106/PDT/2025/PT MND
Putusan PT MANADO Nomor 106/PDT/2025/PT MND
Pembanding/Tergugat : - PT.PLN(Persero),Tbk Pusat di Jakarta cq.PT.PLN(Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi di Makasar cq.PT.PLN(Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah Dan Gorontalo di Manado cq.Unit Pelaksana Transmisi Listrik PT.PLN(Persero) Manado cq. PT.PLN (Persero) Bitung di Kota Bitung Terbanding/Penggugat : ANDY TENDEAN Terbanding/Turut Tergugat I : Kepala Pemerintah RI cq.Menteri Badan Usaha Milik Negara(BUMN) Terbanding/Turut Tergugat II : Kepala Pemerintah RI cq.Menteri Agraria(ART)/BPN Pusat cq.Gubernur Provinsi Sulawesi Utara cq.Walikota Bitung di Bitung cq.Kepala Kantor Wilayah Badan Pertnahan Nasional/BPN Provinsi Sulawesi Utara cq.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung/BPN Kota Bitung
MENGADILI : Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 120/Pdt.G/ 2024/ PN Bit tanggal 7 Mei 2025, yang dimohonkan banding tersebut, dan MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp 150. 000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)
P U T U S A N
Nomor106/PDT/2025/PTMND
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara perdata pada tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara antara
PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (Persero), Tbk Pusat di Jakarta cq. PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi Di Makasar cq. PT.PLN (persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Tengah Dan Gorontalo Di Manado cq. Unit Pelaksana Transmisi Listrik PT. PLN (persero) Manado cq. PT. PLN (persero) Bitung 04di Kota Bitung, Tempat kedudukan di- Jln. Sam Ratulangi No. 6 Bitung Timur Kecamatan Maesa Kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1. RONALD R. MAWEI., S.H.M.M; 2. GRERRY FREDERIK GONI.,S.H;3. DIAN NIKITA., S.H;4. FINCENSIA REGINA CAECILLIA DIRK., S.H; 5. GIA MONICA GOSAL; 6. COVITO VIY CLAVE LOHO; seluruhnya adalah pegawai PT PLN (Persero) memilih domisili di Jl. Tompakwa No.1 Bumi Nyiur Kecamatan Maesa Kota Bitung berdasarkan Surat Kuasa Nomor : 0003.Sku/HKM05.01/ F4810000/ 2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 21 Agustus 2024, No : 242/SK/ 2024/PN Bit;
Tergugat juga memberikan Kuasa kepada :Dr. Andi Muhammad Taufik., S.H.,M.H., CGCAE, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang beralamat di Jl. 17 Agustus No 70 Manado berdasarkan Surat Kuasa No. 0003.Sku/ HKM05. 01/F4810000/2024 tanggal 13 Agustus 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 21 Agustus 2024, No : 293/SK/ 2024/ PN Bit; Dalam hal ini memberikan Kuasa Subsitusi kepada :1. Frenkie Son., S.H., M.M., M.H; 2. Syahlan Mannassai., S.H; 3. Denny Y Manoppo., S.H; 4. Dasplin., S.H.M.H; 5. Dr. Budi Paskah Yanti Putri., S.H., MH; 6. Petrus J. Sumelang., S.H; 7. Alfons Adrian Tilaar., S.H; 8. Devis J. Kamasaan., S.H, semua merupakan Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara yang beralamat di Jalan 17 Agustus Nomor 70 Manado berdasarkan Surat Kuasa Subtitus No. B-06/P.1/Gp/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 21 Agustus 2024, No : 299/SK/2024/ PN Bit; Sebagai PEMBANDING semula TERGUGAT;
Lawan :
ANDY TENDEAN, bertempat tinggal di Jln. Mawar Utama VI No. 8 Perumahan Grya Paniki Indah Kelurahan Paniki Bawah Lingk. XI Kecamatan Mapanget Kota Manado, Paniki Bawah, Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada : 1. NICOLAS BESI., S.H; 2. JOHANA ELSJE RAU., S.H; Keduanya Advokat beralamat di “Law Office Nicolas Besi., S.H & Associates” Jln. Mawar Utama IV Nomor 8 Perumahan Giya Paniki Bawah Lingkungan I Kecamatan Mapangetr Kota Manado berdasarkan Surat Kuasa tanggal 17 Mei 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 29 Juli 2024, Nomor 214/SK/2024/PN Bit dan Surat Kuasa tanggal 27 Agustus 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 4 September 2024 No : 269/SK/ 2024/PN Bit (untuk mediasi); Sebagai TERBANDING Semula PENGGUGAT ;
KEPALA PEMERINTAH RI cq. MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN), tempat kedudukan di- Jln. Medan Merdeka Selatan No.13 Jakarta Pusat, Gambir, Gambir, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Dki Jakarta ; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1. Rachman Ferry Isfianto, Kepala Biro Humas dan FDS; 2. Noor Ida Khomsiyati, Analisis Hukum Muda; 3. Fahresha Muchtar, Analisis Hukum; 4. Annisa Siswanti, Analisis Hukum; 5. Eko Setiawan, Analisis Hukum; 6. Muhammad Mundzir, Analisis Hukum; 7. Zuraida Agustia Hidayat, Analisis Hukum; 8.Anton H. G. Napitupulu, Analisis Hukum; 9. Joni Darmono, Analisis Hukum;
Kesemuanya mengambil domisili hukum di Kementrian BUMN, Jalan Medan Merdeka Selatan Nomor 13 Jakarta Pusat berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKK-35/MBU/10/2024 tanggal 9 Oktober 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 21 Agustus 2024, No : 30/SK/2024/PN Bit; Sebagai TURUT TERBANDING I semula TURUT TERGUGAT I;
KEPALA PEMERINTAH R.I. Cq. MENTERI AGRARIA (ATR) /BPN Pusat Cq. Gubernur Provinsi Sulawesi Utara cq. Walikota Bitung di Bitung cq. Kepala Kantor Wilayah BADAN PERTANAHAN NASIONAL / BPN Provinsi Sulawesi Utara cq. Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung /BPN Kota Bitung, tempat kedudukan Jln. Stadion 2 Saudara Kelurahan Girian Weru Kecamatan Girian Kota Bitung, Girian Weru Satu, Girian, Kota Bitung, Sulawesi Utara; Dalam hal ini memberikan Kuasa kepada :1. Christiany Nissa Pelleng, S.E., M.Si, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran; 2. Muhammad Lutfiyadi., S.H, Analisa Hukum Pertanahan; 3. Rodrigo Friendly Yeremia Siwu., S.H; berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 11/Sku-71.72/ MP.02. 02/VIII/2024 tanggal 26 Agustus 2024 yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada tanggal 28 Agustus 2024, No : 254/SK/2024/PN Bit ; Sebagai TURUT TERBANDING II semula TURUT TERGUGAT II;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Manado Nomor 106/PDT/ 2025/PT MND tanggal 09 Juli 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 106/PDT/2025/PT MND tanggal 09 Juli 2025 tentang Hari Sidang;
Dokumen elektronik Bundel A dan Bundel B serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANGDUDUKPERKARA:
Menerima dan mengutip keadaan-keadaan mengenai duduk perkara seperti tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 120/Pdt.G/2024/PN Bit, tanggal 7 Mei 2025, yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Mengadili :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai dan menduduki tanah objek sengketa seluas 842 M2 dan menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.00127/ Kel.Paceda seluas 100 M2 atas nama Tergugat didalam SHM No.00310/Kel. Paceda seluas 2.567 M2 atas nama Andy Tendean tidak
diawali jual beli adalah Perbuatan Melawan hukum;
Menyatakan perbuatan Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan/SHGB No.00127/Kel. Paceda seluas 100 M2 atas nama Tergugat dan ditambah menduduki tanah objek sengketa seluas 742 M2 masih dalam Sertipikat Hak Milik No.00310/ Kel.Paceda atas nama Andy Tendean tanpa Jual Beli dan tanpa izin dari Penggugat adalah cacat
