3/PID.SUS-Anak/2025/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 3/PID.SUS-Anak/2025/PT PAL
Pembanding/Penuntut Umum I : TAUFIK TADJUDDIN, S.H. Pembanding/Penuntut Umum II : ROMBELAYUK MASSUDI, S.H. Pembanding/Penuntut Umum III : IKRAM, S.H. Terbanding/Anak Berhadapan dengan Hukum : NABIL BIN NAHAR ALI
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dgl tanggal 25 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR 3/PID.SUS-Anak/2025/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang mengadili perkara Pidana Anak dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : NABIL BIN NAHAR ALI;
Tempat lahir : Ganti;
Umur/Tanggal lahir : 19 tahun/3 Februari 2006;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Ganti, Kelurahan Banawa, Kabupaten Donggala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tidak Bekerja;
Anak ditahan dalam tahanan LPKA oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 4 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2025;
Hakim sejak tanggal 6 Agustus 2025 sampai dengan 15 Agustus 2025;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 16 Agustus 2025 sampai dengan 30 Agustus 2025;
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 29 Agustsus 2025 sampai dengan tanggal 7 September 2025;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah sejak tanggal 8 September 2025 sampai dengan tanggal 22 September 2025;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Hamka Akib, S.H., Muhammad Rexy, S.H., dan Ray Ichtiar Basya, S.H., Andika Hikmaningtyas Ngadimin, S.H., M.H., Ranto Banneringgi, S.H., dan Shiscana Dosna Uli, S.H., Penasihat Hukum yang berkantor pada Lembaga Bantuan Hukum Donggala (LBH-Donggala), beralamat di Jalan Banawa No. 34, Kelurahan Maleni, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala berdasarkan Surat Penetapan tanggal 21 Agustus 2025, Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dgl;
Anak didampingi oleh Pembimbing Kemasyarakatan;
Anak diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Donggala karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut :
KESATU :
Bahwa Anak NABIL BIN NAHAR ALI pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain secara berlanjut”, yang dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 01.00 wita di kelurahan Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban, awalnya Anak NABIL menghubungi Anak Korban lewat chat whatssup mengatakan "SUDAH BOLEH KITA BEGITU", Anak Korban jawab "kalau mau kemari juga kau mau lewat mana", lalu Anak NABIL bertanya "kamarmu situ ada jendelanya", Anak Korban menjawab "ya ada", lalu Anak NABIL mengatakan "coba liat bisa ta buka" dan setelah itu Anak Korban mencoba membuka jendela dan bisa terbuka, beberapa menit kemudian Anak NABIL datang ke rumah Anak Korban dan masuk dengan cara melompati pagar rumah Anak Korban dan masuk ke kamar Anak Korban melewati jendela kamar Anak Korban. Setelah Anak NABIL masuk lalu Anak Korban tutup jendela kamar Anak Korban, pada saat Anak NABIL di dalam kamar langsung bertanya "mana papa mama mu”, Anak Korban menjawab "sudah tidur". Kemudian Anak NABIL bertanya "sudah yakin kau mau begini", Anak Korban menjawab "terserah kau", lalu Anak NABIL mengatakan "nanti saya tanggung jawab kalau kenapa-kenapa". Setelah itu Anak NABIL mencium kening, mencium mulut sambil memegang payudara lalu membaringkan Anak Korban dan membuka celana Anak Korban kemudian Anak NABIL membuka celana dan baju setelah itu Anak NABIL memasukan kelamin/penis ke dalam kelamin/vagina Anak Korban terus mendorong keluar masuk sampai keluar sperma Anak NABIL membuangnya di atas perut Anak Korban kemudian Anak NABIL mengelap dengan menggunakan bajunya. Setelah itu masing-masing memakai baju dan Anak Korban membuka kembali jendela, lalu Anak NABIL keluar melompati jendela dan lewat pagar rumah Anak Korban untuk kembali pulang ke rumah;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 01.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala Tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban, Anak NABIL menghubungi Anak Korban lewat whatsapp mengatakn "boleh saya ke rumah situ lagi", Anak Korban menjawab "kase dulu dorang", beberapa menit kemudian Anak NABIL menghubungi Anak Korban mengatakan "sudah tidur semua orang di situ" Anak Korban jawab ”sudah". Kemudian sekitar pukul 01.00 wita Anak NABIL datang melompati pagar terus masuk lewat jendela kamar Anak Korban yang sudah sengaja Anak Korban tidak menguncinya, saat Anak NABIL di dalam kamar langsung bertanya "betul sudah tidur semua", lalu Anak Korban menjawab "iyo sudah tidur semua". Kemudian Anak NABIL mencium pipi, mencium mulut Anak Korban sambil memasukan tangannya ke dalam baju Anak Korban terus meramas kedua payudara Anak Korban , lalu Anak NABILmembuka baju Anak Korban, BH Anak Korban dan membuka celana Anak Korban setelah itu membaringkan Anak Korban kemudian Anak NABIL membuka baju dan celananya lalu memasukan kelamin/penis ke dalam kelamin/vagina Anak Korban sambil mengisap payudara Anak Korban dan mendorong keluar masuk kelamin/penisnya sampai mengeluarkan sperma terus membuangnya di atas perut Anak Korban setelah itu Anak NABIL mengambil selimut terus melap sperma di atas perut Anak Korban kemudian Anak Korban bangun memakai baju dan celana begtu juga Anak NABIL setelah itu Anak NABIL mengatakan “saya mau pulang sudah" Anak Korban jawab "iyo hati-hati" setelah itu Anak NABIL keluar lewat jendela kamar lalu melompati pagar;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 02.00 wita di kel. Ganti kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban . Anak Korban menghubungi Anak NABIL melalui chat whatsup karena Anak Korban dengan Anak NABIL yang sedang marahan, saat itu Anak Korban mengatakan melalui chat "boleh kau kemari dulu, ada yang mau saya jelaskan tentang masalah itu" Anak NABIL menjawab "mau ba jelaskan apa lagi" Anak Korban kemudian mengatakan "saya mau kase selesai masalah ini dengan kau" Anak NABIL menjawab "iyo tunggu di situ" kemudian sekitar pukul 02.00 wita Anak NABIL datang melompati pagar kemudian masuk lewat jendela kamar yang Anak Korban tidak menguncinya. Saat Anak NABIL di dalam kamar membahas masalah setelahnya anak kordan dan Anak NABIL saling memaafkan setelah itu Anak NABIL meminta berhubungan intim layaknya suami istri lalu Anak Korban menyetujuinya dan Anak NABIL membuang sperma di atas perut Anak Korban dengan mengelapnya menggunakan selimut. Selesai menggunakan pakaian masing- masing, Anak NABIL berbaring, kemudian sekitar pukul 04.00 wita Anak NABIL pulang melewati jendela kamar dan melompati pagar rumah;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 21.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua saudara NABIL, Anak NABILmenghubungi Anak Korban lewat chat whatssup mengatakan "saya di rumah" Anak Korban jawab "terus” kemudian Anak NABIL mengatakan "kemari dulu sebentar" Anak Korban jawab "saya masih di suruh ba jaga kiosku" Anak NABIL bertanya "kira-kira jam berapa kau kemari" Anak Korban jawab "kalau sudah selesai saya jaga kiosku baru saya chat kau" kemudian sekitar pukul 21.00 wita Anak Korban ke rumah Anak NABIL dengan jalan kaki, setibanya di rumah, Anak NABIL langsung mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamarnya terus Anak Korban bertanya "mana semua pale orang di rumah ini, takutnya nanti ada orang" di jawab Anak NABIL “tidak ada orang, pigi semua orang” setelah itu Anak NABILl angsung memeluk dan mencium Anak Korban sambil membaringkan Anak Korban di tempat tidurnya dan membuka celana Anak Korban kemudian Anak NABIL membuka celananya lalu memasukan kelamin/penis ke dalam kelamin/vagina, saat itu Anak NABIL membuang spermanya di atas perut Anak Korban lalu Anak NABIL mengelap sperma menggunakan selimut kemudian memakai celana masing-masing setelah itu Anak NABIL mengantar Anak Korban pulang dengan jalan kaki;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 22.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua saudara NABIL, saat itu Anak NABIL sedang ulang tahun kemudian Anak Korban menuju rumah Anak NABIL untuk memberikan surprise, pada saat itu Anak Korban datang bersama saudari SUCI dan saudara MAFTU yang kemudian acara ulang tahun selesai saudara MAFTU dan saudari SUCI berpamitan pulang, lalu hanya menyisakan Anak Korban dengan Anak NABIL berada didalam rumah karena orang tua Anak NABIL tidak ada. Kemudian pada sekitar pukul 22.00 wita Anak NABIL mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri di dalam kamar, setelah Anak Korban dan Anak NABIL melakukan hubungan suami istri Anak NABIL mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa persetubuhan menjelaskan Kejadian ketujuh kali pada pada hari, tanggal dan bulan Anak Korban tidak ingat tahun 2023 sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar milik orang tua Anak Korban . Anak NABIL menghubungi Anak Korban "shafa, saya mau ke situ" dan Anak Korban sempat menolak mengatakan "nantilah kapan-kapan" namun Anak NABIL tetap memaksakan dengan cara memohon mengatakan "terakhir saya ke situ”, dan Anak Korban pun menyetujui permohonan tersebut, setelah Anak NABIL tiba di dalam kamar Anak Korban dengan melewati jendela, Anak NABIL mengatakan "terakhir betul Shafa kemari" dan akhirnya Anak Korban dengan Anak NABIL melakukan hubungan suami istri kembali kemudian Anak NABIL pulang melalui jendela dan pagar rumah. Bahwa Anak Korban menjelaskan Anak mengeluarkan spermanya di luar kemaluan Anak Korban yakni di kasur dan diatas perut Anak Korban;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban . Anak NABIL menghubungi Anak Korban mengatakan "shafa saya mau ke situ" Anak Korban jawab "nantilah kau kemari sekitar jam-jam 1", pada pukul 01.00 wita Anak NABIL mengubungi Anak Korban Kembali mengatakan "sudah boleh saya ke situ" Anak Korban jawab "saya periksa dulu orang sudah tidur atau belum" setelah Anak Korban mengecek orang tua Anak Korban sudah tidur kemudian Anak Korban menghubungi Anak NABIL dan memberitahu orang tua Anak Korban sudah tidur, pada sekitar pukul 01.30 wita Anak NABIL data ng lewat jendela setelah itu Anak Korban dengan Anak NABIL melakukan hubungan layaknya suami istri terus pada saat itu Anak NABIL mengeluarkan handphone nya untuk merekam apa yang dilakukan, saat itu juga Anak Korban melarang Anak NABIL untuk tidak merekam namun Anak NABIL mengatakan "tidak apa-apa, nanti saya hapus" setelah itu Anak NABIL mengeluarkan spermanya di atas perut Anak Korban kemudian Anak NABIL mengelap sperma dengan selimut setelah itu masing-masing memakai pakaian lalu Anak NABIL pamit untuk pulang melalui jendela dan pagar rumah Anak Korban;
Berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Kabupaten Donggala Nomor VeR: 445/04-VS/RSUD/I/2024 tanggal 22 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Syavira Andina Anjar selaku dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA, umur 14 tahun, dengan hasil pemeriksaan yaitu pada terdapat robekan pada selaput darah yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis kepada anak Perempuan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA yang dilakukan oleh Indri Sutrisna Widyaningsih. Akibat tersebarnya video asusila tersebut, Shafa Ardina Putri hingga saat pemeriksaan dilakukan emosi tidak stabil, merasa lemas, pikiran kalut, merasa diri kotor merasa dihukum, sering menangis, kehilangan gairah untuk melakukan aktivitas dan energi, menghindari pergaulan dan orang sekitar, menjadi bahan pembicaraan teman-teman sekolah, takut pada kedua orang tua, merasa terpojok, merasa sangat malu, kesulitan untuk tidur, sering marah-marah ketakutan, kesulitan untuk bisa focus, kehilangan nafsu makan, ada ide untuk melukai diri, dan menyakiti diri dengan cara memukul tubuh sendiri untuk menghilangkan rasa sakit yang dirasakan dihatinya dan perasaan terhimpit oleh keadaan.
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 10713/XII/2012/2008 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala Drs. HASAN M ALI ARIF, MS telah lahir SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA di ganti pada tanggal Lima Nopember tahun Dua Ribu Delapan Anak kedua dari ayah YONLIS dan Ibu NIRMAWATI;
Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan kesimpulan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA merupakan korban dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang selayaknya mendapatkan hukium dan sosial secara tuntas dan perlu upaya pemulihan psikologis klien baik berupa dukungan moril dari keluarga, penerimaan yang hangat oleh masyarakat, dukungan psikososial, oleh pekerja sosial dan bimbingan konseling oleh Psikolog anak. Sebaiknya keluarga klien selalu memotivasi klien dan memberikan masukan yang baik terhadap kasus ini, hal ini untuk menghindari klien dari tekanan emosional yang lebih berat di masa mendatang.
Perbuatan Anak NABIL BIN NAHAR ALI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Anak NABIL BIN NAHAR ALI pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul secara berlanjut”, yang dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 01.00 wita di kelurahan Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban, awalnya Anak NABIL menghubungi Anak Korban lewat chat whatssup mengatakan "SUDAH BOLEH KITA BEGITU", Anak Korban jawab "kalau mau kemari juga kau mau lewat mana", lalu Anak NABIL bertanya "kamarmu situ ada jendelanya", Anak Korban menjawab "ya ada", lalu Anak NABIL mengatakan "coba liat bisa ta buka" dan setelah itu Anak Korban mencoba membuka jendela dan bisa terbuka, beberapa menit kemudian Anak NABIL datang ke rumah Anak Korban dan masuk dengan cara melompati pagar rumah Anak Korban dan masuk ke kamar Anak Korban melewati jendela kamar Anak Korban. Setelah Anak NABIL masuk lalu Anak Korban tutup jendela kamar Anak Korban, pada saat Anak NABIL di dalam kamar langsung bertanya "mana papa mama mu”, Anak Korban menjawab "sudah tidur". Kemudian Anak NABIL bertanya "sudah yakin kau mau begini", Anak Korban menjawab "terserah kau", lalu Anak NABIL mengatakan "nanti saya tanggung jawab kalau kenapa-kenapa". Setelah itu Anak NABIL mencium kening, mencium mulut sambil memegang payudara lalu membaringkan Anak Korban dan membuka celana Anak Korban kemudian Anak NABIL membuka celana dan baju setelah itu Anak NABIL memasukan kelamin/penis ke dalam kelamin/vagina Anak Korban terus mendorong keluar masuk sampai keluar sperma Anak NABIL membuangnya di atas perut Anak Korban kemudian Anak NABIL mengelap dengan menggunakan bajunya. Setelah itu masing-masing memakai baju dan Anak Korban membuka kembali jendela, lalu Anak NABIL keluar melompati jendela dan lewat pagar rumah Anak Korban untuk kembali pulang ke rumah;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 01.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala Tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban, Anak NABIL menghubungi Anak Korban lewat whatsapp mengatakn "boleh saya ke rumah situ lagi", Anak Korban menjawab "kase dulu dorang", beberapa menit kemudian Anak NABIL menghubungi Anak Korban mengatakan "sudah tidur semua orang di situ" Anak Korban jawab ”sudah". Kemudian sekitar pukul 01.00 wita Anak NABIL datang melompati pagar terus masuk lewat jendela kamar Anak Korban yang sudah sengaja Anak Korban tidak menguncinya, saat Anak NABIL di dalam kamar langsung bertanya "betul sudah tidur semua", lalu Anak Korban menjawab "iyo sudah tidur semua". Kemudian Anak NABIL mencium pipi, mencium mulut Anak Korban sambil memasukan tangannya ke dalam baju Anak Korban terus meramas kedua payudara Anak Korban , lalu Anak NABILmembuka baju Anak Korban, BH Anak Korban dan membuka celana Anak Korban setelah itu membaringkan Anak Korban kemudian Anak NABIL membuka baju dan celananya lalu memasukan kelamin/penis ke dalam kelamin/vagina Anak Korban sambil mengisap payudara Anak Korban dan mendorong keluar masuk kelamin/penisnya sampai mengeluarkan sperma terus membuangnya di atas perut Anak Korban setelah itu Anak NABIL mengambil selimut terus melap sperma di atas perut Anak Korban kemudian Anak Korban bangun memakai baju dan celana begtu juga Anak NABIL setelah itu Anak NABIL mengatakan “saya mau pulang sudah" Anak Korban jawab "iyo hati-hati" setelah itu Anak NABIL keluar lewat jendela kamar lalu melompati pagar;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 02.00 wita di kel. Ganti kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban . Anak Korban menghubungi Anak NABIL melalui chat whatsup karena Anak Korban dengan Anak NABIL yang sedang marahan, saat itu Anak Korban mengatakan melalui chat "boleh kau kemari dulu, ada yang mau saya jelaskan tentang masalah itu" Anak NABIL menjawab "mau ba jelaskan apa lagi" Anak Korban kemudian mengatakan "saya mau kase selesai masalah ini dengan kau" Anak NABIL menjawab "iyo tunggu di situ" kemudian sekitar pukul 02.00 wita Anak NABIL datang melompati pagar kemudian masuk lewat jendela kamar yang Anak Korban tidak menguncinya. Saat Anak NABIL di dalam kamar membahas masalah setelahnya anak kordan dan Anak NABIL saling memaafkan setelah itu Anak NABIL meminta berhubungan intim layaknya suami istri lalu Anak Korban menyetujuinya dan Anak NABIL membuang sperma di atas perut Anak Korban dengan mengelapnya menggunakan selimut. Selesai menggunakan pakaian masing- masing, Anak NABIL berbaring, kemudian sekitar pukul 04.00 wita Anak NABIL pulang melewati jendela kamar dan melompati pagar rumah;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 21.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua saudara NABIL, Anak NABILmenghubungi Anak Korban lewat chat whatssup mengatakan "saya di rumah" Anak Korban jawab "terus” kemudian Anak NABIL mengatakan "kemari dulu sebentar" Anak Korban jawab "saya masih di suruh ba jaga kiosku" Anak NABIL bertanya "kira-kira jam berapa kau kemari" Anak Korban jawab "kalau sudah selesai saya jaga kiosku baru saya chat kau" kemudian sekitar pukul 21.00 wita Anak Korban ke rumah Anak NABIL dengan jalan kaki, setibanya di rumah, Anak NABIL langsung mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamarnya terus Anak Korban bertanya "mana semua pale orang di rumah ini, takutnya nanti ada orang" di jawab Anak NABIL “tidak ada orang, pigi semua orang” setelah itu Anak NABILl angsung memeluk dan mencium Anak Korban sambil membaringkan Anak Korban di tempat tidurnya dan membuka celana Anak Korban kemudian Anak NABIL membuka celananya lalu memasukan kelamin/penis ke dalam kelamin/vagina, saat itu Anak NABIL membuang spermanya di atas perut Anak Korban lalu Anak NABIL mengelap sperma menggunakan selimut kemudian memakai celana masing-masing setelah itu Anak NABIL mengantar Anak Korban pulang dengan jalan kaki;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 22.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua saudara NABIL, saat itu Anak NABIL sedang ulang tahun kemudian Anak Korban menuju rumah Anak NABIL untuk memberikan surprise, pada saat itu Anak Korban datang bersama saudari SUCI dan saudara MAFTU yang kemudian acara ulang tahun selesai saudara MAFTU dan saudari SUCI berpamitan pulang, lalu hanya menyisakan Anak Korban dengan Anak NABIL berada didalam rumah karena orang tua Anak NABIL tidak ada. Kemudian pada sekitar pukul 22.00 wita Anak NABIL mengajak Anak Korban untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri di dalam kamar, setelah Anak Korban dan Anak NABIL melakukan hubungan suami istri Anak NABIL mengantar Anak Korban pulang;
Bahwa persetubuhan menjelaskan Kejadian ketujuh kali pada pada hari, tanggal dan bulan Anak Korban tidak ingat tahun 2023 sekitar pukul 01.00 wita di dalam kamar milik orang tua Anak Korban . Anak NABIL menghubungi Anak Korban "shafa, saya mau ke situ" dan Anak Korban sempat menolak mengatakan "nantilah kapan-kapan" namun Anak NABIL tetap memaksakan dengan cara memohon mengatakan "terakhir saya ke situ”, dan Anak Korban pun menyetujui permohonan tersebut, setelah Anak NABIL tiba di dalam kamar Anak Korban dengan melewati jendela, Anak NABIL mengatakan "terakhir betul Shafa kemari" dan akhirnya Anak Korban dengan Anak NABIL melakukan hubungan suami istri kembali kemudian Anak NABIL pulang melalui jendela dan pagar rumah.Bahwa Anak Korban menjelaskan Anak mengeluarkan spermanya di luar kemaluan Anak Korban yakni di kasur dan diatas perut Anak Korban;
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban. Anak NABIL menghubungi Anak Korban mengatakan "shafa saya mau ke situ" Anak Korban jawab "nantilah kau kemari sekitar jam-jam 1", pada pukul 01.00 wita Anak NABIL mengubungi Anak Korban Kembali mengatakan "sudah boleh saya ke situ" Anak Korban jawab "saya periksa dulu orang sudah tidur atau belum" setelah Anak Korban mengecek orang tua Anak Korban sudah tidur kemudian Anak Korban menghubungi Anak NABIL dan memberitahu orang tua Anak Korban sudah tidur, pada sekitar pukul 01.30 wita Anak NABIL data ng lewat jendela setelah itu Anak NABIL memasukan alat kelamin/penis kedalam alat kelamin/vagina Anak Korban Shafa. Kemudian Anak NABIL mengeluarkan 1 (satu) Unit handphone merk REALME C31 warna DARK GREEN untuk merekam persetubuhan tersebut. Kemudian saat itu juga Anak Korban melarang Anak NABIL untuk tidak merekam namun Anak NABIL mengatakan "tidak apa-apa, nanti saya hapus" setelah itu Anak NABIL mengeluarkan spermanya di atas perut Anak Korban kemudian Anak NABIL mengelap sperma dengan selimut setelah itu masing-masing memakai pakaian lalu Anak NABIL pamit untuk pulang melalui jendela dan pagar rumah Anak Korban;
Berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Kabupaten Donggala Nomor VeR: 445/04-VS/RSUD/I/2024 tanggal 22 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Syavira Andina Anjar selaku dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA, umur 14 tahun, dengan hasil pemeriksaan yaitu pada terdapat robekan pada selaput darah yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis kepada anak Perempuan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA yang dilakukan oleh Indri Sutrisna Widyaningsih. Akibat tersebarnya video asusila tersebut, Shafa Ardina Putri hingga saat pemeriksaan dilakukan emosi tidak stabil, merasa lemas, pikiran kalut, merasa diri kotor merasa dihukum, sering menangis, kehilangan gairah untuk melakukan aktivitas dan energi, menghindari pergaulan dan orang sekitar, menjadi bahan pembicaraan teman-teman sekolah, takut pada kedua orang tua, merasa terpojok, merasa sangat malu, kesulitan untuk tidur, sering marah-marah ketakutan, kesulitan untuk bisa focus, kehilangan nafsu makan, ada ide untuk melukai diri, dan menyakiti diri dengan cara memukul tubuh sendiri untuk menghilangkan rasa sakit yang dirasakan dihatinya dan perasaan terhimpit oleh keadaan.
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 10713/XII/2012/2008 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala Drs. HASAN M ALI ARIF, MS telah lahir SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA di ganti pada tanggal Lima Nopember tahun Dua Ribu Delapan Anak kedua dari ayah YONLIS dan Ibu NIRMAWATI;
Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan kesimpulan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA merupakan korban dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang selayaknya mendapatkan hukium dan sosial secara tuntas dan perlu upaya pemulihan psikologis klien baik berupa dukungan moril dari keluarga, penerimaan yang hangat oleh masyarakat, dukungan psikososial, oleh pekerja sosial dan bimbingan konseling oleh Psikolog anak. Sebaiknya keluarga klien selalu memotivasi klien dan memberikan masukan yang baik terhadap kasus ini, hal ini untuk menghindari klien dari tekanan emosional yang lebih berat di masa mendatang;
Perbuatan Anak NABIL BIN NAHAR ALI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
ATAU
KETIGA
Bahwa ia Anak NABIL BIN NAHAR ALI pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Setiap Orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilakukan melalui Sistem Elektronik”, yang dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari, tanggal dan bulan yang tidak ingat namun pada tahun 2023 sekitar pukul 00.00 wita di kel. Ganti Kec. Banawa Kab. Donggala tepatnya di dalam kamar rumah milik orang tua Anak Korban. Anak NABIL menghubungi Anak Korban mengatakan "shafa saya mau ke situ" Anak Korban jawab "nantilah kau kemari sekitar jam-jam 1", pada pukul 01.00 wita Anak NABIL mengubungi Anak Korban Kembali mengatakan "sudah boleh saya ke situ" Anak Korban jawab "saya periksa dulu orang sudah tidur atau belum" setelah Anak Korban mengecek orang tua Anak Korban sudah tidur kemudian Anak Korban menghubungi Anak NABIL dan memberitahu orang tua Anak Korban sudah tidur, pada sekitar pukul 01.30 wita Anak NABIL data ng lewat jendela setelah itu Anak NABIL memasukan alat kelamin/penis kedalam alat kelamin/vagina Anak Korban Shafa. Kemudian Anak NABIL mengeluarkan 1 (satu) Unit handphone merk REALME C31 warna DARK GREEN untuk merekam persetubuhan tersebut. Kemudian saat itu juga Anak Korban melarang Anak NABIL untuk tidak merekam namun Anak NABIL mengatakan "tidak apa-apa, nanti saya hapus" setelah itu Anak NABIL mengeluarkan spermanya di atas perut Anak Korban kemudian Anak NABIL mengelap sperma dengan selimut setelah itu masing-masing memakai pakaian lalu Anak NABIL pamit untuk pulang melalui jendela dan pagar rumah Anak Korban;
