MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak 30 November 2024, dengan kualifikasi PHK karena perusahaan melakukan efisiensi yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat, dengan jumlah sebesar Rp 898.837.781 (Delapan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Rupiah), dengan hak masing-masing Penggugat sebagai berikut: No Nama Kompensasi 1 Adam Febryan Safaat Rp 55,383,375 2 Andika Putra Perdana Rp 38,320,128 3 Aprilia Cahyani Prabudiantoro P Rp 20,097,216 4 Chandra Kusuma Wijaya Rp 33,626,799 5 Dian Ari Purwono Rp 75,045,395 6 Dian Ary Febrianto Rp 43,315,520 7 Dianto Isnan Laksono Putra Rp 75,121,980 8 Dina Silfiana Rp 33,557,280 9 Eko Purnomo Rp 70,187,644 10 Erix Dita Barbara Rp 37,628,438 11 Evy Suprihatin Rp 39,729,960 12 Hendrata Stevanus Surbakti Rp 52,898,125 13 Khafid Rp 79,599,360 14 Novi Nurhayati Rp 55,017,287 15 Nurjaman Rp 23,950,080 16 Rasman Sinaga Rp 41,170,688 17 Rizky Amelia Rp 43,556,584 18 Sadewo Jiwanggo P Rp 6,787,956 19 Serly Merdekasari Rp 66,307,511 20 Sigit Riono Rp 7,536,456 4. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 5. Menghukum Terggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 283.000,00 (Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah);