1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pps
Putusan PN Pulang Pisau Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pps
Terdakwa
MENGADILI: 1. Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1) 1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih bercorak; 2) 1 (satu) lembar celana kain panjang warna merah muda; 3) 1 (satu) lembar hoodie warna abu-abu; 4) 1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang mengadili perkara pidana khusus dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
Nama lengkap : ANAK;
Tempat lahir : Bahaur;
Umur/tanggal lahir : 17 Tahun / 2007;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Pelajar;
Anak ditangkap sejak tanggal 21 April 2025;
Anak ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 22 April 2025 sampai dengan tanggal 28 April 2025;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 April 2025 sampai dengan 6 Mei 2025;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Mei 2025 sampai dengan tanggal 10 Mei 2025;
Majelis Hakim sejak tanggal 9 Mei 2025 sampai dengan tanggal 18 Mei 2025;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau sejak tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan 2 Juni 2025;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Ismail, S.H., Mariani, S.H., Rizky Noorsyifa, S.H., Dani, S.H., Muhammad Yusuf, S.H., M.H., dan Saiful Ruchiyat Cosahan, S.T., M. Hut., S.E., M.M., S.H., Advokat/Penasihat Hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum Mustika Bangsa Kantor Perwakilan Kapuas, yang berkedudukan di Jalan Jawa Nomor 9C, Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pps tanggal 14 Mei 2025;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pulang Pisau Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pps, tanggal 9 Mei 2025 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Pps, tanggal 9 Mei 2025 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, Ahli, Anak dan mendengar hal yang bermanfaat bagi Anak dari orang tua Anak serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Anak, bersalah telah melakukan tindak pidana yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 81 ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sesuai Surat Dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Anak dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Kelas II Palangka Raya dikurangi selama Anak berada dalam tahanan, dengan perintah agar Anak tetap ditahan dan denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih bercorak;
1 (satu) lembar celana kain Panjang warna merah muda;
1 (satu) lembar hoodie warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan supaya Anak dibebani biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan dari Penasihat Hukum Anak yang menyatakan bahwa Anak dalam persidangan telah mengakui secara jujur perbuatannya, menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya serta Anak masih ingin melanjutkan sekolahnya oleh karenanya mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan dengan seadil-adilanya dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya serta menjatuhkan pembinaan dalam Lembaga dengan alasan sebagai berikut:
Anak memerlukan pembinaan yang tepat karena masih memiliki kesempatan Panjang untuk memperbaiki diri;
Anak sebagai generasi penerus bangsa berhak memperoleh perlindungan baik secara fisik, mental, maupun sosial agar dapat tumbuh dan berkembang secara baik dan wajar;
Anak masih rendan terpengaruh oleh pergaulan yang buruk, maka perlu diberikan pembinaan penguatan karakter lebih dahulu sebelum kembali ke masyarakat;
Anak baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Anak masih menjalani Pendidikan dan berstatus sebagai siswa di Kabupaten Pulang Pisau;
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan memohon hukuman seringan-ringannya dengan alasan Anak menyesali perbuatan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang melanggar hukum serta Anak ingin melanjutkan sekolahnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Anak dan atau permohonan Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukumnya terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Anak didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-01/P.Pisau/Eku/05/2025 tanggal 8 Mei 2025, sebagai berikut:
Pertama:
Bahwa Anak pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 Skj. 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi W di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh Anak dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 20.00 WIB Saksi Ayah Korban yang juga orang tua dari Anak Korban mengetahui kejadian persetubuhan terhadap Anak Korban dari istri Saksi Ayah Korban yang bercerita bahwa Anak Korban disetubuhi oleh orang, lalu Saksi Ayah Korban terkejut mendenggar hal tersebut dan saksi ada menanyakan siapa yang melakukan persetubuhan tersebut dan dijawab istri Saksi Ayah Korban bahwa yang menyetubuhi Anak Korban yaitu Anak dan Saksi W, mendengar hal tersebut Saksi Ayah Korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 skj. 07.55 WIB Anak Korban melihat cuaca diluar rumah mendung lalu anak korban keluar rumah menggunakan sepeda untuk mencari adik anak korban yang bernama Adik Korban, pada saat Anak Korban bersepeda melewati rumah Saksi W saat itu Anak berada di depan rumah Saksi W dan memanggil Anak Korban lalu Anak Korban menghampiri Anak dan Anak langsung menyuruh Anak Korban masuk ke dalam rumah Saksi W dan Anak Korban menyimpan sepeda di depan rumah tersebut. Pada saat Anak Korban masuk ke dalam rumah tersebut Anak Korban melihat ada Saksi W sedang duduk bermain HP lalu Anak langsung memaksa Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara Anak merangkul pundak saya sambil mendorong masuk ke dalam kamar, pada saat di dalam kamar Anak langsung mengunci pintu dan mendorong badan Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh di atas kasur lalu Anak langsung memaksa membuka celana dan celana dalam anak korban hingga terturun selutut pada saat itu Anak Korban berusaha melawan dengan cara menahan celana Anak Korban agar tidak terturun namun tetap ditahan oleh Anak, kemudian Anak membuka celananya sendiri dan langsung menindih badan Anak Korban lalu memasukan alat kelaminnya dengan cara menggoyangkan pinggulnya maju mundur ± 5 menit hingga Anak mengeluarkan cairan/sperma di atas perut Anak Korban, setelah itu Anak Korban langsung membersihkan perut Anak Korban menggunakan tissue dan memasang celana Anak Korban kembali dan Anak membuka kunci pintu tersebut dan mengajak Anak Korban keluar kamar. Pada saat Anak Korban keluar kamar Anak Korban melihat sepeda Anak Korban sudah berada di dalam rumah, lalu Anak berkata kepada Saksi W “maukah?” lalu dijawab Saksi W “ya mau”. Setelah itu tiba-tiba Saksi W memaksa anak korban masuk ke dalam kamar dengan cara memegang pundak Anak Korban dari belakang sambil mendorong masuk ke dalam kamar. Kemudian pada saat di dalam kamar Saksi W mengunci pintu dan Anak Korban tidak mengetahui Saksi W menyimpan kunci tersebut dimana, lalu pada saat Saksi W mengunci pintu kamar Anak Korban berusaha mau keluar melalui jendela kamar namun Saksi W menarik tangan Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh di atas kasur dan Saksi W langsung berusaha membuka baju Anak Korban namun Anak Korban berteriak dan langsung bangun berdiri agar Saksi W tidak bisa membuka baju Anak Korban, namun Saksi W mendorong badan Anak Korban hingga terjatuh ke atas kasur lagi, lalu Saksi W membuka celananya sendiri hingga terturun dan Saksi W langsung membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terturun selutut kemudian Saksi W langsung berusaha memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin Anak Korban dengan cara menggoyangkan pinggulnya maju mundur ±3 menit hingga Saksi W mengeluarkan cairan/sperma di atas perut Anak Korban, setelah itu Anak Korban langsung membersihkan perut Anak Korban menggunakan tissue dan memasang celana Anak Korban kembali lalu Saksi W memberikan Anak Korban kunci kamar tersebut dan Anak Korban langsung membuka pintu langsung keluar kamar. Setelah itu Anak Korban langsung duduk diluar kamar bersama Anak, Saksi W dan Saudara A. Pada saat sedang duduk Anak memberikan Anak Korban 1 botol minuman bersoda (sprite) dan menyuruh Anak Korban minum dengan tujuan agar Anak Korban tidak hamil, lalu Anak Korban minum sedikit minuman bersoda (sprite) tersebut. Setelah itu Anak Korban berkata kepada Anak, Saksi W dan Saudara A bahwa Anak Korban mau pulang ke rumah. Lalu Saksi W mengeluarkan sepeda Anak Korban dan Anak Korban langsung pulang ke rumah.
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran nomor XXX anak korban 2. Anak Korban pada saat kejadian berusia 14 (empat belas) tahun dan masih sekolah di bangku SMP kelas 2.
Bahwa antara Anak dan Anak Korban tidak ada hubungan ikatan suami isteri yang sah.
Perbuatan anak melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak korban melakukan persetubuhan dengannya, dibuktikan dengan:
Hasil Visum Et Repertum RSUD Pulang Pisau Nomor: XXX atas korban bernama XX tanggal XX 2025 yang ditandatangani oleh XX, SpOG. dengan:
Hasil pemeriksaan :
Robekan lama selaput dara arah jam lima, tidak tampak jejas lain pada kemaluan.
Pada lengan atas kanan : lengan atas kanan belakang sepuluh sentimeter dari bahu bengkak diameter kurang lebih empat sentimeter.
Lengan atas kanan depan lima belas sentimeter dari ketiak diameter kurang lebih enam sentimeter, memar kebiruan.
Pada lengan bawah kanan didapatkan dua buah memar kebiruan:
Empat sentimeter dari siku diameter kurang lebih empat sentimeter.
Enam sentimeter dari siku diameter kurang lebih sembilan sentimeter.
Kesimpulan :
Anak Korban didapatkan robekan lama pada selaput dara arah jam lima.
Memar pada lengan atas + bawah kanan.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
ATAU
Kedua:
Bahwa Anak pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 Skj. 08.00 WIB atau pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di rumah Saksi W di Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pulang Pisau yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan dengan sengaja, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, perbuatan tersebut dilakukan oleh anak dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada hari Kamis tanggal 17 April 2025 sekira jam 20.00 WIB Saksi Ayah Korban yang juga orang tua dari Anak Korban mengetahui kejadian persetubuhan terhadap Anak Korban dari istri Saksi Ayah Korban yang bercerita bahwa Anak Korban disetubuhi oleh orang, lalu Saksi Ayah Korban terkejut mendenggar hal tersebut dan saksi ada menanyakan siapa yang melakukan persetubuhan tersebut dan dijawab istri Saksi Ayah Korban bahwa yang menyetubuhi Anak Korban yaitu Anak dan Saksi W, mendengar hal tersebut Saksi Ayah Korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak yang berwajib.
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut berawal pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 skj. 07.55 WIB anak korban melihat cuaca diluar rumah mendung lalu Anak Korban keluar rumah menggunakan sepeda untuk mencari adik anak korban yang bernama Adik Korban, pada saat Anak Korban bersepeda melewati rumah Saksi W saat itu Anak berada di depan rumah Saksi W dan memanggil Anak Korban lalu Anak Korban menghampiri Anak dan Anak langsung menyuruh Anak Korban masuk ke dalam rumah Saksi W dan Anak Korban menyimpan sepeda di depan rumah tersebut. Pada saat Anak Korban masuk ke dalam rumah tersebut Anak Korban melihat ada Saksi W sedang duduk bermain HP lalu Anak langsung memaksa Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara Anak merangkul pundak saya sambil mendorong masuk ke dalam kamar, pada saat di dalam kamar Anak langsung mengunci pintu dan mendorong badan Anak Korban hingga Anak Korban terjatuh di atas kasur lalu Anak langsung memaksa membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terturun selutut pada saat itu Anak Korban berusaha melawan dengan cara menahan celana Anak Korban agar tidak terturun namun tetap ditahan oleh Anak, kemudian Anak membuka celananya sendiri dan langsung menindih badan Anak Korban lalu memasukan alat kelaminnya dengan cara menggoyangkan pinggulnya maju mundur ± 5 menit hingga Anak mengeluarkan cairan/sperma di atas perut Anak Korban, setelah itu Anak Korban langsung membersihkan perut Anak Korban menggunakan tissue dan memasang celana Anak Korban kembali dan Anak membuka kunci pintu tersebut dan mengajak Anak Korban keluar kamar. Pada saat Anak Korban keluar kamar Anak Korban melihat sepeda Anak Korban sudah berada di dalam rumah, lalu Anak berkata kepada Saksi W “maukah?” lalu dijawab Saksi W “ya mau”. Setelah itu tiba-tiba Saksi W memaksa Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara memegang pundak Anak Korban dari belakang sambil mendorong masuk ke dalam kamar. Kemudian pada saat di dalam kamar Saksi W mengunci pintu dan Anak Korban tidak mengetahui Saksi W menyimpan kunci tersebut dimana, lalu pada saat Saksi W mengunci pintu kamar Anak Korban berusaha mau keluar melalui jendela kamar namun Saksi W menarik tangan Anak Korban hingga anak korban terjatuh di atas kasur dan Saksi W langsung berusaha membuka baju Anak Korban namun Anak Korban berteriak dan langsung bangun berdiri agar Saksi W tidak bisa membuka baju Anak Korban, namun Saksi W mendorong badan Anak Korban hingga terjatuh ke atas kasur lagi, lalu Saksi W membuka celananya sendiri hingga terturun dan Saksi W langsung membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga terturun selutut kemudian Saksi W langsung berusaha memasukan alat kelaminnya ke alat kelamin Anak Korban dengan cara menggoyangkan pinggulnya maju mundur ±3 menit hingga Saksi W mengeluarkan cairan/sperma di atas perut Anak Korban, setelah itu Anak Korban langsung membersihkan perut Anak Korban menggunakan tissue dan memasang celana Anak Korban kembali lalu Saksi W memberikan Anak Korban kunci kamar tersebut dan Anak Korban langsung membuka pintu langsung keluar kamar. Setelah itu Anak Korban langsung duduk diluar kamar bersama Anak, Saksi W dan Saudara A. Pada saat sedang duduk Anak memberikan Anak Korban 1 botol minuman bersoda (sprite) dan menyuruh Anak Korban minum dengan tujuan agar Anak Korban tidak hamil, lalu Anak Korban minum sedikit minuman bersoda (sprite) tersebut. Setelah itu Anak Korban berkata kepada Anak, Saksi W dan Saudara A bahwa Anak Korban mau pulang ke rumah. Lalu Saksi W mengeluarkan sepeda Anak Korban dan Anak Korban langsung pulang ke rumah.
Bahwa berdasarkan Akta Kelahiran nomor XXX Anak Korban 2. Anak Korban pada saat kejadian berusia 14 (Empat belas) tahun dan masih sekolah di bangku SMP kelas 2.
Bahwa antara Anak dan Anak Korban tidak ada hubungan ikatan suami isteri yang sah.
Perbuatan Anak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak Korban melakukan persetubuhan dengannya, dibuktikan dengan:
Hasil Visum Et Repertum RSUD Pulang Pisau Nomor: XXX atas korban bernama XXX tanggal 21 April 2025 yang ditandatangani oleh XX, SpOG. dengan:
Hasil pemeriksaan:
Robekan lama selaput dara arah jam lima, tidak tampak jejas lain pada kemaluan.
Pada lengan atas kanan: lengan atas kanan belakang sepuluh sentimeter dari bahu bengkak diameter kurang lebih empat sentimeter.
Lengan atas kanan depan lima belas sentimeter dari ketiak diameter kurang lebih enam sentimeter, memar kebiruan.
Pada lengan bawah kanan didapatkan dua buah memar kebiruan:
Empat sentimeter dari siku diameter kurang lebih empat sentimeter.
Enam sentimeter dari siku diameter kurang lebih sembilan sentimeter.
Kesimpulan :
Anak Korban didapatkan robekan lama pada selaput dara arah jam lima.
Memar pada lengan atas + bawah kanan.
Perbuatan Anak sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa Pembimbing Kemasyarakatan telah membacakan Laporan Hasil Penelitian Kemasyarakatan Nomor XXX tertanggal XXX 2025 atas nama Anak;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Anak Korban, tanpa sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban mengerti hadir di persidangan sehubungan dengan persetubuhan yang telah dilakukan oleh Anak dan Saudara W;
Bahwa sebelumnya Anak Korban pernah diperiksa oleh anggota kepolisian terkait kejadian yang dialami dan keterangan tersebut benar;
Bahwa Anak Korban mengalami persetubuhan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, Anak dan Saudara W telah menyetubuhi Anak Korban masing-masing sebanyak satu kali, bertempat di sebuah kamar yang berada di rumah Saudara W yang beralamat di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 07.55 WIB, Anak Korban bermaksud mencari adik ke samping rumah Saudara W dengan menggunakan sepeda, pada saat itu Anak Korban bertemu dengan adik dan menyuruhnya untuk pulang, namun adik Anak Korban tidak mau karena akan pergi memancing terlebih dahulu. Bahwa pada saat itu Saudara W dan Anak sedang berada di teras rumah Saudara W, kemudian Anak Korban dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumah oleh Anak, kemudian rumah dikunci oleh Anak dan Anak bertanya kepada Anak Korban “kita kah?”, kemudian Anak Korban dirangkul oleh Anak ke dalam kamar, ketika di dalam kamar Anak Korban duduk di atas kasur karena kepala Anak Korban sedang pusing lalu Anak Korban rebahan di atas kasur, kemudian Anak memaksa membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga lutut, yang mana pada saat itu Anak Korban sempat berusaha melawan dengan cara menahan celana agar tidak turun namun tetap ditahan oleh Anak, hingga kemudian Anak melepaskan pula celana yang digunakannya dan menindih tubuh Anak Korban, kemudian Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kurang lebih selama lima menit dan Anak mengeluarkan cairan sperma di atas perut Anak Korban;
Bahwa kondisi kamar pada saat itu dikunci oleh Anak;
Bahwa selanjutnya Anak Korban membersihkan sperma di atas perut dengan menggunakan tissue dan memasang celana sendiri;
Bahwa selanjutnya Anak membuka kunci pintu dan mengajak Anak Korban keluar kamar, pada saat itu Anak Korban melihat di ruang tamu ada sepeda milik Anak Korban yang dimasukkan ke dalam rumah;
Bahwa selanjutnya Anak dan Saudara W ada memberikan minuman berupa sprite dengan maksud agar Anak Korban tidak hamil;
Bahwa berselang beberapa saat kemudian datang Saudara A bermain ke rumah Saudara W;
Bahwa beberapa saat kemudian, Anak mengatakan kepada Saudara W “mau kah?” lalu Saudara W menjawab “ya mau”, setelah itu tiba-tiba Saudara W memaksa Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara memegang pundak dari belakang sambil mendorong hingga masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat di dalam kamar Saudara W ada mengunci pintu dan menyembunyikan kunci pintu kamar, lalu Anak Korban berusaha keluar melalui jendela kamar namun Saudara W menarik tangan Anak Korban hingga terjatuh di atas kasur dan Saudara W langsung berusaha membuka celana Anak Korban namun Saudara W tidak berhasil membukanya, hingga Anak Korban menolak dengan berteriak dan langsung bangun berdiri serta meminta tolong kepada Saudara A sambil mengatakan “tolongi aku bit”, yang selanjutnya Saudara W memberikan kunci kamar dan membuka pintu kamar tersebut hingga Anak Korban berhasil keluar dari dalam kamar;
Bahwa beberapa saat kemudian, tiba-tiba Saudara W memaksa Anak Korban kembali masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat di dalam kamar Saudara W mengunci pintu dan Saudara W menarik tangan Anak Korban hingga terjatuh di atas kasur lalu Saudara W membuka celananya sendiri dan Saudara W langsung membuka celana serta celana dalam milik Anak Korban hingga selutut kemudian Saudara W langsung berusaha memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban dengan cara menggoyangkan pinggulnya maju mundur selama tiga menit hingga Saudara W mengeluarkan cairan sperma di atas perut Anak Korban, setelah itu Anak Korban langsung membersihkan perut menggunakan tissue dan memasang sendiri celana Anak Korban, lalu Saudara W memberikan kunci kamar kepada Anak Korban, kemudian Anak Korban langsung membuka pintu kamar dan langsung keluar kamar;
Bahwa setelah itu Saudara W mengeluarkan sepeda Anak Korban melalui pintu belakang dan kemudian Anak Korban pulang ke rumah;
Bahwa selain mengatakan “kita kah”, Anak mengatakan pula kepada Anak Korban “jangan sampai ketahuan karena kita sepupu dan kalau ketahuan satu kampung nanti malu”;
Bahwa sebelum kejadian tanggal 13 April 2025, Anak pernah menyetubuhi Anak Korban di bulan Februari 2024;
Bahwa pertama kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Anak, dilakukan ketika Anak Korban masih duduk di bangku kelas 1 SMP;
Bahwa Anak Korban baru pertama kali ke rumah Saudara W;
Bahwa Anak tidak ada menahan atau memegang tubuh Anak Korban ketika melakukan persetubuhan;
Bahwa yang mengetahui kejadian ini adalah ibu Anak Korban;
Bahwa Anak Korban telah lima kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan Anak;
Bahwa Saudara A datang setelah Anak Korban disetubuhi oleh Anak;
Bahwa pada saat Anak Korban dibawa masuk oleh Saudara W ke dalam kamar, Anak Korban ada meminta tolong kepada Saudara A dari dalam kamar yang terkunci mengatakan “tolongi aku bit”, dengan maksud meminta tolong agar Anak Korban ditolong oleh Saudara A;
Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban tidak ada melawan karena merasa takut;
Bahwa Anak Korban merasa dipaksa ketika masuk kamar baik oleh Anak maupun Saudara W;
Terhadap keterangan Anak Korban tersebut, Anak memberikan pendapat keberatan karena Anak tidak ada memaksa dan mendorong Anak Korban di kasur karena Anak Korban yang tidur dengan sendirinya serta Anak melakukan persetubuhan dengan Anak Korban sebanyak tiga kali dan bukan lima kali. Terhadap keberatan Anak, Anak Korban menyatakan tetap pada keterangannya;
