MENGADILI: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak melakukan pembayaran sesuai ketentuan: a. Purchase Order No. RJT/07476/23, Date 7/3/2023, sebesar Rp.183.318.162,- b. Purchase Order No. RJT/06443/23, Date 20/6/2023, sebesar Rp.227.931.942,- c. Purchase Order No. RJT/07519/23, Date 7/14/2023, sebesar Rp.565.759.667,- d. Purchase Order No. RJT/07476/23, Date 7/03/2023, sebesar Rp11.100.000,- e. Denda Terlambat bayar sebesar, sebesar Rp73.710.154,- Total sejumlah Rp1.061.819.925,- (satu milyar enam puluh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah); Akan dibayar Tergugat sebagai berikut: a. tanggal 31 Agustus 2024 sebesar Rp265.454.943,- diberi tenggang waktu pembayaran selama 7 (tujuh) hari. b. tanggal 30 September 2024 sebesar Rp265.454.943,- diberi tenggang waktu pembayaran selama 7 (tujuh) hari. c. tanggal 31 Oktober 2024 sebesar Rp265.454.943,- diberi tenggang waktu pembayaran selama 7 (tujuh) hari. d. tanggal 30 November 2024 sebesar Rp265.454.943, diberi tenggang waktu pembayaran selama 7 (tujuh) hari. Bila tidak dilaksanakan dengan tepat waktu adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materil Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus, yaitu sesuai: 1. Purchase Order No. RJT/07476/23, Date 7/3/2023, sebesar Rp.183.318.162,- 2. Purchase Order No. RJT/06443/23, Date 20/6/2023, sebesar Rp.227.931.942,- 3. Purchase Order No. RJT/07519/23, Date 7/14/2023, sebesar Rp.565.759.667,- 4. Purchase Order No. RJT/07476/23, Date 7/03/2023, sebesar Rp11.100.000,- 5. Denda Terlambat bayar sebesar, sebesar Rp73.710.154,- Total sejumlah Rp1.061.819.925,- (satu milyar enam puluh satu juta delapan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus dua puluh lima rupiah) dikurangi dengan pembayaran yang telah dilakukan Tergugat sejumlah Rp400.909.886,- (empat ratus juta sembilan ratus sembilan ribu delapan ratus delapan puluh enam rupiah), maka menjadi total sejumlah Rp660.910.039,- (enam ratus enam puluh juta sembilan ratus sepuluh ribu tiga puluh sembilan rupiah); 4. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 5. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang sampai dengan saat ini sejumlah Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah);