303/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 303/Pid.Sus/2024/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
JPU : YULIA PUTRI ANTONINGTYAS Terdakwa : SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN
MENGADILI : Menyatakan Terdakwa Septio Adi Eko S Bin Ngamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama; Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan; Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; Menetapkan Terdakwa tetap di tahan; Menetapkan barang bukti berupa : 10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 butir tablet double L; 1 (satu) bekas bungkus rokok gajah baru Dimusnahkan. 1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor WA Business 085836052579; Uang tunai Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah); Dirampas untuk kepentingan Negara. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor 303/Pid.Sus/2024/PN Mjk
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN; |
| : | Mojokerto; |
| : | 33 Tahun / 19 Desember 1991; |
| : | Laki-laki; |
| : | Indonesia; |
| : | Dusun Desa Wonosari RT/ RW 03/02 Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; |
| : | Islam; |
| : | Karyawan Swasta; |
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara (RUTAN) berdasarkan Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik, sejak tanggal 05 Juni 2024 sampai dengan tanggal 24 Juni 2024 ;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 25 Juni 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024;
Penuntut Umum, sejak tanggal 01 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2024;
Majelis Hakim, sejak tanggal 09 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 07 September 2024;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri, sejak tanggal 08 September 2024 sampai dengan tanggal 06 November 2024;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh Penasihat Hukum Nurwa Indah, S.H., M.H. dan Ilham Wardani, S.H. Para Advokat dari Kantor Yayasan Bantuan Hukum HARAPAN INDAH yang berkedudukan di Jl. Balai Dusun Sawo, Desa Puri, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, berdasarkan Penetapan Penunjukan Penasehat Hukum oleh Ketua Majelis Hakim, Nomor: 303/Pid.Sus/2024/PN Mjk tertanggal 21 Agustus 2024;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 303/Pid.Sus/ 2024/ PN Mjk tanggal 09 Agustus 2024 2024 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Surat Pelimpahan perkara acara pemeriksaan biasa Nomor B1909/M.5.47/Eku.2/08/2024 tanggal 08 Agustus 2024;
Penetapan Hakim Pengadilan Negeri Nomor 303/Pid.Sus/2024/PN Mjk tanggal 09 Agustus 2024 tentang hari sidang;
Setelah Mendengar :
Pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum pada di persidangan ;
Keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Setelah melihat barang bukti yang di ajukan di Persidangan ;
Setelah mendengar pembacaan Tuntutan Pidana yang di ajukan oleh Penuntut Umum No.Reg. Perk: PDM-/KT.MKT/Enz.2/09/2024 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, dikurangkan masa penangkapan dan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 butir tablet double L;
1 (satu) bekas bungkus rokok gajah baru
Dirampas untuk dimusnakan.
1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor WA Business 085836052579;
Uang tunai Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dura ribu rupiah).
Setelah mendengar Pembelaan/Pledooi dari Penasihat Hukum Terdakwa yang di ajukan secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Setelah mendengar Tanggapan Penuntut Umum secara lisan di persidangan yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan di Persidangan juga menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa di ajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum di dakwa berdasarkan Surat Dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA
Bahwa terdakwa SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung Kopi yang beralamatkan di Dsn/ Ds. Wonosari RT/RW: 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi FAIZ memalui whatsapp (wa) dengan maksud untuk membeli tablet double L kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian disanggupi oleh terdakwa dan terdakwa meminta saksi FAIZ untuk bertemu terdakwa di warung kopi yang beralamatkan di Dsn/Ds Wonosari RT/RW: 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi FAIZ datang menemui terdakwa dan menyerakan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan tablet doble L sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi FAIZ yang mana tablet doble L tersebut terdakwa dapatkan dari SELIMIN (DPO) dengan harga sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk 100 (Seratus) butirnya. Selanjutnya saksi FAIZ pergi meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 4 Juni 2024 terdakwa kembali membeli tablet doble L kepada SELIMIN (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi SELIMIN (DPO) melalui whatsapp dengan maksud untuk memesan tablet double L dan hal tersebut disanggupi oleh SELIMIN (DPO) kemudian terdakwa diminta pergi menemui SELIMIN di pinggir jalan raya yang beralamatkan di Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto kemudian setelah terdakwa sampai di lokasi tersebut bertemu dengan SELIMIN kemudian SELIMIN (DPO) menyerahkan tablet tablet double L kepada terdakwa sebanyak 100 (Seratus) butir yang kemasan dari tablet doble L tersebut didalam tiap plastiknya berisi 10 (Sepuluh) butir tablet dobel L. Kemudian setelah itu terdakwa pulang kembali ke warung kopi setelah sampai di warung kopi ketika terdakwa sedang duduk-duduk terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian yakni saksi TEGUH dan SYAHRIL melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor WA Business 085836052579;
Uang tunai Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 butir tablet double L ;
1 (satu) bekas bungkus rokok gajah baru.
Kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 04307/NOF/2024, tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Titin Ernawati, S.Farm Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 13599/2024/NOF : 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto awal 18,900 gram dan setelah dilakukan pengujian menjadi 90 (Sembilan puluh) butir milik terdakwa SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN positif mengandung triheksifenidil HCL.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengedarkan obat-obat tersebut, dan Terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN pada hari Senin tanggal 03 Juni 2024, sekira jam 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Warung Kopi yang beralamatkan di Dsn/ Ds. Wonosari RT/RW: 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Mojokerto yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan “tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait denan farmasi berupa obat keras”, dengan cara-cara sebagai berikut :
Berawal pada hari senin tanggal 03 Juni 2024 terdakwa dihubungi oleh saksi FAIZ memalui whatsapp (wa) dengan maksud untuk membeli tablet double L kepada terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian disanggupi oleh terdakwa dan terdakwa meminta saksi FAIZ untuk bertemu terdakwa di warung kopi yang beralamatkan di Dsn/Ds Wonosari RT/RW: 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi FAIZ datang menemui terdakwa dan menyerakan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan tablet doble L sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi FAIZ yang mana tablet doble L tersebut terdakwa dapatkan dari SELIMIN (DPO) dengan harga sebesar Rp.200.000,- (Dua ratus ribu rupiah) untuk 100 (Seratus) butirnya. Selanjutnya saksi FAIZ pergi meninggalkan lokasi tersebut. Selanjutnya pada hari selasa tanggal 4 Juni 2024 terdakwa kembali membeli tablet doble L kepada SELIMIN (DPO) dengan cara terdakwa menghubungi SELIMIN (DPO) melalui whatsapp dengan maksud untuk memesan tablet double L dan hal tersebut disanggupi oleh SELIMIN (DPO) kemudian terdakwa diminta pergi menemui SELIMIN di pinggir jalan raya yang beralamatkan di Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto kemudian setelah terdakwa sampai di lokasi tersebut bertemu dengan SELIMIN kemudian SELIMIN (DPO) menyerahkan tablet tablet double L kepada terdakwa sebanyak 100 (Seratus) butir yang kemasan dari tablet doble L tersebut didalam tiap plastiknya berisi 10 (Sepuluh) butir tablet dobel L. Kemudian setelah itu terdakwa pulang kembali ke warung kopi setelah sampai di warung kopi ketika terdakwa sedang duduk-duduk terdakwa dihampiri oleh beberapa orang yang merupakan anggota kepolisian yakni saksi TEGUH dan SYAHRIL melakukan penangkapan terhadap terdakwa kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa :
1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor WA Business 085836052579;
Uang tunai Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 butir tablet double L ;
1 (satu) bekas bungkus rokok gajah baru
Kemudian terdakwa bersama barang bukti tersebut dibawa ke kantor kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 04307/NOF/2024, tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Titin Ernawati, S.Farm Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 13599/2024/NOF : 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto awal 18,900 gram dan setelah dilakukan pengujian menjadi 90 (Sembilan puluh) butir milik terdakwa SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN positif mengandung triheksifenidil HCL.
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait denan farmasi berupa obat keras, serta Terdakwa juga tidak bekerja di bidang medis.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo Pasal 145 Ayat (1) RI No UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa tidak mengajukan Keberatan atau Eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi Teguh Firanda, S.H., dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi awalnya tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira jam 21.00 Wib, di warung kopi alamat Dsn/Ds. Wonosari Rt/Rw : 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa dalam penangkapan terhadap Terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN mendapatkan barang bukti berupa :
1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor WA Business 085836052579.
Uang tunai Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
10 (sepuluh) Plastik klip berisi tablet doubel L @plastik klip berisi 10 butir tablet doubel L. jumlah total adalah 100 butir tablet doubel L.
