39/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Putusan PN Cikarang Nomor 39/Pdt.G.S/2025/PN Ckr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Pangeran Jayakarta Blok 26, A14
Also in 9 other cases
- 397/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr (13 September 2021) — PN Jakarta Utara
- 351/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt.Pst (28 December 2022) — PN Jakarta Pusat
- 20/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL (18 April 2024) — PN Jakarta Selatan
- 8/Pdt.G.S/2024/PN JKT.TIM (15 May 2024) — PN Jakarta Timur
- 10/Pdt.G.S/2024/PN Bks (4 June 2024) — PN Bekasi
- 35/Pdt.G.S/2024/PN Bks (19 September 2024) — PN Bekasi
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Perma Gugatan Sederhana) di Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menentukan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dan selanjutnya Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian perkara tersebut; Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma Gugatan Sederhana menentukan: (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta Rupiah); (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana menentukan: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a)Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; (4) Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kini akan dipertimbangkan apakah materi gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana dan apakah pembuktian dalam materi gugatan Penggugat dapat dinilai sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa setelah memeriksa materi gugatan Penggugat sebagaimana terurai dalam surat gugatannya, maka Hakim Tunggal menyimpulkan bahwa: Penggugat mengajukan suatu tuntutan atau gugatan materil dibawah Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah); Gugatan Penggugat adalah gugatan wanprestasi atau ingkar janji terhadap kewajibannya dalam Perjanjian Kerja Sama Jasa Transportasi Nomor LCI/SP/PKS/2023/08/004 tanggal 25 Agustus 2023; Gugatan Penggugat bukan merupakan sengketa hak atas tanah; Pihak-pihak dalam perkara a quo terdiri dari Penggugat dan Tergugat; Penggugat tidak dicantumkan domisili hukumnya dalam gugatan kecuali dengan mencantumkan alamat Yusuf sebagai kuasanya yang memiliki domisili hukum di daerah hukum yang sama dengan Tergugat; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pokok gugat wanprestasi dalam perkara ini, yang pada pokoknya ditujukan pada keberadaan Perjanjian Kerja Sama Jasa Transportasi Nomor LCI/SP/PKS/2023/08/004 tanggal 25 Agustus 2023 antara Penggugat dan Tergugat, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu perjanjian tersebut sebagaimana telah dilampirkan Penggugat dalam bagian lampiran alat bukti yang akan diajukannya dalam perkara ini, yang mana setelah dicermati, pada Pasal 8 perjanjian tersebut telah pula mencantumkan klausul arbitrase sebagai bentuk penyelesaian perselisihan antara para pihak dalam perjanjian tersebut setelah dilakukannya suatu penyelesaian secara musyawarah; Menimbang, bahwa dengan dicantumkannya klausula arbitrase tersebut, walaupun perjanjian itu sendiri berlaku terhitung sejak tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan 24 November 2023, namun dengan memperhatikan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa, maka klausula arbitrase dalam perjanjian tersebut tetap mengikat para pihak di dalamnya, dengan demikian ketika ada perselisihan antara Penggugat dan Tergugat atas dasar keberadaan Perjanjian Kerja Sama Jasa Transportasi Nomor LCI/SP/PKS/2023/08/004 tanggal 25 Agustus 2023, maka penyelesaianya harus melalui suatu lembaga arbitrase yang ditunjuk dalam perjanjian tersebut, dengan kata lain terhadap perkara ini berlakulah ketentuan Pasal 134 HIR dan Pasal 3 ayat (2) Perma Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Hakim berpendapat gugatan ini tidak termasuk dalam gugatan sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) Perma Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka gugatan dengan nomor register perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Ckr haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut dinyatakan bukan gugatan sederhana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana perlu diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret gugatan Penggugat dengan nomor register tersebut dari register perkara; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana, maka kepada Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara dan terhadap sisa biaya perkara ini perlu diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat dan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N E T A P K A N Menyatakan gugatan dengan nomor register perkara 39/Pdt.G.S/2025/PN Ckr bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 39/Pdt.G.S/2025/PN Ckr dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;