hukum, tidak sah dan tidak mengikat;
Menghukum Tergugat untuk keluar meninggalkan dan mengosongkan tanah objek sengketa dan mencabut 1 (satu) Tower (SUTT) dan 3 (tiga) Tiang Listrik terduduk di atas tanah objek senketa seluas 842 M2 milik Penggugat dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong seperti semula, apabila perlu dengan bantuan alat Negara
dalam hal ini TNI/POLRI;
Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan takluk
pada putusan dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.705.000,-
(satu juta tujuh ratus lima ribu rupiah);
Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 120/Pdt.G/2024/PN Bit, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal tanggal 7 Mei 2025 dengan dihadiri oleh para pihak berperkara secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Negeri Bitung pada hari itu juga;
Menimbang, bahwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 120/ Pdt.G/2024/PN Bit tanggal 7 Mei 2025 tersebut, Pembanding semula Tergugat telah mengajukan permohonan banding sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Banding secara Elektronik Nomor 120/Pdt.G/2024/PN Bit tanggal 21 Mei 2025, dan permohonan banding tersebut telah diberitahukan dengan saksama secara elektronik melalui Sistim Informasi Pengadilan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bitung kepada kuasa Terbanding semula Penggugat, Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan kuasa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 3 Juni 2025;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat mengajukan memori banding pada tanggal 27 Mei 2025 dan memori banding tersebut telah diberitahukan dengan saksama secara elektronik melalui sistim informasi pengadilan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bitung kepada kuasa Terbanding semula Penggugat, Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan kuasa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II masing-masing pada tanggal 3 Juni 2025;
Menimbang, bahwa kuasa Terbanding semula Penggugat mengajukan kontra memori banding pada tanggal 10 Juni 2025, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan saksama secara elektronik melalui sistim informasi pengadilan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bitung kepada kuasa Pembanding semula Tergugat dan kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I serta Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, masing-masing pada tanggal 10 Juni 2025;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II mengajukan kontra memori banding pada tanggal 10 Juni 2025, dan kontra memori banding tersebut telah diberitahukan dengan saksama secara elektronik melalui sistim informasi pengadilan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bitung kepada Pembanding semula Tergugat dan kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I serta Terbanding semula Penggugat, masing-masing pada tanggal 13 Juni 2025;
Menimbang, bahwa kepada para pihak berperkara tersebut telah diberikan kesempatan untuk memeriksa berkas perkara banding (inzage) dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sebelum berkas perkaranya dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Manado dengan saksama melalui pemberitahuan secara elektronik pada sistim informasi pengadilan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Bitung kepada kuasa Pembanding semula Tergugat dan kuasa Terbanding semula Penggugat serta Kuasa Turut Terbanding I semula Turut Tergugat I dan Kuasa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II, masing-masing pada tanggal 13 Juni 2025;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM:
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 120/Pdt.G/2024/ PN Bit, diucapkan dalam persidangan yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025 dengan dihadiri oleh para pihak berperkara dan selanjutnya terhadap putusan Pengadilan Negeri Bitung tersebut Pembanding semula Tergugat mengajukan permohonan banding secara Elektronik di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bitung pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025, sehingga telah ternyata permohonan banding tersebut diajukan oleh Pembanding semula Tergugat masih dalam tenggang waktu dan tata cara serta persyaratan yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka pengajuan permohonan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Pembanding semula Tergugat tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa Pembanding semula Tergugat telah mengemukakan alasan-alasan banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung Keliru mempertimbangkan Eksepsi Kabur dan Tidak Jelas (Obscuur Libel) karena Tergugat bukan lembaga yang memiliki kewenangan menerbitkan sertifikat tanah, sehingga dasar peristiwa atau fakta gugatan tidak jelas, dan Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama Tergugat bernomor 00172/Kel. Paceda, bukan bernomor 00127/ Kel.Paceda sehingga Obyek sengketa tidak jelas, demikian juga nilai kerugian yang didalilkan Penggugat dalam Gugatan tidak jelas dasar perhitungannya dan Penggugat tidak memisahkan / merinci kerugian materiil dan immateriil oleh karena itu gugatan mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung Keliru Dalam Mempertimbangkan Eksepsi Gugatan Error In Persona Dalam Hal Gugatan Kurang Pihak (Plurium Litis Consortium) karena tidak menarik pihak yang berinisiatif dan membangun pondasi / tanggul dimaksud sebagai pihak dalam perkara a quo karena bukan Tergugat yang membangun pondasi atau tanggul tersebut dimana selama Persidangan dengan bukti T-1 terkait SHGB milik Tergugat bahwa penguasaan lahan di Objek Sengketa adalah seluas 100 M2 (luasan sebatas ukuran tapak tower 10m x 10m, tidak termasuk pondasi seluas 742 m2) yang diperkuat keterangan saksi Martje Dorothea Kumentas yang menyatakan bahwa saksi tersebut yang membangun pondasi/tanggul sehingga jelas bahwasanya gugatan Terbanding/Penggugat kurang pihak;
DALAM POKOK PERKARA `
C. Tower SUTT di atas Tanah Tapak Tower Seluas 100 M2 telah berdiri sejak Tahun 1980-an (jauh sebelum kepemilikan Penggugat di Tahun 2010);
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung mengabaikan fakta persidangan dalam bukti surat Pembanding/Tergugat, yaitu pada bukti T-2 yaitu Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana sama dengan bukti T.T.II-5, bukti T-2 dalam hal Surat Pernyataan Aset sebagaimana sama dengan bukti T.T.II-6 dan bukti T2 dalam hal Kartu Aktiva Tetap sebagaimana sama dengan bukti T.T.II-7, menyatakan bahwa bidang tanah yang dikuasai oleh Pembanding/Tergugat adalah sejak tahun 1984 yang sampai saat ini dikuasai secara terus menerus;
Bahwa bukti-bukti sebagaimana tersebut di atas bersesuaian dengan keterangan saksi Johnson Acing Singale dan Martje Dorothea Kumentas yang menerangkan tower SUTT milik Tergugat telah berdiri di atas tanah objek a quo sejak tahun 1980-an atau pada saat kedua saksi masih sebagai pemilik tanah objek a quo;
