MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Menyatakan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II tidak diterima; DALAM POKOK PERKARA : Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan batal : Peta Bidang Tanah Nomor : 42/2019 tanggal 18 Desember 2019, dengan luas areal lahan 85,19 Ha atas nama PT. Sago Nauli, yang terletak di Desa Kubangan Tompek dan Desa Sari Kenanga Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Peta Bidang Tanah Tanggal 03 Mei 2001, dengan luas areal lahan 1.291,3 Ha, atas nama PT. Kretam Iramindo hanya sebatas dan seluas 26,81 Ha, yang terletak di Desa Kubangan Tompek dan Desa Sari Kenanga Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara. Mewajibkan kepada Tergugat I untuk mencabut Peta Bidang Tanah Nomor : 42/2019 tanggal 18 Desember 2019, dengan luas areal lahan 85,19 Ha atas nama PT. Sago Nauli, yang terletak di Desa Kubangan Tompek dan Desa Sari Kenanga Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara; Mewajibkan kepada Tergugat II untuk mencabut dan mencoret Peta Bidang Tanah Tanggal 03 Mei 2001, dengan luas areal lahan 1.291,3 Ha, atas nama PT. Kretam Iramindo hanya sebatas dan seluas 26,81 Ha, yang terletak di Desa Kubangan Tompek dan Desa Sari Kenanga Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara; Mewajibkan kepada Tergugat I untuk menerbitkan Peta Bidang Tanah atas areal tanah yang dimohon Pengukuran oleh Penggugat berdasarkan Surat Permohonan Nomor : 050/SN-MDN/X/2019 tanggal 10 Oktober 2019, seluas 107,85 Ha yang terletak di Desa Kubangan Tompek dan Desa Sari Kenanga Batahan, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara; Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 857.600,00 (delapan ratus ribu lima puluh tujuh ribu enam ratus rupiah)