1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrj
Putusan PN MUARO Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrj
Terdakwa
Menyatakan Anak Muhammad Dafi Pgl. Dafi Bin Mulyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota; Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Menetapkan Anak tetap ditahan; Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam merk Cotton Bay; 1 (satu) helai celana panjang warna Coklat; 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna Cream; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrj
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muaro yang mengadili perkara pidana anak dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Anak:
1. Nama lengkap : MUHAMMAD DAFI PGL. DAFI BIN MULYONO
2. Tempat lahir : Solok
3. Umur/Tanggal lahir : 18 Tahun / 22 Januari 2007
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Jorong Lembah Gunung Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta;
Anak ditangkap tanggal 23 Januari 2025;
Anak ditahan dalam tahanan rumah tahanan negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 24 Januari 2025 sampai dengan tanggal 30 Januari 2025;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 31 Januari 2025 sampai dengan tanggal 7 Februari 2025;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Februari 2025 sampai dengan tanggal 10 Februari 2025;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 11 Februari 2025 sampai dengan tanggal 15 Februari 2025;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 19 Februari 2025;
6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muaro sejak tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 6 Maret 2025;
Anak didampingi oleh Penasihat Hukum Afiyandri, S.H., dan kawan - kawan beralamat di Perumahan Sari Ipuh Permai Blok H 13 B, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat berdasarkan Penetapan Penunjukan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrj tanggal 12 Februari 2025;
Anak didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan dan orangtua;
Pengadilan Negeri tersebut;
Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muaro Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrj tanggal 10 Februari 2025 tentang penunjukan Hakim;
Membaca Penetapan Hakim Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2025/PN Mrj tanggal 10 Februari 2025 tentang penetapan hari sidang;
Membaca berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Mendengar laporan hasil penelitian kemasyarakatan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Anak, dan orang tua serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan anak MUHAMMAD DAFI PGL. DAFI BIN MULYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja melakukan tipu muslihat dan membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang,sebagaimana yang termuat dalam Surat Dakwaan Kedua kami.
Menjatuhkan Pidana terhadap anak MUHAMMAD DAFI PGL. DAFI BIN MULYONO berupa pidana penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan di LPKA Tanjung Pati Kabupaten Lima puluh Kota dengan dikurangi selama anak berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah anak tetap berada dalam tahanan.
Menjatuhkan terhadap anak MUHAMMAD DAFI PGL. DAFI BIN MULYONO untuk melaksanakan pelatihan kerja di LPKA Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota selama 3(tiga) bulan.
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam merk Cotton bay
1 (satu) helai celana panjang warna coklat
1 (satu) helei baju kemeja lengan panjang warna cream
Dirampas untuk dimusnahkan.
Menetapkan anak agar membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah)
Setelah mendengar permohonan Anak yang pada pokoknya menyatakan mohon dihukum seringan-ringannya, Anak menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Setelah mendengar permohonan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya menyatakan Anak berniat bertanggungjawab atas apa yang telah dilakukannya dan Orangtua akan lebih memperhatikan Anak agar tidak terulang lagi perbuatan yang telah dilakukan Anak;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Anak dan Penasihat Hukum Anak yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar tanggapan Anak dan Penasihat Hukum Anak terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa Anak didakwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum Nomor PDM-01/ANAK/Eoh.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025 sebagai berikut:
PERTAMA
Bahwa anak MUHAMMAD DAFI PGL. DAFI BIN MULYONO pada hari dan tanggal yang sudah tidak ingat lagi masih dalam bulan Desember 2023 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu masih dalam tahun 2023, bertempat di Jorong Lembah Gunung Nagari Siaur Kecamatan Kamang baru Kabupaten Sijunjung atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muaro “dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain”, yaitu terhadap anak korban Khairunnisa Azahra Pgl.Ara yang dilakukan oleh yang dilakukan oleh anak MUHAMMAD DAFI PGL. DAFI BIN MULYONO dengan cara mula-mula sekira pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Juli 2023 pada pagi hari Anak menghubungi Anak Korban untuk mengajak Anak Korban pergi jalan jalan ke arah perusahaan (PT) kosong yang mana disana ada pemandangan yang bagus, cocok buat duduk bersama, mendengar hal tersebut Anak Korban tertartik dan mengiyakan ajakan dari Anak, sekira jam 12.30 WIB Anak Korban berangkat dari rumah menuju ke rumah Anak sesampainya di persimpangan rumah Anak Anak Korban melihat Anak berdiri menunggu Anak Korban, lalu Anak Korban dan Anak langsung berangkat ke arah rumah kosong tersebut, sesampai disana hanya ada Anak Korban dan Anak, kemudian Anak Korban dan Anak duduk lantai, lalu Anak berkata “ayoklah ke PT kosong itu kita”, lalu Anak langsung memegang tangan kanan Anak Korban, namun Anak Korban menolak, tetapi Anak masih memegang dan menarik paksa tangan Anak Korban hingga Anak Korban berdiri dan berjalan mengikuti Anak, lalu sampailah Anak Korban dan Anak dirumah kosong tersebut, kemudian Anak Korban bertanya kepada Anak “ngapain kita disini?”, lalu Anak menjawab “turuti saja dulu”, posisinya pada saat itu Anak Korban dan Anak berdiri dan saling berhadapan, kemudian Anak mencium bibir Anak Korban selama lebih kurang 1 (satu) menit, lalu Anak memegang bahu Anak Korban dan mengarahkannya ke dinding rumah tersebut, kemudian Anak memegang kedua tangan Anak Korban dan mengarahkannya ke arah atas dengan menggunakan salah satu tangannya, tidak lama Anak mendekat ke tubuh Anak Korban dan Anak Korban merasakan kemaluan (penis) Anak dalam keadaan tegang, lalu Anak melepaskan kedua tangan Anak Korban, setelah itu Anak mencium bibir Anak Korban sambil Anak membuka celana dan celana dalam yang Anak Korban pakai hingga turun sampai ke mata kaki menggunakan tangannya, kemudian Anak langsung memasukkan kemaluan (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, pada saat itu Anak Korban merasa sakit dan Anak Korban berteriak, kemudian Anak mengeluarkan kemaluannya (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, tetapi kemudian diulangi lagi oleh Anak dengan memasukkan kemaluan (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan Anak Korban merasakan kesakitan Anak mengeluarkan kembali kemaluan (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu diluangi kembali oleh Anak dengan memasukkan kemaluan penis ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Anak mengeluar masukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban lebih kurang 5 (lima) menit, lalu Anak mengeluarkan kemaluannya (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, pada saat itu Anak Korban masih merasakan sakit dan Anak Korban menangis ketakutan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak terhadap diri Anak Korban namun Anak berkata kepada Anak Korban “apapun yang terjadi abang akan tanggung jawab nanti”, setelah Anak Korban tenang, Anak Korban memakai celana Anak Korban kembali namun Anak Korban melihat disekitaran celana Anak Korban ada beberapa percikan darah, lalu langsung memakai celana Anak Korban kembali hingga terpasang dan Anak Korban melihat Anak telah memakai celananya kembali, lalu Anak berjalan keluar ke arah pintu rumah kosong dan Anak Korban mengikuti dari belakang dan keduanya pergi dari tempat tersebut.
