131/PID.SUS/2025/PT PLK
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 131/PID.SUS/2025/PT PLK
MUHAMMAD AL GHAZALI RAHMAN alias DEDEN bin H. EL RONNY, dkk
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39 /Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025 yang dimintakan banding tersebut
Nomor131/PID.SUS/2025/PT PLK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Palangka Raya yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Para Terdakwa :
Terdakwa I
Nama lengkap : MUHAMMAD AL GHAZALI RAHMAN Alias DEDEN Bin H. EL RONNY
Tempat lahir : Muara Teweh
Umur/Tanggal lahir : 24 Tahun / 16 Februari 2001
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Akasia, RT 06, RW 02, Kelurahan Lanjas,
Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa I ditangkap pada tanggal 22 Maret 2025;
Terdakwa I ditahan dalam Rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2025 sampai dengan tanggal 10 April 2025;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025;
Hakim sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan tanggal 8 Mei 2025;
Penahanan Hakim Tinggi Palangkaraya tanggal 23 April 2025 sampai dengan tangagal 22 Mei 2025 ;
Terdakwa II
Nama lengkap : TAJJALLI RACHMAN BARSON Alias JALI Bin BARSON
Tempat lahir : Muara Teweh
Umur/Tanggal lahir : 44 Tahun / 6 April 1981
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan Pangeran Antasari No.38, RT 01 RW 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa II ditangkap pada tanggal 22 Maret 2025;
Terdakwa II ditahan dalam Rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2025 sampai dengan tanggal 10 April 2025;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan tanggal 8 Mei 2025;
Penahanan Hakim Tinggi Palangkaraya tanggal 23 April 2025 sampai dengan tangagal 22 Mei 2025 ;
Terdakwa III
Nama lengkap : WIDIANA TRI WIBOWO Alias WIDI Binti ANJANG
WIBOWO
Tempat lahir : Muara Teweh
Umur/Tanggal lahir : 22 Tahun / 29 Desember 2002
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal :Jalan Pendreh (Perumahan H. Sofian), RT 033, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah
Agama : Islam
Pekerjaan : Guru TK
Terdakwa III ditangkap pada tanggal 22 Maret 2025;
Terdakwa III ditahan dalam Rumah tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 Maret 2025 sampai dengan tanggal 10 April 2025;
Penuntut Umum sejak tanggal 8 April 2025 sampai dengan tanggal 27 April 2025;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 April 2025 sampai dengan tanggal 8 Mei 2025;
Penahanan Hakim Tinggi Palangkaraya tanggal 23 April 2025 sampai dengan tangagal 22 Mei 2025 ;
Para Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Roby Cahyadi, SH., MIKom, CMLC, dan kawan-kawan, berkantor di Jalan Berlian No. 60 Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 April 2025;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Muara Teweh karena didakwa dengan dakwaan Tunggal yaitu sebagai berikut:
Perbuatan Para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya Nomor 131/PID.SUS/2025/PT PLK tanggal 29 April 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 131/PID.SUS/2025/PT PLK tanggal 29 April 2025 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara Nomor PDM-04/O.2.13/Eku.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman als Deden bin H. El Ronny, Terdakwa II Tajjalli Rachman Barson als Jali bin Barson, dan Terdakwa III Widiana Tri Wibowo als. Widi als. Diana als. Dede Binti Anjang Wibowo, bersalah telah melakukan Tindak Pidana “Sebagai yang melakukan, yang menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan telah dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada pasal 73 ayat (4) Undang – Undang RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas undang – Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang” sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman als Deden bin H. El Ronny, Terdakwa II Tajjalli Rachman Barson als Jali bin Barson, dan Terdakwa III Widiana Tri Wibowo als. Widi als. Diana als. Dede Binti Anjang Wibowo dengan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa selama 7 (tujuh) bulan dikurangi selama Para Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan pidana denda masing-masing terdakwa sebesar Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp.270.000.000,- (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
