412/PDT/2025/PT BDG
Putusan PT BANDUNG Nomor 412/PDT/2025/PT BDG
Plaintiffs / Applicants (5)
Filing or appealing side
Comparator (5)
MENGADILI: - Menerima permohonan banding dari Pembanding I /Terbanding semula Tergugat I., Para Pembanding II /Terbanding semula Penggugat I., Para Pembanding II/Terbanding semula Penggugat II., Para Pembanding II/Terbanding semula Penggugat III., Para Pembanding III/Terbanding semula Tergugat IV., dan Para Pembanding III/Terbanding semula Turut Tergugat VI; - Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Kwg tanggal 8 Mei 2025, dengan perbaikan sebagai berikut : DALAM EKSEPSI - Menyatakan eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V,Turut Tergugat VII, Tergugat IV dan Turut Tergugat VI, Turut Tergugat IX tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk Sebagian; 2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum; 3. Menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Tergugat I yang dilaksanakan pada kurun waktu tahun 2018 sampai dengan tahun 2023 dilaksanakan secara melawan hukum. 4. Menyatakan Tergugat III dan Tergugat IV tidak memiliki kapasitas hukum (legal standing) untuk bertindak sebagai pemegang saham Tergugat I serta tidak memiliki hak atas saham-saham yang diterbitkan oleh Tergugat I; 5. Menyatakan susunan pemegang saham Tergugat I yang sah adalah sebagai berikut: 1. Penggugat I selaku pemilik dari 36% (tiga puluh enam persen) saham yang diterbitkan oleh Tergugat I. 2, Turut Tergugat I selaku pemilik dari 36% (tiga puluh enam persen) saham yang diterbitkan oleh Tergugat I. 3. Turut Tergugat II selaku pemilik dari 14% (empat belas persen) saham yang diterbitkan oleh Tergugat I. 4 Turut Tergugat III selaku pemilik dari 14% (empat belas persen) saham yang diterbitkan oleh Tergugat I. 6. Menyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat penunjukan dan pengangkatan Tergugat II, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, dan Turut Tergugat VII sebagai anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tergugat I yang dilakukan berdasarkan akta-akta sebagai berikut: a. Akta No. 22 tertanggal 7 Agustus 2017 Perihal Pernyataan Keputusan Rapat Perseroan Terbatas PT Kadota Textile Industries yang dibuat oleh Turut Tergugat VIII. b. Akta No. 01 tertanggal 16 Agustus 2018 Perihal Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Kadota Textile Industries (PT Guna Kadota Manunggal) yang dibuat oleh Turut Tergugat IX. c. Akta No. 758 tertanggal 16 Agustus 2022 yang dibuat oleh Turut Tergugat X. d. Akta No. 370 tertanggal 7 Desember 2022 yang dibuat oleh Turut Tergugat X. e. Akta No. 899 tertanggal 19 Juni 2023 yang dibuat oleh Turut Tergugat X. 7. Mengembalikan komposisi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Tergugat I kepada komposisi sebagaimana ditetapkan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bandung No. 166/Pdt.G/2014/PN.Bdg. tertanggal 02 Desember 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 314/Pdt/2015/PT.Bdg. tertanggal 7 September 2015 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 256 K/Pdt/2016 tertanggal 25 April 2016 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. No. 943 PK/Pdt/2018 tertanggal 21 Desember 2018; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, dan Tergugat IV untuk secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat II sejumlah Rp4.836.000.000,00 (empat miliar delapan ratus tiga puluh enam juta rupiah) dan kepada Penggugat III sejumlah Rp168.480.000,00 (seratus enam puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah); 9. Menghukum para Tergugat untuk membayar ganti rugi senilai saham dividen para Pembanding II (dahulu Penggugat I) sebesar 36% terhitung sejak Tahun 2010 sampai putusan ini dilaksanakan; 10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp3.924.750,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah) 11. Menghukum Turut Tergugat I sampai dengan Turut Tergugat XI untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini; 12. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya. 13. Menghukum Pembanding I /Terbanding semula Tergugat I, Turut Terbanding I semula Tergugat II dan Turut Terbanding II semula Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);