MENGADILI Mengabulkan permohonan pencabutan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang diajukan oleh Debitor Sinohydro Corporation Limited (Dalam PKPU); Menyatakan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sinohydro Corporation Limited (Dalam PKPU) Demi Hukum Berakhir; Menyatakan tugas Saudara Heneng Pujadi, S.H., M.H., selaku Hakim Pengawas pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah selesai; Menyatakan tugas dari : Sdr. Perry Hasan Pardede, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-80.AH.04.06-2024, tanggal 02 Juni 2024, beralamat di Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS, Wisma Kodel, Lantai 1, Jl. H. R. Rasuna Said, Kav. B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12910; Sdr. Firman Otniel Nababan, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-76.AH.04.06-2024, tanggal 14 Mei 2024, beralamat di Kantor Hukum ELBRURY LAWYERS, Wisma Kodel, Lantai 1, Jl. H. R. Rasuna Said, Kav. B-4, Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta - 12910; Sdri. Fifi Indaryani, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-197.AH.04.05-2022, tanggal 07 September 2022, beralamat di ARKANA LAW FIRM, Gedung Yarnati, Unit 310 B, Jl. Proklamasi No. 44, Pengangsaan, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta; dan Sdr. Prihandana Suko Prasetyo Adi, S.H., LL.M., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-137.AH.04.05-2023, tanggal 21 November 2023, beralamat di PHG Attorney at Law, Jl. Bango Raya No. 18, Kel. Pondok Labu, Kec. Cilandak, Jakarta Selatan, DKI Jakarta; Selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sinohydro Corporation Limited (Dalam PKPU) telah selesai; Menghukum kepada Debitor (Termohon PKPU) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.840.000,00 (lima juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah);