35/PID.SUS/2025/PT TTE
Putusan PT MALUKU UTARA Nomor 35/PID.SUS/2025/PT TTE
Pembanding/Penuntut Umum : NATALIUS SINTA MARDAME TAMBA, S.H Terbanding/Terdakwa : MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR
MENGADILI: Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tersebut Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Sos tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: Menyatakan Terdakwa Munawar Montisilu alias Jimar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 100. 000. 000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang bahan kain motif bunga untuk dimusnahkan Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp 2. 500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
P U T U S A N
Nomor 35/PID.SUS/2025/PT TTE
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Maluku Utara yang mengadili perkara pidana dalam peradilan tingkat banding telah menjatuhkan putusan dalam perkara Terdakwa:
-
1. Nama lengkap : MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR; 2. Tempat lahir : Sanger; 3. Umur / tanggal lahir : 36 Tahun / 8 November 1988; 4. Jenis Kelamin : Laki-laki; 5. Kebangsaan : Indonesia; 6. Tempat tinggal : Kelurahan Mafututu, Kec. Tidore Timur, Kota Tidore Kepulauan; 7. Agama : Islam; 8. Pekerjaan : Nelayan;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 18 Februari 2025;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 19 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Maret 2025;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 11 Maret 2025 sampai dengan tanggal 19 April 2025;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 April 2025 sampai dengan tanggal 19 Mei 2025;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 20 Mei 2025 sampai dengan tanggal 18 Juni 2025;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Juni 2025 sampai dengan tanggal 7 Juli 2025;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Juni 2025 sampai dengan tanggal 29 Juli 2025;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua PN sejak tanggal 30 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 September 2025;
Penahanan Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 29 Juli 2025 sampai dengan tanggal 27 Agustus 2025;
Perpanjangan Penahanan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara sejak tanggal 28 Agustus 2025 sampai dengan 26 Oktober 2025;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Penasihat Hukumnya yang bernama Haji Yusuf Ali Marsaoly, S.H., M.Si dan Muhammad Saleh, S.H. Keduanya adalah Advokat/Pengacara dan Konsultan Hukum pada Kantor Hukum Haji Yusuf Ali Marsaoly, S.H., M.Si dan Rekan yang beralamat di Jalan Akhmad Yani Nomor 14, Kelurahan Indonesiana, RT.003/RW.001, Kecamatan Tidore, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 23 Juni 2025 yang telah didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 8 Juli 2025 dibawah register Nomor 108/PID/PPNEG/2025/PN Sos;
Terdakwa diajukan didepan persidangan Pengadilan Negeri Soasio karena didakwa dengan Dakwaan Alternatif dengan Nomor PDM-006/KAMNEGTIBUM/TIKEP/06/2025 tanggal 25 Juni 2025 sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR pada hari dan tanggal Anak Korban sudah lupa, bulan Januari 2023, sekitar pukul 10.15 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR yang beralamat di Kota Tidore Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan yaitu Anak Korban, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Anak Korban sedang berada di dalam rumah yang mana saat itu Anak Korban hendak masuk kedalam kamar bagian depan untuk tidur, tiba-tiba Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR yang saat itu sudah berada di dalam kamar tengah berteriak memanggil Anak Korban dan saat itu Anak Korban mendekati kamar bagian tengah tersebut dan berdiri di depan pintu dengan menjawab ”BIKIAPA” artinya ”ADA APA” saat itu Anak Korban melihat Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR sudah tidak mengenakan pakaian (telanjang) menjawab ”MARI URU OM PE BELAKANG DULU” artinya ”SINI URUT PUNGGUNG OM DULU”, saat itu Anak Korban langsung masuk ke dalam kamar dan langsung naik ke atas kasur kemudian duduk disamping kiri Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR, kemudian Anak Korban mengurut punggung Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menggunakan kedua telapak tangan Anak Korban, tiba-tiba Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban untuk mengurut sampai di bokong/pantat kemudian paha dan kaki sehingga Anak Korban pun mengurut sampai dibagian tersebut. Berselang beberapa menit Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR membalikan badan dengan posisi terlentang, saat itu Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban untuk memegang kemaluan/penisnya dengan mengatakan ”PEGANG ITU LAGI YANG DISAMPING PALA-PALA” artinya ”PEGANG ITU JUGA YANG DISAMPING PAHA” saat itu Anak Korban menolak dengan mengatakan ”TARA MAU” artinya ”TIDAK MAU” kemudian Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR langsung menarik pergelangan tangan kanan Anak Korban