1 (satu) Bekas bungkus rokok gajah baru;
Bahwa barang bukti tablet Double L dan barang bukti lainnya tersebut diatas adalah milik Terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN;
Bahwa barang bukti tablet Double L tersebut untuk dijual Terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN seharga Rp25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) s/d Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) tiap sepuluh butirnya (1 tik) dan terkadang dijual Rp250.000,-00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) tiap seratus butirnya;
Bahwa barang bukti 1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor WA Business 085836052579 milik Terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jual beli tablet Double L tersebut, sedangkan barang bukti uang tunai Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan tablet Double L yang di lakukan Terdakwa;
Bahwa Terdakwa dalam menjual tablet Double L tersebut kapada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM, yang sebelumnya diamankan oleh saksi pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira jam 18.30 Wib di depan Indomart alamat Ds. Jasem Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa banyaknya tablet Double L yang di jual Terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN pada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM sebanyak 100 butir dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN menjual tablet Doubel L sebanyak 100 butir tersebut pada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib di warung kopi alamat Dsn/Ds. Wonosari Rt/Rw : 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa pada waktu saksi mengamankan saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM tidak mendapatkan tablet Double L, karena tablet Double L yang dibeli saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM pada Terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN tersebut sudah habis digunakannya bersama teman-temanya;
Bahwa Saksi menerangkan terdakwa tidak memiliki ijin dari manapun dalam menyimpan, membawa, atau jual beli tablet double L;
Bahwa keterangan tersebut dibenarkan oleh terdakwa.
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar serta tidak keberatan ;
Saksi Syahril Akbar, S.H. dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi awalnya tidak mengenal terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira jam 21.00 Wib, di warung kopi alamat Dsn/Ds. Wonosari Rt/Rw : 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa dalam penangkapan terhadap terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN mendapatkan barang bukti berupa :
1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor WA Business 085836052579
Uang tunai Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah);
10 (sepuluh) Plastik klip berisi tablet doubel L @plastik klip berisi 10 butir tablet doubel L. jumlah total adalah 100 butir tablet doubel L;
1 (satu) Bekas bungkus rokok gajah baru;
Bahwa barang bukti tablet Double L dan barang bukti lainnya tersebut diatas adalah milik terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN;
Bahwa barang bukti tablet Double L tersebut untuk dijual terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN seharga Rp. 25.000,- s/d Rp. 30.000,- tiap sepuluh butirnya (1 tik) dan terkadang dijual Rp. 250.000,- tiap seratus butirnya;
Bahwa barang bukti 1 (satu) HP merk OPPO dengan nomor WA Business 085836052579 milik terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN digunakan sebagai sarana komunikasi dalam jual beli tablet Double L tersebut, sedangkan barang bukti uang tunai Rp 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjualan tablet Double L yang di lakukan terdakwa;
Bahwa terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN dalam menjual tablet Double L tersebut kapada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM, yang sebelumnya diamankan oleh saksi pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira jam 18.30 Wib di depan Indomart alamat Ds. Jasem Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa banyaknya tablet Double L yang di jual terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN pada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM sebanyak 100 butir dengan harga Rp. 250.000,-;
Bahwa terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN menjual tablet Doubel L sebanyak 100 butir tersebut pada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024 sekira jam 21.00 Wib di warung kopi alamat Dsn/Ds. Wonosari Rt/Rw : 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa Saksi menerangkan bahwa, pada waktu saksi mengamankan saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM tidak mendapatkan tablet Double L, karena tablet Double L yang dibeli saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM pada terdakwa SEFTIO ADI EKO S bin. NGAMIN tersebut sudah habis digunakannya bersama teman-temanya;
