass dan jembatan.
Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO, NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN, RIEKI MEIDI YUWANA, dan FREDDY GONDOWARDOJO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-11 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang dengan memberikan informasi terkait metode kerja dan memasukkan persyaratan adanya dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT) yang dilengkapi dengan bukti kepemilikan dan faktur pembelian sedangkan syarat tersebut hanya dapat dipenuhi oleh PT MITRA KERJA PRASARANA (PT MKP) yang dimiliki oleh FREDDY GONDOWARDOJO.
NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN, dan ARISTA GUNAWAN melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi paket JKABB-1 s/d JKABB-4, dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang, memberikan nilai HPS, dan memasukan persyaratan pengalaman 4 (empat) tahun terakhir. Pemenang lelang pekerjaan supervisi tidak melaksanakan pekerjaan supervisi dan terdapat praktik pinjam perusahaan dengan pemberian sejumlah fee.
AMANNA GAPPA memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk menandatangani kontrak dan melaksanakan pembangunan konstruksi Jalur KA Besitang-Langsa dengan menggunakan jalur eksisting padahal diketahui bahwa terhadap jalur eksisting belum dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, hasil desain konstruksi DED-10 belum disetujui oleh Direktur Prasarana, belum ada penetapan trase, belum dilakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
AKHMAD AFIF SETIAWAN, ARISTA GUNAWAN, dan pelaksana pekerjaan BSL-1 s/d BSL-11 tidak melakukan penelitian terhadap hasil penyelidikan tanah yang digunakan dalam proses desain, sehingga kegiatan pengukuran topography, dan pembuatan Shop Drawing dibuat oleh ARISTA GUNAWAN.
AMANNA GAPPA, AKHMAD AFIF SETIAWAN dan RIEKI MEIDI YUWANA melakukan pengaturan pemenang lelang paket BSL-12, paket BSL-13, paket SPSV-BSL2 dan paket SPSV-BSL3 dengan cara melakukan pertemuan dengan calon pemenang sebelum dilakukan lelang, pembentukan KSO sebagai pelaksana pekerjaan hanya formalitas untuk memenuhi kemampuan dasar dan pengalaman sebagaimana dalam persyaratan lelang.
HALIM HARTONO melakukan pembayaran 100% untuk pekerjaan paket BSL-14 tidak berdasarkan prestasi pekerjaan namun berdasarkan dokumen PHO formalitas sebagai syarat pembayaran.
HALIM HARTONO mengeluarkan beberapa item pekerjaan pada paket BSL-1 s/d BSL 12 berupa pekerjaan Final Track (MTT, PBR, dan Flashbutt), pekerjaan Jembatan pada paket BSL-11 dan BSL-12, pekerjaan Overpass pada paket BSL-2, BSL-4, dan BSL-10, dan pekerjaan Radio Traindispatching pada paket BSL-14 yang selanjutnya item pekerjaan tersebut dilakukan lelang kembali dan dibuat kontrak tersendiri menjadi paket BSL-15, BSL-16, BSL-17 dan BSL-18 dengan tujuan agar paket pekerjaan BSL-1 s/d BSL-12 dan BSL-14 dapat dilakukan Provisional Hand Over (PHO).
HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan paket BSL-15, paket BSL-16 dan paket BSL-18, dengan cara mengarahkan Pokja Pengadaan untuk memenangkan perusahaan yang telah ditentukan HALIM HARTONO, melakukan pertemuan dengan calon pemenang dan membentuk perusahaan KSO secara formalitas untuk memenuhi pengalaman perusahaan sebagai persyaratan lelang.
HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh HALIM HARTONO bersama MUHAMAD NAZAR selaku staf PPK.
Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO, NUR SETIAWAN SIDIK, AMANNA GAPPA, AKHMAD AFIF SETIAWAN, HALIM HARTONO dan RIEKI MEIDI YUWANA menerima pemberian dalam betuk uang, barang dan fasilitas dari FREDDY GONDOWARDOJO, ARISTA GUNAWAN, pelaksana pekerjaan konstruksi dan supervisi lainnya sebagai bentuk komitmen fee atas dimenangkannya perusahaan-perusahaan tersebut dalam paket pekerjaan konstruksi dan supervisi.
yang merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322,00 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumubagut) terdapat kegiatan Pembangunan dan Pengelolaan Prasarana dan Fasiltias Pendukung Kereta api berupa kegiatan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, dengan besaran alokasi anggaran sebagai berikut:
Anggaran Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang paket Detail Engineering Design (DED)-10 dengan alokasi pagu anggaran sebesar Rp9.300.000.000,00 (sembilan miliar tiga ratus juta rupiah) yang bersumber dari APBN Rupiah Murni TA 2015
Kegiatan Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumubagut) yang bersumber dari Dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) TA 2017 s/d 2019 sebesar Rp1.358.230.761.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah).
Bahwa pejabat pelaksana kegiatan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode tahun 2015 s/d 2023 adalah sebagai berikut:
-
Tahap Perencanaan tahun 2015 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : HENDY SISWANTO (Pebruari 2015 s/d Maret 2016) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : ABDUL KAMAL (Desember 2015 s/d Desember 2016) Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Konsultasi : YOHARY BARUNA PUTRA (Ketua)
MUHAMMAD CHUSNUL (Sekretaris)
MUHAMMAD YUSUF (Anggota)
AGUSTINUS DANANG FAJAR S (Anggota)
TRUJANTO BRODJO SUSATIJO (Anggota)
Tahap Pelaksanaan Pekerjaan tahun 2017 s/d 2023 Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) : NUR SETIAWAN SIDIK (Pebruari 2016 s/d Juli 2017)
AMANNA GAPPA (Juli 2017 s/d Juli 2018)
SETYO GUNAWAN (Juli 2017 s/d Juni 2019)
DANDUN PRAKOSA (Desember 2020 s/d Pebruari 2023)
DEDIK TRI ISIANTARA (Maret 2023 s/d Januari 2024)
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) : AKHMAD AFIF SETIAWAN (Januari 2017 s/d Juli 2019)
HALIM HARTONO (Agustus 2019 s/d Desember 2022)
Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Jasa Kontruksi paket BSL-1 s/d BSL-11 : RIEKI MEIDI YUWANA (Ketua)
WERDAYANI PURBA (Sekretaris)
ANDRY MORIN S (Anggota)
TAUFIK HIDAYAT (Anggota)
ARI SURYOKO (Anggota)
EKO NOVIARDI (Anggota)
IKBAL BASRI (Anggota)
Pokja Pengadaan Jasa Konsultasi/ Supervisi paket SBSN JKABB1 s/d SBSN JKABB5 : TRIJANTO BRODJO SUSATIJO (Ketua)
AGUSTINUS DANA F.S (Sekretaris)
OKTAVIANDY ALI (Anggota)
HERLY NOVRIADI (Anggota)
ISKANDAR (Anggota)
Pokja Pengadaan Jasa Konstruksi paket BSL-12 s/d BSL-14 : RIEKI MEIDI YUWANA (Ketua)
ABDUL KAMAL (Sekretaris)
ARI HENDRATNO (Anggota)
TAUFIK HIDAYAT (Anggota)
DIMAS RESKA (Anggota)
EKO NOVIARDI (Anggota)
HARRIS FARIZI (Anggota)
LURIANTO LUKITO (Anggota)
INDRA EBEN H (Anggota)
Pokja Pengadaan Jasa Konsultasi Supervisi paket SPSV BSL 1 s/d SPSV BSL 3 : TRIJANTO BRODJO SUSATIJO (Ketua)
EKO PURNOMO (Sekretaris)
OKTAVIANDY ALI (Anggota)
RYCO PRADHANA C (Anggota)
RIZKY HANDRAU BASUKI (anggota)
WARDOYO (Anggota)
Pokja pegadaan jasa Konstruksi paket BSL-15 s/d BSL18 dan jasa supervisi paket SPSV BSL 4 s/d SPSV BSL 5 : JUNITA VALENTINA SIAHAAN (Ketua)
ACHMAD YULIANTO RIYADI (Anggota)
SELAMET SANTOSO (Anggota)
SINALSI PUTRA SITEPU (Anggota)
WIDIATMAN SITORUS (Anggota)
Bahwa Terdakwa selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian di Kementerian Perhubungan periode bulan Mei 2016 s/d Juli 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan pasal Direktorat Jenderal Perkeretaapian pasal 556 mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perkeretaapian dan juga dalam melaksanakan tugas tersebut menyelenggarakan fungsi ( Pasal 557 ) sebagai berikut
Perumusan kebijakan di bidang penyelengggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
Pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api; pelaksanaan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana, dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan lalu lintas, angkutan, sarana dan prasarana transportasi kereta api, serta peningkatan keselamatan transportasi kereta api;
Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Perkeretaapian; dan
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Tahap Perencanaan/paket Review Desain tahun 2015 (Paket DED-10)
Pada tahun 2015 HENDY SISWANTO selaku Kepala Balai /KPA dan ABDUL KAMAL selaku PPK menandatangai Kerangka Acuan Kerja (KAK) kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang dengan nilai Harga Perkiaraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 9.292.307.000,00 (sembilan miliar dua ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus tujuh ribu rupiah) yang kemudian dilakukan pelelangan kegiatan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang (Paket DED-10).
Untuk mengikuti pelelangan tersebut ARISTA GUNAWAN selaku Tim leader/Ahli dari PT Dardela Yasa Guna bertemu dengan CUCU CURYANA selaku Direktur PT Budhi Cakra Konsultan untuk meminjam perusahaan PT. Budhi Cakra Konsultan yang digunakan untuk mengikuti pelelangan paket DED-10, dengan kesepakatan ARISTA GUNAWAN akan memberikan fee sebesar 5% dari nilai kontrak.
HENDY SISWANTO memerintahkan ABDUL KAMAL untuk melaksanakan pelelangan paket DED-10 padahal diketahui tidak terdapat pra studi kelayakan (Preliminitary Feasibility Study/Pra FS) dan studi kelayakan (Feasibility Study/FS) Pembangunan Jalur KA antara Sigli - Bireuen dan Kutablang - Lhokseumawe - Langsa – Besitang.
Selanjutnya HENDY SISWANTO melalui MUHAMMAD CHUSNUL mengarahkan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO selaku anggota Pokja Pengadaan untuk memenangkan PT Budhi Cakra Konsultan dalam pelelangan paket DED-10, sehingga Pokja Pengadaan pada saat evaluasi dokumen penawaran tidak melakukan validasi maupun verifikasi terhadap:
Kerangka Acuan Kerja (KAK) dan Bill Of Quantitie (BQ) sehingga terdapat perbedaan jumlah personil tenaga ahli antara KAK dan BQ.
Tenaga Ahli yang diajukan oleh PT Budhi Cakra Konsultan, tenaga ahli tidak pernah hadir dalam pembuktian kualifikasi dan hanya dicantumkan namanya dalam dokumen penawaran.
Atas arahan HENDY SISWANTO kemudian TRIJANTO BRODJO SUSATIJO dan YOHARI BARUNA PUTRA menetapkan PT Budhi Cakra Konsultan sebagai pemenang lelang paket DED-10 dengan nilai penawaran sebesar Rp. 9.153.092.000,00 (sembilan miliar seratus lima puluh tiga juta sembilan puluh dua ribu rupiah) dengan harga negosisasi sebesar Rp. 9.053.730.000,00 (sembilan miliar lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah).
Setelah PT Budhi Cakra Konsultan ditetapkan sebagai pemenang paket DED-10 kemudian dilakukan penandatanganan kontrak pekerjaan Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket DED-10) nomor:474/BTP/-SBU/VII/2015 tanggal 07 Juli 2015 antara ABDUL KAMAL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan CUCU CURYANA Direktur PT. Budhi Cakra Konsultan selaku penyedia jasa dengan nilai kontrak sebesar Rp. 9.053.730.000,00 (sembilan miliar lima puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah), jangka waktu pekerjaan 160 (seratus enam puluh) hari kalender dari tanggal 7 Juli 2015 sampai dengan 13 Desember 2015.
Adapun item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh PT Budhi Cakra Konsultan dalam paket pekerjaan DED-10 sebagaimana yang tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) adalah sebagai berikut:
Item pekerjaan:
Kegiatan Pengumpulan Data Primer, tediri dari:
Survey Geodesi/Topografi
Penyelidikan Tanah
Sondir
Bor Tangan
Tes Pit dari Quarry
Pengujian Tanah
Lingkup Rancangan Teknis, terdiri dari:
Detail desain jalur kereta api yang meluputi desain alinyemen horisontal dan vertikal
Detail desain struktur bangunan atas dan bawah jalur rel.
Kajian Pola operasi Kereta api
Design Persinyalan
Basic/Detail Telekomunikasi
Detail Desain stasiun layout (Skema rancangan emplasemen)
Detail desain tipikal bangunan stasiun dan fasilitas pendukung
Detail desain jembatan dengan bentang <10 m (box culvert, gorong-gorong, saluran terbuka, jemb. Rasuk, buis beton/besi, siphon dan talang air)
Basic/Detail jembatan > 10 m
Detail desain sistem drainase baik di emplasemen maupun di jalur rencana.
Basic design bangunan perpotongan dengan jalur (perlintasan)
Detail desain tembik penahan atau perkuatan tanah
Gambar teknis.
Personil yang dibutuhkan, sebagai berikut:
Seorang Koordinator Tim Leader
Seorang Ahli Sipil/ Struktur
Seorang Ahli Geoteknik
Seorang Ahli Teknik Sistem Sinyal dan telekomunikasi
Seorang Ahli Transportasi
Seorang Ahli Alignment
Seorang Ahli Operasi Jalur KA
Seorang Cost Estimator
Output kegiatan sesuai KAK berupa Laporan Akhir beserta laporan Teknik yang merupakan kelengkapannya, meliputi:
Buku Executive Summary
Buku Uraian Umum
Buku Laporan Teknik Desain
Buku Album Gambar Perencanaan – A3, terdiri dari:
Gambar rancangan rinci (detailed design) jalur kereta api
Gambar rancangan rinci (detailed design) trase KA.
Buku Rencana Kerja dan Syarat serta Spesifikasi Teknik.
Buku BoQ, RAB termasuk AHS.
Buku Dokumen Pelelangan
Kesimpulan dan Rekomendasi
Selanjutnya ARISTA GUNAWAN melakukan pertemuan dengan HENDY SISWANTO dan ABDUL KAMAL di Kantor Balai Teknis Perkerataapian Wilayah Sumatera Bagian Utara membahas kegiatan review desain paket DED-10 yang dimenangkan oleh PT Budhi Cakra Konsultan yang akan dikerjakan oleh ARISTA GUNAWAN dari PT Dardela Yasa Guna.
ARISTA GUNAWAN tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah ditentukan dalam KAK dan BoQ sebagai berikut:
Tidak melaksanakan kegiatan Survey Geodesi/Topografi dan Penyelidikan Tanah.
Tidak membuat Basic/detail desain jembatan, Basic/detail desainoverpass, Basic/detail desain stasiun, Basic/detail desain persinyalan dan telekomunikasi
Tidak membuat Buku Rencana Kerja dan Syarat serta Spesifikasi Teknis, Buku BoQ, RAB termasuk AHS, Buku Dokumen Pelelangan, Kesimpulan dan rekomendasi.
Kajian teknis berupa data tanah, hasil analisa uji tanah, data topografi dan data lingkungan hanya menyadur laporan DED 2011 yang dibuat oleh SUBAGJA dan SLAMET RIYADI dari PT Jasakon Putra Utama.
ARISTA GUNAWAN mengambil data DED jalur Eksisting tahun 2011 yang dibuat oleh PT Jasakon Putra Utama berupa Data Tanah, dan Data Trase/Jalur, dimana berdasarkan Laporan Akhir (final report) DED tahun 2011 bahwa secara umum tanah lintasan jalur eksisting adalah tanah lunak, sehingga memberi rekomendasi berupa rekayasa daya dukung tanah dan stabilitas, untuk mendapatkan daya dukung tanah dan stabilitas konstruksi tubuh baan yang terbaik, perlu dipertimbangkan rekayasa pondasi dalam atau upaya stabilisasi tubuh baan.
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak DED-10 tanggal 13 Desember 2015, ARISTA GUNAWAN tidak menyerahkan dokumen apapun kepada ABDUL KAMAL dan MUHAMAD YUSUF (Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan/PPHP) sehingga MUHAMAD YUSUF tidak pernah menerima dan memeriksa/menguji hasil pekerjaan paket DED-10 yang dikerjakan ARISTA GUNAWAN.
Namun demikian HENDY SISWANTO tetap memerintahkan ABDUL KAMAL untuk membuat dan mendatangani Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan No. 474/BA/BTP-SBU/2015 PP.1 tanggal 03 Desember 2015 pekerjaan Review Desain Pembangunan Jalur KA Antara Sigli - Bireun dan Kutablang – Lhouksemawe – Langsa – Besitang antara ABDUL KAMAL dengan CUCU CURYANA selaku Direktur PT. BUDHI CAKRA KONSULTAN yang digunakan sebagai syarat pencairan.
Walaupun ARISTA GUNAWAN tidak menyelesaikan pekerjaan paket DED-10, namun HENDY SISWANTO dan ABDUL KAMAL tetap melakukan pembayaran prestasi pekerjaan 100 % kepada PT Budhi Cakra Konsultan melalui Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten dengan nomor rekening:0006239412001 dengan total sebesar Rp7.901.437.095,00 (tujuh miliar sembilan ratus satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah).
Setelah uang masuk rekening PT Budhi Cakra Konsultan atas permintaan ARISTA GUNAWAN ditransfer ke PT Dardela Yasa Guna dan ditransfer langsung ke ARISTA GUNAWAN sebesar Rp.7.427.350.864,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp.474.086.225,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) merupakan fee pinjam perusahaan.
Bahwa ARISTA GUNAWAN memberikan sejumlah uang kepada ABDUL KAMAL, DEDI GUSMAN beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (BTP Medan) sebagai komitmen fee atas dimenangkannya ARISTA GUNAWAN dalam paket DED-10 dengan rincian sebagai berikut:
Biaya termin 1 s/d termin 4 dengan total sebesar Rp 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan oleh ARISTA GUNAWAN melalui MALIKHATUN NISWAH (staf PT DYG) kepada PITRI selaku Bendahara BTP Medan.
Kepada DEDI GUSMAN atas lelang pekerjaan DED di BTP Medan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 3 Januari 2016;
Biaya Komitmen Fee kepada Balai Teknis Perkeretaapian melalui ABDUL KAMAL sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015;
Untuk Pembahasan Biro Hukum sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) kepada ABDUL KAMAL.
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 7 (tujuh) orang pegawai pada Kantor BTP Medan dengan total Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Bahwa ARISTA GUNAWAN baru menyerahkan Laporan Akhir berupa gambar teknis pada akhir tahun 2016 kepada NUR SETIAWAN SIDIK yang telah ditandatangani oleh MUHAMMAD YANI, ABDUL KAMAL dan HENDY SISWANTO, akan tetapi gambar teknis tersebut tidak pernah dimintakan persetujuan kepada Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Tahap Usulan Program dan Anggaran Tahun 2016 – 2017
Pada bulan Pebruari 2016 NUR SETIAWAN SIDIK menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggantikan HENDY SISWANTO.
Pada bulan Maret 2016 NUR SETIAWAN SIDIK menyampaikan usulan proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa ke Kementerian Perhubungan padahal masih terdapat persyaratan yang belum lengkap antara lain:
Hasil Review Desain paket DED-10 belum diserahkan oleh ARISTA GUNAWAN kepada ABDUL KAMAL dan HENDY SISWANTO, dan belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
Tidak dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja, Rencana Anggaran Biaya, Spesifikasi teknis dan Dokumen Studi Kelayakan Proyek
Belum terdapat penetapan Trase dari Menteri Perhubungan.
Tidak terdapat Pra FS dan FS.
Atas usulan NUR SETIAWAN SIDIK tersebut kemudian dilakukan pembahasan pagu kebutuhan Rencana Kerja dan Anggaran Ditjen Perkeretaapian tahun 2017, yang kemudian ditetapkan pada tanggal 10 Maret 2016 dengan kesimpulan bahwa usulan kegiatan Pembangunan Jalur Kereta Api Langsa-Besitang belum lengkap karena tidak dilengkapi dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK)/TOR, Rencana Anggaran Biaya (RAB), dan Spesifikasi Teknis.
Pada tanggal 23 Maret 2016 Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengirimkan surat nomor 0091/M.PPN/03/2016 yang ditujukan kepada Kementerian Perhubungan yang pada pokoknya meminta kementerian Perhubungan menyampaikan usulan yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN PBS tahun anggaran 2017 dengan dilampiri persyaratan berupa KAK dan dokumen studi kelayakan proyek.
HERMANTO DWIATMOKO selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian melalui surat No. PR.004/A.219/DJKA/4/16 tanggal 15 April 2016 perihal Usulan Proyek SBSN-PBS TA. 2017 mengusulkan 10 (sepuluh) kegiatan yang akan dibiayai oleh SBSN TA. 2017, dimana dari 10 (sepuluh) kegiatan tersebut tidak terdapat kegiatan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Selanjutnya 10 (sepuluh) kegiatan tersebut termuat dalam Pagu Indikatif yang dibiayai oleh SBSN Tahun 2017 yang selanjutnya menjadi dasar pembentukan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2017 sebagaimana dalam Surat Bersama Pagu Indikatif (SBPI) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 0163/M.PPN/05/2016 Tanggal 13 Mei 2016 tentang RKP Tahun 2017 dan Pagu Indikatif Kementerian/ Lembaga TA 2017 yang kemudian ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2016 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017 dengan lampiran Pagu Indikatif Belanja K/L. Adapun 10 (sepuluh) kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Paket A Pembangunan Fasilitas Perkeretaapian Untuk Manggarai s/d Jatinegara sebesar Rp. 654 Milyar
Paket B2 (1) Modernisasi Fasilitas Perkeretaapian Untuk Jatinegara s/d Bekasi sebesar Rp. 370 Milyar
Pembangunan Jalur Ganda Martapura – Baturaja Total Sepanjang 35 Km’sp sebesar Rp. 334,5 Milyar
Pembangunan Jalur KA Layang di Perkotaan Medan (Tahap 1 antara Medan – Bandar Khlaifah Baru Lintas Medan – Aras Kabu – Kualanamu) sebesar Rp. 1,13 Triliun
Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Antara Purwokerto – Kroya lintas Cirebon – Kroya Segmen 3 sebesar Rp. 303,5 Milyar
Pembangunan Jalur Ganda Lintas Solo – Surabaya Antara Madiun – Jombang (84 Km’sp) sebesar sebesar Rp. 1,18 Triliun
Pembangunan Jalur Ganda Kroya – Kutoarjo sebesar Rp. 709 Milyar
Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera antara Kota Pinang – Simpang Bangko sebesar Rp. 700 Milyar
Pembangunan Jalur Ganda Lintas Solo – Surabaya antara Jombang – Wonokromo (64 Km’sp) sebesar Rp. 678,8 Milyar
Pembangunan Jalur KA Trans Sulawesi antara Makasar – Pare pare sebesar Rp. 1,42 Triliun
Bahwa kemudian Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono menggantikan Posisi Hermanto Dwiatmoko sebagai Direktur Jenderal Perkeretaapian pada tanggal 13 Mei 2016 Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono mengeluarkan surat No.PR.004/A.305/DJKA/6/16 Tanggal 01 Juni 2016 hal Penyampaian Usulan Proyek yang dibiayai melalui SBSN-PBS TA. 2017 yang ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan yang merubah kegiatan dari 10 Kegiatan yang dibiayai SBSN menjadi 12 kegiatan salah satunya memunculkan usulan kegiatan Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera Besitang – Langsa (100 Km’sp) dengan Alokasi Rp.450.000.000.000,-; dengan rincian sebagai berikut:
Paket A (Pembangunan Fasilitas Perkeretaapian untuk Manggarai s/d Jatinegara) sebesar Rp. 654.000.000.000.
