70/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Putusan PN Cikarang Nomor 70/Pdt.G.S/2024/PN Ckr
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Plaintiff (1)
Jl. Wijaya II/ Wijaya Grand Centre Blok G-15
Also in 1 other case
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Menimbang, bahwa berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 (Perma Gugatan Sederhana) di Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) menentukan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung tersebut dan selanjutnya Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian perkara tersebut; Menimbang, bahwa Pasal 3 Perma Gugatan Sederhana menentukan: (1) Gugatan sederhana diajukan terhadap perkara cidera janji dan/atau perbuatan melawan hukum dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); (2) Tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah: a. perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui pengadilan khusus sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan; atau b. sengketa hak atas tanah; Menimbang, bahwa Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana menentukan: (1) Para pihak dalam gugatan sederhana terdiri dari Penggugat dan Tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama; (2) Terhadap Tergugat yang tidak diketahui tempat tinggalnya, tidak dapat diajukan gugatan sederhana; (3) Penggugat dan Tergugat dalam gugatan sederhana berdomisili di daerah hukum Pengadilan yang sama; (3a)Dalam hal Penggugat berada di luar wilayah hukum tempat tinggal atau domisili Tergugat, Penggugat dalam mengajukan gugatan menunjuk kuasa, kuasa insidentil, atau wakil yang beralamat diwilayah hukum atau domisili tergugat dengan surat tugas dari institusi Penggugat; (4) Penggugat dan Tergugat wajib menghadiri secara langsung setiap persidangan dengan atau tanpa didampingi oleh kuasa, kuasa insidentil atau wakil dengan surat tugas dari institusi Penggugat; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, kini akan dipertimbangkan apakah materi gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana dan apakah pembuktian dalam materi gugatan Penggugat dapat dinilai sederhana atau tidak; Menimbang, bahwa setelah memeriksa materi gugatan Penggugat sebagaimana terurai dalam surat gugatannya, maka Hakim Tunggal menyimpulkan bahwa: Penggugat mengajukan suatu tuntutan atau gugatan materil dibawah Rp500.000.000,00(lima ratus juta rupiah); Gugatan Penggugat adalah gugatan wanprestasi atau ingkar janji; Gugatan Penggugat bukan merupakan sengketa hak atas tanah; Pihak-pihak dalam perkara a quo terdiri dari Penggugat dan Tergugat; Tergugat berdomisili di daerah hukum yang berbeda dengan Penggugat dengan menunjuk kuasa hukum yang berdomisili sama dengan Tergugat; Berdasarkan hal tersebut Hakim Tunggal menyimpulkan bahwa materi gugatan Penggugat memenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada Pasal 3 dan Pasal 4 Perma Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah pembuktian dalam materi gugatan Penggugat dapat dinilai sederhana atau tidak dengan pertimbangan atas dalil gugatan sebagai berikut: Bahwa, gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Tergugat adalah gugatan wanprestasi, atas beberapa perjanjian atau kontrak dalam bentuk penawaran harga Nomor: EMI/AL/225-24, tanggal 11 Juni 2024 dan surat penawaran harga Nomor: EMI/AL/265-24, tanggal 13 Juni 2024, yang kemudian oleh Penggugat bentuk penawaran tersebut tidak disertakan dalam pendaftaran gugatan pada sistem informasi persidangan atau aplikasi e-court Pengadilan Negeri Cikarang melainkan bukti surat somasi/teguran ke-2 tanggal 3 Desember 2024, yang pada pokoknya memuat teguran kepada Tergugat untuk memenuhi apa yang telah dijanjikan Tergugat dalam surat penawaran harga diantaranya dengan cara menyelesaikan pekerjaan terhadap beberapa barang dan membayar sejumlah denda atas keterlambatan (penyerahan barang); Bahwa, berdasarkan gugatannya, Penggugat mengaku telah melakukan beberapa kali cicilan pembayaran