46/Pdt.G/2024/PN Tnr
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 46/Pdt.G/2024/PN Tnr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Laksamana
Also in 8 other cases
- 1166 B/PK/PJK/2025 (15 April 2025) — Mahkamah Agung
- 1303 B/PK/PJK/2025 (15 April 2025) — Mahkamah Agung
- 1322 B/PK/PJK/2025 (15 April 2025) — Mahkamah Agung
- 1312 B/PK/PJK/2025 (15 April 2025) — Mahkamah Agung
- 1979 B/PK/PJK/2025 (15 April 2025) — Mahkamah Agung
- 1822 B/PK/Pjk/2025 (15 April 2025) — Mahkamah Agung
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Provisi: Menolak tuntutan provisi dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XIII untuk seluruhnya; Dalam Eksepsi: Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XIII untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; Menyatakan sah dan mengikat secara hukum bukti surat pembebasan tanah yang telah dilakukan oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut: Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/101/APPPAT-CS/2012 atas nama Sri Wahyuni, melepaskan seluruhnya Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara No. 593/83/SKPTN-GS/2009, yang terletak di Jalan Perusahaan Logpon Baru, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Batas Kebun Timur : Jalan Selatan : Batas Kebun Barat : Amirudin Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/152/APPPAT-CS/2012 atas nama Mardiana, melepaskan seluruhnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara No. 593/17/SKPTN-GS/2009, yang terletak di Jalan Perusahaan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan Perusahaan Baru Timur : Yusli Selatan : M. Mahmud K Barat : Rosidah Hayat Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/104/APPPAT-CS/2012 atas nama Syahrial Mansyah, melepaskan seluruhnya Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara No. 593/79/SKPTN-GS/2009, yang terletak di Jalan Perusahaan Logpon Baru, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Mariani Wuisan Timur : Hutan Selatan : Mastinah Barat : Zulkifli Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/134/APPPAT-CS/2012 atas nama Askila Lujuk, melepaskan seluruhnya Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara No. 593/14/SKPTN-GS/2005, yang terletak di Jalan Logpound PT Royindo Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan LogPond Timur : Tanah Hak Selatan : Tanah Hak Barat : Tanah Hak Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/105/APPPAT-CS/2012 atas nama Basirun, melepaskan seluruhnya Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara No. 593/82/SKPTN-GS/2009, yang terletak di jalan perusahaan logpon baru, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Batas Kebun Timur : Agus Rozali Selatan : Tony Sanjaya Barat : Jalan Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/106/APPPAT-CS/2012 atas nama Yulie Agustina, melepaskan seluruhnya Surat Keterangan Penguasaan Tanah Negara No. 593/60/SKPTN-GS/2009, yang terletak di Jl. Logpon Baru, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Sri Wahyuni Timur : Hutan Selatan : Zulkifli Barat : Batas Kebun Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/218/APPPAT-CS/2012 atas nama Mastinah, melepaskan seluruhnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara No. 593/14/SKPTN-GS/2009, yang terletak di jalan perusahaan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Hutan Rimba Timur : Hutan Rimba Selatan : Hutan Rimba Barat : Tony Sanjaya Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/213/APPPAT-CS/2012 atas nama Tony Sanjaya, melepaskan seluruhnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara (SPPTN) No. 593/10/SKPTN-GS/2009, yang terletak di Jalan Perusahaan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tony Sanjaya Timur : Mastinah Selatan : Casto Barat : Jalan Perusahaan Lopon Baru menuju Limbu Trawis Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/156/APPPAT-CS/2012 atas nama Zulkifli, melepaskan seluruhnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara (SPPTN) No. 593/59/SKPTN-GS/2009, yang terletak di Jalan Perusahaan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Yulie Agustina Timur : Batas Kebun Selatan : Agus Rozali Barat : Hutan Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/212/APPPAT-CS/2012 atas nama Tony Sanjaya, melepaskan seluruhnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara (SPPTN) No. 593/09/SKPTN-GS/2009, yang terletak di Jalan Perusahaan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Tanah Hak Timur : Mastinah Selatan : Syahrial Mansyah Barat : Mastinah Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/216/APPPAT-CS/2012 atas nama Mastinah, melepaskan seluruhnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara (SPPTN) No. 593/11/SKPTN-GS/2009, yang terletak di Jalan Perusahaan, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Hutan Rimba Timur : Hutan Rimba Selatan : Hutan Rimba Barat : Tony Sanjaya Akta Pelepasan dan Pembebasan Penguasaan Atas Tanah Nomor : 593/127/APPPAT-CS/2012 atas nama Rasmida Wahyulilah, melepaskan seluruhnya Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara (SPPTN) No. 593/24/SKPTN-GS/2005, yang terletak di Jalan Perusahaan Logpon PT. Royindo Gunung Sari, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Segah, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur seluas 20.000 M2 (dua puluh ribu meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Jalan Logpond Timur : Tanah Hak Selatan : Tanah Hak Barat : Tanah Hak Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 64.03.04.2007.07.36.03.11.2022 atas nama Taufik Surya Darma, yang dikeluarkan oleh Kecamatan Segah tanggal 3 November 2022, berlokasi di Lok Pon Seiagung RT 07, Kampung Gn. Sari, Kec. Segah, Kab. Berau, Kalimantan Timur, seluas 17.921 m2, atas Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara (SPPTN) No. 593/16/SKPTN-GS/2009 atas nama Saidah, dengan batas-batas sebagai berikut : Utara : Taufik Surya Darma Timur : Taufik Surya Darma Selatan : Taufik Surya Darma Barat : Taufik Surya Darma Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) Nomor : 64.03.04.2007.07.37.03.11.2022 atas nama Taufik Surya Darma, yang dikeluarkan oleh Kecamatan Segah tanggal 3 November 2022, berlokasi di Lok Pon Seiagung RT 07, Kampung Gn. Sari, Kec. Segah, Kab. Berau, Kalimantan Timur, seluas 20.507 m2, atas Surat Pernyataan Penguasaan Tanah Negara (SPPTN) No. 593/15/SKPTN-GS/2005 atas nama Rifka Ungau, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Taufik Surya Darma dan Bapak Udin Timur : Taufik Surya Darma Selatan : Taufik Surya Darma Barat : Taufik Surya Darma Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII yang telah memasuki tanah dan pekarangan orang lain tanpa hak dan menanam tanaman di lokasi tambang milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum; Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara yang dikeluarkan oleh Tergugat XIV antara lain: Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor 052/SKPPT/PSR-SG/X/2017, tanggal 4 September 2017, di Lokasi Jl. Menuju Jeti, Kampung Pandan Sari, Kec. Segah, Berau atas nama Simon Satu; Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor 049/SKPPT/PSR-SG/X/2017, tanggal 4 September 2017, di Lokasi Jl. Menuju Jeti, Kampung Pandan Sari, Kec. Segah, Berau nama Alexsia; Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor 006/SKPPT/PSR-SG/X/2017, tanggal 4 September 2017, di Lokasi Jl. Menuju Jeti, Kampung Pandan Sari, Kec. Segah, Berau atas nama Savarius Mans Konterius; Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor 061/SKPPT/PSR-SG/X/2017, tanggal 4 September 2017, di Lokasi Jl. Menuju Jeti, Kampung Pandan Sari, Kec. Segah, Berau atas nama Marselus Moa; Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor 060/SKPPT/PSR-SG/X/2017, tanggal 4 September 2017, di Lokasi Jl. Menuju Jeti, Kampung Pandan Sari, Kec. Segah, Berau atas nama Lorensius Minggu; Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor 033/SKPPT/PSR-SG/X/2017, tanggal 4 September 2017, di Lokasi Jl. Menuju Jeti, Kampung Pandan Sari, Kec. Segah, Berau atas nama Agustina M. Ervin; Surat Keterangan Penguasaan dan Pemilikan Bangunan/Tanaman Diatas Tanah Negara Nomor 047/SKPPT/PSR-SG/X/2017, tanggal 4 September 2017, di Lokasi Jl. Menuju Jeti, Kampung Pandan Sari, Kec. Segah, Berau atas nama Martenso; Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: Menghukum Para Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp2.372.000,00 (dua juta tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);