1618/Pdt.G/2024/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 1618/Pdt.G/2024/PN Dps
Jl. Kartika Plaza 88
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi Turut Tergugat I (Tim Kurator) dan Turut Tergugat III untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) yang merugikan kepentingan Penggugat Menyatakan batal, dan tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi: 1. Akta Jual Beli tanggal 08 Nopember 2010 No. 439/2010 yang dibuat dihadapan I Nyoman Suryawan, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kabupaten Badung. 2. Akta Jual Beli tanggal 08 Nopember 2010 No. 440/2010 yang dibuat dihadapan I Nyoman Suryawan, SH., selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah Kabupaten Badung. Berikut dengan segala turutannya. 4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dan tidak mempunyai kekuatan daya berlakunya lagi : Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 991/Kel. Kuta atas nama PT. Sun Island Tuban. Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 992/Kel. Kuta atas nama PT. Sun Island Tuban. 5. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah, masing-masing : Sebidang tanah di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali dikenal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 991/Kel. Kuta atas nama PT. Sun Island Tuban dahulu dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 8905/Kel. Kuta, NIB: 2603, Surat Ukur tanggal 21 Nopember 2001 No. 811/2001 seluas 3. 626 M2 atas nama Yuli Chandra Dewi. Sebidang tanah di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dikenal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 992/Kel. Kuta atas nama PT. Sun Island Tuban dahulu Sertipikat Hak Milik No. 8904/Kel. Kuta, NIB : 2604, Surat Ukur tanggal 21 Nopember 2001 No. 812/2001 seluas 504 M2 atas nama Yuli Chandra Dewi. adalah milik Penggugat. 6. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah, masing-masing : Sebidang tanah di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali dikenal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 991/Kel. Kuta atas nama PT. Sun Island Tuban dahulu dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 8905/Kel. Kuta, NIB: 2603, Surat Ukur tanggal 21 Nopember 2001 No. 811/2001 seluas 3. 626 M2 atas nama Yuli Chandra Dewi. Sebidang tanah di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dikenal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 992/Kel. Kuta atas nama PT. Sun Island Tuban dahulu Sertipikat Hak Milik No. 8904/Kel. Kuta, NIB : 2604, Surat Ukur tanggal 21 Nopember 2001 No. 812/2001 seluas 504 M2 atas nama Yuli Chandra Dewi. adalah harta bawaan Penggugat, bukan harta bersama antara Penggugat dengan Turut Tergugat I. 7. Menghukum Tergugat dan orang-orang lain yang mendapat hak daripadanya atau siapapun yang menguasai tanah tersebut, untuk menyerahkan 2 (dua) bidang tanah dalam keadaan kosong dan atau dalam keadaan semula tanpa syarat apapun kepada Penggugat, masing-masing: Sebidang tanah di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Propinsi Bali dikenal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 991/Kel. Kuta atas nama PT. Sun Island Tuban dahulu dikenal dengan Sertipikat Hak Milik No. 8905/Kel. Kuta, NIB: 2603, Surat Ukur tanggal 21 Nopember 2001 No. 811/2001 seluas 3. 626 M2 atas nama Yuli Chandra Dewi. Sebidang tanah di Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung dikenal dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 992/Kel. Kuta atas nama PT. Sun Island Tuban dahulu Sertipikat Hak Milik No. 8904/Kel. Kuta, NIB : 2604, Surat Ukur tanggal 21 Nopember 2001 No. 812/2001 seluas 504 M2 atas nama Yuli Chandra Dewi. dan apabila diperlukan pejabat yang berwenang untuk melakukan eksekusi meminta bantuan dan atau menggunakan aparat kepolisian dan atau pihak lain yang berwenang membantu pelaksanaan eksekusi tersebut 8. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini 9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1. 560. 000,00 (satu juta lima ratus enam puluh ribu rupiah) 10. Menolak petitum selain dan selebihnya