Bahwa saksi Johnson dan saksi Martje masing-masing di bawah sumpah menerangkan Saksi Johnson Acing Singale adalah suami dari Irene Reny Bungkunusa, dahulu saksi memiliki satu bidang tanah di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung; Luas tanah yang saksi miliki 1(satu) hektar; Istri Saksi membeli tanah tersebut dari Elisabet Limbojo; Pada saat pembelian Saksi tidak hadir karena saksi bekerja sebagai pelaut dan waktu itu sedang berlayar; Pembelian bidang tanah tersebut terjadi pada sekitar tahun 1980an; Saat pembelian Bidang tanah tersebut sudah terdapat tower yang diketahui saksi dibangun oleh PLN; Saksi dan istri Saksi tidak keberatan dengan adanya tower PLN di atas bidang tanah tersebut;
Bahwa pada tahun 1990 Saksi dan istri Saksi menjual bidang tanah objek sengketa kepada Martje Dorothea Kumentas seharga Rp14.000.000,- (empat belas juta rupiah) dan Martje Dorothea Kumentas sebagai pembeli tidak keberatan dengan keberadaan tower PLN tersebut; Setahu saksi ukuran bidang tanah 10m x 10m atau seluas 100 m2 yang dibangun tower oleh PLN sudah diganti rugi sesuai dengan penyampaian istri Saksi kepada Saksi karena itu Saksi tidak keberatan dengan berdirinya tower PLN tersebut;
Bahwa saksi Martje Dorothea Kumentas yang menerangkan pada pokoknya: Saksi pernah membeli tanah di Kelurahan Paceda yakni tanah yang menjadi objek sengketa; Tanah tersebut dijual oleh Irene Reny Bungkunusa kepada Saksi seluas ± 1 (satu) hektar bertempat di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung; Pada saat saksi membeli bidang tanah tersebut sudah berdiri tower PLN namun Saksi tidak keberatan karena setahu saksi IRENE RENY BUNGKUNUSA sudah menerima ganti rugi dari PLN;
Bahwa karena itu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung keliru dalam menilai fakta-fakta yang ada baik dari keterangan saksi-saksi dan surat - surat, karena ternyata dari keterangan saksi-saksi yang pernah memiliki dan menguasai bidang tanah objek sengketa seperti Saksi Johnson Acing Singale dan saksi Martje Dorothea Kumentas semuanya menerangkan tentang keberadaan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) telah dibangun oleh PLN sejak tahun 1980an, dan telah diganti rugi kepada Saksi Johnson Acing Singale melalui istrinya, Almarhumah Irene Reny Bungkunusa, sehingga tidak beralasan jika terhadap bidang tanah tersebut Penggugat berdalih belum diganti rugi oleh Pembanding / Tergugat. Tentu saja pemberian ganti rugi tidak diberikan kepada Terbanding/Penggugat karena Terbanding/ Penggugat baru membeli tanah SHM No. 00310/Kel. Paceda pada tahun 2010 sedangkan penguasaan Tergugat sudah sejak tahun 1980an;
Bahwa sejatinya Pembanding/Tergugat telah membuktikan dalil
Tergugat yang menyatakan telah menguasai lahan objek sengketa
sejak tahun 1980an dan tidak ada satupun bukti surat maupun saksi yang diajukan oleh Penggugat dapat membantah fakta tersebut, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung pada putusan perkara a quo justru menyatakan tidak ada bukti yang menjelaskan perihal penguasaan Tergugat di sekitaran tahun 1980. Hal tersebut jelas menunjukkan kekeliruan yang nyata dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung;
D. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung cenderung berat sebelah dan tidak menilai bukti-bukti yang diajukan Pembanding secara objektif dan adil;
Bahwa pertimbangan yang tertuang pada Putusan halaman 68 sampai dengan halaman 69 Putusan tersebut sangatlah keliru karena saksi Charles Tang tidak pernah menyatakan pengukuran ulang turut dihadiri oleh Tergugat;
Bahwa saksi Charles Tang hanya menerangkan mendampingi BPN dalam kegiatan pengukuran ulang, sehingga perlu Tergugat tegaskan bahwa Tergugat tidak pernah diundang ataupun dilibatkan dalam pengukuran ulang tersebut;
Bahwa selanjutnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung dalam pertimbangannya menyatakan telah memperhatikan dan mempertimbangkan bukti P-2, yaitu Berita Acara Pengukuran Ulang Nomor: 91/BAPU-18.07/XII/2023 yang dikeluarkan oleh Kantor BPN Kota Bitung (Turut Tergugat II), dan menyimpulkan adanya indikasi tumpang tindih antara tanah milik Penggugat dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 00172 milik Tergugat, padahal jelas dalam bagian Kesimpulan bukti P-2 Turut Tergugat II tidak menyimpulkan adanya tumpang tindih Sertifikat, dan dokumen tersebut tidak bersifat determinatif sehingga tidak mengikat secara hukum, serta tidak ada tindakan administratif dari Turut Tergugat II untuk menindaklanjuti Hasil Pengukuran Ulang tersebut;
Bahwa dengan hanya bersandar pada indikasi dalam bukti P-2, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung telah keliru dalam mempertimbangkan alat bukti dan tidak melakukan penilaian secara objektif dan seimbang terhadap keseluruhan alat bukti yang ada;
Bahwa merujuk pada pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang tertuang pada halaman 68 sampai dengan halaman 69 alinea ketiga Putusan telah keliru menyimpulkan bahwa tanah yang menjadi obyek sengketa bukan keseluruhan bagian tanah dari tanah yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik No. 310 Kelurahan Paceda melainkan hanya sebagian tanah dalam Sertipikat Hak Milik No. 310 Kelurahan Paceda tersebut atau sebatas tanah yang dimaksud Tergugat dalam bukti T-1 dan yang secara nyata dikuasai yakni seluas 842 M2 dari total keseluruhan bagian tanah dari Sertipikat Hak Milik No. 310;
Bahwa yang benar penguasaan tersebut terbatas hanya pada area tempat berdirinya tower SUTT, tanpa adanya penguasaan atas area di sekitarnya termasuk pondasi atau tanggul yang mengitari tower tersebut dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, tidak terdapat satu pun bukti surat maupun saksi, baik dari pihak Penggugat maupun dari pihak Tergugat, yang menyatakan atau membenarkan pondasi/tanggul yang mengitari tower tersebut dibangun oleh Tergugat atau merupakan milik Tergugat;
Bahwa dengan demikian, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung seharusnya menyimpulkan bahwa Pembanding/Tergugat tidak bertanggung jawab atas penguasaan atau pembangunan di luar area seluas 100 m² tersebut;
Bahwa hal tersebut telah diterangkan dengan sangat jelas oleh saksi Martje Dorothea Kumentas yang menyatakan bahwa saksi yang membuat dan atau membangun pondasi/tanggul secara mandiri yang mengitari tower sebagai langkah dalam mengamankan tower atas aktivitas penggalian yang dilakukan saksi ketika menguasai lahan tersebut. Namun keterangan saksi tersebut tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung;
Bahwa dengan demikian, pondasi/tanggul yang dipermasalahkan oleh Penggugat bukanlah dibangun atau dimiliki oleh Pembanding/ Tergugat, melainkan oleh pihak lain (saksi Martje Dorothea Kumentas) yang sebelumnya menguasai tanah secara fisik dan hal ini secara langsung membantah dalil Terbanding/Penggugat bahwa Pembanding/Tergugat telah melakukan penguasaan seluas 842 M2.
Majelis Hakim Pengadilan Neger Bitung telah melakukan kekeliruan mendasar dalam menilai dan menyebutkan identitas alat bukti berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Pembanding/ Tergugat;
Bahwa dalam persidangan Tergugat telah mengajukan bukti surat berupa SHGB Nomor 00172/Kel. Paceda, sebagaimana tercantum dalam Bukti T-1 yang secara sah dan nyata menunjukkan kepemilikan dan penguasaan Tergugat atas bidang tanah terkait dengan menyebut dan mempertimbangkan SHGB Nomor 00127 bukan SHGB dengan Nomor 00172, yang jelas bukan atas nama Tergugat di mana kekeliruan menyebut nomor SHGB tersebut bukan hanya kesalahan administratif semata, tetapi mencerminkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung tidak mencermati secara objektif bukti-bukti yang telah diajukan dalam persidangan, sehingga berdampak pada kesalahan substansial dalam penerapan hukum dan pertimbangan fakta hukum;
Bahwa Pembanding keberatan dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang tertuang pada halaman 71 alinea keempat Putusan yang mempertimbangkan kekuatan pembuktian sertifikat adalah sempurna adalah tidak benar karena bersifat relatif bukan mutlak karena Sertifikat hanya membuktikan kebenaran formil sepanjang tidak ada bukti sebaliknya (tegenbewijs) sedangkan dalam perkara a quo, Pembanding/Tergugat telah mengajukan bukti lawan yaitu Bukti T-1 (SHGB No. 00172) atas tanah seluas 100 M2 dan telah terungkap dalam persidangan bahwasanya tower SUTT yang berdiri di objek a quo telah ada sejak tahun 1980, jauh sebelum terbitnya SHM Terbanding/Penggugat pada tahun 2004 dan baru dibeli oleh Terbanding/Penggugat pada tahun 2010;
Bahwa pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung yang tertuang pada halaman 80 alinea kedua Putusan adalah keliru karena pada bukti T-2 dalam hal Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah sebagaimana sama dengan bukti T.T.II-5, bukti T-2 dalam hal Surat Pernyataan Aset yang sama dengan bukti T.T.II-6 dan bukti T2 dalam hal Kartu Aktiva Tetap yangsama dengan bukti T.T.II-7, menyatakan bahwa bidang tanah yang dikuasai oleh Pembanding/Tergugat adalah sejak tahun 1984 yang sampai saat ini dikuasai secara terus menerus;
Bahwa sejatinya Pembanding/Tergugat telah membuktikan dalil Pembanding/Tergugat yang menyatakan telah menguasai lahan objek sengketa sejak tahun 1980an, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung pada putusan perkara a quo justru menyatakan tidak ada bukti yang menjelaskan perihal penguasaan Pembanding/ Tergugat di tahun 1980an. Lagipula Terbanding/ Penggugat baru menguasai lahan pada tahun 2010 sehingga menjadi sebuah pertanyaan : Mengapa Penggugat tetap bersedia membeli tanah SHM No. 00310/Kel. Paceda yang mana pada saat itu telah berdiri tower
SUTT milik Pembanding/Tergugat?
Bahwa oleh karena itu, pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung dalam perkara a quo mengandung kekhilafan atau kekeliruan nyata (error in judicando);
Bahwa selain itu, dalam hal penilaian bukti yang dilakukan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung pada perkara a quo, cenderung berat sebelah dimana seharusnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung mempertimbangkan seluruh keterangan dan bukti dari para pihak secara berimbang. Namun yang terjadi justru sebaliknya dan tidak mencerminkan pertimbangan fakta secara objektif dan adil;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung Keliru Dalam Mempertimbangkan Hasil Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente),
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung keliru dalam mempertimbangkan keterangan Terbanding/Penggugat dengan keterangan Pembanding/Tergugat pada poin nomor 43 tersebut di atas, karena selain faktanya Turut Tergugat I maupun kuasanya tidak hadir pada saat persidangan pemeriksaan setempat tersebut, terdapat fakta lain bahwa Kuasa Tergugat maupun Kuasa Turut Tergugat II tidak pernah menyatakan ataupun mengakui bahwa bangunan di samping tower adalah gudang milik Terbanding/ Penggugat, melainkan keterangan tersebut bersumber dari Kuasa Penggugat.
Bahwa fakta sidang pemeriksaan setempat menunjukkan tanah yang dikuasai oleh Pembanding/Tergugat hanya sebatas tanah tapak tower seluas 10m x 10m. Hal ini jelas tidak sesuai dengan dalil Penggugat dalam gugatannya yang menyatakan bahwa Tergugat menguasai tanah seluas 842 M2, termasuk pondasi. Fakta tersebut bersesuaian dengan bukti T-1 SHGB No. 00172/Kel. Paceda.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung Keliru Dalam Mempertimbangkan Perbuatan Melawan Hukum;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung menyatakan bahwa Tergugat menerbitkan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), padahal nyatanya Pembanding/Tergugat bukanlah instansi yang berwenang dalam menerbitkan SHGB sesuai dengan dalil Jawaban yang telah disampaikan Tergugat pada Jawaban, melainkan pihak yang berwenang adalah Kantor BPN yaitu Turut Tergugat II;
Bahwa kekeliruan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung tersebut tergolong fatal (critical error) dan dapat diklasifikasi sebagai Unprofessional conduct atau kerja yang tidak profesional, keadaan yang demikian berdampak pada ketidakpercayaan pencari keadilan pada produk putusan Pengadilan itu sendiri;
Bahwa oleh karena Pembanding/Tergugat adalah BUMN yang
menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk kepentingan umum, maka keberadaan SHGB tidak dapat serta-merta dinyatakan sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, hanya karena tidak didahului dengan akta jual beli, mengingat pengadaan tanah untuk kepentingan umum dilakukan dengan mekanisme pengadaan tanah bukan jual beli sebagaimana dalam pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung;
Bahwa oleh karena itu, sudah selayaknya apabila Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 120/Pdt.G/2024/PN.Bit untuk dapat dibatalkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas, maka Pembanding/ Tergugat dengan hormat mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi Manado yang memeriksa dan mengadili perkara banding a quo untuk memberikan putusan dengan amar sebagaimana petitum jawaban dan memori banding Pembanding/ Tergugat;
Menimbang, bahwa Terbanding semula Penggugat telah mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Bahwa dalil eksepsi pada huruf A angka 1 dan angka 2 harus ditolak sebab dalil-dalil Memori Banding Pembanding tidak mendasar menurut hukum sebab oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukumnya secara jelas dan tepat berdasarkan dalil-dalil Gugatan Terbanding yang diuraikan secara rinci, serta bukti surat dan keterangan saksi dalam persidangan Pengadilan;
Bahwa selain itu dalil Memori Pembanding dalam dalil eksepsi seluruhnya merupakan dalil pengulangan yang sudah dipertimbangkan secara benar dan tepat oleh Majelis Hakim dalam perkara aquo, bahkan alasan-alasan Memori Banding Pembanding tidak ada hal baru yang menjadi alasan untuk diajukan banding kepada Majelis Tingkat Banding. Untuk itu dalil-dalil Pembanding beralasan hukum untuk ditolak seluruhnya;
Bahwa selanjutnya dalil Memori Banding Pembanding pada huruf B angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8 beralasan hukum untuk ditolak.sebab Pembanding tidak membuktikan pihak ketiga sebagai kontraktor yang membangun Fondasi Tower dan tiang Listrik, melainkan yang jelas bahwa terbukti yang membangun adalah Pembanding. Karena itu Majelis Hakim dalam pertimbangan hukumnya sangat tepat dan jelas yang membangun fondasi adalah Pembanding bukan pihak ketiga sebagaimana bukti surat dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan pengadilan;
DALAM POKOK PERKARA
Bahwa dalil Memori Banding pada huruf C angka 9, angka 10 dan angka 11 beralasan hukum untuk ditolak. Sebab Majelis hakim sudah mempertimbangkan dalam petimbangan hukumnya berdasarkan bukti surat dan saksi secara tepat dan adil. Pembanding tidak membuktikan surat penguasaan tanah sejak tahun 1980 atau melalui bukti kwitansi penerimaan uang ganti rugi. Demikian pula saksi-saksi tidak dapat membuktikan sebagai pemilik tanah melalui register tanah terdaftar di Kelurahan tahun 1980, sehingga keterangan saksi hanya didasarkan pada cerita yang dikarang atau dibuat sendiri;
Bahwa selain itu dalil-dalil Memori Banding Pembanding, merupakan dalil yang diulang-ulang yang sudah dipertimbangkan dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim dalam perkara ini berdasarkan bukti-bukti yang diajukan para pihak. Karena itu dalil-dalil Pembanding seluruhnya beralasan hukum untuk ditolak;
Bahwa selanjutnya dalil-dalil Memori Banding pada huruf D menerangkan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bitung Cenderung Berat Sebelah dan tidak menilai bukti-bukti secara objektif dengan alasan sebagaimana dalil pada angka 13 yang merujuk pada Pertimbangan Hukum hal 68 sampai dengan hal 69 alinea pertama beralasan hukum untuk ditolak. Sebab pertimbangan Majelis Hakim tersebut dipertimbangkan secara tepat dan adil berdasarkan pada bukti-bukti dan keadaan sidang Lokasi/PS ditemukan dilapangan bahwa ternyata bukan dikuasai tanah hanya seluas 100 M2 yang diduduki oleh Pembanding akan tetapi seluas ± 800 M2, dimana bukti tersebut telah bersesuaian dengan gugatan Terbanding/ Penggugat;
Bahwa selanjutnya dalil Memori Banding Pembanding angka 14, angka 15 dan angka 16 beralasan hukum untuk ditolak sebab Majelis Hakim telah mempertimbangkan seluruh bukti-bukti surat dan keterangan saksi secara tepat dan benar. Bahkan Pembanding tidak pernah membuktikan bahwa Pembanding memiliki Akta Jual Beli/AJB yang diterbitkan Notaris atau PPAT antara Pembanding (PT.PLN(Persero) sebagai Pembeli dengan Terbanding Andy Tendean sebagai Penjual diatas tanah dengan SHM No.310 a.n Andy Tendean. Untuk itu perbuatan Pembanding
menduduki tanah seluas 842 M2 milik Terbanding tanpa izin Terbanding
adalah jelas perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalil Memori Banding angka 17 merujuk pada Pertimbangan
Majelis Hakim hal 68 sampai dengan hal 69 alinea ketiga, pertimbangan hukum Majelis Hakim a quo telah dipertimbangkan secara tepat dan adil, dan karena itu tidak perlu dipersoalkan lagi karena didasarkan pada bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi bahkan tidak ada hal baru, melainkan dalil pembanding seluruhnya sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar;
Bahwa dalil Memori Banding angka 18, angka 19 angka 20, angka 21 dan angka 22 haruslah ditolak. Sebab dalil-dalil Pembanding telah dipertimbangkan secara adil dan benar. Bahwa secara Juridis apabila Pembanding menggunakan atau memakai tanah milik orang lain terutama tanah milik Terbanding diatas tanah yang sudah ada SHM No.310/Kel.Paceda, maka Pembanding harus membayar ganti rugi atau membeli tanah dimaksud kepada Pemegang SHM, tidak dan bukan untuk dipakai secara gratis, apalagi tanah Terbanding tersebut dikelilingi pagar beton. Karena itu Pembanding PT.PLN (Persero) berkewajiban membayar tanah atau mencabut tiang Tower dan tiang listrik serta Pembanding harus tunduk pada ketentuan Undang-Undang Nomor : 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Undang-Undang Nomor : 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan;
Bahwa dalil Memori Banding angka 23 yang menerangkan bahwa bukan Pembanding yang bangun Tanggul/Fondasi akan tetapi saksi Dorothea Kumentas, dalil tersebut beralasan hukum untuk ditolak sebab sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar, bahkan tidak ada bukti surat yang membuktikan bahwa Dorotea Kumentas sebagai kontraktor dan atau pemenang tender. Bahkan pula pembanding telah mengakui bahwa Tanggul/ Fondasi adalah milik PT.PLN(Persero) ketika pemeriksaan setempat/PS. Jadi dalil-dalil Pembanding seluruhnya harsulah dikesampingkan dan bahkan dalil-dalil dimaksud merupakan alasan pengulangan yang oleh Majelis Hakim telah dipertimbangkan secara adil dan benar;
Bahwa dalil Memori Banding angka 24, angka 25, angka 26, angka 27, angka 28, angka 29 dan angka 30 menerangkan bahwa bukti T-1 SHGB No.0172 tidak dipertimbangkan Majelis Hakim, haruslah ditolak. Sebab sudah dipertimbangkan secara benar dan adil bahkan bukti Pembanding tidak berseuaian dengan bukti Terbanding/Penggugat SHGB No.00127
yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Bitung, karena itu
bukti Pembanding SHGB No.0172 beralasan hukum untuk ditolak;
