330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Applicant (2)
Jakarta Garden City, Ruko The Savoy Blok B2 Nomor 17A
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
MENGADILI : Mengabulkan Permohonan Perdamaian dari Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Termohon PKPU) tersebut; Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Perdamaian pada tanggal 29 Agustus 2025; Menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Termohon PKPU) PT Pusaka Bumi Transportasi dan Seluruh Kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian; Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara Nomor 330/PDT.Sus-PKPU/2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir. Menghukum Termohon PT Pusaka Bumi Transportasi (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai saat ini sejumlah Rp.8.900.000,00 (delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 330/PDT.SUS-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengadili perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam PKPU yang diajukan oleh:
- PT Global Bisnis Adisatria, Suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Garden City, Cluster The Savoy, beralamat di Jl. Colorado Blok B2 No. 17 A, Jakarta Timur, DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Cecep Darmadi, dalam jabatannya selaku Direktur Utama dari PT Global Bisnis Adisatria dan oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Global Bisnis Adisatria selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PKPU I;
- Ariesto Priambodo, Swasta, Warga Negara Indonesia pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 3674052403630001, beralamat di Jl. Legoso Raya GG H. Koweng No. 108, Kel. Pisangan, Kec. Ciputat Timur, selanjutnya disebut PEMOHON PKPU II untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON PKPU II;
Terhadap:
PT Pusaka Bumi Transportasi, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Blue Bird Group Building Lantai 3-4, Jalan Halim Perdanakusuma Nomor 1, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Bayu Priawan Djokosoetono selaku Direktur yang memberikan kuasa kepada William Eduard Daniel S.E., S.H., LL.M., MBL., Ryan Tampubolon, S.H., Abi Rafdi, S.H., Ivan Silaban, S.H., Mufida Putri, S.H., M.H., Maria Kinara Mamora, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Daniel Setyonegoro & Partners Law Office yang beralamat di
Office 8, 19th Floor, Jalan Senopati 88, Jakarta Selatan
12190, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 11
November 2024 untuk selanjutnya disebut sebagai
TERMOHON PKPU;
Bahwa setelah membaca dan memperhatikan setiap dan seluruh berkas
perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Nomor
330/PDT.Sus-PKPU/2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst.dari Pemohon;
Bahwa setelah membaca Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Nomor 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tertanggal 5
Desember 2024;
Bahwa setelah membaca berkas perkara dan surat-surat yang
berhubungan denan perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
tersebut; Bahwa setelah mendengar dan mempelajari Rekomendasi tertanggal
[*] 2025 dari Saudara Khusaini, S.H., M.H. selaku Hakim Pengawas dalam
perkara Nomor 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Bahwa setelah membaca dan mempelajari laporan tertulis tertanggal 1 September 2025 dari Sdr. Yudhi Wibhisana, S.H., dan Sdri. Camelia, S.H., M.H.,
selaku Tim Pengurus PT Pusaka Bumi Transportasi dalam perkara Nomor
330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
Bahwa setelah mendengar keterangan dari para pihak;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa berdasarkan surat Pemohon tanggal 01 November 2024 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 01 November 2024 di bawah Nomor
Register 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst;
Menimbang, bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat No. 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst, pada tanggal 5
Desember 2024 (βPutusan PKPUβ), Termohon PKPU telah dinyatakan berada
dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 45
(empat puluh lima) hari, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
(PKPU) yang diajukan oleh Para Pemohon PKPU seluruhnya; - Menyatakan Termohon PKPU/ PT Pusaka Bumi Transportasi, berada dalam
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara selama 42
(empat puluh dua) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan; - Menunjuk Saudara Khusaini, S.H., M.H., selaku Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Yudhi Wibhisana, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-63 AH.04.06-2022 tanggal 20 Juli 2022 beralamat kantor di Kantor Hukum Wibhisana & Partners, Sovereign Plaza 15th FI., Suite B, Jl. T.B. Simatupang Kav. 36, Jakarta Selatan 12430;
- Camelia, S.H., M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-155 AH.04.03-2020 tanggal 31 Januari 2020 beralamat kantor di Apartemen Senayan Residance Tower 3, Lt. 1, Unit C1S, Jalan Patal Senayan I/5, Rt. 009, Rw.007, Kel. Grogol, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan;
Sebagai Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) a quo;
- Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU dan Para Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang akan diselenggarakan paling lambat pada hari ke 42 (empat puluh dua) terhitung sejak putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara ini diucapkan;
- Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Pengurus selesai menjalankan tugasnya;
- Menangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai dengan proses PKPU berakhir.
Menimbang, bahwa pada tanggal 4 2025, Majelis Hakim telah mendengar Laporan Hakim Pengawas, dan Laporan Tim Pengurus yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim memutus mengenai pengesahan perdamaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285 Undang - Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
Menimbang, bahwa dalam Laporan Hakim Pengawas tanggal 4 September 2025, pada pokoknya telah menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Rangkuman Tindakan Kepengurusan Yang Telah Dilakukan Oleh Tim Pengurus: Sejak pengangkatannya selaku Tim Pengurus, yaitu pada tanggal 5 Desember 2025, Tim Pengurus telah melakukan berbagai tindakan kepengurusan sehubungan dengan perkara PKPU PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) antara lain sebagai berikut:
- Membuat Iklan pemberitahuan dalam surat kabar harian sebagaimana dimaksud dalam butir 5 Amar Putusan PKPU di atas dilakukan dalam 2 (dua) Surat Kabar Harian yaitu βRakyat Merdekaβ dan βHarian Neracaβ edisi hari Senin, 09 Desember 2024, serta Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) pada hari Senin, 09 Desember 2024, dengan tanggal terbit 10 Desember 2024. Dalam pengumuman tersebut, Tim Pengurus menyampaikan Putusan PKPU serta undangan untuk menghadiri Rapat- rapat Kreditur yang akan diselenggarakan oleh Tim Pengurus.
Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 226 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU;
- Mengirimkan pemberitahuan PKPU kepada Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) sebagaimana dimaksud dalam Surat Tim Pengurus No. 002/PKPU-PBT/XII/2024. Selain itu, Pada tanggal 11 Desember 2024 Tim Pengurus mengunjungi kantor Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) dengan didampingi kuasanya untuk mendiskusikan dan menyampaikan tugas dan wewenang Tim Pengurus termasuk tidak terbatas kewajiban-kewajiban yang perlu diperhatikan oleh Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) sesuai ketentuan hukum yang berlaku termasuk tidak terbatas pada UU Kepailitan dan PKPU;
- Menyelenggarakan rangkaian Rapat-rapat Kreditor dari waktu ke waktu termasuk tidak terbatas pada:
- Rapat Kreditur Pertama, pada hari Senin, 16 Desember 2024. Rapat Kreditur Pertama diselenggarakan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Tim Pengurus, Hakim Pengawas, Panitera Pengganti, Debitur/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) beserta kuasanya, dan 53 (lima puluh tiga) Kreditor.
Agenda Rapat Kreditur Pertama ini adalah memperkenalkan Hakim Pengawas, Pengurus dan Panitera. Tim Pengurus juga mengingatkan kepada Kreditur yang hadir pada saat itu mengenai batas waktu pengajuan tagihan dan pelaksanaan verifikasi serta teknis pengajuan tagihan.
- Rapat-rapat Pra Verifikasi dan Verifikasi yang diselenggarakan secara berkala sesuai perkembangan, antara lain sebagai berikut: (1) Rapat Pra Verifikasi pada tanggal 3 Januari 2025 dengan sekitar 23 (dua puluh tiga) Kreditor dan/atau kuasanya dan pada tanggal 6 Januari 2025 dengan sekitrar 21 (dua puluh satu) Kreditor dan/atau kuasanya.
(2) Rapat Verifikasi pada tanggal 7 Januari 2025 dengan dihadiri sekitar 74 (tujuh puluh empat) Kreditor dan/atau kuasanya. (3) Rapat Pra Verifikasi lanjutan pada tanggal 30 Januari 2025 dengan sekitar 18 (delapan belas) Kreditor dan/atau kuasanya. (4) Rapat Pra Verifikasi lanjutan pada tanggal 4 Februari 2025 dengan 3 (tiga) Kreditor dan/atau kuasanya..
(5) Rapat Pra Verifikasi lanjutan pada tanggal 4 Juni 2025 dengan 79 (tujuh puluh sembilan) Kreditor dan/atau kuasanya.
Berdasarkan Laporan dari Tim Pengurus dari hasil Rapat-rapat tersebut di atas, masih terdapat beberapa Kreditur yang belum dapat dicatatkan tagihanya karena adanya perselisihan hukum dengan Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi yaitu PT Sany Indonesia Machinery dan PT Sany Heavy Industry Indonesia (atau secara keseluruhan dapat disebut dengan βSany Groupβ). Sehingga sehubungan dengan hal tersebut, Tim Pengurus melakukan upaya-upaya yang dimungkinkan untuk itu sebagaimana dimaksud pada ringkasan Tagihan Sany Group.
- Rapat-rapat Kreditor Lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Rapat Kreditor tanggal 13 Januari 2025; 15 April 2025; 23 Juli 2025; 5 Agustus 2025; 22 Agustus 2025.
Dalam rapat-rapat tersebut, Tim Pengurus menyampaikan laporan- laporan perkembangan status PKPU termasuk permasalahan tagihan Sany Group.
- Rapat Kreditor tanggal 19 Agustus 2025 dan 28 Agustus 2025 dengan agenda Pembahasan draft Proposal Perdamaian yang disampaikan oleh Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU).
Dalam rapat-rapat tersebut, Tim Pengurus mencatat terdapat diskusi dan masukan-masukan dari beberapa Kreditor terhadap isi draft Proposal Perdamaian yang disampaikan oleh Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU). Dengan mempertimbangkan masukan-masukan tersebut, Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) memperbaiki draft Proposal Perdamaiannya dan menyampaikan hasil revisinya dalam bentuk final kepada Tim Pengurus pada tanggal 29 Agustus 2025.
- Rapat Kreditor tanggal 29 Agustus 2025 dengan Agenda Pemungutan Suara (Voting) atas Draft Proposal Perdamaian yang disampaikan Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU).
- Melakukan pencocokan utang (verifikasi) yaitu dengan membuat daftar kreditur, mencocokannya dengan catatan dan laporan dari Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU), membuat daftar hasil verifikasi dalam bentuk Daftar Piutang Tetap, tanggal 13 Agustus 2025 dan menyediakan daftar tersebut di Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tindakan ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 271, 272, dan 276 UU Kepailitan dan PKPU.
- Bersama-sama dengan Direksi dan Dewan Komisaris Debitur/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) melakukan pengurusan dan pengawasan atas Perseroan;
- Bersama-sama Debitur/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) melakukan kunjungan ke-Lapangan pada tanggal 19 -20 Juni 2025; dan
- Membuat persetujuan-persetujuan atas tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Debitur/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU).
