11/Pid.Sus/2025/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 11/Pid.Sus/2025/PN Mrj
Plaintiffs / Applicants (2)
Filing or appealing side
Prosecutor (2)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Penuntut Umum: 1.Reninovita S.H 2.Muhammad Juanda Sitorus S.H.,M.H Terdakwa: ERIANUS pgl ANUT Bin SUTAN MUSLIM
MENGADILI: Menyatakan Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam; Uang tunai Sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/ nomor; ; Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor11/Pid.Sus/2025/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : ERIANUS PGL ANUT BIN SUTAN MUSLIM;
2. Tempat lahir : Sumpur Kudus;
3. Umur/Tanggal lahir : 43 tahun/2 Juni 1981;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus,
Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung;
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : Petani/Pekebun;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 3 November 2024;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 4 November 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 November 2024 sampai dengan tanggal 2 Januari 2025;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 3 Januari 2025 sampai dengan tanggal 1 Februari 2025;
Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan tanggal 19 Februari 2025;
Majelis Hakim sejak tanggal 12 Februari 2025 sampai dengan tanggal 13 Maret 2025;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 13 Maret 2025 sampai dengan tanggal 11 Mei 2025;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum sekalipun haknya itu telah diberitahukan kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 11/Pid.Sus/2025/PN Mrj tanggal 12 Februari 2025 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus/2025/PN Mrj tanggal 12 Februari 2025 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa Erianus Pgl. Anut Bin Sutan Muslim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ dengan sengaja membuat dapat diaksesnya informasi yang memiliki muatan perjudian” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Kesatu kami
Menjatuhkan Pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2(dua) tahun di potong dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair 3(tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam;
Uang tunai sebesar Rp.75.000.- (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara
1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/nomor;
Dirampas untuk dimusnahkan
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan:
Terdakwa menyesali dan mengakui perbuatannya
Terdakwa mempunyai tanggugan keluarga
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi
Terdakwa mohon keringanan hukuman
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutan pidananya;
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan permohonannya;
Menimbang bahwa Terdakwa didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-03/Eku.2/02/2025 tanggal 12 Februari 2025 sebagai berikut:
Kesatu:
Bahwa Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di warung milik Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim yang beralamat di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya bertempat di Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang mengadili melakukan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian jenis toto gelap, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Doni Febriandi dan Saksi Febi Kardian yang merupakan Anggota Polres Sijunjung sedang melakukan patroli, lalu terdapat warung milik Terdakwa yang berada di tepi jalan umum beralamat di Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Bahwa Saksi Doni Febriandi dan Saksi Febi Kardian melihat Terdakwa sedang melakukan permainan judi jenis toto gelap dengan cara menunggu pemasang nomor/angka datang ke warung miliknya, yang sebelumnya telah datang 2 orang pemesan nomor/angka yaitu PGL Iyag dan Feri, setelah pemesan nomor/angka judi toto gelap datang, kemudian Pemesan PGL Iyag dan Feri memesan nomor/angka tersebut kepada Terdakwa serta memberikan uang untuk dijadikan taruhan.
Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam, lalu membuka Aplikasi Google dan membuka situs aplikasi judi togel bernama NAMATOTO dengan memasukkan Akun judi togel yang dimilikinya dengan nama ID: pika123 dan password bolu123.
Bahwa setelah berhasil login/masuk ke situs judi toto gelap NAMATOTO Terdakwa membuka menu toto gelap putaran jenis MACAU dan memasukkan nomor/angka dan uang taruhannya sesuai pesanan dari pemesan nomor/angka, yang mana waktu permainan judi toto gelap putaran jenis MACAU putaran nya ialah setiap hari, dengan pemasangan nomor/angka ditutup pukul 21.55 WIB tiap harinya, dan nomor/angka tersebut akan keluar/diundi pukul 22.00 WIB.
Bahwa apabila nomor /angka yang dipesan oleh pemesan nomor/angka tersebut sesuai dengan nomor/angka yang keluar/diundi maka Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil uang taruhan tersebut.
Bahwa pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Doni Febriandi dan Saksi Febi Kardian terhadap Terdakwa, terdapat uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ada pada Terdakwa dengan rincian uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ialah uang pemasangan angka PGL Iyag dan Feri kepada Terdakwa, dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar adalah uang milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak ataupun izin dari pihak berwenang untuk melaksanakan permainan judi toto gelap.
Perbuatan Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Atau
Kedua:
Bahwa Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di warung milik Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim yang beralamat di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya bertempat di Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang mengadili dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis toto gelap, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata – cara dan menjadikannya sebagai pencarian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Doni Febriandi dan Saksi Febi Kardian yang merupakan Anggota Polres Sijunjung sedang melakukan patroli, lalu terdapat warung milik Terdakwa yang berada di tepi jalan umum yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum, beralamat di Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Bahwa Saksi Doni Febriandi dan Saksi Febi Kardian melihat Terdakwa sedang mengadakan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi jenis toto gelap dengan turut serta untuk mengikuti permainan judi tersebut, yang dilakukan dengan cara menunggu pemasang nomor/angka datang ke warung miliknya, yang sebelumnya telah datang 2 orang pemesan nomor/angka yaitu PGL Iyag dan Feri, setelah pemesan nomor/angka judi toto gelap PGL Iyag dan Feri datang, kemudian Pemesan PGL Iyag dan Feri memesan nomor/angka tersebut kepada Terdakwa serta memberikan uang untuk dijadikan taruhan.
Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam membuka Aplikasi Google dan membuka situs aplikasi judi togel bernama NAMATOTO dengan memasukkan Akun judi togel yang dimilikinya dengan nama ID: pika123 dan password bolu123.
Bahwa setelah berhasil login/masuk ke situs judi toto gelap NAMATOTO Terdakwa membuka menu toto gelap putaran jenis MACAU dan memasukkan nomor/angka dan uang taruhannya sesuai pesanan dari pemesan nomor/angka, yang mana waktu permainan judi toto gelap putaran jenis MACAU putaran nya ialah setiap hari, dengan pemasangan nomor/angka ditutup pukul 21.55 WIB tiap harinya, dan nomor/angka tersebut akan keluar/diundi pukul 22.00 WIB.