Dirampas Untuk Negara
1 (satu) buah kantong plastik berwarna ungu berisi secarik kertas bertuliskan 72 Pcs;
1 (satu) buah kantong plastik berwarna ungu berisi 25 buah bingkisan/takjil yang dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam;
1 (satu) lembar kertas daftar nama sebanyak 72 (tujuh puluh dua) dengan judul Rekapitulasi Yang Sudah Terdata, dan terdapat beberapa nama yang telah diconteng satu;
2 (dua) lembar kertas bertuliskan SUPARNO 72;
1 (satu) buah Stop Map Batik bertuliskan TAJJALI/Radi Irawan;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan 14/03/2025;
1 (satu) buah specimen surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024, bertuliskan TAJJALI DAN Radi Irawan yang terdapat gambar pasangan calon 02 atas nama ACHMAD GUNADI NADALSYAH, S.E., B.A, dan SASTRA JAYA;
1 (satu) lembar karpet warna hijau tua;
2 (dua) buah spidol warna biru;
2 (dua) lembar kertas bergaris bertuliskan nama-nama;
1 (satu) lembar map batik bertuliskan “CEK KTP”;
1 (satu) lembar Rekapitulasi yang sudah terdata sebanyak 72 orang;
Secarik kertas bertuliskan “SUPARNO 72”;
1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam berisi takjil;
1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam berisi takjil;
Dirampas Untuk Dimusnahkan
1(satu) bendel pengumuman nomor: 544/PL.02.4-Pu/6205/2024 tentang Tim Kampanye Dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 yang telah dilegalisir;
1 (satu) bendel Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 TPS 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Prov. Kalimantan Tengah yang telah dilegalisir;
Tetap Terlampir Di Berkas Perkara
1 (satu) unit Handphone Merk OPPO RENO 10 PRO warna grey versi CPH CPH2525_14.0.0.612 (EX01U110P01) dual sim dengan IMEI 1: 865349060129538 dan IMEI 2: 865349060129520.
Dikembalikan kepada saksi atas nama Mahyudin Bin H. ABDUL GANI
Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I. MUHAMMAD AL GHAZALI RAHMAN Alias DEDEN Bin H. EL RONNY, Terdakwa II. TAJJALLI RACHMAN BARSON Alias JALI Bin BARSON, dan Terdakwa III. WIDIANA TRI WIBOWO Alias WIDI Binti ANJANG WIBOWO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia secara langsung untuk memengaruhi Pemilih untuk memilih calon tertentu” sebagaimana dalam dakwaan;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 36 (tiga puluh enam) bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah kantong plastik berwarna ungu berisi kertas bertuliskan 72 Pcs, dan uang tunai sejumlah Rp270.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam berisi takjil;
1 (satu) buah kantong plastik berwarna hitam berisi takjil;
1 (satu) buah kantong plastik berwarna ungu berisi 25 buah bingkisan/takjil yang dibungkus dalam kantong plastik berwarna hitam;
1 (satu) lembar kertas daftar sebanyak 72 (tujuh puluh dua) nama dengan judul rekapitulasi yang sudah terdata;
2 (dua) lembar kertas bertuliskan SUPARNO 72;
1 (satu) buah stop map batik bertuliskan Tajjali/Wawan;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan 14/03/2025;
1 (satu) buah spesimen Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024 bertuliskan Tajjali dan Wawan;
1 (satu) lembar karpet warna hijau tua;
2 (dua) buah spidol warna biru;
2 (dua) lembar kertas bergaris bertuliskan nama-nama;
1 (satu) lembar map batik bertuliskan Cek KTP;
1 (satu) lembar rekapitulasi yang sudah terdata sebanyak 72 orang;