- Tagihan Yang Diajukan Kepada Tim Pengurus Tim Pengurus telah menerima tagihan atau klaim yang diajukan oleh Para Kreditur dari waktu ke waktu selama proses PKPU, dengan detail sebagai berikut:
- Kreditor Preferen:
No Nama Kreditor Jumlah Tagihan 1 Diana H Kawatu Rp 126.000.000,00 2 KPP Pratama Jakarta Kramatjati Rp 22.160.846.668,00 3 BPJS Ketenagakerjaan Rp 2.595.606.837,17 Total Tagihan Rp 24.882.453.505,17 - Kreditor Separatis:
No Nama Kreditor Jumlah Tagihan 1 PT Sany Indonesia Machinery Rp 306.764.305.003,66 2 PT Bank Sahabat Sampoerna Rp 29.203.691.791,01 No Nama Kreditor Jumlah Tagihan 3 PT Astra Sedaya Finance Rp 944.454.500,00 4 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Commercial Banking 6 Group
Mining and Energy Department
Rp 456.417.974.048,005 PT Mandiri Tunas Finance Rp 2.933.524.600,00 6 PT Bank JTrust Indonesia, Tbk Rp 89.844.324.984,00 7 PT Buana Finance, Tbk Rp 551.455.800,00 8 PT MNC Guna Usaha Indonesia Rp 3.198.213.890,00 9 PT Mandiri Utama Finance Rp 1.999.404.316,00 Total Tagihan Rp 891.857.348.932,67 No NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN 1 PT Sany Heavy Industry
IndonesiaRp32.989.014.347,00 2 PT Siberat Digital
LogistikRp2.839.674.540,00 3 PT Samafitro Rp23.364.110,00 4 PT Triwira Global
SolutionRp258.873.978,00 5 PT Amanah Wijaya
GlobalindoRp128.101.710,00 6 PT Allegiance
Primaparts IndonesiaRp33.170.821,00 7 PT Medika Jasa Utama
(Global Doctor)Rp33.411.000,00 8 PT Sinar Jaya Prima
LanggengRp310.800.000,00 9 PT Sinergi Mutiara
InsaniRp209.790.000,00 10 PT Mangatur Dharma Rp150.931.130,00 11 CV Ra Dian Rp249.392.512,00 12 PT Dwi Chandra
TeknologiRp106.837.500,00 13 Rahmat Budiman Rp57.447.426,00 14 PT Diesel Utama
IndonesiaRp37.451.900,00 15 PT Mega Kencana
AbadiRp88.548.000,00 16 PT Tekenomiks
IndonesiaRp75.775.800,00 17 CV Surya Pandawa
NusaRp101.862.500,00 No NAMA KREDITOR JUMLAH
TAGIHAN101 Wildan Rp5.572.491,00 102 Adi Haryadi Rp7.605.270,00 103 Andrea Ariefanno Rp1.873.500,00 104 Didin Saepudin Rp3.526.720,00 105 IR Suharnady Rp7.328.545,00 106 Tedy Maftanto
NoorRp2.400.000,00 107 PT Hasta Prima
SejahteraRp163.836.000,00 108 PT Pusaka Mitra
MobilindoRp12.486.553,00 109 Alif Bam Al Ikhlas Rp1.410.000,00 110 R. El Fatah
WicaksonoRp1.312.000,00 111 Arif Efendi Rp6.252.600,00 112 Sulistiyanto Rp2.820.500,00 113 IR. Taufik
NurhidayatRp10.110.126,00 114 PT Wier Minerals
IndonesiaRp344.517.074,00 115 PT Bepa Ika
PerkasaRp7.494.344,00 116 PT Blessindo
Prima SaranaRp35.952.333,00 117 Maulana Rp500.000,00 No NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN 18 CV Kalimantan Jaya
DieselRp531.899.013,00 19 PT Wahana Safety
IndonesiaRp104.528.670,00 20 PT Abuhasdha Rp919.080.000,00 21 PT Harta Ban Indonesia Rp192.900.000,00 22 PT Sefas Keliantama Rp214.530.165,00 23 PT Bangun Karya
Pratama LestariRp5.336.614.076,00 24 Toko Gunung Intan
TehnikRp62.620.675,00 25 PT Altrak 1978 Rp738.116.625,00 26 PT Cartrack
Technologies IndonesiaRp197.151.873,00 27 CV Arbi Mandiri
SejahteraRp50.972.000,00 28 PT Hersa Sukses
MandiriRp1.569.339.944,00 29 PT Geesen Aflah
IndonesiaRp106.549.368,00 30 PT Putra Centralindo
JayaRp472.386.865,00 31 PT Aksimeka Indoputra Rp261.195.166,00 32 PT Friendship Logistics
LineRp723.720.000,00 33 PT Mitra Jelajah
SolusindoRp142.225.450,00 34 PT Mitra Dhana
AtmharakshaRp989.349.305,00 35 PT Partsindo
ServicatamaRp184.289.015,40 36 PT Prima Karya Nusa Rp5.433.001.000,00 37 PT Makmur Wijaya
SejahteraRp1.848.355.900,00 38 PT Multicrane Perkasa Rp1.230.231.307,00 39 CV Kreasi Sarana
TeknikRp480.631.110,00 40 PT Yapindo
TransportamaRp1.026.718.268,00 No NAMA KREDITOR JUMLAH
TAGIHAN118 Abdilah Al Aziz Rp500.000,00 119 Arif Abdullah Rp500.000,00 120 Malik Hasan
ShodiqinRp500.000,00 121 Ajum Rp500.000,00 122 I Made Nawan Rp500.000,00 123 L Ruslan Rp500.000,00 124 Ujang Kasdi Rp500.000,00 125 Acep Rp500.000,00 126 Supono Rp500.000,00 127 Sutriana Rp500.000,00 128 Muhamad Khusni
TamrinRp500.000,00 129 Gamma Adhi
UtamaRp500.000,00 130 Amin Thoharudin Rp500.000,00 131 Karno Rp500.000,00 132 Sri Suprihatin Rp500.000,00 133 Bayu Ningsih Rp500.000,00 134 Rian Aryantis Rp500.000,00 135 Maryati Rp500.000,00 136 Suhendi Rp500.000,00 137 Supriyanto Rp500.000,00 138 Dede Marhuman Rp500.000,00 139 Acam Baspen Rp500.000,00 140 Suharmini Rp500.000,00 No NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN 41 PT Anugrah Tenika
SentosaRp614.491.589,00 42 PT Riodi Jaya Rp553.416.634,00 43 PT Dua Koin Perkasa Rp1.158.509.995,00 44 PT Total Prime
EngineeringRp42.150.000,00 45 PT Sector Seven Diesel Rp35.999.680,00 46 PT Sumber Utama
Harapan UmatRp33.000.000,00 47 CV Aki Domis Rp655.451.050,00 48 PT Fresmon Pacific
PrimaRp8.826.393.182,00 49 CV Dyandra Astagina Rp359.362.500,00 50 PT Kreasi Sukses
IndoprimaRp46.050.000,00 51 PT Monotaro Indonesia Rp46.346.910,00 52 PT Trakindo Utama Rp1.657.979.700,00 53 PT Global Bisnis
AdisatriaRp1.052.146.233,00 54 Ariesto Priambodo Rp2.235.000.000,00 55 PT Yuliana Inti Persada Rp1.995.175.677,00 56 PT Tangguh Teknik
IndonesiaRp49.062.000,00 57 PT SBS Kolaborasi
SinergiRp810.329.232,00 58 PT Intraco Penta
WahanaRp451.734.800,00 59 PT Kingindo Sukses
AbadiRp187.188.160,00 60 PT Bhinneka Roda
IndonesiaRp730.380.000,00 61 PT Asuransi Wahana
TataRp280.077.217,00 62 PT Aneka Rp33.852.780,00 No NAMA KREDITOR JUMLAH
TAGIHAN141 Puji Lestari Rp500.000,00 142 Bambang Sunarto Rp500.000,00 143 Arif Sofian Rp500.000,00 144 Petrus
Bernadinus IsmauRp500.000,00 145 Abdullah Azzam
MahmudRp500.000,00 146 Betha Adrian Rp500.000,00 147 Andriansyah Rp500.000,00 148 M. Syafrizal Lubis Rp500.000,00 149 Dira Mesrizha Rp500.000,00 150 Henny Mulyani,
SERp500.000,00 151 Muhamad Albi
HabibiRp500.000,00 152 M Riza Damashky
FauzyRp500.000,00 153 Rizqi Ghifari
MuhamadRp500.000,00 154 M Sonny
WahyonoRp500.000,00 155 Firmansyah Rp500.000,00 156 Alam Rp1.250.000 157 Bagas Setiawan Rp1.325.000 158 Bariono Rp3.450.000 159 Dede Abdul
RohmanRp1.350.750 160 Diah Indri Rotari
KudusRp2.500.000 161 Endi Arisandi Rp2.105.000 162 Erol Yasin Rp2.100.000 No NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN 63 PT Nagamas Ban Rp1.247.080.000,00 64 PT Servistama Pro
IndonesiaRp9.646.910.950,00 65 PT Powertec Indo
CooperationRp484.549.410,00 66 PT Fluidco Global
ServicatamaRp18.273.930,00 67 PT Mid Solusi
NusantaraRp49.950.000,00 68 Haryono Wibowo Rp120.730.172.300,0
069 PT Epiroc Southern
AsiaRp578.773.864,97 70 PT YED Sumberindo
SejahteraRp68.248.350,00 71 PT Mutiara Trijaya
SentosaRp50.061.000,00 72 PT Prospero Mandiri
PerkasaRp1.307.067.935,00 73 PT Teguh Murni
PerdanaRp90.187.500,00 74 PT Pusaka Prima
TransportRp164.995.515,00 75 PT Pusaka Citra
DjokosoetonoRp43.296.975.014,00 76 PT Pusaka Bumi
MutiaraRp3.244.449.982,25 77 PT Pusaka Buana
UtamaRp1.785.954.713,00 78 PT Menara Alisya
AnugrahRp9.500.000.000,00 79 PT Golden Bird Metro Rp1.806.946.402,00 80 PT Chandra Investama Rp28.900.000.000,00 81 PT Big Bird Rp80.762.632,00 82 PT Alisya Bayu
InvestamaRp16.400.000.000,00 83 PT Alca Bayu
InvestamaRp8.621.880.873,00 84 PT Tujuh Berkah
SentosaRp533.595.549,00 No NAMA KREDITOR JUMLAH
TAGIHAN163 Githa Paramitta Rp3.750.250 164 I Gede Argatista
KusumaRp2.850.300 165 Ipan Sunandar Rp1.725.000 166 Kemala Dyah
PrastantiRp2.225.000 167 Moch. Harry
AkbarieRp1.675.400 168 Mohamad Husni Rp3.235.600 169 Muhamad Rohli Rp2.450.600 170 Reni Sariyati Rp1.355.850 171 Rifani Nur Aulia Rp3.005.000 172 Romi Dwi Wahyu
MurtonoRp4.756.000 173 Ryke Dwiko Putri Rp3.105.900 174 Sari Suanti Rp2.890.750 175 Susi Rahayu Rp1.990.500,00 176 Leon Zanzibar Rp4.440.500,00 177 Dukut Sardadi Rp7.105.780,00 178 Ian Johannes
TauranRp11.000.000.000,00 179 Rahmat Baitullah
MohamadRp2.249.500,00 180 Hendru Rp1.269.000,00 181 Okawari Susanty Rp1.011.900,00 182 Nurul Istiqomah Rp1.900.000,00 183 Carolyn Endiana Rp1.530.163,00 184 Rahmawati
NasutionRp3.321.024,00 No NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN 85 Fifty Five Racing Rp498.580.000,00 86 PT Bank Mandiri
(Persero) Tbk.
Commercial Banking 6
Group
Mining and Energy
DepartmentRp1.153.723.212,18 87 CV Duta Camtiko Rp154.951.000,00 88 CV Rudofa Inti
TeknologiRp208.275.000,00 89 PT Bagong Dekaka
MakmurRp3.942.572.025,00 90 PT Rolimex Kimia
NusamasRp162.470.700,00 91 PT Ordivo Logistik
Indonesia (Ologi)Rp26.286.000,00 92 PT Yuan Wira Perdana Rp134.337.754,00 93 PT Harmoni Mitra
UtamaRp32.857.500,00 94 PT Serasi Logistics
IndonesiaRp16.378.200,00 95 PT Tunas Cahaya
PratamaRp915.776.085,00 96 PT Umega Prima Teknik Rp38.673.288,00 97 Ibnu Hayyan Al Kimya Rp3.665.128,00 98 Fauzan Akbar Triputro Rp1.889.545,00 99 Christian V.
KoemolontangRp7.477.265,00 100 Cemi Agustin Rp11.620.613,00 No NAMA KREDITOR JUMLAH
TAGIHAN185 Irvan Jayadi Rp2.688.900,00 186 Indra Setiawan Rp4.930.000,00 187 Fatma Tunjung
Sari SiagianRp2.048.150,00 188 Jaetul Anwar Rp5.405.000,00 189 Muhammad
AsmanRp4.696.252,00 190 Nuriman Rp4.553.222,00 191 Jeffri Setiawan Rp1.353.990,00 192 Syaiful Amrie Rp1.858.560,00 193 PT Suket Gajah Rp51.435.180,00 194 PT LTA Diesel
Engine ServicesRp203.076.589.952,0
0TOTAL Rp553.142.801.672,8
0
- Kreditor Preferen:
- Hasil Verifikasi
Berdasarkan Rapat Pencocokan Piutang dan Verifikasi Pajak yang diadakan dalam beberapa kali kesempatan sebagaimana tercatat dan di Laporkan oleh Tim Pengurus secara berkala, berikut adalah hasil verifikasi terhadap tagihan atau klaim yang diajukan oleh Para Kreditur:- Tagihan Yang Diakui Berdasarkan Hasil Verifikasi
- Tagihan Preferen, sebagai berikut:
No Nama Kreditor Jumlah Tagihan Hasil
Verifikasi1 Diana H Kawatu Rp 81.000.000,00 2 KPP Pratama Jakarta
Kramatjati
Rp 20.710.846.668,003 BPJS Ketenagakerjaan Rp 2.595.606.837,17 Total Tagihan Rp 23.387.453.505,17 No Nama Kreditor Jumlah Tagihan Hasil
Verifikasi1 PT Sany Indonesia Machinery - 2 PT Bank Sahabat Sampoerna Rp 29.203.691.791,01 3 PT Astra Sedaya Finance Rp 879.065.794,00 4 PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Commercial Banking 6 Group
Mining and Energy Department
Rp 456.417.974.048,005 PT Mandiri Tunas Finance Rp 2.930.668.200,00 6 PT Bank JTrust Indonesia, Tbk Rp 89.793.344.235,00 7 PT Buana Finance, Tbk Rp 551.455.800,00 8 PT MNC Guna Usaha Indonesia Rp 3.148.735.280,00 9 PT Mandiri Utama Finance Rp 1.858.375.944,00 Total Tagihan Rp 584.783.311.092,01 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASI1 PT Sany Heavy Industry
Indonesia_ 2 PT Siberat Digital Logistik Rp2.769.233.543,00 3 PT Samafitro Rp22.943.135,00 4 PT Triwira Global Solution Rp183.122.028,00 5 PT Amanah Wijaya
GlobalindoRp128.101.710,00 6 PT Allegiance Primaparts
IndonesiaRp33.170.821,00 7 PT Medika Jasa Utama
(Global Doctor)Rp33.411.000,00 8 PT Sinar Jaya Prima
LanggengRp310.800.000,00 9 PT Sinergi Mutiara Insani Rp205.128.000,00 10 PT Mangatur Dharma Rp150.931.130,00 11 CV Ra Dian Rp249.392.512,00 12 PT Dwi Chandra Teknologi Rp106.837.500,00 13 Rahmat Budiman Rp56.953.429,51 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASI101 Wildan Rp5.572.491,00 102 Adi Haryadi Rp7.605.270,00 103 Andrea Ariefanno Rp1.873.500,00 104 Didin Saepudin Rp3.526.720,00 105 IR Suharnady Rp7.328.545,00 106 Tedy Maftanto
NoorRp2.400.000,00 107 PT Hasta Prima
SejahteraRp160.884.000,00 108 PT Pusaka Mitra
MobilindoRp5.159.997,00 109 Alif Bam Al Ikhlas Rp1.410.000,00 110 R. El Fatah
WicaksonoRp1.312.000,00 111 Arif Efendi Rp6.252.600,00 112 Sulistiyanto Rp2.820.500,00 113 IR. Taufik Rp10.110.126,00 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASI14 PT Diesel Utama
IndonesiaRp37.451.900,00 15 PT Mega Kencana Abadi Rp88.548.000,00 16 PT Tekenomiks Indonesia Rp75.775.800,00 17 CV Surya Pandawa Nusa Rp99.649.195,00 18 CV Kalimantan Jaya