Bahwa pada Anak Nabil merekam video persetubuhan dengan Anak Korban Shafa menggunakan 1 (satu) Unit handphone merk REALME C31 warna DARK GREEN yang Anak NABIL memegangnya yang berdurasi 12 (dua belas) detik dengan rincian viedo pada hari Kamis, tanggal 07 November 2024 pukul 01.11 Wita dengan nama video VID-20241106-WA0005.mp4 disimpan pada WhatsApp Video/storage/emulated/0/Android/media/com.whatsapp/WhatsApp/Media/hatsApp Video/VID-20241106-WA0005.mp4. Kemudian karena sakit hati dikarenakan Anak Nabil dan Anak Korban SHAFA terjadi adu argumen melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian Anak NABIL mengirimkan video persetubuhan dengan Anak Korban SHAFA kepada Saksi MEI dan Saksi INDRI melalui pesan WhatsApp. Lalu Saksi MEI mengirimkan video tersebut kepada Saudara SUCI. Kemudian video tersebut tersebar sehingga Ayah Anak Korban SHAFA mengetahuinya dan memberitahukan kepada Saksi NIRMAWATI, lalu menanyakan kepada Anak Korban SHAFA dan membenarkan video tersebut adalah dirinya;
Bahwa akibat tersebarnya video persetubuhan tersebut Anak Korban SHAFA merasa malu, trauma, dan ketakutan atas perbuatan Anak NABIL tersebut;
Perbuatan Anak NABIL BIN NAHAR ALI melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Undang-Undang Republik Indonesia Pasal 27A jo pasal 45 ayat (4) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2025/PT PAL tanggal 9 September 2025 tentang penunjukan Hakim;
Membaca penetapan Hakim Nomor 3/PID.SUS-ANAK/2025/PT PAL tanggal 9 September 2025 tentang penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala Nomor Reg. Perk: PDM – 06/P.2.14/Eku.2/02/2025 tanggal 21 Agustus 2025 sebagai berikut:
Menyatakan Anak NABIL BIN NAHAR ALI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan penutut umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak NABIL BIN NAHAR ALI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan di Lembaga Khusus Anak (LPKA) Palu dan denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lim ratus juta rupiah) subsidiair Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan agar Anak tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju manset lengan Panjang warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
1 (satu) lembar miniset warna abu-abu;
1 (satu) unit handphone merk REALME C13, Warna DARK GREEN.
(Dirampas untuk dimusnahkan).
Membebankan kepada Anak untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca, Putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dgl tanggal 25 Agustus 2025 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Anak Nabil bin Nahar Ali tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang merupakan satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun, serta pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Badan Latihan Kerja dan Peningkatan Produktivitas Palu;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju manset lengan panjang warna hitam;
1 (satu) lembar celana pendek warna hitam;
1 (satu) lembar miniset warna abu-abu;
1 (satu) unit handphone merk REALME C13, Warna DARK GREEN;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Membaca, Akta Permintaan banding Nomor 1/Akta.Pid.Sus-Anak/2025/PN Dglyang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Donggala yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Agustus 2025, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala telah mengajukan Permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dgl tanggal 25 Agustus 2025;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Donggala yang menerangkan bahwa pada tanggal 3 September 2025 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Anak ;
Membaca Memori Banding tanggal 1 Agustus 2025 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Donggala, tanggal 3 September 2025 dan telah diserahkan salinan resminya kepada Anak melalui LPKA Kelas II Palu, jln Dewi Sartika No.51 A pada tanggal 4 September 2025;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Donggala pada tanggal 3 September 2025 kepada Penuntut Umum dan kepada Anak;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan memori banding tanggal 3 September 2025, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kami Penuntut Umum merasa keberatan dengan Putusan Pengadilan Negeri Donggala yaitu dalam Pertimbangan tentang Penerapan Pasal 81 ayat (2) Juncto 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Majelis Hakim menyatakan unsur “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain” tidak mendasarkan pada fakta-fakta persidangan yang telah terungkap yaitu:
Bahwa perbuatan Terdakwa melanggar nirma kesusilaan dan juga norma keagamaan sehingga perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan tercela dan tidak dapat dibenarkan dalam segi manapun;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak 7 (tujuh) kali;
Bahwa berdasarkan Litmas dan Asesmen Risiko dan Asesmen Kriminogenik yang dilakukan dieh Pembimbing Kemaryarakatan bahwa anak memiliki resiko pengulangan yang potensinya cukup tinggi untuk melakukan perbuatan tersebut karena Resiko Residivis Anak bernilai 14 yang artinya nilainya Sedang.
Bahwa Terdakwa selain melakukan persetubuhan, Terdakwa juga meminta uang dan rokok di toko kelontong milik orang tua Anak Korban;
Bahwa Terdakwa melakukan persetubuhan dengan Anak Korban kemudian direkam menggunakan 1 (satu) unit handphone merk REALME C31 warna DARK GREEN yang kemudian disebarkan oleh Terdakwa kepada teman Terdakwa sehingga tersebar luaskan di kalayak umum;
Bahwa Terdakwa setelah video persetubuhan dengan Terdakwa tersebar luaskan, Anak Korban mengalami depresi cukup berat sehingga tidak masuk sekolah;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sunita Afianti Mahdalena Alias Sunita bahwa Anak Korban Shafa mengalami rasa malu sehingga berdampak pada sosial dan pendidikannya. Anak korban menjadi tidak pernah keluar rumah dan tidur di rumah tante anak korban kemudian anak korban tidak pergi ke sekolah untuk beberapa hari;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Sunita Afianti Mahdalena Alias Sunita pernah melihat dan membaca langsung SMS yang dikirim oleh Anak kepada anak korban yang mengancam ”HAA MAU SAYA KASE TAU ORANG SEMUA” kemudian meminta uang, meminta rokok, dan meminta mengisikan pulsa kepada anak korban;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Nirmawati alias Nirma mengetahui ancaman yang dilakukan oleh Anak dari teman-teman sekolah Anak Korban Shafa melalui SMS di handphone yang Hal. 19 dari 38 hal. Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dgl mengatakan ”MAU SAYA KASI TAHU ORANG SEMUA” dan akan menyebar video seksual jikalau Anak Korban Shafa tidak menuruti keinginan Anak;
Bahwa Terdakwa tetap melakukan persetubuhan dengan Anak Korban walaupun Anak Korban telah menolak ajakan Terdakwa, namun Terdakwa mengatakan “nanti saya tanggung jawab jika terjadi apa-apa”.
Bahwa Terdakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak secara fisik dan psikis yaitu dengan Terdakwa memasukan alat kelamin/penis ke dalam alat kelamin/vagina Anak Korban sehingga Anak Korban mengalami robekan pada selaput dara yang disebabkan oleh persetubuhan menggunakan benda tumpul yaitu alat kelamin/penis Terdakwa. Sedangkan secara psikis, Terdakwa mengancam Anak Korban menyebarkan video asusila yang direkam oleh Terdakwa jikalau Anak Korban tidak menuruti kemauan Terdakwa.;
Bahwa dalam fakta persidangan terungkap jikalau Ayah anak maupun keluarga anak sampai saat ini belum pernah mendatangi pihak korban untuk meminta maaf dan juga membicarakan permasalahan anak dan juga korban anak. Hal tersebut yang membuat pihak korban Hal. 26 dari 38 hal. Putusan Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dgl beranggapan anak maupun pihak keluarga anak tidak serius dengan permasalahan tersebut;
Bahwa saat ini Terdakwa telah berusia 19 (sembilan belas) tahun merupakan masuk dalam kategori dewasa sehingga Terdakwa dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya;
Berdasarkan Surat hasil Visum Et Repertum Rumah Sakit Umum Daerah Kabelota Kabupaten Donggala Nomor VeR: 445/04-VS/RSUD/I/2024 tanggal 22 Januari 2023 yang ditandatangani oleh dr. Syavira Andina Anjar selaku dokter pemeriksa dilakukan pemeriksaan terhadap anak perempuan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA, umur 14 tahun, dengan hasil pemeriksaan yaitu pada terdapat robekan pada selaput darah yang disebabkan oleh persentuhan dengan benda tumpul;
Berdasarkan hasil pemeriksaan Psikologis kepada anak Perempuan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA yang dilakukan oleh Indri Sutrisna Widyaningsih. Akibat tersebarnya video asusila tersebut, Shafa Ardina Putri hingga saat pemeriksaan dilakukan emosi tidak stabil, merasa lemas, pikiran kalut, merasa diri kotor merasa dihukum, sering menangis, kehilangan gairah untuk melakukan aktivitas dan energi, menghindari pergaulan dan orang sekitar, menjadi bahan pembicaraan teman-teman sekolah, takut pada kedua orang tua, merasa terpojok, merasa sangat malu, kesulitan untuk tidur, sering marah-marah ketakutan, kesulitan untuk bisa focus, kehilangan nafsu makan, ada ide untuk melukai diri, dan menyakiti diri dengan cara memukul tubuh sendiri untuk menghilangkan rasa sakit yang dirasakan dihatinya dan perasaan terhimpit oleh keadaan;
Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 10713/XII/2012/2008 yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala Drs. HASAN M ALI ARIF, MS telah lahir SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA di ganti pada tanggal Lima Nopember tahun Dua Ribu Delapan Anak kedua dari ayah YONLIS dan Ibu NIRMAWATI;
Bahwa berdasarkan Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) dengan kesimpulan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA merupakan korban dari perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang selayaknya mendapatkan hukium dan sosial secara tuntas dan perlu upaya pemulihan psikologis klien baik berupa dukungan moril dari keluarga, penerimaan yang hangat oleh masyarakat, dukungan psikososial, oleh pekerja sosial dan bimbingan konseling oleh Psikolog anak. Sebaiknya keluarga klien selalu memotivasi klien dan memberikan masukan yang baik terhadap kasus ini, hal ini untuk menghindari klien dari tekanan emosional yang lebih berat di masa mendatang;
Bahwa Majelis Hakim (Judex Facti) salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku dengan memutus perkara tanpa melihat bukti yang telah ditunjukan dalam persidangan oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa yaitu Terdakwa terbukti dan meyakinkan sebagai seseorang yang melakukan tindak pidana persetubuhan “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.” sebagaimana dalam dakwaan primair yang melanggar Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. KUHPidana telah terbukti secara sah danmeyakinkan;
Bahwa oleh karena itu Kami Penuntut Umum berpendapat maka sepatutnya Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan, Sesuai dengan apa yang kami mintakan dalam surat tuntutan pidana (requisitoir) yang kami ajukan pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi, telah diteliti secara seksama memori banding dari Jaksa Penuntut Umum, ternyata hanya merupakan hal-hal yang ada pada tuntutan pidananya dan hal ini semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sehingga tidak terdapat alasan-alasan yang dapat membatalkan putusan Pengadilan Negeri Donggala tersebut dengan demikian memori banding Jaksa Penuntut Umum tersebut harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa setelah membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 5/Pid.Sus/2025/PN Dgl, tanggal 25 Agustus 2025, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menilai bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya telah berdasarkan alasan yang tepat dan benar, karena telah sesuai fakta fakta hukum dipersidangan berupa keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa yang mempunyai hubungan persesuaian serta diperkuat adanya barang bukti yang diperlihatkan dalam persidangan, sebagaimana terurai dalam fakta hukum, pada halaman 26 alinea (2) sampai dengan hal 28, oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul yang merupakan satu perbuatan berlanjut” sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua, melanggar dalam pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, oleh karena itu diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dengan pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan pasal 18 Undang-undang RI.No.11 Tahun 2012 Tentang SPPA mengamanatkan bahwa dalam menangani perkara Anak, Anak Korban, dan/atau Anak Saksi, Pembimbing Kemasyarakatan, Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial, Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat atau pemberi bantuan hukum lainnya wajib memperhatikan kepentingan terbaik bagi Anak dan mengusahakan suasana kekeluargaan tetap terpelihara;
Menimbang bahwa dari Laporan Sosial Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) oleh Triyana Sari, S.ST, dengan klien Shafa Ardina Putri, tertanggal 5 Juni 2024, dengan kesimpulan SHAFA ARDINA PUTRI alias SHAFA merupakan korban, maka demi kepentingan terbaik bagi anak, Pekerja Sosial merekomendasikan agar kasus klien dapat segera diselesaikan dan klien mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus dari semua pihak yang terkait. Klien akan tetap mendapatkan hak-haknya sebagai anak terutama hak untuk tumbuh kembangnya dan perlindungan yang sangat diperlukan klien saat ini;
Menimbang bahwa dalam Hasil Penelitian Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Palu dengan Nomor : Reg.I.B/05-05/2025 tanggal 4 Juni 2024 telah dilakukan penelitian klien anak a.n Nabil bin Nahar Ali dengan rekomendasi agar Anak diberikan pidana pokok yaitu pidana penjara;
Menimbang, bahwa selain pertimbangan hukum Majels Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan menambahkan pertimbangan mengenai hak korban (Anak Korban) selaku korban tindak pidana kekerasan seksual akan haknya mendapatkan restitusi dari pelaku tindak pidana sebagai berikut;
Menimbang, bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam dalam pasal 82 ayat (1) Juncto Pasal 76E Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Juncto Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 71 huruf D Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 2 Peraturan pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban tindak pidana, mengatur bahwa anak korban berhak atas restitusi dari pelaku tindak pidana;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi Kepada Korban Tindak Pidana, dan ketentuan Pasal 31 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Hakim wajib memberitahukan hak atas restitusi kepada korban;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak Korban merupakan korban tindak pidana kekerasan seksual yang berhak mendapatkan resitusi, akan tetapi dalam berita acara sidang Majelis Hakim Tingkat Pertama tidak memberitahukan hak korban (anak korban) atas restitusi, dan juga dalam putusannya juga tidak mempertimbangkan perihal adanya hak korban untuk mengajukan resitusi yang dapat diajukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka Penuntut Umum dalam perkara ini berkewajiban memberitahukan kepada korban akan haknya untuk mengajukan restitusi setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dgl tanggal 25 Agustus 2025 dapat dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa lamanya Anak berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa menurut pendapat Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Anak dari Tahanan, maka tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Anak, dipidana maka dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat pasal 82 ayat (1) Jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 5/Pid.Sus-Anak/2025/PN Dgl tanggal 25 Agustus 2025 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Anak dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Selasa tanggal 16 September 2025 oleh Judijanto Hadi Laksana, S.H sebagai Hakim Pengadilan Anak Pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Zainal Arifin, S.H.,M.H. Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, dan Anak maupun Penasihat Hukumnya;
Panitera Pengganti Hakim tersebut
Ttd. Ttd.
Zainal Arifin, S.H.,M.H.Judijanto Hadi Laksana, S.H.