26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr
Putusan PN PEKANBARU Nomor 26/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Pbr
Penggugat: 1.MANI HATI 2.FATIZARO HIA 3.WATI LAIA 4.FA’A TULO GEA Tergugat: PT. Palma Satu
MENGADILI : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut akan tetapi tidak hadir di persidangan 2. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan Verstek 3. Menyatakan mutasi yang dilakukan Tergugat terhadap Para Penggugat tidak sah dan batal demi hukum 4. Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja secara sepihak yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Para Penggugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku 5. Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat berdasarkan putusan ini sejak tanggal 10 Januari 2025 6. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Para Penggugat masing-masing sebagai berikut: 1) Penggugat 1 (MANI HATI) = Rp 71. 102. 899,00 (tujuh puluh satu juta seratus dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) 2) Penggugat 2 (FATIZARO HIA) = Rp 63. 696. 487,00 (enam puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) 3) Penggugat 3 (WATI LAIA) = Rp 63. 696. 487,00 (enam puluh tiga juta enam ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tujuh rupiah) 4) Penggugat 4 (FA’A TULO GEA) = Rp 71. 102. 899,00 (tujuh puluh satu juta seratus dua ribu delapan ratus sembilan puluh sembilan rupiah) 7. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp 200. 000,00 (dua ratus ribu rupiah) 8. Menolak gugatan Para penggugat untuk selain dan selebihnya