Paket B2 (1) (Modernisasi Fasilitas Perkeretaapian untuk Jatinegara s/d Bekasi) sebesar Rp.370.000.000.000.
Pembangunan Jalur Ganda Martapura - Baturaja Total sepanjang Rp. 334.500.000.000.
Pembangunan Jalan KA Layang di Perkotaan Medan (Tahap I antara Medan - Bandar Khalifah Baru Lintas Medan - Araskabu Kualanamu) sebesar Rp. 1.130.000.000.000.
Pembangunan Jalur Ganda KA a n t a r a Purwokerto - Kroya lintas Cirebon - Kroya Segmen III sebesar Rp. 363.555.500.000.
Pembangunan Jalur Ganda lintas Solo Surabaya antara Madiun – Jombang sebesar Rp. 1.211.566.460.000.
Pembangunan Jalur Ganda Kroya – Kutoarjo Rp. 709.069.301.000.
Pembangunan Jalur ÊÀ Trans Sumatera Rantauprapat - Kota Pinang - Duri – Dumai sebesar Rp. 250.000.000.000.
Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera Besitang – Langsa (100 Km’sp) dengan Alokasi sebesar Rp.450.000.000.000,-;
Pembangunan Jalur Ganda KA Solo – Kedungbanteng sebesar Rp. 347.488.780.000.
Pembangunan jalur Ganda Kedubanteng – Madiun sebesar Rp.300.000.000.000,00.
Pembangun jalur KA trans Sulawesi Antara Makassar – Pare pare sebesar Rp. 1.423.129.959.000.
Selanjutnya surat Tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Dwi Budi Sutrisno selaku Biro Perencanaan melalui Surat No. 105/UR.ROI/VI/2016 tanggal 07 Juni 2016 Perihal Rekonfirmasi Usulan Kegiatan dan Kelengkapan Dokumen Perencanaan yang mengundang Sesditjen Perkeretaapian, Direktur Prasarana dan Kepala BTP terkait (termasuk BTP Sumbagut).
Kemudian Sugiharjo selaku Sekjen kemenhub bersurat Kepada Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono selaku Dirjen KA dengan Surat No. UM.208/2/1 PHB 2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Tanggapan Usulan Proyek SBSN TA. 2017 yang pada intinya meminta kepada Dirjen KA untuk:
Penyampaian usulan kegiatan agar dilengkapi data dukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh Bappenas yaitu Dokumen Isian Pengusulan Proyek (DIPP), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP), Tor, dan RAB serta data dukung teknis lainnya.
Usulan Kegiatan agar terlebih dahulu direviu oleh inspektorat jenderal
Selanjutnya pada tanggal 30 Juni 2016 Menteri Keuangan mengeluarkan Surat No. S-549/MK.02/2016 Perihal Pagu Anggaran K/L 2017 yang menetapkan Pagu Anggaran K/L Tahun Anggaran 2017.
pada tanggal 1 Agustus 2016 M. Popik Montanasyah selaku Sesditjen KA mengirimkan Surat No. KU.001/A.378/DJKA/8/2016 perihal tanggapan terhadap usulan proyek yang dibiayai melalui SBSN-PBS TA 2017 kepada Sesjen Kemenhub sebagai respon atas surat Sesjen No. UM.208/2/1 PHB 2016 tanggal 13 Juni 2016 perihal Tanggapan Usulan Proyek SBSN TA. 2017). Bahwa terkait dengan kegiatan Pembangunan Besitang – Langsa, M. Popik Montanasyah hanya melampirkan DIPP, DSKP, dan KAK, tanpa melampirkan Dokumen Teknis Lainnya seperti Gambar Teknis yang telah ditandatangani oleh Direktorat Teknis (Dir. Prasarana)
Selanjutnya Dwi Budi Sutrisno selaku Kepala Biro Perencanaan Kemenhub mengeluarkan Surat No. 410/BI/SRT/VIII/2016 tanggal 04 Agustus 2016 perihal Tanggapan terhadap usulan Proyek SBSN-PBS TA. 2017 yang pada intinya berisikan hal-hal sebagai berikut, yaitu:
Terhadap Usulan Kegiatan Pembangunan KA Trans Sumatera Besitang – Langsa (100 km’sp), terdapat catatan koreksi berupa terdapat kesalahan pada penulisan keterangan (dalam juta rupiah), dimana seharusnya (dalam ribu rupiah).
Seluruh usulan kegiatan (12 paket pekerjaan) yang diusulkan di dalam proyek yang dibiayai melalui SBSN-PBS Ta. 2017 tersebut Belum dilakukan Reviu oleh Inspektorat Jenderal.
Selanjutnya pada tanggal 16 Agustus 2016 M. Popik Montanasyah selaku Sekertaris Direktorat Jenderal KA mengirimkan Surat No. PR.004/74/KI/DJKA/VIII/16 kepada Inspektur II inspektur jendral kementrian perhubungan terkait dengan permohonan kepada inspektur jendral untuk melakukan review terhadap kegiatan-kegiatan yang akan diajukan pembiayaan melalui SBSN Ta. 2017 termasuk kegiatan Pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa.
Selanjutnya pada tanggal 26 Agustus 2016 Bambang Sudaryono selaku Sekertaris Direktorat Jenderal membalas surat M. Popik Montanasyah dengan Surat No. KU.005/216/itjen-2016 perihal hasil reviu kegiatan yang diusulkan untuk dibiayai SBSN Ta. 2017 salah satunya adalah kegiatan Pembangunan Jalan KA Besitang Langsa, yang mana terhadap Kegiatan Pembangunan Jalan KA Besitang – Langsa telah dilakukan reviu oleh inspektur jendral dengan hasil belum memenuhi syarat, antara lain:
Hasil DED/Studi terkait pembangunan badan jalan, track, jalur KA Layang, jembatan dan underpass;
Gambar Design yang telah disahkan oleh Direktorat Teknis;
Dll
bahwa berdasarkan hasil reviu, sasaran kerja, tugas dan fungsi pada RKA Kementrerian Perhubungan Belum Memenuhi Kelayakan Anggaran untuk menghasilkan suatu keluaran.
Untuk melengkapi perubahan usulan kegiatan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang akan dibiayai oleh SBSN TA. 2017, Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO memerintahkan NUR SETIAWAN SIDIK untuk melengkapi dokumen pengusulan anggaran SBSN kemudian NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan ABDUL KAMAL dan MUHAMMAD YANI untuk menyiapkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP) – SBSN dan Daftar Isian Pengusulan Proyek (DIPP) – SBSN, padahal hasil review desain paket (DED-10) tahun 2015 untuk Pembangunan Jalur KA Langsa-Besitang belum diserahkan oleh ARISTA GUNAWAN, gambar teknis belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana, belum ada penetapan trase, belum dilakukan Pra FS dan FS, belum dilakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) namun Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO tetap menandatangani DIPP-SBSN, KAK-SBSN dan DSKP-SBSN.
Pada tanggal 31 Agustus 2016 menindaklanjuti usulan dari Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO tersebut, kemudian Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat nomor KU.001/2/4 PHB 2016 Perihal Penyampaian usulan proyek yang dibiayai melalui SBSN-PBS TA. 2017 kepada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas yang pada pokoknya menyampaikan usulan rencana 12 (dua belas) kegiatan Kementerian Perhubungan yang akan dibiayai melalui SBSN-PBS TA. 2017 sebesar Rp.7.543.310.000.000,00 (tujuh triliun lima ratus empat puluh tiga miliar tiga ratus sepuluh juta rupiah) yang salah satunya berupa Kegiatan Pembangunan KA Trans Sumatera Besitang – Langsa (100 Km’sp) untuk tahun 2017 senilai Rp.450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) dengan melampirkan Daftar Isian Pengusulan Proyek (DIPP)-SBSN, Kerangka Acuan Kerja (KAK) – SBSN, Dokumen Studi Kelayakan Proyek (DSKP)-SBSN PBS yang telah disetujui serta ditandatangani oleh Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO.
Pada bulan September 2016 Bappenas melakukan penilaian terhadap usulan Kelayakan Proyek Kegiatan Pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa yang dibiayai melalui SBSN TA. 2017. Selanjutnya ERWIN DIMAS selaku Plt. Direktur Transportasi Bappenas memerintahkan DAIL UMMAIL ASRI selaku Kasubdit Transportasi Darat pada Direktorat Transportasi Bappenas melakukan penilaian kelayakan proyek sesuai dengan Form Penilaian Kelayakan Proyek Surat Berharga Syariah Negara – Project Based Sukuk (SBSN-PBS), dalam form penilaian tersebut disebutkan bahwa Proyek Kegiatan Pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa telah didukung Feasibility Study (F/S) 2014, Detail Engenering Desain (DED) 2015, dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) 2016, padahal kegiatan pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa tersebut belum dilakukan Feasibilty Study (F/S) maupun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), sedangkan hasil review desain paket Detail Engenering Desain (DED) 2015 belum mendapat persetujuan dari Direktur Prasarana pada Derektorat Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan. Dari hasil penilaian tersebut DAIL UMMAIL ASRI melaporkan secara lisan kepada IKHWAN HAKIM selaku Direktur Transportasi pada Bappenas yang pada pokoknya:
Penilaian hanya mengkonfirmasi ketersediaan adanya DED secara lisan dan tidak pernah melihat dan mendapatkan DED.
Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa menggunakan jalur eksisting sehingga tidak memerlukan pembebasan lahan.
Informasi dalam cheklist yang menjelaskan bahwa F/S (2015), DED (2015) dan Amdal (2016) didapatkan dari Profil Project yang disampaikan dari Bagren DJKA melalui email.
Kemudian IKHWAN HAKIM menyetujui dan menandatangani Form Penilaian Kelayakan Proyek Surat Berharga Syariah Negara – Project Based Sukuk (SBSN-PBS) untuk Proyek Kegiatan Pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa dengan Kesimpulan bahwa Proyek Pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa adalah Layak dan dapat dibiayai untuk direkomendasikan masuk dalam DPP SBSN 2017.
Pada tanggal 4 November 2016 Bappenas mengeluarkan surat No. 0377/M.PPN/11/2016 perihal Daftar Prioritas Proyek SBSN (DPP-SBSN) TA 2017 salah satunya terdapat proyek pembangunan Jalur Kereta Api Bestiang-Langsa yang dibiayai dengan SBSN 2017 sebesar Rp.450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar).
Setelah mendapatkan DPP-SBSN TA 2017, Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO bertemu dengan NUR SETIAWAN SIDIK di Mess Aceh Jl. RP. Soeroso No.14 Kel. Cikini Kec. Menteng Kota Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO berencana untuk mengurangi anggaran Kegiatan Pembangunan KA Trans Sumatera Besitang – Langsa dan menambah anggaran Jalur KA Bandar Tinggi – Kuala Tanjung kemudian memerintahkan NUR SETIAWAN SIDIK untuk menyampaikan usulan rekomposisi/perubahan anggaran pada kegiatan yang dibiayai oleh SBSN dan mengajukan Multi Years Contract (Kontrak Tahun Jamak) dengan pembiayaan yang bersumber dari SBSN. Pada pertemuan tersebut NUR SETIAWAN SIDIK menyampaikan kepada Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO bahwa kegiatan Pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa, belum ada data dukung berupa KAK (ToR), RAB, Spesifikasi teknis, dan Gambar Teknis (Long Section dan Cross Section) namun Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO tetap memerintahkan NUR SETIAWAN SIDIK untuk melanjutkan rencana pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa. Selanjutnya NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan RIEKI MEIDI YUWANA selaku Kasi Prasarana di Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut dan ABDUL KAMAL, dan MUHAMMAD YUSUF untuk menyusun RAB, KAK.
Pada tanggal 25 November 2016 menindaklanjuti usulan revisi kegiatan dari Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO, kemudian Kementerian Perhubungan melalui surat nomor: KU.002/24/8 PHB 2016 perihal Penyampaian Revisi Usulan kegiatan yang dibiayai melalui SBSN-PBS TA 2017, mengajukan perubahan usulan yang semula 12 (dua belas) kegiatan menjadi 15 (lima belas) kegiatan ke Bappenas dimana Kegiatan Pembangunan KA Trans Sumatera Besitang – Langsa untuk tahun 2017 yang semula senilai Rp.450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) berubah menjadi Rp.304.935.799.000,00 (tiga ratus empat miliar rupiah sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah).
Pada tanggal 3 Februari 2017 Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Bappenas mengeluarkan surat nomor: B.041/M.PPN/D.8/PP.04.03/02/2017 perihal Perubahan Daftar Prioritas Proyek SBSN (DPP-SBSN) TA.2017 Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan dimana salah satunya adalah perubahan alokasi SBSN TA 2017 untuk pembangunan KA trans Sumatera Besitang-Langsa yang awalnya sebesar Rp.450.000.000.000,00 (empat ratus lima puluh miliar rupiah) berubah menjadi Rp.304.935.799.000,00 (tiga ratus empat miliar rupiah sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah)
Setelah alokasi anggaran pembangunan KA trans Sumatera Besitang-Langsa ditetapkan dalam Daftar Prioritas Proyek Surat Berharga Syariah Negara (DPP-SBSN) TA.2017, selanjutnya NUR SETIAWAN SIDIK memecah menjadi 11 (sebelas) paket pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa dengan nilai dibawah Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) dan 4 (empat) paket supervisi dengan tujuan untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks sehingga dalam pelaksanaan pelelangan menggunakan metode penilaian pascakualifikasi.
Bahwa rincian paket pekerjaan Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa yang telah dipecah oleh NUR SETIAWAN SIDIK yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2017 adalah sebagai berikut:
-
No. Nama Paket Pekerjaan/Kegiatan Jumlah Pagu (Rp) Pekerjaan Kontruksi 1. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 414+000 S/D 418+000 (BSL-1) 98.467.021.000,00 2. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 418+000 S/D 420+500 (BSL-2) 90.238.864.000,00 3. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 420+500 S/D 423+500 (BSL-3) 92.499.981.000,00 4. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 423+500 S/D 426+000 (BSL-4) 90.798.238.000,00 5. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 426+000 S/D 429+000 (BSL-5) 92.501.464.000,00 6. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 429+000 S/D 431+500 (BSL-6) 84.813.257.000,00 7. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 431+500 S/D 434+000 (BSL-7) 85.737.342.000,00 8. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 434+000 S/D 438+000 (BSL-8) 95.667.093.000,00 9. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 438+000 S/D 441+000 (BSL-9) 90.085.555.000,00 10. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 441+000 S/D 444+000 (BSL-10) 90.744.648.000,00 11. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 444+000 S/D 446+038 (BSL-11) 75.500.245.000,00 Pekerjaan Supervisi 1. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 414+000 s/d 423+500 (Paket SBSN-JKABB1) 7.030.146.000,00 2. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 423+500 s/d 431+500 (Paket SBSN-JKABB2) 6.702.823.000,00 3. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 431+500 s/d 441+000 (Paket SBSN-JKABB3) 6.787.249.000,00 4. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 441+000 s/d 446+500 (Paket SBSN-JKABB4) 4.156.125.000,00
Selain memecah paket pekerjaan, NUR SETIAWAN SIDIK atas perintah Terdakwa PRASETYO BOEDI TJAHJONO mengusulkan permohonan persetujuan kontrak tahun jamak selama 3 (tiga) tahun anggaran dari tahun 2017 s/d tahun 2019 dengan total pagu anggaran sebesar Rp1.358.230.761.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) dengan rincian:
-
2017 2018 2019 Rp.304.935.799.000,00 Rp.352.978.383.000,00 Rp.700.316.579.000,00
Bahwa NUR SETIAWAN SIDIK mengajukan permohonan usulan persetujuan kontrak tahun jamak, padahal diketahui bahwa lokasi tanah yang akan dilakukan pembangunan belum tersedia dan belum dilakukan pembebasan tanah namun usulan tersebut tetap disetujui oleh Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO melalui surat nomor: PR-004/A.15/DJKA/5/2017 tanggal 8 Mei 2017, kemudian usulan tersebut diteruskan oleh Kementerian Perhubungan kepada Kementerian Keuangan melalui surat nomor: KU.003/5/13 PHP2017 tanggal 17 Juli 2017. Adapun usulan persetujuan kontrak tahun jamak pembangunan Jalur KA antara Besitang-Langsa selama 3 (tiga) tahun 2017 s/d 2019, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp.1.358.230.761.000,00 (satu triliun tiga ratus lima puluh delapan miliar dua ratus tiga puluh juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah) yang bersumber dari SBSN dengan rincian:
Tahun 2017 sebesar Rp.304.935.799.000,00 (tiga ratus empat miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dengan rincian:
Pembangunan jalur KA : Rp. 275.168.538.260,-
Supervisi Pembangunan Jalan KA : Rp. 6.622.504.000,-
Pengadaan Bantalan : Rp. 23.144.757.000,-
Tahun 2018 sebesar Rp.352.978.383.000,00 (tiga ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), dengan rincian:
Pembangunan Jalan KA : Rp. 290.219.710.000,-
Supervisi Pembangunan Jalan KA : Rp. 15.157.871.000,-
Pengadaan Bantalan : Rp. 11.246.915.000,-
Pembangunan Stasiun KA : Rp. 11.992.895.100,-
Supervisi Pembangunan Stasiun KA : Rp. 824.511.000,-
Pembangunan Persinyalan Elektrik : Rp. 21.527.181.900,-
Supervisi pembangunan persinyalan : Rp. 2.009.299.000,-
Tahun 2019 sebesar Rp.700.316.579.000,00 (tujuh ratus miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), dengan rincian:
Pembangunan Jalan KA : Rp. 551.475.040.740,-
Supervisi pembangunan jalan KA : Rp. 6.049.077.000,-
Pembangunan Stasiun KA : Rp. 47.971.581.900,-
Supervisi Pembangunan Stasiun : Rp. 674.600.000,-
Pembangunan persinyalan elektrik : Rp. 92.253.184.100,-
Supervisi pembangunan persinyalan : Rp. 1.893.095.000,-
Bahwa usulan permohonan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract) kemudian disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui surat Nomor: S-136/MK.2/2017 tanggal 31 Agustus 2017 perihal Persetujuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract) pekerjaan pembangunan Jalur KA Antara Langsa-Besitang termasuk Supervisi (TA.2017-2019) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.
TAHAP PELAKSANAAN PEKERJAAN 2017 s/d 2023
Pada tanggal 6 Januari 2017, NUR SETIAWAN SIDIK atas perintah Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO menunjuk AKHMAD AFIF SETIAWAN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk pekerjaan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa melalui Surat Keputusan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara No. 06/SK/BTP-SBN/I/2017.
Selanjutnya NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk menyiapkan dokumen yang digunakan untuk pelelangan pekerjaan proyek pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa antara lain:
HPS
Spesifikasi Teknis
Kerangka Acuan Kerja
Bill Of Quantity
Gambar Kerja/ Teknis
Bahwa AKHMAD AFIF SETIAWAN dalam menyusun Spesifikasi teknis, Kerangka Acuan Kerja, Bill Of Quantity, gambar kerja/teknis dan HPS menggunakan data yang digunakan pada saat pengajuan anggaran SBSN, dikarenakan hasil Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10) belum dibuat oleh ARISTA GUNAWAN. Bahwa Spesifikasi Teknis yang dipakai adalah 1 (satu) Spesifikasi Teknis yang digunakan pada saat usulan kontrak tahun jamak yang digunakan untuk 11 paket pekerjaan, sedangkan gambar kerja/teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana dan tidak ada hasil penyelidikan tanah.
Bahwa sebelum dilakukan pelelangan NUR SETIAWAN SIDIK dan AKHMAD AFIF SETIAWAN bertemu dengan Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO di Mess Aceh, dalam pertemuan tersebut Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO telah menentukan nama-nama perusahaan yang akan melaksanakan pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa sebagai berikut:
PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan penerima manfaat/beneficial owner FREDDY GONDOWARDOJO
PT Sejahtera Intercon dengan penerima manfaat/beneficial owner ANDRESON
PT Calista Perkasa Mulia dengan penerima manfaat/beneficial owner DARYANTO
PT Karya Putra Yasa – PT Pelita Nusa Perkasa, KSO dengan penerima manfaat/beneficial owner BANDI
PT Giwin Inti dengan penerima manfaat/beneficial owner KIANDI
PT Subur Jaya Lampung Indah – PT Tulung Agung, KSO dengan penerima manfaat/beneficial owner ARIS
PT Wahana Tunggal Jaya dengan penerima manfaat/beneficial owner ANDREAS
PT MEG – PT ROY, KSO dengan penerima manfaat/beneficial owner TAMBUNAN
Pada tanggal 21 Pebruari 2017 NUR SETIAWAN SIDIK mengajukan permohonan penunjukan Kelompok Kerja (Pokja) untuk pekerjaan kontruksi dan supervisi pembangunan Jalur KA Langsa-Besitang kepada Kepala Unit Pengadaan (ULP) Ditjen Perkeretaapian Wilayah Sumatera melalui surat nomor:127/BTP-SBU/II/2017, yang kemudian DION SYAIFUDIN selaku Kepala Unit Pengadaan (ULP) Ditjen Perkeretaapian Wilayah Sumatera menetapkan RIEKI MEIDI YUWANA sebagai Ketua Pokja untuk 11 (sebelas) paket pekerjaan kontruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa (BSL-1 s/d BSL-11) dan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO sebagai Ketua Pokja untuk 4 (empat) paket pekerjaan supervisi pembangunan jalur KA Langsa – Besitang (SBSN-JKABB1 s/d SBSN-JKABB4).
Selanjutnya NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan RIEKI MEIDI YUWANA untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO dan juga perusahaan rekanan bawaan NUR SETIAWAN SIDIK yaitu PT Dwifarita Fajarkharisma dengan penerima manfaat/beneficial owner MUCHAMAD HIKMAT sebagai pemenang pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-11.
NUR SETIAWAN SIDIK juga memerintahkan RIEKI MEIDI YUWANA agar dalam melakukan pelelangan agar tidak menggunakan metode penilaian kualifikasi dengan prakualifikasi sebagai syarat penilaian pekerjaan kompleks namun dengan menggunakan metode penilaian kualifikasi dengan pascakualifikasi, karena pekerjaan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa yang akan dilaksanakan telah dipecah menjadi beberapa paket dengan nilai dibawah Rp.100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Pada tanggal 28 Februari 2017 NUR SETIAWAN SIDIK melalui surat nomor: 149/BTP-SBU/II/2017 memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk melaksanakan proses pelelangan 11 (sebelas) paket pekerjaan konstruksi dan 4 (empat) pekerjaan konsultasi Supervisi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa, padahal masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi antara lain:
Belum ada Hasil Review Desain Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireun dan Kutablang – Lhokseumawe – Langsa - Besitang (paket-DED-10).
Belum dilakukan Survey Geodesi/Topografi dan Penyelidikan Tanah.
Belum ada penetapan trase dari Menteri Perhubungan.
Belum ada dokumen Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Belum dilakukan pembebasan tanah.
Gambar Kerja/Teknis belum disetujui oleh Direktur Prasarana.
Tidak ada Basic/detail desain jembatan, Basic/detail desainoverpass, Basic/detail desain stasiun, Basic/detail desain persinyalan dan telekomunikasi.
Dalam Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) tanggal 9 Desember 2016 dan POK Revisi I tanggal 14 Maret 2017 masih dalam 1 paket pekerjaan dengan nilai Rp304.935.799.000.-, dan belum dilakukan pemecahan menjadi 11 paket pekerjaan.
Belum ada persetujuan kontrak tahun jamak (MYC) dari Kementerian Keuangan.
Bahwa sebelum dilakukan kegiatan pelelangan telah dilakukan beberapa kali pertemuan antara NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN, RIEKI MEIDI YUWANA dengan perwakilan dari 10 (sepuluh) perusahaan yang akan dijadikan pemenang lelang pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa antara lain:
ZAFRI ZAM-ZAM dan FREDDY GONDOWARDOJO dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya
SIA ANDERSON IDRUS dari PT Sejahtera Intercon
SUDAYANTO dari PT Kalista Perkasa Mulia.
SUBANDI dari PT Karya Putra Yasa.
KIANDY (alm) dari PT Giwin Inti.
ARIS dari PT Subur Jaya Lampung Indah.
ANDREAS KERTOPATI dari PT Wahana Tunggal Jaya.
GENERAL MANAGER dari PT Nindya Karya
TAMBUNAN dari PT Mitra Engineering Group.
MUCHAMAD HIKMAT dari PT Dwifarita Fajar Karisma
Pertemuan tersebut antara lain membahas tentang informasi metode kerja dan persyaratan yang mewajibkan calon penawar melampirkan surat dukungan yang dilengkapi dengan dokumen bukti kepemilikan dan faktur pembelian atas unit mesin Multi Tamping Tier (MTT) dari perusahaan atau pihak ketiga, persyaratan tersebut yang hanya dapat disediakan oleh PT Mitra Kerja Prasarana (PT MKP) yang dimiliki oleh FREDDY GONDOWARDOJO, baik dari sisi mobilisasi alat dan lokasi alat yang sudah tersedia di Sumatera Utara.
Dari 10 (sepuluh) Perusahaan yang dikondisikan menjadi pemenang, seluruhnya menggunakan dukungan alat Multi Tamping Tier (MTT) dari PT Mitra Kerja Prasarana milik FREDDY GONDOWARDOJO, dimana FREDDY GONDOWARDOJO yang menentukan perusahaan-perusahaan yang mendapatkan dukungan alat MTT dari PT Mitra Kerja Prasarana.
Bahwa RIEKI MEIDI YUWANA dan anggota Pokja melakukan pelelangan 11 (sebelas) paket pekerjaan konstruksi pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa (BSL 1 s/d BSL 11) dengan pelelangan umum dengan menggunakan metode pascakualifikasi, padahal diketahui bahwa pembangunan jalur kereta api merupakan pekerjaan konstruksi yang termasuk dalam pekerjaan kompleks.
Selanjutnya RIEKI MEIDI YUWANA dan anggota Pokja menetapkan pemenang untuk 11 (sebelas) paket pekerjaan pembangunan Jalur Kereta Api Besitang Langsa TA 2017-2019 sebagai berikut:
-
Proyek Pemenang HPS Nilai Penawaran BSL-1 PT TIGA PUTRA MANDIRI JAYA – PT JAYA BERSAMA & SONS, KSO Rp. 92.045.900.000,- Rp. 84.994.126.000,- BSL-2 PT SEJAHTERA INTERCON Rp. 85.279.110.000,- Rp. 77.528.763.000,- BSL-3 PT CALISTA PERKASA MULIA Rp. 85.400.182.000,- Rp. 82.829.267.000,- BSL-4 PT KARYA PUTRA YASA – PT PELITA NUSA PERKASA, KSO Rp. 86.505.644.000,- Rp. 83.741.832.000,- BSL-5 PT GIWIN INTI Rp. 85.981.114.000,- Rp. 79.523.487.000,- BSL-6 PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH – PT TULUNG AGUNG, KSO Rp. 78.180.539.000,- Rp. 71.723.834.000,- BSL-7 PT WAHANA TUNGGAL JAYA Rp. 79.367.087.000,- Rp. 72.356.637.000,- BSL-8 PT NINDYA KARYA (PERSERO) Rp. 89.879.704.000,- Rp. 85.609.879.000,- BSL-9 MEG – ROY, KSO Rp. 82.862.509.000,- Rp. 77.525.197.000,- BSL-10 PT DWIFARITA FAJARKHARISMA Rp. 85.821.319.000,- Rp. 79.085.916.000,- BSL-11 PT SURYA ANNISA KENCANA Rp. 72.650.121.000,- Rp. 63.372.795.000,-
NUR SETIAWAN SIDIK juga memerintahkan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO selaku Ketua Pokja Supervisi untuk memenangkan PT Dardela Yasa Guna dengan Direktur BAMBANG HERWANTO, PT Daya Cipta Dianrancana dengan Direktur UNANG SURYANA, PT Citra Diecona dengan Direktur SANUSI SURBAKTI dalam tender 4 (empat) paket kegiatan Supervisi Pembangunan Jalur KA Antara Langsa – Besitang, dengan cara memasukan persyaratan pengalaman 4 (empat) tahun terakhir.
Selanjutnya TRIJANTO BRODJO SUSATIJO bersama anggota Pokja lainnya menetapkan pemenang lelang 4 (empat) paket kegiatan Supervisi Pembangunan Jalur KA Antara Langsa – Besitang sebagai berikut:
-
Proyek Pemenang HPS Nilai Penawaran SBSN-JKABB1 PT DARDELA YASA GUNA Rp.7.030.000.000,- Rp.6.331.000.000,- SBSN-JKABB2 PT DAYA CIPTA DIANRANCANA Rp.6.702.000.000,- Rp.6.217.000.000,- SBSN-JKABB3 PT CITRA DIECONA Rp.6.787.000.000,- Rp. 6.218.595.000,- SBSN-JKABB4 PT HERAWANA KONSULTAN Rp. 4.156.000.000,- Rp. 2.493.286.000,-
Bahwa Pokja pengadaan atas permintaan NUR SETIAWAN SIDIK menetapkan pemenang pekerjaan supervisi walaupun diketahui:
PT Dardela Yasa Guna merupakan perusahaan dimana ARSITA GUNAWAN sebagai tim leader tenaga ahli atau perwakilan di Medan dan ARISTA GUNAWAN belum menyelesaikan pekerjaan paket DED-10.
PT Daya Cipta Dianrancana merupakan perusahaan yang dipinjam bendera oleh JOSUA MANULLANG dan WAGDI dari PT Bina Mitra Bangunsarana Pratama sebagai pelaksana pekerjaan, dimana terdapat pembayaran komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 6 % dari setiap termin pembayaran yang diterima.
PT Citra Diecona merupakan perusahaan yang dipinjam bendera oleh ZALDI YENDRI dari PT Karya Alriz Utama, sebagai pelaksana pekerjaan, dimana terdapat pembayaran komitmen fee pinjam perusahaan sebesar 3 % dari setiap termin pembayaran yang diterima.
Bahwa setelah dilakukan pelelangan Paket BSL-1 s/d BSL-11, NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk merubah gambar teknis lokasi pembangunan jalur KA Langsa Besitang yang awalnya menggunakan gambar teknis DED 2015 ke jalur eksisting agar tidak perlu dilakukan pembebasan lahan dan meminta bantuan CUT LINDA dan ARISTA GUNAWAN untuk membuat gambar teknis dengan menggunakan jalur eksisting, yang akan digunakan sebagai gambar teknis dalam pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa tanpa dilengkapi Basic/detail desain jembatan, Basic/detail desainoverpass, Basic/detail desain stasiun, Basic/detail desain persinyalan dan telekomunikasi yang dibuat oleh ARISTA GUNAWAN dalam DED-10, kemudian NUR SETIAWAN SIDIK memerintahkan MUCHAMAD CHUSNUL dan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO untuk melaksanakan Kegiatan Pengadaan Jasa Konsultasi Studi/Perencanaan DED Jembatan, Depo, Persinyalan Telekomunikasi, Emplasemen, dan Stasiun antara Besitang – Langsa di tahun 2017 (DED-BL) yang kemudian dilaksanakan oleh PT. Karya Alriz Utama dengan Direktur ZALDI YENDRI berdasarkan kontrak Nomor: 293/BTP-SBU/IV/2017 tanggal 21 April 2017 dengan nilai kontrak sebesar Rp. 7.846.600.000,00 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) yang bersumber dari APBN TA 2017.
Pada tanggal 27 Juli 2017 AMANNA GAPPA menjabat sebagai Kepala Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggantikan NUR SETIAWAN SIDIK.
AKHMAD AFIF SETIAWAN melaporkan kepada AMANNA GAPPA bahwa proses pelelangan paket pekerjaan pembangunan Jalur KA Besitang Langsa telah dilaksanakan dengan kondisi:
Dokumen DED 2015 yang tidak lengkap antara lain tidak ada penyelidikan tanah, gambar teknis belum ditandatangani oleh Direktur Prasarana, dan tidak ada gambar desain overpass, jembatan, stasiun, persinyalan telekomunikasi.
Jalur yang digunakan berubah dari Jalur DED 2015 menjadi jalur eksisting, karena dalam Jalur DED 2015 terdapat beberapa titik antara lain di segmen BSL-5 dan BSL-6 terdapat jalur yang belum dilakukan pembebasan lahan.
Belum ada penetapan trase.
Selanjutnya AMANNA GAPPA memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk melaksanakan kegiatan dan menandatangani kontrak mengingat penyerapan anggaran dan proyek pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa merupakan proyek reaktivasi (menggunakan Jalur eksisting) maka perubahan desain yang tidak perlu persetujuan Direktur Prasarana.
Bahwa setelah usulan permohonan kontrak tahun jamak (Multi Years Contract) disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui surat Nomor: S-136/MK.2/2017 tanggal 31 Agustus 2017, selanjutnya AMANNA GAPPA memerintahkan AKHMAD AFIF SETIAWAN untuk menandatangani kontrak tahun jamak untuk 11 (sebelas) paket pekerjaan kontruksi (BSL-1 s/d BSL-11) dan 4 (empat) paket pekerjaan supervisi (SBSN-JKABB1 s/d SBSN-JKABB4) dengan penyedia jasa, dengan rincian sebagai berikut:
Pekerjaan Konstruksi:
-
No Proyek Penyedia Jasa Nomor & Tgl Kontrak Nilai kontrak 1 BSL-1 PT TIGA PUTRA MANDIRI JAYA – PT JAYA BERSAMA & SONS, KSO Nomor 01/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 84.994.126.000,- 2 BSL-2 PT SEJAHTERA INTERCON Nomor 02/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 77.528.763.000,- 3 BSL-3 PT CALISTA PERKASA MULIA Nomor 03/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 82.829.267.000,- 4 BSL-4 PT KARYA PUTRA YASA – PT PELITA NUSA PERKASA, KSO Nomor 04/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 83.741.832.000,- 5 BSL-5 PT GIWIN INTI Nomor 05/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 79.523.487.000,- 6 BSL-6 PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH – PT TULUNG AGUNG, KSO Nomor 06/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 71.723.834.000,- 7 BSL-7 PT WAHANA TUNGGAL JAYA Nomor 07/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 72.356.637.000,- 8 BSL-8 PT NINDYA KARYA (PERSERO) Nomor 08/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 85.609.879.000,- 9 BSL-9 MEG – ROY, KSO Nomor 09/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 77.525.197.000,- 10 BSL-10 PT DWIFARITA FAJARKHARISMA Nomor 10/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 79.085.916.000,- 11 BSL-11 PT SURYA ANNISA KENCANA Nomor 11/SP-BSL/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 63.372.795.000,-
Pekerjaan Supervisi:
-
No Proyek Penyedia Jasa Nomor Kontrak Nilai Kontrak 1 SBSN-JKABB1 PT DARDELA YASA GUNA Nomor: 643/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp.6.331.000.000,- 2 SBSN-JKABB2 PT DAYA CIPTA DIANRANCANA Nomor: 644/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp.6.217.000.000,- 3 SBSN-JKABB3 PT CITRA DIECONA Nomor: 645/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 6.218.595.000,- 4 SBSN-JKABB4 PT HERAWANA KONSULTAN Nomor: 646/BTP-SBU/IX/2017 tanggal 4 September 2017 Rp. 2.493.286.000,-
Bahwa AKHMAD AFIF SETIAWAN mena
ndatangani kontrak tahun jamak untuk 11 (sebelas) paket pekerjaan kontruksi (BSL-1 s/d BSL-11) dengan menggunakan jalur eksisting padahal diketahui bahwa terhadap jalur eksisting belum dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, belum ada penetapan trase, belum dilakukan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan belum dilakukan pembebasan tanah/lahan.
Bahwa pelaksana pekerjaan kontruksi (BSL-1 s/d BSL-11) dalam melaksanakan pekerjaan tidak pernah menerima hasil penyelidikan tanah, sehingga pelaksana pekerjaan konstruksi tidak pernah melakukan penelitian terhadap hasil penyelidikan tanah yang digunakan dalam proses desain, kemudian AKHMAD AFIF SETIAWAN memerintahkan seluruh pelaksana pekerjaan BSL-1 s/d BSL-11 agar kegiatan pengukuran topography dan pembuatan Shop Drawing dilakukan oleh ARISTA GUNAWAN, yang juga sebagai konsultan supervisi paket SBSN-JKABB1.
Bahwa karena tidak adanya hasil penyelidikan tanah sehingga terjadi retakan atau amblasan tanah dan pergeseran retaning wall di BSL-1, BSL-2, BSL-3, BSL-4, BSL-5, BSL-7 BSL-10, kemudian AKHMAD AFIF SETIAWAN melakukan Addendum Kontrak untuk menambah item penyelidikan tanah berupa uji sondir.
Pada tahun 2018 alokasi DPP SBSN untuk pembangunan Jalur KA Antara Besitang-Langsa sebesar Rp.352.978.383.000 (tiga ratus lima puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) AMANNA GAPPA dan AKHMAD AFIF SETIAWAN menambah 3 (tiga) paket kegiatan konstruksi, dan 3 (tiga) paket kegiatan supervisi yang dikerjakan dengan kontrak tahun jamak dengan rincian sebagai berikut:
-
No. Nama Paket Pekerjaan/Kegiatan Jumlah Pagu (Rp) Pekerjaan Kontruksi 1. Pembangunan Jalan KA Antara Langsa-Besitang KM 411+000 S/D 414+038 (BSL-12) 126.124.371.000,00 2. Pembangunan 3 (tiga) Gedung Stasiun KA: Sei Liput, Sei Sirah, dan Halaban (BSL-13) 59.964.477.000,00 3. Pembangunan Persinyalan Elektrik (BSL-14) 113.780.366.000,00 Pekerjaan Supervisi 1. Supervisi Pembangunan Jalan KA antara Langsa-Besitang KM 411+000 s/d 414+000 (SPSV-BSL 1) 3.153.109.000,00 2. Supervisi Pembangunan Pembangunan Stasiun KA (3 unit) (SPSV-BSL 2) 1.499.111.000,00 3. Supervisi Pembangunan Persinyalan elektrik (SPSV-BSL 3) 3.902.394.000,00
Kemudian pada tanggal 5 Januari 2018 RIEKI MEIDI YUWANA melakukan pelelangan Paket BSL-12 Pembangunan Jalur KA Antara Langsa – Besitang Km.411+000 s/d Km.414+000 dengan menetapkan pemenang lelang paket BSL-12 adalah PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO yang terdiri dari:
PT Dwifarita Fajarkharisma dengan Beneficial Owner MUHAMMAD HIKMAT;
PT Syahyakirti dengan Beneficial Owner ABDURACHMAN, dengan perusahaan afiliasi dengan PT Agung Kusuma;
PT Krida Utama dengan Direktur ADITYA.
Sedangkan untuk perusahaan pendamping kedua adalah PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan Beneficial Owner FREDDY GONDOWARDOJO dan pendamping ketiga adalah PT Agung Kusuma dengan Beneficial Owner ABDURACHMAN.
Bahwa pengaturan pemenang lelang dilakukan oleh AMANNA GAPPA, AKHMAD AFIF SETIAWAN dan RIEKI MEIDI YUWANA, dimana diketahui PT Dwifarita Fajarkharisma tidak mempunyai kemampuan dasar untuk mengerjakan paket BSL-12, hal ini dikarenakan PT Dwifarita Fajarkharisma masih mengerjakan pekerjaan di paket BLS-10, sehingga PT Dwifarita Fajarkharisma meminjam PT Syahyakirti dan PT Krida Utama seolah-olah bermitra (KSO) untuk memenuhi kemampuan dasar.
Pada tanggal 3 April 2018 RIEKI MEIDI YUWANA melakukan pelelangan Paket BSL-13 Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Stasiun KA Antara Sei Liput – Besitang sebanyak 3 (tiga) unit dengan menggunakan metode pascakualifikasi, padahal diketahui bahwa pembangunan stasiun merupakan pekerjaan yang besifat kompleks, dan menetapkan Agung Nusantara Jaya, KSO dengan kuasa KSO H. ABDURACHMAN, ST (PT Agung Kusuma) sebagai pemenang lelang paket BLS-13.
Bahwa Agung Nusantara Jaya, KSO terdiri dari 3 perusahaan untuk mengerjakan paket BSL-13 (pembangunan 3 stasiun) yaitu:
PT Agung Kusuma (Beneficial Owner ABDURACHMAN, ST/Ketua Umum HIKKAPI)
PT Nusantara Lima (Beneficial Owner MUHAMMAD SYARIF ABUBAKAR)
PT Jaya Bersama & Sons (Beneficial Owner H. DARKASYI)
Bahwa pembentukan KSO tersebut hanya formalitas untuk memenuhi persyaratan lelang terkait pengalaman Perusahaan yang hanya dimiliki oleh PT Agung Kusuma. Bahwa sebelum dilakukan pelelangan dilakukan pertemuan antara MUHAMMAD SYARIF ABUBAKAR dengan RIEKE MEIDI YUWANA dan AKHMAD AFIF SETIAWAN, yang kemudian disepakati RIEKE MEIDI YUWANA menerima fee sebesar ½ % (setengah persen) dari nilai pembayaran.
Pada tanggal 13 April 2018 RIEKI MEIDI YUWANA melakukan pelelangan Paket BSL-14 Pekerjaan Persinyalan Elektrik Jalan KA Antara Sei Liput – Besitang dengan menggunakan metode pascakualifikasi, padahal diketahui bahwa Pembangunan persinyalan elektrik merupakan pekerjaan yang besifat kompleks dan menetapkan PT Pratama – Pindad Global KSO dengan kuasa KSO IR. ANANG WIDIANTO sebagai pemenang lelang paket BSL-14.
Bahwa selain melakukan pelelangan pekerjaan konstruksi AKHMAD AFIF SETIAWAN memerintahkan TRIJANTO BRODJO SUSATIJO untuk melakukan pelelangan 3 (tiga) paket supervisi (SPSVBSL-1, SPSVBSL-2, SPSVBSL-3) yang telah diatur oleh NUR SETIAWAN SIDIK, AKHMAD AFIF SETIAWAN dan RIEKI MEIDI YUWANA sebagai calon pemenang/calon pengantin yaitu paket SPSVBSL-1 PT. Cail Utama dengan direktur PONIMAN, paket SPSVBSL-2 PT. Citra Diecona dengan Direktur APRI RAHMAD dan paket SPSVBSL-3 PT Bina Mitra Bangunsarana Pratama-Pt Zafran Sudrajat Konsultan KSO dengan pimpinan KSO NOVIANTI SINTA RETNADI, yang kemudian ditetapkan oleh TRIJANTO BRODJO SUSATIJO sebagai pemenang lelang.
Bahwa PT Binamitra Bangunsarana Pratama merupakan perusahaan rekanan NUR SETIAWAN SIDIK dan pembentukan KSO PT Binamitra Bangunsarana Pratama - Pt Zafran Sudrajat Konsultan adalah atas permintaan RIEKI MEIDI YUWANA.
Pada bulan Mei 2018 AKHMAD AFIF SETIAWAN melakukan penandatangan kontrak Nomor: 01/SP-BSL/BTP-SBU/V/2018 tanggal 25 Mei 2018 untuk paket BSL-14 Pekerjaan Pembangunan Persinyalan Elektrik Jalan KA Antara Sei Liput – Besitang dengan ANANG WIDIANTO selaku penerima kuasa dari Pratama-Pindad Global KSO dengan nilai kontrak Rp 88.011.000.000,00 (delapan puluh delapan miliar sebelas juta rupiah) dan kontrak nomor:01/SPSV-BSL3/BTP-SBU/V/2018 tanggal 22 Mei 2018 untuk paket SPSV-BSL3 pekerjaan supervisi Pembangunan Persinyalan Elektrik Jalan KA Antara Sei Liput – Besitang dengan NOVIANTI SINTA RETNADI selaku pimpinan KSO dari PT Binamitra Bangunsarana Pratama - Pt Zafran Sudrajat Konsultan KSO dengan nilai kontrak Rp 3.572.240.000,00 (tiga miliar lima ratus tujuh puluh dua juta dua ratus empat puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu pekerjaan selama 2 (dua) tahun (2018 s/d 2019).
Pada bulan Juli 2018 SETYO GUNAWAN menjabat sebagai Kepala Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggantikan AMANNA GAPPA.
Pada bulan November 2018 AKHMAD AFIF SETIAWAN melakukan penandatanganan kontrak Nomor: 02/SP-BSL/BTP-SBU/XI/2018 tanggal 29 Nopember 2018 untuk paket BSL-12 Pembangunan Jalan KA Antara Langsa – Besitang Km.411+000 s/d Km.414+000 dengan YUNANTO INDRIYANTO selaku kuasa Dwifarita Syahyakirti Utama KSO dengan nilai kontrak sebesar Rp113.383.146.000,00 (seratus tiga belas milyar tiga ratus delapan puluh tiga juta seratus empat puluh enam ribu rupiah) dan kontrak nomor: 01/SPSV-BSL1/BTP-SBU/XI/2018 tanggal 29 Nopember 2018 untuk paket SPSV-BSL1 supervisi Pembangunan Jalan KA Antara Langsa – Besitang Km.411+000 s/d Km.414+000 dengan PONIMAN selaku Direktur Utama PT Cail Utama Konsultan dengan nilai kontrak Rp. 2.858.340.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh delapan juta tiga ratus empat puluh ribu rupiah), kontrak nomor: 03/SP-BSL/BTP-SBU/XI/2018 tanggal 29 Nopember 2018 untuk paket BSL-13 Pembangunan 3 (tiga) Gedung Stasiun KA: Sei Liput, Sei Sirah, dan Halaban dengan H.ABDURACHMAN selaku Kuasa Agung Nusantara Jaya, KSO dengan nilai kontrak Rp. 55.499.498.000,00 (lima puluh lima miliar empat ratus sembilan puluh sembilan juta empat ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah) dan kontrak nomor: 01/SPSV-BSL1/BTP-SBU/XI/2018 tanggal 29 Nopember 2018 untuk paket pekerjaan SPSV-BSL2 pekerjaan supervisi Pembangunan 3 (tiga) Gedung Stasiun KA: Sei Liput, Sei Sirah, dan Halaban dengan APRI RAHMAD selaku Direktur PT Citra Deicona dengan nilai kontrak Rp. 1.266.507.000,00 (satu miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh ribu rupiah) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 2 (dua) tahun (2018 s/d 2019).
