542/PID.SUS/2025/PT PBR
Putusan PT PEKANBARU Nomor 542/PID.SUS/2025/PT PBR
Pembanding/Terbanding/Terdakwa : HARI OKI Als OKI Bin BUSTAMI Diwakili Oleh : YUSUF NASUTION. SH.,MH Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : Muhammad Harry Mashuri
- Menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tersebut - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 146/Pid.Sus/2025/PN Prp tanggal 31 Juli 2025 atas nama Terdakwa Hari Oki Als Oki Bin Bustami, khusus tentang pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Hari Oki Als Oki Bin Bustami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1. 000. 000. 000. 00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan. 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) helai baju lengan pendek warna biru dan - 1 (satu) helai celana panjang warna hitam motif garis putih Dirampas untuk dimusnahkan. 6, Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 5. 000. 00 (lima ribu rupiah).
P U T U S A N
Nomor 542/PID.SUS/2025/PT PBR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Riau yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Resor Rokan Hulu pada hari Jumat Tanggal 27 Desember 2025;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan berdasarkan penetapan sebagai berikut :
1. Penyidik sejak tanggal 28 Desember 2024 sampai dengan tanggal 16 Januari 2025
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan tanggal 25 Februari 2025
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 26 Februari 2025 sampai dengan tanggal 27 Maret 2025
4. Penuntut Umum sejak tanggal 18 Maret 2025 sampai dengan tanggal 6 April 2025
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan tanggal 17 April 2025
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 April 2025 sampai dengan tanggal 16 Juni 2025
7. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Juni 2025 sampai dengan tanggal 16 Juli 2025
8. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Kedua Oleh Ketua Pengadilan Tinggi sejak tanggal 17 Juli 2025 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2025
9. Hakim Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 05 Agustus 2025 sampai dengan tanggal 03 September 2025;
10.Dipernajang oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau sejak tanggal 04 September 2025 sampai dengan tanggal 02 November .2025;
Terdakwa dalam perkara ini didampingi oleh Penasihat Hukumnya Yusuf Nasution,S.H.,M.H., Geri,S.H.,M.H. dan Dina Islami,S.H. advokat dan konsultan hukum pada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Pematang Baih Fajar Keadilan yang berkedudukan di Jalan Tuanku Tambusai No.338 Pasir Pengarain Kabupaten Provinsi Riau berdasarkan surat kuasa No.03/FK.Pid/IV/2025 tertanggal 10 April 2025 yang telah di daftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian pada hari Senin tanggal 14 April 2025 dan diberi nomor 92/SK/Pid/2025/PN PRP;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Riau Nomor 542/PID.SUS/2025/PT PBR tanggal 20 Agustus 2025 tentang Penetapan Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini di tingkat banding.
Telah membaca Penunjukan Panitera Pengganti untuk membantu Majelis Hakim dalam menyelesaikan perkara tersebut.
Membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau,Nomor 542/PID.SUS/2025/PT PBR tanggal 20 Agustus 2025. Tentang penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu nomor Reg. PDM-44/02/2025 tanggal 17 Juni 2025 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HARI OKI Als OKI Bin BUSTAMI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama” melanggar Ketiga Pasal 81 ayat (3) Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 10 (sepuluh) Tahun di kurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap di tahan dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) Subsidair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju lengan pendek warna biru;
1 (satu) helai celana panjang warna hitam motif garis putih.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor: 164/Pid.Sus/2025/PN Prp tanggal 31 Juli 2025 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Hari Oki Als.Oki Bin Bustami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Mempunyai Hubungan Keluarga”;sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju lengan pendek warna biru dan;
1 (satu) helai celana panjang warna hitam motif garis putih
Dirampas Untuk Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Penasihat Hukum Terdakwa Nomor 164/ Pid.Sus/2025/PN Prp Jo nomor 75/Akta.Pid.Sus/2025/PN Prp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pasir Pangaraian yang menerangkan pada tanggal 5 Agustus 2025 Penasihat Hukum Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 164/Pid.Sus/2025/PN Prp tanggal 31 Juli 2025;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum;
Membaca Akta Permintaan Banding Penuntut Umum Nomor 164/ Pid.Sus/2025/PN Prp Jo nomor 75/Akta.Pid.Sus/2025/PN Prp yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Rengat yang menerangkan pada tanggal 7 Agustus 2025 Penuntut Umum telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 164/ Pid.Sus/2025/PN Prp tanggal 31 Juli 2025;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian yang menerangkan bahwa pada tanggal 12 Agustus 2025 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk memeriksa/mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian masing-masing pada tanggal 14 Agustus 2025 kepada Terdakwa dan kepada Penuntut Umum;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan alam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini agar memberi putusan sebagai berikut:
-Menerima permohonan banding Pembanding untuk seluruhnya.
-Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 146/Pid.Sus/2025/PN Prp tanggal 31 Juli 2025 yang tidak berdasarkan Hukum untuk seluruhnya.
Mengadili sendiri dengan
-Menyatakan Pembanding tidak dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan Pasal 44 ayat (1) KHUP karena menderita gangguan jiwa yang terbukti jelas dari dokumen medis resmi.
-Memutuskan Pembanding dilepaskan dari segala tuntutan Hukum karena tidak mampu bertanggung jawab.
-Memerintahkan Pembanding dirawat di Rumah Sakit Jiwa berdasarkan Pasal 44 ayat (2) KUHP.atau apabila yang terhormat Majelis Hakim berpendapat lain mohon:
- Menyatakan dakwaan batal demi hukum karena cacat fatal dalam penentuan waktu kejadian yang melanggar Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP atau
- Menyatakan Pembanding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena terlalu banyak keraguan yang menguntungkan Pembanding
- Membebaskan Pembanding dari segala dakwaan.
- Membebankan biaya perkara kepada Negara, atau Putusan lain yang seadil adilnya.
Menimbang, bahwa atas memori banding Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan Kontra Memori Banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menguatkan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian yang termuat dalam Putusan Nomor 146/Pid.Sus/2025PN Prp tanggal 31 Juli 2025 atas nama Hari Oki Als Oki Bin Bustami
Memeriksa dan mengadili sendiri perkara tersebut.
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju lengan pendek warna biru.
1 (satu) helai celana panjang warna hitam motif garis putih, dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa perkara ini pada tingkat banding membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta Salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Pasir Pangaraian Nomor 164/Pid.Sus/2025/PN Prp tanggal 31 Juli 2025, Berita Acara sidang serta fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebagai berikut;
Menimbang, bahwa dari keterangan anak korban yang menerangkan di persidangan, bahwa Terdakwa ada 3 kali melakukan pelecehan seksual terhadap anak korban, yaitu Terdakwa lakukan di rumah nenek anak korban, dimana Terdakwa memeluk dan menggendong anak korban, lalu membuka celana anak korban dan celana Terdakwa, lalu Terdakwa memasukkan tangannya kemudian memasukkan alat kelamin Terdakwa ke dalam kemaluan anak korban;
Menimbang, bahwa saksi Anggun Safutri Damanik, selaku Ibu kandung anak korban menerangkan bahwa anak korban mengeluh sakit dibagian perut dan kemaluannya, lalu saksi membuka celana anak korban, saksi terkejut melihat kemaluan anak korban renggang tidak seperti kemaluan anak pada umumnya atau biasanya, lalu saksi bertanya kepada anak korban siapa pelakunya, dan anak korban mengatakan bahwa anak korban disetubuhi Terdakwa, di rumah neneknya dan di kamar mandi, dengan cara menggendong dan memeluk anak korban, lalu Terdakwa membuka celana anak korban dan celana Terdakwa sendiri, lalu Terdakwa memasukkan tangan kemudian kemaluannya ke dalam kemaluan Anak Korban;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan memberi keterangan bahwa Terdakwa tidak pernah memasukkan alat kemaluan Terdakwa ke dalam kemaluan anak korban, tetapi Terdakwa pernah membuka celana anak korban dan memegang kemaluan anak korban dengan tangan Terdakwa, dan membantu anak korban membersihkan kemaluan anak korban sewaktu anak korban selesai kencing;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum Nomor: 202/RSSI/VER/XII/2024 yang dibuat oleh dr. Arjuna Saputra menyatakan bahwa selaput dara anak korban tidak utuh, terdapat robekan luka baru pada arah jam 03.00, 06.00, 09.00, dan 11.00 yang secara medis konsisten dengan penetrasi benda tumpul seperti alat kelamin laki-laki;
Menimbang, bahwa meskipun Terdakwa membantah bahwa Terdakwa tidak pernah memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban, namun anak korban yang masih berusia 8 (delapan) tahun yang sangat polos memberi keterangan bahwa Terdakwa 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan dengan anak korban, dengan cara Terdakwa membuka celana anak korban, lalu Terdakwa membuka celana Terdakwa sendiri, kemudian memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan anak korban;
Menimbang, bahwa bantahan Terdakwa yang menyatakan tidak pernah memasukkan alat kemaluannya ke dalam kemaluan anak korban tidak beralasan, karena Terdakwa menerangkan bahwa Terdakwa pernah memegang kemaluan anak korban saat anak korban selesai kencing, kemudian anak korban secara polos dan tegas menyatakan bahwa Terdakwalah yang memasukkan alat kelaminnya ke dalam kemaluan anak korban dirumah nenek anak korban dan dikamar mandi rumah Terdakwa, dan saat Ibu anak korban menanyakan siapa yang merusak kemaluan anak korban, anak korban menyebutkan nama Terdakwa dengan demikian keberatan Terdakwa tidak beralasan;