Bahwa Anak Korban merupakan anak kandung Saksi yang menjadi korban persetubuhan;
Bahwa Saksi mulai mengetahui kejadian persetubuhan yang dialami Anak Korban pada saat pulang bekerja di hari Kamis tanggal 17 April 2025 yang atas kejadian tersebut Saksi langsung melaporkannya ke pihak yang berwenang;
Bahwa yang memberitahukan kejadian persetubuhan tersebut adalah paman dari pihak ibu anak korban;
Bahwa setelah kejadian yang dialaminya, Anak Korban banyak mengalami perubahan yakni yang dahulunya sering ngobrol sekarang menjadi jarang ngobrol dengan Saksi;
Bahwa kejadian yang dialami oleh Anak Korban terjadi pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, pada saat itu Saksi sedang berada di toko jahit yang berada di pasar sedangkan istri masih di sawah sehingga Anak Korban mengurus adiknya di dalam rumah karena Saksi dan istri sedang pergi bekerja;
Bahwa Saksi tidak mengetahui mengenai kronologis kejadiannya, tetapi menurut keterangan Anak Korban, dirinya dipaksa oleh Anak dan Saudara W untuk melakukan persetubuhan;
Bahwa akibat perbuatan yang dilakukan Anak dan Saudara W, Anak Korban tidak mau bersekolah lagi karena malu;
Bahwa benar terdapat kesepakatan perdamaian antara Saksi selaku orang tua Anak Korban dengan orang tua dari Anak dan orang tua Saudara W, surat tersebut dibuat oleh aparat desa setempat dan ditandatangani di Polres Pulang Pisau;
Bahwa Saksi tidak mengingat apa poin yang disepakati dalam kesepakatan perdamaian tersebut, namun Saksi sebagai orang tua Anak mengalami kerugian secara materiil;
Bahwa benar surat kesepakatan perdamaian yang ditunjukkan dalam persidangan sebagaimana yang termuat dalam berkas merupakan kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Saksi;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi W, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengenal Anak sebagai teman satu sekolah dan satu kampung;
Bahwa Anak dan Saksi telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak Korban bernama XXX;
Bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 08.20 WIB di dalam kamar ayah saksi yang berada di sebuah rumah beralamat di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut bermula ketika Saksi mau pergi memancing ikan, kemudian datang Anak dan tidak lama datang Anak Korban, kemudian Anak dan Anak Korban mengobrol di teras rumah, kemudian Anak mengajak Anak Korban masuk ke dalam rumah Saksi dan Anak Korban memasukkan sepeda milik Anak Korban ke dalam rumah Saksi, kemudian Anak meminta izin kepada Saksi untuk memakai kamar orang tua Saksi, setelah itu mereka masuk ke kamar dan kurang lebih dua menit mereka keluar dari dalam kamar;
Bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Saksi dan Anak berjanjian untuk memancing ikan, lalu Anak mendatangi rumah Saksi yang pada saat itu Saksi sedang makan di ruang tamu, kemudian terlihat dari ruang tamu Anak Korban sedang menggunakan sepeda, lalu Anak keluar ke teras rumah dan memanggil Anak Korban, lalu datang Anak Korban ke rumah Saksi dengan menggunakan sepedanya;
Bahwa selanjutnya Anak memanggil Anak Korban dari teras rumah, lalu Anak menyuruh Anak Korban masuk ke dalam rumah Saksi, lalu sepeda milik Anak Korban dibawa masuk ke dalam rumah oleh Anak. Kemudian Anak dan Anak Korban mengobrol di dalam rumah dan pintu depan rumah dikunci oleh Anak;
Bahwa kemudian Anak meminjam kamar ayah Saksi dengan maksud untuk menyetubuhi Anak Korban, hingga Anak dan Anak Korban masuk ke dalam kamar untuk mengobrol dan pintu kamar tersebut dikunci dari dalam. Kemudian Anak melakukan hubungan badan di dalam kamar tersebut bersama Anak Korban;
Bahwa beberapa saat kemudian Anak dan Anak Korban keluar dari dalam kamar dan mendatangi Saksi yang berada di ruang tamu, kemudian Saksi mengatakan “lamanya” dan dijawab Anak “mana ada lama” dan Saksi mengatakan “giliran aku lagi lah” dan Anak hanya tersenyum saja;
Bahwa kemudian datang Saudara A mengetuk pintu depan rumah, lalu Saksi membukakan pintu depan dan Saksi A masuk ke dalam rumah dan mengobrol dengan Saksi, Anak dan Anak Korban keluar dari kamar lalu Saudara A mengatakan kepada Anak “sudahkah” (maksudnya adalah menyetubuhi Anak Korban) dan Anak menjawab “sudah”;
Bahwa kemudian Saudara A masuk ke dalam kamar milik Saksi sambil main handphone, selanjutnya Saksi mengajak Anak Korban ke kamar dan Anak Korban mengatakan “aku mau kencing” lalu Saksi dan Anak Korban masuk ke dalam kamar ayah Saksi, yaitu tempat Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa kemudian Saksi mengunci pintu dan kuncinya Saksi cabut dan letakkan di atas kursi. Kemudian Saksi merayu Anak Korban dengan mengatakan “ayo kitakah” (melakukan hubungan badan) dan dijawab Anak Korban “aku malu” dan Saksi berkata “tidak apa-apa.” Selanjutnya dari dalam kamar Anak Korban berkata “Saksi A, tolong pang”, kemudian mendorong pintu kamar namun tidak bisa terbuka karena pintu kamar masih terkunci;
Bahwa kemudian Anak Korban ada mengatakan “aku mau minum” dan Saksi membuka pintu kamar lalu Anak keluar dari kamar dan Saksi juga keluar kamar, yang di depan pintu kamar sudah ada Saudara A dan Anak;
Bahwa kemudian Saksi melihat Saudara A pulang ke rumahnya, lalu Saksi kembali mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan maksud untuk menyetubuhi Anak Korban, lalu Anak Korban berbaring di kasur, Saksi menurunkan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Korban sampai lutut, lalu Saksi melepaskan celana dan celana dalam yang Saksi kenakan. Kemudian Saksi membuka kedua kaki Anak Korban dan Saksi mengambil posisi jongkok hingga memasukan alat kelamin milik Saksi ke dalam alat kelamin Anak Korban serta Saksi menggoyangkan pinggul maju dan mundur selama kurang lebih tiga menit dan Saksi mencabut alat kelamin serta mengeluarkan cairan sperma di atas perut Anak Korban;
Bahwa kemudian Saksi dan Anak Korban masing-masing menggunakan celana dan keluar dari kamar, kemudian Saksi mendatangi Anak di ruang tamu dan Saksi kemudian mengeluarkan sepeda milik Anak Korban dari ruang tamu. Bahwa setelah itu Anak Korban pulang ke rumahnya;
Bahwa kejadian persetubuhan tersebut terjadi pada hari Minggu dan baru ketahuan malam selasa;
Bahwa sepengetahuan Saksi yang didasarkan informasi dari Anak, bahwa Anak telah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, yakni sebelum kejadian tanggal 13 April 2025 tersebut, Anak telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban pada tanggal 5 April 2025;
Bahwa ketika Anak dan Anak Korban masuk ke kamar, Saksi sedang makan;
Bahwa Saksi memperbolehkan Anak meminjamkan kamar, karena Saksi juga ingin mendapatkan keuntungan menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa pada saat itu Anak ada memberikan jamu sari gading kepada Anak Korban, yang dipergunakan untuk mencegah kehamilan dan terlambat datang bulan, karena sebelumnya Anak Korban ada bercerita bahwa dirinya terlambat menstruasi tiga belas hari;
Bahwa yang membeli jamu sari gading adalah Anak dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Bahwa Anak membeli jamu sari gading setelah selesai bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa Anak dan Anak Korban tidak ada hubungan pacaran dan hanya berteman saja;
Bahwa benar sebelum kejadian dari teras rumah Saksi, Anak ada memanggil Anak Korban;
Bahwa yang mengunci pintu rumah Saksi adalah Anak;
Bahwa pada saat kejadian, Anak Korban ada meminta tolong namun seperti tidak serius dan seperti bercanda;
Bahwa Saksi telah melakukan persetubuhan pula terhadap Anak Korban di lokasi yang sama dengan yang dilakukan oleh Anak yakni di kamar ayah Saksi, bahwa awalnya Saksi memaksa Anak Korban untuk bersetubuh dengan Saksi namun Anak Korban menolak dan mencoba kabur dari jendela, karena Anak Korban menolak kemudian Saksi tidak jadi melakukan persetubuhan dengan Anak Korban dan keluar kamar, namun beberapa saat kemudian Saksi kembali mengajak Anak Korban masuk ke kamar kemudian mengunci pintu kamar dan berhasil memasukkan alat kelamin Saksi kedalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak dan Saksi ada memberikan sprite kepada Anak Korban, sprite tersebut merupakan minuman yang sudah ada di rumah sisa perayaan idul fitri yang disediakan orang tua Saksi;
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, benar merupakan pakaian yang digunakan Anak dan Anak Korban pada saat kejadian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi A, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan teman dari Anak dan Saudara W;
Bahwa Saksi kenal dengan Anak Korban karena merupakan tetangga di Kabupaten Pulang Pisau;
Bahwa Saksi mengerti dihadirkan di persidangan sehubungan perbuatan Anak yang telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 pukul 08.00 WIB, Saksi mendatangi rumah Saudara W dengan maksud untuk meminjam kunci perlengkapan sepeda motor. Sekitar pukul 08.05 WIB, Saksi tiba di rumah Saudara W dan mengetuk pintu rumahnya, lalu Saudara W membukakan pintu depan rumahnya dan Saksi masuk ke dalam rumah Saudara W yang pada saat itu melihat pula Anak Korban dan Anak berada di dapur rumah tersebut;
Bahwa selanjutnya Saksi yang melihat Anak Korban dan Anak sedang di dapur dan membuat jamu sari gading serta Anak Korban meminum jamu tersebut, kemudian Saksi mengatakan kepada Anak dengan nada bercanda “sudahkah Anak” dengan maksud apakah Anak telah menyetubuhi Anak Korban, yang dijawab oleh Anak “sudah”, setelah itu Saksi masuk ke dalam kamar Saudara W sambil main handphone;
Bahwa beberapa saat kemudian Saksi keluar dari kamar Saudara W dan Saksi melihat Anak Korban bersama Saudara W telah masuk ke dalam kamar ayah Saudara W dengan pintu kamar tersebut dikunci dari dalam dan Saksi ada mendengar suara Anak Korban dari dalam kamar tersebut mengatakan “Bit, tolongi bit”, lalu Saksi mencoba untuk membuka pintu kamar tersebut namun pintu kamar tersebut dikunci dari dalam sehingga Saksi tidak bisa masuk dan Saksi mengatakan “kaya apa menolong pintunya terkunci”;
Bahwa pada saat itu Anak berada di sekitar kejadian namun hanya diam saja, sekira lima menit kemudian Anak Korban keluar dari dalam kamar dan yang diikuti oleh Saudara W;
Bahwa kemudian Anak dan Saudara W menyuruh Anak Korban untuk minum sprite dengan mengatakan “minum sprit kena kamu hamil”. Setelah itu Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya, karena Saksi langsung pulang dan terlupa maksud Saksi mendatangi rumah Saudara W untuk meminjam kunci perlengkapan sepeda motor;
Bahwa kemudian Anak dan Saudara W menyuruh Anak Korban untuk minum sprite dengan mengatakan “minum sprit kena kamu hamil”. Setelah itu Saksi tidak mengetahui apa yang terjadi selanjutnya, karena Saksi langsung pulang dan terlupa maksud Saksi mendatangi rumah Saudara W untuk meminjam kunci perlengkapan sepeda motor;