Bahwa apabila nomor /angka yang dipesan oleh pemesan nomor/angka tersebut sesuai dengan nomor/angka dengan rincian apabila 2 angka yang keluar/diundi yaitu misalnya pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang nomor tersebut akan mendapatkan hadiah uang sebanyak Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membayarkan kepada pemenang/orang yang memasang nomor sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk Terdakwa, dan hasil keuntungan itu dijadikan sebagai pencaharian oleh Terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
Bahwa pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Doni Febriandi dan Saksi Febi Kardian terhadap Terdakwa, terdapat uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ada pada Terdakwa dengan rincian uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ialah uang pemasangan angka PGL Iyag dan Feri kepada Terdakwa, dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar adalah uang milik Terdakwa.
Perbuatan Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 303 Ayat (1) ke -2 KUHPidana
Atau
Ketiga:
Bahwa Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya tahun 2024 bertempat di warung milik Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim yang beralamat di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya bertempat di Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk didalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro yang berwenang mengadili ikut serta main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali ada izin dari penguasa yang berwenang yang telah memberikan izin untuk mengadakan perjudian itu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi Doni Febriandi dan Saksi Febi Kardian yang merupakan Anggota Polres Sijunjung sedang melakukan patroli, lalu terdapat warung milik Terdakwa yang berada di tepi/pinggir jalan umum yang dapat dikunjungi oleh khalayak umum, beralamat di Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kec. Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung.
Bahwa Saksi Doni Febriandi dan Saksi Febi Kardian melihat Terdakwa sedang mengadakan atau memberikan kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi jenis toto gelap dengan turut serta untuk mengikuti permainan judi tersebut, yang dilakukan dengan cara menunggu pemasang nomor/angka datang ke warung miliknya, yang sebelumnya telah datang 2 orang pemesan nomor/angka yaitu PGL Iyag dan Feri, setelah pemesan nomor/angka judi toto gelap PGL Iyag dan Feri datang kemudian memesan nomor/angka tersebut kepada Terdakwa serta memberikan uang untuk dijadikan taruhan.
Bahwa kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam membuka Aplikasi Google dan membuka situs aplikasi judi togel bernama NAMATOTO dengan memasukkan Akun judi togel yang dimilikinya dengan nama ID: pika123 dan password bolu123.
Bahwa setelah berhasil login/masuk ke situs judi toto gelap NAMATOTO Terdakwa membuka menu toto gelap putaran jenis MACAU dan memasukkan nomor/angka dan uang taruhannya sesuai pesanan dari pemesan nomor/angka, yang mana waktu permainan judi toto gelap putaran jenis MACAU putaran nya ialah setiap hari, dengan pemasangan nomor/angka ditutup pukul 21.55 WIB tiap harinya, dan nomor/angka tersebut akan keluar/diundi pukul 22.00 WIB.
Bahwa apabila nomor /angka yang dipesan oleh pemesan nomor/angka tersebut sesuai dengan nomor/angka dengan rincian apabila 2 angka yang keluar/diundi yaitu misalnya pasangan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) maka pemasang nomor tersebut akan mendapatkan hadiah uang sebanyak Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membayarkan kepada pemenang/orang yang memasang nomor sebesar Rp. 70.000 (tujuh puluh ribu rupiah) dan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) untuk Terdakwa, dan hasil keuntungan itu dijadikan sebagai pencaharian oleh Terdakwa yang digunakan untuk kebutuhan sehari – hari.
Bahwa pada saat penangkapan yang dilakukan oleh Saksi Doni Febriandi dan Saksi Febi Kardian terhadap Terdakwa, terdapat uang sebesar Rp. 75.000,- (tujuh puluh lima ribu rupiah) yang ada pada Terdakwa dengan rincian uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar dan uang pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar ialah uang pemasangan angka PGL Iyag dan Feri kepada Terdakwa, dan uang pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar adalah uang milik Terdakwa.
Bahwa permainan judi jenis toto gelap ini tidak ada mendapat izin dari pihak yang berwenang untuk melaksanakan permainan judi jenis toto gelap.
Perbuatan Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim diatur dan diancam pidana melanggar ketentuan Pasal 303 Bis Ayat (1) ke – 2 KUHPidana
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan / eksepsi;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Dony Febriandi, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sebagai Saksi sehubungan dengan perkara Judi Oline;
Bahwa yang melakukan permainan judi online adalah Terdakwa (Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim );
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di warung milik Terdakwa yang bertempat di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa Permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa adalah jenis toto gelap (togel);
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ada informasi dari masyarakat secara lisan yang disampaikan kepada Saksi secara langsung bahwa telah sering terjadi kegiatan permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa yang bertempat di warung milik Terdakwa sendiri, kemudian Saksi dan beberapa orang rekan kerja Saksi diantaranya yaitu Saksi, Febi Kardian, Farud, Sectio Andres dan Deden diperintahkan langsung ke TKP yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Saksi dan rekan kerja Saksi langsung berangkat menuju ke lokasi, saat sampai di tempat kejadian, Saksi melihat Terdakwa sedang duduk sambil memegang handphone didalam warungnya, kemudian Saksi langsung mendekati Terdakwa dan Saksi melihat Terdakwa sedang membuka situs judi online, kemudian Saksi langsung mengambil handphone Terdakwa tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu dilokasi warung Terdakwa tersebut kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa : 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk memainkan judi online tersebut, Uang tunai sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan uang pasangan yang telah diterima oleh Terdakwa dari beberapa orang pemain yang memasang angka kepada Terdakwa dan 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/nomor yang merupakan catatan angka-angka pesanan orang yang telah memasang angka kepada Terdakwa;
Bahwa saat itu Terdakwa memainkan situs judi online namatoto dengan nama akunnya pika 123;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa benar Terdakwa telah memainkan judi online dengan cara Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Infinix warna hitam, lalu Terdakwa membuka Aplikasi Google dan membuka situs judi NAMATOTO dengan memasukan ID Terdakwa (Nama Akun Judi Togel) dengan nama: pika123, setelah berhasil login/masuk Terdakwa membuka putaran MACAU dan memasukan nomor sesuai pesanan orang kepada Terdakwa, yang mana sebelumnya ada sejumlah uang yang disebut dengan deposit yang saat itu berjumlah Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa waktu permainan judi toto gelap putaran jenis MACAU tersebut putarannya ialah setiap hari, dengan pemasangan nomor/angka ditutup pukul 21.55 WIB tiap harinya, dan nomor/angka tersebut akan keluar/diundi pukul 22.00 WIB;
Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan tersebut apabila nomor /angka yang dipesan oleh pemesan nomor/angka tersebut sesuai dengan nomor/angka yang keluar/diundi maka Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil uang taruhan tersebut;
Bahwa dalam permainan judi tersebut tidak bisa pasti menang hanya karena bersifat untung-untungan saja;
Bahwa cara menentukan kemenangan dalam melakukan permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah apabila ada angka yang dipasang dari orang yang telah memasang nomor kepada Terdakwa tersebut keluar atau cocok dengan angka yang telah diundi di putaran Macau maka orang tersebut mendapatkan hadiah uang dengan rincian apabila 2 angka yaitu dengan pasangan Rp.1.000.00 (seribu rupiah) maka pemasang nomor tersebut akan mendapatkan hadiah uang sebanyak Rp.80.000.00 (delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa Membayarkan kepada pemenang/orang yang memasang nomor kepada Terdakwa sebesar Rp. 70.000.00 (tujuh puluh ribu rupiah), dan Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) untuk Terdakwa sebagai keuntungan;
Bahwa cara mengambil uang kemenangan dari judi tersebut adalah melalui uang dari bandar situs judi yang masuk kedalam rekening Terdakwa;
Bahwa para pembeli/Pemesan nomor tersebut melakukan Pemasangan angka togel dengan cara datang ke warung milik Terdakwa dan meminta memasangkan nomor/angka yang mereka pesan melalui situs judi online yang Terdakwa mainkan di handphone Terdakwa;
Bahwa warung tempat Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut terletak dipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh masyarakat umum;
Bahwa sepengetahuan Saksi, dari pengakuan Terdakwa bahwa sesaat sebelum Terdakwa ditangkap yang telah memesan angka/nomor kepada Terdakwa adalah Feri dan iyag;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu sehubungan dengan perkara judi online juga;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Saksi yaitu berupa : 1 (Satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam, Uang tunai Sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/ nomor, saksi membenarkan barang bukti tersebut disita pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa ditangkap sehubungan dengan masalah judi togel online baru satu kali;
Bahwa yang memasukkan angka pasangan ke dalam akun judi togel tersebut adalah Terdakwa dan angka tersebut dimasukkan apabila ada orang yang memasangnya;
Bahwa komisi / keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa setiap ada yang memasang sebanyak 10 sampai 20% dari jumlah pasangan;
Bahwa Terdakwa keluar dari tahanan kira-kira 1 sampai 2 bulan sebelum ditangkap;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa menjual togel online tersebut hanya iseng tidak sebagai mata pencarian karena Terdakwa berjualan diwarung tersebut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilakukan Terdakwa sedang mambuka situs togel;
Bahwa Terdakwa mendapatkan komisi dengan cara memotong langsung setiap angka yang dipasang oleh pembeli sebelum disetorkan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada menawarkan kepada orang untuk memasang judi online tersebut;
Bahwa 1 (satu) lembar robekan kertas bertulisan angka/nomor angka-angka pesanan orang diatas meja tempat Terdakwa ditangkap;
Bahwa Akun yang digunakan Terdakwa untuk melakukan permainan judi togel tersebut adalah akun milik Terdakwa;
Bahwa Apabila ada yang menang uang hadiahnya akan ditransfer oleh bandar ke rekening Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan atau menyediakan permainan judi togel online tersebut Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa dua orang anak kecil yang saudara maksudkan Saksi tidak mengetahuinya dan bukan suruhan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar yaitu :
Pada saat Saksi datang Terdakwa sedang makan bakso bukan sedang main HP, dan Saksi langsung memeriksa HP milik Terdakwa;
Robekan kertas yang ada diatas meja bukan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak mengetahui kertas tersebut;
Febi Kardian dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sebagai Saksi sehubungan dengan perkara Judi Oline;
Bahwa yang melakukan permainan judi online adalah Terdakwa (Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim);
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di warung milik Terdakwa yang bertempat di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa adalah jenis toto gelap (togel);
Bahwa sebelum dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, ada informasi dari masyarakat secara lisan yang disampaikan kepada Saksi secara langsung bahwa telah sering terjadi kegiatan permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa yang bertempat di warung milik Terdakwa sendiri, kemudian Saksi dan beberapa orang rekan kerja Saksi diantaranya yaitu Saksi, Febi Kardian, Farud, Sectio Andres dan Deden diperintahkan langsung ke TKP yang dilaporkan oleh masyarakat tersebut untuk melakukan penyelidikan;
Bahwa setelah mendapatkan informasi tersebut selanjutnya Saksi dan rekan kerja Saksi langsung berangkat menuju ke lokasi, saat sampai di tempat kejadian, Saksi melihat Terdakwa sedang duduk sambil memegang handphone didalam warungnya, kemudian Saksi langsung mendekati Terdakwa dan Saksi melihat Terdakwa sedang membuka situs judi online, kemudian Saksi langsung mengambil handphone Terdakwa tersebut dan langsung mengamankan Terdakwa;
Bahwa pada saat itu dilokasi warung Terdakwa tersebut kami melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa : 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk memainkan judi online tersebut, uang tunai sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan uang pasangan yang telah diterima oleh Terdakwa dari beberapa orang pemain yang memasang angka kepada Terdakwa dan 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/nomor yang merupakan catatan angka-angka pesanan orang yang telah memasang angka kepada Terdakwa;
Bahwa saat itu Terdakwa memainkan sistus judi online namatoto dengan nama akunnya pika 123;
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui perbuatannya bahwa benar Terdakwa telah memainkan judi online dengan cara Terdakwa menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Infinix warna hitam, lalu Terdakwa membuka Aplikasi Google dan membuka situs judi NAMATOTO dengan memasukan ID Terdakwa (Nama Akun Judi Togel) dengan nama: pika123, setelah berhasil login/masuk Terdakwa membuka putaran MACAU dan memasukan nomor sesuai pesanan orang kepada Terdakwa, yang mana sebelumnya ada sejumlah uang yang disebut dengan deposit yang saat itu berjumlah Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa waktu permainan judi toto gelap putaran jenis MACAU tersebut putarannya ialah setiap hari, dengan pemasangan nomor/angka ditutup pukul 21.55 WIB tiap harinya, dan nomor/angka tersebut akan keluar/diundi pukul 22.00 WIB;
Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan tersebut apabila nomor /angka yang dipesan oleh pemesan nomor/angka tersebut sesuai dengan nomor/angka yang keluar/diundi maka Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil uang taruhan tersebut;
Bahwa dalam permainan judi tersebut tidak bisa pasti menang hanya karena bersifat untung-untungan saja;
Bahwa cara menentukan kemenangan dalam melakukan permainan judi yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah apabila ada angka yang dipasang dari orang yang telah memasang nomor kepada Terdakwa tersebut keluar atau cocok dengan angka yang telah diundi di putaran Macau maka orang tersebut mendapatkan hadiah uang dengan rincian apabila 2 angka yaitu dengan pasangan Rp.1.000.00 (seribu rupiah) maka pemasang nomor tersebut akan mendapatkan hadiah uang sebanyak Rp.80.000.00 (delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa Membayarkan kepada pemenang/orang yang memasang nomor kepada Terdakwa sebesar Rp. 70.000.00 (tujuh puluh ribu rupiah), dan Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) untuk Terdakwa sebagai keuntungan;
Bahwa para pembeli/Pemesan nomor tersebut melakukan Pemasangan angka togel dengan cara datang ke warung milik Terdakwa dan meminta memasangkan nomor/angka yang mereka pesan melalui situs judi online yang Terdakwa mainkan di handphone Terdakwa;
Bahwa warung tempat Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut terletak dipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh masyarakat umum;
Bahwa sepengetahuan Saksi, dari pengakuan Terdakwa bahwa sesaat sebelum Terdakwa ditangkap yang telah memesan angka/nomor kepada Terdakwa adalah Feri dan iyag;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu sehubungan dengan perkara judi online juga;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Saksi yaitu berupa : 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam, Uang tunai Sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/ nomor, Saksi membenarkan barang bukti tersebut disita pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa;
Bahwa setahu Saksi Terdakwa ditangkap sehubungan dengan masalah judi togel online baru satu kali;
Bahwa yang memasukkan angka pasangan ke dalam akun judi togel tersebut adalah Terdakwa dan angka tersebut dimasukkan apabila ada orang yang memasangnya;
Bahwa komisi / keuntungan yang didapatkan oleh Terdakwa setiap ada yang memasang sebanyak 10 sampai 20% dari jumlah pasangan;
Bahwa Terdakwa keluar dari tahanan kira-kira 1 sampai 2 bulan sebelum ditangkap;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan Terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa Terdakwa menjual togel online tersebut hanya iseng tidak sebagai mata pencaharian karena Terdakwa berjualan diwarung tersebut;
Bahwa warung tempat Terdakwa melakukan aktifitas judi togel tersebut adalah warung milik Terdakwa yang sekaligus sebagai tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa pada saat Saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, orang yang memasang angka togel kepada Terdakwa sebelumnya sudah tidak ada lagi disana;
Bahwa Saksi tidak tahu Uang tunai Sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan uang pasangan togel dari siapa;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dilakukan Terdakwa sedang mambuka situs togel;
Bahwa Terdakwa mendapatkan komisi dengan cara memotong langsung setiap angka yang dipasang oleh pembeli sebelum disetorkan oleh Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak ada menawarkan kepada orang untuk memasang judi online tersebut;
Bahwa 1 (satu) lembar robekan kertas bertulisan angka/nomor angka-angka pesanan orang diatas meja tempat Terdakwa ditangkap;
Bahwa akun yang digunakan Terdakwa untuk melakukan permainan judi togel tersebut adalah akun milik Terdakwa;
Bahwa apabila ada yang menang uang hadiahnya akan ditransfer oleh bandar ke rekening Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan atau menyediakan permainan judi togel online tersebut Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa HP yang dijadikan sebagai barang bukti disita pada saat itu dipegang oleh Terdakwa dan digunakan untuk memasang angka togel pada situs Namatoto;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) Saksi sita dari laci warung Terdakwa;
Bahwa 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/nomor Saksi temukan diatas meja tempat Terdakwa duduk;
Bahwa dua orang anak kecil yang saudara maksudkan Saksi tidak mengetahuinya dan bukan suruhan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa mengatakan ada yang tidak benar yaitu :
Pada saat Saksi datang Terdakwa sedang makan bakso bukan sedang main HP, dan Saksi langsung memeriksa HP milik Terdakwa;
Robekan kertas yang ada diatas meja bukan milik Terdakwa dan Terdakwa tidak mengetahui kertas tersebut;
Zulhadi Pgl Icun dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan perkara Judi Oline;
Bahwa yang melakukan permainan judi online adalah Terdakwa (Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim );
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di warung milik Terdakwa yang bertempat di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa adalah jenis toto gelap (togel);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat itu Saksi sedang berada di warung Saksi yang letaknya bersebelahan dengan warung milik Terdakwa, kemudian Saksi diminta oleh petugas kepolisian untuk menyaksikan penangkapan dan penyitaan barang bukti sewaktu dilakukannya pengamanan oleh petugas kepolisian terhadap Terdakwa;
Bahwa petugas kepolisian yang datang ke warung Terdakwa untuk melakukan penangkapan saat itu lebih kurang sebanyak 5(lima) orang;
Bahwa saat itu Saksi melihat petugas kepolisian mengambil barang bukti berupa handphone dari tangan Terdakwa, disamping itu barang bukti lainnya yang disita oleh petugas kepolisian pada saat itu adalah berupa 1(satu) lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor yang dimainkan oleh Terdakwa di situs judi online tersebut serta uang tunai sejumlah Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa nama situs judi online yang dimainkan oleh Terdakwa tersebut;
Bahwa Saksi tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa memainkan judi online tersebut;
Bahwa yang didapatkan oleh Terdakwa dengan mengadakan permainan judi online tersebut apabila nomor /angka yang dipesan oleh pemesan tersebut sesuai dengan nomor/angka yang keluar/diundi maka Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil uang taruhan tersebut;
Bahwa dalam permainan judi yang dilakukan tersebut tidak pasti menang hanya bersifat untung-untungan saja;
Bahwa warung tempat Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut terletak dipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh masyarakat umum;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu sehubungan dengan perkara judi online juga;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada saksi yaitu berupa : 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam, uang tunai Sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/ nomor, saksi membenarkan barang bukti tersebut milik Terdakwa yang disita pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai kuli bangunan;