DieselRp531.899.013,00 19 PT Wahana Safety
IndonesiaRp104.528.670,00 20 PT Abuhasdha Rp919.080.000,00 21 PT Harta Ban Indonesia Rp192.900.000,00 22 PT Sefas Keliantama Rp214.530.165,00 23 PT Bangun Karya
Pratama LestariRp5.336.614.076,00 24 Toko Gunung Intan Tehnik Rp62.620.675,00 25 PT Altrak 1978 Rp738.116.625,00 26 PT Cartrack Technologies
IndonesiaRp197.151.873,00 27 CV Arbi Mandiri Sejahtera Rp49.494.700,00 28 PT Hersa Sukses Mandiri Rp1.569.339.944,00 29 PT Geesen Aflah
IndonesiaRp73.486.934,00 30 PT Putra Centralindo Jaya Rp437.395.246,00 31 PT Aksimeka Indoputra Rp221.351.836,00 32 PT Friendship Logistics
LineRp710.680.000,00 33 PT Mitra Jelajah Solusindo Rp137.345.450,00 34 PT Mitra Dhana
AtmharakshaRp989.349.305,00 35 PT Partsindo Servicatama Rp184.268.935,00 36 PT Prima Karya Nusa Rp5.433.001.000,00 37 PT Makmur Wijaya Rp1.625.195.400,00 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASINurhidayat 114 PT Wier Minerals
IndonesiaRp344.010.799,00 115 PT Bepa Ika
PerkasaRp6.215.328,00 116 PT Blessindo
Prima SaranaRp35.952.333,00 117 Maulana Rp500.000,00 118 Abdilah Al Aziz Rp500.000,00 119 Arif Abdullah Rp500.000,00 120 Malik Hasan
ShodiqinRp500.000,00 121 Ajum Rp500.000,00 122 I Made Nawan Rp500.000,00 123 L Ruslan Rp500.000,00 124 Ujang Kasdi Rp500.000,00 125 Acep Rp500.000,00 126 Supono Rp500.000,00 127 Sutriana Rp500.000,00 128 Muhamad Khusni
TamrinRp500.000,00 129 Gamma Adhi
UtamaRp500.000,00 130 Amin Thoharudin Rp500.000,00 131 Karno Rp500.000,00 132 Sri Suprihatin Rp500.000,00 133 Bayu Ningsih Rp500.000,00 134 Rian Aryantis Rp500.000,00 135 Maryati Rp500.000,00 136 Suhendi Rp500.000,00 137 Supriyanto Rp500.000,00 138 Dede Marhuman Rp500.000,00 139 Acam Baspen Rp500.000,00 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASISejahtera 38 PT Multicrane Perkasa Rp1.229.801.309,00 39 CV Kreasi Sarana Teknik Rp480.631.110,00 40 PT Yapindo Transportama Rp1.026.056.702,00 41 PT Anugrah Tenika
SentosaRp614.491.589,00 42 PT Riodi Jaya Rp553.416.634,00 43 PT Dua Koin Perkasa Rp1.158.510.000,00 44 PT Total Prime
EngineeringRp42.150.000,00 45 PT Sector Seven Diesel Rp35.999.680,00 46 PT Sumber Utama
Harapan UmatRp32.340.002,00 47 CV Aki Domis Rp655.451.050,00 48 PT Fresmon Pacific Prima Rp8.816.393.182,00 49 CV Dyandra Astagina Rp359.362.500,00 50 PT Kreasi Sukses
IndoprimaRp46.050.000,00 51 PT Monotaro Indonesia Rp46.346.910,00 52 PT Trakindo Utama Rp1.657.979.700,00 53 PT Global Bisnis Adisatria Rp1.052.146.233,00 54 Ariesto Priambodo Rp2.235.000.000,00 55 PT Yuliana Inti Persada Rp1.966.158.750,00 56 PT Tangguh Teknik
IndonesiaRp49.062.000,00 57 PT SBS Kolaborasi
SinergiRp810.329.232,00 58 PT Intraco Penta Wahana Rp431.734.800,00 59 PT Kingindo Sukses Abadi Rp187.188.160,00 60 PT Bhinneka Roda
IndonesiaRp730.380.000,00 61 PT Asuransi Wahana Tata Rp280.077.217,00 62 PT Aneka Rp33.852.780,00 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASI140 Suharmini Rp500.000,00 141 Puji Lestari Rp500.000,00 142 Bambang Sunarto Rp500.000,00 143 Arif Sofian Rp500.000,00 144 Petrus Bernadinus
IsmauRp500.000,00 145 Abdullah Azzam
MahmudRp500.000,00 146 Betha Adrian Rp500.000,00 147 Andriansyah Rp500.000,00 148 M. Syafrizal Lubis Rp500.000,00 149 Dira Mesrizha Rp500.000,00 150 Henny Mulyani, SE Rp500.000,00 151 Muhamad Albi
HabibiRp500.000,00 152 M Riza Damashky
FauzyRp500.000,00 153 Rizqi Ghifari
MuhamadRp500.000,00 154 M Sonny Wahyono Rp500.000,00 155 Firmansyah Rp500.000,00 156 Alam Rp1.250.000 157 Bagas Setiawan Rp1.325.000 158 Bariono Rp3.450.000 159 Dede Abdul
RohmanRp1.350.750 160 Diah Indri Rotari
KudusRp2.500.000 161 Endi Arisandi Rp2.105.000 162 Erol Yasin Rp2.100.000 163 Githa Paramitta Rp3.750.250 164 I Gede Argatista Rp2.850.300 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASI63 PT Nagamas Ban Rp1.247.080.000,00 64 PT Servistama Pro
IndonesiaRp9.644.022.563,00 65 PT Powertec Indo
CooperationRp250.405.550,00 66 PT Fluidco Global
ServicatamaRp18.273.930,00 67 PT Mid Solusi Nusantara Rp49.950.000,00 68 Haryono Wibowo Rp120.730.172.300,
0069 PT Epiroc Southern Asia Rp537.745.992,00 70 PT YED Sumberindo
SejahteraRp68.248.350,00 71 PT Mutiara Trijaya
SentosaRp50.061.000,00 72 PT Prospero Mandiri
PerkasaRp1.307.067.935,00 73 PT Teguh Murni Perdana Rp90.187.500,00 74 PT Pusaka Prima
TransportRp135.713.071,00 75 PT Pusaka Citra
DjokosoetonoRp43.296.975.014,0
076 PT Pusaka Bumi Mutiara Rp3.244.449.982,25 77 PT Pusaka Buana Utama Rp136.814.751,00 78 PT Menara Alisya Anugrah Rp9.500.000.000,00 79 PT Golden Bird Metro Rp1.644.629.361,00 80 PT Chandra Investama Rp28.900.000.000,0
081 PT Big Bird Rp80.762.632,00 82 PT Alisya Bayu Investama Rp16.400.000.000,0
083 PT Alca Bayu Investama Rp8.621.880.873,00 84 PT Tujuh Berkah Sentosa Rp533.595.549,00 85 Fifty Five Racing Rp498.580.000,00 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASIKusuma 165 Ipan Sunandar Rp1.725.000 166 Kemala Dyah
PrastantiRp2.225.000 167 Moch. Harry
AkbarieRp1.675.400 168 Mohamad Husni Rp3.235.600 169 Muhamad Rohli Rp2.450.600 170 Reni Sariyati Rp1.355.850 171 Rifani Nur Aulia Rp3.005.000 172 Romi Dwi Wahyu
MurtonoRp4.756.000 173 Ryke Dwiko Putri Rp3.105.900 174 Sari Suanti Rp2.890.750 175 Susi Rahayu Rp1.990.500,00 176 Leon Zanzibar Rp4.440.500,00 177 Dukut Sardadi Rp7.105.780,00 178 Ian Johannes
TauranRp11.000.000.000,00 179 Rahmat Baitullah
MohamadRp2.249.500,00 180 Hendru Rp1.269.000,00 181 Okawari Susanty Rp1.011.900,00 182 Nurul Istiqomah Rp1.900.000,00 183 Carolyn Endiana Rp1.530.163,00 184 Rahmawati
NasutionRp3.321.024,00 185 Irvan Jayadi Rp2.688.900,00 186 Indra Setiawan Rp4.930.000,00 187 Fatma Tunjung
Sari SiagianRp2.048.150,00 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASI86 PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk.
Commercial Banking 6
Group
Mining and Energy
DepartmentRp1.153.723.212,18 87 CV Duta Camtiko Rp144.951.000,00 88 CV Rudofa Inti Teknologi Rp151.176.500,00 89 PT Bagong Dekaka
MakmurRp2.823.713.140,00 90 PT Rolimex Kimia
NusamasRp76.235.350,00 91 PT Ordivo Logistik
Indonesia (Ologi)Rp25.766.000,00 92 PT Yuan Wira Perdana Rp134.337.754,00 93 PT Harmoni Mitra Utama Rp32.207.500,00 94 PT Serasi Logistics
IndonesiaRp16.054.200,00 95 PT Tunas Cahaya
PratamaRp906.922.035,00 96 PT Umega Prima Teknik Rp38.673.288,00 97 Ibnu Hayyan Al Kimya Rp3.665.128,00 98 Fauzan Akbar Triputro Rp1.889.545,00 99 Christian V. Koemolontang Rp7.477.265,00 10
0Cemi Agustin Rp11.620.613,00 No
.NAMA KREDITOR JUMLAH TAGIHAN
HASIL VERIFIKASI188 Jaetul Anwar Rp5.405.000,00 189 Muhammad Asman Rp4.696.252,00 190 Nuriman Rp4.553.222,00 191 Jeffri Setiawan Rp1.353.990,00 192 Syaiful Amrie Rp1.858.560,00 193 PT Suket Gajah Rp51.435.180,00 194 PT LTA Diesel
Engine ServicesRp202.762.183,00 TOTAL Rp313.301.328.386,9
4
- Tagihan Preferen, sebagai berikut:
- Tagihan Yang Dibantah Oleh Tim Pengurus Tagihan Sany Group
PT Sany Indonesia Machinery telah mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus tanggal 19 Desember 2024 sebagaimana telah direvisi melalui surat Revisi Pengajuan Tagihan Atas Nama PT Sany Indonesia Machinery, pada tanggal 4 Februari 2025, dengan nilai tagihan sebesar Rp 306.764.305.003, 66 (Tiga ratus enam miliar tujuh ratus enam puluh empat juta tiga ratus lima ribu tiga enam puluh enam sen rupiah). Dalam pengajuan tagihannya Kreditor PT Sany Indonesia Machinery juga menyampaikan dokumen pendukung berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 20 tanggal 7 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Hannywati Gunawan, S.H. di Jakarta, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dengan No pendaftaran W10.00296696.AH.05.01. TAHUN 2023, tanggal 14 Juni 2023.No Nama
KreditorNilai Tagihan Yang
DibantahKeterangan PREFEREN 1 Diana H
Kawatu
Rp. 45.000.000,00
Tagihan yang diajukan Kreditor di
bantah sebagian karena
berdasarkan Pasal 271 UU Kepailtan
dan PKPU, Tim Pengurus
mendapatkan catatan Tagihan dari
Debitor terhadap Kreditor yangNo Nama
KreditorNilai Tagihan Yang
DibantahKeterangan diakui sebesar Rp 81.000.000,00.
Selain itu, Kreditor tidak menghadiri
rapat-rapat yang diagendakan oleh
Tim Pengurus untuk melakukan
verifikasi atas tagihan, meskipun
telah diundang secara patut.SEPARATIS 2 PT Sany
Indonesia
Machinery
Rp
228.431.719.622,66
Tagihan yang diajukan kreditor di
bantah sebagian karena:
1) Berdasarkan dokumen-dokumen
pendukung yang disampaikan
Sany Group pada tanggal 22 Juli
2025 dan tanggal 30 Juli 2025,
besaran nilain dokumen
pendukung berbeda dengan
surat Tagihan yang diajukan oleh
Kreditor;
2) Tim Pengurus telah mencatat
adanya pembayaran dan nilai-
nilai pengurang dari Debitor/PT
Pusaka Bumi Transportasi
(Dalam PKPU);
3) Surat Debitor No. 021/DSP/RA-
AR/VII/2025, No 022/DSP/RA-
AR/VIII/2025 dan No 023/RA-
AR/DSP/VIII/2025 yang pada
pokoknya membatah seluruh
tagihan Kreditor karena masih
adanya Perkara Gugatan
Perbuatan Melawan Hukum yang
saaat ini masih dalam proses
upaya hukum kasasi;
4) Surat No. 095/PKPU-
PBT/VIII/2025, Perihal Laporan
Perkembangan Perselisihan
Tagihan Sany Group, tanggal 5No Nama
KreditorNilai Tagihan Yang
DibantahKeterangan Agustus 2025, yang pada
pokoknya memberikan
rekomendasi untuk
mempertimbangkan sebagian
tagihan kreditor dapat diberikan
hak suara dalam voting.
Berdasarkan hal tersebut di atas,
nilai tagihan yang dapat
dipertimbangkan untuk di akui
adalah sebesar Rp. 78.332.585.381KONKUREN 3 CV Rudofa
Inti Teknologi
Rp 57.098.500,00
Tagihan yang diajukan kreditor di
bantah sebagian karena
berdasarkan Pasal 271 UU
Kepailtan dan PKPU, Tim
Pengurus telah mendapatkan
catatan Tagihan dari Debitor
terhadap Kreditor yang diakui
adalah sebesar Rp 151.176.500.
Selain itu, sampai dengan di
teribitkannya Daftar Piutang ini,
Kreditor tidak dapat menunjukkan asli
dokumen legal standing perusahaan. Lebih lanjut, PT Sany Heavy Industry Indonesia telah mendaftarkan tagihannya kepada Tim Pengurus tanggal 19 Desember 2024 sebagaimana telah direvisi melalui surat Revisi Pengajuan Tagihan Atas Nama PT Sany Heavy Industry Indonesia, pada tanggal 4 Februari 2025, dengan nilai tagihan sebesar Rp 32.989.014.347 (Tiga puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah). Dalam pengajuan tagihannya Kreditor PT Sany Heavy Industry Indonesia juga menyampaikan dokumen pendukung berupa Akta Jaminan Fidusia Nomor 20 tanggal 7 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Notaris Hannywati Gunawan, S.H. di Jakarta, dan telah terdaftar di Kementerian Hukum dengan No pendaftaran W10.00296696.AH.05.01. TAHUN 2023, tanggal 14 Juni 2023.
Terhadap tagihan tersebut, diketahui belum dapat dilakukan verifikasi dengan Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) dikarenakan adanya perselisihan hukum yaitu Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di bawah register perkara Nomor: 188/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst (βGugatan Perbuatan Melawan Hukumβ) yang telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 20 Februari 2025 dan putusan banding telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tanggal 14 Mei 2025. Bahwa saat ini perkara tersebut dalam proses upaya hukum Kasasi sebagaimana tertulis dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi Nomor 88/Srt.Pdt.Kas/2025/PN.Jkt.Pst. jo. Nomor 188/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Pst dan perselisihan hukum di Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan register perkara nomor 18/KPPU-L/2024 sehubungan dengan dugaan pelanggaran berupa integrasi vertikal dan penguasaan pasar. Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas, Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) membantah tagihan Sany Group tersebut.
