369/Pdt.G/2024/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 369/Pdt.G/2024/PN Pbr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Defendants / Respondents (4)
Responding side
Putusan PN PEKANBARU Nomor 369/Pdt.G/2024/PN Pbr
Filing or appealing side
Responding side
Gedung Wisma Raharja Lt 3-4, Jl Tb Simatupang Kav 1 Cilandak Timur
Penggugat: Suroso Tergugat: 1.Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, merangkap Pengguna Anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau 3.Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pekerjaan Rekontruksi/Peningkatan Kapasitas Stuktur Jalan Teluk Piyai – Panipahan – Batas Sumut (Dak Lanjutan Ta 2018 & 2019) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau 4.Kepala Bidang Binamarga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pekerjaan Rekontruksi/Peningkatan Kapasitas Stuktur Jalan Teluk Piyai – Panipahan – Batas Sumut (Dak Lanjutan Ta 2018 & 2019) pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Riau Turut Tergugat: 1.PT. Bank Nagari cabang Pekanbaru 2.PT. Asuransi Jasaraharja Putera