Bahwa warung tempat Terdakwa melakukan aktifitas judi togel tersebut adalah warung milik Terdakwa yang sekaligus sebagai tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu sudah berapa lama Terdakwa melakukan aktifitas judi online tersebut;
Bahwa untuk melakukan atau menyediakan permainan judi togel online tersebut Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam milik Terdakwa yang pada saat Saksi melihat sudah berada di tangan polisi;
Bahwa 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka / nomor yang pada saat Saksi melihat sudah berada di tangan polisi;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) pada saat Saksi melihat sudah berada di tangan polisi;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana asal uang tersebut;
Bahwa Saksi tidak ada melihat orang lain yang memasang angka togel kepada Terdakwa, Terdakwa hanya memasang sendiri;
Bahwa Saksi tidak tahu berapa jumlah pasangan Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Masrel Hadi Pgl Kali Sutan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadirkan kepersidangan ini sebagai saksi sehubungan dengan perkara Judi Oline;
Bahwa yang melakukan permainan judi online adalah Terdakwa (Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim );
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 03 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di warung milik Terdakwa yang bertempat di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa permainan judi online yang dilakukan oleh Terdakwa adalah jenis toto gelap (togel);
Bahwa Saksi mengetahui sewaktu adanya kejadian penangkapan terhadap Terdakwa setelah Saksi diberitahui oleh Wali Nagari tempat Saksi tinggal;
Bahwa sewaktu dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa, pada saat itu Saksi sedang berada di rumah Saksi, kemudian Saksi ditelpon oleh Wali Nagari yang menyampaikan kepada Saksi bahwa ada warga Saksi yang ditangkap oleh kepolisian karena judi online dan Saksi kemudian diminta untuk ikut menyaksikan penangkapan tersebut, kemudian Saksi bersama-sama dengan Walinagari mendatangi warung Terdakwa, tetapi pada saat itu orang sudah tidak ada lagi di warung tersebut dan Terdakwa sudah dibawa ke kantor polisi, beberapa hari kemudian Saksi diminta oleh petugas kepolisian untuk jadi saksi dalam perkara Terdakwa, dan Saksi ada memberikan keterangan dihadapan petugas kepolisian di Polres Sijunjung, saat itu Saksi ada bertemu dengan Terdakwa;
Bahwa saat Saksi memberikan ketarangan dihadapan penyidik Polres Sijunjung, saat itu petugas kepolisan ada memperlihatkan kepada Saksi barang bukti yang telah disita oleh petugas sewaktu petugas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yaitu berupa handphone;
Bahwa barang bukti yang diperlihatkan polisi kepada Saksi yaitu berupa : 1 (satu) lembar kertas bertuliskan angka-angka pasangan nomor/angka dan uang tunai sejumlah Rp.75.000,-(tujuh puluh lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui apa nama situs judi online yang dimainkan oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi juga tidak mengetahui bagaimana cara Terdakwa memainkan judi online tersebut;
Bahwa yang didapatkan oleh Terdakwa dengan mengadakan permainan judi online tersebut apabila nomor /angka yang dipesan oleh pemesan tersebut sesuai dengan nomor/angka yang keluar/diundi maka Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil uang taruhan tersebut;
Bahwa dalam permainan judi yang dilakukan tersebut tidak pasti menang hanya bersifat untung-untungan saja;
Bahwa warung tempat Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut terletak dipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh masyarakat umum;
Bahwa sepengetahuan Saksi sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu sehubungan dengan perkara judi online juga;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada saksi yaitu berupa : 1 (Satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam, uang tunai Sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/ nomor, saksi membenarkan barang bukti tersebut milik Terdakwa yang disita pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-hari sebagai kuli bangunan dan berjualan kopi di warung;
Bahwa warung tempat Terdakwa melakukan aktifitas judi togel tersebut adalah warung milik Terdakwa yang sekaligus sebagai tempat tinggal Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak tahu sudah berapa lama Terdakwa melakukan aktifitas judi online tersebut;
Bahwa untuk melakukan atau menyediakan permainan judi togel online tersebut Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam milik Terdakwa yang pada saat itu diperlihatkan polisi kepada Saksi di kantor polisi;
Bahwa 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka / nomor yang pada saat itu diperlihatkan polisi kepada Saksi di kantor polisi;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) pada saat itu diperlihatkan polisi kepada Saksi di kantor polisi;
Bahwa Saksi tidak tahu darimana asal uang tersebut;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat sebagai berikut:
Laporan Pemeriksaan Barang Bukti Digital, Nomor : L-004/01/2025-PUSFID-UII, tanggal 25 Januari 2025, dari Laboratorium Forensika Digital, Pusat Studi Forensika Digital, Universitas Islam Indonesia, yang ditandatangani Pemeriksa Sampel Uji Doni Pradana, dan Kepala Laboratorium Forensika Digital, Dr. Yudi Prayudi, M.Kom.;
Menimbang bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa disidangkan sehubungan dengan Tindak Pidana dengan sengaja mengadakan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk main judi jenis togel (toto gelap);
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di warung milik Terdakwa yang terletak di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa judi online yang Terdakwa lakukan tersebut di situs judi online namatoto dengan nama akunnya pika 123;
Bahwa Terdakwa memainkan judi online dengan menggunakan 1 (satu) Unit Handphone Infinix warna hitam kepunyaan Terdakwa dengan cara mula-mula Terdakwa membuka Aplikasi Google dan membuka situs judi Namatoto dengan memasukan ID Terdakwa (Nama Akun Judi Togel) dengan nama pika123, setelah berhasil login/masuk Terdakwa membuka putaran Macau dan memasukan nomor sesuai pesanan orang kepada Terdakwa, yang mana sebelumnya ada sejumlah uang yang disebut dengan deposit yang saat itu berjumlah Rp.50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dalam rekening milik Terdakwa;
Bahwa waktu permainan judi toto gelap putaran jenis Macau putaran nya ialah setiap hari, dengan pemasangan nomor/angka ditutup pukul 22.55 WIB tiap harinya, dan nomor/angka tersebut akan keluar/diundi pukul 23.00 WIB;
Bahwa dengan memasang nomor tersebut yang Terdakwa dapatkan apabila nomor/angka yang dipesan oleh pemesan sesuai dengan nomor/angka yang keluar/diundi maka Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil uang taruhan tersebut;
Bahwa permainan judi yang dilakukan tersebut tidak bisa dipastikan pemenangnya hanya bersifat untung-untungan saja;
Bahwa cara menentukan kemenangan dalam melakukan permainan judi tersebut adalah apabila ada angka yang dipasang dari orang yang telah memasang nomor kepada Terdakwa keluar atau cocok dengan angka yang telah diundi di putaran Macau maka orang tersebut mendapatkan hadiah uang dengan rincian apabila 2 angka yaitu dengan pasangan Rp.1.000.00 (seribu rupiah) maka pemasang nomor tersebut akan mendapatkan hadiah uang sebanyak Rp.80.000.00 (delapan Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa membayarkan kepada pemenang/orang yang memasang nomor kepada Terdakwa sebesar Rp.70.000.00 (tujuh puluh ribu rupiah), dan Rp.10.000.00 (sepuluh ribu rupiah) untuk Terdakwa sebagai keuntungan;
Bahwa cara mengambil uang kemenangan dari judi tersebut adalah melalui uang dari bandar situs judi yang masuk kedalam rekening Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikannya kepada pemenang setelah Terdakwa potong komisi terlebih dahulu;
Bahwa para pembeli/Pemesan melakukan pemasangan togel dengan cara datang ke warung milik Terdakwa dan meminta memasangkan nomor/angka yang mereka pesan melalui situs judi online yang Terdakwa mainkan di handphone Terdakwa;
Bahwa warung tempat Terdakwa melakukan permainan judi online tersebut terletak dipinggir jalan umum dan dapat dikunjungi oleh masyarakat umum;
Bahwa sesaat sebelum Terdakwa ditangkap yang telah memesan angka/nomor kepada Terdakwa adalah sebanyak 2 (dua) orang anak kecil yang Terdakwa tidak Terdakwa kenal;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum sehubungan dengan perkara judi online juga;
Bahwa barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa yaitu berupa : 1 (satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam, uang tunai Sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/ nomor, Terdakwa membenarkan barang bukti tersebut disita pada saat Terdakwa ditangkap;
Bahwa 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/nomor Terdakwa tidak tahu milik siapa dan kertas tersebut tidak berisikan angka pasangan;
Bahwa uang tunai sebesar Rp.25.000.00 (dua puluh lima ribu rupiah) adalah uang pasangan togel dari pemasang dan uang sejumlah Rp.50.000.00 (lima puluh ribu rupiah) adalah uang yang berasal dari dalam dompet Terdakwa yang dikeluarkan oleh polisi dan uang itu adalah uang gaji Terdakwa saat bekerja di Mentawai;
Bahwa akun dengan nama pika123 yang Terdakwa gunakan untuk bermain judi togel milik orang;
Bahwa Terdakwa tidak tahu dimana kertas yang bertuliskan angka tersebut ditemukan polisi;
Bahwa 1 (Satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam yang dijadikan barang bukti adalah Handphone milik Terdakwa yang Terdakwa gunakan untuk memasang angka togel;
Bahwa dari memasang angka togel dari pemasang tersebut yang Terdakwa harapkan adalah keuntungan berupa komisi dari setiap pasangan dan persentase dari hadiah apabila ada pemasang yang menang;
Bahwa Terdakwa tidak ada menawarkan kepada orang lain untuk memasang angka togel tersebut;
Bahwa warung yang Terdakwa gunakan untuk menjual togel tersebut adalah warung untuk berjualan kopi dan makanan;
Bahwa selain di warung tersebut Terdakwa juga pernah memasang togel pada saat Terdakwa bekerja di Mentawai;
Bahwa Terdakwa pernah dihukum sebelumnya selama 9 (sembilan bulan);
Bahwa Terdakwa menjual togel tersebut hanya iseng untuk menambah penghasilan;
Bahwa Terdakwa sudah punya istri dan 2 (dua) orang anak;
Bahwa akun untuk bermain togel tersebut Terdakwa buat sudah 6 (enam) bulan sebelumnya;
Bahwa Terdakwa menerima pesanan togel di warung tersebut baru 2 (dua) hari;
Bahwa untuk melakukan atau menyediakan permainan judi togel online tersebut Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa meskipun Terdakwa telah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi yang meringankan bagi dirinya akan tetapi Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (Satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam;
Uang tunai Sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/ nomor;
Menimbang bahwa barang bukti tersebut diatas telah disita secara sah menurut hukum, dan telah diperlihatkan kepada Saksi-Saksi dan Terdakwa di persidangan serta membenarkannya, sehingga dapat diterima sebagai tambahan pembuktian di persidangan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi yang saling bersesuaian, keterangan Terdakwa, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan dipersidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di warung milik Terdakwa yang bertempat di Jorong Pintu Rayo Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa ketika ditangkap Terdakwa sedang membuka situs online jenis toto gelap (togel), Namatoto dengan nama akun pika 123 yang merupakan akun Terdakwa, di Handphone Infinix warna hitam milik Terdakwa. dengan cara Terdakwa membuka Aplikasi Google dan membuka situs NAMATOTO dan memasukan ID Terdakwa (nama akun togel) dengan nama: pika123, setelah berhasil login/masuk Terdakwa membuka putaran MACAU dan memasukan nomor sesuai pesanan orang kepada Terdakwa, yang mana sebelumnya ada sejumlah uang yang disebut dengan deposit yang saat itu berjumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa sesaat sebelum Terdakwa ditangkap ada orang yang telah memesan angka/nomor kepada Terdakwa yaitu Feri dan Iyag;
Bahwa waktu permainan toto gelap putaran jenis MACAU tersebut putarannya ialah setiap hari, dengan pemasangan nomor/angka ditutup pukul 21.55 WIB setiap harinya, dan nomor/angka tersebut akan keluar/diundi pukul 22.00 WIB;
Bahwa cara menentukan kemenangan dalam melakukan permainan situs online jenis toto gelap (togel) yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah apabila ada angka yang dipasang dari orang yang telah memasang nomor kepada Terdakwa tersebut keluar atau cocok dengan angka yang telah diundi di putaran Macau maka orang tersebut mendapatkan hadiah uang dengan rincian apabila 2 angka yaitu dengan pasangan Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasang nomor tersebut akan mendapatkan hadiah uang sebanyak Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membayarkan kepada pemenang/orang yang memasang nomor kepada Terdakwa sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), sementara sisanya uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dipotong oleh Terdakwa sebagai keuntungan;
Bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan situs online jenis toto gelap (togel) tersebut tidak bisa dipastikan kemenangannya oleh karena hanya bersifat untung-untungan;
Bahwa apabila ada yang menang dari permainan togel online tersebut, uang hadiahnya akan ditransfer oleh bandar situs langsung ke rekening Terdakwa;
Bahwa para pembeli/pemesan nomor tersebut melakukan pemasangan angka togel dengan cara datang ke warung milik Terdakwa dan meminta memasangkan nomor/angka yang mereka pesan melalui situs judi online yang Terdakwa mainkan di handphone Terdakwa;
Bahwa untuk melakukan atau menyediakan permainan togel online tersebut Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Bahwa pada saat penangkapan terhadap Terdakwa turut disita barang bukti berupa: 1 (satu) unit Handphone Infinix warna hitam yang digunakan oleh Terdakwa untuk memainkan togel online tersebut, uang tunai sebesar Rp.75.000.00 (tujuh puluh lima ribu rupiah) merupakan uang pasangan yang telah diterima oleh Terdakwa dari beberapa orang pemain yang memasang angka kepada Terdakwa dan 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/nomor yang merupakan catatan angka-angka pesanan orang yang telah memasang angka kepada Terdakwa, yang ditemukan diatas meja tempat Terdakwa ditangkap;
Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum yaitu sehubungan dengan perkara judi online, selama 9 (sembilan) bulan;;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, maka segala sesuatu yang terungkap dalam persidangan ini sebagaimana tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan dianggap telah tercantum serta dipertimbangkan dalam putusan ini;
Menimbang bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Setiap orang;
Menimbang bahwa yang dimaksud setiap orang adalah mengacu pada Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 Ke-21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah orang perseorangan, baik warga negara Indonesia, warga negara asing, maupun badan hukum yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Terdakwa telah membenarkan identitas dirinya sebagaimana yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dan pengakuan Terdakwa sepanjang mengenai identitas dirinya tersebut bersesuaian dan didukung oleh keterangan Saksi-Saksi di persidangan, sehingga tidak terdapat kesalahan dalam mengadili orang (error in persona) dalam perkara ini serta perbuatan yang didakwakan terhadap Terdakwa masih berada di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Majelis berpendapat yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” dalam hal ini adalah Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim yang lebih lanjut akan dipertimbangkan apakah perbuatannya memenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat unsur kesatu telah terpenuhi dalam diri Terdakwa;
yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian;
Menimbang bahwa sub unsur dengan sengaja dan tanpa hak, oleh karena dirumuskan dalam bentuk kumulatif maka haruslah terpenuhi keduanya dan yang dimaksud dengan istilah sengaja atau kesengajaan, adalah apabila seseorang melakukan perbuatan yang dilarang dengan “dikehendaki” dan “diketahui” (“willens en wetens”) sedangkan yang dimaksud dengan tanpa hak “wederrechtelijk” meliputi beberapa pengertian, yaitu bertentangan dengan hukum objektif, bertentangan dengan hak orang lain, tanpa hak yang ada pada diri seseorang atau tanpa kewenangan;
Menimbang bahwa dikarenakan sub unsur selanjutnya bersifat alternatif, maka apabila salah satu alternatif telah terpenuhi, maka sudah terpenuhilah sub unsur mengenai jenis tindakan yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Informasi Elektronik berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan Dokumen Elektronik adalah setiap Informasi Elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui Komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya (Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik);
Menimbang bahwa berikutnya yang dimaksud dengan tindakan “mendistribusikan” adalah mengirimkan dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui Sistem Elektronik, selanjutnya yang dimaksud dengan tindakan “mentransmisikan” adalah mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui Sistem Elektronik serta yang dimaksud dengan tindakan “membuat dapat diakses” adalah semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui Sistem Elektronik yang menyebabkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik (vide Penjelasan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik);
Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, menyebutkan bahwasannya ketentuan pada ayat ini mengacu pada ketentuan perjudian dalam hal menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi, menjadikannya sebagai mata pencaharian, menawarkan atau memberikan kesempatan kepada umum untuk bermain judi, dan turut serta dalam perusahaan untuk itu;
Menimbang bahwa terkait muatan perjudian pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informasi Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, Nomor 154, dan Nomor KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (selanjutnya disebut SKB UU ITE Tahun 2021), yang mana meskipun SKB UU ITE Tahun 2021 hanya melakukan penafsiran beberapa pasal yang masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, namun menurut Majelis tafsir terhadap muatan perjudian yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE dalam SKB UU ITE tersebut tetap relevan untuk dipertimbangkan dalam putusan ini, oleh karena delik yang terkandung dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tidak mengubah rumusan delik sebagaimana yang dahulu dirumuskan dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang menjadi dasar penafsiran muatan perjudian dalam SKB UU ITE Tahun 2021;
Menimbang bahwa berdasarkan Lampiran angka 2 huruf a dari SKB UU ITE Tahun 2021 tersebut menyatakan bahwa Titik berat penerapan Pasal 27 ayat (2) UU ITE adalah pada perbuatan seseorang "mentransmisikan, "mendistri busikan", "membuat dapat diaksesnya" secara elektronik konten (muatan) perjudian yang dilarang atau tidak memiliki izin berdasarkan peraturan perundang-undangan. Jenis konten (Informasi Elektronik/ Dokumen Elektronik) perjudian dapat berupa aplikasi, akun, iklan, situs, dan/atau sistem billing operator bandar, dan bentuk Informasi Elektronik yang memiliki muatan perjudian yang didistribusikan, ditransmisikan dan/atau dapat diakses bisa berupa gambar, video, suara, dan/atau tulisan serta penyebaran konten perjudian dapat berbentuk transmisi dari satu perangkat ke perangkat lain, distribusi atau menyebarkan dari perangkat/pengguna ke banyak perangkat/ pengguna (vide Lampiran angka 2 huruf b, c dan d SKB UU ITE);
Menimbang bahwa apabila dikaitkan seluruh uraian unsur kedua tersebut dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan diketahui bahwasannya Terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian pada hari Minggu tanggal 3 November 2024 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di warung milik Terdakwa yang bertempat di Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung;
Menimbang bahwa ketika ditangkap Terdakwa sedang membuka situs online jenis toto gelap (togel), Namatoto dengan nama akun pika 123 yang merupakan akun Terdakwa, di Handphone Infinix warna hitam milik Terdakwa. dengan cara Terdakwa membuka Aplikasi Google dan membuka situs NAMATOTO dan memasukan ID Terdakwa (nama akun togel) dengan nama: pika123, setelah berhasil login/masuk Terdakwa membuka putaran MACAU dan memasukan nomor sesuai pesanan orang kepada Terdakwa, yang mana sebelumnya ada sejumlah uang yang disebut dengan deposit yang saat itu berjumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Menimbang bahwa sesaat sebelum Terdakwa ditangkap ada orang yang telah memesan angka/nomor kepada Terdakwa yaitu Feri dan Iyag;