Bahwa pelaksana pekerjaan paket BSL-1 s/d BSL-12 dalam melaksanakan pekerjaan tidak pernah menerima hasil Detail Engenering Desain (DED), sehingga pelaksana pekerjaan BSL-1 s/d BSL-12 membangun Jalur Kereta Api di jalur eksisting yang telah ditentukan oleh AMANNA GAPPA dan AKHMAD AFIF SETIAWAN.
Bahwa akibat dari pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa paket BSL-1 s/d BSL 12 yang menggunakan jalur eksisting, belum adanya hasil DED, tidak dilakukan kegiatan penyelidikan tanah, sehingga menimbulkan amblasan pada jalur-jalur sebagai berikut:
BSL-1
Pada tanggal 3 Oktober 2019, di Km. 417+950 setelah di pasang retaining wall, pekerjaan timbunan tanah pilihan, pekerjaan timbunan dengan sirtu (sub ballast), dan pekerjaan timbunan ballast, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall) disisi kanan as track tubuh baan, setelah dilakukan perbaikan kemudian pada tanggal 23 Desember 2019 terjadi amblasan kembali.
Pada bulan Januri 2021 adanya penurunan tanah (amblasan) serta terjadinya pergeseran dinding penahan tebing (Retaining Wall) di sisi sebelah kanan tubuh baan sepanjang 100 meter (KM 417+900 s/d 418+00).
BSL-2
Pada tanggal 21 Pebruari 2018 terjadi amblasan (penurunan) di Km. 418+800 s.d Km. 418+850 pada saat pekerjaan penimbunan tanah baru menyampai setengah dari elevasi rencana sebelum di pasang retaining wall. Setelah dilakukan perbaikan dan pekerjaan retaining wall dan pekerjaan penimbunan tanah mendekati rencana top sub gride terjadi lagi amblasan pada tanggal 02 maret 2019 di lokasi Km. 418+750 sampai dengan 418+975, setelah dilakukan perbaikan kedua pada tanggal 18 Agustus 2019 kembali terjadi retakan pada tubuh baan dan pergeseran retaining wall.
BSL-3
Pada tanggal 19 Januari 2018 terjadi retakan tanah di Km 423+000 s/d 423+120 sebelum dipasang retaining wall, setelah dilakukan perbaikan pertama pada tanggal 2 April 2018 terjadi amblasan kembali, setelah dilakukan perbaikan kedua, pada tanggal 25 September 2019 kembali terjadi amblasan.
Pada tanggal 7 Februari 2018 terjadi retakan tanah di Km 420+000 s/d 420+600, setelah dilakukan perbaikan pertama dan pemasangan track pada tanggal 18 Maret 2018 terjadi lagi amblasan kembali.
BSL-4
Pada bulan Oktober 2019 terjadi amblasan (penurunan) pertama kali di Km. 423+850 s.d Km. 423+900.
Pada tanggal 30 maret 2020 terjadi amblasan (penurunan) kedua kalinya di Km. 423+900 s.d Km. 423+950.
Pada Km. 424+150 terjadi pergeseran retaining wall.
Pada tanggal 30 April 2020 terjadi amblasan (penurunan) ketiga kali di Km. 423+950 s.d Km. 424+000, Km. 424+175 s.d Km. 424+200 dan Km. 424+460 s.d Km. 424+485, Pada lokasi Km. 424+180, Km. 424+460, Km. 424+485 terjadi pergeseran retaining wall.
Pada tanggal 27 Mei 2020 terjadi amblasan (penurunan) lagi di Km. 423+900 s.d Km. 424+050, Km. 424+400 s.d Km. 424+450, Km. 424+550 s.d Km. 424+600 dan Km. 424+850 s.d Km. 424+975.
BSL-5
Pada tanggal 22 Maret 2019 terjadi amblasan timbunan pada tubuh baan terjadi pertama kali saat pekerjaan retaining wall type 6 M sedang dikerjakan.
Pada tanggal 28 Oktober 2019 timbunan tanah tubuh baan yang telah diperbaiki kembali amblas.
Pada tanggal 19 Februari 2020 timbunan tanah tubuh baan yang telah diperbaiki kembali amblas.
Pada tanggal 13 Mei 2020 timbunan tanah tubuh baan yang telah diperbaiki kembali amblas.
BSL-7
Pada tanggal 3 Februari 2022, di Km. 433+400 s/d Km 433+500 dan KM. 433+700 s/d KM. 433+750 (Kiri) setelah di pasang retaining wall, pekerjaan timbunan tanah pilihan, pekerjaan timbunan dengan sirtu (sub ballast) dan pemasangan track ada lokasi tersebut, dan pekerjaan timbunan ballast, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall), Pergeseran dan amblasan terjadi disisi Kiri as track tubuh baan.
BSL-10
pada tanggal 2 April 2019, di Km. 443+100 setelah di pasang retaining wall, dan dilakukannya pekerjaan timbunan tanah pilihan, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall), Pergeseran dan amblasan terjadi disisi kiri dan kanan dinding penahan tanah.
Pada tanggal 21 februari 2018 di Km. 443 + 200 s/d 443 + 300 ( Kanan ) setelah di pasang retaining wall, dan dilakukannya pekerjaan timbunan tanah pilihan, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall).
Pada Tanggal 5 Maret 2019, di Km. 443 + 500 s/d 443 + 700 ( Kiri ) setelah di pasang retaining wall, dan dilakukannya pekerjaan timbunan tanah pilihan, terjadi amblasan serta pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall).
Pada Tanggal 17 Mei 2020 terjadi amblasan dan pergeseran retaining wall di Km. 443 + 740 s/d 443 + 785 (Kanan), setelah dilakukan timbunan tanah pilihan hingga top elevasi timbunan hingga timbunan sub ballas (Sirtu).
Pada Tanggal 18 Januari 2021, terjadi amblasan dan pergeseran retaining wall di Km. 443 + 700 s/d 443 + 740 (Kiri) setelah dilakukan timbunan tanah pilihan hingga top elevasi timbunan, hingga timbunan sub ballas (Sirtu).
BSL-12
Pada tanggal 25 Agustus 2021, di Km. 411+650 s/d Km. 411+700 ( Kiri ) terjadi pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall), Pergeseran dan Longsoran tanah di kaki tubuh baan di sisi kiri.
Pada tahun 2019 alokasi DPP SBSN untuk pembangunan Jalur KA Antara Besitang-Langsa sebesar Rp560.316.579.000 (lima ratus enam puluh miliar tiga ratus enam belas juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)
Pada bulan Juni 2019 RUDI DAMANIK menjabat sebagai Kepala Balai Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara ex officio selaku Kuasa Pengguna Anggaran menggantikan SETYO GUNAWAN. Kemudian pada bulan Agustus 2019 HALIM HARTONO menggantikan AKHMAD AFIF SETIAWAN sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
HALIM HARTONO mengeluarkan beberapa item pekerjaan dalam paket BSL-1 s/d BSL-12, dan BSL-14 yang selanjutnya item pekerjaan tersebut dilakukan lelang kembali dan dibuat kontrak tersendiri menjadi paket BSL-15, BSL-16, BSL-17, dan BSL-18 dengan rincian sebagai berikut:
Kontrak BSL-15 merupakan pekerjaan jembatan yang dikeluarkan dari kontrak BSL-11 (jembatan Besitang) dan kontrak BSL-12 (jembatan Sei Liput). Dikeluarkannya pekerjaan jembatan pada kontrak BSL-12 dan BSL-11 karena diketahui tidak terdapat gambar desain dalam DED 2015 serta untuk melaksanakan PHO.
Kontrak BSL-16 merupakan pekerjaan Final Track (MTT, PBR, dan Flashbutt) yang merupakan item pekerjaan yang dikeluarkan dari BSL-1 sampai dengan BSL-12 dengan tujuan agar sebagian kontraktor bisa melaksanakan PHO karena pekerjaan final track tidak bisa dilaksanakan karena adanya amblasan.
Kontrak BSL-17 merupakan pekerjaan Radio Traindispatching yang merupakan item pekerjaan yang dikeluarkan dari Kontrak BSL-14 (Persinyalan Elektrik). Dikeluarkannya item pekerjaan tersebut karena tidak adanya gambar desain pada DED 2017.
Kontrak BSL-18 merupakan pekerjaan pembuatan Overpass yang merupakan item pekerjaan yang dikeluarkan dari BSL-2, BSL-4, dan BSL-10. Dikeluarkannya pekerjaan overpass dikarenakan belum adanya gambar desain pada DED 2015, serta untuk melaksanakan PHO.
Selanjutnya HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang dengan cara memerintahkan Pokja Pengadaan untuk memenangkan perusahaan-perusahaan yang telah disiapkan oleh HALIM HARTONO sebagai pemenang dan pelaksana pekerjaan kontruksi paket BSL-15, BSL-16, BSL-18, dan pekerjaan supervisi paket SPSV-BSL-4 dan SPSV BSL-5.
Selanjutnya HALIM HARTONO menandatangani kontrak 4 (empat) peket pekerjaan kontruksi (BSL-15 s/d BSL-18) dan 2 (dua) paket supervisi (SPSV BSL-4 dan SPSV BSL-5) dengan rincian sebagai berikut:
-
No Proyek Penyedia Jasa Nomor Kontrak Nilai Kontrak Kontruksi 1 BSL-15 BHINEKA-TAKABEYA KSO Nomor: 01/SP-BSL/BTP-SBU/XI/2019 tanggal 29 Nopember 2019 Rp.45.213.580.000,- 2 BSL-16 MEUTUAH SOLUSI KSO Nomor: 02/SP-BSL/BTP-SBU/XI/2019 tanggal 29 Nopember 2019 Rp.31.893.680.440,- 3 BSL-17 PT TRIPUTRA ANDALAN Nomor: 03/SP-BSL/BTP-SBU/XII/2019 tanggal 10 Desember 2019 Rp.36.442.621.000,- 4 BSL-18 PT AGUNG-TUWE JO Nomor: 04/SP-BSL/BTP-SBU/XII/2019 tanggal 19 Desember 2019 Rp. 31.200.707.000,- Supervisi 1 SPSV BSL-4 PT PANCA ARGA LOKA Nomor: 01/SP-SPV-BSL4/BTP-SBU/XII/2019 tanggal 16 Desember 2019 Rp. 1.378.611.300,- 2 SPSV BSL-5 PT DELTA TAMA WAJA CORPORA Nomor: 02/SP-SPV-BSL5/BTP-SBU/XII/2019 tanggal 18 Desember 2019 Rp. 3.126.860.000,-
Bahwa Bhineka-Takabeya KSO, Meutuah Solusi KSO, PT Agung Tuew JO merupakan perusahaan yang telah disiapkan oleh HALIM HARTONO sebagai pemenang lelang dan pelaksana pekerjaan, dimana pembentukan KSO tersebut hanya formalitas untuk memenuhi pengalaman perusahaan sebagaimana syarat lelang, dan HALIM HARTONO menerima fee dari pelaksana pekerjaan tersebut.
Bahwa HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh HALIM HARTONO bersama MUHAMAD NAZAR selaku staf PPK. Selain itu HALIM HARTONO melakukan pembayaran 100% untuk pekerjaan paket BSL-14 tidak berdasarkan prestasi pekerjaan namun berdasarkan dokumen PHO formalitas sebagai syarat pembayaran,
Bahwa akibat tidak didahului dengan kegiatan perencanaan yang memadai dan timbulnya amblasan tanah dibeberapa jalur, sehingga AKHMAD AFIF SETIAWAN, HALIM HARTONO, dan penyedia jasa konstruksi dan supervisi melakukan beberapa kali perubahan kontrak/Addendum terkait penambahan dan pengurangan item pekerjaan, perubahan nilai kontrak dan perpanjangan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan.
Bahwa terhadap adanya amblasan tanah dan pergeseran dinding penahan tanah (Retaining Wall) kemudian pada bulan Juli 2022 dilakukan kontrak pekerjaan Pengadaan DED Perancangan Penanganan Amblesan pada Jalur KA di Lintas Besitang – Langsa (Segmen Besitang – Sei Liput) Nomor: 01/KTR-SWAKELOLA/SP4KA/PPK2/2022 dan 75/IT1.C06/KS.00/2022 tanggal 05 Juli 2022 yang dilakukan oleh Tim dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Bahwa berdasarkan Laporan Akhir DED Perancangan Penanganan Amblesan pada Jalur KA di Lintas Besitang – Langsa (Segmen Besitang – Sei Liput) dari Tim dari Fakultas Teknik Sipil ITB, dengan kesimpulan dan rekomendasi antara lain:
Geoteknik
Berdasarkan hasil Analisa geoteknik dapat diketahui bahwa:
Longsoran dan pergeseran DPT diakibatkan oleh kegagalan daya dukung tanah dasar dan kegagalan geser, sehingga diperlukan adanya perbaikan tanah dasar untuk memperkuat daya dukungnya. Nilai factor keamanan daya dukung tanah eksisting berdasarkan data sondir awal menunjukan nilai factor keamanan yang tidak memenuhi standar kriteria yang disyaratkan untuk semua lokasi BSL/
Konsolidasi yang terjadi selam sekitar 4 tahun konstruksi untuk seluruh BSL adalah berkisar dari 20%-57% yang artinya masih dapat terjadi penurunan dalam rentang waktu ke depan dengan rentang sisa settlement sebesar 0.4 m-1.75 m. Nilai penurunan residual ini harus diselesaikan selam konstruksi atau antisipasi untuk menghindari penurunan berlebih saat opersional.
Untuk meningkatkan daya dukung tanah dasar dan menyelesaikan sisa penurunan yang masih ada pada lapisan tanah lunak, maka terdapat empat altenatif perbaikan tanah yang dipertimbangkan yaitu menggunakan prefabricated vertical drain (PVD) dan preloading, cerucuk matras beton (cermaton), stone-column, dan rigid inclusion (RI).
Berdasarkan alternatif perbaikan tanah yang dipertimbangkan berdasarkan aspek teknis (Stabilitas, daya dukung, dan penurunan) waktu, biaya dan konstruksi, perbaikan tanah yang akan direkomendasikan adalah dengan menggunakan stone-column dikarenakan mampu menyelesaikan sisa penurunan dengan relative cepat dan dapat meningkatkan daya dukung tanah, serta waktu yang relative cepat dibandingkan dengan metode perbaikan tanah lainnya.
Struktur
Pengecekan untuk kondisi ultimit menunjukan bahwa sebagian besar penulangan dinding penahan tanah pada daerah amblasan (kecuali pada BSL 3 STA 420+550, BSL 5 STA 428+509, dan BSL 10 STA 443+700) tidak memenuhi kriteria desain dengan rasio demand/capacity sudah melebihi 1,0. Sedangkan pada daerah non-amblasan rasio demand/capacity masih lebih kecil daripada 1,0 sehingga penulangan pada BSL 6,7 dan sisi kanan dari BSL 8 masih memenuhi kriteria desain.
Pengecekan untuk kondisi layan pada daerah amblasan menunjukan bahwa hamper semua dinding penahan tanah sudah melampaui batas elastisnya apabila digunakan saat kondisi kereta api beroperasi penuh. Hal ini bisa menyebabkan retak yang mungkin cenderung lebih lebar daripada yang disyaratkan sehingga dapat mempengaruhi durabilitas struktur jangka Panjang, sedangkan pada daerah non-amblasan, pengecekan masih masih menunjukan bahwa dinding penahan tanah di BSL 6,7 dan sisi kanan dari BSL 8 masih dalam kondisi elastis saat operasional penuh.
Hidrologi
Dari 13 lokasi tinjauan drainase, hanya 4 titik yang kapasitasnya mencukupi, sedangkan 9 sisanya kurang mencukupi, baik kapasitas saluran U-ditch maupun box culvernya.
Biaya
Rencana anggaran biaya proyek yang direkomendasikan oleh ITB sebesar Rp531.961.986.371,50 (termasuk PPN) untuk 14 titik lokasi amblasan.
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak tanggal 31 Desember 2023, Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa tersebut belum pernah mendapatkan sertifikat kelaikan teknis dan kelaikan operasional, sehingga pembangunan Jalur Kereta Api Bestiang-Langsa tersebut tidak dapat dimanfaatkan atau dioperasionalkan.
Bahwa total realisasi anggaran dan pembayaran pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa yang menggunakan dana SBSN dari tahun 2017 s/d 2019 adalah sebagai berikut:
-
No Proyek Penyedia Jasa SPM Jumlah Pembayaran yang diterima penyedia
(Rp)
Permintaan Pembayaran
(Rp)
Potongan Pajak
(Rp)
Pekerjaan Kontruksi 1 BSL-1 PT TIGA PUTRA MANDIRI JAYA – PT JAYA BERSAMA & SONS, KSO 87.094.747.055 10.293.015.561 76.801.730.594 2 BSL-2 PT SEJAHTERA INTERCON 76.466.850.200 9.036.991.386 67.429.858.814 3 BSL-3 PT CALISTA PERKASA MULIA 80.816.182.160 9.551.003.347 71.265.178.813 4 BSL-4 PT KARYA PUTRA YASA – PT PELITA NUSA PERKASA, KSO 82.587.846.065 9.760.381.807 72.827.464.258 5 BSL-5 PT GIWIN INTI 82.174.961.645 9.711.586.377 72.463.375.268 6 BSL-6 PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH – PT TULUNG AGUNG, KSO 74.923.070.000 8.854.544.637 66.068.525.363 7 BSL-7 PT WAHANA TUNGGAL JAYA 78.097.321.000 9.229.683.394 68.867.637.606 8 BSL-8 PT NINDYA KARYA (PERSERO) 90.794.794.000 10.730.293.836 80.064.500.164 9 BSL-9 MEG – ROY, KSO 80.587.737.000 9.524.005.279 71.063.731.721 10 BSL-10 PT DWIFARITA FAJARKHARISMA 79.456.095.040 9.390.265.777 70.065.829.263 11 BSL-11 PT SURYA ANNISA KENCANA 63.472.195.000 7.513.592.113 55.958.602.914 12 BSL-12 PT DWIFARITA SYAHYAKIRTI UTAMA KSO 111.762.319.427 13.208.274.115 98.554.045.312 13 BSL-13 AGUNG NUSANTARA JAYA KSO 55.499.498.000 6.559.031.583 48.940.466.417 14 BSL-14 PRATAMA-PINDAD GLOBAL KSO 90.531.900.000 10.699.224.545 79.832.675.455 15 BSL-15 BHINEKA-TAKABEYA KSO 45.213.580.000 5.355.754.066 39.857.825.934 16 BSL-16 MEUTIJAH SOLUSI KSO 22.654.957.611 2.677.404.081 19.977.553.530 17 BSL-17 PT TRIPUTRA ANDALAN 36.442.621.000 4.306.855.212 32.135.765.788 18 BSL-18 PT AGUNG-TUWE, JO 29.951.678.720 3.539.862.029 26.411.816.691 A.JUMLAH SUB TOTAL 1.268.538.353.023 149.941.769.145 1.118.586.583.905 Pekerjaan Supervisi 19 JKABB-1 PT DARDELA YASA GUNA 6.952.278.000 884.695.380 6.066.482.620 20 JKABB-2 PT DAYA CIPTA DIANRANCANA 6.823.400.000 868.432.727 5.954.967.273 21 JKABB-3 PT CITRA DIECONA 6.665.009.000 848.273.872 5.816.735.128 22 JKABB-4 PT HARWANA CONSULTANT 2.741.711.000 348.945.037 2.392.765.963 23 SPSV BSL-1 PT CAIL UTAMA KONSULTAN 2.804.675.000 356.958.636 2.447.716.364 24 SPSV BSL-2 PT CITRA DIECONA 1.063.147.000 135.309.617 927.837.383 25 SPSV BSL-3 PT BINAMITRA BANGUNSARANA PRATAMA-PT ZAFRAN SUDRAJAT KONSULTAN KSO 3.667.800.000 466.810.909 3.200.989.091 26 SPSV BSL-4 PT PANCA ARGA LOKA 1.378.611.300 175.459.619 1.203.151.681 27 SPSV BSL-5 DELTA TAMA WAJA CORPORA 2.967.390.140 378.203.321 2.589.186.819 B.JUMLAH SUB TOTAL 35.062.921.440 4.463.089.118 30.599.832.322
Bahwa terhadap pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Jalur Kereta Api Langsa-Besitang tersebut terdapat pemberian uang, barang dan fasilitas dari pelaksana pekerjaan kepada pihak Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dan pihak lain sebagai komitmen fee atas dimenangkannya perusahan-perusahaan tersebut sebagai pelaksana pekerjaan dengan rincian sebagai berikut:
Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO sebesar Rp.2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah), dengan rincian:
Pemberian uang dari ANDREAS KERTOPATI HANDOKO (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) kepada Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO melalui supir sejumlah Rp 1.400.000.000,00 (satu miliar empat ratus juta rupiah).
Pemberian uang dari AFIF SETIAWAN sejumlah Rp.1.200.000.000 ,00 (satu milyar dua ratus juta) yang diserahkan kepada Ajudan Dirjen Perkeretaapian PRASETIO BUDITJAHJONO yaitu RIAN SESTIANTO, penyerahan dilakukan di Kantor Direktorat Prasarana di tahun 2019.
AKHMAD AFIF SETIAWAN dengan total sebesar Rp.9.546.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta rupiah) dengan rincian:
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM ZAM berupa uang tunai sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 8 April 2017, uang tunai sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2017, uang tunai sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 7 Desember 2017, fasilitas makan, dan tiket pesawat.
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian 2 (dua) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) unit motor trail dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM ZAM dan hasil patungan dari pelaksana kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa kepada BTP Sumatara Utara dengan memberikan kendaraan operasional untuk pegawai BTP Medan dimana 1 (satu) unit kendaraan mobil Toyota Innova dan telah dijual oleh AKHMAD AFIF SETIAWAN pada tahun 2020 senilai Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi.
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian berupa uang dari SIA ANDERSON IDRUS (PT Sejahtera Intercon pelaksana BSL-2) secara bertahap dengan total sekitar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian berupa uang dari SUDARYANTO (PT Calista Perkasa Mulia pelasakan BSL-3) secara bertahap dengan total sebesar 1 s.d 3 % dari nilai pembayaran atau sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang dari MUHAMAD YOGI FIRMANSYAH (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui NUR HIDAYAT secara bertahap dengan total kurang lebih sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang dari ANDREAS KERTOPATI HANDOKO (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) melalui SUGIH HARTONO sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan sebagai biaya operasional satker, dengan total Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui RIYANTO secara bertahap dengan total Rp2.446.000.000,00 (dua miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
AKHMAD AFIF SETIAWAN menerima pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) secara bertahap dengan total sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Bahwa total uang yang diterima terima AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp10.746.000.000,00 (sepuluh miliar tujuh ratus empat puluh enam juta rupiah).
Bahwa dari total uang yang diterima AKHMAD AFIF SETIAWAN diberikan kepada PRASETYO BOEDITJAHJONO melaui saksi RIAN SESTIANTO sebesar Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp.9.546.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta rupiah).