Bahwa saksi membenarkan keterangan BAP saksi yang telah diberikan tanpa adanya paksaan maupun tekanan;
Terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan benar serta tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa SEPTIO ADI EKO S Bin NGAMIN, di persidangan telah memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap polisi pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira jam 21.00 Wib, di warung kopi alamat Dsn/Ds. Wonosari Rt/Rw : 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa dalam penangkapan tersebut Polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) HP merk oppo dengan nomer WA Business 0858 36052579, Uang sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet Double L, @ plastik klip isi 10 butir, total jumlah 100 butir berada dalam bekas bungkus rokok gajah baru;
Bahwa HP, uang dan tablet Double L tersebut adalah milik Terdakwa yang mana HP tersebut digunakan Terdakwa dalam alat komunikasi dalam transaksi jual beli tablet Double L, sedangkan tablet Double L tersebut untuk terdakwa dijual, sedangkan uang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjual tablet Double L yang terdakwa lakukan;
Bahwa dalam menjual tablet Double L tersebut kepada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM bin. MARIYANTO dan KENSO;
Bahwa terdakwa dalam menjual tablet Double L tersebut seharga Rp. 25.000,- s/d Rp. 30.000,- tiap sepuluh butirnya (1 tik) dan terkadang menjualnya seharga Rp. 250.000,- tiap seratus butirnya;
Bahwa Terdakwa dalam menjual tablet Double L pada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM bin. MARIYANTO satu kali yaitu pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, sekira jam 21.00 Wib di warung kopi alamat Dsn/Ds. Wonosari Rt/Rw : 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa terdakwa menjual tablet double L pada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM bin. MARIYANTO sebanyak 100 butir (1 box) dengan harga Rp. 250.000,00;
Bahwa terdakwa mendapatkan tablet Double L yang dijual tersebut dari membeli pada SELIMIN (DPO);
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dalam membeli tablet Double L pada SELIMIN (DPO) sudah dua kali dan setiap kali terdakwa membeli tablet Double L pada SELIMIN (DPO) sebanyak 100 butir (1 box) dengan harga Rp. 200.000,00;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa dalam memebeli tablet Double L pada SELIMIN (DPO) terahir kali pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024 sekira jam 16.00 Wib di pinggir jalan raya Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa keuntungannya dalam menjual tablet Double L tersebut adalah Rp. 5000,- tiap penjualan sepuluh butir nya (1 tik), sedangkan dalam penjualan seratus butirnya (1 box) saya mendapatkan keuntungan Rp. 50.000,00;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa, dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa tablet Double L tidak memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan oleh Pemerintah, karena tablet Double L tersebut dijualnya kepada orang yang tidak sakit dan tanpa resep Dokter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan dalam melakukan praktik kefarmasian yaitu mengedarkan atau menjual tablet Double L tersebut, karena tersdangka hanya lulusan SMP dan tidak bekerja;
Bahwa Terdakwa mengakui bahwa perbuatannya tersebut melanggar hukum;
Bahwa keterangan yang terdakwa berikan sudah benar semua dan dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa Terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menawarkan, menjual dan membeli sabu tersebut tidak memiliki ijin/surat keterangan dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa menerangkan bahwa, dalam memiliki, menyimpan, menawarkan, menjual dan membeli tablet dobel LL tersebut tidak memiliki ijin/surat keterangan dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum juga telah mengajukan alat bukti surat dan di bacakan di persidangan berupa :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 04307/NOF/2024, tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Titin Ernawati, S.Farm Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 13599/2024/NOF : 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto awal 18,900 gram dan setelah dilakukan pengujian menjadi 90 (Sembilan puluh) butir milik terdakwa SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN positif mengandung triheksifenidil HCL.
