11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 11/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Bjm
Plaintiffs / Applicants (12)
Filing or appealing side
Plaintiff (12)
4. MENGADILI : 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat sebagian dengan verstek; 3. Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat 1 (Felix Tulus Marudut Siahaan) sejak tanggal 5 Desember 2024, Penggugat 2 (Prima Simanjuntak) sejak tanggal 5 Desember 2024, Penggugat 3 (Bibin Mariyah) sejak tanggal 5 Desember 2024, Penggugat 4 (Mujiasih) sejak tanggal 5 Desember 2024, Penggugat 5 (Endang Lisnawati) sejak tanggal 5 Desember 2024, Penggugat 6 (Kristin Simamora) sejak tanggal 2 September 2024, Penggugat 7 (Sri Haryono) sejak tanggal 15 Oktober 2024, Penggugat 8 (Novi Erdana Yanti Saragih) sejak tanggal 15 Juni 2024, Penggugat 9 (Wisno Vincent Silaban) sejak tanggal 29 September 2024, Penggugat 10 (Can Ferdinandus Hutabarat) sejak tanggal 5 Desember 2024, Penggugat 11 (Aman Simanjuntak) sejak tanggal 5 Desember 2024, Penggugat 12 (Junedi Welson Boike Siahaan) sejak tanggal 15 Oktober 2024 dan Penggugat 13 (Juni Riadi Sirait) sejak tanggal 5 Desember 2024; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja, Upah yang belum dibayarkan, Denda terlambat membayar upah, Tunjangan Hari Raya tahun 2024 yang belum dibayarkan beserta denda terlambat membayar THR sekaligus kepada Para Penggugat sejumlah Rp1.137.647.345,82 (satu miliar seratus tiga puluh tujuh juta enam ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh lima rupiah delapan puluh dua sen) dengan perincian sebagai berikut: 1 Felix Tulus Marudut Siahaan (Penggugat 1) Uang Pesangon = Rp25,000,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp20,000,000.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp79,040,323.00 Denda terlambat membayar upah = Rp63,600,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp10,000,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp500,000.00 + Jumlah = Rp198,140,323.00 (seratus sembilan puluh delapan juta seratus empat puluh ribu tiga ratus dua puluh tiga rupiah) 2 Prima Simanjuntak (Penggugat 2) Uang Pesangon = Rp15,000,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp15,000,000.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp53,217,742.00 Denda terlambat membayar upah = Rp47,700,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp7,500,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp375,000.00 + Jumlah = Rp138,792,742.00 (seratus tiga puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus empat puluh dua rupiah) 3 Bibin Mariyah (Penggugat 3) Uang Pesangon = Rp15,000,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp10,000,000.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp37,195,161.00 Denda terlambat membayar upah = Rp31,800,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp5,000,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp250,000.00 + Jumlah = Rp99,245,161.00 (sembilan puluh sembilan juta dua ratus empat puluh lima ribu seratus enam puluh satu rupiah) 4 Mujiasih (Penggugat 4) Uang Pesangon = Rp11,250,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp9,000,000.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp30,330,645.00 Denda terlambat membayar upah = Rp28,620,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp4,500,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp225,000.00 + Jumlah = Rp83,925,645.00 (delapan puluh tiga juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus empat puluh lima rupiah) 5 Endang Lisnawati (Penggugat 5) Uang Pesangon = Rp3,500,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp0.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp19,201,613.00 Denda terlambat membayar upah = Rp22,260,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp3,500,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp175,000.00 + Jumlah = Rp48,636,613.00 (empat puluh delapan juta enam ratus tiga puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah) 6 Kristin Simamora (Penggugat 6) Uang Pesangon = Rp6,750,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp0.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp13,650,000.00 Denda terlambat membayar upah = Rp19,156,935.33 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp4,500,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp225,000.00 + Jumlah = Rp44,281,935.33 (empat puluh empat juta dua ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus tiga puluh lima rupiah tiga puluh tiga sen) 7 Sri Haryono (Penggugat 7) Uang Pesangon = Rp6,000,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp0.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp19,556,451.00 Denda terlambat membayar upah = Rp25,440,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp4,000,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp200,000.00 + Jumlah = Rp55,196,451.00 (lima puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh satu rupiah) 8 Novi Erdana Yanti Saragih (Penggugat 8) Uang Pesangon = Rp6,750,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp0.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp4,600,000.00 Denda terlambat membayar upah = Rp14,310,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp4,500,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp225,000.00 + Jumlah = Rp30,385,000.00 (tiga puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah) 9 Wisno Vincent Silaban (Penggugat 9) Uang Pesangon = Rp8,250,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp0.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp31,383,333.00 Denda terlambat membayar upah = Rp26,040,666.49 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp5,500,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp275,000.00 + Jumlah = Rp71,448,999.49 (tujuh puluh satu juta empat ratus empat puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan rupiah empat puluh sembilan sen) 10 Can Ferdinandus Hutabarat (Penggugat 10) Uang Pesangon = Rp5,250,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp0.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp24,201,613.00 Denda terlambat membayar upah = Rp22,260,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp3,500,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp175,000.00 + Jumlah = Rp55,386,613.00 (lima puluh lima juta tiga ratus delapan puluh enam ribu enam ratus tiga belas rupiah) 11 Aman Simanjuntak (Penggugat 11) Uang Pesangon = Rp22,500,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp18,000,000.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp74,911,290.00 Denda terlambat membayar upah = Rp57,240,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp9,000,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp450,000.00 + Jumlah = Rp182,101,290.00 (seratus delapan puluh dua juta seratus satu ribu dua ratus sembilan puluh rupiah) 12 Junedi Welson Boike Siahaan (Penggugat 12) Uang Pesangon = Rp8,250,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp0.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp31,402,871.00 Denda terlambat membayar upah = Rp34,980,000.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp5,500,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp275,000.00 + Jumlah = Rp80,407,871.00 (delapan puluh juta empat ratus tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) 13 Juni Riadi Sirait (Penggugat 13) Uang Pesangon = Rp3,150,000.00 Uang penghargaan Masa Kerja = Rp0.00 Upah yang belum dibayarkan = Rp20,676,452.00 Denda terlambat membayar upah = Rp22,564,750.00 Tunjangan Hari Raya tahun 2024 = Rp3,150,000.00 Denda terlambat membayar THR = Rp157,500.00 + Jumlah = Rp49,698,702.00 (empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh delapan ribu tujuh ratus dua rupiah) 5. Menghukum Tergugat untuk menerbitkan Surat Pengalaman Kerja untuk masing-masing Para Penggugat; 6. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sejumlah Rp327.500,00 (tiga ratus dua puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);