454/PID.SUS/2025/PT PDG
Putusan PT PADANG Nomor 454/PID.SUS/2025/PT PDG
Other Participants (1)
Rudi Fernandes,S.H sebagai Pembanding PABERTUS SIMAMORA PANGGILAN NERU sebagai Terbanding
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Pabertus Simamora Panggilan Neru tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda sejumlah Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit kapal KM. DIRGA GT 35; 1 (satu) Bundel Dokumen Kapal Surat Persetujuan Berlayar No. 10-0007-019-P-SPB-KP-2025.tanggal 10 Mei 2025; Surat Izin Usaha Perikanan Nomor : 02.24.01.0000.16237, tanggal 10 Januari 2024; Standar Laik Operasi Perikanan No. 01089/SBG.A/V/2025, tanggal 10 Mei 2025; Surat Keterangan Aktivasi Transmiter Nomor : R.30092/PSDKP.2/PW.320/XI/2024, tang-gal 05 November 2024; Buku Kapal Perikanan Elektronik (E-BKP) No. Register Kapal Perikanan : A020307, tanggal 22 Agustus 2024; Surat Ukur Dalam Negri No : 2060/SSd, tanggal 01 Juli 2022; Pas Besar Nomor : AL.520/12/2/KSOP.SPG/2022, tanggal 21 Juli 2022; Sertifikat Kelaikan Kapal Perikanan (SKKP) No. B.16466/DJPT.3/PI.210/VIII/2024, tang-gal 09 Agustus 2004; Perizinan Berusaha Berbasis Resiko (PBBR) Nomor Induk Berusaha : 0912230018813, tanggal 9 Desember 2023; Persetujuan Pengadaan Kapal perikanan (PPKP) Nomor : B.01688/DJPT.3/PI.210/VI/2024, tanggal 07 Juni 2024; Sertifikat Ahli Teknik Kapal Perikanan Tingkat III a.n PABERTUS SIMAMORA No : 1201200030N3D025, tanggal 11 Januari 2025; Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II a.n. PABERTUS SIMAMORA No : 1201200030B2025 tanggal 08 Januari 2025; Sertifikat Ahli Nautika Kapal Perikanan Tingkat III a.n DEDI JUANDA SIBUEA No : 1273030057T3D025, tanggal 11 Januari 2025; Sertifikat Basic Safety Training Fisheries (BST-F) Tingkat II a.n DEDI JUANDA SIBUEA No : 127303030057B2D025, tanggal 08 Januari 2025; Perizinan Berusaha Subsektor Penangkap Ikan di WPPNRI Nomor : 33.24.0001.115.75797, tanggal 24 Desember 2024; Buku Kesehatan Kapal Nomor Registrasi/IMO No : 2060/SSD, tanggal 28 September 2024; 2 (dua) Unit Alat Tangkap Ikan yang ada di Kapal KM. Dirga GT.35; 30 (tiga puluh) Blong tempat Ikan yang ada di Kapal KM. Dirga GT.35; 1 (satu) Unit satelit Merk GARMIN GPSmap 585; Patahan Bunga Karang yang terdapat Pada Jaring; Uang Hasil Penjualan Ikan Berbagai jenis 23.487100.- (dua puluh tiga juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu seratus rupiah) yang dijadikan sebagai pengganti barang bukti; 1 (satu) unit mesin kapal KM. DIRGA GT 35 merek Nisan Disel RE 10; Dipergunakan dalam perkara Nomor 143/Pid.Sus/2025/Pn Psb atas nama Terdakwa IWAN NERO SAMOSIR, S.H. panggilan IWAN; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);