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum mengajukan Barang Bukti (corpusdelictie) berupa :
43 klip plastik warna bening masing-masing klip isi 10 butir tablet “LL” jumlah total 430 butir tablet “LL”;
1 (satu) tempat rokok merk Twizz, 1 (satu) tempat rokok merk Manchester dan 1 (satu) plastik kresek hitam;
1 (satu) HP merk Redmi no wa +6285732094093;
Uang tunai Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti (corpus delictie) tersebut telah dilakukan penyitaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku (vide Pasal 38 KUHAP jo. Pasal 187 KUHAP), dan oleh karenanya dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah dalam persidangan perkara ini, maka berpedoman pada Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1984, tertanggal 17 Februari 1984 Jo. Pasal 197 ayat (1) Huruf i KUHAP, maka Majelis Hakim berpendapat akan mempertimbangkan barang bukti (corpus delictie) tersebut dalam Putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti berupa keterangan saksi-saksi yang saling bersesuaian dan keterangan terdakwa yang mengakui perbuatannya dan barang bukti yang di ajukan di persidangan, di peroleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar, perkara ini sehubungan dengan Terdakwa ditangkap polisi (saksi TEGUH FIRANDA dan saksi SYAHRIL AKBAR,S.H.) pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira jam 21.00 Wib, di warung kopi alamat Dsn/Ds. Wonosari Rt/Rw : 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa benar, dalam penangkapan tersebut Polisi (saksi TEGUH FIRANDA dan saksi SYAHRIL AKBAR,S.H.) mendapatkan barang bukti berupa 1 (satu) HP merk oppo dengan nomer WA Business 0858 36052579, Uang sejumlah Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) dan 10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet Double L, @ plastik klip isi 10 butir, total jumlah 100 butir berada dalam bekas bungkus rokok gajah baru;
Bahwa benar, HP, uang dan tablet Double L tersebut adalah milik Terdakwa yang mana HP tersebut digunakan Terdakwa dalam alat komunikasi dalam transaksi jual beli tablet Double L, sedangkan tablet Double L tersebut untuk Terdakwa dijual, sedangkan uang Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah) adalah uang hasil penjual tablet Double L yang Terdakwa lakukan;
Bahwa Terdakwa menjual tablet Double L tersebut kepada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM bin. MARIYANTO dan KENSO;
Bahwa Terdakwa dalam menjual tablet Double L tersebut seharga Rp. 25.000,- s/d Rp. 30.000,- tiap sepuluh butirnya (1 tik) dan terkadang menjualnya seharga Rp. 250.000,- tiap seratus butirnya;
Bahwa Terdakwa dalam menjual tablet Double L pada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM bin. MARIYANTO satu kali yaitu pada hari Senin tanggal 3 Juni 2024, sekira jam 21.00 Wib di warung kopi alamat Dsn/Ds. Wonosari Rt/Rw : 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa terdakwa menjual tablet double L pada saksi AHMAD FAIZINUL KHARIM bin. MARIYANTO sebanyak 100 butir (1 box) dengan harga Rp. 250.000,00;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap polisi (saksi TEGUH FIRANDA dan saksi SYAHRIL AKBAR,S.H.) dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan didapatkan barang bukti berupa :
1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor WA Business 085836052579;
Uang tunai Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 butir tablet double L ;
1 (satu) bekas bungkus rokok gajah baru;
Bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 (seratus) butir tablet double L tersebut Terdakwa dapatkan sdr. SELIMIN (DPO) dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada bulan Juni 2024 dengan cara menghubungi SELIMIN (DPO) melalui whatsapp dengan maksud untuk memesan tablet double L dan hal tersebut disanggupi oleh SELIMIN (DPO) kemudian Terdakwa diminta pergi menemui SELIMIN di pinggir jalan raya yang beralamatkan di Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa kemudian setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut bertemu dengan SELIMIN kemudian SELIMIN (DPO) menyerahkan tablet double L kepada Terdakwa;
Bahwa dalam mengedarkan, membagi, membungkus pil double L tersebut tidak dilakukan sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dimana Terdakwa hanya memasukkan tablet double L tersebut dalam plastik. Kemudian setelah itu pada 03 Juni 2024 Terdakwa dihubungi oleh saksi FAIZ memalui whatsapp (wa) dengan maksud untuk membeli tablet double L kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian disanggupi oleh Terdakwa dan Terdakwa meminta saksi FAIZ untuk bertemu Terdakwa di warung kopi yang beralamatkan di Dsn/Ds Wonosari RT/RW: 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto;
Bahwa Kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi FAIZ datang menemui terdakwa dan menyerakan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan tablet doble L sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi FAIZ.
Bahwa maksud dan tujuan dari Terdakwa membeli tablet dobel L untuk dijual/edarkan Kembali yang mana Terdakwa dalam mengedarkan paket dobel L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya dan dalam hal ini Terdakwa telah menikmati keuntungannya;
Bahwa Terdakwa juga bukan pekerja/tenaga kesehatan, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan serta mendistribusikan tablet “LL” tersebut;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 04307/NOF/2024, tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Titin Ernawati, S.Farm Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 13599/2024/NOF : 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto awal 18,900 gram dan setelah dilakukan pengujian menjadi 90 (Sembilan puluh) butir milik terdakwa SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN positif mengandung triheksifenidil HCL;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam menyimpan, memiliki dan mengedarkan pil double L tersebut dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan dibidang Farmasi dan Terdakwa juga bukan seorang Apoteker;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta persidangan tersebut di atas, Terdakwa dapat dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana (starfbaar feit) sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum kepadanya;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan tersebut, maka perbuatan Terdakwa haruslah memenuhi semua unsur dari pasal-pasal sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu Dakwaan Pertama Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Atau Kedua Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Jo. Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk Alternatif/Pilihan, sehingga berdasarkan alat bukti yang diajukan kedepan persidangan maka Majelis Hakim akan langsung membuktikan Dakwaan yang menurut pendapat Majelis Hakim lebih tepat dikenakan terhadap diri Terdakwa yaitu Dakwaan Kesatu Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Setiap Orang”;
Unsur ” Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu”
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut, Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagai berikut :
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”
Menimbang, bahwa telah ditegaskan yang dimaksudkan dengan setiap orang adalah setiap orang selaku subyek hukum yang dalam hal ini manusia pribadi (Natuurlijke Persoon) yang memiliki atau pendukung hak dan kewajiban (Drager van Rechten en Plichten) serta kecakapan bertindak dalam melakukan suatu perbuatan pidana (straafbaar feit), dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya ;
Menimbang, bahwa sebagaimana dalam uraian Penuntut Umum dalam surat dakwaannya dimana identitas terdakwa telah di sebutkan dengan jelas dan lengkap demikian pula dengan tindak pidana yang di dakwakan;
Menimbang, bahwa sebagaimana dengan pembacaan identitas tersebut di atas dan juga keterangan saksi-saksi di persidangan dimana Terdakwa Septio Adi Eko S Bin Ngamin membenarkan bahwa nama orang yang tersebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah terdakwa sendiri orangnya dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani, sehingga menurut Majelis Hakim, terdakwa dipandang mampu melakukan suatu perbuatan hukum, dan kepadanya dapat dipertanggung jawabkan terhadap apa yang diperbuatnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur “Setiap Orang” telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Ad.2 Unsur ”Yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu”
Menimbang, bahwa terhadap unsur ini bersifat Alternatif, sehingga dengan terpenuhinya salah satu sub unsur / criteria maka telah terpenuhi unsur tersebut;
Menimbang, bahwa di dalam KUHP (Crimineel Wetboek) tahun 1809 di cantumkan kesengajaan adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang di larang atau di perintahkan oleh undang-undang, dan di dalam Memorie Van Toelichting (MvT) menyatakan kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu dan menurut Prof. Satochid Kartanegara yang di maksud dengan dikehendaki dan di ketahui adalah seseorang yang melakukan suatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti akan akibat dari perbuatan itu;
Menimbang, bahwa Dalam teori dalam Hukum Pidana, DRS. P.A.F LAMINTANG, SH menyatakan Yang dimaksud unsur “dengan sengaja” atau “opezettelijk” itu sendiri sesuai dengan ketentuan haruslah ditafsirkan secara luas, yakni sebagai “opzet ALIAS oogmerk” (kesengajaan sebagai maksud), sebagai opzet bijzekerheidsbewustzijn” (kesengajaan sebagai kepastian, keharusan) dan sebagai “opzet bij mogelijkheidbewustzijn” (kesengajaan sebagai kemungkinan/dolus eventualis). ( Vide : Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, DRS. P.A.F. LAMINTANG, S.H., Penerbit PT. Citra Aditya Bakti Bandung, Cetakan Ketiga, Tahun 1997, Halaman 203);
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 138 ayat (2) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, memproduksi,menyimpan, mempromosikan dan atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, dan mutu, serta setiap orang dilarang untuk mengedarkan dan atau mendistribusikan alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamaan, khasiat/kemanfaatan dan mutu;
Menimbang, bahwa sebagaimana Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1998 tetang Pengamanan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, dan juga Pasal 2 Ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No 14 Tahun 2022 tentang Penarikan dan Pemusnahan Obat yang Tidak Memenuhi Standar Dan/Atau Persyaratan Keamanan, Khasiat Mutu dan Label menyatakan bahwa sediaan farmasi berupa obat harus memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan kemanfaatan dan mutu sebagaimana mana dalam buku farmakope atau buku standar lainnya sesuai peraturan perundangan;
Menimbang, bahwa dalam buku Farmakope Indonesia Edisi VI tahun 2020 yang telah ditetapkan oleh Menteri Kesehatan RI berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RU No HK.01.07/MENKES/626/2020 tentang Farmakope Edisi VI yang digunakan sebagai standar yang digunakan dalam persyaratan keamaan, mutu dan kemanfaatan obat, pada bagian Obat Tablet Triheksifenidil Hidroklorida menetapkan standar untuk wadah penyimpanan haruslah dalam wadah tertutup rapat, pada bagian umum dalam buku tersebut dijelaskan pengertian wadah yang tertutup rapat adalah harus melindungi isi terhadap masuknya bahan cair, bahan padat atau uap dan mencegah kehilangan merekat, mencair, atau menguapnya bahan selama penanganan pengangkutan penyimpanan dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi TEGUH dan Saksi SYAHRIL merupakan anggota Polres Mojokerto Kota yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada pada hari Selasa tanggal 4 Juni 2024, sekira jam 21.00 Wib, di warung kopi alamat Dsn/Ds. Wonosari Rt/Rw : 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. selanjutnya saksi SYAHRIL dan saksi TEGUH melakukan penggeledahan badan/pakaian dan didapatkan barang berupa :
1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor WA Business 085836052579;
Uang tunai Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 butir tablet double L ;
1 (satu) bekas bungkus rokok gajah baru.