RIEKI MEIDI YUWANA dengan total sebesar Rp785.100.000,00 (satu miliar tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah) dengan rincian:
Pemberian uang, barang dan fasilitas lainnya dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM-ZAM kepada RIEKI MEIDI YUWANA berupa uang tunai sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan sebesar Rp48.500.000,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 November 2017, sebesar Rp36.600.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 September 2018, fasilitas makan, dan akomodasi atas dimenangkannya PT TPMJ dalam paket BSL-1.
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO selaku pelaksana BSL-12) kepada RIEKI MEIDI YUWANA sebagai bentuk komitmen fee sebesar ½ % dari nilai kontrak atau kurang lebih sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya RIEKI MEIDI YUWANA sebesar Rp785.100.000,00 (satu miliar tiga puluh lima juta seratus ribu rupiah)
HALIM HARTONO dengan total sebesar Rp28.584.867.600,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dengan rincian:
Pemberian uang dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM-ZAM kepada HALIM HARTONO melalui ANDRI FITRA (ABU ANDRE) berupa uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 9 Agustus 2019 dan uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2019, uang tunai sejumlah Rp302.196.100,00 (tiga ratus dua juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah) pada tanggal 6 Desember 2020, uang tunai sejumlah Rp218.300.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Desember 2020, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Nopember 2019, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Juni 2020, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 16 April 2021, transfer uang ke rekening an. HAIRA YASMIN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 28 Oktober, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 26 Nopember 2021.
pemberian uang dari MUHAMAD YOGI FIRMANSYAH (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui NUR HIDAYAT kepada HALIM HARTONO secara bertahap melalui NUR HIDAYAT dengan total kurang lebih sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada HALIM HARTONO yang dilakukan melalui transfer ke rekening PT ADIFA NADI PERKASA secara bertahap dengan total Rp822.494.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada HALIM HARTONO secara bertahap secara tunai melalui Samsul, Karso dan melalui transfer rekening an PT Adhifa Nadi Perkasa, dan an. ANDRI FITRA dengan total Rp 7.316.763.000,00 (tujuh miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
pemberian uang dari MUHAMMAD SYARIF ABUBAKAR (Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13) kepada HALIM HARTONO melalui transfer ke rekening an. ZAFRI ZAM-ZAM sebesar Rp425.776.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Pemberian uang dari ILHAM MOHAMAD WAHYU (Pratama-Pindad Global KSO selaku pelaksana BSL-14) kepada HALIM HARTONO melalui IGOR secara tunai sebanyak 3 kali penyerahan dengan total kurang lebih Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Pemberian uang dari HARI BOWO LAKSONO (Bhineka-Takabeya KSO selaku pelaksana BSL-15) kepada HALIM HARTONO melalui transfer ke rekening an. ALDITA sebesar Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah), tansfer ke rekening an ARDI WARDAH sebesar Rp. 183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan transfer ke rekening an. ANDRI FITRA sebesar Rp. 221.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah).
Pemberian uang dari EDDY ZUARDY (Meutijah Solusi KSO selaku pelaksanan BSL-16) kepada HALIM HARTONO sebagai bentuk komitmen fee sebesar 9 % dari setiap termin pembayaran dengan total kurang lebih sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah)
Pemberian uang dari SULMIYADI (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada HALIM HARTONO melalui ANDRI FITRA sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10 % dari nilai kontrak untuk HALIM HARTONO, sebesar 1,5 % untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Pemberian uang dari ARDI ISKANDAR (PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3) kepada HALIM HARTONO sebagai bentuk komitmen fee sebesar 18 % dari nilai pembayaran atau sejumlah Rp 540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah).
Pemberian uang dari ARISTA GUNAWAN (PT Dardela Yasa Guna pelaksana SBSN JKABB1) kepada HALIM HARTONO melalui Muhammad Nazar sebesar Rp.80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah).
Bahwa HALIM HARTONO melakukan pengaturan pemenang lelang pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4 dan paket SPSV BSL-5 dengan cara meminjam PT Panca Agara Loka dan PT Delta Tama Waja Corpora untuk mengikuti pelelangan, dan pekerjaan supervisi dilakukan sendiri oleh HALIM HARTONO bersama MUHAMAD NAZAR selaku staf PPK, sehingga total pembayaran yang diterima PT Panca Arga Loka (paket SPSV BSL-4 ) sebesar Rp1.203.151.681,00 (satu miliar dua ratus tiga juta seratus lima puluh satu ribu enam ratus delapan puluh satu rupiah) dan PT Delta Tama Waja Corpora (paket SPSV BSL-5) sebesar Rp2.589.186.819,00 (dua miliar lima ratus delapan puluh sembilan juta seratus delapan puluh enam ribu delapan ratus sembilan belas rupiah) dikelola oleh HALIM HARTONO dan MUHAMMAD NAZAR, sehingga seluruh uang yang diterima PT Panca Agara Loka (pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-4) dan PT Delta Tama Waja Corpora (pekerjaan supervisi paket SPSV BSL-5) menjadi tanggung jawab HALIM HARTONO.
Sehingga telah memperkaya HALIM HARTONO sebesar Rp. 28.584.867.600,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
NUR SETIAWAN SIDIK sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah), dengan rincian:
Nur Setiawan Sidik mengarahkan MUCHAMAD HIKMAT selaku pelaksana BSL-10 untuk “menggendong” Sdr. Tugiyanto atau dibawah tangan ikut serta mengengerjakan proyek Pembangunan Jalan KA antara Langsa – Besitang KM 441+000 SD km 444+000 (Paket BSL-10) dengan komposisi antara 70%-30% atau 60%-40%. Tugiyanto sama sekali tidak ikut kerja hanya mendapatkan “sleeping fee” sebesar 5% dari nilai gendongan tersebut, penyerahan uang “sleeping fee” dilakukan dengan cara ditransfer ke rekening Sdr. Tugiyanto.
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada NUR SETIAWAN SIDIK melalui TUGIYANTO berupa uang sleeping fee sebesar 5 % dari nilai gendongan atau sejumlah sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
penerimaan uang sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) kepada TUGIYANTO menjadi tanggung jawab NUR SETIAWAN SIDIK selaku pihak yang meminta kepada MUCHAMAD HIKMAT untuk melakukan kerjasama dibawah tangan atau gendongan dengan TUGIYANTO.
Sehingga telah memperkaya NUR SETIAWAN SIDIK sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
AMANNA GAPPA dengan total sebesar Rp3.292.180.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) dengan rincian:
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui RIYANTO kepada AMANNA GAPPA secara bertahap dengan total Rp2.292.180.000,00 (dua miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
pemberian uang dari AKHMAD RAKHA HARASHTA (PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11) kepada AMANNA GAPPA melalui MUCHAMAD HIKMAT sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga telah memperkaya AMANNA GAPPA sebesar Rp3.292.180.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah)
ARISTA GUNAWAN sebesar Rp12.336.333.484,00 (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) dengan rincian:
Paket DED-10
ARISTA GUNAWAN atau PT Dardela Yasa Guna melalui PT Budi Cakra Konsultan menerima pembayaran paket DED-10 sebesar Rp7.901.437.095,00 (tujuh miliar sembilan ratus satu juta empat ratus tiga puluh tujuh ribu sembilan puluh lima rupiah).
Bahwa setelah uang masuk rekening PT Budhi Cakra Konsultan, atas permintaan ARISTA GUNAWAN ditransfer ke PT Dardela Yasa Guna dan ditransfer langsung ke ARISTA GUNAWAN sebesar Rp7.427.350.864,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah), sedangkan sisanya sebesar Rp474.086.225,00 (empat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah) merupakan fee pinjam perusahaan yang diterima PT Budhi Cakra Konsultan.
penerimaan uang sebesar Rp7.427.350.864,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) menjadi tanggung jawab ARISTA GUNAWAN selaku penanggung jawab PT Dardela Yasa Guna Perwakilan Medan.
Bahwa setelah menerima uang sebesar sebesar Rp7.427.350.864,00 (tujuh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta tiga ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) ARISTA GUNAWAN memberikan sejumlah uang secara tidak sah dengan total Rp722.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada ABDUL KAMAL, DEDI GUSMAN beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (BTP Medan) sebagai komitmen fee atas dimenangkannya ARISTA GUNAWAN dalam paket DED-10 dengan rincian sebagai berikut:
Biaya termin 1 s/d termin 4 dengan total sebesar Rp 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan oleh ARISTA GUNAWAN melalui MALIKHATUN NISWAH (staf PT DYG) kepada PITRI selaku Bendahara BTP Medan.
Kepada DEDI GUSMAN atas lelang pekerjaan DED di BTP Medan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 3 Januari 2016;
Biaya Komitmen Fee kepada Balai Teknis Perkeretaapian melalui sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015;
Untuk Pembahasan Biro Hukum sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 7 (tujuh) orang pegawai pada Kantor BTP Medan dengan total Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
Sehingga ARISTA GUNAWAN telah bertambah kekayaannya sebesar Rp6.704.850.864,00 (enam miliar tujuh ratus empat juta delapan ratus lima puluh ribu delapan ratus enam puluh empat rupiah) dari pekerjaan review desain paket DED-10.
Paket SBSN-JKABB1
Bahwa PT Dardela Yasa Guna telah menerima pembayaran pekerjaan paket SBSN-JAKBB1 dengan total sebesar Rp6.066.482.620,00 (enam miliar enam puluh enam juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah).
Bahwa uang yang diterima PT Dardela Yasa Guna menjadi tanggungjawab ARISTA GUNAWAN selaku penanggung jawab PT Dardela Yasa Guna di Medan.
Bahwa ARISTA GUNAWAN memberikan uang secara tidak sah dengan total sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pihak-pihak pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan rincian sebagai berikut:
Biaya komitmen fee sebesar Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan Bambang Herwanto kepada pihak Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Uang muka dan termin pencairan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan kepada bendahara Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Bantuan penangangan amblasan yang diminta oleh HALIM HARTONO sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), Komitmen Fee sebesar Rp27.000.000,00 (dua puluh tujuh juta rupiah), administrasi termin sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), dengan totalnya sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) yang kirimkan melalui Bri Cab B Aceh norek 0037-01-001781-56-3 An. Muhammad Nazar.
komitmen fee untuk Mohammad Cusnul sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang kirimkan kepada Mohamad Cusnul melalui Bank Mandiri An. Elika 1060086114116.
ARISTA GUNAWAN dan/atau PT Dardela Yasa Guna telah bertambah kekayaannya sebesar Rp5.631.482.620,00 (lima miliar enam ratus tiga puluh satu juta empat ratus delapan puluh dua ribu enam ratus dua puluh rupiah) dari pekerjaan supervisi paket SBSN-JKABB1.
Bahwa dari paket pekerjaan DED-10 dan SBSN JKABB-1 telah memperkaya ARISTA GUNAWAN sebesar Rp12.336.333.484,00 (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah)
FREDDY GONDOWARDOJO sebesar Rp64.297.135.394,00 (enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah) dengan rincian:
Bahwa total pembayaran yang diterima oleh PT Tiga Putra Mandiri Jaya – PT Jaya Bersama & Sons, KSO untuk pekerjaan BSL-1 adalah sebesar Rp76.801.730.594,00 (tujuh puluh enam miliar delapan ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), yang kemudian FREDDY GONDOWARDOJO memerintahkan ZAFRI ZAM-ZAM untuk menyerahkan uang kepada pihak-pihak sebagai berikut:
Sebesar Rp9.700.000.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah) dikirim ke PT Jaya Bersama & Sons dengan beneficial owner atau penerima manfaat adalah DARKAYASI,
Sebesar Rp384.000.000,00 (tiga ratus delapan puluh empat juta) diserahkan kepada KARSO untuk iuran pembayaran kegiatan pengukuran topografi dan shop drawing yang dilakukan oleh CUT LINDA dan ARISTA GUNAWAN.
Sebesar Rp560.000.000,00 (lima ratus enam puluh juta rupiah) diberikan kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN, dengan rincian: sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 8 April 2017, sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 26 Oktober 2017, sebesar Rp350.000.000,00 (tiga ratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 7 Desember 2017, dan sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai DP pembelian mobil Innova.
Sebesar Rp385.100.000,00 (tiga ratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah) diberikan kepada RIEKI MEIDI YUWANA, dengan rincian: sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan sebesar Rp48.500.000.000,00 (empat puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah) pada tanggal 1 November 2017, sebesar Rp36.600.000,00 (tiga puluh enam juta enam ratus ribu rupiah) pada tanggal 2 September 2018
Sebesar Rp1.005.496.100,00 (satu miliar lima juta empat ratus sembilan puluh enam seratus rupiah) diberikan kepada HALIM HARTONO, dengan rincian melalui ANDRI FITRA (ABU ANDRE) berupa uang tunai sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 9 Agustus 2019 dan uang tunai sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 13 Agustus 2019, uang tunai sejumlah Rp302.196.100,00 (tiga ratus dua juta seratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah) pada tanggal 6 Desember 2020, uang tunai sejumlah Rp218.300.000,00 (dua ratus delapan belas juta tiga ratus ribu rupiah) pada tanggal 20 Desember 2020, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) pada tanggal 29 Nopember 2019, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) pada tanggal 17 Juni 2020, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) pada tanggal 16 April 2021, transfer uang ke rekening an. HAIRA YASMIN sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 28 Oktober, transfer uang ke rekening an. ANDRI FITRA sejumlah Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) pada tanggal 26 Nopember 2021.
Sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada MUHAMMAD CHUSNUL melalui AGUNG WERDANA pada tanggal 16 Oktober 2019.
Bahwa dari jumlah pembayaran yang diterima PT Tiga Putra Mandiri Jaya dengan benificial owner FREDDY GONDOWARDOJO sebesar Rp Rp76.801.730.594,00 (tujuh puluh enam miliar delapan ratus satu juta tujuh ratus tiga puluh ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah), diberikan kepada pihak-pihak sebagaimana telah diuraikan diatas secara tidak sah dengan total sebesar Rp12.504.596.100,00 (dua belas miliar lima ratus empat juta lima ratus sembilan puluh enam ribu seratus rupiah).
Sehingga FREDDY GONDOWARDOJO telah bertambah kekayaan sebesar Rp64.297.135.494,00 (enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh lima ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah).
PT Budhi Cakra Konsultan sebesar Rp474.086.225,00 (epat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Budhi Cakra Konsultan memperoleh fee pinjam perusahaan sebesar 5 % dengan total sebesar Rp474.086.225,00 (epat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Budhi Cakra Konsultan sebesar Rp474.086.225,00 (epat ratus tujuh puluh empat juta delapan puluh enam ribu dua ratus dua puluh lima rupiah).
PT Jaya Bersama Sons sebesar Rp9.700.000.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah), dengan rincian:
PT Jaya Bersama Sons menerima pembayaran dari PT Tiga Putra Mandiri untuk pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalan Kereta Api Antar Langsa – Besitang KM. 414+00 s/d KM 418+00 (BSL-1) sebesar Rp9.700.000.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PTJaya Bersama Sons sebesar Rp9.700.000.000,00 (sembilan miliar tujuh ratus juta rupiah),
PT Sejahtera Intercon sebesar Rp64.629.858.814,00 (enam puluh empat miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Sejahtera Intercon merupakan pelaksana pekerjaan paket BSL-2, total pembayaran yang diterima PT Sejahtera Intercon dari pekerjaan paket BSL-2 adalah sebesar Rp67.429.858.814,00 (enam puluh tujuh miliar empat ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah).
terdapat pemberian secara tidak sah dari PT Sejahtera Intercon kepada pihak-pihak terkait dengan rincian:
Pemberian berupa uang dari SIA ANDERSON IDRUS (PT Sejahtera Intercon pelaksana BSL-2) kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total sekitar Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Sejahtera Intercon sebesar Rp64.629.858.814,00 (enam puluh empat miliar enam ratus dua puluh sembilan juta delapan ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus empat belas rupiah).
PT Calista Perkasa Mulia sebesar Rp69.765.178.813,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Calista Perkasa Mulia merupakan pelaksana pekerjaan paket BSL-3 dengan total pembayaran yang diterima sebesar Rp71.265.178.813,00 (tujuh puluh satu miliar dua ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
Bahwa terdapat pemberian berupa uang dari SUDARYANTO (PT Calista Perkasa Mulia pelasakan BSL-3) kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total sebesar 1 s.d 3 % dari nilai pembayaran atau sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Calista Perkasa Mulia sebesar Rp69.765.178.813,00 (enam puluh sembilan miliar tujuh ratus enam puluh lima juta seratus tujuh puluh delapan ribu delapan ratus tiga belas rupiah).
PT Karya Putra Yasa–PT Pelita Nusa Perkasa, KSO sebesar Rp70.702.464.258,00 (tujuh puluh miliar tujuh ratus dua juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Karya Putra Yasa-PT Pelita Nusa Perkasa KSO merupakan pelaksana pekerjaan paket BSL-4, dengan total pembayaran yang diterima sebesar Rp72.827.464.258,00 (tujuh puluh dua miliar delapan ratus dua puluh juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah).
Bahwa terdapat pemberian secara tidak sah dari PT Karya Putra Yasa-PT Pelita Nusa Perkasa KSO kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN dan HALIM HARTONO dengan rincian sebagai berikut:
pemberian uang dari MUHAMAD YOGI FIRMANSYAH (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui NUR HIDAYAT kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total kurang lebih sebesar Rp1.700.000.000,00 (satu miliar tujuh ratus juta rupiah).
pemberian uang dari MUHAMAD YOGI FIRMANSYAH (PT Karya Putra Yasa pelaksana BSL-4) melalui NUR HIDAYAT kepada HALIM HARTONO secara bertahap melalui NUR HIDAYAT dengan total kurang lebih sebesar Rp425.000.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta rupiah).
Bahwa telah terjadi amblasan tanah dan pergeseran retaining wall dilokasi pembangunan BSL-4, sehingga pembangunan jalur KA BSL-4 tidak dapat dimanfaatkan atau dioperasionalkan.
Sehingga telah memperkaya PT Karya Putra Yasa–PT Pelita Nusa Perkasa, KSO sebesar Rp70.702.464.258,00 (tujuh puluh miliar tujuh ratus dua juta empat ratus enam puluh empat ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah)
PT Giwin Inti, sebesar Rp72.463.375.268,00 (tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah), dengan rincian:
Bahwa PT Giwin Inti telah menerima pembayaran paket BSL-5 dengan total sejumlah Rp72.463.375.268,00 (tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Giwin Inti, sebesar Rp72.463.375.268,00 (tujuh puluh dua miliar empat ratus enam puluh tiga juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah).
PT Subur Jaya Lampung Indah – PT Tulung Agung KSO sebesar Rp66.068.525.363,00 (enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian:
Bahwa jumlah pembayaran yang diterima PT Subur Jaya Lampung Indah – PT Tulung Agung KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-6 adalah sebesar Rp66.068.525.363,00 (enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Subur Jaya Lampung Indah – PT Tulung Agung KSO, sebesar Rp66.068.525.363,00 (enam puluh enam miliar enam puluh delapan juta lima ratus dua puluh lima ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah).
PT Wahana Tunggal Jaya, sebesar Rp66.467.637.606,00 (enam puluh enam miliar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah), dengan rincian:
Bahwa ANDREAS KERTOPATI HANDOKO selaku Direktur PT Wahana Tunggal Jaya bertemu dengan Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO untuk meminta pekerjaan pembangunan Jalan Kereta Api Besitang Langsa, dan Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO meminta komitmen fee sebanyak 2 s.d 3 %.
jumlah pembayaran yang diterima PT Wahana Tunggal Jaya sebesar Rp68.867.637.606,00 (enam puluh delapan miliar delapan ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah).
Bahwa sekira bulan Oktober 2017 setelah pencairan uang muka, supir Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO menghubungi ANDREAS KERTOPATI HANDOKO untuk mengambil uang komitmen fee yang dijanjikan, ANDREAS KERTOPATI HANDOKO menyerahkan uang sebesar Rp1.400.000.000,00 (satu milyar empat ratus juta rupiah) kepada supir PRASETYO BOEDITJAHJONO di kantor PT. Wahana Tunggal Jaya yang beralamat di Jalan Pinangsia Timur No. 4-0 Kelurahan Pinangsia Kecamatan Taman Sari Jakarta Barat.
terdapat pemberian uang dari ANDREAS KERTOPATI HANDOKO (PT Wahana Tunggal Jaya pelaksana BSL-7) melalui SUGIH HARTONO kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap bulan sebagai biaya operasional satker dengan total sekitar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Sehingga telah memperkaya PT Wahana Tunggal Jaya sebesar Rp66.467.637.606,00 (enam puluh enam miliar empat ratus enam puluh tujuh juta enam ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus enam rupiah)
PT Nindya Karya (persero) sebesar Rp80.064.500.164,00 (delapan puluh miliar enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus enam puluh empat rupiah), dengan rincian:
Bahwa jumlah pembayaran yang diterima PT Nindya Karya (persero) dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-8 adalah sebesar Rp80.064.500.164,00 (delapan puluh miliar enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus enam puluh empat rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Nindya Karya (persero) sebesar Rp80.064.500.164,00 (delapan puluh miliar enam puluh empat juta lima ratus ribu seratus enam puluh empat rupiah).
MEG – ROY, KSO sebesar Rp71.063.731.721,00 (tujuh puluh satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah), dengan rincian:
Bahwa pembayaran yang diterima MEG-ROY KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-9 adalah sebesar Rp71.063.731.721,00 (tujuh puluh satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah)
Sehingga telah memperkaya PT MEG-ROY KSO sebesar Rp71.063.731.721,00 (tujuh puluh satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu tujuh ratus dua puluh satu rupiah).
PT Dwifarita Fajarkharisma sebesar Rp63.005.155.263.00 (enam puluh tiga miliar dua ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian:
Pembayaran yang diterima PT Dwifarita Fajarkharisma dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-10 adalah sebesar Rp70.065.829.263,00 (tujuh puluh milar enam puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah).
Bahwa terdapat pemberian secara tidak sah dari PT Dwifarita Fajarkharisma kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN, AMANNA GAPPA, NUR SETIAWAN SIDIK, HALIM HARTONO dengan rincian sebagai berikut:
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada NUR SETIAWAN SIDIK melalui TUGIYANTO berupa uang sleeping fee sebesar 5 % dari nilai pembayaran atau sejumlah sekitar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui RIYANTO kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total Rp2.446.000.000,00 (dua miliar empat ratus empat puluh enam juta rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) melalui RIYANTO kepada AMANNA GAPPA secara bertahap dengan total Rp2.092.180.000,00 (dua miliar sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Fajarkharisma pelaksana BSL-10) kepada HALIM HARTONO yang dilakukan melalui transfer ke rekening PT ADIFA NADI PERKASA secara bertahap dengan total Rp822.494.000,00 (delapan ratus dua puluh dua juta empat ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Dwifarita Fajarkharisma sebesar Rp63.205.155.263.00 (enam puluh tiga miliar dua ratus lima juta seratus lima puluh lima ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah).
PT Surya Annisa Kencana, sebesar Rp54.958.602.914,00 (lima puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua ribu sembilan ratus empat rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima PT Surya Annisa Kencana dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-11 adalah sebesar Rp55.958.602.914,00 (lima puluh lima miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua ribu sembilan ratus empat belas rupiah)
terdapat pemberian secara tidak sah dari PT Surya Annisa Kencana kepada AMANNA GAPPA dan pihak BTP Sumatera Bagian Utara dengan rincian:
pemberian uang dari AKHMAD RAKHA HARASHTA (PT Surya Annisa Kencana pelaksana BSL-11) kepada AMANNA GAPPA melalui MUCHAMAD HIKMAT sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Surya Annisa Kencana sebesar Rp54.958.602.914,00 (lima puluh empat miliar sembilan ratus lima puluh delapan juta enam ratus dua ribu sembilan ratus empat rupiah).
PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO sebesar Rp90.037.282.312,00 (sembilan puluh miliar tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua belas rupiah), dengan rincian:
Bahwa jumlah pembayaran yang diterima PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-12 adalah sebesar Rp98.554.045.312,00 (sembilan puluh delapan miliar lima ratus lima puluh empat juta juta empat puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah).
terdapat pemberian yang tidak sah dari PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO, kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN, t HALIM HARTONO dan RIEKI MEIDI YUWANA dengan rincian:
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada AKHMAD AFIF SETIAWAN secara bertahap dengan total sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO pelaksana BSL-12) kepada HALIM HARTONO secara bertahap secara tunai melalui Samsul, Karso dan melalui transfer rekening an PT Adhifa Nadi Perkasa, dan an. ANDRI FITRA dengan total Rp7.316.763.000,00 (tujuh miliar tiga ratus enam belas juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu rupiah).
pemberian uang dari MUCHAMAD HIKMAT (PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO selaku pelaksana BSL-12) kepada RIEKI MEIDI YUWANA sebagai bentuk komitmen fee sebesar ½ % dari nilai kontrak atau kurang lebih sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Dwifarita Syahyakirti Utama KSO sebesar Rp90.037.282.312,00 (sembilan puluh miliar tiga puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh dua ribu tiga ratus dua belas rupiah).
Agung Nusantara Jaya KSO sebesar Rp 48.514.690.417,00 (empat puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh belas rupiah), dengan rincian:
Bahwa adanya pembentukan KSO yang hanya formalitas, dan adanya pengaturan lelang, sehingga seluruh pembayaran yang diterima Agung Nusantara Jaya, KSO menjadi tidak sah.
jumlah pembayaran yang diterima oleh Agung Nusantara Jaya KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-13 adalah sebesar Rp48.940.466.417,00 (empat puluh delapan miliar sembilan ratus empat puluh juta empat ratus enam puluh enam ribu empat ratus tujuh belas rupiah).
terdapat pemberian yang tidak sah dari Agung Nusantara Jaya KSO kepada t HALIM HARTONO dengan rincian:
Pemberian uang dari MUHAMMAD SYARIF ABUBAKAR (Agung Nusantara Jaya KSO selaku pelaksana BSL-13) kepada HALIM HARTONO melalui transfer ke rekening an. ZAFRI ZAM-ZAM sebesar Rp425.776.000,00 (empat ratus dua puluh lima juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu rupiah)
Sehingga telah memperkaya Agung Nusantara Jaya KSO sebesar Rp 48.514.690.417,00 (empat puluh delapan miliar lima ratus empat belas juta enam ratus sembilan puluh ribu empat ratus tujuh belas rupiah)
Pratama-Pindad Global KSO sebesar Rp78.222.675.455,00 (tujuh puluh delapan miliar dua ratus dua puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima Pratama-Pindad Global KSO dalam pelaksanaan paket BSL-14 sebesar Rp79.832.675.455,00 (tujuh puluh sembilan miliar delapan ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
terdapat pemberian yang tidak sah dari Pratama Pindad Global KSO kepada HALIM HARTONO dengan rincian:
Pemberian uang dari ILHAM MOHAMAD WAHYU (Pratama-Pindad Global KSO selaku pelaksana BSL-14) kepada HALIM HARTONO melalui IGOR secara tunai sebanyak 3 kali penyerahan dengan total kurang lebih Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
Sehingga telah memperkaya Pratama Pindad Global KSO sebesar Rp78.332.675.455,00 (tujuh puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh dua juta enam ratus tujuh puluh lima ribu empat ratus lima puluh lima rupiah).
Bhineka-Takabeya KSO sebesar Rp 39.230.825.934,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima Bhineka-Takabeyya KSO dalam pelaksanaan paket BSL-15 sebesar Rp39.857.825.934,00 (tiga puluh sembilan miliar delapan ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
terdapat pemberian yang tidak sah dari Pratama Pindad Global KSO kepada HALIM HARTONO dengan total Rp627.000.000,00 (enam ratus dua puluh tujuh juta rupiah) dengan rincian:
Pemberian uang dari HARI BOWO LAKSONO (Bhineka-Takabeya KSO selaku pelaksana BSL-15) kepada HALIM HARTONO melalui transfer ke rekening an. ALDITA sebesar Rp223.000.000,00 (dua ratus dua puluh tiga juta rupiah), transfer ke rekening an ARDI WARDAH sebesar Rp. 183.000.000,00 (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan transfer ke rekening an. ANDRI FITRA sebesar Rp. 221.000.000,00 (dua ratus dua puluh satu juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya Bhineka-Takabeya KSO sebesar Rp 39.230.825.934,00 (tiga puluh sembilan miliar dua ratus tiga puluh juta delapan ratus dua puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh empat rupiah).
Meutijah Solusi KSO sebesar Rp18.177.553.530,00 (delapan belas miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima Meutijah Solusi KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-16 adalah sebesar Rp19.977.553.530,00 (sembilan belas miliar sembilan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
terdapat pemberian uang dari EDDY ZUARDY (Meutijah Solusi KSO selaku pelaksanan BSL-16) kepada HALIM HARTONO sebagai bentuk komitmen fee sebesar 9 % dari setiap termin pembayaran dengan total kurang lebih sebesar Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah)
Sehingga telah memperkaya Meutijah-Solusi KSO sebesar Rp18.177.553.530,00 (delapan belas miliar seratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu lima ratus tiga puluh rupiah).
PT Triputra Andalan sebesar Rp 32.135.765.788,00 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima PT Triputra Andalan dalam pelaksanaan pekerjaan paket BSL-17 adalah sebesar Rp 32.135.765.788,00 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah)
Sehingga memperkaya PT Triputra Andalan sebesar Rp 32.135.765.788,00 (tiga puluh dua miliar seratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh lima ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah)
PT Agung-Tuwe, JO, sebesar sebesar Rp16.161.816.691,00 (enam belas miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Agung-Tuwe JO dalam pelaksanaan paket BSL-18 adalah sebesar Rp26.411.816.691,00 (dua puluh enam miliar empat ratus sebelas juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
terdapat pemberian uang dari SULMIYADI (PT Agung-Tuwe, JO selaku pelaksana BSL-18) kepada HALIM HARTONO melalui ANDRI FITRA sebagai bentuk komitmen fee sebesar 10 % dari nilai kontrak untuk HALIM HARTONO, sebesar 1,5 % untuk Pokja, dan sebesar 1,5 % untuk BPK dengan total sebesar Rp10.250.000.000,00 (sepuluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Agung-Tuwe JO sebesar Rp16.161.816.691,00 (enam belas miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah).
PT Daya Cipta Dianrancana sebesar Rp5.954.967.273,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
jumlah pembayaran yang diterima PT Daya Cipta Dianrancana dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa (paket SBSN-JKABB2) adalah sebesar Rp5.954.967.273,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
Sehingga memperkaya PT Daya Cipta Dianrancana sebesar Rp5.954.967.273,00 (lima miliar sembilan ratus lima puluh empat juta sembilan ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus tujuh puluh tiga rupiah).
PT Citra Diecona sebesar Rp6.744.572.511,00 (enam miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus sebelas rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Citra Diecona dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi pembangunan jalur kereta api Besitang Langsa adalah sebagai berikut:
Paket JKABB-SBSN3 sebesar Rp5.816.735.128,00 (lima miliar delapan ratus enam belas juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu seratus dua puluh delapan rupiah)
Paket SPSV-BSL2 sebesar Rp927.837.383,00 (sembilan ratus dua puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh tiga rupiah).
Sehingga memperkaya PT Citra Diecona sebesar Rp6.744.572.511,00 (enam miliar tujuh ratus empat puluh empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu lima ratus sebelas rupiah).
PT Harwana Consultant sebesar Rp1.992.765.963,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima PT Harwana Consultan dalam pelaksanaan pekerjaan supervisi paket SBSN JKABB-4 adalah sebesar Rp2.392.765.963,00 (dua miliar tiga ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
terdapat pemberian uang dari SABAR MENANTI SITOMPUL (PT Harwana Consultant pelaksana JKABB-4) kepada TOTO staf BTP Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen fee dengan total sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Harwana Consultan sebesar Rp1.992.765.963,00 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus enam puluh lima ribu sembilan ratus enam puluh tiga rupiah).
PT Cail Utama Konsultan sebesar Rp2.080.558.910,00 (dua miliar delapan puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah), dengan rincian:
jumlah pembayaran yang diterima oleh PT Cail Utama Konsutlan dalam pelaksanaan paket SPSV-BSL-1 adalah sebesar Rp2.447.716.364,00 (dua miliar empat ratus empat puluh tujuh juta tujuh ratus enam belas ribu tiga ratus enam puluh empat rupiah).
terdapat pemberian kepada pihak BTP Medan melalui MUNAWAR sebesar 15 % dari nilai pencairan dengan total sebesar Rp367.157.460,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat rupiah).
Sehingga telah memperkaya PT Cail Utama Konsultan sebesar Rp2.080.558.910,00 (dua miliar delapan puluh juta lima ratus lima puluh delapan ribu sembilan ratus sepuluh rupiah).
PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran KSO sebesar Rp2.660.989.091,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah), dengan rincian:
pembayaran yang diterima PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran KSO dalam pelaksanaan pekerjaan paket SPSV-BSL-3 adalah sebesar Rp3.200.989.091,00 (tiga miliar dua ratus juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
terdapat pemberian uang dari ARDI ISKANDAR (PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO pelaksana SPSV BSL-3) kepada HALIM HARTONO sebagai bentuk komitmen fee sebesar 18 % dari nilai pembayaran atau sejumlah Rp 540.000.000,00 (lima ratus empat puluh juta rupiah).
Sehingga memperkaya PT Binamitra Bangunsarana Pratama-PT Zafran Sudrajat Konsultan KSO sebesar Rp2.660.989.091,00 (dua miliar enam ratus enam puluh juta sembilan ratus delapan puluh sembilan ribu sembilan puluh satu rupiah).
Pihak-pihak terkait lainya di Balai Teknis Perkeretaapian Medan dengan total sebesar Rp2.868.657.460,00 (dua miliar delapan ratus enam puluh delapan juta enam ratus lima puluh tujuh ribu empat ratus enam puluh rupiah), dengan rincian::
Pemberian uang dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM-ZAM sebesar Rp470.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh juta rupiah) kepada MUHAMMAD CHUSNUL melalui AGUNG WERDANA pada tanggal 16 Oktober 2019.
Pemberian komitmen fee dari ARISTA GUNAWAN kepada untuk MUHAMMAD CUSNUL sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) yang kirimkan kepada Mohamad Cusnul melalui Bank Mandiri An. Elika 1060086114116.
ARISTA GUNAWAN memberikan sejumlah uang secara tidak sah dengan total Rp722.500.000,00 (tujuh ratus dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada ABDUL KAMAL, DEDI GUSMAN beserta staf Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara (BTP Medan) sebagai komitmen fee atas dimenangkannya ARISTA GUNAWAN dalam paket DED-10, dengan rincian:
Biaya termin 1 s/d termin 4 dengan total sebesar Rp 210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah) yang diberikan oleh ARISTA GUNAWAN melalui MALIKHATUN NISWAH (staf PT DYG) kepada PITRI selaku Bendahara BTP Medan.
Kepada DEDI GUSMAN atas lelang pekerjaan DED di BTP Medan sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) pada tanggal 3 Januari 2016;
Biaya Komitmen Fee kepada Balai Teknis Perkeretaapian melalui sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 30 Desember 2015;
Untuk Pembahasan Biro Hukum sebesar Rp60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) 7 (tujuh) orang pegawai pada Kantor BTP Medan dengan total Rp52.500.000,00 (lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)
ARISTA GUNAWAN memberikan uang secara tidak sah dengan total sebesar Rp435.000.000,00 (empat ratus tiga puluh lima juta rupiah) kepada pihak-pihak pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara dengan rincian sebagai berikut:
Biaya komitmen fee sebesar Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) yang diserahkan Bambang Herwanto kepada pihak Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Uang muka dan termin pencairan sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diberikan kepada bendahara Balai Teknis Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara.
Terdapat pemberian 2 (dua) unit mobil Toyota Innova dan 6 (enam) unit motor trail dari FREDDY GONDOWARDOJO melalui ZAFRI ZAM ZAM dan hasil patungan dari pelaksana kontraktor yang mengerjakan pembangunan Jalur KA Besitang – Langsa kepada BTP Sumatara Utara.
terdapat pemberian uang dari SABAR MENANTI SITOMPUL (PT Harwana Consultant pelaksana JKABB-4) kepada TRIJANTO BRODJO SUSATIJO als TOTO staf BTP Sumatera Utara sebagai bentuk komitmen fee dengan total sebesar Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).
terdapat pemberian dari PT Cail Utama Konsultan kepada pihak BTP Medan melalui MUNAWAR sebesar 15 % dari nilai pencairan dengan total sebesar Rp367.157.460,00 (tiga ratus enam puluh tujuh juta seratus lima puluh tujuh juta empat ratus lima puluh empat rupiah).
Bahwa perbuatan Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO bersama-sama NUR SETIAWAN SIDIK AKHMAD, AFIF SETIAWAN, AMANNA GAPPA, RIEKI MEIDI YUWANA, HALIM HARTONO, ARISTA GUNAWAN, FREDDY GONDOWARDOJO dan HENDY SISWANTO tidak sesuai dengan ketentuan:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Pasal 18 ayat (3) yang menyatakan, “pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1) dan penjelasannya yang menyatakan “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Penjelasan Pasal 3 Ayat (1):
“Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan kegiaatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan dan pertanggungjawaban.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2011 tetang Pembiayaan Proyek melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara
Usualn Proyek yang akan dibiayai melalui penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a disampaikan oleh Pemrakarsa Proyek kepada Menteri Perencanaan dengan dilampiri persyaratan paling sedikit:
Kerangka acuan kerja, dan
Dokumen studi kelayakan proyek
Menteri Perencanaan melakukan penilaian kelayakan Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan:
Kesiapan, kelayakan, serta kesesuaian Proyek dengan program Rencana Jangka Menengah.
Batas maksimum penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan proyek yang ditentukan oleh Menteri, dan
Kesesuaian proyek dengan prinsip syariah.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
Pasal 115, “sebelum melaksanakan Pembangunan prasarana perkeretaapian, Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya menetapkan trase jalur kereta api sesuai rencana induk perkeretaapian.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahaannya
Pasal 5, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip-prinsip sebagai berikut:
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil/tidak diskriminatif, dan
akuntabel
Pasal 6, Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa.
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala Keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 56
Ayat (4) huruf b, Prakualifikasi dilaksanakan untuk Pengadaan sebagai berikut:
pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bersifat kompleks melalui Pelelangan Umum
Ayat (9) huruf a, Pascakualifikasi dilaksanakn untuk Pengadaan sebagai berikut:
Pelelangan Umum, kecuali Pelelangan Umum untuk Pekerjaan Kompleks
Ayat (10), ULP/Pejabat Pengadaan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang bertujuan diskriminatif serta diluar yang telah ditetapkan dalam ketentuan Peraturan Presiden ini.
Pasal 87 ayat (3), Penyedia Barang/Jasa dilarang mengalihkan pelaksanaan pekerjaan utama berdasarkan Kontrak, dengan melakukan subkontrak kepada pihak lain, kecuali sebagian pekerjaan utama kepada penyedia Barang/Jasa Spesialis.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya.
Pasal 6, Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut:
Efisien
Efektif
Transparan
Terbuka
Bersaing
Adil/tidak diskriminatif, dan
akuntabel
Pasal 7, Semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika sebagai berikut:
melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan pengadaan Barang/Jasa.
bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
menerima dan bertanggung jawab atas segala Keputusan yang ditetapkan sesuai kesepakatan tertulis para pihak;
menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 44
Ayat 3 huruf a, Pascakualifikasi dilaksanakan pada pelaksanaan sebagai berikut:
Tender barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk pengadaan yang bersifat tidak kompleks
Ayat 5 huruf a, Prakualifikasi dilaksanakan pada pelakasanaan pemilihan sebagai berikut:
Tender Barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk pengadaan yang bersifat kompleks
Ayat (9), Pokja Pemilihan dilarang menambah persyaratan kualifikasi yang diskriminatif dan tidak objektif
Pasal 78 ayat 3 huruf a, Perbuatan atau tindakan penyedia yang dikenai saksi adalah tidak melaksanakan kontrak, tidak menyelesaikan pekerjaan, atau tidak melaksanakan kewajiban dalam masa pemeliharaan.
Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2016 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2017
Pasal 5:
Ayat (1) dalam hal adanya perubahan kebijakan pemerintah atau perubahan RKP hasil pembahasan dengan DPR, RKP Tahun 2017 dapat dilakukan penyesuaian
Ayat (2) Penyesuaian RKP Tahun 2017 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional setelah dilaporkan dan mendapatkan persetujuan Presiden dalam Sidang Kabinet.
Peraturan LKPP No.9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia,
7.12 Pembayaran Prestasi Pekerjaan, Pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan ketentuan: a. pembayaran dilakukan dengan mengacu ketentuan dalam Kontrak dan tidak boleh melebihi kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai dan diterima oleh Pejabat Penandatangan Kontrak.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Standar Dokumen Pengadaan Pekerjaan Konstruksi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
Pekerjaan Konstruksi yang termasuk dalam pekerjaan Kompleks sebagai berikut:
Pekerjaan pembangunan/peningkatan/rehabilitasi, perkeretaapian yang meliputi:
Pembangunan prasarana perkeretaapian terdiri atas:
Pembangunan jalan kereta api;
Pembangunan jembatan kereta api;
Pembangunan persinyalan;
Pembangunan elektrifikasi (Listrik aliran atas)
Pembangunan stasiun, depo dan balai yasa.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Trase Jalur Kereta Api.
Pasal 3, Penetapan trase jalur kereta api menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan perencanaan teknis, analisis mengenai dampak lingkungan hidup atau UKL dan UPL, serta pengadaan tanah sebelum melaksanakan pembangunan jalur kereta api.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2013 tentang Perizinan Prasaran Perkeretaapian Umum
Pasal 4, sebelum melaksanakan Pembangunan prasarana perkeretaapian, harus ditetapkan trase jalur kereta api.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 31 Tahun 2006 tentang Pedoman dan Proses Perencanaan di Lingkungan Departemen Perhubungan
Pasal 2: Pedoman dan Proses Perencanaan di lingkungan Departemen Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 wajib digunakan sebagai acuan oleh setiap unit kerja dan mitra kerja yang melaksanakan tugas perencanaan.
Lampiran Bab III poin D Rencana Teknis Pengembangan Perhubungan (RTPP)
Tahap Pra Desain (Preliminary Feasibility Study).
Pra Studi Kelayakan.
Merupakan suatu preliminary appraisal/site reconnaissance/survey studi suatu kawasan (region) terhadap potensi permintaan (demand) guna mengetahui secara indikatif apakah suatu rencana kegiatan laya untuk dikaji dengan studi kelayakan (feasibility study). Pra studi kelayakan bersifat:
Ekonomis;
Berdimensi spasial menunjuk alternatif lokasi dan berorientasi fisik;-
Berskala (terukur);
Memanfaatkan data sekunder;
Output berupa alternatif solusi.
Dokumen pra studi kelayakan sekurang-kurangnya berisi:
Potensi demand;
Indikasi kelayakan ekonomi;
Alternatif solusi;
Solusi optimal.
Dokumen Pra Studi Kelayakan mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek -menengah (maksimum 5 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali untuk validasi. Penyusunan dokumen/tinjau ulang Pra Studi Kelayakan diselesaikan paling lambat 3 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan, dengan lama penyusunan 1 tahun. Penyusunan dan tinjau ulang dkumen Pra Studi Kelayakan antara lain harus memperhatikan dokumen Rencana Umum Pengembangan Perhubungan.
Studi Kelayakan (Feasibility Study).
Merupakan suatu appraisal guna mengetahui kelayakan suatu kegiatan untuk dilaksanakan pembangunan. Studi kelayakan bersifat:
Teknis;
Berdimensi spasial, menunjuk lokasi dan berorientasi fisik;
Berskala (terukur);
Memanfaatkan data primer.
Dokumen studi kelayakan sekurang-kurangnya terdiri dari:
Potensi demand;
Kajian Kelayakan Teknis, Ekonomi, Finansial dan Operasional;
Dimensi spasial dengan menunjuk lokasi dan besaran fisik/biaya bersifat indikatif;
Jadwal dan pola implementasi.
Dokumen Studi kelayakan mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek-menengah (maksimum 5 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali untuk validasi. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen Studi Kelayakan diselesaikan paling lambat 2 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan dengan lama penyusunan maksimal 1 tahun. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen studi kelayakan antara lain harus memperhatikan dokumen Pra Studi Kelayakan dan dokumen Rencana Umum Pengembangan Perhubungan.
Rencana Induk (Master Plan).
Merupakan acuan umum bagi arah dan pola pembangunan di lokasi yang sudah ditetapkan. Rencana lnduk (Master Plan) bersifat.
Teknis;
Berdimensi spasial. menunjuk lokasi dan berorientasi fisik;
Berskala (terukur);
Dokumen rencana induk sekurang-kurangnya berisi:
Pola dan arah pembangunan di lokasi dimaksud;
Besaran fisik/zonasi dan kebutuhan ruang;
Tahapan implementasi;
Peta master plan.
Dokumen Rencana lnduk (Master Plan) mempunyai jangkauan penggunaan jangka panjang (10-20 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali untuk validasi. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen Rencana lnduk (Master Plan) diselesaikan paling lambat 1 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan dengan lama penyusunan maksimal 1 tahun. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen/tinjau ulang Rencana lnduk (Masterplan) antara lain harus memperhatikan RTRWN, RTRWP dan hasil Studi Kelayakan.
Studi Amdal.
Merupakan suatu kajian dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan yang dipakai sebagai alat dalam memutuskan kelayakan lingkungan suatu kegiatan. Sedangkan kajian dampak positif dan negatif tersebut disusun dengan mempertimbangkan antara lain aspek Kimiawi, Biologi, Sosial-Ekonomi, Sosial-Budaya, dan Kesehatan Masyarakat. Studi Amdal bersifat:
Teknis;
Berdimensi Spasial, menunjuk lokasi dan berorientasi flsik;
Berskala (terukur).
Dokumen studi amdal sekurang-kurangnya terdiri dari:
Kelayakan teknis lingkungan, sosial budaya dan ekonomi;
Rekomendasi dan solusi pemecahan masalah lingkungan.
Ketentuan selengkapnya tentang sludi AMDAL diatur tersendiri berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup.
Tahap Desain, terdiri dari:
Survai, Investigasi dan Rancangan Dasar.
Merupakan dokumen penunjang bagi pelaksanaan fisik kegiatan dan kelengkapan permohonan IMB, yang bersifat:
Teknis;
Berskala (terukur).