Bahwa Anak hanya diam saja dan tidak membantu Saksi pada saat Anak Korban memanggil Saksi dan meminta tolong;
Bahwa pada saat memasuki rumah Saudara W, Saksi melihat sepeda milik Anak Korban sudah terparkir di dalam rumah Saudara W, yang selanjutnya ketika Saksi berjalan ke arah dapur melihat Anak Korban dan Anak sedang membuat jamu sari gading yang selanjutnya diminum oleh Anak Korban;
Bahwa Anak pernah bercerita kepada Saksi, bahwa sebelumnya Anak pernah bersetubuh dengan Anak Korban;
Bahwa dari barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan, Saksi mengenali celana panjang yang digunakan oleh Anak Korban pada saat kejadian;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi E, dibawah sumpah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan anggota kepolisian yang melakukan penangkapan terhadap Anak;
Bahwa berdasarkan laporan dari orang tua Anak Korban, Anak bersama dengan Saudara W diduga telah melakukan persetubuhan terhadap seorang Anak Korban berjenis kelamin perempuan bernama XX;
Bahwa dengan dibantu oleh anggota kepolisian Polsek XX, Saksi terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap Saudara W pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, pukul 19.30 WIB, bertempat di rumahnya yang berada di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Anak pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, pukul 21.00 WIB, bertempat di rumahnya yang beralamat di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Anak lahir di xx, tanggal xx 2007;
Bahwa Saudara W lahir di xx, tanggal xx 2007;
Bahwa Anak Korban lahir di xx, tanggal xx 2010;
Bahwa Saksi mendapatkan informasi yang didasarkan pada laporan orangtua Anak Korban, bahwa Anak telah menyetubuhi Anak Korban pada hari Minggu, tanggal 13 April 2025, pukul 08.00 WIB, bertempat di dalam kamar ayah Saudara W, yang terletak di sebuah rumah beralamat di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa Anak dan Anak Korban tidak memiliki ikatan perkawinan yang sah, dan masih berusia dibawah umur;
Bahwa Saksi turut menyita barang bukti berupa celana dan hoodie milik Anak yang dipergunakan pada saat melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, sebagaimana yang ditunjukkan dalam persidangan;
Terhadap keterangan Saksi tersebut, Anak memberikan pendapat tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah megajukan Ahli sebagai berikut:
Ahli, dibawah sumpah yang dibacakan di persidangan, memberikan pendapat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa kondisi psikologi Anak Korban saat pertama kali datang dan diperiksa secara psikologis terobservasi tampil cukup rapi, secara konsisten bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan, mampu mengikuti seluruh proses pemeriksaan dan menjawab seluruh pertanyaan secara jelas dan relevan, dengan kemampuan komunikasi yang memadai, mampu memahami instruksi tes dan mengerjakannya sesuai instruksi, dijumpai keadaan cukup kesadaran dan memahami maksud dan tujuan pemeriksaan terkait peristiwa persetubuhan atas dirinya, Anak Korban mampu menceritakan apa yang ia alami (peristiwa persetubuhi) dengan runut dan teratur, tidak dijumpai adanya situasi kejiwaan yang mengganggu relasinya dengan realitas;
Bahwa hasil dari pemeriksaan psikologis Anak didapati memiliki kemampuan berpikir berada pada taraf normal dibawah rata-rata untuk orang seusianya. Dengan kemampuan berpikir ini, ia memiliki kemampuan yang tergolong kurang baik dalam menangkap, membayangkan, dan menganalisa suatu hal yang dilihat atau ditangkap indera secara abstrak. Selain itu, ia juga kurang mampu membuktikan bahwa kesimpulan itu benar sesuai dengan pengetahuannya. Dalam hal memberikan atensi atau perhatian terhadap sesuatu hal tergolong kurang baik disertai dengan kemampuan yang tergolong kurang pula dalam menangkap dan mengolah informasi dengan cepat dan teliti. Memiliki keterampilan sosial yang tergolong cukup baik dengan relasi sosial yang terbatas dan cenderung minim pengawasan dari orangtua. Hasil pemeriksaan psikologi menunjukkan adanya gejala kecemasan dan perubahan perilaku. Konsisten menyebutkan pelaku atas nama W dan Anak;
Bahwa dampak psikologis yang dialami Anak Korban ditemukan adanya gejala kecemasan dan perubahan perilaku;
Bahwa dampak dari gangguan psikologis terhadap kesehatan fisik Anak Korban belum diperiksa lebih lanjut oleh pemeriksa. Namun pada Anak Korban ada menyampaikan jika ia sering kepikiran akan peristiwa yang menimpanya hingga memunculkan banyak kekhawatiran dan merasa sakit kepala;
Bahwa upaya yang harus dilakukan ketika seorang anak mengalami gangguan psikologis sebagai korban kekerasan seksual adalah memilih pola pengasuhan yang positif dengan support lingkungan terutama lingkungan keluarga dalam tahapan pertumbuhan dan perkembangannya, menciptakan lingkungan yang baik, meningkatkan rasa percaya diri, menumbuhkan rasa aman serta kemandirian anak dengan maksimal untuk menghindari dampak psikologis lainnya serta memaksimalkan kemampuannya dalam berelasi sosial (menghindari hambatan dalam psikososialnya). Hal yang sudah diberikan kepada Anak Korban berupa edukasi dan penguatan psikologis (konseling) untuk menurunkan gejala psikologis yang muncul serta mencegah kemungkinan tindak kekerasan seksual kembali berulang pada anak serta penguatan perilaku positif yang dimilikinya untuk meminimalisir relasi sosial yang cenderung bebas dan lebih selektif;
Terhadap pendapat Ahli tersebut, Anak memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan surat sebagai berikut:
Hasil pemeriksaan:
Robekan lama selaput dara arah jam lima, tidak tampak jejas lain pada kemaluan.
Pada lengan atas kanan: lengan atas kanan belakang sepuluh sentimeter dari bahu bengkak diameter kurang lebih empat sentimeter.
Lengan atas kanan depan lima belas sentimeter dari ketiak diameter kurang lebih enam sentimeter, memar kebiruan.
Pada lengan bawah kanan didapatkan dua buah memar kebiruan:
Empat sentimeter dari siku diameter kurang lebih empat sentimeter.
Enam sentimeter dari siku diameter kurang lebih sembilan sentimeter.
Kesimpulan :
Anak Korban didapatkan robekan lama pada selaput dara arah jam lima.
Memar pada lengan atas + bawah kanan.
Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXX tertanggal XX 2019, yang telah ditandatangani oleh XX. selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Pulang Pisau, menerangkan bahwa di XXX pada tanggal XX 2010 telah lahir seorang anak perempuan bernama XX anak kesatu dari suami istri bernama Ayah Korban dan Ibu Korban;
Laporan Sosial Pendampingan Anak Berhadapan dengan Hukum atas nama Anak Korban, yang ditandatangani oleh XX selaku Kepala Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, bulan April 2025 didapatkan kesimpulan bahwa berdasarkan hasil assessment terhadap kondisi Anak Korban, didapatkan kesimpulan bahwa kondisi anak cukup baik, motivasi dan perhatian dari pihak keluarga sangat diharapkan dapat terus diberikan kepada Anak Korban agar rasa percara dirinya cepat pulih, Anak Korban masih ingin melanjutkan pendidikannya dan meraih cita-citanya, kejadian ini bukan merupakan kehendak Anak Korban bahkan Anak Korban tidak menginginkan hal ini terjadi, orang tua maupun Anak Korban menginginkan pelaku dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Anak Korban Nomor XXX tertanggal XX 2025, yang ditandatangani oleh Rensi, M.Psi, selaku Psikolog pada UPT PPA Kalimantan Tengah, didapatkan hasil pemeriksaan psikologi pada fungsi kognitif (kemampuan berpikir) dibawah rata-rata, namun demikian terkait dugaan tindak pidana persetubuhan, diketahui Anak Korban mampu menceritakan apa yang dialaminya terkait peristiwa persetubuhan dengan runtut dan detail, didapati adanya gejala kecemasan dan perubahan perilaku pasca kejadian, dan konsisten menyebutkan pelaku atas nama Anak. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Anak Korban didapatkan kesimpulan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban memiliki kemampuan berpikir normal dibawah rata-rata untuk orang seusianya;
Bahwa Anak korban memiliki kepribadian yang cenderung mudah bergaul termasuk dengan lawan jenis dan minim pengawasan, beradaptasi dengan situasi baru dengan baik, relasi sosial cenderung bebas dengan orang yang dikenal;
Ditemukan adanya gejala kecemasan dan perubahan perilaku pasca kejadian;
Secara konsisten menyebutkan pelaku atas nama Saudara W dan Anak;
Menimbang bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak telah melakukan persetubuhan dengan Anak Korban yang masih berusia dibawah umur;
Bahwa Anak Korban bernama XX;
Bahwa Anak telah 3 (tiga) kali melakukan persetubuhan dengan Anak Korban, yakni yang pertama satu tahun yang lalu di tahun 2024 bertempat di rumah Anak Korban, kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025 sekira pukul 11.00 WIB bertempat di rumah Anak Korban, dan kejadian ketiga terjadai pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB bertempat di rumah Saudara W yang beralamat di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa benar Anak pernah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban pada tahun 2024;
Bahwa Anak dan Anak Korban melakukan persetubuhan pertama kali pada tahun 2024, pada saat itu Anak mendatangi rumah Anak Korban yang dalam keadaan sepi, kemudian Anak masuk ke dalam kamar Anak Korban yang pada saat itu sedang rebahan, kemudian Anak mendekati Anak Korban dan memegang payudara Anak Korban yang kemudian Anak Korban mengatakan kepada Anak “jangan nanti saya nafsu”, kemudian setelah itu Anak kembali memegang payudara Anak Korban dan dia tidak ada berkata-kata lagi, kemudian Anak membuka daster Anak Korban dan Anak membuka celana hingga kemudian terjadilah hubungan seksual layaknya suami istri, tetapi cairan sperma Anak pada saat itu tidak sampai keluar;
Bahwa kemudian kejadian kedua terjadi pada hari Sabtu tanggal 5 April 2025, ketika Anak hendak pergi memancing, Anak bertemu dengan Anak Korban di jalan, kemudian Anak bertanya kepada Anak Korban apakah Anak Korban ganti nomor, kemudian Anak Korban membenarkan telah mengganti nomor whatsapp, beberapa saat kemudian Anak Korban mengirim pesan memberitahu nomor whatsapp terbarunya, kemudian Anak bertanya kepada Anak Korban sama siapa di rumah, yang dijawab Anak Korban berdua dengan adik saja, kemudian Anak kembali mengirim pesan lewat mana masuknya, yang dijawab Anak Korban lewat pintu belakang rumah bisa, kemudian Anak langsung mendatangi rumah Anak Korban dan masuk lewat pintu belakang, kemudian Anak dan Anak Korban masuk ke dalam kamar Anak Korban, Anak mengunci pintu kamar hingga kemudian melakukan persetubuhan;