Bahwa dalil Memori Pembandig angka 31, angka 32, angka 33, angka
34, angka 35 angka 36 dan angka 37 haruslah dianggap sebagai alasan-alasan yang sudah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim secara tepat dan benar dan tidak dapat dipersoalkan lagi, karena telah mempertimbangkan bukti tersebut dalam pertimbangan hukum secara tepat dan benar serta didasarkan pada kebenaran dan keadilan hukum yang berlaku. Bahwa PT.PLN(Persero) Pembanding tidak memiliki Akta Jual Beli atau APH antara Pembanding (Pemakai tanah) dengan Terbanding Andy Tendean (Pemilik tanah) atas tanah miliknya seluas 100 M2 maupun seluas 742 M2 dalam SHM No.310/Kel.Paceda;
Bahwa dalil Memori huruf E, merujuk pada angka 38, anka 39, angka 40 bahwa Pembanding menganggap Majelis Hakim keliru dalam pertimbangan hukum, alasan-alasan tersebut adalah alasan yang mengada-ada saja dan harus ditolak. Sebab pertimbangan hukum Majelis hakim telah jelas tentang Tower dan tiang listrik yang terduduk diatas tanah milik Terbanding yang ketika PS ditunjuk langsung oleh Saksi Charles Tang, bahkan Pembanding juga telah mengakui tiang listrik terduduk diatas tanah dimaksud dan letak tanah sengketa;
Bahwa dalil Memori Banding angka 41, angka 42, angka 43, angka 44 dan angka 45 mendalilkan bahwa pertimbangan Majelis Hakim keliru harus ditolak sebab Majelis Hakim tidak perna keliru dalam menilai bukti-bukti surat dan keterangan saksi, melainkan yang keliru adalah Pembanding itu sendiri;
Bahwa dalil Memori Banding angka 46, angka 47, angka 48 dan angka 49 yang mendalilkan bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim bertentangan dengan asas imparsialitas dan prinsip pembuktian yang adil, sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(1) Undang-Undang Nomor : 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman harus ditolak sebab Majelis hakim dalam perkara ini telah menjalankan sesuai ketentuan hukum tersebut dan tidak keliru, atau khilaf tetapi berdasarkan pada bukti-bukti yang diajukan para pihak;
Bahwa dalil Memori Banding pada huruf F angka 50 telah dikutip pertimbangan hukum hal.84 alinea kedua, sangat jelas bahwa pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut adalah tepat dan benar dan harus dipertahankan. Sebab Tergugat/ Pembanding masuk dan menduduki tanah seluas 842 M2 bahkan seluas 100 M2(10 M x 10 M) telah diterbit SHGB No.00127 atas nama Pembanding PT.PLN (Persero) tanpa Izin Terbanding sebagai pemilik tanah atau tidak diwali dengan suatu jual beli/AJB atau APH dengan Terbanding adalah perbuatan melawan hukum;
Bahwa dalil Memori Banding angka 51, angka 52 dan angka 53 mendalilkan bahwa dalam pertibangan hukum terjadi kekeliruan Majelis hakim atau kerja yang tidak professional adalah alasan yang mengada-ada. Demikian pula penggunaan tanah demi kepentingan umum diatas tanah yang sudah Bersertipikat Hak Milik atau SHM, bukan berarti tanah tersebut diserahkan kepada Pembanding secara gratis, akan tetapi harus didahului dengan pelepasan hak, ganti rugi atau pencabutan hak, tidak dan bukan dilapis atau disusun dengan SHGB No.00127. Untuk itu Mejalis Hakim Pengadilan Negeri Bitung sangat tepat menjatuhkan putusan untuk mengabulkan gugatan penggugat dan bukan putusan keliru akan tetapi berdasarkan pada bukti-bukti surat dan keterangan saksi-saksi dalam persidangan Pengadilan;
Bahwa berdasarkan alasan-alasan hukum tersebut diatas, maka sangat wajar dan beralasan hukum bahwa Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor : 120/Pdt.G/ 2024/PN.Bit tanggal 7 Mei 2025 dapat dikuatkan;
Menimbang, bahwa Turut Terbanding II semula Turut Tergugat II mengajukan kontra memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI :
Gugatan Error in Persona
Bahwa nomenklatur berdasarkan Pasal 1 angka (1) Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan dan Pasal 19 angka (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan yaitu Kantor Pertanahan adalah instansi vertikal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional;
Gugatan Kurang Pihak (plurium litis consortium) karena Penggugat seharusnya menarik Tommy Mawey (sebagai pemilik pertama Sertipikat Hak Milik Nomor 310/Paceda), dan Veronica Vera Ponomban, Alfa Wowor dan Jesica Mega Wowor selaku ahli waris dari Jenry Lucky Wowor (sebagai pemilik kedua Sertipikat Hak Milik Nomor 310/Paceda);
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Turut Terbanding II dahulu Turut Tergugat II tetap menolak dalil-
dalil yang diajukan oleh Terbanding dahulu Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang diakui secara tegas oleh Turut Terbanding II dahulu Turut Tergugat II;
Bahwa segala sesuatu yang telah diuraikan dalam eksepsi merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dengan jawaban dalam pokok perkara ini;
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00172/Paceda terbit tanggal 31 Desember 2021 Luas 100 M2 (Seratus Meter Persegi) atas nama PT. PERUSAHAAN LISTRIK NEGARA (PERSERO);
Bahwa Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00172/Paceda terbit berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Bitung Nomor : 23/SKHGB/ BPN.71.72/XI/2021 tentang Pemberian Hak Guna Bangunan Atas Tanah Seluas 100 M2 (seratus meter persegi) Terletak di Kelurahan Paceda Kecamatan Madidir Kota Bitung Atas Nama PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero);
Bahwa diatas objek sengketa telah berdiri SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) milik Pembanding dahulu Tergugat dan telah dikuasai sejak tahun 1984 sebelum Terbanding dahulu Penggugat memiliki Sertipikat Hak Milik Nomor 310/Paceda;
Bahwa pada saat Terbanding dahulu Penggugat melalukan transaksi jual beli pada tahun 2010 dengan pemilik tanah sebelumnya apakah tidak memeriksa terlebih dahulu lokasi tanah yang akan dibelinya, karena SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) milik Tergugat telah dikuasai sejak tahun 1984 sampai dengan saat ini dimana seharusnya dipermasalahkan sejak akan dilakukan jual beli pada saat itu bukan pada saat ini.
Bahwa dalil-dalil gugatan Terbanding dahulu Penggugat selain dan selebihnya adalah tidak benar dan tidak berdasar serta tidak beralasan menurut hukum sehingga gugatan Penggugat tersebut dapat ditolak untuk seluruhnya.
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas Turut Terbanding II dahulu Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim agar berkenan memutus perkara ini sesuai Jawaban Turut Tergugat II dan petitum kontra memori banding ini;
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi sebagai pengadilan tingkat banding wajib memeriksa dan mengadili perkara secara keseluruhan termasuk bagian konvensi dan rekonvensi, termasuk bagian eksepsi yang telah diputus oleh pengadilan negeri dan mengulangi pemeriksaan secara keseluruhannya baik mengenai fakta maupun penerapan hukumnya (Yurisprudensi MA. No. 951 K/Sip/1973, 09-10-1975 dan Yurisprudensi MA No.194 K/Sip/1975, 30-11-1976);
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari secara saksama berkas perkara beserta surat-surat lainnya, salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 120/Pdt.G/2024/ PN Bit., tanggal 7 Mei 2025. memori banding dan kontra memori banding tersebut, Pengadilan Tinggi memberikan pertimbangan sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI:
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri yang menolak eksepsi kompetensi absout yang diajukan oleh Tergugat dan Turut Tergugat I dengan pertimbangan bahwa dalam gugatannya Penggugat mendalilkan Tergugat telah masuk dan mencaplok serta menduduki tanah milik Penggugat seluas 842 M2 kemudian menerbikan Sertifikat SHGB Nomor 000127/ Kel Paceda Tahun 2021 seluas 100 M2 tanpa ijin atau tanpa memberikan gantirugi kepada Penggugat sebagai perbuatan melawan hukum;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil perbuatan Tergugat sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didalilkan telah menduduki lahan milik Penggugat tanpa ijin dan tanpa memberikan gantirugi tersebut adalah perbuatan di lapangan hukum keperdataan yang berkaitan dengan perselisihan hak kepemilikan yang merupakan kewenangan peradilan umum untuk memeriksa dan mengadilinya;
Menimbang bahwa terhadap eksepsi lainnya Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri yang menolak eksepsi Para Tergugat tersebut dengan pertimbangan:
Bahwa mengenai eksepsi Tergugat bukan instansi yang berwenang menerbitkan sertifikat HGB melainkan instansi lain menurut Pengadilan Tinggi adalah kekeliruan redaksional semata, karena yang dimaksud Penggugat adalah Tergugat telah mensertiifikatkan tanah miliknya dan hal
itu tidak menyebabkan gugatan kabur ;
Bahwa mengenai kekeliruan penulisan nomor Sertifikat HGB yang dalam gugatan ditulis dengan Nomor 000127/ Kel.Paceda bukan Nomor 000172/ Kel.Paceda sebagaimana Jawaban Tergugat, dapat dipahami sebagai kekeliruan pengetikan karena Sertifikat HGB tersebut ada ditangan Tergugat
dan kekeliruan tersebut tidak menyebabkan gugatan menjadi tidak jelas;
Bahwa ketidaktepatan penyebutan nomeklatur Kementerian ATR/BPN sebagaimana yang disampaikan oleh Turut Tergugat II, Pengadilan Tinggi berpendapat perubahan nomeklatur tersebut tidaklah dapat dijadikan alasan untuk menutup atau menghindarkan diri dari hak masyarakat untuk menggugat Instansi Pemerintah dan perubahan tersebut tidak menyebabkan gugatan kabur karena Penggugat telah dengan jelas menggugat Badan atau
Instansi yang menerbitkan sertifikat obyek sengketa;
Bahwa mengenai eksepsi gugatan kurang pihak karena tidak menggugat pihak yang membangun tanggul/ pondasi tidak menyebabkan gugatan kurang pihak karena Tergugat sendiri dalam dalil jawabannya tidak mengakui membangun dan memiliki tanggul tersebut; Adapun mengenai tidak menggugat penjual, Pengadilan berpendapat bahwa untuk jual beli tanah yang telah bersertifikat yang jual belinya dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), tidak menggugat penjual tidak menyebabkan
gugatan kurang pihak;
DALAM POKOK PERKARA
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan petimbangan dan putusan Pengadilan Negeri mengenai pokok perkara ini dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa Penggugat mendalilkan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena telah masuk dan mencaplok serta menduduki tanah milik Penggugat seluas 842 M2 kemudian menerbikan Sertifikat SHGB Nomor 000127/ Kel Paceda Tahun 2021 seluas 100 M2 tanpa ijin atau tanpa memberikan ganti rugi kepada Penggugat;
Bahwa perbuatan Tergugat tersebut menimbulkan kerugian bagi Penggugat dan karenanya Penggugat menuntut ganti rugi sejumlah uang kepada Tergugat serta menuntut pengosongan dan pembongkaran Tower SUTT
serta Tiang Listrik di atas obyek sengketa;
Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat menyangkal gugatan Penggugat sebagai tidak benar, tidak berdasar dan mengandung unsur kebohongan karena penguasaan Tergugat atas tanah SHGB yang digunakan sebagai tapak tower SUTT diperoleh dengan cara yang benar menurut hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Bahwa Tergugat telah menempati obyek sengketa sejak tahun 1980 sampai sekarang atau sudah kurang lebih 44 tahun, jauh sebelum Penggugat memperoleh hak bedasarkan SHM Nomor 00310/ Kel Paceda tahun 2004 melalui jual beli pada tahun 2010;
Bahwa Tergugat menyangkal pendirian pondasi / tanggul di atas tanah
seluas 742 M2 dilakukan oleh Tergugat maupun dikuasai oleh Tergugat;
Menimbang bahwa dengan demikian yang menjadi pokok perselisihan dalam perkara ini adalah: Apakah perbuatan Tergugat yang menduduki tanah dan mendirikan Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan tiang-tiang listrik di obyek sengketa sebagai perbuatan melawan hukum?
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil gugatannya Penggugat mengajukan bukti Surat bertanda P-1 s/d P-12 dan 3 (tiga) orang saksi yaitu Dantje Kalingka, Sean Benyetor, dan Charles Tang,
Menimbang bahwa untuk membuktikan dalil sangkalannya Tergugat mengajukan Bukti Surat bertanda T-1 s/d T-3 dan 3 (tiga) orang saksi yaitu Martje Dorothea Kumentas, Stefany Taurucius Mawey dan Johnson Acing Singale, sedangkan Turut Tergugat II mengajukan bukti surat bertanda T.T.II-1 s.d T.T.II – 28.
Menimbang bahwa untuk membuktikan terjadinya perbuatan melawan hukum (PMH) yang mewajibkan pelaku mengganti kerugian harus dipenuhi unsur-unsur PMH secara kumulatif sebagaimana diatur di dalam Pasal 1365 KUHPerdata yaitu:
unsur pertama adanya perbuatan yang melanggar hukum, yang memenuhi salah satu kriteria perbuatan secara alternatif::
Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku atau
Melanggar hak subyektif orang lain (misalnya melanggar hak milik, HGB atau hak kekayaan intelektual dll ), atau
Melanggar kesusilaan, atau
Melanggar kepatutan, ketelitian atau kehati-hatian dalam hidup bermasyarakat terhadap orang atau barang,
unsur kedua, adanya kerugian,
unsur ketiga adanya kesalahan pelaku, dan
unsur keempat, ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan perbuatan pelaku;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri mengenai terbuktinya perbuatan melawan hukum dengan hanya mempertimbangkan perbuatan Tergugat menguasai tanah obyek sengketa seluas 842 M2 dan menerbitkan sertifikat HGB seluas 100 M2 di atas tanah milik Penggugat sebagaimana SHM 00310/ Kel. Paceda seluas 2.567 M2 yang telah memenuhi salah satu kriteria PMH sebagai telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum;
Bahwa Pengadilan Tinggi berpendapat pertimbangan yang demikian adalah keliru karena yang terbukti baru salah satu unsur perbuatan yang melanggar hukum saja, padahal untuk terbuktinya PMH dalam gugatan perdata harus terbukti unsur -unsur lainya secara kumulatif yaitu unsur ada kerugian penggugat, ada kesalahan pelaku dan ada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan perbuatan pelaku;
Menimbang bahwa berdasarkan dalil gugatan maupun bantahan yang tidak disangkal oleh Para Pihak, surat bukti dan keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh Penggugat dan Para Tergugat dan tersebut telah diperoleh fakta sebagai berikut:
bahwa Penggugat adalah benar pemegang Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor 310/ Kel.Paceda Kec Madidir Kota Bitung;
bahwa riwayat tanah obyek sengketa sebagaimana tertuang dalam sertifikat tersebut berasal dari suami-isteri Johanison Acing Singale - Irene Reny Bungkunusa yang dibeli dari Elizabeth Limbojo pada tahun 1980-an
bahwa tahun 1993 tanah tersebut dibeli oleh saksi Martje Dorothea Kumentas yang dibawah sumpah menerangkan Tower sudah ada pada saat tanah tersebut dibelinya, dan mengaku dialah yang membangun pondasi/ tanggul karena saat itu posisi Tower berada di lereng;
bahwa pada tahun 2004 tanah tersebut disertifikatkan atas nama Tonny Mawey, adik Ipar Saksi melalui pemecahan hak milik- M 903 dan terbitlah Sertifikat HM Nomor 945 atas nama Tonny Mawey;
bahwa pada tahun 2004 itu juga terjadi jual beli antara Tonny Mawey kepada Jenry Wowor;
bahwa dikarenakan ada pemekaran dan perubahan nama kelurahan dan kecamatan di Kota Bitung, pada Tahun 2007 Sertifikat SHM Nomor 945/ Kel Madidir pada tahun 2007 berubah menjadi SHM Nomor 310/ Paceda;
bahwa pada Bulan September Tahun 2010 Sertifkat tanah Nomor 310 tersebut beralih melalui warisan ke Ahliwaris Jenry Lucky Wowor yang bernama 1. Veronica Vera Ponontoan, 2. Jessica Mega Wowor,dan 3. Alfa M Wowor;
bahwa pada Bulan Oktober Tahun 2010 itu juga beralih melalui jual beli kepada Penggugat (Andy Tendean);
bahwa Tergugat, PT PLN telah mendirikan Tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di atas obyek sengketa sejak tahun 1984 dan memasang tiang listrik di tanah sengketa tersebut untuk mengalirkan listrik ke sebagian
Wilayah Kota Bitung;
Menimbang bahwa dari fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan gugatan Penggugat yang mendalilkan Tergugat telah masuk dan mencaplok serta menduduki tanah milik Penggugat seluas 842 M2 kemudian menerbikan Sertifikat SHGB Nomor 000127/ Kel Paceda Tahun 2021 seluas 100 M2 tanpa ijin atau tanpa memberikan gantirugi kepada Penggugat, menurut Pengadilan Tinggi tidak melawan hukum dengan petimbangan:
bahwa Tergugat telah masuk dan mendirikan Tower SUTT di obyek sengketa pada Tahun 1984 jauh sebelum Penggugat membeli tanah obyek sengketa di tahun 2010;
bahwa Tergugat mendirikan Tower SUTT pada tahun 1984 tersebut tanah obyek sengketa tidak dimiliki Penggugat, melainkan dimiliki oleh suami-isteri Johanison A Singale - Irene Reny Bungkunusa, di mana saksi Johanison A Singale sendiri di bawah sumpah mengaku telah menerima ganti rugi dari Pihak Tergugat;
bahwa selanjutnya pada tahun 1993 tanah obyek sengketa dibeli oleh Martje Kumentas (saksi Tergugat) tersebut dan seterusnya sampai dengan dibeli oleh Penggugat;
bahwa sejak dibeli oleh Martje Kumentas sampai dibeli oleh Penggugat tanah sengketa telah mengalami peralihan hak sebanyak 4 (empat) kali dan selama peralihan itu tidak ada yang mempermasalahkan berdiriya Tower SUTT dan tiang listrik maupun menuntut ganti rugi berdirinya Tower di tanah
sengketa;
Menimbang bahwa oleh karena masuknya Tergugat mendirikan Tower SUTT di tanah obyek sengketa telah mendapat ijin dari pemilik lahan pada tahun 1984, jauh sebelum Penggugat membeli obyek sengketa pada Tahun 2010, maka perbuatan Tergugat yang secara nyata dengan itikad baik menguasai dan memanfaatkan tanah objek sengketa secara terus menerus sejak tahun 1984 adalah bukti dukung data fisik pertanahan bukan perbuatan yang melanggar Undang-undang maupun melanggar hak subyektif Penggugat dan karenanya tidak memenuhi unsur pertama perbuatan yang melanggar hukum;
Menimbang bahwa meskipun Penggugat mengaku mengalami kerugian atau ketidaknyamanan karena di atas tanah yang dibelinya berdiri Tower SUTT dan kabel listrik tegangan tinggi kerugian tersebut tidak disebakan oleh kesalahan Tergugat, melainkan kesalahan atau ketidaktelitian Penggugat sendiri pada saat membeli tanah ataupun kesalahan penjual yang tidak memberitahukan kepada pembeli akan adanya Tower SUTT;
Menimbang bahwa selanjutnya akan dibuktikan apakah perbuatan Tergugat yang mensertifikatkan tanah seluas 100 M2 dan keluar Sertifikat HGB Nomor 000172/ Kel Paceda yang didalilkan berdiri di atas tanah SHM 310 itu sebagai perbuatan melawan hukum, Pengadilan Tinggi berpendapat perbuatan Tergugat tersebut tidak melawan hukum karena kepemilikan Tergugat atas tanah yang berdiri Tower SUTT yang dialiri listrik aktif sampai sekarang telah dimiliki oleh Tergugat sejak tahun 1984 tanpa ada gugatan atau gangguan kecuali oleh Penggugat;
Menimbang bahwa adapun persoalan hak kepemilikan tanah Tergugat tersebut baru dimohonkan sertifikatnya pada tahun 2021 kepada Turut Tergugat II (Kantor Badan Pertanahan) dan terbit SHGB Nomor 000172 pada saat tanah obyek sengketa dikuasai oleh Penggugat tanpa minta ijin atau memberi ganti rugi kepada Penggugat, menurut Pengadilan adalah persoalan administrasi pertanahan Kota Bitung untuk melengkapi data juridis kepemilikan tanah atas nama Pembanding/Tergugat guna adanya kepastian hukum dan tidak dapat dikategorikan sebagai suatu kesalahan Tergugat;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut Pengadilan Tinggi berpendapat Penggugat tidak dapat membuktikan dalil pokok gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat, oleh karena itu pokok gugatan Penggugat harus ditolak;
Menimbang bahwa oleh karena pokok gugatan Penggugat tidak terbukti dan ditolak, maka petitum-petitum gugatan yang bergantung pada terkabulnya pokok gugatan tersebut tidak perlu dipertimbangkan satu-persatu dan harus pula dinyatakan ditolak;
Menimbang bahwa dengan demikian gugatan Penggugat harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya;
Menimbang bahwa oleh karena gugatannya ditolak maka Terbanding semula Penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding jumlahnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 120/Pdt.G/2024/PN Bit, tanggal 7 Mei 2025 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan, dan selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan menjatuhkan putusan yang amarnya sebagaimana tersebut di bawah ini;
Memperhatikan RechtreglementVoordeBuitengewesten(R.Bg)Staatsblad 1927 Nomor 227 Jo Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum yang telah beberapa kali diubah dan perubahan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan secara Elektronik serta peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Tergugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 120/Pdt.G/ 2024/ PN Bit tanggal 7 Mei 2025, yang dimohonkan banding tersebut, dan
MENGADILI SENDIRI :
DALAM EKSEPSI
Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM POKOK PERKARA:
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Terbanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Manado pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2025, yang terdiri dari Amin Sutikno.S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, Paluko Hutagalung, S.H.,M.H. dan Djamaludin Ismail, S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 30 Juli 2025 oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota tersebut, serta Arwin, S.H Panitera Pengganti, tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak yang berperkara maupun kuasanya, putusan tersebut pada hari itu juga telah dikirim secara elektronik melalui Sistem Informasi Perkara Pengadilan Negeri Bitung.
Hakim Anggota Hakim Ketua
ttd ttd
Paluko Hutagalung, S.H.,M.H. Amin Sutikno, S.H.,M.H.
ttd
Djamaludin Ismail, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Arwin, S.H.
Perincian biaya:
Meterai Rp 10.000,00
Redaksi Rp 10.000,00
Biaya Proses Rp 130.000,00
Jumlah Rp 150.000,00 (Seratus lima puluh ribu rupiah)
Salinan putusan ini sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Manado
Panitera,
ttd
DAHLAN, S.E.,S.H.