Dokumen Survai, lnvestigasi dan Rancangan Dasar sekurangkurangnya berisi:
Hasil identifikasi titik;
Lay out;
Hasil test tanah, arus laut, balimetri, dan hal yang terkait;
Design umum fasilitas pokok.
Dokumen Survey dan lnvestigasi mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek-menegah (maksimum 5 tahun). Penyusunan dan tinjau ulang dokumen Studi Survey dan lnvestigasi diselesaikan paling lambat1 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan dengan lama penyusunan maksimal 6 buIan.
Rancangan Rinci (Detailed Design/Engineering Design).
Rancangan Rinci merupakan dokumen detail teknis pelaksanaan kegiatan di lapangan yang bersifat:
Sangat Teknis;
Berdimensi spasial (3 dimensi) menunjukkan lokasi dan berorientasi sangat fisik (bentuk fisik);
Berskala (sangat terukur).
Dokumen Rancangan Rinci sekurang-kurangnya berisi:
Spesifikasi teknis;
Acuan konstruksi fisik.
Dokumen Rancangan Rinci mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek-menengah (maksimum 5 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali sebelum dilakukan konstruksi. Penyusunan dokumen Rancangan Rinci dilakukan paling lambat 1 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan, dengan lama penyusunan maksimal 6 bulan. Penyusunan dan tinjau ulang dokumen Rancangan Rinci antara lain harus memperhatikan dokumen Master Plan dan hasil Studi Amdal.
Tahapan Konstruksi/Fisik.
Terdiri dari dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS), yang bersifat:
Sangat Teknis;
Berdimensi spasial, menunjuk lokasi dan berorientasi sangat fisik;
Berskala (sangat terukur).
Dokumen RKS sekurang-kurang terdiri dari:
Speslfikasi teknik;
Acuan konstruksi fisik;
Jadwal pelaksanaan;
Mekanisme pelaksanaan;
Mekanisme pengawasan.
Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) mempunyai jangkauan penggunaan jangka pendek-menegah (makstmum 5 tahun) dengan ketentuan harus ditinjau ulang kembali sebelum dilakukan konstruksi. Penyusunan dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) diselesaikan paling lambat 1 tahun sebelum penyusunan rencana dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Perhubungan dengan lama penyusunan maksimal 6 bulan. Penyusunan dan tijau ulang dokumen Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) antara lain harus memperhatikan dokumen Rancangan Rinci, dan hasil Studi Amdal.
Tahapan Pasca Konstruksi.
Merupakan dokumen Evaluasi Hasil/Manfaat Proyek, yaitu evaluasi perbandingan terhadap besaran indikator-indikator perencanaan antara rencana dan realisasi yang merupakan masukan bagi penyempurnaan pada tahapan rencana berikutnya. Penyusunan dokumen evaluasi dilaksanakan 1 tahun setelah konstruksi selesai. Dokumen ini bersifat sangat teknis, terukur, baik dari aspek teknis, ekonomi dan finansial.
Lampiran poin C Nomor 2
Rencana Teknis Pengembangan Perkeretaapian, meliputi:
a. Rencana Induk/Master Plan disahkan oleh Menteri;
b. Pra Studi Kelayakan disahkan oleh Dirjen Perkeretaapian;
c. Studi Kelayakan disahkan oleh Dirjen Perkeretaapian;
d. Basic Design transportasi Kereta Api disahkan oleh Direktur terkait;
e. Detail Design transportasi Kereta Api disahkan oleh Direktur terkait:
f. Amdal disahkan Menteri Teknis atau Pejabat di Bidangnya;
g. Studi Evaluasi Hasil/Manfaat proyek transportasi Kereta Api disahkan oleh Dirjen Perkeretaapian.
Permenhub PM 60 Tahun 2012 tentang Persyaratan Teknis Jalur Kereta Api dalam lampiran halaman 8 poin 1.3 tentang Perencanan Konstruksi Jalan Kereta Api, yaitu:
Perencanaan konstruksi jalur kereta api harus direncanakan sesuai persyaratan teknis sehingga dapat dipertanggung jawabkan secara teknis dan ekonomis. Secara teknis diartikan konstruksi jalur kereta api tersebut harus aman dilalui oleh sarana perkeretaapian dengan tingkat kenyamanan tertentu selama umur konstruksinya. Secara ekonomis diharapkan agar pembangunan dan pemeliharaan konstruksi tersebut dapat diselenggarakan dengan tingkat harga yang sekecil mungkin dengan output yang dihasilkan kualitas terbaik dan tetap menjamin keamanan dan kenyamanan. Perencanaan konstruksi jalur kereta api dipengaruhi oleh jumlah beban, kecepatan maksimum, beban gandar dan pola operasi. Atas dasar ini diadakan klasifikasi jalur kereta api sehingga perencanaan dapat dibuat secara tepat guna.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 238/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Pengajuan Kontrak Tahun Jamak (Multi Years Contract)
Pasal 4 ayat (4) huruf c, Penandatanganan Kontrak Tahun Jamak dilakukan setelah pengadaan tanah/lana sudah diselesaikan.
Bahwa perbuatan Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO bersama-sama NUR SETIAWAN SIDIK, AMANNA GAPPA, AKHMAD AFIF SETIAWAN RIEKI MEIDI YUWANA, HALIM HARTONO, ARISTA GUNAWAN, FREDDY GONDOWARDOJO, dan HENDY SISWANTO sebagaimana tersebut diatas telah menguntungkan: Terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO sebesar Rp.2.600.000.000,00 (dua miliar enam ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, NUR SETIAWAN SIDIK sebesar Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut AKHMAD AFIF SETIAWAN sebesar Rp.9.546.000.000,00 (sembilan miliar lima ratus empat puluh enam juta rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, AMANNA GAPPA sebesar Rp3.292.180.000,00 (tiga miliar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, RIEKI MEIDI YUWANA sebesar Rp785.100.000,00 (tujuh ratus delapan puluh lima juta seratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, HALIM HARTONO sebesar Rp28.584.867.600,00 (dua puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, ARISTA GUNAWAN dan/atau PT Dardela Yasa Guna sebesar Rp12.336.333.484,00 (dua belas miliar tiga ratus tiga puluh enam juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus delapan puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut, FREDDY GONDOWARDOJO dan/atau PT Tiga Putra Mandiri Jaya sebesar Rp64.297.134.494,00 (enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta seratus tiga puluh empat ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah) atau setidak-tidanya sejumlah tersebut, PT BUDHI CAKRA KONSULTAN, PT JAYA BERSAMA & SONS ,PT SEJAHTERA INTERCON, PT CALISTA PERKASA MULIA , PT KARYA PUTRA YASA-PT PELITA NUSA PERKASA, PT GIWIN INTI, PT SUBUR JAYA LAMPUNG INDAH-PT TULUNG AGUNG KSO, PT WAHANA TUNGGAL JAYA, PT NINDYA KARYA (Persero), PT MEG-ROY KSO, PT DWIFARITA FAJARKHARISMA, PT SURYA ANNISA KENCANA, PT DWIFARITA SYAHYAKIRTI UTAMA KSO, PT AGUNG NUSANTARA JAYA KSO, PT PRATAMA-PINDAD GLOBAL KSO, PT BHINEKA-TAKABEYA KSO, PT MEUTIJAH SOLUSI KSO, PT TRIPUTRA ANDALAN, PT AGUNG -TUWE JO, PT DAYA CIPTA DIANRANCANA, PT CITRA DIECONA, PT HARAWANA CONSULTANT, PT CAIL UTAMA KONSULTAN, PT BINAMITRA BANGUNSARANA PRATAMA,PT ZAFRAN KSO, dan pihak-pihak terkait lainnya dengan total sebesar 1.034.146.237.744,00 (satu triliun tiga puluh empat miliar seratus empat puluh enam juta dua ratus tiga puluh tujuh ribu tujuh ratus empat puluh empat rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Sehingga merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.157.087.853.322,00 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut sebagaimana dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI), degan rincian sebagai berikut:
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | |
| a | Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang Kegiatan TA 2015 | ||
| 1) | Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang Kegiatan TA 2015 | 7.901.437.095,00 | |
| 2) | Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran Paket Pekerjaan Review Design Pembangunan Jalur KA antara Sigli – Bireuen dan Kuta Blang – Lhokseumawe – Langsa Besitang Kegiatan TA 2015 yang sesuai ketentuan | 0,00 | |
| 3) | Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) | 7.901.437.095,00 | |
| b | Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api | ||
| 1) | Jumlah pencairan dana untuk pembayaran paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa | 1.118.586.583.905,00 | |
| 2) | Nilai paket pekerjaan konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa yang diserahkan menurut hasil audit | 0,00 | |
| 3) | Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) | 1.118.586.583.905,00 | |
| c | Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api | ||
| 1) | Jumlah pencairan dana untuk pembayaran Pekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api | 30.599.832.322,00 | |
| 2) | Jumlah penggunaan dana untuk pembayaran PPekerjaan Supervisi Pembangunan Jalur Kereta Api yang sesuai ketentuan | 0,00 | |
| 3) | Jumlah kerugian keuangan negara (1-2) | 30.599.832.322,00 | |
| Total Kerugian Keuangan Negara (a+b+c) | 1.157.087.853.322,00 | ||
Perbuatan Terdakwa Ir.PRASETYO BOEDITJAHJONO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Menimbang bahwa Penuntut Umum dalam tuntutan pidana yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan sebagai berikut:
1. Menyatakan TerdakwaIr.PrasetyoBoeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undangundang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa TerdakwaIr.PrasetyoBoeditjahjono oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 9 (sembilan) Tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam Rumah Tahanan Negara;
3. Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono sejumlah Rp.750.000.000,-(tujuh ratuslimapuluh jutarupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6(enam) bulan;
4. Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Negara sebesar Rp.2.600.000.000,00,-(duamiliarenam ratus jutarupiah).
Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa tersebut dapat disita eksekusi oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidanapenjaraselama4(empat)tahun dan6(enam) bulan.
Menyatakan Barang Bukti berupa:
No. Kode | Barang Bukti | Ket. |
| 1 | 2 | 3 |
| Barang Bukti Dokumen | ||
| disita dari SYAFEK JAMHARI Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2023 | |
| disita dari FINA ULYA HIDAYATI Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2023 | |
| disita dari IRVAN ARIESTIANA Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2023 | |
| disita dari AGUSTINUS DANANG FAJAR Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2023 | |
| disita dari ISKANDAR Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Oktober 2023 | |
| disita dari ISKANDAR Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Oktober 2023 | |
| disita dari DEDI SATRIA Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Oktober 2023 | |
| disita dari WERDAYANI BR PURBA Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
| disita dari HENDRI UTAMA Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
| disita dari AKHMAD AFIF SETIAWAN Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
| disita dari RIEKI MEIDI YUWANA Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Oktober 2023 | |
| disita dari AGUSTINUS DANANG FAJAR Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Oktober 2023 | |
| disita dari DRS. H. MOCHAMAD SIDIK, MM Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari ZALDI YENDRI IR MT Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Nopember 2023 | |
| disita dari IR. S SLAMET RIYADI Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Nopember 2023 | |
| disita dari CUT LINDA Berita Acara Penyitaan tanggal 07 Nopember 2023 | |
| disita dari HENDY SISWANTO Berita Acara Penyitaan tanggal 07 Nopember 2023 | |
| disita dari SUDARYANT Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Nopember 2023 | |
| disita dari MUHAMMAD CHUSNUL, SH., ST Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Desember 2023 | |
| disita dari AAT SUDRAJAT, SE Berita Acara Penyitaan tanggal 03 Januari 2024 | |
| disita dari RIEKI MEIDI YUWANA Berita Acara Penyitaan tanggal 04 Januari 2024 | |
| disita dari ZAFRI ZAM ZAM Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Januari 2024 | |
| disita dari SIGIT WIDODO Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari 2024 | |
| disita dari ERWIN DIMAS SE, DEA Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Januari 2024 | |
| disita dari Dr. Ir. AHMAD, M.M. Tr., QIA CFr.A Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari 2024 | |
| disita dari IR. SABAR MENANTI SITOMPUL Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Januari 2024 | |
| BARANG BUKTI ELEKTRONIK | ||
| disita dari MELLA ANGGRAINI HASIBUAN, SE Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Oktober 2023 | |
| disita dari HENDRI UTAMA Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
| disita dari AWAL MANSUR Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
| disita dari AKHMAD AFIF SETIAWAN Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Oktober 2023 | |
| disita dari AMANNA GAPPA Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari LAVIE MUSHALLIENA SANIA Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari WESNI Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari DRS. H. MOCHAMAD SIDIK, MM Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari IR. ARISTA GUNAWAN Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Nopember 2023 | |
| disita dari CUCU CURYANA Berita Acara Penyitaan tanggal 31 Oktober 2023 | |
| disita dari MANGAMBIT JULIANDAR Berita Acara Penyitaan tanggal 31 Oktober 2023 | |
| disita dari HENDY SISWANTO Berita Acara Penyitaan tanggal 31 Oktober 2023 | |
| disita dari ARISTA GUNAWAN, IR Berita Acara Penyitaan tanggal 01-11-2023 | |
| disita dari NUR SETIAWAN SIDIK Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Nopember 2023 | |
| disita dari ABDUL KAMAL Berita Acara Penyitaan tanggal 30 Oktober 2023 | |
| disita dari CUT LINDA Berita Acara Penyitaan tanggal 07 Nopember 2023 | |
| disita dari ANTORO Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Nopember 2023 | |
| disita dari ZALDI YENDRI IR MT Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Nopember 2023 | |
| disita dari SRI HANDAYANI NOVIERA AKASSE Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Desember 2023 | |
| disita dari JOSUA MANULLANG Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Desember 2023 | |
| disita dari UNANG SUNARYA Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Desember 2023 | |
| disita dari H. ABDURACHMAN, S.T Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Desember 2023 | |
| disita dari H DARKASYI Berita Acara Penyitaan tanggal 04 Desember 2023 | |
| disita dari KAMTO Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Nopember 2023 | |
| disita dari Ir. LAMHOT PARULIAN SIMANJUNTA Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Nopember 2023 | |
| disita dari ZAFRI ZAM ZAM Berita Acara Penyitaan tanggal 04 Desember 2023 | |
| disita dari AAT SUDRAJAT, SE Berita Acara Penyitaan tanggal 03 Januari 2024 | |
| disita dari TEJO PURNOMO Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Januari 2024 | |
| disita dari HARI BOWO LAKSONO SE Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Januari 2024 | |
| disita dari FREDDY GONDOWARDOJO Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Januari 2024 | |
| disita dari ANDREAS KERTOPATI HANDOKO Berita Acara Penyitaan tanggal 18 Januari 2024 | |
Barang Bukti berupa dokumen nomor urut :
6. Menetapkan barang bukti berupa :
- Barang Bukti berupa dokumen nomor urut :
I sampai dengan XXVI dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
- Barang bukti berupa Elektronik nomor urut:
XXVII sampai dengan LVII dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
7. Membebankan terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.7.500,00,-(tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa Putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 telah menjatuhkan putusan yang amarnya sebagai berikut :
Menimbang bahwa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mangajukan permintaan banding pada tanggal 24 Juli 2025, sebagaimana Akta Permintaan Banding Elektronik Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 24 Juli 2025;
Menimbang bahwa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 25 Juli 2025, sebagaimana Akta Permintaan Banding Elektronik Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 25 Juli 2025;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding tertanggal .. Juli 2025 dan diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat tanggal 29 Juli 2025, sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 29 Juli 2025;
Menimbang dan membaca surat-surat lain yang berkaitan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini tentang permohonan banding, memori banding, aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada masing-masing pihak lawan dengan seksama;
Menimbang bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana masing-masing Surat Nomor 986/PAN.03.PN.W10.U1/TPK.05.VIII.2025 tanggal 5 Agustus 2025 dengan Perihal : untuk mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 21 Juli 2025 Atas nama Ir. Prasetyo Boeditjahjono;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara, serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum memohon agar Pengadilan Tinggi selaku Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutannya dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terhadap putusan pemidanaan (straftoemeting) yaitu menyangkut straftsoort (jenis pidananya) dimana pandangan Penuntut Umum berdasarkan pembuktian yang cukup menuntut Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, namun Majelis Hakim memutuskan Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum semata mata karena adanya kewenangan Terdakwa sebagai Dirjen Perkeretaapian pada Dirjen perkeretaapian pada kementrian perhubungan tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primair;
Bahwa terhadap putusan pemidanaan (straftoemeting) yaitu menyangkut straftsoort (jenis pidananya) dimana pandangan Penuntut Umum berdasarkan pembuktian yang cukup menuntut Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU PTPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, namun Majelis Hakim memutuskan Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU PTPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum semata mata karena adanya kewenangan Terdakwa sebagai PPK tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primair;
Bahwa pada dasarnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terkait uraian fakta hukum tindak pidana korupsi dalam pembangunan KA Besitang – Langsa (dalam perkara aquo), namun Majelis Hakim berpendapat terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono yang menjabat selaku Dirjen Perkeretaapian pada Dirjen perkeretaapian pada kementrian perhubungan periode Mei 2016 s.d Juli 2017 terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU PTPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Bahwa secara historis, ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ditujukan kepada subjek yang merupakan seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kekuasaan, meskipun dalam UU Tipikor dan perubahannya, tidak secara tegas menyatakan demikian. Perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menggunakan saranamelawan hukum, tanpa perlu dibuktikan apakah dari perbuatannya tersebut timbul kerugian keuangan atau benar-benar merugikan perekonomian negara. Pasal tersebut merupakan delik formil (formeeldelict) karena perbuatan yang hendak dipidana adalah manifestasi dari perbuatan seorang pegawai negeri atau kedudukan seorang pejabat publik yang secara tidak patut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan segala akibat hukumnya.- Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono bersama-sama NUR SETIAWAN SIDIK, selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara exofficio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Pebruari 2016 s/d Juli 2017 RIEKI MEIDI YUWANA selaku Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Juni 2016 s/d Oktober 2018 sekaligus sebagai Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang- Langsa tahun 2017 dan 2018, AKHMAD AFIF SETIAWAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode bulan Januari 2017 s/d Juli 2019, AMANNA GAPPA selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara exofficio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Juli 2017 s/d Juli 2018, HALIM HARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode bulan Agustus 2019 s/d Desember 2022, ARISTA GUNAWAN selaku Tim Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna, FREDDY GONDOWARDOJO selaku Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana (dilakukan penuntutandalamberkasterpisah), HENDY SISWANTO selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara exofficio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Pebruari 2015 s/d Desember 2015 tidak tepat apabila dikategorikan sebagai unsur “secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan lebih tepat jika dikategorikan sebagai unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Majelis Hakim dalam pertimbangnnya menyatakan bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang bersifat khusus (LexSpecialis) sedangkan unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang bersifat umum (Lex generalis), sehingga Majelis hakim tingkat pertama menerapkan asas hukum lexspecialisderogatlegigenerali atauran yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Sehingga menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur “melawanhukum” dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “menyalahgunakankewenangan,kesempatan atausaranayangadapadanya,karenajabatan ataukedudukan” dan terbukti melakukan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidiair;
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan unsur “menyalahgunakankewenangan,kesempatanatausaranayangadapadanya, karena jabatanataukedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan khusus sedangkan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan umum, sehingga perbuatan terdakwa yang telah memenuhi unsur “melawan hukum”, dikesampingkan karena adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya, karenajabatanataukedudukan” adalah penafsiran yang kurang tepat dalam menerapkan asas lexspecialisderogatlegi generali.
- Bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatanatausaranayangadapadanya,karenajabatanatau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari kualifikasi pelaku dan kualifikasi perbuatan;
- Bahwa kualifikasi pelaku dan kualifikasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsur melawanhukum bersifat lebih luas dapat dan dapat dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan kualifikasi pelaku dan kualifikasi perbuatan dalam unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatanatau saranayangadapadanya,karenajabatanataukedudukan” bersifat lebih sempit hanya dapat diterapkan kepada orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan tertentu yang terbatas pada penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya.