Bahwa yang dimaksud dengan persetubuhan adalah hubungan suami istri yakni masuknya alat kelamin Anak kedalam alat kelamin Anak Korban;
Bahwa Anak telah melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban untuk ketiga kalinya yakni pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di kamar milik ayah Saudara W yang berada di rumah beralamat di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kronologis kejadian tersebut bermula pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Anak dan Saudara W berjanjian untuk memancing ikan, lalu Anak mendatangi rumah Saudara W yang pada saat itu Saudara W sedang makan di ruang tamu, kemudian terlihat dari ruang tamu Anak Korban sedang menggunakan sepeda, lalu Anak keluar ke teras rumah dan memanggil Anak Korban, lalu datang Anak Korban ke rumah Saudara W dengan menggunakan sepedanya;
Bahwa selanjutnya Anak memanggil Anak Korban dari teras rumah, lalu Anak menyuruh Anak Korban masuk ke dalam rumah Saudara W, lalu Anak membawa masuk sepeda milik Anak Korban. Kemudian Anak dan Anak Korban mengobrol di dalam rumah dan Anak mengunci pintu depan rumah Saudara W;
Bahwa kemudian Anak meminjam kamar ayah Saudara W dengan maksud untuk menyetubuhi Anak Korban, hingga Anak dan Anak Korban masuk ke dalam kamar untuk mengobrol dan pintu kamar tersebut dikunci dari dalam. Kemudian Anak melakukan hubungan seksual layaknya suami istri terhadap Anak Korban di dalam kamar tersebut;
Bahwa beberapa saat kemudian Anak dan Anak Korban keluar dari dalam kamar dan mendatangi Saudara W yang berada di ruang tamu sedang menonton televisi, kemudian Saudara W ada mengatakan “lamanya” dan dijawab Anak “mana ada lama” dan Saudara W mengatakan “giliran aku lagi lah”;
Bahwa kemudian datang Saudara A mengetuk pintu depan rumah, lalu Saudara W membukakan pintu depan dan Saudara A masuk ke dalam rumah dan mengobrol dengan Saudara W, kemudian Anak dan Anak Korban keluar dari kamar lalu Saudara A mengatakan kepada Anak “sudahkah” (maksudnya adalah menyetubuhi Anak Korban) dan Anak menjawab “sudah”;
Bahwa kemudian Saudara A masuk ke dalam kamar milik Saudara W sambil main handphone, selanjutnya Saudara W mengajak Anak Korban ke kamar dan Anak Korban mengatakan “aku mau kencing” lalu Saudara W dan Anak Korban masuk ke dalam kamar ayah Saudara W, yaitu tempat Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa kemudian Saudara W mengunci pintu, selanjutnya dari dalam kamar Anak Korban berkata “Saksi A, tolongi”, kemudian Saudara A berusaha mendorong pintu kamar namun tidak bisa terbuka karena pintu kamar masih terkunci;
Bahwa kemudian Saudara A pulang ke rumahnya, lalu Saudara W kembali mengajak Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan maksud untuk menyetubuhi Anak Korban, lalu selama kurang lebih tiga menit keduanya keluar dari dalam kamar;
Bahwa kemudian Saudara W mengeluarkan sepeda milik Anak Korban dari ruang tamu dan setelah itu Anak Korban pulang ke rumahnya;
Bahwa Anak ada memberikan jamu sari garing kepada Anak Korban dengan mengatakan minum jamunya agar lekas haid;
Bahwa maksud Anak memberikan jamu sari gading kepada Anak Korban adalah agar Anak Korban tidak Hamil;
Bahwa Anak yang membeli jamu sari gading dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah), Anak membelinya setelah selesai melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa Anak Korban ada meminum sprite, yang merupakan persediaan di rumah Saudara W;
Bahwa cara Anak mengajak Anak Korban bersetubuh pada tanggal 13 April 2025 adalah Anak mengajak Anak Korban dengan mengatakan “kita kah?”, awalnya Anak merangkul Anak Korban, lalu kemudian Anak Korban jalan sendiri lalu Anak dan Anak Korban masuk ke dalam kamar kemudian Anak mengunci pintu dan selanjutnya melakukan persetubuhan layaknya suami istri;
Bahwa pada tanggal 13 April 2025, Anak mengeluarkan cairan sperma di atas perut Anak Korban;
Bahwa Anak tidak ada mendorong Anak Korban sebelum melakukan persetubuhan, yang dilakukan Anak adalah merangkul Anak Korban dengan menggunakan kedua tangan;
Bahwa Anak tidak ada mendorong Anak Korban ke kasur;
Bahwa Anak ada mengatakan kepada Anak Korban, jangan bilang ke orang-orang nanti ketahuan satu kampung, kita malu;
Bahwa yang memasukkan sepeda milik Anak Korban ke dalam rumah milik Saudara W adalah Anak;
Bahwa Saudara W ada melakukan persetubuhan dengan Anak Korban setelah Anak selesai melakukannya kepada Anak Korban;
Bahwa kedua orang tua Saudara W sedang bertani di sawah pada saat Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban;
Bahwa niat Anak muncul untuk menyetubuhi Anak Korban ketika melihat Anak Korban datang dan Anak mengetahui keadaan rumah Saudara W sedang kosong;
Bahwa luka lebam yang ada di tubuh Anak Korban, disebabkan pukulan dari nenek Anak Korban, informasi tersebut Anak dapatkan dari ibu Anak;
Bahwa tidak ada ikatan perkawinan yang sah antara Anak dengan Anak Korban;
Bahwa benar barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan merupakan pakaian yang digunakan Anak dan Anak Korban pada saat kejadian;
Menimbang bahwa Anak dalam perkara ini mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge), sebagai berikut:
Saksi J, dibawah sumpah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi merupakan ayah kandung dari Saudara W;
Bahwa Saksi tidak berada di rumah pada saat kejadian persetubuhan yang dilakukan Anak dan Saudara W;
Bahwa Saksi dan istri sedang berkebun di ladang yang berada di daerah sebrang, pada saat kejadi persetubuhan yang dilakukan Anak dan Saudara W;
Bahwa yang menjadi korban adalah Anak Korban bernama XX;
Bahwa Saksi pulang ke rumah pada hari Kamis, tanggal 17 April 2025;
Bahwa awal mula Saksi mengetahui kejadian persetubuhan yang dilakukan oleh Anak dan Saudara W adalah ketika Saksi dimarahi oleh orang tua Anak Korban pada hari Kamis tanggal 17 April 2025;
Bahwa Saksi pernah mendatangi rumah orang tua Anak Korban, pada saat itu ibu dari Anak Korban ada mengatakan bahwa tidak ada lagi yang mau urus Anak Korban karena setelah kejadian tersebut kakek neneknya memukuli Anak Korban;
Bahwa telah terdapat kesepakatan perdamaian antara Saksi selaku orang tua W, Saudara AG selaku orang tua Anak, dan orang tua Anak Korban yang diinisiasi oleh aparat desa, dan ditandatangani di Polres Pulang Pisau, yang didalamnya memuat kesepakatan bersama tanpa ada paksaan;
Bahwa selain permintaan maaf, bentuk pertanggungjawaban yang ingin kami berikan kepada Anak Korban yaitu memberikan sesuatu kepada Anak Korban dan orangtuanya sesuai dengan kemampuan kami;
Terhadap keterangan Saksi, Anak memberikan pendapat benar dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih bercorak;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna merah muda;
1 (satu) lembar hoodie warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru;
Barang bukti tersebut telah dilakukan penyitaan secara sah oleh Penyidik sesuai dalam berita acara penyitaan, sehingga barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang bahwa segala sesuatu yang termuat dalam Berita Acara Sidang perkara ini, untuk menyingkat putusan maka dianggap telah termuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Ahli, keterangan Anak, dan dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak telah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, adapun persetubuhan yang ketiga dilakukan Anak terhadap Anak Korban pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di kamar milik ayah Saksi W yang berada di sebuah rumah beralamat di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Bahwa kejadian persetubuhan yang dialami Anak Korban bermula pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Anak dan Saksi W berjanjian untuk memancing ikan, lalu Anak mendatangi rumah Saksi W yang pada saat itu Saksi W sedang makan di ruang tamu, sekira pukul 07.55 WIB dengan bersepeda Anak Korban mencari adiknya di sekitar rumah Saksi W dengan maksud untuk menyuruhnya pulang ke rumah, kemudian pada saat Anak Korban melintas di depan rumah Saksi W, Anak yang berada di ruang tamu Saksi W melihat Anak Korban dan memanggilnya, hingga Anak Korban mendatangi rumah Saksi W;
Bahwa kemudian, Anak mengajak Anak Korban berbincang di teras rumah Saksi W, kemudian menyuruh Anak Korban masuk ke dalam rumah Saksi W dan memasukkan sepeda milik Anak Korban, kemudian Anak dan Anak Korban mengobrol di dalam rumah dan Anak mengunci pintu depan rumah Saksi W;
Bahwa kemudian Anak menyampaikan keinginannya kepada Saksi W untuk meminjam kamar dengan maksud untuk menyetubuhi Anak Korban yang sebagai keuntungan dari meminjamkan kamar, Anak memperbolehkan Saksi W menyetubuhi Anak Korban;
Bahwa kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban “kita kah” dengan maksud mengajak Anak Korban bersetubuh, kemudian Anak membawa Anak Korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar, di dalam kamar tersebut Anak memaksa membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga lutut, yang mana pada saat itu Anak Korban sempat berusaha melawan dengan cara menahan celana agar tidak turun namun tetap ditahan oleh Anak, hingga kemudian Anak melepaskan pula celana yang digunakannya dan menindih tubuh Anak Korban, kemudian Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kurang lebih selama lima menit dan Anak mengeluarkan cairan sperma di atas perut Anak Korban, hingga kemudian Anak membuka kunci pintu kamar dan keluar dari dalam kamar tersebut bersama Anak Korban;
Bahwa setelah Anak dan Anak Korban keluar dari dalam kamar, Saksi W yang berada di ruang tamu sedang menonton televisi ada mengatakan “lamanya” dan dijawab Anak “mana ada lama” dan Saksi W mengatakan “giliran aku lagi lah” dan Anak hanya tersenyum;
Bahwa setelah selesai menyetubuhi Anak Korban, Anak sempat pergi keluar untuk membeli Jamu Sari Gading dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan maksud untuk memberikannya kepada Anak Korban agar tidak hamil atau agar cepat menstruasi;
Bahwa bertempat di dapur rumah Saksi W, Anak bersama dengan Anak Korban dan Saksi W sedang membuat dan memberikan Jamu Sari Gading kepada Anak Korban, berselang kemudian datang Saksi A mengetuk pintu depan rumah dengan maksud untuk meminjam kunci perlengkapan sepeda motor, lalu Saksi W membukakan pintu depan dan Saksi A masuk ke dalam rumah, kemudian Saksi A yang melihat Anak Korban sedang diberi jamu mengatakan kepada Anak “sudahkah” (maksudnya adalah menyetubuhi Anak Korban) dan Anak menjawab “sudah”;
Bahwa kemudian Saksi A masuk ke dalam kamar milik Saksi W sambil main handphone, selanjutnya Saksi W memaksa Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara memegang pundak dari belakang sambil mendorong hingga masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat di dalam kamar Saksi W ada mengunci pintu dan menyembunyikan kunci pintu kamar, lalu Anak Korban berusaha keluar melalui jendela kamar namun Saksi W menarik tangan Anak Korban hingga terjatuh di atas kasur dan Saksi W langsung berusaha membuka celana Anak Korban namun Saksi W tidak berhasil membukanya, hingga Anak Korban menolak dengan berteriak dan langsung bangun berdiri serta meminta tolong kepada Saksi A, kemudian dari dalam kamar tersebut, Saksi A ada mendengar suara Anak Korban mengatakan “tolongi aku xx”, lalu Saksi A mencoba untuk membuka pintu kamar tersebut namun pintu kamar tersebut dikunci dari dalam sehingga Saksi A tidak bisa masuk dan Saksi A mengatakan “kaya apa menolong pintunya terkunci”, yang mana pada saat kejadian Anak yang berada di ruang tamu hanya diam saja, yang selanjutnya Saksi W memberikan kunci kamar dan membuka pintu kamar tersebut hingga Anak Korban berhasil keluar dari dalam kamar;
Bahwa kemudian Saksi A keluar dan pulang ke rumahnya, kemudian Saksi W mengeluarkan sepeda milik Anak Korban dari ruang tamu melalui pintu belakang, selanjutnya Saksi W kembali memaksa Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan maksud untuk menyetubuhinya, di dalam kamar tersebut Saksi W menurunkan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Korban sampai lutut, lalu Saksi W melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakannya, kemudian Saksi W membuka kedua kaki Anak Korban dan dengan posisi jongkok Saksi W memasukan alat kelamin miliknya ke dalam alat kelamin Anak Korban serta menggoyangkan pinggulnya maju dan mundur selama kurang lebih tiga menit dan Saksi W mencabut alat kelamin serta mengeluarkan cairan sperma di atas perut Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian persetubuhan tersebut, kemudian Anak Korban pulang ke rumahnya;
Bahwa selain mengatakan “kita kah”, Anak mengatakan pula kepada Anak Korban “jangan sampai ketahuan karena kita sepupu dan kalau ketahuan satu kampung nanti malu”;
Bahwa Anak ada memberikan Jamu Sari Gading dan Sprite kepada Anak Korban dengan mengatakan minum jamunya agar lekas haid dan agar Anak Korban tidak Hamil;
Bahwa Anak Korban merasa dipaksa ketika masuk kamar baik oleh Anak maupun Saksi W;
Bahwa akibat persetubuhan yang dilakukan Anak dan Saksi W, Anak Korban mengalami robekan lama selaput dara arah jam lima, sebagaimana berdasarkan Hasil Visum et Repertum yang dikeluarkan RSUD Pulang Pisau Nomor: XXX atas Anak Korban yang ditandatangani oleh dr. XX. pada tanggal XXX 2025;
Bahwa pada saat kejadian persetubuhan, Anak Korban masih berusia 14 (empat belas) tahun sebagaiamana berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXX tertanggal XXX 2019, yang telah ditandatangani oleh XXX selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Pulang Pisau, menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal XXX 2010;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan berbentuk alternatif yaitu dakwaan pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau dakwaan kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana;
Menimbang bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang bahwa Pasal 1 angka 16 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak merumuskan setiap orang sebagai orang perseorangan atau korporasi, lebih lanjut Majelis Hakim berpendapat bahwa maksud dari setiap orang dalam Pasal ini mengandung arti sebagai subjek hukum pengemban/pendukung hak dan kewajiban meliputi subjek hukum orang (natuurlijke persoon) maupun badan hukum (recht persoon) yang dapat dimintai pertanggung jawaban pidana atas perbuatan yang dilakukannya;
Menimbang bahwa setiap orang lebih menunjuk manusia sebagai subjek hukum yang dapat bertanggung jawab. Dengan kata lain unsur ini tidaklah mempersoalkan adanya kesalahan atau delik yang dilakukannya, melainkan kepada kemampuan atau kecakapan seseorang berbuat dan bertanggungjawab secara hukum;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah menghadirkan Anak ANAK, yang mana berdasarkan keterangan Anak dan keterangan para Saksi yang saling bersesuaian bahwa identitas Anak yang dihadirkan ke persidangan bersesuaian dengan identitas Anak yang tercantum dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis Hakim berkesimpulan tidak ada kesalahan orang yang diajukan sebagai Anak di persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, serta menurut keterangan Anak maupun pengamatan Majelis Hakim bahwa Anak dalam kondisi sehat jasmani dan rohani sehingga termasuk kategori orang cakap bertindak dan mampu bertanggung jawab secara hukum, dengan demikian unsur setiap orang dalam pasal ini telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa unsur dalam pasal ini bersifat alternatif, artinya apabila salah satu dalam unsur telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Ahli, keterangan Anak, dan dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa Anak telah tiga kali melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, adapun persetubuhan yang ketiga dilakukan Anak terhadap Anak Korban pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di kamar Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah;
Menimbang bahwa baik keterangan Anak Korban maupun keterangan Anak serta para Saksi yang saling bersesuaian diperoleh fakta hukum bahwa benar terdapat peristiwa masuknya alat kelamin Anak ke dalam alat kelamin Anak Korban, yang mana perbuatan tersebut telah memenuhi pengertian persetubuhan dalam ketentuan Pasal ini, yakni persetubuhan adalah peraduan antara anggota kemaluan laki-laki dan perempuan dimana anggota kemaluan laki-laki masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, dengan demikian unsur persetubuhan dalam pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, yang menjadi korban atas perbuatan Anak adalah seorang perempuan yang masih berusia 14 (empat belas) tahun sebagaimana berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor XXX tertanggal 28 Juni 2019, yang telah ditandatangani oleh XXX selaku Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Tenaga Kerja Kabupaten Pulang Pisau, menerangkan bahwa Anak Korban lahir pada tanggal 2010, sehingga Anak Korban memenuhi pengertian Anak berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan, dengan demikian unsur Anak dalam Pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum, sebagaimana berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Ahli, keterangan Anak, dan dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa persetubuhan yang dialami oleh Anak Korban bermula pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 07.55 WIB, bertempat di rumah Saksi W yang beralamat di Kabupaten Pulang Pisau, dengan bersepeda Anak Korban mencari adiknya di sekitar rumah Saksi W dengan maksud untuk menyuruhnya pulang ke rumah, namun pada saat Anak Korban melintas di depan rumah Saksi W, Anak yang posisi berada di ruang tamu Saksi W melihat Anak Korban dan memanggilnya, hingga Anak Korban mendatangi rumah Saksi W;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, Anak mengajak Anak Korban berbincang di teras rumah Saksi W, kemudian menyuruh Anak Korban masuk ke dalam rumah Saksi W dan memasukkan sepeda milik Anak Korban, kemudian Anak dan Anak Korban mengobrol di dalam rumah dan Anak mengunci pintu depan rumah Saksi W, kemudian Anak menyampaikan keinginannya kepada Saksi W untuk meminjam kamar dengan maksud untuk menyetubuhi Anak Korban yang sebagai keuntungan dari meminjamkan kamar, Anak memperbolehkan Saksi W menyetubuhi Anak Korban;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, kemudian Anak mengatakan kepada Anak Korban “kita kah” dengan maksud mengajak Anak Korban bersetubuh, kemudian Anak membawa Anak Korban masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu kamar, di dalam kamar tersebut Anak memaksa membuka celana dan celana dalam Anak Korban hingga lutut, yang mana pada saat itu Anak Korban sempat berusaha melawan dengan cara menahan celana agar tidak turun namun tetap ditahan oleh Anak, hingga kemudian Anak melepaskan pula celana yang digunakannya dan menindih tubuh Anak Korban, kemudian Anak memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban kurang lebih selama lima menit dan Anak mengeluarkan cairan sperma di atas perut Anak Korban, hingga kemudian Anak membuka kunci pintu kamar dan keluar dari dalam kamar tersebut bersama Anak Korban;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum setelah Anak dan Anak Korban keluar dari dalam kamar, Saksi W yang berada di ruang tamu sedang menonton televisi ada mengatakan “lamanya” dan dijawab Anak “mana ada lama” dan Saksi W mengatakan “giliran aku lagi lah” dan Anak hanya tersenyum;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum kemudian setelah selesai menyetubuhi Anak Korban, Anak sempat pergi keluar untuk membeli Jamu Sari Gading dengan harga Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan maksud untuk memberikannya kepada Anak Korban agar tidak hamil atau agar cepat menstruasi, kemudian bertempat di dapur rumah Saksi W, Anak bersama dengan Anak Korban dan Saksi W sedang membuat dan memberikan Jamu Sari Gading kepada Anak Korban, berselang kemudian datang Saksi A mengetuk pintu depan rumah dengan maksud untuk meminjam kunci perlengkapan sepeda motor, lalu Saksi W membukakan pintu depan dan Saksi A masuk ke dalam rumah, kemudian Saksi A yang melihat Anak Korban sedang diberi jamu mengatakan kepada Anak “sudahkah” (maksudnya adalah menyetubuhi Anak Korban) dan Anak menjawab “sudah”;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum Saksi A masuk ke dalam kamar milik Saksi W sambil main handphone, selanjutnya Saksi W memaksa Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan cara memegang pundak dari belakang sambil mendorong hingga masuk ke dalam kamar, kemudian pada saat di dalam kamar Saksi W ada mengunci pintu dan menyembunyikan kunci pintu kamar, lalu Anak Korban berusaha keluar melalui jendela kamar namun Saksi W menarik tangan Anak Korban hingga terjatuh di atas kasur dan Saksi W langsung berusaha membuka celana Anak Korban namun Saksi W tidak berhasil membukanya, hingga Anak Korban menolak dengan berteriak dan langsung bangun berdiri serta meminta tolong kepada Saksi A, kemudian dari dalam kamar tersebut, Saksi A ada mendengar suara Anak Korban mengatakan “tolongi aku bit”, lalu Saksi A mencoba untuk membuka pintu kamar tersebut namun pintu kamar tersebut dikunci dari dalam sehingga Saksi A tidak bisa masuk dan Saksi A mengatakan “kaya apa menolong pintunya terkunci”, yang mana pada saat kejadian Anak yang berada di ruang tamu hanya diam saja, yang selanjutnya Saksi W memberikan kunci kamar dan membuka pintu kamar tersebut hingga Anak Korban berhasil keluar dari dalam