Bahwa anak melakukan perbuatan tersebut kepada anak korban sudah lebih dari 1(satu) kali dan terakhir sekira pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Desember 2023, saat itu anak mengirimkan pesan kepada Anak Korban, dengan berkata ingin mengajak Anak Korban pergi bermain di sekitaran wilayah rumahnya, lalu Anak Korban setuju dan pergi ke rumah anak, sekira pukul 12.30 WIB Anak Korban sampai di persimpangan arah rumah anak dan Anak Korban telah melihat anak menunggu ditepi jalan tersebut, lalu Anak Korban diajak jalan jalan oleh Anak disekitaran rumahnya hingga kemudian Anak Korban dibawa ke Perusahaan (PT) yang sudah lama kosong yang terletak di Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sekira pukul 13.00 WIB sesampai di PT tersebut Anak langsung mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak ingin melakukan perbuatan persetubuhan dengan Anak Korban, kemudian Anak dan Anak Korban berjalan ke arah sebuah rumah kosong yang berada di PT yang sudah tidak beroperasi lagi, sesampainya dirumah kosong tersebut, Anak membuka kancing kemeja baju Anak Korban hingga terlihat bra Anak Korban, kemudian Anak meremas dan menghisap salah satu payudara Anak Korban, lalu Anak mencium bibir Anak Korban sambil Anak membuka celana dan celana dalam yang Anak Korban pakai hingga turun sampai mata kaki menggunakan tangan kanannya, dan Anak juga melepaskan celana yang ia pakai hingga kemaluan (penis) Anak terlihat, dan Anak Korban merasakan kemaluannya (penis) masuk ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Anak mengeluar masukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban lebih kurang 3 (tiga) menit, lalu Anak mengeluarkan kemaluannya (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Anak memegang ke dua bahu Anak Korban dan mengarahkan Anak Korban untuk tidur dilantai rumah kosong tersebut, lalu posisi Anak Korban dalam keadaan tidur menelentang, kemudian Anak menindih tubuh Anak Korban dan Anak memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Anak mengeluar masukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban lebih kurang 3 (tiga) menit, lalu Anak mengeluarkan kemaluannya (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, setelah itu Anak Korban dan Anak berdiri dan memakai pakaian masing-masing hingga terpakai, lalu Anak berjalan keluar ke arah pintu rumah kosong dan Anak Korban mengikuti dari belakang, sampai turun ke bawah tangga lalu Anak mengajak Anak Korban untuk pulang, kemudian Anak Korban dan Anak keluar dari PT kosong tersebut dan pergi ke arah persimpangan rumah Anak lalu Anak Korban langsung pergi meninggalkan anak dan pulang ke rumah Anak Korban.
Bahwa akibat perbuatan anak Muhammad Dafi Pgl.Dafi Bin Mulyono terhadap anak korban Kharunnisa Azahra , sesuai dengan Visum et Repertum nomor :42/VER//Pusk-2023 tanggal 21 Desember 2023, yang di tandatangani oleh dr.Rice Novira selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Gambok, yang menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga pukul sebelas lewat lima belas menit, bertempat di Puskesmas Gambol telah melakukan pemereiksaan terhadap korban atasnama Khairunnisa Azahra Pgl.Zahra, dengan Kesimpulan : telah diperiksa seorang Perempuan berusia lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara pada jam 3, jam 7. Jam 9 dan jam 11 sampai ke dasar diduga akibat kekerasan tumpul.
Bahwa sesuai dengan Foto copy copy Kutipan Akta kelahiran dengan Nomor Induk Kependudukam : 11303066704080004, atas nama Khairunnisa Azahra, lahir di Muaro Takung tanggal 27 April 2008, anak keenam, Perempuan, dari ayah Yondri Adielvendi dan Ibu Yefni Dayani, yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2021 dan ditandatangani oleh Febrizal Anshori,SH,Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung, dengan demikian diketahui bahwa pada saat anak Muhammad Dafi Pgl.Dafi Bin Mulyono melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Kharunnisa Azahra, saat itu anak korban belum berumur 18(delapan belas) tahun.
Perbuatan anak Muhammad Dafi Pgl.Dafi Bin Mulyono sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
ATAU KEDUA
Bahwa anak Muhammad Dafi Pgl.Dafi Bin Mulyono pada waktu dan tempat sebagaimana telah diuraikan dalam Dakwaan Pertama diatas, Dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, yaitu terhadap anak korban Khairunnisa Azahra Pgl. Ara , perbuatan mana dilakukan oleh anak dengan cara mula-mula sekira pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Juli 2023 pada pagi hari Anak menghubungi Anak Korban untuk mengajak Anak Korban pergi jalan jalan ke arah perusahaan (PT) kosong yang mana disana ada pemandangan yang bagus, cocok buat duduk bersama, mendengar hal tersebut Anak Korban tertarik dan mengiyakan ajakan dari Anak, sekira jam 12.30 WIB Anak Korban berangkat dari rumah menuju ke rumah Anak sesampainya di persimpangan rumah Anak Anak Korban melihat Anak berdiri menunggu Anak Korban, lalu Anak Korban dan Anak langsung berangkat ke arah rumah kosong tersebut, sesampai disana hanya ada Anak Korban dan Anak, kemudian Anak Korban dan Anak duduk lantai, lalu Anak berkata “ayoklah ke PT kosong itu kita”, lalu Anak langsung memegang tangan kanan Anak Korban, hingga Anak Korban berdiri dan berjalan mengikuti Anak, lalu sampailah Anak Korban dan Anak dirumah kosong tersebut, kemudian Anak Korban bertanya kepada Anak “ngapain kita disini?”, lalu Anak menjawab “turuti saja dulu”, posisinya pada saat itu Anak Korban dan Anak berdiri dan saling berhadapan, kemudian Anak mencium bibir Anak Korban selama lebih kurang 1 (satu) menit, lalu Anak memegang bahu Anak Korban dan mengarahkannya ke dinding rumah tersebut, kemudian Anak memegang kedua tangan Anak Korban dan mengarahkannya ke arah atas dengan menggunakan salah satu tangannya, tidak lama Anak mendekat ke tubuh Anak Korban dan Anak Korban merasakan kemaluan (penis) Anak dalam keadaan tegang, lalu Anak melepaskan kedua tangan Anak Korban, setelah itu Anak mencium bibir Anak Korban sambil Anak membuka celana dan celana dalam yang Anak Korban pakai hingga turun sampai ke mata kaki menggunakan tangannya, kemudian Anak langsung memasukkan kemaluan (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, pada saat itu Anak Korban merasa sakit dan Anak Korban berteriak, kemudian Anak mengeluarkan kemaluannya (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, tetapi kemudian diulangi lagi oleh Anak dengan memasukkan kemaluan (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, namun dikarenakan Anak Korban merasakan kesakitan Anak mengeluarkan kembali kemaluan (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu diluangi kembali oleh Anak dengan memasukkan kemaluan penis ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Anak mengeluar masukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban lebih kurang 5 (lima) menit, lalu Anak mengeluarkan kemaluannya (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, pada saat itu Anak Korban masih merasakan sakit dan Anak Korban menangis ketakutan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Anak terhadap diri Anak Korban namun Anak berkata kepada Anak Korban “apapun yang terjadi abang akan tanggung jawab nanti”, setelah Anak Korban tenang, Anak Korban memakai celana Anak Korban kembali namun Anak Korban melihat disekitaran celana Anak Korban ada beberapa percikan darah, lalu langsung memakai celana Anak Korban kembali hingga terpasang dan Anak Korban melihat Anak telah memakai celananya kembali, lalu Anak berjalan keluar ke arah pintu rumah kosong dan Anak Korban mengikuti dari belakang dan keduanya pergi dari tempat tersebut.
Bahwa anak melakukan perbuatan tersebut kepada anak korban sudah lebih dari 1(satu) kali dan terakhir sekira pada hari dan tanggal tidak ingat lagi bulan Desember 2023, saat itu anak mengirimkan pesan kepada Anak Korban, dengan berkata ingin mengajak Anak Korban pergi bermain di sekitaran wilayah rumahnya, lalu Anak Korban setuju dan pergi ke rumah anak, sekira pukul 12.30 WIB Anak Korban sampai di persimpangan arah rumah anak dan Anak Korban telah melihat anak menunggu ditepi jalan tersebut, lalu Anak Korban diajak jalan jalan oleh Anak disekitaran rumahnya hingga kemudian Anak Korban dibawa ke Perusahaan (PT) yang sudah lama kosong yang terletak di Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung, sekira pukul 13.00 WIB sesampai di PT tersebut Anak langsung mengatakan kepada Anak Korban bahwa Anak ingin melakukan perbuatan persetubuhan dengan Anak Korban, kemudian Anak dan Anak Korban berjalan ke arah sebuah rumah kosong yang berada di PT yang sudah tidak beroperasi lagi, sesampainya dirumah kosong tersebut, Anak membuka kancing kemeja baju Anak Korban hingga terlihat bra Anak Korban, kemudian Anak meremas dan menghisap salah satu payudara Anak Korban, lalu Anak mencium bibir Anak Korban sambil Anak membuka celana dan celana dalam yang Anak Korban pakai hingga turun sampai mata kaki menggunakan tangan kanannya, dan Anak juga melepaskan celana yang ia pakai hingga kemaluan (penis) Anak terlihat, dan Anak Korban merasakan kemaluannya (penis) masuk ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Anak mengeluar masukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban lebih kurang 3 (tiga) menit, lalu Anak mengeluarkan kemaluannya (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Anak memegang ke dua bahu Anak Korban dan mengarahkan Anak Korban untuk tidur dilantai rumah kosong tersebut, lalu posisi Anak Korban dalam keadaan tidur menelentang, kemudian Anak menindih tubuh Anak Korban dan Anak memasukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban, lalu Anak mengeluar masukkan kemaluannya (penis) ke dalam kemaluan (vagina) Anak Korban lebih kurang 3 (tiga) menit, lalu Anak mengeluarkan kemaluannya (penis) dari kemaluan (vagina) Anak Korban, setelah itu Anak Korban dan Anak berdiri dan memakai pakaian masing-masing hingga terpakai, lalu Anak berjalan keluar ke arah pintu rumah kosong dan Anak Korban mengikuti dari belakang, sampai turun ke bawah tangga lalu Anak mengajak Anak Korban untuk pulang, kemudian Anak Korban dan Anak keluar dari PT kosong tersebut dan pergi ke arah persimpangan rumah Anak lalu Anak Korban langsung pergi meninggalkan anak dan pulang ke rumah Anak Korban.
Bahwa akibat perbuatan anak Muhammad Dafi Pgl.Dafi Bin Mulyono terhadap anak korban Kharunnisa Azahra , sesuai dengan Visum et Repertum nomor :42/VER//Pusk-2023 tanggal 21 Desember 2023, yang di tandatangani oleh dr.Rice Novira selaku dokter pemeriksa pada Puskesmas Gambok, yang menerangkan bahwa pada tanggal dua puluh satu bulan Desember tahun dua ribu dua puluh tiga pukul sebelas lewat lima belas menit, bertempat di Puskesmas Gambol telah melakukan pemereiksaan terhadap korban atasnama Khairunnisa Azahra Pgl.Zahra, dengan Kesimpulan : telah diperiksa seorang Perempuan berusia lima belas tahun, pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara pada jam 3, jam 7. Jam 9 dan jam 11 sampai ke dasar diduga akibat kekerasan tumpul.
Bahwa sesuai dengan Foto copy copy Kutipan Akta kelahiran dengan Nomor Induk Kependudukam : 11303066704080004, atas nama Khairunnisa Azahra, lahir di Muaro Takung tanggal 27 April 2008, anak keenam, Perempuan, dari ayah Yondri Adielvendi dan Ibu Yefni Dayani, yang dikeluarkan pada tanggal 19 November 2021 dan ditandatangani oleh Febrizal Anshori,SH,Msi selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung, dengan demikian diketahui bahwa pada saat anak Muhammad Dafi Pgl.Dafi Bin Mulyono melakukan perbuatan tersebut terhadap anak korban Kharunnisa Azahra, saat itu anak korban belum berumur 18(delapan belas) tahun.
Perbuatan anak Muhammad Dafi Pgl.Dafi Bin Mulyono sebagaimana tersebut diatas diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RINomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menimbang bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Anak melalui Penasihat Hukum Anak tidak mengajukan keberatan;
Menimbang bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Anak Korban Khairunnisa Azahra Pgl Ara dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa telah terjadi hubungan seksual antara Anak Korban dan Anak pada tahun 2023 bulan Mei atau sekitar pertengahan tahun 2023;
Bahwa hubungan seksual yang dimaksud Anak Korban ialah hubungan persetubuhan;
Bahwa pada saat kejadian Anak Korban pacaran dengan Anak;
Bahwa Anak yang mengajak Anak Korban pertama kali berhubungan badan;
Bahwa cara Anak mengajak Anak Korban ialah Anak mengajak Anak Korban ke PT yang berada di Jorong Lembah Gunung Nagari Siaur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung;
Bahwa yang Anak dan Anak korban lakukan di dalam PT tersebut ialah hubungan badan;
Bahwa cara Anak mengajak untuk melakukan hubungan badan ialah tangan Anak Korban dipegang oleh Anak dan mengajak melakukan hubungan badan dengan mengatakan “Ayok lakuin itu”, lalu Anak Korban bertanya ‘lakuin apa’ di jawab oleh Anak “lakuin hubungan badan”, tapi Anak Korban menolak, lalu Anak Korban seperti di dorong kedinding, lalu Anak mencium mulut Anak Korban, Anak Korban masih berusaha menolak, lalu Anak bicara “Abang akan tanggung jawab”, lalu Anak Korban merasakan tangan dafi turun ke bawah dan Anak Korban melihat celana Anak sudah terbuka, lalu celana Anak Korban di buka oleh Anak, tapi Anak Korban menolak tidak mau melakukannya dan Anak bilang “tenang saja Abang bakal tanggung jawab”, lalu kemaluan Anak Korban merasa ada yang menyentuh lalu Anak membalikan badan Anak Korban menghadap ke tembok, Anak Korban masih melawan lalu Anak tetap bilang ke Anak Korban akan bertanggung jawab, dan Anak pasrah, dan Anak Korban merasakan kemaluan Anak Korban sakit, Anak Korban merasakan ada yang masuk tapi tidak tahu apa yang masuk tersbut, setelah itu Anak mengajak Anak Korban keluar;
Bahwa Anak Korban tidak sampai setengah jam berada di dalam PT tersebut, setelah keluar dari dalam PT Anak Korban menangis dan Anak Korban ingin membunuh diri dengan memecahkan botol, lalu Anak bilang jangan takut;
Bahwa setelah dari PT, Anak Korban diajak oleh Anak ke rumahnya, lalu Anak bicara kepada orangtuanya ingin menikah dengan Anak Korban, setelah itu Anak Korban pulang ke rumah;
Bahwa setelah kejadian yang pertama, ada kejadian berikutnya yaitu 2 (dua) minggu dari kejadian pertama;
Bahwa kronologi kejadian yang kedua ialah Anak mengajak Anak Korban ke PT, dan sesampai di PT Anak dan Anak Korban duduk-duduk di halaman PT tersebut sambil mengobrol tentang kejadian yang pertama kali itu, dengan mengatakan “bagaimana ini bang” lalu Anak menjawab “saya akan bertanggung jawab dan nikah saja kita lagi”, lalu melanjutkan ngobrol-ngobrol lalu Anak Korban di ajak masuk ke dalam PT, setelah berada di dalam Anak Korban di ajak oleh Anak untuk melakukan hubungan badan, dengan cara Anak mencium Anak Korban lalu Anak Korban menolak, lalu Anak bilang “kita bakal menikah nanti”, lalu Anak Korban merasa putus asa dan menuruti saja kemauan Anak. Selanjutnya Anak membuka baju Anak Korban separuh, lalu dada (payudara) Anak Korban di pegang, lalu celana Anak Korban dan celana dalam Anak Korban di buka oleh Anak dan Anak juga membuka celana dalamnya dan Anak Korban melihat alat kelamin Anak lalu Anak memasukannya kedalam vagina Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian itu Anak Korban dan Anak keluar dari dalam PT dan duduk-duduk lagi di luar PT lalu Anak Korban menangis lagi dan Anak bilang tidak akan meninggalkan Anak Korban dan secepatnya Anak nikahin Anak Korban, setelah itu Anak dan Anak Korban pulang;
Bahwa setelah kejadian yang kedua, ada kejadian berikutnya yaitu sekitar 1 (satu) bulan dari kejadian yang kedua, saat itu pas mau libur sekolah, yang mana saat itu usia Anak Korban 15 (lima belas) tahun;
Bahwa kronologi kejadian yang ketiga itu ialah Anak mengajak Anak Korban ketemuan di dekat rumah Anak, lalu mengajak Anak Korban ke PT lagi dan sesampainya disana Anak dan Anak Korban masuk ke dalam PT tersebut dan terjadi lagi hubungan badan dan selanjutnya sama dengan kejadian yang kedua kalinya;
Bahwa Anak Korban melihat penis Anak dan merasakan masuk ke dalam vagina Anak Korban;
Bahwa setelah kejadian yang ketiga itu pergi ke rumah Anak, lalu Anak bilang ke orangtuanya “kami telah melakukan hubungan badan” lalu keluarga Anak diskusi, pada saat itu Anak Korban dan Anak pergi tes Ke Puskesmas untuk cek kehamilan, setelah di cek ternyata Anak Korban hamil 2 bulan, setelah itu kembali pulang ke rumah Anak dan Anak Korban menginap di rumah Anak. Besok paginya orang tua Anak Korban (mama) datang kerumah Anak, untuk menjemput Anak Korban, lalu Anak Korban pulang. Sesampainya dirumah Anak Korban pergi lagi tes kehamilan di Puskesmas dan ternyata Anak Korban tidak ada hamil;
Bahwa Anak Korban tidak tahu apa yang didiskusikan oleh keluarga Anak;
Bahwa pada tahun 2024 Anak mengajak Anak Korban kabur untuk menikah lari yang mana pada saat itu Anak Korban dibawa ke rumah saudaranya lalu Anak Korban tinggal dirumah saudara Anak selama 1 (satu ) hari, lalu Anak minta tolong menikahkan Anak dan Anak Korban kepada saudaranya itu dan saudaranya menjawab tidak bisa menikahkan kalau orang tua Anak Korban tidak tahu. Setelah itu Anak dan Anak Korban pulang ke rumah Anak, dan datang orang tua Anak Korban menjemput.
Bahwa setelah itu Anak Korban menunggu keluarga Anak untuk datang bertanggungjawab kepada Anak Korban, tetapi keluarga Anak tidak ada datang, yang datang pamannya Anak dan berbicara dengan ibu Anak Korban tetapi Anak Korban tidak tahu apa yang di bicarakannya
Bahwa sekarang Anak Korban tidak menikah;
Bahwa Anak Korban tidak hamil;
Bahwa persetubuhan terjadi lebih dari 3 (tiga) kali, kejadian keempat pada bulan Januari tahun 2025 sebelum Anak ditangkap, yang mana kejadiannya di Sungai Tambang;
Bahwa kejadian yang keempat yang mengajak adalah Anak dengan mengancam mengatakan mau bunuh diri. Awalnya Anak Korban tidak mau lagi dan berusaha menghindar, tapi Anak bilang kepada Anak Korban “Abang tidak bisa kalau tidak sama Ara” lalu Anak dan Anak Korban Vidio Call dan Anak Korban melihat Anak meminum racun, mengikat leher pakai tali serta memukulkan botol kaca ke kepala Anak, setelah melihat itu Anak Korban baru mau bertemu dengan Anak;
Bahwa Anak bilang “jangan tinggalkan abang, abang mau menikahi Ara”, sambil bicara Anak membuka baju Anak Korban lalu terjadilah hubungan badan. Saat itu Anak Korban lihat kemaluan Anak masuk ke vagina Anak Korban;
Bahwa kejadian yang pertama, kedua, ketiga dan keempat terjadi di siang hari;
Bahwa lokasi kejadian pertama, kedua dan ketiga itu di Jorong Lembah Gunung Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung;
Bahwa Anak Korban tidak pernah dipukul maupun diancam oleh Anak;
Bahwa Anak pernah melakukan kekerasan kepada Anak Korban yaitu saat pertama kali dengan cara tangan Anak Korban ditarik dengan keras;
Bahwa dampak yang Anak Korban alami setelah kejadian ini adalah malu bertemu dengan orang lain dan Anak juga ada merasakan demam;
Bahwa Anak Korban merasa malu karena cerita Anak Korban yang sudah berhubungan badan dengan Anak sudah tersebar, karena pamannya Anak setiap duduk di kedai bercerita kepada orang-orang tentang kejadian ini;
Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) helai celana panjang warna coklat dan 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna cream kepunyaan Anak Korban yang Anak Korban pakai saat kejadian ketiga, sedangkan 1 (satu) helai baju Kemeja lengan panjang warna hitam Anak Korban tidak tahu;
Bahwa Anak Korban tidak perlu lagi pakaiannya yang menjadi barang bukti;
Bahwa Anak Korban tidak sekolah lagi karena dikeluarkan dari sekolah karena sudah membuat malu sekolah;
Bahwa setelah ditangkap, keluarga Anak ada datang tapi tidak tahu apa yang dibicarakan;
Bahwa apabila Anak bertanggung jawab, Anak Korban mau;
Terhadap keterangan Anak Korban, Anak menyampaikan keberatan yaitu Anak tidak ada mendorong dan tidak ada menarik Anak Korban;
Yefni Dayani Pgl Yefni dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi dihadapkan di persidangan karena telah terjadi perbuatan pelecehan seksual terhadap diri anak Saksi, yaitu Khairunnisa Azahra Pgl Ara;
Bahwa anak Saksi sudah dirusak keperawanannya oleh Anak;
Bahwa kejadiannya pada bulan Desember tahun 2023;
Bahwa Saksi pertama kali tahu perbuatan tersebut karena awalnya Anak Korban tidak pulang ke rumah, saat itu Anak Korban izin pergi ke tempat temannya tapi setelah sore hari Anak Korban belum juga pulang kerumah, lalu Saksi cari-cari dan menelpon kakak-kakak Anak Korban memberitahukan bahwa Anak Korban belum pulang ke rumah, lalu pada saat itu datang Mamaknya Anak memberitahukan Anak Korban berada di rumah Anak, lalu Saksi bersama dengan Suami dan Kakak laki-laki Anak Korban menjemput Anak Korban untuk pulang ke rumah, saat sampai di sana keluarga Anak sudah berkumpul dan Saksi melihat anak Saksi dalam keadaan menangis, Lalu Saksi bertanya “ada apa ini?” Lalu di jawab mau menikah, lalu Saksi tanya memangnya Anak Korban ini sudah diapain kenapa anak Saksi minta menikah sehingga dia menangis-nangis, lalu di jawab oleh salah satu dari anggota keluarga Anak, bahwa anak-anak ini telah berbuat bala. Kemudian Saksi membawa Anak Korban pulang ke rumah, sesampai di rumah Anak Korban meminta nikah dengan Anak karena Anak Korban mengatakan kalau sudah hamil;
Bahwa Saksi ada menanyakan penyebab hamilnya dan Anak Korban menjawab Anak sudah mensetubuhi Anak Korban;
Bahwa Saksi ada menanyakan kapan kejadiannya dan Anak Korban mengatakan melakukan itu pada siang hari Pukul 14.00 WIB di PT dekat rumah Anak;
Bahwa Saksi ada membawa Anak Korban ke rumah sakit dan dilakukan pemeriksaan lalu disitu Saksi mengetahui Anak Korban tidak perawan dan tidak dalam keadaan hamil;
Bahwa tidak ada kesepakatan damai;
Bahwa Saksi tidak tahu sudah berapa kali terjadinya perbuatan antara Anak dan Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak tahu apakah ada dipaksa, diancam maupun dibujuk rayu;
Bahwa yang Saksi tahu kejadiannya pada bulan Desember 2023;
Bahwa barang bukti 1 (satu) helai kemeja lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai celana panjang warna coklat adalah kepunyaan Anak Korban, sedangkan 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna cream Saksi tidak mengetahuinya;
Terhadap keterangan Saksi, Anak membenarkannya;
Qristy Adaiya Yondri Pgl Qristy dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi tahu kejadian pada saat orangtua Saksi pergi menjemput Anak Korban ke rumah Anak;
Bahwa Saksi sudah bertanya kepada Anak Korban bagaimana kejadian persetubuhan itu tetapi Anak Korban menangis dan tidak menjawab;
Bahwa Anak Korban sudah 3 (tiga) kali melakukan perbuatan tersebut, hal ini Saksi ketahui saat Saksi ikut ke kantor Polisi. Selanjutnya Saksi mendengar cerita Anak Korban dipaksa oleh Anak dengan cara menarik, mendorong lalu memasukkan kemaluannya secara paksa;
Bahwa menurut keterangan Anak Korban kepada Saksi, perbuatan persetubuhan terhadapnya terjadi pada bulan desember tahun 2023 di PT kosong yang beralamat di Nagari Siaur Kecamatan Kamang Baru Kabupaten Sijunjung;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut Anak Korban depresi dan sering mengurung diri;
Bahwa Anak Korban berhenti sekolah setelah kejadian karena dikeluarkan dari sekolah;
Bahwa saat ini usia Anak Korban 16 (enam belas) tahun dan saat kejadian berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Saksi tidak tahu detail kejadiannya;
Bahwa Saksi tidak mengenali barang bukti 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam, sedangkan 1 (satu) helai celana panjang warna coklat dan 1(satu) helai baju kemeja lengan panjang warna cream adalah kepunyaan Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi, Anak menyampaikan keberatan yaitu Anak tidak ada mendorong dan tidak ada memaksa;
Syofia Mulyana Dwi Putri Pgl Syofia dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Anak Korban cerita Anak Korban telah melakukan persetubuhan sebanyak 3 (tiga) kali dan Anak Korban mengatakan Anak Korban dipaksa melakukan hubungan badan tersebut oleh Anak;
Bahwa kejadian yang pertama setahu Saksi bulan Juli 2023, yang kedua Saksi tidak tahu dan yang ketiga bulan Desember 2023. Hal ini Saksi ketahui dari cerita Anak Korban kepada Saksi;
Bahwa ketiga kejadian tersebut dilakukan oleh Anak dan Anak Korban di PT kosong dekat rumah Anak di Siaur, Sijunjung dan dilakukan pada siang hari;
Akibat dari perbuatan persetubuhan tersebut Anak Korban suka mengurung diri sendiri dan beberapa kali mencoba membunuh diri;
Bahwa usia Anak Korban saat ini 16 (enam belas) tahun dan saat kejadian berusia 15 (lima belas) tahun;
Bahwa Anak Korban ada mengatakan kejadiannya ialah Anak Korbannya diajak lihat pemandangan oleh Anak ke PT kosong tersebut, lalu karena tidak ada orang disana, Anak mengajak Anak Korban untuk melakukan persetubuhan, Anak Korban menolak lalu tangan Anak Korban ditarik, Anak Korban tetap menolak akhirnya Anak menggendong;
Bahwa Saksi ada melihat HP Anak Korban dan ada percakapan seks, ada video call sex dan Anak juga mengirimkan foto penis kepada Anak Korban;
Bahwa Saksi tidak mengenali barang bukti berupa 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam dan 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna cream, sedangkan 1 (satu) helai celana panjang warna coklat adalah kepunyaan Anak Korban;
Terhadap keterangan saksi, Anak menyampaikan keberatan yaitu tidak ada menarik dan tidak ada menggendong Anak Korban;
Menimbang bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Surat sebagai berikut:
Visum Et Repertum Nomor: 42/VER/Pusk-2023, tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Ricenovira, NIP. 19710403 200212 2 007 selaku Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Gambok yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Khairunnisa Azahra Pgl Zahra dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara pada jam3, jam7, jam9, dan jam 11 sampai ke dasar diduga akibat kekerasan tumpul;
Laporan Hasil Penelitian Sosial Anak Korban Kekerasan Seksual, Nomor Peksos-Anak/I/I/2025/SOSPPr&PA, tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat oleh Apriyus Wendra, S.Pd. dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sijunjung;
Laporan Pendampingan Tim UPTD PPA Kabupaten Sijunjung, Nomor Register LPM/03/I/UPTD-PPA-2024, tanggal 30 Januari 2025;
Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 1303-LT-29072021-0049, atas nama Khairunnisa Azahra lahir tanggal 27 April 2008;
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1303062103160004 atas nama Kepala Keluarga Ardian, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung pada tanggal 18 September 2023;
Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1303060901080309 atas nama Kepala Keluarga Mulyono, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung pada tanggal 22 September 2018;
Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Pengadilan dengan nomor register Litmas: Lit.A/19/I/2025, yang dibuat oleh Monsosilo NIP. 196910011993031001, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang;
Menimbang bahwa Anak telah mengajukan Saksi yang meringankan (a de charge) sebagai berikut:
Rahmad Dianto tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada masalah perkosaan dan pencabulan terhadap Anak Korban;
Bahwa setahu Saksi perbuatan tersebut 1 (satu) kali;
Bahwa Anak dan Anak Korban berpacaran 6 (enam) bulan sebelum adanya kejadian persetubuhan;
Bahwa Saksi mengetahui pertama kali perbuatan yang dilakukan Anak dan Anak Korban pada hari selasa masih bulan desember tahun 2023, saat itu Saksi di telpon oleh orang tua perempuan Anak, yang mengatakan kepada Saksi bahwa Anak Korban datang ke rumah dan mengaku-ngaku hamil, kemudian Saksi berembuk dengan keluarga untuk menyelesaikannya;
Bahwa Anak Korban sering datang ke rumah Anak sendirian;
Bahwa Anak pekerjaannya sehari-hari di bengkel Las di tempeh 7, selanjutnya Anak pindah ke Muaro Takuang di bengkel Las Motor;
Bahwa Saksi pernah menasehati Anak saat berpacaran;
Bahwa Anak dilaporkan pada bulan Mei tahun 2023;
Bahwa Anak ditangkap pada tahun 2025;
Bahwa keluarga Anak ada datang ke rumah Anak Korban setelah Anak ditangkap;
Bahwa Saksi ada bertanya kepada Anak dan Anak mengakui melakukan perbuatan persetubuhan dengan Anak Korban;
Bahwa Anak melakukannya di PT;
Bahwa Saksi hanya mengenali 1 (satu) helai celana panjang warna Coklat sedangkan yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa tidak ada pernikahan antara Anak dan Anak Korban;
Bahwa menurut cerita Anak, melakukannya suka sama suka;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkannya;
Upik Tandoria tanpa disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa ada masalah Anak dituduh melakukan pemerkosaan kepada Anak Korban;
Bahwa Anak dengan Anak Korban berpacaran, dan sudah berpacaran 6 (enam) bulan;
Bahwa Saksi mengetahui pertama kali perbuatan tersebut pada hari Selasa, saat itu Saksi di telpon oleh orang tua perempuan Anak, yang mengatakan kepada Saksi bahwa Anak Korban datang kerumah dan mengaku-ngaku hamil, kemudian Saksi pulang ke rumah untuk berembuk dengan keluarga untuk menyelesaikannya;
Bahwa Saksi ada bertanya langsung kepada Anak Korban dan Anak Korban mengakui telah melakukan persetubuhan dengan Anak dan Anak Korban minta dinikahi oleh Anak;
Bahwa Anak Korban pulang setelah dijemput oleh keluarganya pakai mobil;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan Anak dilaporkan;
Bahwa setelah Anak ditangkap, keluarga Anak datang ke rumah Anak Korban untuk meminta perdamaian tetapi keluarga Anak Korban tidak mau;
Bahwa Saksi pernah bertanya kepada Anak Korban, dan Anak Korban mengakui tentang kejadian persetubuhan tersebut;
Bahwa Anak Korban melakukan tes kehamilan sendiri dengan alat yang dibelinya sendiri;
Bahwa 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna cream punya Anak Korban, yang lainnya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi cuma tahu Anak melakukannya saja tetapi berapa kalinya Saksi tidak tahu;
Bahwa Saksi tidak tahu kapan waktu kejadiannya;
Bahwa tidak ada pernikahan antara Anak dan Anak Korban;
Bahwa Anak Korban tidak ada hamil;
Terhadap keterangan saksi, Anak membenarkannya;
Menimbang bahwa Anak di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Anak kenal dengan Anak Korban sejak 6 (enam) bulan sebelum persetubuhan dengan Anak Korban yaitu awal tahun 2023;
Bahwa Anak mengajak Anak Korban untuk pergi main ke tempat PT kosong yang terletak di Jorong Lembah Gunung Nagari Siaur Kecamatan Kamang baru Kabupaten Sijunjung, saat itu Anak mengatakan kepada Anak Korban bahwa pemandangan ditempat tersebut bagus, sehingga Anak Korban menyetujuinya, kemudian Anak Korban dan Anak pergi ke PT Kosong tersebut. Sesampainya di lokasi PT Kosong tersebut kemudian Anak mengajak Anak Korban untuk duduk-duduk di tempat tersebut sambil melihat pemandangan, saat itu ditempat tersebut tidak ada orang lain, hanya ada Anak dan Anak Korban, lalu Anak mencium pipi Anak Korban terlebih dahulu, dan Anak memegang payudara Anak Korban dan Anak Korban memasukan tangannya ke celana Anak dan Anak Korban memegang kelamin Anak kemudian Anak membuka resleting celana dan mengeluarkan kemaluan Anak dan Anak Korban menghisap kemaluan Anak selanjutnya Anak dan Anak Korban masuk ke dalam PT, lalu Anak Korban membuka celananya kemudian celana Anak dibuka oleh Anak Korban selanjutnya melakukannya sambil berbaring di lantai. Kemaluan Anak masuk ke dalam kemaluan Anak Korban;
Bahwa setelah melakukan perbuatan tersebut, Anak mengatakan kepada Anak Korban kalau Anak Korban hamil, Anak akan bertanggung jawab;
Bahwa Anak melakukannya sudah 4 (empat) kali.