- Bahwa sebagaimana fakta hukum yang telah terbukti didalam pesidangan terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono tersebut dilakukan bukan hanya dalam kewajiban dan/atau kewenangan selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Periode Mei 2016 s.d Juli 2017, namun lebih kepada orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan sehingga lebih tepat apabila perbuatan Prasetyo Boeditjahjono tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
- Bahwa selain itu dalam perkembangan praktik peradilan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi telah bergeser dari kualifikasi pelaku dan perbuatan, kepada kualifikasi besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberlakukan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan Prasetyo Boeditjahjono telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp.2.600.000.000,00,-(duamiliarenamratus jutarupiah) dan menurut pertimbangan majelis hakim telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.157.087.853.322,00 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah). Sehingga apabila mengacu pada ketentuan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberlakukan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara sudah seharusnya perbuatan terdakwaPrasetyo Boeditjahjono dinyatakan telah terbukti memenuhi seluruh unsur“secaramelawan hukum” dan memenuhi seluruh unsurdalamPasal 2Ayat(1) UUNomor31Tahun 1999tentang TindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUUNomor20Tahun2001tentangPerubahanatasUUNomor31Tahun1999tentangTindak Pidana KorupsisebagiamanaDakwaanPrimair;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas sudah tepat nilai kerugian keuangan Negara adalah seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh negara dalam paket DED-10 tahun 2015, pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-18 dan pekerjaan supervisi SBSN-JKABB1 s/d SBSN-JAKBB4, supervisi paket SPSV BSL-1 s/d SPSV BSL-5 dengan total Rp 1.157.087.853.322,00 (satu triliunseratuslimapuluhtujuhmiliardelapanpuluhtujuhjutadelapanratuslima puluhtigaributigaratusduapuluhduarupiah), dikurangi dengan manfaat yang diperoleh oleh negara dari kegiatan pembangunan jalur kereta api besitang langsa tahun 2017 s/d 2023, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI);
Menimbang, bahwa memori banding selengkapnya termuat dalam berkas perkara ini, untuk mempersingkat putusan ini harap dianggap sebagai bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta mempelajari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025, berkas Perkara yang bersangkutan, memori banding, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan tentang keberatan-keberatan dari Pembanding sebagai berikut;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Membebaskan Terdakwa karenanya dari Dakwaan Primair tersebut;
Menyatakan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.600.000.000,00 (dua milyar enam ratus juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan;
Menetapkan masa selama Terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan Barang Bukti berupa:
No. Kode | Barang Bukti | Ket. |
| 1 | 2 | 3 |
| Barang Bukti Dokumen | ||
| disita dari SYAFEK JAMHARI Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2023 | |
| disita dari FINA ULYA HIDAYATI Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2023 | |
| disita dari IRVAN ARIESTIANA Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2023 | |
| disita dari AGUSTINUS DANANG FAJAR Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Oktober 2023 | |
| disita dari ISKANDAR Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Oktober 2023 | |
| disita dari ISKANDAR Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Oktober 2023 | |
| disita dari DEDI SATRIA Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Oktober 2023 | |
| disita dari WERDAYANI BR PURBA Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
| disita dari HENDRI UTAMA Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
| disita dari AKHMAD AFIF SETIAWAN Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
| disita dari RIEKI MEIDI YUWANA Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Oktober 2023 | |
| disita dari AGUSTINUS DANANG FAJAR Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Oktober 2023 | |
| disita dari DRS. H. MOCHAMAD SIDIK, MM Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari ZALDI YENDRI IR MT Berita Acara Penyitaan tanggal 14 Nopember 2023 | |
| disita dari IR. S SLAMET RIYADI Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Nopember 2023 | |
| disita dari CUT LINDA Berita Acara Penyitaan tanggal 07 Nopember 2023 | |
| disita dari HENDY SISWANTO Berita Acara Penyitaan tanggal 07 Nopember 2023 | |
| disita dari SUDARYANT Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Nopember 2023 | |
| disita dari MUHAMMAD CHUSNUL, SH., ST Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Desember 2023 | |
| disita dari AAT SUDRAJAT, SE Berita Acara Penyitaan tanggal 03 Januari 2024 | |
| disita dari RIEKI MEIDI YUWANA Berita Acara Penyitaan tanggal 04 Januari 2024 | |
| disita dari ZAFRI ZAM ZAM Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Januari 2024 | |
| disita dari SIGIT WIDODO Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari 2024 | |
| disita dari ERWIN DIMAS SE, DEA Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Januari 2024 | |
| disita dari Dr. Ir. AHMAD, M.M. Tr., QIA CFr.A Berita Acara Penyitaan tanggal 15 Januari 2024 | |
| disita dari IR. SABAR MENANTI SITOMPUL Berita Acara Penyitaan tanggal 24 Januari 2024 | |
| BARANG BUKTI ELEKTRONIK | ||
| 99. 1 (satu) unit Portable SSD merk SanDisk Extreme 1 TB warna hitam Model SDSSDE61-1T00 S/N 233OKM4O5506 berisi folder BTP-SBU | disita dari MELLA ANGGRAINI HASIBUAN, SE Berita Acara Penyitaan tanggal 16 Oktober 2023 | |
101. 1 (satu) unit Hardisk Eksternal Toshiba 1TB warna hitam Model: DTP210 dan Serial Number: X704TR82T10F | disita dari HENDRI UTAMA Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
102. 1 (satu) unit Samsung Galaxy Note 8 warna grey dengan Model SM-N950F/DS, Serial Number: RR8JB0G29CD, IMEI1: 352014091092473, IMEI2: 352015091092470 Account Samsung: [email protected] password: Awalmansur22- Email: [email protected] password: Awalmansur22- dan Nomor Handphone: 0821-6192-3952; 103. 1 (satu) unit Iphone Xs Max warna gold dengan Model MT762ZA/A, Serial Number: G6VX9ER8KPJ5, IMEI1: 357328090299458, IMEI2: 357328090216775 iCloud: [email protected] password: Katasandi22 dan nomor handphone: 082272094538 | disita dari AWAL MANSUR Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Oktober 2023 | |
| disita dari AKHMAD AFIF SETIAWAN Berita Acara Penyitaan tanggal 11 Oktober 2023 | |
| disita dari AMANNA GAPPA Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari LAVIE MUSHALLIENA SANIA Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari WESNI Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari DRS. H. MOCHAMAD SIDIK, MM Berita Acara Penyitaan tanggal 27 Oktober 2023 | |
| disita dari IR. ARISTA GUNAWAN Berita Acara Penyitaan tanggal 01 Nopember 2023 | |
| disita dari CUCU CURYANA Berita Acara Penyitaan tanggal 31 Oktober 2023 | |
| disita dari MANGAMBIT JULIANDAR Berita Acara Penyitaan tanggal 31 Oktober 2023 | |
| disita dari HENDY SISWANTO Berita Acara Penyitaan tanggal 31 Oktober 2023 | |
| disita dari ARISTA GUNAWAN, IR Berita Acara Penyitaan tanggal 01-11-2023 | |
| disita dari NUR SETIAWAN SIDIK Berita Acara Penyitaan tanggal 02 Nopember 2023 | |
| disita dari ABDUL KAMAL Berita Acara Penyitaan tanggal 30 Oktober 2023 | |
| disita dari CUT LINDA Berita Acara Penyitaan tanggal 07 Nopember 2023 | |
| disita dari ANTORO Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Nopember 2023 | |
| disita dari ZALDI YENDRI IR MT Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Nopember 2023 | |
| disita dari SRI HANDAYANI NOVIERA AKASSE Berita Acara Penyitaan tanggal 19 Desember 2023 | |
| disita dari JOSUA MANULLANG Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Desember 2023 | |
| disita dari UNANG SUNARYA Berita Acara Penyitaan tanggal 12 Desember 2023 | |
| disita dari H. ABDURACHMAN, S.T Berita Acara Penyitaan tanggal 06 Desember 2023 | |
| disita dari H DARKASYI Berita Acara Penyitaan tanggal 04 Desember 2023 | |
| disita dari KAMTO Berita Acara Penyitaan tanggal 28 Nopember 2023 | |
| disita dari Ir. LAMHOT PARULIAN SIMANJUNTA Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Nopember 2023 | |
| disita dari ZAFRI ZAM ZAM Berita Acara Penyitaan tanggal 04 Desember 2023 | |
| disita dari AAT SUDRAJAT, SE Berita Acara Penyitaan tanggal 03 Januari 2024 | |
| LIV |
| disita dari TEJO PURNOMO Berita Acara Penyitaan tanggal 29 Januari 2024 |
LV LV |
| disita dari HARI BOWO LAKSONO SE Berita Acara Penyitaan tanggal 22 Januari 2024 |
LVI LVI |
| disita dari FREDDY GONDOWARDOJO Berita Acara Penyitaan tanggal 23 Januari 2024 |
LVII LVII |
| disita dari ANDREAS KERTOPATI HANDOKO Berita Acara Penyitaan tanggal 18 Januari 2024 |
Barang Bukti berupa dokumen nomor urut:
I sampai dengan XXVI dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Barang bukti berupa Elektronik nomor urut:
XXVII sampai dengan LVII dikembalikan kepada Penyidik untuk dipergunakan dalam perkara lain.
Membebankan Terdakwa membayar biaya Perkara sejumlah Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
Menimbang bahwa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah mangajukan permintaan banding pada tanggal 24 Juli 2025, sebagaimana Akta Permintaan Banding Elektronik Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 24 Juli 2025;
Menimbang bahwa atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding pada tanggal 25 Juli 2025, sebagaimana Akta Permintaan Banding Elektronik Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 25 Juli 2025;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyerahkan memori banding tertanggal .. Juli 2025 dan diterima oleh Panitera Muda Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri jakarta Pusat tanggal 29 Juli 2025, sebagaimana Akta Penerimaan Memori Banding Nomor 50/Akta.Pid.Sus/TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 29 Juli 2025;
Menimbang, bahwa pada tanggal 26 Agustus 2025 Penasihat Hukum terdakwa telah menyerahkan memori banding tertanggal 25 Agustus 2025 dan diterima oleh Panitera Muda Khusus Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Agustus 2025;
Menimbang dan membaca surat-surat lain yang berkaitan dan merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini tentang permohonan banding, memori banding, aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada masing-masing pihak lawan dengan seksama;
Menimbang bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memberitahukan kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut umum untuk mempelajari berkas perkara sebagaimana masing-masing Surat Nomor 986/PAN.03.PN.W10.U1/TPK.05.VIII.2025 tanggal 5 Agustus 2025 dengan Perihal : untuk mempelajari berkas perkara yang dimohonkan banding Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025 tanggal 21 Juli 2025 Atas nama Ir. Prasetyo Boeditjahjono;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan tata cara, serta syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang, maka permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Jaksa Penuntut Umum memohon agar Pengadilan Tinggi selaku Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutannya dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terhadap putusan pemidanaan (straftoemeting) yaitu menyangkut straftsoort (jenis pidananya) dimana pandangan Penuntut Umum berdasarkan pembuktian yang cukup menuntut Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, namun Majelis Hakim memutuskan Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum semata mata karena adanya kewenangan Terdakwa sebagai Dirjen Perkeretaapian pada Dirjen perkeretaapian pada kementrian perhubungan tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primair;
Bahwa terhadap putusan pemidanaan (straftoemeting) yaitu menyangkut straftsoort (jenis pidananya) dimana pandangan Penuntut Umum berdasarkan pembuktian yang cukup menuntut Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU PTPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, namun Majelis Hakim memutuskan Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU PTPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum semata mata karena adanya kewenangan Terdakwa sebagai PPK tanpa mempertimbangkan unsur-unsur lainnya dalam dakwaan Primair;
Bahwa pada dasarnya Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum terkait uraian fakta hukum tindak pidana korupsi dalam pembangunan KA Besitang – Langsa (dalam perkara aquo), namun Majelis Hakim berpendapat terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono yang menjabat selaku Dirjen Perkeretaapian pada Dirjen perkeretaapian pada kementrian perhubungan periode Mei 2016 s.d Juli 2017 terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU PTPK Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP;
Bahwa secara historis, ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ditujukan kepada subjek yang merupakan seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kekuasaan, meskipun dalam UU Tipikor dan perubahannya, tidak secara tegas menyatakan demikian. Perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menggunakan saranamelawan hukum, tanpa perlu dibuktikan apakah dari perbuatannya tersebut timbul kerugian keuangan atau benar-benar merugikan perekonomian negara. Pasal tersebut merupakan delik formil (formeeldelict) karena perbuatan yang hendak dipidana adalah manifestasi dari perbuatan seorang pegawai negeri atau kedudukan seorang pejabat publik yang secara tidak patut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan segala akibat hukumnya.- Bahwa Majelis Hakim tingkat pertama dalam pertimbangannya menyatakan perbuatan terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono bersama-sama NUR SETIAWAN SIDIK, selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara exofficio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Pebruari 2016 s/d Juli 2017 RIEKI MEIDI YUWANA selaku Kasi Prasarana pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Juni 2016 s/d Oktober 2018 sekaligus sebagai Ketua Pokja Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang- Langsa tahun 2017 dan 2018, AKHMAD AFIF SETIAWAN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara untuk Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode bulan Januari 2017 s/d Juli 2019, AMANNA GAPPA selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara exofficio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Juli 2017 s/d Juli 2018, HALIM HARTONO selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang-Langsa periode bulan Agustus 2019 s/d Desember 2022, ARISTA GUNAWAN selaku Tim Leader Tenaga Ahli PT. Dardella Yasa Guna, FREDDY GONDOWARDOJO selaku Beneficial Owner dari PT. Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana (dilakukan penuntutandalamberkasterpisah), HENDY SISWANTO selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara exofficio sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara periode bulan Pebruari 2015 s/d Desember 2015 tidak tepat apabila dikategorikan sebagai unsur “secara melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) dan lebih tepat jika dikategorikan sebagai unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Majelis Hakim dalam pertimbangnnya menyatakan bahwa unsur “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang bersifat khusus (LexSpecialis) sedangkan unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan yang bersifat umum (Lex generalis), sehingga Majelis hakim tingkat pertama menerapkan asas hukum lexspecialisderogatlegigenerali atauran yang bersifat khusus mengesampingkan aturan yang bersifat umum. Sehingga menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti dan tidak memenuhi unsur “melawanhukum” dan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur “menyalahgunakankewenangan,kesempatan atausaranayangadapadanya,karenajabatan ataukedudukan” dan terbukti melakukan melanggar Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam dakwaan subsidiair;
- Bahwa pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan unsur “menyalahgunakankewenangan,kesempatanatausaranayangadapadanya, karena jabatanataukedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan khusus sedangkan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan umum, sehingga perbuatan terdakwa yang telah memenuhi unsur “melawan hukum”, dikesampingkan karena adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya, karenajabatanataukedudukan” adalah penafsiran yang kurang tepat dalam menerapkan asas lexspecialisderogatlegi generali.
- Bahwa terdapat perbedaan yang mendasar antara unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatanatausaranayangadapadanya,karenajabatanatau kedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan unsur “melawan hukum” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dari kualifikasi pelaku dan kualifikasi perbuatan;
- Bahwa kualifikasi pelaku dan kualifikasi perbuatan sebagaimana dimaksud dalam unsur melawanhukum bersifat lebih luas dapat dan dapat dikenakan kepada setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sedangkan kualifikasi pelaku dan kualifikasi perbuatan dalam unsur menyalahgunakan kewenangan,kesempatanatau saranayangadapadanya,karenajabatanataukedudukan” bersifat lebih sempit hanya dapat diterapkan kepada orang yang mempunyai jabatan atau kedudukan tertentu yang terbatas pada penyimpangan atau penyalahgunaan kewenangan yang dimilikinya.
- Bahwa sebagaimana fakta hukum yang telah terbukti didalam pesidangan terdakwa PRASETYO BOEDITJAHJONO telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa perbuatan Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono tersebut dilakukan bukan hanya dalam kewajiban dan/atau kewenangan selaku Direktur Jenderal Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian pada Kementerian Perhubungan Periode Mei 2016 s.d Juli 2017, namun lebih kepada orang yang melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan sehingga lebih tepat apabila perbuatan Prasetyo Boeditjahjono tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum;
- Bahwa selain itu dalam perkembangan praktik peradilan penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi telah bergeser dari kualifikasi pelaku dan perbuatan, kepada kualifikasi besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari adanya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberlakukan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan bahwa perbuatan Prasetyo Boeditjahjono telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp.2.600.000.000,00,-(duamiliarenamratus jutarupiah) dan menurut pertimbangan majelis hakim telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 1.157.087.853.322,00 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan puluh tujuh juta delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah). Sehingga apabila mengacu pada ketentuan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberlakukan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara sudah seharusnya perbuatan terdakwaPrasetyo Boeditjahjono dinyatakan telah terbukti memenuhi seluruh unsur“secaramelawan hukum” dan memenuhi seluruh unsurdalamPasal 2Ayat(1) UUNomor31Tahun 1999tentang TindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUUNomor20Tahun2001tentangPerubahanatasUUNomor31Tahun1999tentangTindak Pidana KorupsisebagiamanaDakwaanPrimair;
- Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas sudah tepat nilai kerugian keuangan Negara adalah seluruh biaya yang telah dikeluarkan oleh negara dalam paket DED-10 tahun 2015, pekerjaan konstruksi paket BSL-1 s/d BSL-18 dan pekerjaan supervisi SBSN-JKABB1 s/d SBSN-JAKBB4, supervisi paket SPSV BSL-1 s/d SPSV BSL-5 dengan total Rp 1.157.087.853.322,00 (satu triliunseratuslimapuluhtujuhmiliardelapanpuluhtujuhjutadelapanratuslima puluhtigaributigaratusduapuluhduarupiah), dikurangi dengan manfaat yang diperoleh oleh negara dari kegiatan pembangunan jalur kereta api besitang langsa tahun 2017 s/d 2023, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan Tahun 2015 s.d. 2023, dengan Surat Pengantar dari Deputi Kepala BPKP Bidang Investigasi Nomor PE.03.03/SR/SP-464/D5/02/2024 tanggal 13 Mei 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP RI);
Menimbang, bahwa dalam memori bandingnya Penasihat Hukum Terdakwa memohon agar Pengadilan Tinggi selaku Pengadilan Tingkat Banding menjatuhkan putusan sesuai dengan tuntutannya dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Tim Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya kerugian negara yang disebabkan oleh Terdakwa sebagai pelaku atau turut serta dalam tindak pidana korupsi yang didakwakan/dituntutkan, namun Majelis Hakim Tingkat pertama tetap berpendapat telah terjadi Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, kalaupun itu benar hal tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sepenuhnya kepada Terdakwa Prasetyo Boeditjahjono.
2. Tim Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya kesalahan atau keterlibatan Terdakwa atas dugaan sebagai pelaku dan juga turut serta melakukan tindak pidana korupsi namun atas hal itu justru Majelis Hakim tingkat pertama menutup mata dan mengesampingkan fakta yang jelas-jelas terbukti di persidangan Terdakwa tidak melakukan tindak pidana korupsi, karenanya sudah sepantasnya Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan dan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, Tanggal 21 Juli 2025 dibatalkan. Atau setidak-tidaknya jika Majelis Hakim Tinggi berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
3. Bahwa dalam perkara a quo sangat penting untuk tertib pada asas yang berlaku dan sangat penting dalam pembuktian suatu tindak pidana yakni asas incriminalibus, probationes bedent esse luce clariores yang bermakna bahwa dalam perkara- perkara pidana, bukti-bukti harus lebih terang daripada cahaya. Sebagaimana dimuat dalam halaman 137 buku berjudul, “Dasar-Dasar Ilmu Hukum Memahami Kaidah, Teori, Asas dan Filsafat Hukum” yang ditulis secara bersama oleh Prof. Dr. Eddy O.S. Hiariej, S.H., M.Hum. dan Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., dijelaskan bahwa asas tersebut, “Artinya, untuk membuktikan seseorang sebagai pelaku tindak pidana, tidaklah hanya berdasarkan persangkaansematatetapibukti-buktiyangadaharusjelas,terangdanakurat dalam rangka meyakinkan hakim untuk menjatuhkan pidana tanpa keraguan sedikitpun”;
4. Mohon kepada Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara a quo, berkenan mengadili dan memberikan putusan sebagai berikut :
MENGADILI :
1. Menerima Permohonan Banding Pembanding/ Terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono;
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Nomor : 41/PID.SUS-TPK/2025/PN.Jkt.Pst, Tanggal 21 Juli 2025, dan selanjutnya;
MENGADILI SENDIRI :
Menerima dan mengabulkan Nota Pembelaan (Pleidoi), serta Memori Banding Penasihat Hukum Terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono untuk seluruhnya;
Menyatakan Terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Dakwaan Primair pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor : 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP ;
Dan
Dakwaan Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Primair dan Subsidair (vrijspraak) atau setidak-tidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvelvolging);
Memulihkan segala hak Terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono dalam kemampuan, kedudukan, nama baik, serta harkat dan martabatnya;
Memerintahkan agar Terdakwa Ir. Prasetyo Boeditjahjono dikeluarkan dari tahanan sejak perkara ini dibacakan;
Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Atau jika Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, Mohon agar putusan yang adil-adilnya.
Menimbang, bahwa memori banding selengkapnya termuat dalam berkas perkara ini, untuk mempersingkat putusan ini harap dianggap sebagai bagian dari putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tindak Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta mempelajari Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025, berkas Perkara yang bersangkutan, memori banding, Pengadilan Tinggi akan mempertimbangkan tentang keberatan-keberatan dari Pembanding sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum berpendapat secara hukum berdasarkan fakta persidangan Terdakwa lebih tepat dikenakan dalam dakwaan Primair dengan alasan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa secara historis, ketentuan dalam Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor ditujukan kepada subjek yang merupakan seorang pegawai negeri atau pejabat publik yang memiliki kekuasaan, meskipun dalam UU Tipikor dan perubahannya, tidak secara tegas menyatakan demikian. Perbuatan yang dilarang dalam pasal tersebut adalah perbuatan yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan menggunakan sarana melawan hukum, tanpa perlu dibuktikan apakah dari perbuatannya tersebut timbul kerugian keuangan atau benar-benar merugikan perekonomian negara. Pasal tersebut merupakan delik formil (formeeldelict) karena perbuatan yang hendak dipidana adalah manifestasi dari perbuatan seorang pegawai negeri atau kedudukan seorang pejabat publik yang secara tidak patut menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan segala akibat hukumnya;
Bahwa Terdakwa telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, apalagi apabila mengacu pada ketentuan ketentuan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang pemberlakukan rumusan hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan Jo. SEMA Nomor 7 Tahun 2012 tentang Nilai Kerugian Keuangan Negara sudah seharusnya perbuatan terdakwaPrasetyo Boeditjahjono dinyatakan telah terbukti memenuhi seluruh unsur“secaramelawan hukum” dan memenuhi seluruh unsurdalamPasal 2Ayat(1) UUNomor31Tahun 1999tentang TindakPidanaKorupsisebagaimanatelahdiubahdenganUUNomor20Tahun2001tentangPerubahanatasUUNomor31Tahun1999tentangTindak Pidana KorupsisebagiamanaDakwaanPrimair; pertimbangan Majelis Hakim tingkat pertama yang menyatakan unsur “menyalahgunakankewenangan,kesempatanatausaranayangadapadanya, karena jabatanataukedudukan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan khusus sedangkan unsur “melawan hukum” dalam Pasal 2 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi merupakan aturan umum, sehingga perbuatan terdakwa yang telah memenuhi unsur “melawan hukum”, dikesampingkan karena adanya unsur “menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya, karenajabatanataukedudukan” adalah penafsiran yang kurang tepat dalam menerapkan asas lexspecialisderogatlegi generali;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tingkat banding berpendapat secara hukum, perbedaan penerapan unsur “secara melawan hukum” dalam Pasal 2 dan unsur “menyalahgunakankewenangan,kesempatanatausaranayangadapadanya, karena jabatanataukedudukan” dalam Pasal 3 adalah apabila dari rangkaian perbuatan Terdakwa bersifat umum, maka lebih tepat dikenakan dengan Pasal 2, tapi kalau rangkaian perbuatan Terdakwa lebih dekat pada tugas, pokok dan fungsi karena kewenangannya atau jabatannya, maka lebih tepat dikenakan pada Pasal 3;
Menimbang, bahwa inti pokok kesalahannya karena Terdakwa dalam melaksanakan jabatan atau kewenangannya telah merubah prorgam dan usulan anggaran DJKA menjadi 12 (dua belas) item kegiatan di DJKA TA 2017, salah satunya termasuk Pembangunan Jalur KA Trans Sumatera Besitang – Langsa, dengan tidak menyebutkan alasan dan dasar perubahannya, seharusnya perubahan pagu indikatif haruslah melalui usulan revisi anggaran kepada APIP K/L, kemudian APIP K/L melakukan review atas kesesuaian dokumen pendukung dengan kaidah perencanaan dan penganggaran;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas, maka perbuatan hukum Terdakwa lebih mendekati pada ketentuan unsur dalam Pasal 3 yang bersifat spesialis karena kewenangannya, oleh karenanya Pengadilan Tingkat Banding sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Tingkat Pertama yaitu perbuatan Terdakwa telah melanggar sebagaimana dakwaan subsidair;
Menimbang, bahwa selain alasan tersebut diatas, alasan-alasan yang dikemukakan dalam memori banding merupakan sebagai bentuk pengulangan apa yang telah disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Tingkat Pertama dan telah dipertimbangkan secara tepat dan benar dalam memutus perkara ini, sehingga pertimbangan hukum dan amar putusan Pengadilan Tingkat Pertama tersebut dapat disetujui dan diambil alih oleh Pengadilan Tinggi sebagai alasan dan pendapatnya sendiri dalam menjatuhkan putusan ini ditingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasar pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 dapat dipertahankan dan oleh karenanya harus dikuatkan;
Menimbang, bahwa untuk lamanya masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa haruslah dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan dan memerintahkan Terdakwa tetap ditahan, serta membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU R.I. Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan pasal-pasal Undang-Undang yang bersangkutan dalam perkara ini;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt Pst tanggal 21 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan masa penangkapan dan atau masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Tedakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7.500.- (tujuh ribu lima ratus Rupiah);
Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta, pada hari Senin tanggal 1 September 2025 oleh kami Sugeng Riyono, SH, M.Hum. selaku Hakim Ketua, Dr. Edi Hasmi, S.H., M.Hum. dan Dr. Fauzan, SH., M.H., selaku Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Jakarta masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari Kamis tanggal 4 September 2025 dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh R. Belinda Nurhayati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri oleh Terdakwa dan Penuntut Umum.
Hakim - Hakim Anggota; Hakim Ketua;
Dr. Edi Hasmi, SH., M.Hum. Sugeng Riyono, SH., M.Hum.
Dr. Fauzan, SH., M.H.
Panitera Pengganti;
R. Belinda Nurhayati, S.H.