MENGADILI: Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap Termohon PKPU in casu PT Kreatur Performa Sinergi berakhir; Menyatakan Termohon PKPU in casu PT Kreatur Performa Sinergi berada dalam keadaan PAILIT dengan segala akibat hukumnya; Menunjuk dan mengangkat Faisal, S.H., M.H., Hakim Niaga di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Hakim Pengawas dalam proses Kepailitan PT Kreatur Performa Sinergi; Menunjuk dan mengangkat Jesconiah Siahaan, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-70.AH.04.06-2024 tanggal 03 Mei 2024, berkantor di SIAHAAN GEA, Attorneys at Law, Menara Kuningan, Lantai 1, Unit 1/H, Jl. H. R. Rasuna Said, Block X-7, Kav. 5, Jakarta Selatan; Johanes Gea, S.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-383.AH.04.05-2024 tanggal 26 September 2024, berkantor di SIAHAAN GEA, Attorneys at Law, Menara Kuningan, Lantai 1, Unit 1/H, Jl. H. R. Rasuna Said, Block X-7, Kav. 5, Jakarta Selatan; dan Fernando Apribadi Untung, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-66 AH.04.05-2022, tertanggal 28 Maret 2022, berkantor di Jl. Lumbu Timur VI A, Nomor 38, RT/RW 032/006, Kel. Bojong Rawalumbu, Kec. Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebagai Tim Kurator dalam Kepailitan PT Kreatur Performa Sinergi; Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa (fee) bagi Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT Kreatur Performa Sinergi akan ditetapkan kemudian secara terpisah; Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa (fee) Tim Kurator dalam proses Kepailitan PT Kreatur Performa Sinergi akan ditetapkan kemudian setelah Tim Kurator selesai melaksanakan tugasnya; Menghukum Debitor in casu PT Kreatur Performa Sinergi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 7,870.000,00 (tujuh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);