kamar;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum, Saksi A keluar dan pulang ke rumahnya, kemudian Saksi W mengeluarkan sepeda milik Anak Korban dari ruang tamu melalui pintu belakang, selanjutnya Saksi W kembali memaksa Anak Korban masuk ke dalam kamar dengan maksud untuk menyetubuhinya, di dalam kamar tersebut Saksi W menurunkan celana dan celana dalam yang dikenakan oleh Anak Korban sampai lutut, lalu Saksi W melepaskan celana dan celana dalam yang dikenakannya, kemudian Saksi W membuka kedua kaki Anak Korban dan dengan posisi jongkok Saksi W memasukan alat kelamin miliknya ke dalam alat kelamin Anak Korban serta menggoyangkan pinggulnya maju dan mundur selama kurang lebih tiga menit dan Saksi W mencabut alat kelamin serta mengeluarkan cairan sperma di atas perut Anak Korban, hingga akhirnya setelah kejadian persetubuhan tersebut, Anak Korban pulang ke rumahnya;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Ahli, keterangan Anak, dan dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa Anak melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban dilakukannya dengan cara membawa masuk Anak Korban dan sepeda milik Anak Korban ke dalam rumah Saksi W, kemudian Anak meminjam kamar ayah Saksi W dengan maksud untuk menyetubuhi Anak Korban, adapun sebagai imbalan Saksi W diperbolehkan oleh Anak untuk ikut menyetubuhi Anak Korban. Bahwa setelah itu Anak Korban dibawa masuk dengan kondisi setelah berada di dalam, pintu kamar dikunci oleh Anak, yang mana awalnya Anak Korban yang berada pada posisi rebahan di atas kasur dipaksa dan dilepaskan celananya oleh Anak yang atas tindakan tersebut Anak Korban sempat menahan tangan Anak namun upaya tersebut tidak berhasil hingga Anak menindih tubuh Anak Korban dan memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin Anak Korban serta Anak mengeluarkan cairan spermanya di atas perut Anak Korban. Selanjutnya setelah Anak selesai menyetubuhi Anak Korban, kemudian Anak memberikan kesempatan kepada Saksi W untuk menyetubuhi Anak Korban di kamar yang sama, adapun perbuatan Saksi W dilakukan dengan cara yang sama yakni dengan mengunci pintu kamar dan berusaha melepas celana Anak Korban, bahwa Saksi W melakukan perbuatannya sebanyak dua kali, perbuatan yang pertama dilakukannya dengan memaksa Anak Korban masuk kedalam kamar namun upaya tersebut tidak berhasil karena Anak Korban berhasil menolaknya, namun perbuatan kedua kembali dilakukan oleh Saksi W yang mana Anak Korban kembali dibawa masuk kedalam kamar dan berhasil disetubuhi oleh Saksi W. Bahwa akibat dari perbuatan Anak dan Saksi W, secara psikis Anak Korban mengalami trauma, kecemasan hingga lingkungan sosialnya menjadi terbatas dan tidak lagi mau sekolah sebagaimana berdasarkan keterangan Saksi Ayah Korban, Laporan Sosial atas Anak Korban dari Dinas Sosial Kabupaten Pulang Pisau, dan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Anak Korban Nomor XXX tertanggal XXX 2025 bahwa akibat persetubuhan yang dialaminya Anak Korban mengalami kecemasan pasca kejadian, terlebih akibat dari perbuatan Anak dan Saksi W, Anak Korban mengalami robekan pada selaput dara arah jam lima sebagaimana berdasarkan Hasil Visum et Repertum RSUD Pulang Pisau Nomor: XXX atas Anak Korban tertanggal XXX 2025;
Menimbang bahwa selain mengatakan “kita kah” sebelum melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, Anak mengatakan pula kepada Anak Korban “jangan sampai ketahuan karena kita sepupu dan kalau ketahuan satu kampung nanti malu”;
Menimbang bahwa berdasarkan perbuatan yang dilakukan oleh Anak dan dialami oleh Anak Korban dihubungkan dengan pengertian kekerasan menurut ketentuan Pasal 1 angka 15a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, diperoleh kesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Anak dan Saksi W telah menimbulkan kesengsaraan baik secara fisik, seksual maupun psikis, yang mana Anak Korban mengalami penderitaan yang secara fisik dan seksual akibat perbuatan yang dialaminya berupa robekan pada selaput dara arah jam lima milik Anak Korban, serta berdasarkan keterangan Saksi Ayah Korban dan Anak Korban dalam persidangan, Anak Korban mengalami kecemasan dan trauma serta rasa malu sehingga tidak lagi mau bersekolah dan menjadi terbatas interaksi sosialnya, adapun atas fakta hukum tersebut dapat disimpulkan pula bahwa Anak Korban telah mengalami penderitaan psikis, yang mana berdasarkan pertimbangan tersebut perbuatan yang dilakukan Anak telah memenuhi unsur kekerasan dalam Pasal ini, sebagaimana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 552 K/Pid/1994 tanggal 28 September 1994 menyatakan bahwa unsur delik berupa kekerasan atau ancaman kekerasan harus ditafsirkan secara luas yaitu tidak hanya berupa kekerasan fisik (lahiriah) saja, melainkan juga termasuk kekerasan dalam arti psikis (kejiwaan) yang mana paksaan kejiwaan tersebut sedemikian rupa sehingga korban menjadi tidak bebas lagi sesuai kehendaknya yang akhirnya korban menuruti saja kemauan si pelaku tersebut;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan selain Anak menyetubuhi Anak Korban, Anak pun memperbolehkan Saksi W untuk menyetubuhi Anak Korban sebagai bentuk imbalan karena telah meminjamkan kamar milik ayah Saksi W untuk dirinya menyetubuhi Anak Korban, disamping itu pada saat Anak Korban dipaksa masuk dan berada di dalam kamar bersama Saksi W dengan kondisi pintu dikunci, yang mana Anak Korban meminta tolong kepada Saksi A, namun Anak yang berada di ruang tamu tidak melakukan upaya untuk menolong Anak Korban dan hanya duduk diam saja, dari fakta hukum tersebut disimpulkan bahwa Anak telah memiliki andil dari perbuatan persetubuhan yang dilakukan oleh Saksi W secara paksa terhadap Anak Korban, dengan demikian unsur memaksa melakukan persetubuhan dengannya dan dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang bahwa atas pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berkeyakinan bahwa unsur melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan orang lain, dalam Pasal ini telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan;
Menimbang bahwa unsur Pasal ini bersifat alternatif, sehingga apabila salah satu elemen dalam unsur telah terbukti, maka terpenuhilah apa yang dikehendaki unsur tersebut,
Menimbang bahwa orang yang melakukan/pelaku dari suatu perbuatan yang dapat dihukum adalah mereka yang melakukan perbuatan yang menimbulkan akibat, melanggar larangan atau keharusan yang dilarang oleh undang-undang, sedangkan menyuruh lakukan berarti terdapat orang lain yang disuruh untuk melakukan sesuatu perbuatan yang mana orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan perbuatan itu tidak melakukan sendiri perbuatan yang dapat dihukum melainkan menyuruh seseorang. Adapun turut serta melakukan yang dapat dianggap sebagai pelaku yaitu harus menunjukkan adanya kerjasama secara fisik untuk melakukan sesuatu perbuatan dan kerjasama tersebut harus didasarkan adanya kesadaran bahwa mereka itu melakukan suatu kerjasama sedangkan dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat tercapai;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, Ahli, keterangan Anak, dan dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum bahwa Anak dan Saksi W masing-masing telah menyetubuhi Anak Korban sebanyak satu kali, perbuatan tersebut dilakukan pada hari Minggu tanggal 13 April 2025 sekira pukul 08.00 WIB, bertempat di kamar milik ayah Saudara W yang berada di sebuah rumah beralamat di Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, berdasarkan fakta hukum, baik Anak maupun Saksi W masing-masing memiliki peran dan saling bekerjasama untuk berhasilnya persetubuhan yang dilakukannnya, yakni Anak secara sadar meminjam kamar kepada Saksi W yang digunakannya untuk menyetubuhi Anak Korban dan membiarkan Saksi W menyetubuhi Anak Korban, sementara Saksi W meminjamkan kamar dengan imbalan dapat menyetubuhi Anak Korban, sehingga pada akhirnya masing-masing memiliki andil dalam persetubuhan yang dialami oleh Anak Korban, atas pertimbangan tersebut Majelis Hakim berkeyakinan unsur turut serta dalam Pasal ini telah terpenuhi;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berkeyakinan unsur turut serta melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan orang lain telah terpenuhi;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana telah terpenuhi, maka Anak dinyatakan telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menimbang bahwa dalam pembelaan dan permohonannya, Anak dan atau Penasihat Hukum Anak mengajukan permohonan yang pada pokoknya agar Majelis Hakim memberikan hukuman yang seringan-ringannya bagi Anak karena Anak mengakui, menyesali perbuatannya, dan Anak masih ingin sekolah serta memohon agar diberikan hukuman berupa pembinaan dalam lembaga;
Menimbang bahwa sebelum mempertimbangkan lebih lanjut mengenai pembelaan Penasihat Hukum Anak, terlebih dahulu Majelis Hakim mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan atas perkara Anak sebagaimana berdasarkan Pasal 60 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam persidangan telah didengarkan Laporan Penelitian Kemasyarakat Nomor XXX tertanggal XX 2025 atas nama Anak, pada pokoknya dapat disimpulkan bahwa yang menjadi latar belakang klien melakukan tindak pidana karena klien tidak dapat mengendalikan nafsu birahinya. Klien sering melihat adegan/film porno dari handphone dan juga karena sedang dalam masa pancaroba atau pubertas menjadi terpengaruh dan melampiaskan nafsu birahinya dengan menyetubuhi korban tanpa menghiraukan akan risiko dan dampak hukum bagi dirinya dan juga dampaknya terhadap korban. Selain itu permasalahan ini terjadi juga disebabkan karena klien tidak patuh akan nasihat dari orang tua agar jangan sampai melakukan perbuatan negatif dan mengabaikan norma hukum dan juga norma agama serta kurangnya pengawasan dari masing-masing kedua belah pihak orang tua terhadap pergaulan anak-anaknya. Kemudian kebiasaan buruk klien yang sering keluar malam untuk nongkrong dan begadang serta bergaul dengan orang yang lebih dewasa darinya yang membawa dampak buruk bagi klien sendiri. Berdasarkan hasil penelitian terhadap Anak, Pembimbing Kemasyarakatan memberikan rekomendasi agar Anak diberikan sanksi berupa pidana seringan-ringannya di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya, dengan pertimbangan sebagai berikut: 1. Anak masih tergolong anak dibawah umur dan belum pernah dihukum; 2. Sudah ada perdamaian antara keluarga Anak dan keluarga Anak Korban; 3. Menghindarkan Anak dari pergaulan negatif di sekitar lingkungannya; 4. Agar Anak mendapatkan efek jera dan mendapatkan pembinaan langsung agar tidak mengulang pelanggaran hukum lainnya. Selain itu hak Pendidikan formal dan pembinaan bakat dan minat klien Anak tetap terpenuhi di dalam LPKA;
Menimbang bahwa dalam Pembelaan Penasihat Hukum Anak pada pokoknya memohon agar pidana yang dikenakan kepada Anak adalah pembinaan dalam lembaga yang mana pembinaan tersebut dapat terpenuhi apabila Anak diletakkan di LPKA Kelas II Palangkaraya sebagaimana Laporan Penilitian Kemasyarakatan terhadap Anak, dengan demikian pada pokoknya Penasihat Hukum Anak telah sependapat dengan Pembimbing Kemasyarakatan untuk salah satu poinnya adalah melakukan pembinaan terhadap Anak pada lembaga yang memiliki wadah untuk melakukan pembinaan, yakni LPKA. Lebih lanjut Majelis Hakim akan mempertimbangkan pembelaan yang diajukan oleh Penasihat Hukum Anak tersebut sekaligus juga mempertimbangkan mengenai Laporan Penelitian Kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebagai berikut:
Menimbang bahwa salah satu asas sistem peradilan pidana Anak dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah asas kepentingan terbaik bagi Anak, yakni yang dimaksud dengan kepentingan terbaik bagi Anak adalah segala pengambilan keputusan harus selalu mempertimbangkan kelangsungan hidup dan tumbuh kembang Anak;
Menimbang bahwa adanya pembaharuan hukum pidana Indonesia dalam mencapai keadilan kepada perbaikan dan pemulihan keadaan setelah peristiwa dan proses peradilan pidana yang dikenal dengan keadilan restoratif (restorativejustice), yakni penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan;
Menimbang bahwa mengenai hukuman yang akan diberikan kepada Anak dengan mempertimbangkan rekomendasi dari BAPAS maupun permohonan Anak dan/atau Penasihat Hukumnya, Majelis Hakim juga turut mempertimbangkan aspek kepentingan terbaik bagi Anak maupun Anak Korban serta aspek psikologis Anak Korban;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Psikologis atas nama Anak Korban Nomor XXX tertanggal XXX 2025, yang ditandatangani oleh Ahli selaku Psikolog pada UPT PPA Kalimantan Tengah, didapatkan hasil pemeriksaan psikologi pada fungsi kognitif (kemampuan berpikir) dibawah rata-rata, namun demikian terkait dugaan tindak pidana persetubuhan, diketahui Anak Korban mampu menceritakan apa yang dialaminya terkait peristiwa persetubuhan dengan runtut dan detail, didapati adanya gejala kecemasan dan perubahan perilaku pasca kejadian, dan konsisten menyebutkan pelaku atas nama Anak dan Saksi W. Berdasarkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap Anak Korban didapatkan kesimpulan sebagai berikut: 1) Bahwa Anak Korban memiliki kemampuan berpikir normal dibawah rata-rata untuk orang seusianya; 2) Bahwa Anak korban memiliki kepribadian yang cenderung mudah bergaul termasuk dengan lawan jenis dan minim pengawasan, beradaptasi dengan situasi baru dengan baik, relasi sosial cenderung bebas dengan orang yang dikenal; 3) Ditemukan adanya gejala kecemasan dan perubahan perilaku pasca kejadian; 4) Secara konsisten menyebutkan pelaku atas nama Saksi W dan Anak;
Menimbang dengan demikian berdasarkan laporan sosial terhadap Anak Korban tersebut diketahui bahwa meskipun kondisi dari Anak Korban baik akan tetapi sangat dibutuhkan motivasi dan perhatian lebih terutama dari keluarga Anak Korban apalagi dalam hal ini akibat kejadian tersebut mengakibatkan rusaknya masa depan Anak Korban serta adanya rasa malu yang harus ditanggung oleh Anak Korban beserta keluarganya hingga mengakibatkan trauma pindah sekolah supaya tidak merasa malu dan tidak terancam serta perbuatan Anak telah membuat Anak Korban terbatasi kehidupan sosialnya;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka dalam hal ini Majelis Hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari Penasihat Hukum Anak jika hanya menjatuhkan pemidanaan berupa pembinaan dalam lembaga, dikarenakan perbuatan yang dilakukan Anak telah membahayakan dan berdampak pada kehidupan Anak Korban serta Anak perlu diberikan pemahaman tentang perbuatan yang dilakukannya memiliki konsekuensi hukum sehingga diharapkan kedepannya dapat dijadikan sebagai pelajaran berharga bagi diri Anak dan lingkungan ketika Anak terjun ke dalam kehidupan bermasyarakat yang jauh lebih kompleks;
Menimbang bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf serta Anak mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa Penuntut Umum menuntut supaya Anak dijatuhi pidana penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) di Palangkaraya selama 3 (tiga) Tahun, dan denda sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;
Menimbang bahwa Majelis Hakim dalam persidangan telah memberikan kesempatan kepada orang tua Anak yakni Ayah Anak untuk menyampaikan hal-hal yang bermanfaat bagi Anak yaitu bahwa Anak merupakan Anak yang baik dan masih ingin bersekolah, serta orang tua masih sanggup membina dan membimbing Anak tersebut serta masih ingin supaya Anak tersebut melanjutkan pendidikan hingga meraih cita-citanya sehingga memohon agar Anak diberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang bahwa tujuan dari pemidanaan tidak dimaksudkan sebagai pembalasan atas perbuatan Anak melainkan adalah untuk menyadarkan Anak dan pembinaan terhadap Anak agar nantinya dapat menjadi pribadi yang mandiri dan bertanggung jawab, sehingga untuk ke depannya dapat mengubah perilakunya ke jalan yang lebih baik agar dapat diterima oleh masyarakat serta pemidanaan bertujuan pula untuk memberikan perlindungan terhadap Anak yang menjadi korban tindak pidana, sehingga Majelis Hakim berpendapat Bahwa pemidanaan terhadap Anak sudah tepat;
Menimbang bahwa sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim dalam mempertimbangkan pembelaan Penasihat Hukum Anak dan juga Laporan Penelitian Kemasyarakatan tersebut di atas, yang mana Majelis Hakim tidak sependapat apabila Anak hanya dijatuhi pidana berupa pembinaan dalam lembaga, karena menurut Majelis Hakim perbuatan Anak telah merusak masa depan Anak Korban, yang mana seharusnya diperlukan pula perlindungan terhadap korban tanpa diskriminasi serta perlu memperhatikan perkembangan korban kedepannya, dan demi kepentingan terbaik bagi Anak Korban tanpa mengesampingkan kepentingan terbaik pula bagi Anak, maka menurut Majelis Hakim, pidana yang tepat dijatuhkan adalah pidana penjara yang untuk lamanya disebutkan dalam amar putusan ini, yang mana pemidanaan ini dimaksudkan agar Anak memahami bahwa disamping dirinya memiliki hak, ternyata ada hak dari anak yang lain pula untuk mendapat perlindungan dan tidak terdiskriminasi sebagaimana berdasarkan hak-hak anak yang dijamin dalam Convention on the Right of the Child, adopted and opened for signature, ratification by General Assembly resolution 44/25 November 1989 yang selanjutnya diadopsi oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak;
Menimbang bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 20 dan Pasal 85 ayat (1), Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak yang dijatuhi pidana penjara dan ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dalam hal ini LPKA yang ditunjuk adalah LPKA Kelas II PAlangkaraya;
Menimbang bahwa ancaman pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana adalah paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak;
Menimbang bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja, sehingga terhadap Anak, akan dijatuhi pelatihan kerja di LPKA Kelas II Palangkaraya yang lamanya sebagaimana disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa terhadap permohonan Anak dan/atau Penasihat Hukum Anak, terkait permohonan untuk keringanan hukuman karena Anak mengakui dan menyesali perbuatannya, yang mana terhadap permohonan tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai keadaan yang meringankan untuk menjatuhkan putusan seadil-adilnya;
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim telah menyampaikan kepada Anak Korban dan ayah Kandung dari Anak Korban, tentang haknya untuk mengajukan permohonan untuk mendapatkan Restitusi yakni ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga sebagaimana berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan dan Pemberian Restitusi dan Kompensasi kepada Korban Tindak Pidana, namun hingga persidangan dengan agenda tuntutan, Anak Korban dan ayah kandung dari Anak Korban tidak mengajukan permohonan restitusi tersebut;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa terhadap barang bukti berupa :
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih bercorak;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna merah muda;
1 (satu) lembar hoodie warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru;
Merupakan pakaian Anak Korban yang dapat menimbulkan trauma bagi Anak Korban, serta pakaian yang dipergunakan Anak pada saat melakukan perbuatan pidana dan Anak tidak ingin mempergunakannya lagi, maka terhadap barang bukti tersebut ditetapkan untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Anak, perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan meringankan Anak sebagai berikut:
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak melanggar norma kesusilaan dan telah merusak martabat dan masa depan Anak Korban;
Perbuatan Anak telah menimbulkan rasa malu bagi Anak Korban, sehingga membuat Anak Korban tidak mau sekolah dan menarik diri dari kehidupan sosialnya;
Anak Korban belum mendapatkan haknya untuk memperoleh ganti kerugian (restitusi) atas perbuatan Anak;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Anak masih ingin bersekolah dan ingin memperbaiki masa depannya;
Telah terdapat kesepakatan perdamaian di tingkat penyidikan;
Menimbang bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat ketentuan Pasal 81 Ayat (1) Juncto Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Peraturan Mahmakah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
Menyatakan Anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya dan dengan orang lain sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya dan pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palangka Raya;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar baju kaos lengan pendek warna putih bercorak;
1 (satu) lembar celana kain panjang warna merah muda;
1 (satu) lembar hoodie warna abu-abu;
1 (satu) lembar celana pendek jeans warna biru;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pulang Pisau, pada hari Jumat, tanggal 23 Mei 2025, oleh Ishmatul Lu’lu, S.H. sebagai Hakim Ketua, Ismaya Salindri, S.H., M.H. dan Niken Anggi Prajanti, S.H., M.Kn., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 26 Mei 2025, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Lelo Herawan, S.H. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Kristalina, S.H., sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota: Hakim Ketua,
Ismaya Salindri, S.H., M.H. Ishmatul Lu’lu, S.H.
Niken Anggi Prajanti, S.H., M.Kn.
Panitera Pengganti,
Lelo Herawan, S.H.