Sebagaimana yang disampaikan oleh Tim Pengurus berdasarkan laporan- laporannya sehubungan dengan perselisihan tagihan kreditor PT Sany Heavy Industry Indonesia dan PT Sany Indonesia Machinery dengan PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) sebagaimana terakhir melalui Surat No. 095/PKPU-PBT/VIII/2025, Perihal Laporan Perkembangan Perselisihan Tagihan Sany Group, tanggal 5 Agustus 2025, yang pada pokoknya menyampaikan upaya Tim Pengurus sehubungan dengan Perselisihan Tagihan Sany Group dengan Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) terhitung sejak tanggal Putusan Perpanjangan PKPU No. 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt. Pst tanggal 25 Juli 2025, yang dirangkum sebagai berikut:
- Tim Pengurus menginisiasi pertemuan Kaukus dengan para pihak pada tanggal 30 Juli 2025, di kantor Tim Pengurus. Adapun hasil pertemuan tersebut diketahui:
- Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) menyampaikan pada pokoknya belum dapat menerima tagihan Sany Group karena masih adanya perselisihan hukum di antara keduanya;
- Kreditor/Sany Group menyampaikan tagihan mereka diajukan berdasarkan:
- Memorandum of Understanding tanggal 19 April 2023 sebagaimana telah diubah untuk terakhir kalinya melalui Addendum of Memorandum of Understanding tanggal 14 Agustus 2023 (βMoUβ);
ii. Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan No W10.00296696.AH.05.01 TAHUN 2023 tanggal 14 Juni 2023; iii. Surat Confirmation Request tanggal 5 Juni 2023, sebagai berikut:- PT Sany Heavy Industry Indonesia (BJ002306):
Rp 32.989.014.347; - PT Sany Indonesia Machinery (BV002306):
Rp 306.764.305.003,66.
iv. Tim Pengurus kembali menerima dokumen pendukung tambahan berupa invoice, faktur pajak, delivery order, dll, sehubungan dengan tagihan Sany Group pada tanggal 30 Juli 2025.
- PT Sany Heavy Industry Indonesia (BJ002306):
- Tim Pengurus juga telah menerima surat keberatan dari Kuasa Hukum Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) No. 021/DSP/RA-AR/VII/2025, perihal Bantahan Terhadap Tagihan PT Sany Heavy Industry Indonesia dan PT Sany Indonesia Machinery, tanggal 28 Juli 2025 dan surat No. 022/DSP/RA-AR/VIII/2025, perihal Sikap PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) Terhadap Tagihan PT Sany Heavy Industry Indonesia dan PT Sany Indonesia Machinery, tanggal 4 Agustus 2025 (βSurat Kuasa Hukum Debitorβ) yang pada pokoknya membantah dan keberatan atas tagihan Sany Group dalam surat yang sama Tim Pengurus mencatat adanya nilai- nilai pengurang yang patut dipertimbangkan dalam tagihan Sany Group yagn dikarenakan adanya Pembayaran Pasca Mou, Perselisihan Invoice, Penarikan Unit Kendaraan, dengan total nilai pengurang sebesar Rp 125.445.252.818,00.
- Memorandum of Understanding tanggal 19 April 2023 sebagaimana telah diubah untuk terakhir kalinya melalui Addendum of Memorandum of Understanding tanggal 14 Agustus 2023 (βMoUβ);
- Dengan pertimbangan tersebut di atas, Tim Pengurus merekomendasikan nilai tagihan yang dapat diterima dari Sany Group, sebagai berikut:
No
.Nama Kreditor Status Kreditor Nilai 1 PT Sany Heavy Industry
IndonesiaKonkuren Rp 32.989.014.347,00 2 PT Sany Indonesia
MachinerySeparatis Rp 78.332.585.381,00 - Berdasarkan hal tersebut di atas, dan setelah mendengarkan dan berdiskusi secara langsung dengan Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU), Kreditor/PT Sany Indonesia Machinery dan Kreditor/PT Sany Heavy Industry Indonesia, serta mendengar pendapat Tim Pengurus sehubungan dengan perselisihan nilai tagihan tersebut dalam Rapat Kreditor yang diselenggarakan pada tanggal 6 Agustus
- Maka, sesuai dengan ketentuan Pasal 280 Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka rekomendasi dari Tim Pengurus cukup beralasan sehingga patut dan layak untuk ditetapkan oleh Hakim Pengawas sehubungan dengan jumlah suara yang dapat diberikan kepada Kreditor/PT Sany Indonesia Machinery dan Kreditor/PT Sany Heavy Industry Indonesia, sebagai berikut:
- Tagihan Yang Diakui Berdasarkan Hasil Verifikasi
MENETAPKAN
- Menetapkan PT Sany Indonesia Machinery sebagai Kreditor Separatis PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU);
- Menetapkan PT Sany Heavy Industry Indonesia sebagai Kreditor Konkuren PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU);
- Menetapkan Daftar Piutang bersifat Sifat Tagihan dan Hak Suara PT Sany Indonesia Machinery dan PT Sany Heavy Industry Indonesia selaku salah satu Kreditor PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU), sebagai berikut:
- Tagihan PT Sany Indonesia Machinery sebesar Rp 78.332.585.381,00 (tujuh puluh delapan miliar tiga ratus tiga puluh dua juta lima ratus delapan puluh lima ribu tiga ratus delapan puluh satu rupiah);
- Tagihan PT Sany Heavy Industry Indonesia sebesar Rp 32.989.014.347,00 (tiga puluh dua miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta empat belas ribu tiga ratus empat puluh tujuh rupiah).
- Daftar Piutang Tetap dan Daftar Kreditor Dengan Hak Suara
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka Tim Pengurus dengan mendapatkan persetujuan dari Hakim Pengawas menerbitkan Daftar Piutang Tetap yang dapat dirangkum sebagai berikut: Lebih lanjut, merujuk pada ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2005 tentang Penghitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, dapat dipahami bahwa untuk kreditor yang memiliki nilai tagihan di bawah Rp 5.000.000,00 tidak dapat memiliki hak suara, untuk itu catatan Tim Pengurus untuk Kreditor yang terdaftar dan memiliki hak suara adalah sebagai berikut:NO SIFAT TAGIHAN JUMLAH
KREDITO
RJUMLAH TAGIHAN 1. Preferen 3 Rp 23.387.453.505,17 2. Separatis 9 Rp 663.115.896.473,01 3. Konkuren 195 Rp 378.340.932.974,94 Total Tagihan Keseluruhan Rp 1.064.844.282.953,12 N
OSIFAT
TAGIHANJUMLAH
KREDITO
RJUMLAH TAGIHAN JUMLAH
SUARA1. Separatis 9 Rp 663.115.896.473,01 66.312 2. Konkuren 113 Rp 346.164.997.279,94 34.621
Total Tagihan
Keseluruhan Rp 1.064.844.282.953,12
- Rencana Perdamaian
Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) telah menyampaikan Draft Proposal Rencana Perdamaian untuk pertama kalinya pada tanggal 14 Agustus 2025. Selanjutnya atas Tim Pengurus memfasilitasi rangkaian Rapat dengan Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) dan Para Kreditornya untuk membahas dan mendiskusikan isi dari draft Proposal Perdamaian tersebut sebagaimana dimaksud dalam Rapat Kreditor tanggal 19 Agustus 2025, 25 Agustus 2025, dan 28 Agustus 2025. Setelah mendapatkan masukan dan diskusi dari Para Kreditor, selanjtunya Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) memperbaiki Proposal Perdamainnya dan menyampaikan dokumen Final Proposal Perdamaiannya ke Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus 2025. - Pelaksanaan Rapat Kreditor tentang Pemungutan Suara Kreditor dilaksanakan pada Hari Jumβat, tanggal 29 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan dipimpin oleh Hakim Pengawas dan dihadiri oleh Panitera Pengganti, Tim Pengurus, Debitur dan Kuasa Hukumnya, 9 (sembilan) Kreditor Separatis dan Kuasanya; dan 80 (delapan puluh) Kreditor Konkuren dan Kuasanya.
Perhitungan suara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan pasal 3 Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 2005 tentang Perhitungan Jumlah Hak Suara Kreditor, dengan ketentuan sebagai berikut:
- jumlah tagihan sampai dengan Rp10.000.000,00 (sepuluh juta Rupiah) berhak atas satu suara dan kelipatannya;
- sisa jumlah tagihan di atas Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) berhak atas satu suara; dan
- sisa jumlah tagihan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta Rupiah) tidak berhak atas suara / tambahan suara.
Dengan demikian, jumlah suara yang hadir untuk pemungutan suara (voting) adalah 66.311 (enam puluh enam tiga ratus sebelas) suara Kreditor Separtis dan 33.473 (tiga puluh tiga ribu empat ratus tujuh puluh tiga) suara Kreditur Konkuren.
Setelah dilakukannya pemungutan suara, dimana masing-masing Kreditur baik yang hadir sendiri maupun diwakili oleh kuasanya menandatangani lembar pemungutan suara (voting), diperoleh hasil pemungutan suara sebagai berikut:
- Hasil Voting Kreditor Separatis:
Jumlah Kreditor yang hadir 9 Kreditor Jumlah Tagihan Rp. 663.115.896.473,01 Jumlah Suara 66.312 SETUJU TIDAK SETUJU Pihak 6 Kreditor Pihak 3 Kreditor Jumlah
Tagihan
Rp.
491.841.231.577
Jumlah Tagihan
Rp.
171.224.664.896Jumlah Suara 49.184 Jumlah Suara 17.127 Persentase 74% Persentase 26% - Hasil Voting Kreditor Konkuren: Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dinyatakan bahwa rencana perdamaian dapat diterima berdasarkan:
Jumlah Kreditor yang hadir 80 Kreditor Jumlah Tagihan Rp. 334.710.297.066,43 Jumlah Suara 33.473 SETUJU TIDAK SETUJU Pihak 79 Kreditor Pihak 1 Kreditor Jumlah
Tagihan
Rp.
301.721.282.719
Jumlah Tagihan
Rp.
32.989.014.342Jumlah Suara 30.174 Jumlah Suara 3.299 Persentase 90% Persentase 10% - persetujuan lebih dari Β½ (satu perdua) jumlah kreditur konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui yang hadir pada rapat Kreditor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 termasuk kreditur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280, yang bersama- sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari seluruh tagihan yang diakui atau sementara diakui dari kreditur konkuren atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut; dan
- persetujuan lebih dari Β½ (satu perdua) jumlah kreditur yang piutangnya dijamin dengan gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak agunan atas kebendaan lainnya yang hadir dan mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh tagihan dari kreditur tersebut atau kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
Bahwa dari hasil voting tersebut kami berkesimpulan bahwa jumlah kreditur yang menyetujui rencana perdamaian telah memenuhi kuorum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU sebagaimana tersebut di atas. Dengan demikian, Para Kreditur telah memberikan persetujuannya atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitur/PT Pusaka Bumi Transportasi.
- Pendapat Tim Pengurus atas Rencana Perdamaian Tim Pengurus beranggapan bahwa materi rencana perdamaian ini sudah disampaikan dan dimengerti dengan baik oleh Para Kreditur dan karenanya layak untuk diajukan kepada Hakim Pengawas dan Majelis Hakim sebagai Rencana Perdamaian Final dalam proses PKPU ini.
Tim Pengurus berpendapat bahwa Rencana Perdamaian yang diajukan oleh Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) ini layak untuk mendapat pengesahan dari Majelis Hakim karena disusun dengan memperhatikan kepentingan Para Kreditur dan PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) sendiri.
Tim Pengurus menilai bahwa pelaksanaan skema perdamaian yang ditawarkan oleh PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) ini mungkin untuk diimplementasikan karena didukung oleh rencana konkret dari PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) untuk mengupayakan kembali kegiatan usahanya. PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) telah berkomitmen untuk meningkatkan pendapatan dengan upaya konkret dan mendapatkan investor untuk mendukung kegiatan usaha PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) tersebut.
Tim Pengurus menilai bahwa rencana reaktivasi ini telah disiapkan secara serius oleh PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) melalui tahap- tahap dan langkah-langkah konkret yang juga dicantumkan dlam Rencana Perdamaian, dan karenanya menunjukkan adanya itikad baik dari PT Pusaka Bumi Transportasi (Dalam PKPU) untuk melunasi kewajibannya kepada para Kreditur.
Menimbang, bahwa pada hari Sidang yang telah ditentukan yaitu pada hari Senin, tanggal 8 September 2025, Para Kreditor dan Debitor membenarkan apa yang ada dalam Laporan Pengurus maupun dalam Laporan Hakim Pengawas sebagaimana tersebut di atas dan mohon kepada Majelis Hakim agar melakukan pengesahan perdamaian yang telah disetujui Debitor dan Para
Kreditornya tersebut sesuai dengan Pasal 284 ayat (1) dan (2) UU Kepailitan dan PKPU;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini selanjutnya merujuk pada hal-hal yang termuat dalam berita acara persidangan; Menimbang, bahwa oleh karena tidak ada lagi hal-hal yang akan disampaikan oleh para pihak, selanjutnya Pengadilan akan memberikan putusannya;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pengesahan Perdamaian adalah sebagaimana tersebut di atas;
Menimbang bahwa Perjanjian Perdamaian tersebut dicapai dengan pemungutan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 ayat (1) UU No. 37 Tahun 2004;
Menimbang, bahwa pada waktu diadakan pemungutan suara (Voting) Para Kreditor yang hadir telah memberikan suaranya pada Rapat Kreditor tanggal 29 Agustus 2025, sebagai berikut:
- Kreditor Separatis:
SETUJU TIDAK SETUJU Pihak 6 Kreditor Pihak 3 Kreditor Jumlah
Tagihan
Rp.
491.841.231.577
Jumlah Tagihan
Rp.
171.224.664.896Jumlah Suara 49.184 Jumlah Suara 17.127 Persentase 74% Persentase 26% - Kreditor Konkuren:
SETUJU TIDAK SETUJU Pihak 79 Kreditor Pihak 1 Kreditor Jumlah
Tagihan
Rp.
301.721.282.719
Jumlah Tagihan
Rp.
32.989.014.342Jumlah Suara 30.174 Jumlah Suara 3.299 Persentase 90% Persentase 10% Menimbang, bahwa melihat komposisi pemungutan suara tersebut, Perjanjian Perdamaian telah disetujui oleh 6 (enam) Kreditor Separatis, yang mewakili 74% (tujuh puluh empat persen) dari seluruh tagihan Kreditor Separatis yang haknya diakui atau sementara diakui, yang hadir dalam Rapat Kreditor Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian dan telah disetujui oleh 79 (tujuh puluh sembilan) Kreditor Konkuren yang mewakili 90% (sembilan puluh persen) dari seluruh tagihan Kreditor Konkuren yang haknya diakui atau sementara diakui, yang hadir dalam Rapat Kreditor Pemungutan Suara atas Rencana Perdamaian;
Menimbang, oleh karenanya berdasarkan Pasal 281 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, maka Majelis Hakim berpendapat kuorum dalam pengambilan suara untuk persetujuan rencana perdamaian telah terpenuhi dan mengikat para pihak sah menurut hukum;
Menimbang, setelah mendengar dan mempelajari Laporan Hakim Pengawas, Tim Pengurus, Debitor dan Para Kreditor, ternyata tidak ditemukan adanya alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan rencana perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; Menimbang, bahwa Perjanjian Perdamaian yang disepakati antara Debitor dan Para Kreditor untuk pembayaran atas sejumlah piutang dari masing-masing Kreditor tersebut telah ditentukan dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pada hari ini, Jumat, tanggal 29 Agustus 2025, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, dibuat dan ditandatangani Perjanjian Perdamaian oleh dan antara Perseroan dengan Para Kreditor (sebagaimana diuraikan dibawah ini) sebagai suatu bukti dan tanda persetujuan antara Debitor/PT Pusaka Bumi Transporatasi (Dalam PKPU) dengan Para Kreditor atas Rancangan Rencana Perdamaian tertanggal 4 April 2017 (βRencana Perdamaianβ), yaitu:
PT Pusaka Bumi Transportasi, suatu perseroan terbatas, yang didirikan secara patut berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, yang memiliki kantor terdaftar di Blue Bird Group Building Lantai 3-4, Jalan Halim Perdanakusuma Nomor 1, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, dalam hal ini diwakili oleh Gerardus Hernowo Mahendro, dalam jabatannya selaku Direktur, oleh karena itu secara sah bertindak untuk dan atas nama PT Pusaka Bumi Transportasi (βPerseroanβ).
diserahkan kepada Tim Pengurus dan Kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 28 Agustus 2025, dan disampaikan kepada:
Para Kreditor, sebagaimana tercantum dalam Daftar Piutang Tetap yang terlampir dalam Lampiran 1 (Daftar Piutang Tetap) pada Rencana Perdamaian ini.Untuk keperluan pemungutan suara oleh Para Kreditor Terverifikasi dalam rapat kreditor yang diadakan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada tanggal 29 Agustus 2025 (βPengadilanβ), dan disahkan (dihomologasi) oleh Majelis Hakim Pengadilan atas perkara No. 330/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst pada tanggal 1 September 2025.
Perseroan dan Para Kreditor Terverifikasi secara bersama-sama disebut
sebagai βPara Pihakβ.PENDAHULUAN
BAHWA Para Pihak dengan ini menyatakan hal-hal sebagai berikut:
A. Pada tanggal 1 November 2024, suatu permohonan PKPU (βPermohonan PKPUβ) diajukan terhadap Perseroan oleh salah satu kreditornya dengan nomor register perkara 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.B. Majelis Hakim di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengabulkan permohonan PKPU dan menetapkan Perseroan dalam status PKPU sementara, sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Pengadilan No. 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst (βPutusan PKPUβ) yang dibacakan di hadapan Pengadilan pada tanggal 2 Desember 2024 (βTanggal Putusan PKPUβ).
C. Majelis hakim dalam perkara No. 330/Pdt.Sus- PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst (βMajelis Hakimβ) membacakan putusan atas perkara tersebut dan telah memutuskan bahwa Majelis Hakim: (i) mengabulkan Permohonan PKPU; (ii) menetapkan Perseroan dalam status PKPU sementara selama 42 (empat puluh dua) Hari terhitung sejak tanggal putusan diucapkan (βPKPU Sementaraβ); (iii) mengangkat Yudhi Wibhisana, S.H., dan Camelia, S.H., M.H., sebagai tim pengurus Perseroan (dalam PKPU) ("Tim Pengurus"); dan (iv) menunjuk Bapak Khusaini, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas.
D. Perseroan telah menjalani proses PKPU Sementara dan perpanjangannya yang diberikan melalui proses hukum PKPU tetap dengan jadwal dan agenda yang ditentukan dalam Penetapan Hakim Pengawas No. 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.
E. Dalam rapat kreditor yang diadakan pada tanggal 29 Agustus 2025 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Para Kreditor Terverifikasi telah memberikan suara yang menyetujui Rencana Perdamaian yang diusulkan oleh Perseroan.
OLEH KARENA ITU, Perseroan dan Para Kreditor Terverifikasi dengan ini menyepakati hal-hal sebagai berikut:
PASAL 1DEFINISI
Setiap definisi dalam Rencana Perdamaian ini, kecuali secara tegas dinyatakan lain dalam konteks setiap kalimat dalam Rencana Perdamaian ini dan telah didefinisikan secara terpisah dalam Rencana Perdamaian ini (termasuk sebagaimana digunakan dalam berbagai Lampiran), memiliki definisi sebagai berikut:
βBunga Restrukturisasiβ berarti suku bunga yang dikenakan atas sisa kewajiban utang setelah terjadinya restrukturisasi berdasarkan kesepakatan dalam Rencana Perdamaian;βDPTβ berarti Daftar Piutang Tetap tertanggal 13 Agustus 2025 yang diterbitkan oleh Pengurus yang memuat mengenai daftar dari tagihan β tagihan yang diajukan oleh Kreditor dalam proses PKPU dan diakui oleh Direksi yang dibagi dalam golongan Kreditor Yang Diakui, Kreditor Yang Diakui Sementara dan Kreditor Tidak Terverifikasi sebagaimana diuraikan dalam Rencana Perdamaian; βDireksiβ berarti Direktur Utama dan Direktur Perseroan yang menjabat saat ini dan ditunjuk berdasarkan Akta Perseroan No. 134 tertanggal 13 November 2024 yang dibuat di hadapan Monadha S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta;
"Debitor" berarti PT Pusaka Bumi Transportasi sebagai Pihak yang mempunyai utang karena perjanjian atau Undang-Undang yang dapat ditagih di muka Pengadilan sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU;
βHakim Pengawasβ berarti hakim sebagaimana dimaksud dalam UU Kepailitan dan PKPU, yang ditunjuk dan diangkat oleh Majelis Hakim perkara PKPU No. 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst;
βHariβ atau βHari Kalenderβ berarti setiap hari atau hari-hari dalam 1 (satu) Tahun tanpa pengecualian termasuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional sebagaimana ditentukan oleh Pemerintah dan Hari Kerja;
βRupiahβ atau βRpβ berarti mata uang yang berlaku di Republik Indonesia; βKeadaan Kaharβ berarti semua kejadian yang timbul yang disebabkan suatu hal di luar kuasa Para Pihak untuk mengatasinya sebagaimana disebutkan dalam Pasal 8 Rencana Perdamaian ini;
βKreditorβ berarti pihak-pihak yang memiliki tagihan, yang berpiutang, merupakan penagih kepada Perseroan sesuai dengan UU Kepailitan dan PKPU, yang berdasarkan jenis tagihannya terdiri dari Kreditor Konkuren, Kreditor Preferen, dan Kreditor Separatis dengan golongan-golongan Kreditor yaitu Kreditor Terverifikasi, Kreditor Teridentifikasi Belum Terverifikasi, Kreditor Tidak Teridentifikasi, dan Kreditor Kontinjensi sebagaimana dijabarkan lebih lanjut dalam Rencana Perdamaian ini;
βKreditor Konkurenβ berarti Kreditor dengan tagihan yang tidak memiliki hak untuk didahulukan sebagaimana diatur dalam Pasal 1133 dan Pasal 1134 KUH Perdata;
"Kreditor Kontinjensi" adalah Kreditor yang memiliki hubungan hukum dengan Perseroan sebelum Putusan PKPU, namun nilai tagihannya belum dapat diakui oleh Perseroan baik sebagian maupun seluruhnya pada saat penyusunan Rencana Perdamaian oleh karena adanya perselisihan mengenai hak dan kewajiban yang timbul dari pelaksanaan hubungan hukum terkait dan/atau perselisihan akibat adanya perbuatan melawan hukum meskipun dalam hal Pengurus dan/atau Hakim Pengawas mengakui tagihan Kontinjensi tersebut; βKreditor Teridentifikasi Tidak Terverifikasiβ adalah Kreditor yang telah teridentifikasi oleh Perseroan sebagai pihak yang memiliki hubungan hukum dengan Perseroan sebelum Putusan PKPU, namun tagihannya belum diakui dalam Daftar Piutang Tetap pada saat penyusunan Rencana Perdamaian ini karena dokumen pendukung atau bukti tagihannya belum lengkap, belum diajukan, atau belum diverifikasi;
"Kreditor Non-Afiliasi" berarti Kreditor yang tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada hubungan kepemilikan saham langsung atau tidak langsung;
βKreditor Separatisβ berarti Kreditor pemegang hak jaminan kebendaan, seperti gadai, fidusia, hak tanggungan, hipotek, atau hak jaminan atas kebendaan lainnya yang kedudukannya lebih tinggi kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
"Kreditor Separatis Perbankan" berarti Kreditor Separatis yang merupakan lembaga perbankan yang kegiatan usahanya diatur dan diawasi oleh otoritas berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku;
"Kreditor Separatis Lembaga Keuangan Non-Bank" berarti Kreditor Separatis lembaga selain bank, yang kegiatan usahanya diatur dan diawasi oleh otoritas berwenang, termasuk namun tidak terbatas pada perusahaan pembiayaan, perusahaan leasing, perusahaan modal ventura, atau lembaga keuangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku;
βMajelis Hakimβ berarti Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan nomor register perkara No. 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst di Pengadilan Niaga;
βTanggal Efektifβ berarti Rencana Perdamaian yang Dihomologasi telah memiliki kekuatan hukum yang tetap;
βMasa Penangguhan Utangβ atau grace period merupakan rentang waktu 1 (satu) tahun sejak Tanggal Efektif;
βPanitera Penggantiβ berarti Panitera dari Majelis Hakim dan Hakim Pengawas yang bertugas mencatat jalannya setiap persidangan dan setiap rapat dalam yang diselenggarakan di Pengadilan Niaga sehubungan dengan perkara No. 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst.;
βPendapatan Perseroanβ berarti setiap pendapatan Perseroan yang didapat dari hasil usaha Perseroan yang merupakan hak milik penuh Perseroan;
βPengadilan Niagaβ berarti Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang beralamat di Jalan Bungur Besar Raya No. 24, 26, 28, Kelurahan Gunung Sahari, Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat;
βPeraturan Perundang-Undangan Yang Berlakuβ berarti peraturan perundang-undangan Indonesia yang berlaku dari waktu ke waktu;
βPerseroanβ berarti PT Pusaka Bumi Transportasi;
βPKPUβ berarti Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang sebagaimana dimaksud dalam UU Kepailitan dan PKPU;
βPihakβ atau βPara Pihakβ berarti pihak atau para pihak pada Rencana Perdamaian ini;
βRapat Kreditorβ berarti setiap rapat yang diadakan pada Pengadilan Niaga sehubungan dengan proses PKPU Perseroan;
βTagihan Yang Direstrukturisasiβ berarti tagihan pokok, denda, dan bunga yang terutang sampai dengan tanggal Putusan PKPU (Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam nomor Perkara No. 330/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 5 Desember 2024);
βTanggal Efektifβ berarti tanggal Rencana Perdamaian yang dihomologasi berkekuatan hukum tetap;
βTanggal Homologasiβ berarti tanggal di mana Rencana Perdamaian ini disahkan (dihomologasi) oleh Majelis Hakim;
βTanggal Pembayaranβ berarti setiap tanggal-tanggal jatuh tempo untuk pembayaran Tagihan yang Direstrukturisasi dan Bunga Restrukturisasi;
βTanggal Penyelesaian Tagihan Kreditor Separatis Perbankanβ berarti tanggal akhir pelunasan seluruh utang Kreditor Separatis Perbankan yang direstrukturisasi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pokok, bunga, dan/atau biaya lain yang timbul berdasarkan ketentuan Rencana Perdamaian; "Tanggal Pelunasan Akhir" berarti tanggal akhir pelunasan seluruh utang yang direstrukturisasi Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada pokok, bunga, dan/atau biaya lain yang timbul berdasarkan ketentuan Rencana Perdamaian selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah penyelesaian Tagihan Kreditor Separatis Perbankan;
βTim Pengurusβ berarti para pengurus sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Kepailitan yang diangkat dan diberikan kewenangan berdasarkan Putusan PKPU sebagaimana ditetapkan dalam Pendahuluan huruf C;
βUU Kepailitan dan PKPUβ berarti Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
PASAL 2
LATAR BELAKANG
2.1. Perseroan adalah suatu perseroan terbatas, yang didirikan secara patut berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia melalui Akta Pendirian No. 122 tanggal 30 Mei 2012 yang dibuat dihadapan Notaris Sugito Tedjamulja, S.H., yang memiliki kantor terdaftar di Blue Bird Group Building Lantai 3-4, Jalan Halim Perdanakusuma Nomor 1, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
2.2. Perseroan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat berat dan usaha jasa pertambangan.
2.3. Kegagalan pembayaran Perseroan disebabkan oleh akumulasi dari rangkaian peristiwa dan kondisi ekonomi sejak pertengahan tahun 2023 akibat adanya kerusakan alat-alat pertambangan dan kondisi bisnis yang kurang memadai.
2.4. Sebagai bentuk komitmen dari Perseroan dalam mencari jalan keluar untuk dapat menyelesaikan setiap utang Perseroan, sejak akhir tahun 2023, Perseroan, telah melakukan berbagai upaya negosiasi restrukturisasi utang dengan berbagai bentuk opsi penyelesaian.
