46/PID.SUS/2025/PT SMR
Putusan PT SAMARINDA Nomor 46/PID.SUS/2025/PT SMR
Pembanding/Terdakwa : DEDI SETIADI Bin UMAR Terbanding/Penuntut Umum : AMRULLAH, SH,.MH
M E N E T A P K A N Menerima Permohonan Pencabutan banding dari Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 atas nama Terdakwa Dedi Setiadi Bin Umar Menghentikan pemeriksaan perkara pidana Nomor 46/PID.SUS/2025/PT SMR Jo Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 46/PID.SUS/2025/PT SMR Jo Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 dalam Register Induk Perkara Pidana tingkat banding yang dimohonkan banding tersebut Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 5. 000,00 (lima ribu rupiah )
P E N E T A P A N
Nomor 46/PID.SUS/2025/PT SMR
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda, yang mengadili perkara pidana dalam tingkat banding telah menjatuhkan penetapan dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : TERDAKWA.
Tempat lahir : Roi;
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun / 24 Mei 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Kutai Kartanegara.
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 4 Juli 2024;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 5 Juli 2024 sampai dengan tanggal 24 Juli 2024;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Juli 2024 sampai dengan tanggal 2 September 2024;
Penyidik Perpanjangan Pertama oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 September 2024 sampai dengan tanggal 2 Oktober 2024;
Penyidik Perpanjangan Kedua oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 1 November 2024;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 11 November 2024;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 29 November 2024;
Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 November 2024 sampai dengan tanggal 28 Januari 2025;
Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 23 Januari 2025 sampai dengan tanggal 21 Februari 2025;
Perpanjangan penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur sejak tanggal 22 Februari 2025 sampai dengan 22 April 2025;
Terdakwa dipersidangan Tingkat pertama didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu Wasti, S.H., M.H., Advokat dan Konsultan Hukum pada Lembaga Konsultasi Dan Bantuan Hukum Universitas Widya Gama Mahakam Samarinda, yang berkantor di Jalan KH. Wahid Hasyim No. 1 RT.008 Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara Kota Samarinda, berdasarkan Surat Penetapan Penunjukan Majelis Hakim Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr;
Terdakwa diajukan di depan persidangan Pengadilan Negeri Samarinda karena didakwa dengan dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1), (2) Dan (5) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak;
ATAU KEDUA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 82 Ayat (1) (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi UU;
ATAU KETIGA
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6C Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
DAN KEEMPAT
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam PASAL 331 KUHP;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Membaca Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor 46/PID.SUS/2025/PT SMR tanggal 10 Februari 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Membaca Penetapan Majelis Hakim Nomor 46/PID.SUS/2025/PT SMR tanggal 10 Februari 2025 tentang Penetapan Hari Sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Membaca Tuntutan Pidana Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Samarinda Nomor Register Perkara: PDM-953/SAMAR/10/2024 tanggal 7 Januari 2025 sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Seksual dan Menyembunyikan Orang yang Belum Dewasa sebagaimana Dakwaan Alternatif Pertama Umum melanggar Pasal 76D Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 81 ayat (1), (2) Dan (5) Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 331 KUHP.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (Delapan) Tahun dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana pendek berwarna hujau muda berhuruf sambung “Bitmas Ing”;
1 (satu) buah HandPhone VIVO Y02 berwarna hitam dengan nomoer imei I : 863329066920652 dan Imei II : 863329066920645;
1 (satu) buah Jam Tangan bermerk CARDIFF berwarna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Membaca Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanamembujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya Yang mengakibatkan hilangnya fungsi reproduksi dan Menyembunyikan Orang yang Belum Dewasa sebagaimana Dakwaan Pertama dan Keempat;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan denda 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Memerintahkan agar barang bukti berupa :
1 (satu) buah celana pendek berwarna hujau muda berhuruf sambung “Bitmas Ing”;
1 (satu) buah HandPhone VIVO Y02 berwarna hitam dengan nomoer imei I : 863329066920652 dan Imei II : 863329066920645;
1 (satu) buah Jam Tangan bermerk CARDIFF berwarna hitam
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah).
