Perdata
Appeal
High Court
948/PDT/2025/PT DKI
Putusan PT JAKARTA Nomor 948/PDT/2025/PT DKI
Case Information
Court: PT Jakarta
Classification: Perdata / Perbuatan Melawan Hukum
Verdict date: 28 August 2025
Court Officials
Main Judge: Dr. Hj. MULTINING DYAH ELY MARIANI, S.H., M.HUM.
Judges: TAHSIN,S.H,M.H
H. ANDI CAKRA ALAM, S.H., M.H.
Clerk: BAMBANG SIRAJUDDIN, S.H., M.H.
Parties / Pihak
Pembanding/Penggugat : PT. Arion Indonesia Diwakili Oleh : KAHFI PERMANA Terbanding/Tergugat I : Junaedi Eko Widodo, Ak., S.H., M.P.P. Terbanding/Tergugat II : Yohanes Silverius Winoto, S.E., M.Si Terbanding/Tergugat III : Haryono, S.H., Ak., M.A
Decision / Putusan
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut - Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 165/Pdt. G/2025/PN Jkt.Pst tanggal 9 Juli 2025 yang dimohonkan banding tersebut - Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)