Menimbang bahwa waktu permainan toto gelap putaran jenis MACAU tersebut putarannya ialah setiap hari, dengan pemasangan nomor/angka ditutup pukul 21.55 WIB setiap harinya, dan nomor/angka tersebut akan keluar/diundi pukul 22.00 WIB;
Menimbang bahwa cara menentukan kemenangan dalam melakukan permainan situs online jenis toto gelap (togel) yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah apabila ada angka yang dipasang dari orang yang telah memasang nomor kepada Terdakwa tersebut keluar atau cocok dengan angka yang telah diundi di putaran Macau maka orang tersebut mendapatkan hadiah uang dengan rincian apabila 2 angka yaitu dengan pasangan Rp1.000,00 (seribu rupiah) maka pemasang nomor tersebut akan mendapatkan hadiah uang sebanyak Rp80.000,00 (delapan puluh ribu rupiah) dan Terdakwa membayarkan kepada pemenang/orang yang memasang nomor kepada Terdakwa sejumlah Rp70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah), sementara sisanya uang sejumlah Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dipotong oleh Terdakwa sebagai keuntungan;
Menimbang bahwa untuk menentukan pemenang dalam permainan situs online jenis toto gelap (togel) tersebut tidak bisa dipastikan kemenangannya oleh karena hanya bersifat untung-untungan;
Menimbang bahwa apabila ada yang menang dari permainan togel online tersebut, uang hadiahnya akan ditransfer oleh bandar situs langsung ke rekening Terdakwa;
Menimbang bahwa para pembeli/pemesan nomor tersebut melakukan pemasangan angka togel dengan cara datang ke warung milik Terdakwa dan meminta memasangkan nomor/angka yang mereka pesan melalui situs judi online yang Terdakwa mainkan di handphone Terdakwa;
Menimbang bahwa untuk melakukan atau menyediakan permainan togel online tersebut Terdakwa tidak ada memiliki izin dari pihak yang berwenang;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut diatas dapat disimpulkan unsur yang dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang bahwa terhadap permohonan dari Terdakwa akan dipertimbangkan lebih lanjut dalam pertimbangan keadaan yang meringankan dan memberatkan bagi Terdakwa;
Menimbang bahwa dalam persidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertangungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertangungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa dengan demikian sepanjang perbuatan pidana yang telah dilakukan Terdakwa, Majelis Hakim menyatakan sependapat dengan Penuntut Umum, akan tetapi terhadap lamanya pemidanaan atau hukuman yang harus dijalani oleh Terdakwa tidak sependapat dengan Penuntut Umum oleh karenanya Majelis wajib untuk mempertimbangkannya;
Menimbang bahwa mengenai lamanya pidana yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa, Majelis Hakim berpedoman pada tujuan pemidanaan yaitu bukan semata-mata untuk balas dendam, akan tetapi untuk membuat efek jera dan dalam penjatuhan pidana tersebut kepada Terdakwa, Majelis Hakim memperhatikan Asas Proporsional atau (penjatuhan sesuai dengan tingkat kesalahan Terdakwa) dan memenuhi tujuan pemidanaan yang harus bersifat korektif, preventif, dan edukatif, serta melihat sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa sebagaimana diwajibkan pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, sehingga pemidanaan tersebut adil baik oleh Terdakwa maupun oleh korban ataupun masyarakat;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa pernah dihukum atas tindak pidana serupa, dengan demikian pidana yang pernah dijalani oleh Terdakwa tidak memberikan efek jera bagi Terdakwa untuk tidak mengulangi perbuatannya, yakni agar Terdakwa mengoreksi dirinya sendiri, serta memanfaatkan masa pemidanaan yang dijalani untuk merenungkan kesalahan serta bertekad untuk memperbaiki diri dimasa yang akan datang;
Menimbang bahwa meskipun ancaman pidana dalam Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menerapkan pola penjatuhan pidana secara kumulatif atau alternatif (dan/atau), namun Majelis setelah mempertimbangkan kondisi Terdakwa tersebut diatas maka akan menjatuhkan jenis pidana penjara dan pidana denda secara kumulatif yang mana untuk besaran pidana denda akan Majelis Hakim pertimbangkan dibawah ini;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan besaran pidana denda dalam perkara ini Majelis Hakim perlu mempertimbangkan dari sisi yuridis dan non yuridis, yaitu berdasarkan kondisi ekonomi Terdakwa dan batasan denda yang ditentukan oleh Undang-Undang, sehingga nantinya Terdakwa dapat merasakan bahwa besaran pidana denda ini telah sesuai dengan prinsip keadilan yaitu besaran denda tersebut sebanding dengan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Terdakwa;
Menimbang bahwa berdasarkan pertimbangan - pertimbangan sebagaimana diuraikan diatas, maka menurut Majelis Hakim pidana yang akan dijatuhkan adalah sudah tepat dan adil setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (Satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam, dan uang tunai sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah), yang telah dipergunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan oleh karena mempertimbangkan nilai manfaat barang bukti tersebut, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang bahwa barang bukti berupa 1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/nomor yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang bahwa dalam perkara ini Terdakwa selain dijatuhi dengan pidana penjara juga akan dijatuhi dengan pidana denda sementara Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak mengatur secara khusus mengenai jenis dan lamanya pidana pengganti denda dalam hal denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa, maka berdasarkan Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana untuk mengisi kekosongan hukum tersebut secara mutatis mutandis berlaku ketentuan pidana pengganti denda sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang lamanya kurungan pengganti denda tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan perjudian;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik, sebagaimana yang telah dirubah terakhir dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 8 Tahun 2022, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Erianus Pgl Anut Bin Sutan Muslim tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (Satu) unit Hanphone merek Infinix warna Hitam;
Uang tunai Sebesar Rp. 75.000 (tujuh puluh lima ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
1 (satu) lembar kertas bertulisan angka/ nomor;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muaro, pada hari Senin, tanggal 21 April 2025, oleh kami, Fernando Imanuel, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, M. Irsyad Fuadi, S.H., dan Yuristyawan Pambudi Wicaksana, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 30 April 2025, oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Wahyudi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro, serta dihadiri oleh Anisa Fitri Millenia S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua,
M. Irsyad Fuadi, S.H. Fernando Imanuel, S.H., M.H.
Yuristyawan Pambudi Wicaksana, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
Wahyudi, S.H.