Bahwa cara Anak melakukan yang kedua itu Anak Korban datang ke bengkel dan menemani Anak bekerja setelah itu berangkat ke PT, kemudian Anak dan Anak Korban melakukannya lagi caranya sama dengan melakukan yang pertama;
Bahwa kejadian yang ketiga itu 3 (tiga) hari setelah kejadian kedua;
Bahwa kejadian yang ketiga yang mengajak adalah Anak;
Bahwa kejadian yang ketiga itu kelamin Anak masuk ke kelamin Anak Korban, saat itu ada keluar sperma;
Bahwa kejadian yang keempat itu di Sungai Tambang pada tahun 2025;
Bahwa Anak Korban mulai tidak sekolah saat perbuatan yang keempat;
Bahwa saat pertama melakukannya Anak Korban kelas 3 SMP;
Bahwa Anak dan Anak Korban mulai pacaran tanggal 11 Maret 2023;
Bahwa niat Anak untuk melakukan persetubuhan timbul saat duduk-duduk di PT;
Bahwa Anak Korban sendiri yang memasukkan tangannya ke dalam celana Anak;
Bahwa Anak yang pertama kali mengajak melakukan persetubuhan;
Bahwa Anak tidak ada memaksa, mengancam, menarik dan mendorong Anak Korban;
Bahwa kejadian yang keempat pada bulan Januari tahun 2025 sebelum ditangkap;
Bahwa setelah kejadian ketiga Anak bekerja di Timpeh 7 kemudian Anak pindah ke Muaro Takuang;
Bahwa Anak ada mengancam bunuh diri karena takut ditinggal Anak Korban dengan cara gantung diri dan memukul kepala Anak dengan botol kaca;
Bahwa Anak menyesal sudah menghancurkan harapan hidup Anak Korban;
Bahwa kejadian yang keempat yang mengajak adalah Anak;
Bahwa setelah kejadian yang keempat Anak menyatakan akan menikahi Anak Korban;
Bahwa 1 (satu) helai baju Kemeja lengan panjang warna hitam merk Cotton Bay itu pakaian Anak Korban saat mau nikah lari, 1 (satu) helai celana panjang warna coklat itu milik Anak Korban saat Anak Korban tidak mau pulang ke rumah Anak Korban, 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna cream yang digunakan Anak Korban saat tidak mau pulang;
Bahwa Anak menyesal dan tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar keterangan Asma Yunidar selaku orangtua dari Anak yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Anak agar dihukum seringan-ringannya, kalau bisa dikembalikan ke orang tua karena masa depan Anak masih panjang;
Anak agar dipindahkan ke Panti Sosial;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar laporan hasil penelitian kemasyarakatan yang memberi rekomendasi agar diupayakan Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) PSAABR Budi Utama Lubuk Alung;
Menimbang bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam merk Cotton Bay;
1 (satu) helai celana panjang warna Coklat;
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna Cream;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian, keterangan Anak, surat dan dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Anak kenal dengan Anak Korban dan Anak berpacaran dengan Anak Korban;
Bahwa pada bulan Mei 2023 atau sekitar pertengahan tahun 2023 saat Anak berpacaran dengan Anak Korban, Anak mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dengan cara Anak mengajak Anak Korban ke PT yang berada di Jorong Lembah Gunung Nagari Siaur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, sesampainya di dalam PT, tangan Anak Korban dipegang oleh Anak dan Anak mengajak melakukan hubungan badan dengan mengatakan “Ayok lakuin itu”, lalu Anak Korban bertanya ‘lakuin apa’ di jawab oleh Anak “lakuin hubungan badan”, tapi Anak Korban menolak, lalu Anak mencium mulut Anak Korban namun Anak Korban masih berusaha menolak, lalu Anak bicara “Abang akan tanggung jawab”, lalu Anak Korban merasakan tangan Anak turun ke bawah dan Anak Korban melihat celana Anak sudah terbuka, lalu celana Anak Korban di buka oleh Anak, tapi Anak Korban menolak tidak mau melakukannya dan Anak bilang “tenang saja Abang bakal tanggung jawab”, lalu kemaluan Anak Korban merasa ada yang menyentuh lalu Anak membalikan badan Anak Korban menghadap ke tembok, Anak Korban masih melawan lalu Anak tetap bilang ke Anak Korban akan bertanggung jawab, dan Anak pasrah, dan selanjutnya kemaluan Anak masuk ke dalam kemaluan Anak Korban. Setelah itu Anak mengajak Anak Korban keluar, kemudian setelah keluar dari dalam PT Anak Korban menangis dan Anak Korban ingin membunuh diri dengan memecahkan botol, lalu Anak bilang jangan takut;
Bahwa setelah 2 (dua) minggu dari kejadian pertama tersebut, Anak mengajak Anak Korban ke PT, dan sesampai di PT Anak dan Anak Korban duduk-duduk di halaman PT tersebut sambil mengobrol tentang kejadian yang pertama kali dengan mengatakan “bagaimana ini bang” lalu Anak menjawab “saya akan bertanggung jawab dan nikah saja kita lagi”, lalu melanjutkan ngobrol-ngobrol lalu Anak Korban di ajak masuk ke dalam PT, setelah berada di dalam Anak Korban di ajak oleh Anak untuk melakukan hubungan badan, dengan cara Anak mencium Anak Korban lalu Anak Korban menolak, lalu Anak bilang “kita bakal menikah nanti”, lalu Anak Korban merasa putus asa dan menuruti saja kemauan Anak. Selanjutnya Anak membuka baju Anak Korban separuh, lalu dada (payudara) Anak Korban di pegang, lalu celana Anak Korban dan celana dalam Anak Korban di buka oleh Anak dan Anak juga membuka celana dalamnya dan Anak Korban melihat alat kelamin Anak lalu Anak memasukannya ke dalam vagina Anak Korban;
Bahwa sekitar 1 (satu) bulan dari kejadian yang kedua, saat itu pas mau libur sekolah, yang mana saat itu usia Anak Korban 15 (lima belas) tahun, Anak mengajak Anak Korban ketemuan di dekat rumah Anak, lalu mengajak Anak Korban ke PT lagi dan sesampainya disana Anak dan Anak Korban masuk ke dalam PT tersebut dan terjadi lagi hubungan badan yang mana Anak Korban melihat penis Anak dan merasakan masuk ke dalam vagina Anak Korban, kemudian pada kejadian ketiga ini ada keluar sperma;
Bahwa pada bulan Januari tahun 2025 terjadi hubungan badan antara Anak dengan Anak Korban yang dilakukan di daerah Sungai Tambang, saat itu yang mengajak untuk melakukan adalah Anak. Saat itu Anak bilang “jangan tinggalkan abang, abang mau menikahi Ara”, sambil bicara Anak membuka baju Anak Korban lalu terjadilah hubungan badan yang mana Anak Korban lihat kemaluan Anak masuk ke vagina Anak Korban;
Bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam merk Cotton Bay, 1 (satu) helai celana panjang warna Coklat dan 1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna Cream adalah milik Anak Korban;
Bahwa tidak ada pernikahan antara Anak dengan Anak Korban;
Bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 42/VER/Pusk-2023, tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Ricenovira, NIP. 19710403 200212 2 007 selaku Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Gambok yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Khairunnisa Azahra Pgl Zahra dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara pada jam3, jam7, jam9, dan jam 11 sampai ke dasar diduga akibat kekerasan tumpul;
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Sosial Anak Korban Kekerasan Seksual, Nomor Peksos-Anak/I/I/2025/SOSPPr&PA, tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat oleh Apriyus Wendra, S.Pd. dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sijunjung diketahui gambaran kondisi psikologi Anak Korban mengalami trauma dan sangat tertekan pasca perbuatan persetubuhan yang dialaminya. Selain itu kondisi mental Anak Korban merasa tertekan, cemas, takut, sedih, trauma, rendah diri, malu, dan kurang percaya diri;
Bahwa berdasarkan Laporan Pendampingan Tim UPTD PPA Kabupaten Sijunjung, Nomor Register LPM/03/I/UPTD-PPA-2024, tanggal 30 Januari 2025 diketahui gambaran kondisi psikologis Anak Korban terlihat tertekan atas kejadian yang menimpanya. Kemudian gambaran kondisi sosial anak korban lebih sering diam dan melamun. Selanjutnya gambaran kondisi spiritual anak korban diketahui Anak Korban terlihat menyalahkan dirinya atas semua yang terjadi yang membuat keluarga malu dan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar sehingga Anak Korban berniat bunuh diri;
Bahwa berdasarkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Pengadilan dengan nomor register Litmas: Lit.A/19/I/2025, yang dibuat oleh Monsosilo NIP. 196910011993031001, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang yang memberikan rekomendasi agar sebaiknya terhadap Anak diupayakan Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) PSAABR Budi Utama Lubuk Alung;
Bahwa berdasarkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 1303-LT-29072021-0049, diketahui Anak Korban lahir tanggal 27 April 2008;
Bahwa berdasarkan Fotokopi Kartu Keluarga Nomor 1303060901080309 atas nama Kepala Keluarga Mulyono, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sijunjung pada tanggal 22 September 2018 diketahui Anak lahir tanggal 22 Januari 2007;
Menimbang bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Anak dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum;
Menimbang bahwa Anak telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang bahwa berdasarkan pasal 1 angka 17 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dijelaskan bahwa setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. Dengan memperhatikan penjelasan setiap orang tersebut Hakim menilai hal a quo mengenai pelaku tindak pidana yang telah melanggar Undang-Undang yang dimaksud yaitu subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban serta dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, dalam hal ini subjek hukum tersebut dapat berupa orang pribadi maupun badan hukum. Arti pentingnya mengetahui bahwa yang diperiksa dipersidangan adalah orang yang didakwa adalah agar yang diperiksa benar dan tidak lain adalah orang yang didakwa;
Menimbang bahwa "setiap orang" adalah siapa saja tanpa terkecuali dan oleh karena itu tentulah sejajar dengan yang dimaksudkan dengan istilah "barangsiapa" sebagaimana beberapa rumusan tindak pidana dalam KUHPidana.