2.5. Namun, pada tanggal 1 November 2024, dua Kreditor Perseroan yaitu Global Bisnis Adisatria dan Ariesto Priambodo, mengajukan permohonan PKPU terhadap Perseroan dan diputus oleh Majelis Hakim pada tanggal 5 Desember 2024. Melalui proses PKPU ini, Perseroan melanjutkan negosiasi atas skema penyelesaian yang telah dipaparkan sebelumnya kepada Kreditor dan berusaha memperbaiki skema penyelesaian yang ditawarkan sesuai dengan masukan β masukan dari Kreditor yang disesuaikan dengan kesanggupan Perseroan.
2.6. Proses PKPU telah dilakukan dengan langkah dan jadwal waktu berikut: sebagai berikut:
- Hak suara masing-masing kreditor mengacu pada jumlah suara yang diakui Tim Pengurus dan Hakim Pengawas;
- Pada tanggal 25 Agustus 2025, telah diadakan rapat kreditor, di mana dalam rapat tersebut, Perseroan secara resmi menyampaikan isi Rencana Perdamaian dan membahasnya dengan Para Kreditor;
- Para kreditor yang tercantum dalam Daftar Piutang Tetap, baik sendiri maupun melalui kuasanya, wajib memberikan suara untuk menyetujui atau menolak Rencana Perdamaian yang diusulkan.
| Peristiwa | Tanggal |
| Tanggal Putusan PKPU | 5 Desember 2024 |
| Rapat Kreditor Pertama | 16 Desember 2024 |
| Batas Akhir Pengajuan Tagihan | 23 Desember 2024 |
| Rapat Kreditor Pencocokan Piutang | 7 Januari 2025 |
| Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian | 19 Agustus 2025 |
| Rapat Pemungutan Suara (Voting) atas Rencana Perdamaian | 29 Agustus 2025 |
| Sidang Permusyawaratan Majelis Hakim | 1 September 2025 |
2.8. Pada 29 Agustus 2025, Para Kreditor telah memberikan suara atas Rencana Perdamaian, berdasarkan hal tersebut Rencana Perdamaian telah disetujui oleh:
79 Kreditor Konkuren (atau 99% dari Kreditor yang hadir atau diwakili dalam rapat pemungutan suara) yang mewakili utang sebesar Rp 301.721.282.719 (atau 90 % dari jumlah utang Perseroan kepada Para Kreditor yang hadir atau diwakili dalam rapat pemungutan suara).
6 Kreditor Separatis (atau 67 % dari Kreditor yang hadir atau diwakili dalam rapat pemungutan suara) yang mewakili utang sebesar Rp 491.841.231.577 (atau 74% dari jumlah utang Perseroan kepada Para Kreditor yang hadir atau diwakili dalam rapat pemungutan suara).
2.9. Rencana Perdamaian tersebut selanjutnya ditandatangani oleh Para Kreditor atau kuasanya pada tanggal 29 Agustus 2025 dan untuk keperluan tersebut, Para Kreditor dengan ini mengkonfirmasi kewenangan dari kuasa mereka untuk menandatangani Rencana Perdamaian atas nama mereka. Menyimpang dari hal-hal tersebut di atas, demi hukum Para Kreditor terikat oleh Rencana Perdamaian yang Dihomologasi terlepas dari apakah Kreditor atau kuasanya menandatangani Rancangan Perdamaian tersebut dan setiap kegagalan untuk menandatangani oleh Kreditor mana pun tidak akan berdampak pada keefektifan Rencana Perdamaian yang Telah Dihomologasi.
2.10.Rencana Perdamaian tersebut dihomologasi atau disahkan oleh Majelis Hakim pada perkara PKPU pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 1 September 2025.
2.11.Dalam membuat keputusan, Para Kreditor telah mengandalkan pertimbangan dan analisis mereka sendiri atas Rencana Perdamaian ini, syarat dan ketentuan, serta seluruh informasi yang diberikan oleh Perseroan dan yang dimuat dalam Rencana Perdamaian ini, termasuk seluruh manfaat dan risiko yang dimuat di dalamnya.
2.12.Rencana Perdamaian ini dibuat dengan lampiran yang dapat dirujuk dalam bagian-bagian tertentu dari Rencana Perdamaian ini. Lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana Perdamaian ini. PASAL 3
PEMBATASAN DAN PELEPASAN
3.1. Rencana Perdamaian ini telah dipersiapkan oleh Direksi Perseroan secara hati β hati dan perhitungan sesuai kesanggupan Perseroan. Setiap syarat dan ketentuan dalam Rencana Perdamaian ini bersifat final dan untuk digunakan sebagai pemungutan suara (voting) bagi para Kreditor dalam rapat pemungutan suara atas Rencana Perdamaian yang dijadwalkan pada 29 Agustus 2025 (βRencana Perdamaianβ).
3.2. Untuk memiliki hak suara dalam Proses PKPU, Kreditor harus diakui sebagai Para Kreditor Konkuren dan Kreditor Separatis yang Terverifikasi dalam Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan oleh Tim Pengurus setelah melalui serangkaian proses, antara lain pengajuan tagihan, dan verifikasi tagihan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3.3. Isi dari Rencana Perdamaian ini, baik hasil cetaknya maupun versi elektroniknya, adalah bersifat terbatas (tidak untuk diungkapkan kepada publik), hanya dapat dilihat, diperoleh, dan dipegang oleh Perseroan serta para wakilnya yang sah, para Kreditor dan para wakilnya yang sah, tim Pengurus dan Hakim Pengawas, termasuk Panitera Pengganti serta Majelis Hakim. Informasi yang terdapat di dalam Rencana Perdamaian ini juga merupakan informasi bisnis yang sensitif. Rencana Perdamaian ini dan seluruh informasi yang terdapat di dalamnya tidak dapat dibagikan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan.
3.4. Dalam membuat keputusan, para Kreditor harus mengandalkan pada pertimbangan dan analisis mereka sendiri terhadap Rencana Perdamaian, syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan, seluruh informasi yang terdapat di dalam Rencana Perdamaian, dan termasuk seluruh manfaat dan risiko yang terkandung di dalamnya.
3.5. Setiap ketentuan di dalam Rencana Perdamaian ini baru akan mengikat setelah: (i) disetujui dalam pemungutan suara (voting) pada Rapat Kreditor menurut ketentuan Pasal 281 ayat (1) UU Kepailitan dan PKPU dan selanjutnya berubah status menjadi Perjanjian Perdamaian; dan (ii) setelah disahkan oleh Majelis Hakim menurut ketentuan Pasal 285 UU Kepailitan dan PKPU. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 286 UU Kepailitan dan PKPU, Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi), mengikat seluruh Kreditor dan seluruh utang Kreditor telah direstrukturisasi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Rencana Perdamaian ini.
3.6. Selama proses PKPU khususnya proses pra-verifikasi dan verifikasi tagihan Kreditor, tim Pengurus melakukan verifikasi tagihan yang diajukan oleh Kreditor berdasarkan Laporan Keuangan, catatan dan/atau data yang diberikan oleh Direksi sesuai dengan ketentuan Pasal 271 UU Kepailitan dan PKPU. Perseroan menyatakan dan menjamin bahwa seluruh data dan informasi yang diberikan itu adalah benar dan Perseroan melepaskan tim Pengurus dari setiap tanggung jawab yang timbul apabila ternyata data dan catatan yang diberikan tidak benar.
3.7. Setiap skema penyelesaian yang diajukan dalam Rencana Perdamaian ini disiapkan oleh Direksi Perseroan sesuai dengan kemampuan dari Perseroan. Perseroan melepaskan tim Pengurus dan anggota tim Pengurus serta direksi Perseroan sebelumnya dari segala hal β hal yang timbul dari Rencana Perdamaian dan pelaksanaan lebih lanjut Rencana Perdamaian apabila skema penyelesaian dalam Rencana Perdamaian ini ternyata tidak dapat dilaksanakan.
3.8. Setiap ketentuan yang mengatur mengenai hak dan kewajiban Para Pihak dalam Rencana Perdamaian ini telah disesuaikan dengan ketentuan β ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU. Segala ketentuan yang mengatur mengenai Para Pihak, selama tidak diatur dan ditentukan dalam Rencana Perdamaian, maka tetap diberlakukan ketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU dan mengikat Perseroan dan Kreditor.
3.9. Tagihan β tagihan yang diajukan oleh Kreditor telah diverifikasi oleh tim Pengurus berdasarkan Laporan Keuangan, data dan informasi yang diberikan oleh Direksi Perseroan. Total utang yang tertuang dalam DPT merupakan angka total utang yang didapat dari catatan yang dimiliki serta diakui oleh Direksi Perseroan.
PASAL 4
KETENTUAN UMUM
4.1 Ketentuan-ketentuan dalam Rencana Perdamaian ini disusun dengan mempertimbangkan (A) Rencana Bisnis yang disusun oleh Perseroan pada Tanggal Homologasi dan (B) proyeksi keuangan yang mempertimbangkan pengurangan yang signifikan atas utang Perseroan yang masih terutang dan pembayaran-pembayaran yang sudah melewati jatuh tempo (yang disusun berdasarkan informasi historis terbaru dan berdasarkan asumsi-asumsi yang wajar).
4.2 Pemindahan Hak ( Transfer of Rights ). Masing-masing Kreditor dapat sewaktu-waktu setelah Tanggal Homologasi mengalihkan atau memindahkan salah satu Tagihan Yang Direstrukturisasi secara keseluruhan, kepada pihak lain, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan berikut:
- Setiap Tagihan penerima pengalihan atau penerima pemindahan akan terikat dengan dan tunduk pada seluruh ketentuan Rencana Perdamaian yang Telah Dihomologasi;
- Sementara menunggu diterimanya pemberitahuan pengalihan atau pemindahan dan diselesaikannya pengalihan atau pemindahan tersebut sepenuhnya, Perseroan akan tetap melakukan pembayaran kepada Kreditor awal yang relevan seakan-akan tidak ada pengalihan atau pemindahan yang telah terjadi (dan kewajiban Perseroan terkait akan dianggap dilunasi sepenuhnya) sesuai dengan ketentuan Pasal 613 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata; dan
- Setiap upaya pengalihan atau pemindahan yang melanggar ketentuan ini akan batal dan tidak berlaku terhadap Perseroan.
4.3 Rencana Perdamaian ini wajib mengikat dan dapat diberlakukan terhadap:
- Para Kreditor Perseroan yang memiliki tagihan dan tidak dibantah Perseroan, serta yang tagihannya tercatat dalam catatan Perseroan sebelum Tanggal Putusan Homologasi, yang telah mengajukan Tagihan mereka dalam PKPU, dan telah diverifikasi oleh Tim Pengurus dalam Proses PKPU sebagaimana tercantum dalam Daftar Piutang Tetap yang terlampir dalam Lampiran 1 dari Rencana Perdamaian ini.
- Para Kreditor Perseroan yang (1) diidentifikasi dan dikenal oleh Perseroan sebagai kreditor yang memiliki tagihan terhadap Perseroan tetapi tidak berpartisipasi atau mendaftarkan tagihan mereka dalam Proses PKPU atau Tagihan tidak diverifikasi karena tidak memenuhi persyaratan legal formalitas pengajuan tagihan dalam proses PKPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (βPara Kreditor Teridentifikasi Belum Terverifikasiβ) dan (2) tidak diidentifikasi atau tidak telah dikenal oleh Perseroan sebelum Rencana Perdamaian dihomologasi oleh Pengadilan (βPara Kreditor Tidak Teridentifikasiβ).
- Untuk Para Kreditor Teridentifikasi Belum Terverifikasi, persyaratan- persyaratan berikut akan berlaku:
(a) Setiap Kreditor Teridentifikasi Belum Terverifikasi dapat dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Homologasi, mendaftarkan Tagihannya kepada Perseroan untuk diverifikasi lebih lanjut di kantor Perseroan sesuai dengan prosedur yang ditentukan dibawah ini;
(b) Tagihan-tagihan dari setiap Kreditor Teridentifikasi Belum Terverifikasi akan dapat diterima dan diakui oleh Perseroan selama jangka waktu tersebut, apabila tagihan-tagihan tersebut didukung dengan dokumentasi yang sesuai dan cukup serta sesuai dengan PSAK dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(c) Tagihan Para Kreditor Teridentifikasi Belum Terverifikasi, apabila diterima dan diakui oleh Perseroan berdasarkan ketentuan di atas wajib tunduk pada dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan Rencana Perdamaian ini berdasarkan jenis dan jumlah Tagihan mereka masing-masing yang ditentukan sesuai dengan catatan Perseroan;
(d) Tagihan yang Teridentifikasi Belum Terverifikasi yang tidak mendaftar Tagihan dalam jangka waktu sebagaimana diatur pada poin (a), maka pembayaran akan dimulai sejak seluruh Tagihan Kreditor Terverifikasi lunas;
(e) Para Kreditor Teridentifikasi Belum Terverifikasi yang tidak mendaftarkan Tagihannya dengan Perseroan atau tidak memberikan dokumen pendukung tersebut pada Batas Waktu Pendaftaran Pasca Homologasi, dan sebagai akibatnya atau kemudian gagal untuk membuktikan keabsahan dari Tagihan mereka masing-masing dalam jangka waktu yang ditentukan dalam Pasal ini, tidak akan lagi memiliki Tagihan apa pun terhadap Perseroan dan Tagihan mereka akan dianggap dikesampingkan sepenuhnya dan akhirnya dibebaskan dan Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban apa pun kepada Kreditor Tidak Terverifikasi Yang Teridentifikasi tersebut sejak Tanggal Homologasi.
ii. Seluruh Tagihan Para Kreditor Tidak Teridentifikasi terhadap Perseroan wajib dianggap dikesampingkan dan sepenuhnya dan pada akhirnya dilepaskan dan Perseroan tidak lagi memiliki kewajiban apapun terhadap Para Kreditor Tidak Teridentifikasi pada Tanggal Homologasi. - Untuk Para Kreditor Teridentifikasi Belum Terverifikasi, persyaratan- persyaratan berikut akan berlaku:
- Terhadap Kreditor Kontijensi, tagihannya dapat diterima dan diakui jika:
- Berlakunya secara sah perjanjian penyelesaian perselisihan yang diltandatangani oleh Perseroan dan Kreditor terkait; atau
ii. Putusan Pengadilan atau Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang memiliki yurisdiksi untuk memutus sengketa terkait telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Dalam hal telah terpenuhinya syarat huruf c poin (i) dan/atau (ii), namun masih terdapat perbedaan pendapat mengenai penerapan skema pembayaran utang berdasarkan Rencana Perdamaian ini, termasuk namun tidak terbatas pada menentukan golongan kreditor, sifat tagihan, jangka waktu pembayaran, maka perselisihan tersebut diperiksa dan diputus melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;
- Berlakunya secara sah perjanjian penyelesaian perselisihan yang diltandatangani oleh Perseroan dan Kreditor terkait; atau
- Pembayaran kepada Kreditor Teridentifikasi Belum Terverifikasi dan Kreditor Kontinjensi hanya akan dilakukan setelah seluruh kewajiban pembayaran terhadap Kreditor Terverifikasi sebagaimana diatur dalam Rencana Perdamaian ini telah dilunasi sepenuhnya sesuai jadwal dan skema pembayaran yang berlaku dengan nominal tagihan Kreditor dimaksud telah diverifikasi serta ditetapkan kebenaran dan besarnya berdasarkan berita acara verifikasi, putusan dan/atau penetapan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
PASAL 5
KELOMPOK KREDITOR
5.1 Berdasarkan total utang yang diakui Perseroan berdasarkan berita acara verifikasi tagihan dengan para Kreditor dan tercantum dalam DPT, Perseroan membagi dan menentukan jenisβjenis utang sebagaimana diatur dalam Pasal ini. Adapun pembagian dan/atau penentuan jenis utang sebagaimana diatur dalam Pasal ini bertujuan untuk mempermudah pola penyelesaian atas masing-masing jenis utang sebagai berikut:
5.2 Kreditor Separatis Perbankan berarti para Kreditor Separatis Terverifikasi yang merupakan lembaga perbankan:
- PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.;
ii. PT Bank Sahabat Sampoerna; dan
iii.PT Bank JTrust Indonesia Tbk. 5.3 Kreditor Separatis Lembaga Keuangan Non-Bank berarti para Kreditor Separatis Terverifikasi lembaga keuangan yang bukan perbankan, yaitu:
- PT Astra Sedaya Finance;
ii. PT Mandiri Tunas Finance;
iii. PT Buana Finance Tbk.;
iv. PT MNC Guna Usaha Indonesia; dan - PT Mandiri Utama Finance.
5.4 Kreditor Konkuren Non-Afiliasi Terverifikasi dikelompokkan menjadi sebagai berikut:
| Kreditor Konkuren | Braket Jumlah Utang (Rupiah) |
| Kelompok A | Rp 0 β Rp49.999.999 |
| Kelompok B | Rp50.000.000 β Rp199.999.999 |
| Kelompok C | Rp200.000.000 β Rp499.999.999 |
| Kelompok D | Rp500.000.000 β Rp999.999.999 |
| Kelompok E | Rp1.000.000.000 β Rp1.999.999.999 |
| Kelompok F | Rp2.000.000.000 β Rp4.999.999.999 |
| Kelompok G | Rp5.000.000.000 β Rp14.999.999.999 |
| Kelompok H | Lebih dari atau sama dengan Rp15.000.000.000 |
- Kreditur Kontinjensi Konkuren: PT Sany Heavy Industry Indonesia; ii. Kreditur Kontinjensi Separatis: PT Sany Indonesia Machinery.
PASAL 6
KETENTUAN PENYELESAIAN TAGIHAN YANG DIRESTRUKTURISASI 6.1 Perseroan membayar Tagihan Yang Direstrukturisasi kepada Kreditor Konkuren Non-Afiliasi Terverifikasi dengan membayar pokok utang sesuai DPT tanpa bunga ataupun denda, yang dimulai sejak berakhirnya masa penangguhan utang (grace period).
6.2 Berdasarkan skema penyelesaian utang ini, Perseroan menargetkan persentase pelunasan Utang Yang Direstrukturisasi untuk setiap tahunnya selama Jangka Waktu Penyelesaian Utang sebagai berikut:
Kreditor Konkuren Non-Afiliasi Terverifikasi 6.3 Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Tabel 6.2 dilakukan secara pro rata kepada seluruh Kreditor Konkuren Non-Afiliasi Terverifikasi, dengan mengacu pada persentase pembayaran yang ditetapkan untuk setiap periode. Dalam hal suatu periode ditentukan sebesar persentase tertentu, maka jumlah pembayaran tersebut akan didistribusikan secara proporsional dan dibayarkan setiap bulan, selambat-lambatnya pada tanggal terakhir di setiap bulan pembayaran.
| Kelompok Kreditor | Kel. A | Kel. B | Kel. C | Kel. D | Kel. E | Kel. F | Kel. G | Kel. |
| (September 2025 β Desember 2025) | Masa Tunggu Putusan Homologasi Berkekuatan Hukum Tetap | |||||||
| Tahun 1 (Januari 2026 β Agustus 2026) | 100% | 50% | Grace Period | Grace Period | Grace Period | Grace Period | Grace Period | Grac Perio |
| Tahun 2 (September 2026 β Agustus 2027) | 50% | 25% | 20% | 20% | 10% | 5% | Grac Perio | |
| Tahun 3 (September 2027 β Agustus 2028) | 35% | 20% | 20% | 10% | 5% | Grac Perio | ||
| Tahun 4 (September 2028 β Agustus 2029) | 40% | 20% | 20% | 10% | 10% | Grac Perio | ||
| Tahun 5 (September 2029 β Agustus 2030) | 40% | 20% | 10% | 10% | Grac Perio | |||
| Tahun 6 (September 2030 β Agustus | 20% | 10% | 10% | 2% | ||||
| Kelompok Kreditor | Kel. A | Kel. B | Kel. C | Kel. D | Kel. E | Kel. F | Kel. G | Kel. |
| 2031) | ||||||||
| Tahun 7 (September 2031 β Agustus 2032) | 10% | 10% | ||||||
| Tahun 8 (September 2032 β Agustus 2033) | 20% | 10% | ||||||
| Tahun 9 (September 2033 β Agustus 2034) | 20% | 20% | ||||||
| Tahun 10 (September 2034 β Agustus 2035) | 20% | |||||||
| Tahun 11 (September 2035 β Agustus 2036) | ||||||||
| Tahun 12 (September 2036 β Agustus 2037) | ||||||||
| Tahun 13 (September 2037 β Agustus 2038) | ||||||||
| Tahun 14 (September | ||||||||
| Kelompok Kreditor | Kel. A | Kel. B | Kel. C | Kel. D | Kel. E | Kel. F | Kel. G | Kel. |
| 2038 β Agustus 2039) | ||||||||
| Tahun 15 (September 2039 β Agustus 2040) | ||||||||
| Tahun 16 (September 2040 β Agustus 2041) | ||||||||
| Tahun 17 (September 2041 β Agustus 2042) | ||||||||
| Tahun 18 (September 2042 β Agustus 2043) | ||||||||
| Tahun 19 (September 2043 β Agustus 2044) | ||||||||
| Tahun 20 (September 2044 β Agustus 2045) | ||||||||
| Tahun 21 (September 2045 β Agustus | ||||||||
| Kelompok Kreditor | Kel. A | Kel. B | Kel. C | Kel. D | Kel. E | Kel. F | Kel. G | Kel. |
| 2046) | ||||||||
| Tahun 22 (September 2046 β Agustus 2047) |
6.4 Pembayaran terhadap kelompok C, D, E, F, G, dan H akan dilaksanakan setelah berakhirnya masa grace period dengan cara dicicil setiap bulan selambat-lambatnya pada tanggal terakhir di setiap bulan pembayaran. 6.5 Apabila Perseroan tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pembayaran kepada Kreditor sesuai dengan Target Pelunasan, maka sisa jumlah yang belum dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.2 β Ketentuan Penyelesaian Tagihan Yang Direstrukturisasi akan ditangguhkan dan diakumulasi dengan jumlah yang wajib dibayar pada Tanggal Pembayaran berikutnya dan mekanisme ini akan berlanjut hingga Tanggal Pelunasan Akhir, kecuali terhadap Kelompok H yang akan ditangguhkan dan diakumulasi dengan jumlah yang wajib dibayar pada Tanggal Pembayaran berikutnya dan mekanisme ini akan berlanjut hingga tanggal pelunasan akhir khusus Kelompok H sesuai Pasal 6.2.
6.6 Perseroan membayar Tagihan Yang Direstrukturisasi kepada Kreditor Separatis Perbankan sebagaimana tercantum dalam Lampiran 2 Rencana Perdamaian yang terdiri dari:
- Bunga PKPU, yaitu total bunga yang terutang sejak tanggal Putusan PKPU sampai dengan tanggal Putusan Homologasi, dengan tingkat bunga sebesar 5,50% (lima koma lima puluh persen) p.a. dari nilai pokok terutang per tanggal Putusan PKPU yang dibayarkan pada Tanggal Penyelesaian Tagihan Kreditor Separatis Perbankan.
- Bunga Grace Period (Tahun Pertama), yaitu pembayaran bunga selama berlangsungnya Masa Penangguhan Utang dari September 2025 sampai dengan Agustus 2026 dengan tingkat bunga sebesar 5,50% (lima koma lima puluh persen) dengan ketentuan pada tahun pertama akan dibayarkan sebesar 1,00% (satu persen) p.a. dari pokok utang dibayar pada masa Grace Period, serta penangguhan bunga sebesar 4,50% (empat koma lima puluh persen) p.a. dari pokok utang dibayar pada Tanggal Penyelesaian Tagihan Kreditor Separatis Perbankan.
- Bunga Restrukturisasi, yaitu bunga sebesar 5,50% p.a. yang berlaku sejak berakhirnya Masa Grace Period sampai dengan Tanggal Penyelesaian Tagihan Kreditor Separatis Perbankan yang dapat dijabarkan sebagai berikut: 6.7 Apabila Perseroan tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pembayaran kepada Kreditor sesuai dengan Pasal 6.6 β Ketentuan Penyelesaian Tagihan Yang Direstrukturisasi, maka Kreditor Separatis Perbankan dapat melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum dan setiap perubahannya dengan tetap memperhatikan ketentuan Pasal 9.10 Rencana Perdamaian.
Periode Bunga
dibayarSeptember 2026 β Desember 2026 5.50% Januari 2027 β Desember 2027 5.50% Januari 2028 β Desember 2028 5.50% Januari 2028 β Desember 2029 5.50% Januari 2030 β Desember 2030 5.50% Januari 2031 β Desember 2031 5.50% Januari 2032 β Desember 2032 5.50% Januari 2033 β Desember 2033 5.50% Januari 2034 β Desember 2034 5.50% Januari 2035 β Desember 2035 5.50% Januari 2036 β Juli 2036 5.50% Agustus 2036 5.50% 6.8 Perseroan menargetkan pelunasan Utang Yang Direstrukturisasi terhadap Kreditor Separatis Lembaga Keuangan Non-Bank dengan pembayaran cicilan pokok pada tanggal terakhir di setiap bulan pembayaran sesuai dengan Perjanjian Kredit dengan masing-masing Kreditor selama Jangka Waktu Penyelesaian Utang yang mulai dibayarkan pada Tanggal Efektif dengan Bunga Restrukturisasi sebesar 5,50% (lima koma lima puluh persen) p.a. dari nilai pokok terutang per tanggal Putusan PKPU.
6.9 Pembayaran terhadap Kreditur Kontinjensi Konkuren dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6.2 dan Pasal 6.5 Rencana Perdamaian. Apabila setelah Putusan Homologasi terdapat: (i) perjanjian penyelesaian perselisihan yang ditandatangani oleh Perseroan dan Kreditor terkait; (ii) Putusan Pengadilan atau Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang memiliki yurisdiksi untuk memutus sengketa terkait telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka jumlah Tagihan yang menjadi dasar pembayaran mengacu pada poin (i) dan/atau (ii).
6.10 Pembayaran terhadap Kreditur Kontinjensi Separatis dilaksanakan dengan melakukan pembayaran cicilan pokok tanpa bunga dan denda sebagaimana dijadwalkan dalam Lampiran 3 Rencana Perdamaian. Apabila setelah Putusan Homologasi terdapat: (i) perjanjian penyelesaian perselisihan yang ditandatangani oleh Perseroan dan Kreditor terkait; (ii) Putusan Pengadilan atau Arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya yang memiliki yurisdiksi untuk memutus sengketa terkait telah memiliki kekuatan hukum tetap, maka jumlah Tagihan yang menjadi dasar pembayaran mengacu pada poin (i) dan/atau (ii).
6.11 Apabila Perseroan tidak memiliki cukup dana untuk melakukan pembayaran kepada Kreditor sesuai dengan Pasal 6.10, maka sisa Tagihan yang belum dibayar akan ditangguhkan dan diakumulasi dengan jumlah yang wajib dibayar pada Tanggal Pembayaran berikutnya dan mekanisme ini akan berlanjut hingga tanggal pelunasan akhir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran 3 Rencana Perdamaian.
PASAL 7 PELAKSANAAN
7.1 Umum
- Rencana Perdamaian ini berlaku sejak Tanggal Homologasi dan memiliki kekuatan hukum yang tetap.
- Dalam melaksanakan Rencana Perdamaian ini, Perseroan wajib menaati segala ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap keputusan Perseroan harus dibuat sesuai dengan, termasuk namun tidak terbatas pada, persetujuan para pemegang saham Perseroan melalui rapat umum pemegang saham.
- Para Kreditor tidak boleh mengambil tindakan apa pun yang dapat sewajarnya diperkirakan akan menunda, mengganggu, mencegah atau dengan cara lain menghambat pelaksanaan restrukturisasi utang berdasarkan Rencana Perdamaian ini.
7.2 Pelepasan
Semua Kreditor mengakui dan menyetujui untuk memberikan pelepasan- pelepasan berikut kepada Perseroan sesuai dengan syarat dan ketentuan bahwa sejak Tanggal Homologasi, semua Kreditor harus berhenti mengambil langkah apa pun yang telah dilakukan sebelum Tanggal Homologasi di yurisdiksi mana pun untuk melanjutkan proses hukum apa pun yang telah ada, termasuk tetapi tidak terbatas pada, proses pidana, litigasi, arbitrase, pembekuan aset, penyitaan aset dan tindakan eksekusi lain terhadap Perseroan, anak-anak perusahaannya dan penanggungnya, dan harus memberikan konfirmasi kepada Perseroan bahwa setiap proses hukum yang ada telah ditarik.
