133/G/2024/PTUN.MDN
Putusan PTUN MEDAN Nomor 133/G/2024/PTUN.MDN
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Pabrik Tenun No. 126 E
Defendants / Respondents (2)
Responding side
Defendant (2)
MENGADILI DALAM PENUNDAAN: Menyatakan menolak permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa a quo yang di mohonkan oleh Penggugat; EKSEPSI: Menyatakan Eksepsi Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 3 tidak diterima untuk seluruhnya; POKOK PERKARA: Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya Menyatakan batal atau tidak sah: Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 040/DAN.01.07/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 035/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 037/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 039/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 038/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Nomor: 053.Pm/DAN.01.07/MAN LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit DistribusiSumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Pematang Siantar) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Sanobar Gunajaya, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Surat Nomor: 048.Pm/DAN.01.07/MA LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Medan) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Putera Persada Jaya, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Surat Nomor: 050.Pm/DAN.01.07/MA LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Lubuk Pakam) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Putera Persada Jaya, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Surat Nomor: 052.Pm/DAN.01.07/MA LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Bukit Barisan) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Cahaya Salsabila Solusindo, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Surat Nomor: 051.Pm/DAN.01.07/MA LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Binjai) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Sanobar Gunajaya, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Mewajibkan Tergugat untuk mencabut: Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 040/DAN.01.07/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 035/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 037/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 039/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Penetapan Pemenang Lelang General Manager PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara Nomor: 038/DAN.01.07/GM/2024 tanggal 13 September 2024, yang diterbitkan oleh Tergugat I; Surat Nomor: 053.Pm/DAN.01.07/MAN LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit DistribusiSumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Pematang Siantar) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Sanobar Gunajaya, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Surat Nomor: 048.Pm/DAN.01.07/MA LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Medan) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Putera Persada Jaya, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Surat Nomor: 050.Pm/DAN.01.07/MA LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Lubuk Pakam) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Putera Persada Jaya, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Surat Nomor: 052.Pm/DAN.01.07/MA LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Bukit Barisan) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Cahaya Salsabila Solusindo, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Surat Nomor: 051.Pm/DAN.01.07/MA LAKSDA/2024 tentang Pengumuman Pemenang yang diterbitkan Manager Pelaksana Pengadaan PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sumatera Utara tanggal 17 September 2024 (Binjai) dalam hal ini dimenangkan oleh PT. Sanobar Gunajaya, yang diterbitkan oleh Tergugat II; Menghukum Tergugat 1, Tergugat 2, Tergugat II Intervensi 1, Tergugat II Intervensi 2 dan Tergugat II Intervensi 3 secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 740.300,- (Tujuh Ratus Empat Puluh Ribu Tiga Ratus Rupiah);