Menimbang bahwa oleh karena di dalam Dakwaannya Penuntut Umum mengaitkan dakwaannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka yang dimaksud dengan setiap orang dalam perkara ini haruslah ditafsirkan sebagai Anak yang berkonflik dengan hukum yang selanjutnya disebut Anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yaitu Anak yang telah mencapai umur 12 (dua belas) tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana;
Menimbang bahwa setelah Hakim memperhatikan tanggal lahir Anak dalam surat dakwaan telah bersesuaian dengan fakta hukum bahwasannya Anak yang bernama Muhammad Dafi Pgl. Dafi Bin Mulyono lahir tanggal 22 Januari 2007. Selanjutnya Hakim memperhatikan bahwasannya Anak diduga melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terjadi pada tahun 2023 yang mana saat itu Anak belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sehingga berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Anak tetap diajukan ke sidang Anak;
Menimbang bahwa dengan demikian dapat disimpulkan bahwasannya Anak ketika diduga melakukan tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum belum berusia 18 (delapan belas) tahun sehingga unsur setiap orang dalam perkara ini juga terikat dengan definisi Anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak;
Menimbang bahwa selanjutnya mengenai dapat tidaknya Anak dipertanggungjawabkan secara pidana atas perbuatan yang dapat dihukum tersebut akan dipertimbangkan tersendiri oleh Hakim setelah pertimbangan terhadap seluruh unsur berdasarkan hasil pemeriksaan dipersidangan terhadap diri Anak;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Unsur “Setiap orang” menurut Hakim telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain;
Menimbang bahwa pengertian dengan sengaja merupakan bagian inti delik (delictsbestanddelen) dalam unsur kedua ini yang berarti seluruh unsur yang terdapat di belakang redaksional kalimat “dengan sengaja” diliputi oleh perbuatan-perbuatan dari Anak yang dilakukan “dengan sengaja” atau adanya “kesengajaan”;
Menimbang bahwa menurut doktrin hukum secara umum rumusan delik yang mengandung unsur dengan sengaja memiliki arti bahwa pelaku harus terlebih dahulu mengetahui, menghendaki, dan sadar, sehingga pelaku dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya secara pidana. Dalam Memorie Van Toelichting disebutkan bahwa pidana pada umumnya hendaknya dijatuhkan pada pelaku yang melakukan perbuatan yang dilarang dengan dikehendaki dan diketahui;
Menimbang bahwa yang dimaksud anak berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan. Dengan demikian definisi anak sebagaimana dalam unsur pasal ini adalah bersesuaian dengan definisi Anak yang Menjadi Korban Tindak Pidana yang selanjutnya disebut Anak Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yakni adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang disebabkan oleh tindak pidana;
Menimbang bahwa terhadap sub unsur selanjutnya dari unsur kedua ini oleh karena bersifat alternatif, maka Hakim berpendapat tidak harus seluruh sub unsur terbukti, artinya apabila salah satu sub unsur telah terbukti dan terpenuhi, maka sub unsur yang lain tidak wajib untuk dibuktikan dan dapat dikesampingkan yang mana sub-sub unsur tersebut adalah sebagai berikut;
Menimbang bahwa pengertian tipu muslihat adalah siasat perbuatan atau perkataan yang tidak jujur (berbohong, palsu) dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari untung, serta merugikan orang lain. Pengertian serangkaian kebohongan adalah serangkaian perkataan dan perbuatan yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Sedangkan pengertian membujuk dapat disebut juga merayu yaitu berusaha meyakinkan seseorang bahwa yang dikatakannya benar dan menyetujui keinginan dari seseorang yang membujuk (untuk memikat hati, menipu);
Menimbang bahwa yang dimaksud persetubuhan adalah pertemuan atau peraduan antara alat kelamin laki-laki dengan alat kelamin perempuan yang biasanya dijalankan untuk mendapatkan anak dengan cara anggota kemaluan laki-laki harus masuk ke dalam anggota kemaluan perempuan, baik itu yang mengeluarkan air mani ataupun tidak;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan diketahui bahwasannya Anak kenal dengan Anak Korban dan Anak berpacaran dengan Anak Korban;
Menimbang bahwa pada bulan Mei 2023 atau sekitar pertengahan tahun 2023 saat Anak berpacaran dengan Anak Korban, Anak mengajak Anak Korban untuk berhubungan badan dengan cara Anak mengajak Anak Korban ke PT yang berada di Jorong Lembah Gunung Nagari Siaur, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, sesampainya di dalam PT, tangan Anak Korban dipegang oleh Anak dan Anak mengajak melakukan hubungan badan dengan mengatakan “Ayok lakuin itu”, lalu Anak Korban bertanya ‘lakuin apa’ di jawab oleh Anak “lakuin hubungan badan”, tapi Anak Korban menolak, lalu Anak mencium mulut Anak Korban namun Anak Korban masih berusaha menolak, lalu Anak bicara “Abang akan tanggung jawab”, lalu Anak Korban merasakan tangan Anak turun ke bawah dan Anak Korban melihat celana Anak sudah terbuka, lalu celana Anak Korban di buka oleh Anak, tapi Anak Korban menolak tidak mau melakukannya dan Anak bilang “tenang saja Abang bakal tanggung jawab”, lalu kemaluan Anak Korban merasa ada yang menyentuh lalu Anak membalikan badan Anak Korban menghadap ke tembok, Anak Korban masih melawan lalu Anak tetap bilang ke Anak Korban akan bertanggung jawab, dan Anak pasrah, dan selanjutnya kemaluan Anak masuk ke dalam kemaluan Anak Korban. Setelah itu Anak mengajak Anak Korban keluar, kemudian setelah keluar dari dalam PT Anak Korban menangis dan Anak Korban ingin membunuh diri dengan memecahkan botol, lalu Anak bilang jangan takut;
Menimbang bahwa setelah 2 (dua) minggu dari kejadian pertama tersebut, Anak mengajak Anak Korban ke PT, dan sesampai di PT Anak dan Anak Korban duduk-duduk di halaman PT tersebut sambil mengobrol tentang kejadian yang pertama kali dengan mengatakan “bagaimana ini bang” lalu Anak menjawab “saya akan bertanggung jawab dan nikah saja kita lagi”, lalu melanjutkan ngobrol-ngobrol lalu Anak Korban di ajak masuk ke dalam PT, setelah berada di dalam Anak Korban di ajak oleh Anak untuk melakukan hubungan badan, dengan cara Anak mencium Anak Korban lalu Anak Korban menolak, lalu Anak bilang “kita bakal menikah nanti”, lalu Anak Korban merasa putus asa dan menuruti saja kemauan Anak. Selanjutnya Anak membuka baju Anak Korban separuh, lalu dada (payudara) Anak Korban di pegang, lalu celana Anak Korban dan celana dalam Anak Korban di buka oleh Anak dan Anak juga membuka celana dalamnya dan Anak Korban melihat alat kelamin Anak lalu Anak memasukannya ke dalam vagina Anak Korban;
Menimbang bahwa sekitar 1 (satu) bulan dari kejadian yang kedua, saat itu pas mau libur sekolah, yang mana saat itu usia Anak Korban 15 (lima belas) tahun, Anak mengajak Anak Korban ketemuan di dekat rumah Anak, lalu mengajak Anak Korban ke PT lagi dan sesampainya disana Anak dan Anak Korban masuk ke dalam PT tersebut dan terjadi lagi hubungan badan yang mana Anak Korban melihat penis Anak dan merasakan masuk ke dalam vagina Anak Korban, kemudian pada kejadian ketiga ini ada keluar sperma;
Menimbang bahwa pada bulan Januari tahun 2025 terjadi hubungan badan antara Anak dengan Anak Korban yang dilakukan di daerah Sungai Tambang, saat itu yang mengajak untuk melakukan adalah Anak. Saat itu Anak bilang “jangan tinggalkan abang, abang mau menikahi Ara”, sambil bicara Anak membuka baju Anak Korban lalu terjadilah hubungan badan yang mana Anak Korban lihat kemaluan Anak masuk ke vagina Anak Korban;
Menimbang bahwa tidak ada pernikahan antara Anak dengan Anak Korban;
Menimbang bahwa berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: 42/VER/Pusk-2023, tanggal 21 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Dr. Ricenovira, NIP. 19710403 200212 2 007 selaku Dokter Pemeriksa pada Puskesmas Gambok yang telah melakukan pemeriksaan terhadap Anak Korban Khairunnisa Azahra Pgl Zahra dengan kesimpulan pada pemeriksaan ditemukan robekan selaput dara pada jam3, jam7, jam9, dan jam 11 sampai ke dasar diduga akibat kekerasan tumpul;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Penelitian Sosial Anak Korban Kekerasan Seksual, Nomor Peksos-Anak/I/I/2025/SOSPPr&PA, tanggal 21 Januari 2025, yang dibuat oleh Apriyus Wendra, S.Pd. dari Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sijunjung diketahui gambaran kondisi psikologi Anak Korban mengalami trauma dan sangat tertekan pasca perbuatan persetubuhan yang dialaminya. Selain itu kondisi mental Anak Korban merasa tertekan, cemas, takut, sedih, trauma, rendah diri, malu, dan kurang percaya diri;
Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Pendampingan Tim UPTD PPA Kabupaten Sijunjung, Nomor Register LPM/03/I/UPTD-PPA-2024, tanggal 30 Januari 2025 diketahui gambaran kondisi psikologis Anak Korban terlihat tertekan atas kejadian yang menimpanya. Kemudian gambaran kondisi sosial anak korban lebih sering diam dan melamun. Selanjutnya gambaran kondisi spiritual anak korban diketahui Anak Korban terlihat menyalahkan dirinya atas semua yang terjadi yang membuat keluarga malu dan ketidaknyamanan di lingkungan sekitar sehingga Anak Korban berniat bunuh diri;
Menimbang bahwa berdasarkan Fotokopi Kutipan Akta Kelahiran No. 1303-LT-29072021-0049, diketahui Anak Korban lahir tanggal 27 April 2008;
Menimbang bahwa berdasarkan uraian pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka menurut Hakim perbuatan Anak termasuk kategori dengan sengaja membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya, dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dalam perbuatan Anak;
Menimbang bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 81 ayat (2) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak telah terpenuhi, maka Anak haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua;
Menimbang bahwa dalam persidangan Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertangungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar atau alasan pemaaf, maka Anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Anak mampu bertangungjawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (3) Undang-Undang Republik Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara;
Menimbang bahwa di persidangan telah didengar Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Pengadilan dengan nomor register Litmas: Lit.A/19/I/2025, yang dibuat oleh Monsosilo NIP. 196910011993031001, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Balai Pemasyarakatan Kelas I Padang yang memberikan rekomendasi agar sebaiknya terhadap Anak diupayakan Pembinaan Anak di Lembaga Pembinaan Kesejahteraan Sosial (LPKS) PSAABR Budi Utama Lubuk Alung;
Menimbang bahwa berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang Republik Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, Hakim memberikan kesempatan kepada orangtua Anak untuk mengemukakan hal yang bermanfaat bagi Anak dan ketika diberi kesempatan tersebut, orangtua Anak menyampaikan anak agar dihukum seringan-ringannya, kalau bisa dikembalikan ke orang tua karena masa depan Anak masih panjang, kemudian Anak agar dipindahkan ke Panti Sosial;
Menimbang bahwa terhadap laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan tersebut dan pendapat dari orangtua Anak, Hakim tidak sependapat dengan rekomendasi yang disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan dalam Laporan Penelitian Kemasyarakatan untuk Sidang Pengadilan dengan nomor register Litmas: Lit.A/19/I/2025, yang dibuat oleh Monsosilo NIP. 196910011993031001 dan juga dengan pendapat dari orangtua dikarenakan Hakim melihat dampak dari perbuatan yang dilakukan Anak membuat Anak Korban menjadi trauma dan berniat bunuh diri, selain itu perlu juga diperhatikan tujuan pemidanaan semata-mata bukanlah untuk pembalasan melainkan bertujuan untuk mendidik dan membina agar Anak menyadari kesalahannya sehingga dapat menjadi anggota masyarakat yang baik di kemudian hari, sehingga menurut Hakim pidana yang tepat dikenakan terhadap diri Anak ialah sebagaimana yang disebutkan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa terhadap permohonan dari Anak dan Penasihat Hukum Anak, Hakim mempertimbangkan bahwasannya terkait pidana yang akan dijatuhkan atau dikenakan kepada Anak dirasa sudah patut, juga setelah memperhatikan keadan yang memberatkan dan meringankan pada diri Anak sebagaimana akan disebutkan pada bagian akhir pertimbangan putusan ini, yang mana lamanya pemidanaan ini dimaksudkan agar mencerminkan rasa keadilan bagi Anak, korban dan/atau masyarakat;
Menimbang bahwa oleh karena ancaman pidana pasal yang terbukti tersebut menganut sistem pemidanaan yang bersifat kumulatif, maka kepada Anak selain dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda maka dengan demikian berlaku ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yakni apabila dalam hukum materiil diancam pidana kumulatif berupa penjara dan denda, pidana denda diganti dengan pelatihan kerja yang mana lamanya pelatihan kerja tersebut akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa dalam perkara ini terhadap Anak telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang bahwa oleh karena Anak ditahan dan penahanan terhadap Anak dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Anak tetap berada dalam tahanan;
Menimbang bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam merk Cotton Bay;
1 (satu) helai celana panjang warna Coklat;
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna Cream;
yang merupakan milik Anak Korban, oleh karena mempertimbangkan tuntutan Penuntut Umum serta kondisi dari Anak Korban yang dikhawatirkan akan menimbulkan trauma kembali bagi Anak Korban maka Hakim perlu menetapkan agar seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Anak, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Anak;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Anak mengakibatkan Anak Korban trauma dan berniat bunuh diri;
Keadaan yang meringankan:
Anak mengakui dan menyesali perbuatannya;
Menimbang bahwa oleh karena Anak dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 81 ayat (2) Undang–undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang–undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Undang - Undang Nomor 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Anak Muhammad Dafi Pgl. Dafi Bin Mulyono tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota dan pelatihan kerja selama 3 (tiga) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati Kabupaten Lima Puluh Kota;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Anak tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna hitam merk Cotton Bay;
1 (satu) helai celana panjang warna Coklat;
1 (satu) helai baju kemeja lengan panjang warna Cream;
Dimusnahkan;
Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025, oleh Fernando Imanuel, S.H., M.H., sebagai Hakim pada Pengadilan Negeri Muaro, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga, dengan dibantu oleh Surya Mardayani, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muaro, serta dihadiri oleh Reninovita S.H, Penuntut Umum dan Anak didampingi Penasihat Hukumnya, Pembimbing Kemasyarakatan dan orangtua Anak.
Panitera Pengganti, Hakim,
Surya Mardayani Fernando Imanuel, S.H., M.H.