Membaca Akta Permintaan Banding Nomor 936/Akta Pid.Sus/2024/PN Smr yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda yang menerangkan bahwa pada tanggal 23 Januari 2025, Terdakwa melalui Karutan telah mengajukan permintaan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025;
Membaca Relaas Pemberitahuan Permintaan Banding yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda yang menerangkan bahwa pada tanggal 24 Januari 2025 permintaan banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui surat Tercatat;
Membaca Relaas Pemberitahuan untuk mempelajari berkas perkara yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda masing-masing pada tanggal 24 Januari 2025 kepada Penuntut Umum dan kepada Terdakwa melalui surat Tercatat;
Membaca Akta Pencabutan Permintaan Banding Terdakwa yang dibuat dan ditanda tangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 936/Akta Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 11 Februari 2025;
Membaca Relas Pemberitahuan Pencabutan Permintaan Banding ( Surat tercatat) yang dibuat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Samarinda pada tanggal 17 Februari 2025 kepada Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa Akta Pencabutan Banding tersebut telah diteruskan oleh Ketua Pengadilan Negeri Samarinda dengan surat tertanggal 11 Februari 2025 Nomor 158/KPN.W18-U1/HK2.1/II/2025 yang menerangkan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 yang dinyatakan banding tanggal 23 Januari 2025 Terdakwa telah mencabut permohonan banding tersebut berdasarkan Akta Pencabutan Permintaan Banding Nomor 936/Akta Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 11 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Panitera Pengadilan Negeri Samarinda;
Menimbang, bahwa pencabutan banding tersebut berdasarkan surat Kepala Lembaga Rumah Tananan Negara Samarinda Nomor WP 18 PAS.PAS 10 PK 01 01-179 tanggal 11 Februari 2025 Nomor 936/Akta Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 11 Februari 2025 ;
Menimbang bahwa perkara banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 yang dimohonkan banding tanggal 23 Januari 2025 Majelis Hakim Tingkat Banding belum memutus perkara tersebut maka berdasarkan Pasal 235 ayat (1) KUHAP pencabutan permohonan banding tersebut berasalan untuk diterima;
Menimbang bahwa pencabutan banding diterima maka Pemeriksaan terhadap perkara pidana Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur dihentikan dan Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 46/PID.SUS/2025/PT SMR Jo Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 dalam Register Induk Perkara Pidana tingkat banding yang dimohonkan banding tersebut;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan, maka sesuai ketentuan pasal 22 ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan atau penahanan yang telah dijalani Terdakwa, harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa dalam pemeriksaan tingkat banding, Terdakwa dalam status tahanan rutan maka untuk menjamin putusan ini, dapat dijalankan sebagaimana mestinya, Majelis Hakim Pengadilan Tingkat Banding pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur perlu memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa telah mencabut permohonan bandingnya, berdasarkan Pasal 235 ayat (2) KUHAP maka kepadanya harus dibebani untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan dan dalam tingkat banding ditetapkan sebagaimana dalam amar penetapan dibawah ini;
Memperhatikan Pasal 235 ayat (1) dan (2) KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N E T A P K A N
Menerima Permohonan Pencabutan banding dari Terdakwa terhadap putusan Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 atas nama Terdakwa Dedi Setiadi Bin Umar;
Menghentikan pemeriksaan perkara pidana Nomor 46/PID.SUS/2025/PT SMR Jo Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur;
Memerintahkan Panitera Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur untuk mencatat pencabutan perkara Nomor 46/PID.SUS/2025/PT SMR Jo Nomor 936/Pid.Sus/2024/PN Smr tanggal 16 Januari 2025 dalam Register Induk Perkara Pidana tingkat banding yang dimohonkan banding tersebut;
Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang ditingkat banding sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah );
Demikianlah ditetapkan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur pada hari Kamis tanggal 27 Februari 2025 oleh Robert, S.H., M.Hum. sebagai Hakim Ketua, Dedi Fardiman, S.H., M.H. dan H.Jauhari, S.H., M.H., masing masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Para Hakim Anggota serta Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa serta Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Dedi Fardiman, S.H., M.H. Robert, S.H., M.Hum
H.Jauhari, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Aslina Butarbutar, S.H.