Menimbang, bahwa pihak Terdakwa telah mengajukan beberapa orang saksi yang meringankan yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa;
Menimbang, bahwa Penasehat Hukum Terdakwa dalam memori bandingnya melampirkan berupa surat permohonan pemeriksaan kejiwaan dan fsikologis yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian C/Q Majelis Hakim yang memeriksa perkara Terdakwa, dan melampirkan Kartu berobat yang diterbitkan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Rambah;
Menimbang, bahwa selama proses persidangan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya tidak ada mengajukan bukti berupa Surat keterangan dari dokter penyakit jiwa yang menerangkan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa;
Menimbang, bahwa, selama pemeriksaan persidangan Terdakwa tidak ada mengajukan saksi ahli Psikiater yang dapat menerangkan tentang kondisi kejiwaan Terdakwa, justru Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya hanya mengajukan seorang ahli di bidang pidana yakni Dr. Erdianto Effendi , SH. M.Hum dosen pada Fakultas Hukum Universitas Riau, dimana ahli tersebut hanya menerangkan penerapan ketentuan Pasal 44 KUHP;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak dapat mengajukan berupa surat keterangan dari dokter Psikiater yang menerangkan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa, dan tidak dapat mengajukan ahli Psikiater selama proses persidangan, maka alasan Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya yang menyatakan bahwa Terdakwa mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatan pidana yang dilakukan tidak beralasan dan harus dikesampingkan;
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti melakuakan tindak pidana Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum” dan Terdakwa dipandang mampu untuk bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan Terdakwa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi akan mempertibangkan mengenai pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa masih berusia muda, masih dapat diharapkan untuk memperbaiki diri dan merubah perilakunya dikemudian hari, maka lamanya pidana yang akan disebutkan dalam amar putusan aquo lebih ringan dari Pidana yang dijatuhkan daripada pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat pertama, sehingga Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 146/Pid.Sus/2025/PN Prp tanggal 31 Juli 2025 atas nama Terdakwa Hari Oki Alias Oki Bin Bustami harus dirubah sebagaimana dalam amar putusan aquo;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa telah dilakukan penangkapan dan penahanan, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada alasan bagi Majelis Hakim Pengadilan Tinggi untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa dinyatakan tetap ditahan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Memperhatikan, Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang- undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Menerima permohonan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 146/Pid.Sus/2025/PN Prp tanggal 31 Juli 2025 atas nama Terdakwa Hari Oki Als Oki Bin Bustami, khusus tentang pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Hari Oki Als Oki Bin Bustami telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang yang mempunyai hubungan keluarga” sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga Penuntut Umum.
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan
4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju lengan pendek warna biru dan
- 1 (satu) helai celana panjang warna hitam motif garis putih
Dirampas untuk dimusnahkan.
6, Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, dan untuk tingkat banding sejumlah Rp.5.000.00 (lima ribu rupiah).
Demikianlah diputuskan dalam Musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Riau pada hari Rabu tanggal 3 September 2025 oleh JUMONGKAS L. GAOL, S.H., M.H. sebagai Hakim ketua, DESBENNERI SINAGA, S.H., M.H. dan MIANMUNTE, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Hari Rabu tanggal 10 September 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dihadiri oleh RUSTAM, S.H. sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa dan Penasehat hukumnya.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
ttd ttd
Desbenneri Sinaga, SH., M.H Jumongkas L. Gaol, S.H., M.H.
ttd
Mian Munte, SH., M.H.
Panitera Pengganti
ttd
Rustam, S.H.