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 (seratus) butir tablet double L tersebut Terdakwa dapatkan sdr. SELIMIN (DPO) dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) pada bulan Juni 2024 dengan cara menghubungi SELIMIN (DPO) melalui whatsapp dengan maksud untuk memesan tablet double L dan hal tersebut disanggupi oleh SELIMIN (DPO) kemudian Terdakwa diminta pergi menemui SELIMIN di pinggir jalan raya yang beralamatkan di Ds. Wonosari Kec. Ngoro Kab. Mojokerto kemudian setelah Terdakwa sampai di lokasi tersebut bertemu dengan SELIMIN kemudian SELIMIN (DPO) menyerahkan tablet double L kepada Terdakwa. dalam mengedarkan, membagi, membungkus pil double L tersebut tidak dilakukan sesuai dengan standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu dimana Terdakwa hanya memasukkan tablet double L tersebut dalam plastik. Kemudian setelah itu pada 03 Juni 2024 Terdakwa dihubungi oleh saksi FAIZ memalui whatsapp (wa) dengan maksud untuk membeli tablet double L kepada Terdakwa sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian disanggupi oleh Terdakwa dan Terdakwa meminta saksi FAIZ untuk bertemu Terdakwa di warung kopi yang beralamatkan di Dsn/Ds Wonosari RT/RW: 03/02 Kec. Ngoro Kab. Mojokerto. Kemudian sekira pukul 21.00 wib saksi FAIZ datang menemui terdakwa dan menyerakan uang sejumlah Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian terdakwa menyerahkan tablet doble L sebanyak 100 (seratus) butir kepada saksi FAIZ.
Menimbang, bahwa dibenarkan oleh Terdakwa maksud dan tujuan dari Terdakwa membeli tablet dobel L untuk dijual/edarkan Kembali yang mana Terdakwa dalam mengedarkan paket dobel L tersebut Terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk setiap paketnya dan dalam hal ini Terdakwa telah menikmati keuntungannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa juga bukan pekerja/tenaga kesehatan, dan Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan serta mendistribusikan tablet “LL” tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti Narkotika No. LAB : 04307/NOF/2024, tanggal 10 Juni 2024 yang dibuat dan ditanda tangani dengan mengingat sumpah jabatan oleh Titin Ernawati, S.Farm Apt, Bernadeta Putri Irma Dalia S.Si dan Filantari Cahyani, A.Md selaku pemeriksa dari Laboratorium Forensik Polri, yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa barang bukti Nomor: 13599/2024/NOF : 100 (seratus) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto awal 18,900 gram dan setelah dilakukan pengujian menjadi 90 (Sembilan puluh) butir milik terdakwa SEFTIO ADI EKO S Bin NGAMIN positif mengandung triheksifenidil HCL.