PASAL 8
PERISTIWA KEADAAN KAHAR
8.1 Keadaan Kahar berarti peristiwa apa pun yang tidak berada dalam kendali Perseroan, timbul secara langsung maupun tidak langsung, terhadap Perseroan tetapi hanya sepanjang:
- Peristiwa tersebut tidak dapat untuk dicegah, dihindari atau disingkirkan oleh Perseroan;
- Peristiwa tersebut berdampak negatif secara materiil terhadap Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Rencana Perdamaian ini dan untuk mengurangi konsekuensinya (kejadian tersebut bukan merupakan akibat langsung atau tidak langsung dari kegagalan Perseroan untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Rencana Perdamaian ini); dan
- Perseroan telah melakukan pemberitahuan segera kepada Kreditor untuk menjelaskan kejadian tersebut, dampaknya dan tindakan yang diambil untuk memenuhi ketentuan ini.
8.2 Peristiwa β peristiwa yang termasuk ke dalam Keadaan Kahar dalam Pasal ini yaitu, termasuk namun tidak terbatas, pada:
- perang yang dideklarasikan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau pemimpin negara lawan terhadap Pemerintah Republik Indonesia;
- gangguan publik, huru-hara, pemberontakan, sabotase, peledakan, kerusuhan, peperangan, blokade, aksi terorisme, atau gangguan sipil yang secara nyata mempengaruhi dan /atau menghalangi Perseroan untuk melaksanakan kegiatan usahanya;
- ledakan, kebakaran, gempa bumi, banjir atau bencana alam lainnya oleh tindakan Tuhan;
- timbul penyakit yang ditetapkan sebagai pandemi oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Badan Kesehatan Dunia, apabila terhadap keadaan pandemi tersebut masih berlanjut dan terbit keputusan lebih lanjut dari pejabat yang berwenang dan mengakibatkan pelaksanaan kinerja yang tidak baik maupun terbatas terhadap kegiatan usaha dan/atau pelaksanaan prestasi oleh Perseroan;
- penurunan IHSG karena kejadian yang disebabkan oleh poin (a) sampai dengan (e) hingga melebihi 50% (lima puluh persen) yang dimulai dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan sejak dimulai nya peristiwa poin (a) sampai dengan (d); dan/atau
- tindakan Pemerintah Republik Indonesia, penerbitan atau perubahan hukum atau peraturan perundang-undangan, dan kejadian-kejadian yang tak terduga yang menghalangi Perseroan untuk melaksanakan Rencana Perdamaian ini.
8.3 Perseroan dapat dibebaskan dari pelaksanaan dan tidak dapat dianggap gagal bayar sehubungan dengan kewajiban apapun dalam Rencana Perdamaian ini selama hal tersebut disebabkan oleh peristiwa Keadaan Kahar yang telah disetujui oleh para Kreditor melalui mekanisme Rapat Kreditor dengan ketentuan sebagai berikut:
- Atas permintaan Perseroan atau Kreditor, Perseroan harus menyampaikan suatu pemberitahuan tertulis kepada Para Kreditor melalui pos tercatat atau surat elektronik bahwa suatu Rapat Kreditor akan diadakan, dengan mencantumkan tanggal, agenda, dan lokasi Rapat Kreditor;
- Perseroan harus mengadakan Rapat Kreditor pada tanggal, di lokasi, dan dengan agenda sebagaimana ditetapkan dalam pemberitahuan dan pengumuman;
- Para Kreditor yang memenuhi syarat untuk menghadiri dan mengeluarkan suara pada Rapat Kreditor adalah Para Kreditor yang tercantum dalam Daftar Piutang Tetap yang diterbitkan oleh Tim Pengurus dan digunakan sebagai dasar untuk pemungutan suara atas Rencana Perdamaian ini; dengan ketentuan bahwa para kreditor tersebut masih memiliki Tagihan terhadap Perseroan dan hak suara masing-masing Kreditor tersebut dhitung berdasarkan posisi nilai Tagihan yang Direstrukturisasi terakhir;
- Setiap agenda harus disetujui oleh Kreditor yang tercantum dalam Daftar Piutang Tetap yang bersama-sama mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari nilai Tagihan yang Direstrukturisasi terakhir yang hadir di dalam Rapat Kreditur.
8.4 Segera dalam hal apapun dalam maksimal 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal dimulainya peristiwa Keadaan Kahar, jika Perseroan berkeinginan untuk mengajukan pernyataan peristiwa Keadaan Kahar sebagai penyebab penundaan atau alasan dalam pelaksanaan kewajiban dalam Rencana Perdamaian ini, maka Perseroan harus memberi tahu Kreditor lain secara tertulis mengenai tanggal, sifat, dan durasi yang diakibatkan dari peristiwa Keadaan Kahar tersebut.
PASAL 9
KETENTUAN LAIN β LAIN RENCANA PERDAMAIAN
9.1 Rencana Perdamaian ini telah dipersiapkan untuk membantu tercapainya restrukturisasi secara konsensual dengan seluruh Kreditor dari Perseroan. Rencana Perdamaian ini disusun dan disiapkan oleh Perseroan untuk kepentingan pemungutan suara (voting) Kreditor pada Rapat Kreditor tanggal 29 Agustus 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 281 UU Kepailitan dan PKPU.
9.2 Dengan tidak mengesampingkan ketentuan-ketentuan lain dalam Rencana Perdamaian, dan sepanjang tidak diatur lain dalam Rencana Perdamaian, semua hak jaminan termasuk namun tidak terbatas hak eksekusi atas jaminan tersebut yang diberikan sebelum Tanggal Homologasi akan tetap berlaku dan menjadi jaminan untuk Kreditor tersebut.
9.3 Dengan disahkannya Rencana Perdamaian ini, maka syarat dan ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana dimuat dan diatur di dalam Perjanjian Perdamaian dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku secara umum berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku. Ketentuanβketentuan dalam UU Kepailitan dan PKPU mengikat Perseroan dan Kreditor selama tidak diatur dalam Rencana Perdamaian.
9.4 Dengan disahkannya Rencana perdamaian ini, seluruh isi perjanjian, penanggungan dan hak-hak jaminan kebendaan yang telah diberikan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan isi Rencana Perdamaian ini dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Berlaku.
9.5 Dengan disahkannya dan dilaksanakannya pembayaran utang sesuai dengan Rencana Perdamaian ini, adalah suatu penyelesaian serta pelunasan penuh dan final atas setiap dan seluruh Tagihan para Kreditor. 9.6 Debitor dan para Kreditor (atau penerusnya dari waktu ke waktu dalam hal terjadi pengalihan sebagaimana diatur dalam Rencana Perdamaian ini) dapat membuat perjanjian tambahan untuk menyepakati persyaratan penyelesaian selain yang diatur dalam Perjanjian Perdamaian ini yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Perdamaian ini dengan tidak mengubah kesepakatan penyelesaian yang telah diatur dalam Perjanjian Perdamaian bagi kreditor yang bukan merupakan pihak dari perjanjian tambahan tersebut.
9.7 Perjanjian tambahan yang dibuat antara Debitor dan setiap Kreditor yang bersangkutan tidak memerlukan persetujuan dari Kreditor lainnya yang bukan merupakan pihak dari perjanjian tambahan tersebut dan hanya mengikat kepada para pihak yang menjadi pihak dalam perjanjian tambahan tersebut dengan tanpa merugikan dan/atau mengurangi hak-hak Kreditor yang lainnya.
9.8 Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 286 dan Pasal 287 UU Kepailitan dan PKPU, Rencana Perdamaian yang telah disahkan (dihomologasi) serta tidak ada upaya hukum terhadapnya (telah berkekuatan hukum tetap), maka Rencana Perdamaian berlaku efektif sebagai Perjanjian Perdamaian yang mengikat Perseroan dan seluruh Kreditor tanpa terkecuali.
9.9 Penetapan Hakim Pengawas atas keikutsertaan dan/atau hak suara Kreditor dalam proses pemungutan suara Rencana Perdamaian ini semata-mata dimaksudkan untuk menentukan jumlah hak suara yang dapat digunakan Kreditor dalam proses PKPU Perseroan. Penetapan tersebut tidak dapat ditafsirkan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sebagai bentuk pengakuan Hakim Pengawas, Debitor, dan Tim Pengurus terhadap nominal Tagihan Kreditor sebagaimana dituangkan dalam DPT baik dari sisi keberadaan, jumlah, maupun kebenarannya. Seluruh perselisihan mengenai besaran Tagihan tetap tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
9.10 Setiap peristiwa cidera janji Perseroan, Perseroan diberikan waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak suatu surat pernyataan cidera janji disampaikan untuk dapat memulihkan setiap kegagalan yang terbukti terhadap ketentuan yang diatur di dalam Rencana Perdamaian sebelum Kreditor dapat mengambil tindakan terhadap Perseroan berdasarkan UU Kepailitan dan PKPU. Dalam hal terdapat kemungkinan keterlambatan pembayaran berdasarkan skema Rencana Perdamaian, Perseroan dapat memberitahukan kepada Kreditor mengenai adanya potensi keterlambatan tersebut sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran.
9.11 Perseroan berhak untuk melakukan pelunasan lebih awal terhadap tagihan Kreditor dengan nilai, syarat, dan ketentuan yang disepakati antara Perseroan dan Kreditor.
9.12 Dalam rangka mempercepat pelunasan atau menurunkan utang, maka Perseroan dan masing-masing Kreditor Separatis Perbankan menyepakati untuk melakukan penjualan atas Jaminan Kebendaan yang menjadi agunan Kreditur Separatis Perbankan baik melalui lelang atau penjualan dibawah tangan.
9.13 Seluruh biaya dan ongkos sehubungan dengan proses PKPU Perseroan, imbalan jasa Tim Pengurus, biaya penasehat hukum dan penasehat keuangan sehubungan dengan proses PKPU Perseroan wajib dilunasi sebelum Tanggal Homologasi.
PASAL 10 PENUTUP
10.1 Pelaksanaan Rencana Perdamaian Yang Telah Dihomologasi wajib tunduk pada dan dilakukan berdasarkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan hukum serta ketentuan hukum yang berlaku di wilayah Republik Indonesia.
10.2 Korespondensi terkait Rencana Perdamaian kepada Perseroan dapat ditujukan ke 1 (satu) alamat korespondensi sebagai berikut:
Alamat : Blue Bird Group Building Lantai 3-4, Jalan Halim Perdanakusuma Nomor 1, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur
Surat
Elektronik : [email protected]; [email protected];
[email protected]
U.p. : Tim Restrukturisasi PT Pusaka Bumi Transportasi 10.3 Korespondensi terkait Rencana Perdamaian kepada salah satu Kreditor dapat ditujukan dan disampaikan sesuai dengan ketentuan yang relevan yang ditetapkan dalam Perjanjian-Perjanjian Yang Ada dari Para Kreditor yang relevan.
10.4 Setiap perubahan pada alamat korespondensi dari suatu Kreditor harus disampaikan secara tertulis oleh Para Kreditor yang relevan kepada Perseroan yang relevan. Apabila tidak diberitahukan secara tertulis dan secara bersama-sama oleh Perseroan, alamat korespondensi yang ditentukan dalam Perjanjian Yang Ada akan tetap sah dan mengikat. Bukti pengiriman melalui pos tercatat ke alamat tersebut merupakan bukti yang cukup dan sah.
Menimbang, oleh karena Pengadilan tidak menemukan adanya alasan- alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana dimaksud Pasal 285 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dan Rencana Perdamaian telah berubah menjadi Perjanjian Perdamaian, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 285 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, Majelis Hakim wajib untuk memberikan putusan tentang pengesahan Perjanjian Perdamaian tersebut;
Menimbang, dengan adanya putusan pengesahan perdamaian, maka secara hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) menjadi berakhir;
Memperhatikan akan Pasal 222 ayat (3) jo. Pasal 281 ayat (1) huruf a dan b jo. Pasal 284 ayat (1) jo. Pasal 285 ayat (1) dan Pasal 234 ayat (5) dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang serta Pasal 5 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pedoman Imbalan Jasa bagi Kurator dan Pengurus ketentuan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
- Mengabulkan Permohonan Perdamaian dari Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi (Termohon PKPU) tersebut;
- Menyatakan sah perdamaian yang dilakukan antara Debitor/PT Pusaka Bumi Transportasi dengan Para Kreditornya, sebagaimana yang telah disepakati bersama dalam Perjanjian Perdamaian pada tanggal 29 Agustus 2025;
- Menghukum Debitor atau Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (Termohon PKPU) PT Pusaka Bumi Transportasi dan Seluruh Kreditor-kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan isi Perjanjian Perdamaian;
- Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perkara Nomor 330/PDT.Sus-PKPU/2024/ PN.Niaga.Jkt.Pst. demi hukum berakhir.
- Menghukum Termohon PT Pusaka Bumi Transportasi (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini yang sampai saat ini sejumlah Rp.8.900.000,00 (delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Senin, tanggal 08 September 2025, oleh kami Faisal, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Muhammmad Firmana Akbar, S.H., M.H., dan Anton Rizal Setiwan, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dengan didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut pada hari dan tanggal itu juga, dibantu oleh Aldino Heryanto, S.H., M.H., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri Kuasa Pemohon PKPU, Kuasa Termohon PKPU/Debitor, Para Kreditor serta Tim Pengurus.
Hakim Anggota, Hakim Ketua
Muhammmad Firmana Akbar, S.H., M.H. Faisal, S.H., M.H.
Anton Rizal Setiwan, S.H., M.H.
Panitera Pengganti, Aldino Heryanto, S.H., M.H.
Rincian biaya perkara:
- Biaya Pendaftaran : Rp 6.000.000,00
- Biaya proses : Rp. 150.000,00
- Biaya panggilan : Rp.1.000.000,00
- PNBP panggilan : Rp. 50.000,00
- Pemberitahuan : Rp 9.600.000,00
- PNBP Pemberitahuan : Rp. 70.000,00
- Materai : Rp 70.000,00
- Redaksi : Rp. 7 0.000,00
Jumlah : Rp.8.900.000,00 (delapan juta Sembilan ratus ribu rupiah);