1 (satu) lembar kertas bertuliskan Suparno 72;
Dimusnahkan;
1 (satu) bundel Pengumuman Nomor 544/PL.02.4-Pu/6205/2024 tentang Tim Kampanye dan Petugas Penghubung Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Barito Utara 2024 yang telah dilegalisir;
1 (satu) bundel Salinan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 TPS 01, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara. Prov. Kalimantan Tengah yang telah dilegalisir;
Dikembalikan kepada Saksi Siska Dewi Lestari, S.Si., M.Cs.;
1 (satu) unit handphone merek OPPO RENO 10 PRO warna grey versi CPH CPH2525_14.0.0.612 (EX01U110P01), dual sim dengan IMEI 1: 865349060129538, dan IMEI 2: 865349060129520;
Dikembalikan kepada Saksi Mahyudin bin H. Abdul Gani;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta Permintaan Banding Elektronik Nomor 39/Akta Pid.Sus/2025/PN Mtw yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2025 Penasihat Hukum para Terdakwa 1.Muhammad al Ghazali Rahman alias Deden Bin H EI Ronny 2. Tjjalli Rachman Barson alias Jali Bin Barson 3. Widia Tri Wibowo Alias Widi Binti Anjang Wibowo telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39/ Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025;
Membaca Akta Permintaan Banding Elektronik Nomor 39/Akta Pid.Sus/2025/PN Mtw yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2025 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barito Utara telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39/ Pid.Sus/2025/PN.Mtw tanggal 21 April 2025;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding di aplikasi e-berpadu yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2025 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penuntut Umum
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding di aplikasi e-berpadu yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 April 2025 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Penasihat Hukum Para Terdakwa;
Membaca Memori Banding tanggal 24 April 2025 yang diajukan oleh PenasIhat Hukum Para Terdakwa yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 24 April 2025 secara elektronik dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penuntut Umum pada tanggal 24 April 2025 melalui aplikasi e-Berpadu ;
Membaca Kontra Memori Banding tanggal 25 April 2025 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Muara Teweh tanggal 25 April 2025 secara elektronik dan telah diserahkan salinan resminya kepada Penasihat Hukum para Terdakwa pada tanggal 25 April 2025 Melalui Aplikasi E Berpadu ;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Muara Teweh pada tanggal 24 April 2025 kepada Penuntut Umum dan Para Terdakwa melalui Penasihat Hukum Para Terdakwa melalui Aplikasi e Berpadu ;
Menimbang bahwa permintaan banding oleh Terdakwa dan Penuntut Umum telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan dalam undang-undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa mengajukan memori banding tanggal 24 April 2025 yang pada pokoknya sebagai berikut : Berdasarkan seluruh uraian yang telah kami sampaikan di atas, maka perkenankanlah kami selaku Penasihat Hukum Pemohon Banding memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo pada tingkat banding agar memberikan putusan:
MENGADILI
Menerima Permohonan Banding tersebut;
Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw tanggal 21 April 2025; atau
Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN.Mtw tanggal 21 April 2025 dengan mengadili sendiri;
MENGADILI SENDIRI
Menyatakan Terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman bin H El Ronny, Terdakwa II Tajjalli Rachman Barson bin Barson, dan Terdakwa III Widiana Tri Wibowo binti Anjang Wibowo tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan tunggal Pasal 187A ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
Membebaskan Terdakwa I Muhammad Al Ghazali Rahman bin H El Ronny, Terdakwa II Tajjalli Rachman Barson bin Barson, dan Terdakwa III Widiana Tri Wibowo binti Anjang Wibowo dari dakwaan;
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Menimbang, bahwa Penuntut Umum tidak mengajukan memori Banding dan hanya mengajukan Kontra Memori banding tertanggal tanggal 25 April 2025, yang pada pokoknya sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh telah tepat dan benar ;
Menimbang bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi membaca, mempelajari dengan teliti dan seksama, berkas perkara beserta salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 131/Pid.Sus/2024/PN Mtw tanggal 21 April 2025 dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa maupun Kontra memori banding oleh Penuntut Umum, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan diketahui Para Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Radi Irawan, Sdri. Lala Mariska, Sdr. Kiki, Sdr. Hajrannor dan Sdr. Gilang Ramadhan telah terbukti bekerja sama melaksanakan perbuatan memberikan uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sebagai imbalan kepada Saksi Rahmat Diatul Halim dan Saksi Haris Padilah secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara nomor urut 02 yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara Tahun 2024 tanggal 22 Maret 2025, dengan peran masing-masing Sdr. Radi Irawan mengatur parkir dan memberi petunjuk setiap orang yang datang untuk masuk melalui pintu dapur selanjutnya Sdri. Lala Mariska membukakan pintu dapur dan memastikan Handphone ditinggal di meja sedangkan Terdakwa III memeriksa kesesuaian data KTP dengan daftar yang telah disusun selanjutnya Sdr. Kiki memberi petunjuk dan membukakan pintu untuk masuk keruangan kecil kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr. Gilang Ramadhan di dalam ruangan kecil memeriksa ulang dan mendokumentasikan KTP, menyerahkan tanpa perantara uang sejumlah Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan bingkisan/takjil juga menyampaikan permintaan untuk memilih pasangan calon Kepala Daerah Kabupaten Barito Utara nomor urut 02 yaitu Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Satra Jaya maka diketahui Para Terdakwa telah sadar mengadakan kerja sama untuk mewujudkan perbuatannya dan telah ada kerja sama secara fisik di antara Para Terdakwa dalam mewujudkan perbuatannnya tersebut sehingga telah terdapat dua kesengajaan sebagaimana disyaratkan untuk menyebut Para Terdakwa turut serta melakukan , pembagian peran masing-masing Para Terdakwa tersebut mengakibatkan Terdakwa I, Terdakwa II dan Sdr Gilang Ramadhan memenuhi unsur delik sedangkan Terdakwa III, Sdr Radi Irawan, Sdri Lala Mariska, Sdr Kiki dan Sdr Hajrannor telah bersama-sama mewujudkan delik tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap kesimpulan Majelis Hakim Tingkat Pertama mengenai fakta-fakta hukum yang terungkap dipersidangan telah sesuai dan didasarkan pada alat bukti dan barang bukti sehingga kesimpulan mengenai fakta hukum yang terungkap dipersidangan tersebut adalah sudah tepat dan benar;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut, telah mengajukan memori banding;
Menimbang, bahwa keberatan dari Penasehat Hukum Para Terdakwa yaitu :
Keberatan terhadap Fakta dipersidangan yang disimpulkan Judex Factie Tingkat Pertama, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama melakukan kekeliruan dengan menggabungkan alat bukti yang Tempusnya berbeda dan mempertimbangkan alat bukti uang yang ditemukan dalam bungkus plastic tanpa diketahui pemiliknya;
Bahwa salah satu unsur Pasal 187A Ayat (1) Undang-Undang No.10 Tahun 2016 tidak terpenuhi;
Bahwa dakwaan terhadap Para Terdakwa tersebut merupakan sebuah perkara yang terkesan sangat dipaksakan;
Bahwa telah terjadi Disparitas penegak hukum oleh Judex Factie Tingkat Pertama.
Menimbang, bahwa terhadap memori banding Penasehat Hukum Terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan kontra memori banding;
Menimbang, bahwa terhadap kontra memori banding Penuntut Umum yang pada pokoknya sependapat dengan putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama yang menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa I. Muhammad Al Ghazali Rahman Alias Deden Bin H. El Ronny, Terdakwa II. Tajjalli Rachman Barson Alias Jali Bin Barson dan Terdakwa III. Widiana Tri Wibowo Alias Widi Binti Anjang Wibowo dengan pidana penjara selama 36 (tiga puluh enam) Bulan dan pidana denda masing-masing sejumlah Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan memori banding Penasehat Hukum Para Terdakwa ,maka Majelis Hakim Tingkat Banding mempertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa isi memori banding dari Pembanding (Penasihat Hukum Para Terdakwa)) tersebut pada dasarnya tidak merupakan hal-hal yang baru karena isi memori banding tersebut pada dasarnya hampir sama/ pengulangan dari Pembelaan Penasihat Hukum Para Terdakwa dalam perkara a quo hanya dengan redaksi kalimat yang sedikit berbeda namun maknanya sama, yang tentunya hal tersebut telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya dengan tepat dan benar, sehingga memori banding yang diajukan oleh Penasihat Hukum Para Terdakwa tersebut sudah tidak ada relevansinya lagi untuk dipertimbangkan dan sudah sepatutnya untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat karena pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama atas unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada Para Terdakwa yang dinyatakan terbukti telah tepat dan benar serta telah memenuhi syarat formil dan materiil maka Majelis Hakim Tingkat Banding sependapat dengan Majelis Hakim Tingkat pertama ,yang dalam putusannya antara lain telah menyatakan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Tunggal, lamanya pidana dan denda serta pengganti denda yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, penetapan status barang bukti serta pembebanan biaya perkara, serta pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai sebagai pertimbangan hukum Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam Tingkat Banding, oleh karenanya Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 april 2025 yang dimintakan banding tersebut sudah sepatutnya haruslah dipertahankan dan dikuatkan;
Menimbang, bahwa dalam putusan Pengadilan Negeri tingkat pertama perkara aquo telah mempertimbangkan unsur-unsur dari dakwaanTuggal Penuntut Umum, hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan, serta telah pula mempertimbangkan tujuan pemidanaan yang pada dasarnya tidaklah dimaksudkan untuk menimbulkan penderitaan maupun merendahkan martabat pelakunya ataupun sekedar membalaskan dendam atas perbuatan yang telah dilakukan pelaku, melainkan sebagai instrumen pembelajaran bagi pelakunya, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang serta sebagai pengingat bagi masyarakat yang lain, agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh pelakunya;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim Tingkat Pertama dalam putusannya sudah berdasarkan alasan yang tepat dan benar sesuai fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa Para Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Turut serta dengan sengaja memberikan uang sebagai imbalan kepada Warga Negara Indonesia secara langsung untuk mempengaruhi Pemilih untuk memilih calon tertentu” sebagaimana dalam Dakwaannya tersebut , oleh karena itu pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39/Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 april 2025 mengenai lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Para Terdakwa, yang amar selengkapnya sebagaimana tersebut dibawah ini sudah tepat;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Majelis Hakim Tingkat Banding berpendapat hukuman yang dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan baik bagi pelaku tindak pidana, maupun masyarakat terdampak dan juga sebagai sarana edukatif, represif, korektif maupun preventif;
Menimbang bahwa oleh karena menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Para Terdakwa dari tahanan, maka menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terhadap diri Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa lamanya Para Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dipidana, maka Para Terdakwa harus dibebani pula untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan untuk Tingkat Banding akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat Pasal 187A Ayat (1) Jo. Pasal 73 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan
MENGADILI:
Menerima permintaan banding dari Terdakwa I MUHAMMAD AL GHAZALI RAHMAN BIN H EL RONNY, Terdakwa II TAJJALLI RACHMAN BARSON BIN BARSON, dan Terdakwa III WIDIANA TRI WIBOWO BINTI ANJANG WIBOWO dan Penuntut Umum tersebut;
Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 39 /Pid.Sus/2025/PN Mtw tanggal 21 April 2025 yang dimintakan banding tersebut;
Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangkaraya pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 oleh MUHAMMAD DAMIS, S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Sari Sudarmi, S.H. dan SUNDARI, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 5 Mei 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, serta Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Para Terdakwa serta Penasihat Hukum Para Terdakwa, Putusan Tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistim informasi Pengadilan Negeri Muara Teweh pada hari itu juga ;
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua
Ttd. Ttd.
SARI SUDARMI, S.H. MUHAMMAD DAMIS, S.H.,M.H.
Ttd.
SUNDARI, S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Ttd.
AHMAD GAZALI, S.H.