kemudian meletakan telapak tangan Anak Korban di atas kemaluan/penis Terdakwa, setelah itu Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban dengan mengatakan ”PEGANG BARU KASE ATAS KABAWA” artinya ”PEGANG KEMUDIAN GOYANGKAN KE ATAS KE BAWAH” saat itu posisi tangan Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR memegang telapak tangan Anak Korban sehingga telapak tangan Anak Korban dengan telapak tangan Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR memegang kemaluan/penis dan mengocok ke atas ke bawah secara bersamaan kurang lebih 3 (tiga) menit sampai Anak Korban melihat ada sedikit cairan berwarna putih keluar dari kemaluan/penis Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR, setelah itu Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban untuk tidak memberitahu ibu kandung Anak Korban dengan kalimat ”JANG KASE TAU MAMA NANTI MAMA MARAH OM” artinya ”JANGAN BERITAHU MAMA NANTI MAMA AKAN MEMARAHI OM” setelah mengatakan kalimat tersebut Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban untuk pergi mencuci tangan;
Bahwa pada saat kejadian pada bulan Januari tahun 2023, Anak Korban berusia 11 (sebelas) tahun, sebagaimana fotocopy Akta Kelahiran Nomor : --, tanggal 19 Februari 2019, yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan, S.H., M.Si., menyebutkan Anak Korban lahir di Tidore pada tanggal 09 Februari 2013, dengan demikian Anak Korban masih dikategorikan sebagai ANAK;
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah ke UU RI. Nomor 17 Tahun 2016;
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR pada hari dan tanggal Anak Korban sudah lupa, bulan Januari 2023, sekitar pukul 10.15 WIT atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR yang beralamat di Kota Tidore Kepulauan, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Soasio yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau dengan orang lain yaitu Anak Korban perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa awalnya Anak Korban sedang berada di dalam rumah yang mana saat itu Anak Korban hendak masuk kedalam kamar bagian depan untuk tidur, tiba-tiba Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR yang saat itu sudah berada di dalam kamar tengah berteriak memanggil Anak Korban dan saat itu Anak Korban mendekati kamar bagian tengah tersebut dan berdiri di depan pintu dengan menjawab ”BIKIAPA” artinya ”ADA APA” saat itu Anak Korban melihat Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR sudah tidak mengenakan pakaian (telanjang) menjawab ”MARI URU OM PE BELAKANG DULU” artinya ”SINI URUT PUNGGUNG OM DULU”, saat itu Anak Korban langsung masuk ke dalam kamar dan langsung naik ke atas kasur kemudian duduk disamping kiri Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR, kemudian Anak Korban mengurut punggung Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menggunakan kedua telapak tangan Anak Korban, tiba-tiba Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban untuk mengurut sampai di bokong/pantat kemudian paha dan kaki sehingga Anak Korban pun mengurut sampai dibagian tersebut. Berselang beberapa menit Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR membalikan badan dengan posisi terlentang, saat itu Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban untuk memegang kemaluan/penisnya dengan mengatakan ”PEGANG ITU LAGI YANG DISAMPING PALA-PALA” artinya ”PEGANG ITU JUGA YANG DISAMPING PAHA” saat itu Anak Korban menolak dengan mengatakan ”TARA MAU” artinya ”TIDAK MAU” kemudian Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR langsung menarik pergelangan tangan kanan Anak Korban kemudian meletakan telapak tangan Anak Korban di atas kemaluan/penis Terdakwa, setelah itu Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban dengan mengatakan ”PEGANG BARU KASE ATAS KABAWA” artinya ”PEGANG KEMUDIAN GOYANGKAN KE ATAS KE BAWAH” saat itu posisi tangan Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR memegang telapak tangan Anak Korban sehingga telapak tangan Anak Korban dengan telapak tangan Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR memegang kemaluan/penis dan mengocok ke atas ke bawah secara bersamaan kurang lebih 3 (tiga) menit sampai Anak Korban melihat ada sedikit cairan berwarna putih keluar dari kemaluan/penis Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR, setelah itu Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban untuk tidak memberitahu ibu kandung Anak Korban dengan kalimat ”JANG KASE TAU MAMA NANTI MAMA MARAH OM” artinya ”JANGAN BERITAHU MAMA NANTI MAMA AKAN MEMARAHI OM” setelah mengatakan kalimat tersebut Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR menyuruh Anak Korban untuk pergi mencuci tangan;
Bahwa pada saat kejadian pada bulan Januari tahun 2023, Anak Korban berusia 11 (sebelas) tahun, sebagaimana fotocopy Akta Kelahiran Nomor : -, tanggal 19 Februari 2019, yang ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Sunaryah Saripan, S.H., M.Si., menyebutkan Anak Korban lahir di Tidore pada tanggal 09 Februari 2013, dengan demikian Anak Korban masih dikategorikan sebagai ANAK.
Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 35/PID.SUS/2025/PT TTE tanggal 13 Agustus 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Surat Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Maluku Utara 35/PID.SUS/2025/PT TTE tanggal 13 Agustus 2025 tentang Penunjukan Panitera Pengganti;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 35/PID.SUS/2025/PT TTE tanggal 13 Agustus 2025 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Nomor: PDM-006/KAMNEGTIBUM/TIKEP/06/2025, tanggal 22 Juli 2025 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUNAWAR MONTISILU Alias JIMAR bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Orang Tua” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI. Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas UU RI. Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah dirubah ke UU RI. Nomor 17 Tahun 2016 sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar celana panjang bahan kain motif bunga;
Dikembalikan kepada Anak Korban;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Sos tanggal 23 Juli 2025, yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Munawar Montisilu alias Jimar tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dan memaksa Anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang bahan kain motif bunga untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Membaca Akta permintaan banding Nomor 9/Akta-Pid.Sus/2025/PN Sos, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sosio yang menerangkan bahwa tanggal 29 Juli 2025 Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Sos tanggal 23 Juli 2025;
Membaca Relas Pemberitahuan Permintaan Banding secara elektronik yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soasio, yang menerangkan bahwa pada tanggal 29 Juli 2025, permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Akta penerimaan memori banding Penuntut Umum Nomor 9/Akta-Pid.Sus/2025/PN Sos. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Soasio pada tanggal 5 Agustus 2025;
Membaca Relas pemberitahuan memori banding Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Sos secara elektronik oleh jurusita pengganti Pengadilan Negeri Soasio tanggal 5 Agustus 2025 memori banding tersebut telah diserahkan salinan resminya kepada Terdakwa/Penasihat Hukum Terdakwa;
Membaca Relas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara secara elektronik yang dibuat oleh Jurusita Pengadilan Negeri Soasio masing-masing pada tanggal 8 Agustus 2025 kepada Terdakwa dan kepada Penuntut Umum untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara tersebut, sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tinggi Maluku Utara;
Menimbang, bahwa permintaan banding oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan mengajukan memori banding tanggal 5 Agustus 2025 dengan alasan-alasan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa putusan Pengadilan Negeri Soasio mengenai perkara ini majelis hakim tidak mempertimbangkan mengenai kurang tepatnya hukuman pidana terkait perlindungan anak yang dilakukan oleh orang tua sehingga Masyarakat khususnya “Anak” yang menjadi korban Tindak Pidana tidak mendapat keadilan dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Soasio, Nomor : 74/Pid.Sus/2025/PN. Sos, tanggal 23 Juli 2025;
Bahwa selanjutnya kami Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan pada hari Selasa, tanggal 29 Juli 2025 telah menyatakan Banding sesuai dengan akta permintaan Banding Nomor : 9/Akta-Pid.Sus/2025/PN Sos;
Bahwa mengingat berdasarkan ketentuan formal pasal 233 ayat (1) KUHAP kami menerima putusan pada tanggal 23 Juli 2025 sehingga kami penuntut umum masih diberikan waktu untuk melakukan upaya hukum banding terhadap putusan banding tersebut;
Bahwa, memori banding ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari surat tuntutan pidana (requisitoir) yang telah kami bacakan di muka persidangan yang amar tuntutannya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa MUNAWARMONTISILUAliasJIMAR bersalah melakukan tindak pidana “Memaksa Anak Untuk Melakukan Perbuatan Cabul yang dilakukan oleh Orang Tua” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal82ayat(2)JoPasal76EUURI.Nomor35tahun2014tentangPerubahanKeduaatasUURI.Nomor23Tahun2002tentangPerlindunganAnak,sebagaimanatelahdirubahkeUURI.Nomor17Tahun2016 sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa berupa pidana penjara selama 8(delapan)tahun dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan Denda sebesar Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah) Subsidiair 6(enam)bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar celana panjang bahan kain motif bunga
DikembalikankepadaAnakKorban;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Maluku Utara membaca, mempelajari dengan teliti dan saksama, berkas perkara beserta salinan resmi Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Sos tanggal 23 Juli 2025, dan telah memperhatikan memori banding yang diajukan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama sudah tepat dan benar karena itu dijadikan sebagai pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini ditingkat banding, kecuali mengenai pidana yang dijatuhkan oleh karena itu perlu diubah dengan pertimbangan-pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Perbuatan terdakwa yang telah melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik anak, atau tenaga kependidikan in casu perbuatan terdakwa dilakukan terhadap Anak Tiri Terdakwa in casu Anak Korban yang bernama Apriyanti Ramli Alias Apri yang masih berusia 11 (sebelas) tahun lahir di Tidore pada tanggal 09 Februari 2013 sebagaimana Akta Kelahiran yang bersangkutan bernomor 8272-LT-19022019-0008 tanggal 19 Februari 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Pemerintah Kota Tidore Kepulauan Provinsi Maluku Utara dan pada saat terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memaksa dan membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul pada hal terdakwa selaku orang tua mengetahui kalau Saksi Korban adalah anak tirinya sendiri, oleh karenanya akibat perbuatan terdakwa saksi korban merasa malu apalagi saksi korban adalah anak yang memiliki kekurangan dalam daya pikirnya dan ia juga pernah menjadi korban persetubuhan yang dilakukan oleh paman terdakwa yang saat ini perkaranya dipisah dalam berkas yang lain, begitu juga saksi korban merasa malu dengan ibu kandungnya sendiri dan keluarga lainnya dilingkungan tempat tinggalnya;
Menimbang, bahwa dilihat dari perbuatan terdakwa tersebut diatas. Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa penjatuhan pidana terhadap terdakwa dibawah ini sudah sesuai dengan rasa keadilan dan kepantasan dalam masyarakat pada saat ini, yang tentunya sesuai pula dengan kadar kesalahan terdakwa, oleh karena itu diharapkan dapat menimbulkan efek jera bagi terdakwa dengan menambahkan dari lamanya pidana yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa terhadap terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum tersebut diatas maka Putusan Majelis Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Soasio Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Sos tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding tersebut harus diubah khususnya mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya seperti tersebut dibawah ini;
Menimbang, bahwa lamanya Terdakwa berada dalam tahanan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Menurut pendapat Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak ada alasan yang cukup untuk mengeluarkan Terdakwa dari tahanan maka menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 82 ayat (2) jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tidore Kepulauan tersebut;
Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Soasio Nomor 74/Pid.Sus/2025/PN Sos tanggal 23 Juli 2025 yang dimintakan banding, mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Munawar Montisilu alias Jimar tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan kekerasan dan memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar celana panjang bahan kain motif bunga untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Maluku Utara pada hari Kamis tanggal 21 Agustus 2025 oleh SUDIRA, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H dan GLENNY J.L DE FRETES, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H dan SUTARNO, S.H., M.Hum., masing-masing sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh M. IKBAL DAUD, S.H., sebagai Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya serta putusan tersebut telah dikirim secara elektronik melalui sistem informasi Pengadilan Negeri Soasio pada hari itu juga;
HAKIM ANGGOTA, ttd H. SYAMSUDIN LA HASAN, S.H., M.H. ttd GLENNY J.L DE FRETES, S.H., M.H., | KETUA MAJELIS, ttd SUDIRA, S.H., M.H. |
PANITERA PENGGANTI,
ttd
M. IKBAL DAUD, S.H.