Menimbang, bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pejabat yang berwenang dalam menyimpan, memiliki dan mengedarkan pil double L tersebut dan terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan dibidang Farmasi dan Terdakwa juga bukan seorang Apoteker;
Menimbang, bahwa pada saat terdakwa menjual Pil Doubel L tersebut dalam keadaan sadar, Terdakwa berada dalam keadaan tidak terganggu ingatannya dan tahu bahwa perbuatan Terdakwa melanggar hukum dimana di persidangan Terdakwa menyatakan merasa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas telah ternyata Terdakwa telah menyimpan dan menjual obat berupa Pil Doubel L yang termasuk daftar obat keras, dimana Terdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memakai, menyimpan ataupun menjual dan Terdakwa bukanlah seorang Ahli Farmasi ataupun seorang Apoteker, sehingga menurut Majelis Hakim unsur ”yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan khasiat/kemanfaatan dan mutu” ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah di nyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana di dakwakan dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa mengenai tuntutan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum, bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
Menimbang, bahwa mengenai Pembelaan/ Pledooi yang di ajukan oleh Penasehat Hukum Terdakwa secara tertulis di persidangan yang pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, menurut Majelis Hakim akan dipertimbangkan di dalam hal-hal yang memberatkan dan hal-hal meringankan di dalam diri terdakwa ;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan perkara ini, ternyata Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa (wederehcttelijke heid), dan juga tidak ada ditemukan adanya alasan-alasan lain yang dapat mengecualikan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana (toerekend strafbaar heid), baik alasan pembenar (recht vaardigings gronden) maupun alasan pemaaf (veront schuldigings gronden), maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa harus mempertanggung jawabkan perbuatannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana serta mampu bertanggung jawab atas perbuatannya, maka berdasarkan Ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHAP Jo. Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 1 Tahun 2000 tertanggal 30 Juni 2000, Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana yang setimpal dengan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah di kenakan penangkapan dan penahanan yang sah yaitu dengan jenis Penahanan Rutan, maka berdasarkan Pasal 22 Ayat (4) KUHAP, masa penangkapan dan penahanan tersebut di kurangkan seluruhnya dari pidana yang di jatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa di tahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa di landasi alasan yang cukup, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP, maka perlu di tetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai status barang bukti yang diajukan dalam perkara ini berupa :
10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 butir tablet double L;
1 (satu) bekas bungkus rokok gajah baru
Dimusnakan.
1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor WA Business 085836052579;
Uang tunai Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk kepentingan Negara.
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana, dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang: Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, Hakim wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jahat dari Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan hal-hal yang dapat mempengaruhi pidana tersebut ;
Keadaan-keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa meresahkan Masyarakat ;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Program Pemerintah dalam Pemberantasan Penyalahgunaan Obat Terlarang ;
Keadaan-keadaan yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi ;
Terdakwa masih muda, sehingga diharapkan dapat merubah tingka lakunya dikemudian hari;
Menimbang, bahwa dari hal-hal yang memberatkan maupun yang meringankan tersebut diatas dihubungkan dengan pasal dakwaan yang telah terbukti dalam perkara ini, maka Putusan yang akan dijatuhkan berikut ini menurut hemat Majelis Hakim telah memenuhi rasa keadilan dan azas kepatutan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan di jatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP, kepada diri Terdakwa dibebankan pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat dan memperhatikan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 435 Jo. Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang bersangkutan ;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa Septio Adi Eko S Bin Ngamin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Pertama;
Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap di tahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
10 (sepuluh) plastik klip berisi tablet double L, @plastik klip berisi 10 butir tablet double L jumlah total adalah 100 butir tablet double L;
1 (satu) bekas bungkus rokok gajah baru
Dimusnahkan.
1 (satu) HP merk Oppo dengan nomor WA Business 085836052579;
Uang tunai Rp.130.000,- (Seratus tiga puluh ribu rupiah);
Dirampas untuk kepentingan Negara.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari Rabu, tanggal 25 September 2024, oleh kami: Fransiskus Wilfrirdus Mamo, S.H., M.H. Selaku Hakim Ketua Majelis, dengan didampingi Nurlely, S.H. dan Tri Sugondo, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua tersebut dengan didampingi Hakim-hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Lina Susiana, S.H., M.H. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dihadiri oleh Yulia Putri Antoningtyas, S.H. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Ketua Majelis,
ttd ttd
Nurlely, S.H. Fransiskus Wilfrirdus Mamo,S.H., M.H.
ttd
Tri Sugondo,S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
ttd
Lina Susiana, S.H., M.H.