atas penawaran harga tersebut, tanpa dapat diketahui apakah telah dilakukan pelunasan ataukah sesuai dalilnya Penggugat baru melakukan pencicilan atas penawaran harga yang disampaikan Tergugat; Bahwa, Penggugat sebagaimana termuat dalam gugatannya mengajukan gugatan dengan petitum yang juga memuat tuntutan pokok agar Tergugat membayar sejumlah uang berupa cicilan sebesar Rp492.300.000,00(empat ratus sembilan puluh dua juta tiga ratus ribu rupiah); Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pertimbangan tersebut di atas, menurut Hakim, pembuktian dalam perkara a quo selain harus didasari pada jenis gugatan yang diajukan Penggugat (perbuatan wanprestasi) juga harus memperhatikan bentuk hubungan antara para pihak yang bersifat kontraktuil (perjanjian) yang notebene tidak pula dilampirkan Penggugat dalam pendaftaran gugatan a quo; Menimbang, bahwa dengan tidak dilampirkannya kontrak aquo dalam pendaftaran gugatan sederhana ini, akan sulit menilai pembuktian yang akan diterapkan apakah bersifat sederhana atau tidak, oleh karena dengan dilampirkannya kontrak tersebut, kemudian dapat dinilai hak kewajiban para pihak yang terlibat didalamnya dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan Hakim Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena itu Hakim dalam menilai gugatan aquo hanyalah berdasarkan dalil gugatan Penggugat, yang kemudian dipahami, antara Penggugat dan Tergugat terdapat hubungan kontraktuil yang bersifat timbal balik, yang dengannya wajib kepada Penggugat untuk kemudian membuktikan keberadaan kontrak tersebut dan apakah ianya telah melaksanakan isi kontrak tersebut secara sempurna, dan kepada Tergugat nantinya jika ia membantah, diwajibkan pula untuk membuktikan prestasinya atas kontrak yang didalilkan dalam surat gugatan ini, yang jika dihubungkan dengan sifat sederhananya pembuktian dalam perkara yang diajukan melalui mekanisme Gugatan Sederhana, maka Hakim yang ditunjuk untuk MENGADILI perkara a quo berpendapat untuk tercapainya rasa keadilan dan kepastian hukum dalam perkara ini, maka perlu dibuka kesempatan kepada pihak-pihak berpekara untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui proses beracara konvensional (gugatan biasa sebagaimana diatur dalam HIR dan Rbg) dimana terbuka kesempatan yang lebih luas untuk saling membuktikan dan membantah dalil-dalil pihak lawan terutama dalam proses jawab jinawab dan pembuktian, dibandingkan dengan mengajukannya menggunakan tata cara gugatan sederhana yang waktu maupun acara penyelesaiannya dibatasi secara singkat dan sederhana; Menimbang, bahwa dengan memperhatikan hubungan hukum antara Penggugat dan Tergugat serta dasar hukum diajukannya gugatan a quo oleh Penggugat sebagaimana telah dipertimbangkan tersebut di atas, Hakim berpendapat pembuktian dalam perkara ini tidaklah dapat dinilai sederhana sebagaimana dimaksud dalam Perma Gugatan Sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan pertimbangan-pertimbangan tersebut, maka gugatan dengan nomor register perkara 70/Pdt.G.S/2024/PN Ckr haruslah dinyatakan tidak termasuk dalam gugatan sederhana; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut dinyatakan bukan gugatan sederhana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) Perma Gugatan Sederhana perlu diperintahkan kepada Panitera untuk mencoret gugatan Penggugat dengan nomor register tersebut dari register perkara; Menimbang, bahwa oleh karena gugatan tersebut bukan merupakan gugatan sederhana, maka kepada Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara dan terhadap sisa biaya perkara ini perlu diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penggugat; Mengingat dan memperhatikan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara ini; M E N E T A P K A N Menyatakan gugatan dengan nomor register perkara 70/Pdt.G.S/2024/PN Ckr bukan gugatan sederhana; Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 70/Pdt.G.S/2024/PN Ckr dalam register perkara; Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat;