36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst

Penuntut Umum: 1.Surya Dharma Tanjung, SH., MH. 2.Rio Frandy 3.Wawan Yunarwanto 4.Nur Haris Arhadi 5.Yoga Pratomo 6.Arif Rahman Irsady 7.Sandy Septi Murhanta Hidayat 8.Muhammad Albar Hanafi 9.Dwi Novantoro, S.H.,M.H. 10.Mohammad Fauji Rahmat 11.Rio Vernika Putra 12.Greafik Loserte Terdakwa: HASTO KRISTIYANTO
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa HASTO KRISTIYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu, oleh karena itu membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kesatu tersebut Menyatakan Terdakwa HASTO KRISTIYANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "TURUT SERTA MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI BERUPA PEMBERIAN SUAP SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT" sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Alternatif Pertama Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HASTO KRISTIYANTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp 250. 000. 000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap ditahan Menetapkan barang bukti berupa: [Daftar barang bukti nomor 1 sampai dengan 205 sebagaimana tercantum dalam berkas perkara], Seluruh barang bukti tersebut di atas tetap terlampir dalam berkas perkara untuk dipergunakan dalam perkara atas nama tersangka HARUN MASIKU Kecuali 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya. 1 (satu) Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book. 1 (satu) Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan Dikembalikan kepada Terdakwa. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 7. 500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah)